25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 15357

Rahudman Ancam Pecat Lurah Jomblo

  • Dalam Tiga Bulan Harus Menikah
  • Lurah Ketus, DPRD Terpingkal, Pengamat Mengkritik

MEDAN-Apa jadinya bila jabatan di pemerintahan dihubungkan dengan urusan pribadi? Inilah yang terjadi di pemerintahan Kota Medan. Belasan lurah yang masih berstatus lajang dipaksa menikah dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung Rabu, 6 April 2011. Kalau tidak juga mempunyai istri sampai batas yang ditentukan, siap-siap untuk dilengserkan dari jabatannya.

Perintah kontroversial itu diucapkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, saat memberi arahan kepada 74 lurah se-Kota Medan yang baru dilantik, Rabu malam. Orang nomor satu di Medan itu mewarning lurah-lurah yang belum memiliki pasangan hidup untuk segera berumahtangga. Kalau tidak, alamat akan dicopot dari jabatannya.

“Paling lambat 3 bulan dari sekarang atau Bulan Juni nanti, yang belum punya istri atau suami untuk segera berumahtangga. Kalau tidak maka akan saya ganti,” tegasnya di depan segenap lurah dan camat serta sejumlah pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di pendopo rumah dinas wali kota Medan Jalan Sudirman Medan.
Sontak pernyataan ini membuat anak buahnya terdiam dan saling lirik. Sementara, Rahudman yang ditanya ulang terkait pernyataannya itu, tak banyak berkomentar lagi.

Terkait pernyataan kontroversial itu, Lurah Lauci di Kecamatan Medan Tuntungan, Raja Ian Lubis, terlihat gusar
“Iya, saya belum menikah. Kenapa rupanya?” jawabnya dengan ketus.

Namun saat ditanya apakah dia sudah punya jodoh, apakah sudah siap menikah dalam tiga bulan ini dan apakah sudah siap dicopot kalau tidak jadi menikah, dia enggan berkomentar. “Sudah ya, saya lagi sibuk,” jawabnya dengan nada tinggi.

Sementara itu, seorang lurah lain menolak memberikan penjelasan terkait ancaman Rahudman tersebut. “Tolong nama saya jangan disebut, tolonglah. Saya minta tolong, nanti bisa bahaya,” kata Lurah tersebut. Meski telah didesak, dia tak mau berkomentar sedikit pun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan Parluhutan Hasibuan tidak mengetahui pasti jumlah lurah yang belum menikah. “Saya tidak tahu. Besok saya cek lagi,” ungkapnya.

Saat terus-terusan ditanya itu, Parluhutan mengatakan, ada tiga lurah yang belum menikah. “Seingat saya tidak sampai 10 orang. Mungkin 3, 4 atau 5 gitulah,” tuturnya. Namun seorang staf Parluhutan mengatakan, jumlah lurah yang belum menikah mencapai belasan dari jumlah total 151 lurah.

Sedangkan Penjabat (Pj) Humas Pemko Medan Khairul Bukhori saat berbincang-bincang di ruang Humas Pemko Medan memberi pernyataan membela wali kota. Menurutnya, desakan lurah lajang untuk segera menikah itu bertujuan memotivasi para lurah agar bisa lebih fokus mengerjakan tugasnya. Pasalnya, Ketua PKK di kelurahan sudah selayaknya dijabat istri lurah. “Kalau orang yang sudah menikah itu lebih matang. Ini demi menunjang kinerja dari lurah itu,” cetusnya.

Anggota Komisi A DPRD Medan Landen Marbun tertawa ketika dimintai tanggapan terkait pernyataan wali kota tersebut. Dihubungi via ponsel, butuh waktu beberapa detik baginya untuk bisa kembali konsentrasi ke topik pembicaraan. Namun, meski terdengar lucu, Landen mengapresiasi kebijakan Rahudman tersebut. “Menurut saya itu sebuah motivasi. Jangan hanya memikirkan tugas saja, tapi lupa memikirkan masa depan,” katanya kembali terbahak.

Ketua Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah mengatakan, sebagai wali kota, Rahudman berhak memberi instruksi demikian. Namun, seharusnya Rahudman bisa lebih bijaksana mengambil keputusan. “Lurah itu jabatan struktural yang diatur dalam perundang-undangan. Dan, sejauh ini tidak ada peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang hal itu (harus menikah, Red). Namun bisa juga apa yang disampaikan wali kota hanyalah sebuah motivasi,” tukasnya.

Sementara, kritikan pedas diungkapkan pengamat politik asal Universitas Sumatera Utara (USU), Ridwan Rangkuti. Dia menjelaskan, tidak pernah ada satupun pencopotan sebuah jabatan karena orang yang bersangkutan belum menikah. Dan persoalan ini bisa berdampak pada persoalan hukum.

“Semua evaluasi jabatan berdasarkan kinerja, berdasarkan apakah orang bersangkutan memiliki masalah hukum atau tidak. Tidak pernah evaluasi dilakukan berdasarkan menikah atau tidaknya seorang pejabat. Ini tidak sesuai dengan aturan. Ini bisa bermasalah. Kalau dalam persepsi saya, jika hal ini terjadi, dikhawatirkan orang yang dipecat itu melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” bebernya.

Ridwan menyayangkan pernyataan wali kota yang dianggapnya keliru itu. “ Kenapa memilih orang-orang yang belum menikah untuk menduduki sebuah jabatan,” tanyanya.

Terkait tenggat waktu tiga bulan, hal itu dirasa terlalu singkat. Urusan mencari pasangan hidup perlu proses yang matang, karena pernikahan adalah hal yang sakral dan semua orang berharap hanya sekali menikah seumur hidup.
“Menikah itu bukan seperti sewaktu kita selera dengan goreng pisang. Pas selera kita beli dan kita makan, pas nggak selera tidak kita makan dan campakkan begitu saja. Menikah itu sakral dan untuk seumur hidup. Jadi, tidak benar kalau mencopot seseorang dari jabatannya karena belum menikah. Menikah atau tidaknya seseorang, itu hak masing-masing,” tegasnya.

Apalai para lurah yang masih melajang itu umumnya masih berusia. Banyak dari mereka adalah para pamong yang baru beberapa tahun menyelesaikan pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) atau Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Artinya, umumnya masih berkisar 25 tahun.
Pemerhati politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rafdinal menyatakan, Rahudman Harahap tidak etis mengeluarkan ancaman seperti itu. “Tidak etislah kalau karena status belum menikah bisa dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Rafdinal meyambut baik keinginan Rahudman agar anak buahnya menuruti anjuran agama. “Dalam agama disebutkan, ketika seseorang menikah maka sebagian dari hidupnya telah sempurna,” katanya mengingatkan.
Tetapi tidak lantas hal itu dijadikan jalan menekan bawahan. “Pergantian dan pencopotan (pejabat) itu hak atau prerogatif wali kota. Tapi pergantian itu harus diletakkan secara objektif berdasarkan kinerja dan sebagainya, bukan karena status,” tegasnya. (ari)

Pajak Progresif Bisa Diakali

MEDAN-Rupanya, penerapan pajak progresif yang akan diterapkan kepada pemilik kendaraan bermotor, masih bisa diakali. Selama warga masih gampang mengurus kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda, maka warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu, bisa mengakalinya.

Misal seorang warga sudah punya kendaraan, lantas beli lagi dengan menggunakan KTP dari daerah lain, maka kendaraan kedua yang dibelinya itu akan terkena tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) normal yang pajaknya ditarik di daerah seperti yang ada di KTP.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengakui adanya celah akal-akalan itu. Namun, lanjutnya ketika model KTP dengan Nomor Induk Kependukan (NIK) dan e-KTP nanti sudah berlaku secara efektif, maka akal-akalan itu sulit dilakukan.

“Karena ketika ada warga dengan nama A membeli kendaraan lagi, dengan KTP yang ber-NIK itu, maka otomatis akan ketahuan bahwa kendaraan si A bukan hanya satu, dimana pun dia beli, karena NIK tidak mungkin sama,” terang Dony, panggilan akrabnya, kepada koran ini di kantornya, tadi malam.

Menurut Dony, selama masih ada masalah KTP ganda, maka semangat diberlakukannya pajak progersif yakni menekan budaya konsumerisme dan menekan kemacetan, sulit tercapai.

Bagaimana jika diakali dengan membeli kendaraan atas nama istri, anak, dan seterusnya?Dijelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, lanjut Dony, kepemilikan kendaraan bermotor dicatat berdasarkan atas nama dan atau alamat yang sama.  Dengan ketentuan ini, misal suami membeli kendaraan pertama atas nama dia, lantas kendaraan kedua atas nama istri, kendaraan ketiga atas nama anak, maka tetap kena pajak progresif karena alamatnya sama, meski nama pemiliknya berbeda.

Seperti diberitakan, Pemprov Sumut dalam dua pekan mendatang akan menerapkan pajak progresif (berlapis) untuk pemilik kendaraan bermotor. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Kadispenda Sumut) Syafaruddin, Rabu (6/4). Perda No 1 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor (PKB) ini baru saja selesai dieksaminasi di Kemendagri dan Kemenkeu.

Penerapan pajak progresif ini sendiri dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan di Sumut dengan menerapkan pajak berlapis.

Perda tentang pajak daerah tersebut, mengatur PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Berdasarkan perda ini tarif PKB atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi ditetapkan 1,75 persen dari nilai kendaraan. Sementara tarif PKB untuk kendaraan ambulans, pemadaman kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/TNI/Polri dan pemerintah daerah 0,2 persen.

Perda itu juga mengatur pajak progresif bagi kendaraan bermotor, dimana PKB progresif untuk kendaraan roda dua, tiga dan empat ditetapkan dua persen untuk kepemilikan kedua. Sedangkan untuk kepemilikan ketiga 2,5 persen, untuk kepemilikan keempat tiga persen, serta untuk kepemilikan kelima dan seterusnya masing-masing tiga persen.
Dalam perda itu juga ditetapkan tarif BBNKB sebesar 15 persen untuk penyerahan pertama. Sementara untuk keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sanksi denda sebesar 25 persen.

Penerapan Pajak Progresif Masih By Name

MEDAN- Pajak progresif (berlapis) untuk pemilik kendaraan bermotor yang akan mulai diberlakukan pertengahan April ini, terus disosialisasikan ke sejumlah daerah. Sampai sejauh ini, hampir semua kabupaten/kota di Sumatera Utara telah disosialisasikan. Hanya tinggal bebeberapa daerah lagi yang belum tersosialisasikan.
“Minggu depan kita akan sosialisasi ke Pematang Siantar, dan beberapa daerah lainnya yang tersisa. Dan dipastikan, pertengahan bulan ini sudah bisa diterapkan,” terang Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Kadispendasu) Sjafaruddin SH MM kepada Sumut Pos di kantornya Jalan SM Raja Medan, Kamis (7/4).

Pekan depan, Dispenda Sumut juga akan melakukan sosialisasi kepada dealer-dealer di seluruh Sumatera Utara. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di terminal-termimal di Sumut dengan cara pemasangan reklame dan baliho.
Bagaimana cara penerapan pajak progressif tersebut? Penerapan pajak progresif tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara. Secara detil pada perda tersebut pada Bab III pasal 2 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bagian kesatu Nama, Objek dan Subjek Pajak.

Pasal itu berbunyi, dengan nama PKB dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di daerah. Pasal 4 ayat 1, objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor maksudnya, kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat. Kecuali, kereta api, kendaraan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan/konsulat/perwakilan negara asing dan asa timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas air.

Untuk wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak adalah untuk orang pribadi ialah orang yang bersangkutan, kuasanya dan/atau ahli warisnya serta untuk badan ialah pengurusnya atau kuasa badan tersebut.

“Bagi yang tidak membayar pajak sanksinya akan disesuakan dengan UU lalu lintas. Kendaraan yang telah 5 tahun dimiliki ditambah 2 tahun atau dengan kata lain setelah 7 tahun, akan dicabut nomor kendaraan atau sama artinya dilarang digunakan,” terangnya.

Mengenai dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, Sjafaruddin kembali menjelaskan, berdasarkan pasal 6 perda tersebut yakni, dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian 2 unsur pokok antara lain, nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalur umum, termasuk alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah nilai jualm kendaraan bermotor.

Nilai jual kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan harga pasaran umum yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat dan juga nilai jual kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama Bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Dalam hal harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, nilai jualnya dapat dilihat dari beberapa faktor antara lain, harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dam/atau satuan tenaga yang sama, penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi, harga kendaraan dengan merek kendaraan yang sama, harga kendaraan dengan pembuat kendaraan bermotor, harga kendaraan dengan kendaraan bermotor sejenis dan harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB).

Berdasarkan perda pajak tersebut pasal 8, tarif PKB ditetapkan sebesar, a. 1.75 persen kepemilikan pertama untuk kendaraan bermotor pribadi, b. 1 persen untuk kendaraan bermotor angkutan umum, c. 0.5 persen untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah, d. 0.2 persen untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Pada pasal 9 perda tentang pajak tersebut dijelaskan, kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya untuk kendaraan roda dua atau lebih, tarif pajaknya ditetapkan secara progresif, kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Besarnya tarif progresif antara lain, kepemilikan kedua dikenakan 2 persen, kepemilikan ketiga dikenakan pajak 2.5 persen, kepemilikan keempat dikenakan 3 persen dan kepemilikan kelima dan seterusnya dikenakan pajak 3.5 persen sesuai by name dan bay adress.

“Untuk penerapan pajak ini sebenarnya berdasarkan dua item yakni, by name (berdasarkan nama) dan yang kedua adalah by addres (berdasarkan alamat). Tapi, kita akan terapkan terlebih dahulu by name, baru kemudian perlahan akan memberlakukan keduanya baik by name dam by addres. Karena kita baru akan menjalankan ini. Kalau Jakarta, sudah dari Bulan Januari lalu,” tutupnya.(sam/ari)

Bekerja 24 Jam, Jaga Keluarga dari Makelar Kasus

Anwar Usman, dari Guru Honorer Menjadi Hakim Konstitusi

Anwar Usman, hakim baru di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilantik pada Rabu lalu (6/4), punya latar belakang menarik. Dia pernah menjadi guru honorer dan guru agama di SD. Meski dicalonkan dari unsur MA (Mahkamah Agung), dia tak pernah menjadi hakim agung.

AGUNG-NAUFAL-HENDRI, Jakarta

Seusai dilantik pada Rabu pagi lalu (6/4) sebagai hakim konstitusi yang baru, siangnya Anwar langsung ngantor. Untuk menyambut dia, ada acara temu kenal yang dihelat di aula utama gedung MK.

Ada adegan menarik ketika dalam acara tersebut para hakim di MK, termasuk Anwar, harus mengenakan pakaian kebesaran (toga paduan hitam-merah). Anwar ternyata sempat susah mengenakan toga anyarnya. Butuh waktu sekitar setengah jam bagi dia untuk mengenakan pakaian kebesaran tersebut. “Masih baru itu, jadi susah masuknya,” celetuk hakim konstitusi Akil Mochtar yang duduk di barisan depan para hadirin.

Dalam acara yang dihadiri Ketua MK Mahfud MD, para hakim konstitusi lain, serta para karyawan di MK tersebut, Anwar memperkenalkan diri sekaligus keluarganya. Yang hadir adalah pendamping hidupnya, Suhada H. Ahmad, dan si sulung Kurniati Anwar. “Anak pertama saya ini masih kuliah,” ujar Anwar menunjuk putri manisnya yang mengenakan kebaya putih.

Menjadi hakim MK merupakan puncak karir tertinggi pria 54 tahun itu. Anwar tidak pernah menjadi hakim agung. Paling mentok, dia menjabat hakim tinggi.

erakhir di Mahkamah Agung (MA) dia menjabat kepala Badan Litbang Diklat Kumdil. Setelah hakim MK dari unsur MA Arsyad Sanusi mundur karena tersandung kasus disiplin, Anwar dipilih MA untuk menggantikan.
Rabu itu jadwal Anwar langsung padat setelah dinyatakan resmi dan diambil sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hakim baru di MK. Seusai acara temu kenal, dia langsung bergabung dengan majelis hakim MK untuk memutus permohonan uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah dan pasal pelarangan judi dalam KUHP. Anwar duduk di ujung barat barisan hakim.

Masuknya Anwar ke dalam MK membuat komposisi hakim konstitusi kini kembali lengkap berjumlah sembilan orang. Dia diangkat sebagai hakim konstitusi berdasar Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tanggal 28 Maret 2011. Dia menjadi hakim konstitusi ke-18 di MK.

Ketua MK Mahfud MD menyambut baik kembali lengkapnya jumlah hakim konstitusi. Karena berlatar hakim karir, Mahfud berpendapat Anwar tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi. “Saya kira dalam waktu seminggu sudah bisa menyesuaikan diri karena kerja di MK itu kan gampang,” ujar Mahfud.

Anwar juga akan langsung menangani perkara sengketa pemilu kepala daerah. Untuk perkara yang ditangani itu, dia akan menjadi hakim panel bersama ketua MK. “Kalau tidak salah ada (perkara) dari Kepulauan Riau. Itu saya (hakim) panelnya bersama Pak Anwar dan Bu Maria (Maria Farida Indrati, Red),” terang Mahfud.

Anwar, bapak tiga anak tersebut, menyatakan siap bertugas memenuhi agenda MK yang padat. Mulai menyidang kasus-kasus uji materi undang-undang hingga perkara sengketa hasil pilkada. “Kalau perlu, saya siap bekerja 24 jam penuh untuk memenuhi keinginan Pak Mahfud,” tegasnya.

MK bukan tempat yang benar-benar asing bagi Anwar. Beberapa orang sudah dia kenal baik. Salah satunya adalah hakim konstitusi Hamdan Zoelva. Anwar dan Hamdan sama-sama asli Bima, Nusa Tenggara Barat. Bahkan, tempat tinggal mereka berdekatan.

“Saya sudah sering kontak sama Pak Hamdan waktu beliau masih di komisi II. Apalagi sekarang,” katanya lantas tersenyum. Sebelum di MK, Hamdan merupakan politikus Partai Bulan Bintang. Pada periode 1999?2004, dia menjadi wakil ketua komisi II.

Anwar mengawali karir justru tidak di dunia hukum. Profesi pertamanya adalah guru honorer di Sekolah Dasar Kalibaru, Jakarta, 1976. Tiga tahun kemudian baru dirinya menjadi CPNS guru agama Islam di SDN Kebon Jeruk. Profesi sebagai PNS guru agama itu diteruskan hingga 1985.

Pada tahun yang sama, dia beralih profesi menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Baru pada 1989 dia diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Atambua. “Bekerja sebagai apa saja itu amanah. Jadi guru SD penting lho,” tegasnya.

Profesi di dunia pendidikan tidak serta-merta dia tinggalkan. Di sela-sela pekerjaan utama di dunia hukum, Anwar tetap meluangkan waktu untuk ngopeni dunia pendidikan. Saat ini dia menjadi ketua Yayasan Pendidikan Kali Baru di Jakarta Barat.

Meski begitu, tugas di yayasan tidak akan menyita waktunya sebagai hakim. Lelaki yang berdomisili di Serpong, Tangerang, tersebut mengungkapkan, dua profesi itu tetap penting. Dua-duanya juga menuntut integritas yang tinggi. “Menjadi apa saja itu amanah. Sama seperti hakim MK, menjadi guru SD juga profesi mulia. Sebab, amalan ilmu tidak akan terputus meski sudah meninggal,” ujarnya.

Kasus Arsyad menjadi pelajaran bagi Anwar. Dia berjanji menjaga keluarganya dari para makelar kasus. Dia menegaskan bahwa keluarga dan pertemanan bukan menjadi alasan seorang hakim untuk berat sebelah. Begitu pula duit sogokan.

Sebagaimana diketahui, Arsyad mundur setelah tim investigasi pimpinan Refly Harun mengungkap keterlibatan anak Arsyad dalam penyelesaian kasus di MK. Kasus itu melibatkan anak Arsyad, Neshawaty; panitera pengganti bernama Makhfud; serta mantan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses kasus tersebut. MKH merekomendasikan teguran ringan kepada Arsyad dan melaporkan percobaan penyuapan Dirwan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lulusan S-3 hukum tata negara itu berupaya menjaga diri dan keluarganya agar tidak tersangkut kasus serupa. Dia menjamin akan menganggap semua orang sama di mata hukum. Dia lantas mencontohkan kisah kaum Quraisy yang menemui Nabi Muhammad agar mendapat perlakuan khusus.
Jangankan mengabulkan, Muhammad menegaskan, jika pun anaknya, Fatimah, yang mencuri, tangannya harus dipotong. “Saya akan menjaga keluarga saya dari api neraka,” tegasnya. (c5/kum/jpnn)

Aurel Ingin Tambah Adik

Pernikahan Krisdayanti dan Raul Lemos tak hanya menimbulkan kelegaan untuk keduanya. Keluarga, bahkan orang-orang yang dulu pernah merasa tersakiti, juga merasa lega. Akhirnya semua bisa menerima kenyataan dan mulai menyesuaikan dengan keadaan.

Titania Aurelie Nur Hermansyah atau Aurel, anak sulung KD dengan Anang Hermansyah misalnya. Sekarang dia sudah diperbolehkan menginap di rumah ibunya. Dulu, sebelum KD menikah lagi, Aurel dan Azriel dilarang oleh Anang tidur di rumah ibunya.

“Iya, sudah boleh. Karena mimi kan sudah menikah. Jadi, saya boleh menginap. Ya, Pi?,” katanya sambil menoleh kepada Anang, kemarin.

Anang pun menganggukkan kepala.

Kepada KD, Aurel pun mengutarakan agar dirinya segera diberi adik. “Iya, saya minta adik ke mimi. Soalnya, kalau minta ke pipi kan enggak bisa,” katanya polos. Aurel tidak terlalu sedih jika nanti ditinggal ibunya ke Dili. Sebab, dia bisa berkunjung ke sana. Apalagi, berdasar cerita KD, Dili adalah tempat yang eksotis. Banyak pantai. “Ada mal juga. Katanya bagus. Jadi ingin ke sana,” tambahnya. (jan/c10/dos/jpnn)

Belum Ada Lelang Kapal Asing

Ketua DPC HNSI Kota Medan Zulfahri Siagian mengatakan, prosedur pelelangan kapal ikan illegal fishing memakan waktu lama dan berbelit. “Yang melelang Badan Lelang Negara dengan membentuk tim pelelangan,” ujarnya. Setelah kapal pencuri ikan ditangkap di perairan Indonesia, kapal yang umumnya milik bangsa asing itu diamankan PSDKP. Selanjutnya, pihak PSDKP selaku penyidik melakukan pemeriksaan orang di kapal dan menyita barang buktinya.

Berkas hasil pemeriksaan penyidik PSDKP diajukan ke pengadilan, lalu tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Dari jaksa, berkas diserahkan ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan memberikan keputusan dan diserahkan kepada Badan Lelang Negara. Bila keputusan pengadilan menyatakan kapal diserahkan kepada negara, maka kapal menjadi milik negara. Namun, bila kapal dilelangkan, Badan Lelang Negara membentuk panitia pelelangan. “Itu prosedur resminya. Sehingga status kapal tersebut sudah memiliki hukum yang tetap,” ujarnya.
Bila kapal dilelangkan, tim harus menentukan harga dasar kapal. Selanjutnya, diumumkan di media massa dua atau tiga hari sebelum lelang .

Sepengetahuannya, sejak 2009 sampai sekarang, kapal tangkapan pelaku illegal fishing ada 34 unit. Namun, keseluruhan kapal tersebut masih dalam proses hukum. “Pelelangan terakhir kali pada 2008, Sampai saat ini belum ada pelelangan kapal lagi. Ini karena lamanya proses hukum yang dilakukan kejaksaan,” jelasnya.
Lamanya proses hukum tersebut membuat kapal-kapal tangkapan tadi menjadi rusak. “Sudah ada sekitar 10 kapal yang rusak, karena kejaksaan lamban memprosesnya,” katanya.(mag-11)

Nurdin Halid Melawan

Gugat Keputusan Pemerintah ke PTUN

JAKARTA- Hotman Sitor Situmorang, yang mengaku sebagai pengacara kepengurusan PSSI yang sah dengan Ketua Nurdin Halid serta Sekretaris Umum Nugraha Besoes, menganggap bahwa keputusan Kemenpora dan Kemensesneg yang menyudutkan Nurdin Halid dan PSSI adalah tidak pada tempatnya.

Menurut Hotman, seharunya yang bisa mengintervensi PSSI adalah KONI, maka jika Kemenpora berniat melakukan intervensi, maka haruslah dilakukan melalui KONI. Terhadap pelarangan PSSI menggunakan aset negara dari Kemensesneg, menurut Hotman hal tersebut juga bukan pada tempatnya. Pasalnya, PSSI telah menyewa tempat tersebut hingga bulan Mei mendatang, dan hal itu tidak bisa diputuskan sepihak.

“Saya heran, apa menteri kita pada mengerti hukum,” katanya, usai mendaftarkan gugatan terhadap keputusan tersebut ke PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4).

Untuk itu, siang ini atas nama kepengurusan PSSI yang sah dengan Ketua Umum Nurdin Halid, ia mendaftarkan gugatan terhadap keputusan-keputusan tersebut, kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita tidak meminta ganti rugi, kita hanya menginginkan PTUN menganggap keputusan menteri-menteri itu tidak sah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komite Normalisasi (KN), Agum Gumelar sebelumnya mengatakan, bahwa keberadaan komite bentukan FIFA itu, salah satunya adalah untuk melakukan rekonsiliasi. Di mana pihak-pihak yang bertikai dalam konflik PSSI akan disatukan. Termasuk menurutnya, antara Komite Penyelamat Sepakbola Nasional (KPPN) dengan pengurus PSSI yang selama ini sehati dengan Nurdin Halid.

Menanggapi keinginan KN itu, Ketua KPPN Syachrial Damopolii mengatakan, ia bersama seluruh anggota KPPN akan melakukan yang terbaik bagi persepakbolaan nasional. “Boleh saja, kalau memang mau dipertemukan dengan kubu Nurdin,” kata Syachrial, Kamis (7/4).

Hanya saja, Syachrial menambahkan bahwa hal itu perlu dibicarakan secara bersama (lebih dulu) oleh semua anggota KPPN. “Kalau memang kami menilai itu bagus untuk sepak bola kita, kenapa tidak?” tambahnya.
Dikatakan Syachrial lagi, keberadaan KPPN selama ini, pada dasarnya sama sekali tak terpisahkan dari PSSI. Justru, menurutnya, ke-87 anggota KPPN tersebut bersatu demi membesarkan PSSI. “Kami di KPPN adalah bagian dari PSSI,” tandasnya. (sto/jpnn)

Anggota DPRD Ditangkap Pesta Sabu Sama Cewek

PEKANBARU- Anggota DPRD Pekanbaru berinisial DAS (33), ditangkap Polresta Pekanbaru saat pesta sabu-sabu bersama seorang perempuan. Penangkapan terjadi di Hotel Angkasa Pekanbaru, Jalan Setia Budi, Kamis (7/4) sekitar pukul pukul 10.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yohanes Caniago mengatakan, penangkapan diawali saat ada informasi dari masyarakat yang menduga ada pesta sabu-sabu.”Setelah minta izin pihak hotel, kita lakukan penggerebekan. Kita mengamankan tiga orang yang diduga sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu,” katanya.
Saat itu, tambah dia, ditemukan barang bukti plastik bening dengan sisa sabu. Disebutkannya, saat ditangkap oknum anggota dewan mengenakan kaus hitam dan jelana jeans biru. Sementara teman wanitanya memakai baju putih dan celana jeans.”Mereka dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Dalam penangkaan tersebut polisi juga mengamankan sepucuk senjata jenis air soft gun milik DAS. “Katanya izinnya dari Perbakin. Namun akan kita dalami,” ungkapnya. (net/jpnn)

Jadi Bahan Canda

Logat dan dialek Madura politikus PAN Achmad Ruba’ie sangat kental. Tak jarang pria asli Sampang Madura ini kerap menjadi bahan candaan sejawatnya.

Anggota Komisi Agama dan Sosial DPR RI ini dalam berbagai kesempatan resmi di parlemen tak bisa melepaskan logat Madura yang sangat kental. “Ya itu spontanitas saja, karena bahasa kekayaan lokal yang tidak lepas. Itu bagian kekayaan yang melekat,” selorohnya.

Dia menuturkan, dalam beberapa kesempatan dirinya kerap terbawa oleh gaya dan bahasa Madura. Gara-gara itu lah dia kerap dijadikan bahan candaan oleh rekan sejawatnya. “Kalau lagi kumpul-kumpul, sering digojlokin,” katanya.
Dia mengaku pernah dijadikan bahan candaan oleh Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari. “Pak Hajri kasih tahu saya Pancasila versi bahasa Madura. Asyik juga, tapi saya tidak hafal,” paparnya.

Meski kerap jadi bahan canda, Ruba’ie mengaku tidak risih. Karena bagi dia, guyonan ala Madura merupakan persepsi dari kekonyolan dan kecerdasan. (net/jpnn)

Lima Politikus PDIP Terancam 5 Tahun

Sidang Kasus Cek Perjalanan

JAKARTA – Lima dari 25 tersangka kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom pada 2004 akhirnya duduk di kursi pesakitan. Kemarin (7/4), Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana atas lima terdakwa dari partai Golkar, yakni Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.

Para anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu didakwa menerima uang suap terkait dengan pemenangan Miranda sebagai DGS BI. Mereka pun terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Suwarhi mengatakan, seluruh terdakwa menerima 36 lembar cek perjalanan senilai total Rp1,8 miliar. “Hal itu berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Para terdakwa mengetahui, pemberian (suap) tersebut terkait status terdakwa selaku anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004,” kata Suwarji saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, kemarin.

Suwarji menguraikan, para terdakwa tersebut menerima cek perjalanan tersebut dari terpidana kasus yang sama, Hamka Yandhu. Para terdakwa menerima jumlah yang berbeda. Asep Ruchimat menerima tiga lembar cek senilai Rp150 juta, Nurlif menerima 11 lembar cek senilai Rp550 juta, Baharuddin mendapat tiga lembar senilai Rp150 juta, Reza Kamarullah menerima 10 lembar senilai Rp500 juta, dan Hengky Baramuli kebagian sembilan lembar Rp450 juta.
Menanggapi dakwaan JPU, tiga terdakwa yakni, Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif dan Reza Kamarullah menyatakan menerima dakwaan tersebut. Hanya dua terdakwa yang akan mengajukan nota keberatan (eksepsi), yakni Hengky Baramuli dan Baharuddin. “Saya tidak (mengajukan eksepsi), tapi pengacara saya akan mengajukan,” ujar Baharuddin.  Mendengar pernyataan para terdakwa, ketua majelis hakim Eka Budi S menuturkan eksepsi dua terdakwa tersebut akan dimulai Rabu, 13 April 2011, pukul 11.00.  (ken/aga/agm/jpnn)

Sehat, Cicit Soeharto Tetap Tinggal di Rumah Sakit

JAKARTA- Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya belum berani memeriksa Putri Aryanti Haryowibowo. Alasannya, masih menunggu surat keterangan dari dokter RS Polri Kramat Jati jika Putri benar-benar sudah sehat. Padahal, seluruh tim dokter sudah merekomendasi jika Putri pulih dan boleh diperiksa lagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Jafar di Jakarta (7/4) mengatakan, pihaknya belum menjemput Putri dari RS Polri Kramat Jati. Sebab, Polda Metro Jaya belum menerima surat rekomendasi dari dokter jika Putri sudah sehat atau sembuh.

Perwira dengan tiga melati di pundak itu menerangkan, polisi akan bertindak sesuai prosedur. Jika surat rekomendasi sudah di tangan, polisi akan segera menjemput Putri untuk dijebloskan kembali ke tahanan Polda Metro Jaya. Dia mengatakan jika jajaran Polda Metro Jaya tetap berkoordinasi dan memantau langsung kondisi Putri. “Pantauan kami, dia masih dirawat,” tuturnya.

Lantas, kapan Putri akan dijemput? Baharudin tidak menjawab tegas. “Karena ini menyangkut kesehatan, keterangan utama dari dokter,” ucapnya. Selama belum ada keterangan sehat dan boleh menjalani pemeriksaan, matan Kabid Humas Polda Sumatera Utara itu mengaku, Putri tetap akan dibantarkan.

Meskipun waktu perawatan Putri berlarut-larut, Baharudin mengatakan tidak berarti anak Ari Sigit itu bebas dari pemeriksaan lanjutan. Dia mengatakan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lagi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk penyempurnaan berkas yang akan diajukan ke kejaksaan. “Tetap akan kami periksa,” tandasnya.
Kabid Pelayanan Kedokteran RS Polri Kramat Jati, Kombes Pol dr Ibnu Hadjar membenarkan jika Putri masih dirawat. “Tadi pagi saya dapat info jika dia masih di ruang Cendrawasih,” kata dia. (wan/nw/jpnn)