Home Blog Page 15438

Arahkan Panitia Pemenang Tender

Dugaan Mark Up Alkes Dua Petinggi USU Diperiksa

MEDAN-Kejatisu terus mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di Fakultas Kedokteran (FK) USU 2010 senilai Rp39 M yang bersumber dari PAPBN 2010. Sejumlah pejabat FK USU diperiksa penyidik, Senin (11/4). Namun tidak jelas siapa saja yang diperiksa. Berdasarkan jadwal Kejatisu sebelumnya, seharusnya Prof DDM, pimpro proyek pengadaan yang diduga mark up Rp9 miliar tersebut, diperiksa. Namun hingga petang kemarin, Prof DDM tak terlihat menyambangi Kantor Kejatisu.

Sumber wartawan koran ini di Kejatisu mengatakan, diantara sejumlah pejabat USU yang diperiksa kemarin, terdapat dua pejabat tinggi FK USU. “Yang satu Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan yang satu lagi Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran. Namanya saya tidak tahu, tapi hari ini memang jadwal pemeriksaan Prof DDMn

Lebih jauh tanya saja sama penyidik,” ujar sumber tersebut.

Sumber lain wartawan koran ini di Kejatisu mengatakan, selain mencari nilai kerugian negara, pemeriksaan juga difokuskan untuk mencari keterangan terkait dugaan panitia proyek mengarahkan salah satu peserta tender untuk memenangkan pengadaan. “Info yang saya terima ada indikasi panitia memenangkan satu vendor, yakni vendor P. Indikasi ini terlihat dari tidak adanya appraisal atau evaluasi terhadap harga pasar sebagai pembanding, sehingga panitia bulat-bulat menerima harga yang ditawarkan. Di sinilah diduga mark-up terjadi,” ucap sumber itu.

Kasipenkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat USU. Namun dia menolak berbicara lebih mengingat kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Setiap hari ada pemeriksaan. Karena kasus itu masih dalam penyelidikan, saya belum bisa memberikan keterangannya,” ujarnya.
Dia menganjurkan wartawan bertanya pada petugas pemeriksa. “Silakan saja tanya pada pejabat yang bersangkutan. Saya tidak berhak memaparkannya,” tambahnya.

Kasi Penyelidikan Pidsus Jufri Nasution SH yang ditemui di ruangan kerjanya membenarkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat USU, terkait dugaan kasus mark-up Alkes. “Kita belum bisa menjabarkan siapa saja yang diperiksa. Yang pasti hari ini ada (pejabat USU, Red) yang diperiksa,” tegasnya.
Meski didesak menyebutkan inisial terperiksa, Jufri tetap menolaknya.

Jufri meminta wartawan koran ini untuk bersabar. “Begini, kasus itu kan masih bergulir, kita masih kerja dan masih melakukan penyelidikan. Jadi kalau kita jabarkan, ternyata tidak ada ditemukan indikasi korupsi, kita kan yang akan jadi masalah. Kalau masalah siapa-siapa yang diperiksa nanti dulu ya, yang terpenting hari ini ada yang diperiksa,” ucapnya.

Saat didesak apakah mantan puncuk pimpinan atau pucuk pimpinan USU adalah pejabat yang diperiksa? Sambil tertawa, Jufri memberikan jawaban diplomatis. “Pertanyaannya, mulai menjebak lagi. Semua itu bisa saja, intinya kita bekerja, namun sekali lagi maaf kita belum bisa ekspos,” tambahnya. (rud)

Ngiler Go International

Melihat Agnes Monica go international, penyanyi Indah Dewi Pertiwi jadi ngiler. Berharap sukses seperti Agnes, Indah berguru menyanyi dan menari ke Amerika Serikat.

Di Negara Obama, penyanyi asal Bogor itu belajar menari pada penata tari atau koreografer Luam Keflezgy. Luam Keflezgy adalah koreografer yang menangani Beyonce Knowles dan Rihanna.

“Aku ambil semangat dia (Agnes) untuk terus maju.  Aku mau banget (go International).  Cita-cita boleh dong setinggi langit,” kata Indah yang mengaku baru pulang dari Amerika pecan lalu saat ditemui di studio Dahsyat, RCTI kemarin
Indah siap meniru Agnes dalam hal-hal yang positif.  Menurutnya, Agnes adalah sosok yang sangat pintar dan tidak gampang menyerah.

Namun, Indah tidak ingin disebut sebagai saingan Agnes, karena karakter setiap orang berbeda.  “Kan nggak cuma Agnes yang bernyanyi sambil nge-dance.  Ada Shanty juga.  Jadi jangan disama-samakan, karena genre musik juga berbeda,” tuturnya.

Tapi saat berlatih di Times Squere, New York, Amerika Serikat, Indah mengalami hal yang tak mengenakan. Kopernya yang berisi Handycam dan I-pad  tertinggal di dalam taksi.(bcg/rm/jpnn)

Bonaran Batal Jadi Bupati Tapteng

MK Perintahkan KPU Verifikasi Para Calon

JAKARTA-Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, batal untuk segera menduduki kursi bupati Tapanuli Tengah. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah memverifikasi seluruh peserta pilkada. Alasannya, KPUD dnilai salah menetapkan pasangan calon.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk verifikasi dan klarifikasi dan hasilnya harus diserahkan ke MK. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Senin (11/4).

Empat calon tersebut adalah pasangan calon bupati-wakil bupati Dina Samosir-Hikmal Batubara, Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, Armand Pohan-Hotbean Gultom, dan Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung. “Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengawasi proses verifikasi dan klarifikasi tersebut,” tegas Mahfud.
Putusan sela tersebut berarti membatalkan sementara kemenangan Bonaran-Sukran. Padahal, mereka telah meraup 62 persen suara pada pilkada yang digelar 12 Maret lalu. Putusan itu juga berpotensi membuat KPUD Tapanuli Tengah menggelar pemungutan suara ulang. Apabila ternyata memang ada calon yang tidak berhak ikut pilkada namun diloloskan KPUD.

Karena masih merupakan putusan sela, MK belum membuat putusan final. Dari hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap empat pasangan calon itulah nantinya MK memutuskan perlu tidaknya pemilukada ulang. Jika dari hasil verifikasi dan klarifikasi misalnya pasangan Albiner-Steven dan atau Effendy-Hotbaen dinyatakan memenuhi persyaratan, maka sudah tentu akan digelar pemilukada ulang.

“Tinggal KPU Tapteng sekarang. Jika nantinya dua atau salah satu dari pasangan yang dicoret itu ternyata dinyatakan lolos persyaratan, lantas dilaporkan ke MK dan bila MK menyatakan memang dia memenuhi syarat, ya pemilkada ulang,” ujar pengacara Dina-Hikmal, Roder Nababan, usai sidang pembacaan putusan.

Bonaran yang kemarin juga ikut menyaksikan sidang, menjelaskan, sebenarnya KPU Tapteng sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap syarat dukungan. Namun, Bonaran mengaku bisa memahami putusan MK ini. “MK menganggap verifikasi dan klarifikasi belum dilakukan dengan baik. Saya hormati putusan MK. Kita setuju agar klarifikasi bisa lebih dalam,” terang Bonaran, yang didampingi pasangannya, Sukran Tandjung.

Pengacara Bonaran, Elza Syarief, menegaskan bahwa hasil verifikasi tidak akan berpengaruh. Menurut dia, putusan tersebut menjadi pembelajaran kepada KPUD untuk tertib administrasi. Dia juga optimis bahwa Bonaran akan tetap kembali meraup kemenangan jika pemungutan suara kembali digelar. “Dukungan yang kami dapat sudah konkrit,” tegasnya.

Anggota KPU Tapteng Divisi Hukum Maruli Firman Lubis mengatkan, pihaknya siap melaksanakan putusan MK. Dia berjanji, nantinya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan hingga ke DPP partai dan kementerian hukum-HAM. “Kalau ternyata memenuhi syarat, ya dia (Albiner-Steven dan atau Effendy-Hotbaen, red) lolos,” ujar Maruli.

Majelis hakim MK merujuk ketentuan pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, bahwa pasangan calon harus diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang. Juga merujuk pasal 61 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilukada.(sam)

Pembunuh Awie Booking Cewek Sebelum Nembak

Teman Kencan Eksekutor Diciduk

MEDAN-Tim khusus (Timsus) Polresta Medan menciduk Lina (32), wanita teman kencan terduga eksekutor penembakan Kho Wie To alias Awie dan istrinya Dora. Lina diamankan dalam sebuah penyergapan di kawasan Kebun Sayur, Tanjung Morawa, kemarin (11/4). Menurut sumber terpercaya di Mapolresta Medan, rekaman CCTV di sebuah hotel mewah tempat menginap terduga eksekutor, Lina melayani nafsu tersangka.

Meski demikian, Kasat Reskrim Polresta Medan kompol Fadillah Zulkarnain SIK melalui Wakasat Reskrim AKP Ruruh Wicaksono membantah penangkapan teman kencan terduga eksekutor penembak Awie itu. “Mana ada itu, apalagi menangkap teman kencan pelaku penembakan itu,” elak Ruruh.

Dalam mengungkap kasus pembunuhan Awie dan Dora 1 April lalu, polisi membentuk 5 tim khusus. Saat ini, polisi menahan Sun An alias An Lang ( 55) warga Jalan Citra V, blok D3/12, Kalideras, Jakarta Barat serta Ang Ho ( 43) warga Tanjung Balai, Asahan. Keduanya disebut otak pelaku penembakan yang diduga bermotif dendam dan persaingan bisnis ikan tangkapan tersebut. Empat eksekutor dan tiga orang yang terlibat lainnya kini berstatus DPO. Aksi ini diduga melibatkan oknum petugas keamanan.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit mobil Kijang Innova, puluhan selongsong peluru serta rekaman CCTV di hotel JW Marriot, Hotel Cambrigde serta hotel di kawasan Asahan tempat para pelaku menyusun strategi usai penembakan. Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. Polisi bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencekal pimpinan UD Malindo Tail, Acui alias Halim Winata alias Jakson (37) warga Jalan Cemara Asri Medan yang sempat tinggal dikawasan Jakarta Utara.  Polisi juga telah memasukan Toni , anak Sun An dalam daftar DPO.(mag-8)

Anggota DPRD Langkat Rame-rame Bantah KPK

JAKARTA-Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Langkat periode 2004-2009 dimintai keterangan di sidang perkara dugaan korupsi APBD Langkat terdakwa Syamsul Arifin di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (11/4). Sebagian di antaranya membantah keterangannya sendiri yang dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP), saat diperiksa penyidik KPK.

Mayoritas bantahan terkait isi BAP bahwa mereka pernah menerima uang dari Syamsul atau dari staf Pemkab Langkat. Mantan Ketua DPRD Langkat Sama Mesa Bangun misalnya. Dalam sebagian di BAP yang dibacakan anggota JPU Muhibuddin, Mesa mengaku selain punya penghasilan resmi sebagai ketua dewan, juga menerima pemberian Syamsul yang diserahkan lewat ajudan, baik Amril maupun Danni Setiawan. Hanya saja, dia membantah pernah menerima dana dari Pemkab Langkat yang diserahkan Surya Djahisa lewat Siti Khadijah. “Tidak betul, sudah saya counter semua itu,” cetus Mesa.

Para saksi dimintai keterangan secara bersamaan, duduk berderat di depan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba. Sama berdalih, selain sebagai ketua dewan, dia juga sebagai ketua partai. Sebagai ketua partai, berhak mendapat jatah uang APBD, yang besarnya satu suara dihitung Rp10 ribu. “Jika ada kesulitan partai, saya lapor pak bupati, bukan ke Surya Djahisa,” ujar Mesa.

Lisanuddin Sabina juga membantah materi BAP, yang menyebutkan beberapa kali menerima uang dari Syamsul.Dia mengaku tidak konsen saat diperiksa penyidik KPK. “Diperiksanya sampai malam…,” ujarnya. Hanya saja, ketua hakim Tjokorda Rai Suamba, terlihat tak percaya dengan omongan Sabina. Tjokorda tanya ke JPU, ada tidak bukti penerimaan. JPU menjawab ada. “Ya sudah, kita tunjukkan saja buktinya itu,” cetus Tjokorda.

Sikap Syafrudin Basyir juga demikian. Di BAP yang dibacakan JPU, dia mengakui ada transfer uang dari kasubag anggaran Pemkab Langkat ke adiknya, Bastanizal Basyir. Namun, hal itu disanggahnya di persidangan. Dia mengatakan, ada uang dari Syamsul Rp65 juta, tapi katanya itu uang pinjaman. Anggota JPU Muhibudin bertanya, kenapa di BAP bisa cerita rinci, tapi sekarang dibantah? “BAP saya sebagian salah. Tak ada itu yang mulia. Masalahnya, saat pemeriksaan kami prinsipnya ingin cepat selesai,” kilahnnya.

Hakim Tjokorda, nampak santai menyeletuk. “Majelis yang akan menilai. Itu ada takarannya. Dia mengakui BAP keterangan seenaknya. Ngapain tanya orang yang menjawab seenaknya. Nanti bukti yang bicara,” sergah Tjokorda, mengingatkan JPU bahwa tidak penting mengorek keterangan Syafrudin.

Surianto juga punya sikap yang sama. Dia mengatakan, saat diperiksa penyidik KPK, kondisinya sakit lantaran dimintai keterangan selama tiga hari berturut-turut. Ahmad Ghazali Syam sama saja. Dia mengakui pernah terima uang dari syamsul. Hanya saja, katanya, sebagian pinjaman. “Ada agunan,” kilahnya.

Keterangan para anggota dewan hampir seragam. Mereka antara lain Amirudin Khahar, Abdullah Rahim, Saad Zahlun, M Sayhrul. Mantan sekwan, Diana Sari, dan bendahara sekwan, Gudok, juga dimintai keterangan. Terkait pengadaan mobil Panther, mereka mengakui menerimanya. Hanya saja, sebagian mengeluarkan uang Rp30 juta saat mengurus BPKB. (sam)

TNI AL Tunggu Perintah Komandan

2 Kapal Malaysia dan Awaknya Masih Ditahan

BELAWAN- TNI AL belum memberikan sikap apapun terhadap insiden penghadangan Kapal Patroli (KP) HIU 001, terkait penangkapan dua kapal nelayan Malaysia di 25 mil laut perbatasan Malaysia-Indonesia dan 45 mil laut barat daya oleh empat helikopter milik Malaysia.

“Kami belum bisa memberikan keterangan, belum ada perintah dari komandan,” kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Angkatan Laut Belawan, Kapten Jeffri Irwandi, Senin (11/4).

Tapi, katanya, dua kapal nelayan Malaysia yang ditangkap sudah diserahkan kepada pihaknya untuk dititipkan dan disandarkan di Mako Angkatan Laut. “Kapal beserta awak kapal diserahkan kepada kami, namun proses lebih lanjut dari pihak Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) belum kami terima,” tambahnya.
Kasipidsus Kejari Belawan, Hendra mengaku, pemerintah harus mengambil tindakan yang tegas agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. “Artinya harus ada efek jera yang diberikan pemerintah,” sebutnya.

Sementara itu, sejak ditangkap Jumat (8/4) lalu, dua kapal nelayan Malaysia hingga kini masih ditahan di Pelabuhan Belawan. Awak kapal yang merupakan warga negara Thailand dan Myanmar masih berada di atas kapal. Kedua kapal nelayan yang ditangkap itu bernomor KF 5325 GT 7580 dan KF 5195 GT 6580. Awak kapal merupakan warga negara Thailand dan Myanmar.

Pemerintah Malaysia bukan hanya mengerahkan tiga helikopter tempur untuk membawa balik nelayan mereka dari Indonesia. Surat protes pun melayang ke pemerintah Indonesia agar nelayan Malaysia bisa kembali ke negeri Jiran.
“KKP sudah terima,” kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yulistyo Mudho di Jakarta, Senin (11/4).

Menurutnya, hal itu sah-sah saja diajukan. Namun secara hukum internasional, tindakan nelayan-nelayan Malaysia ini telah melanggar karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin.

Kemarin, Pemerintah Diraja Malaysia melalui Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia, Norlin Othman, kepada wartawan di kantor Konjen Malaysia di Medan, Senin (11/4) mengatakan, dua helikopter jenis AW139 dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan dua helikopter jenis Super Lynk dan Fennec milik Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) hanya mengikuti dua kapal nelayan yang ditarik kapal patroli petugas Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Indonesia, hingga batas perairan selat Malaka, Malaysia, pada koordinat 0447,0 Utara dan 9932,0 Timur.

Selain itu, Norlin membantah empat helikopter Diraja Malaysia melakukan ancaman tembak kepada petugas Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Sebelumnya, seperti dilansir The Star edisi Minggu (10/4), Malaysia bersikeras menyebut nelayan itu berada di perairan negeri tersebut, tidak melanggar batas.

Kementerian Pertahanan Malaysia menuturkan dua perahu nelayan itu berada sekitar 25 mil laut dari perbatasan Malaysia-Indonesia ketika mereka ditangkap oleh aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia yang sedang berpatroli.

“Begitu mendapatkan laporan (penangkapan itu), empat helikopter Angkatan Laut Kerajaan Malaysia dan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) dikirim ke laut untuk mencari perahu nelayan itu,” demikian pernyataan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Malaysia.

Aparat APMM menggunakan pengeras suara menginstruksikan otoritas Indonesia untuk  melepaskan perahu-perahu itu karena mereka masih berada di perairan Malaysia namun perintah itu diabaikan. Malah aparat RI mengarahkan senjatanya ke heli-heli itu. Otoritas Malaysia tidak melakukan tindakan lebih lanjut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. (mag-11/ril)

Fakta sejarah hubungan Indonesia-Malaysia Memanas

  • Hubungan buruk bermula dari semangat anti kolonialisme dan imperialisme Presiden RI Ir Soekarno. Rasa nasionalisme yang tinggi,         membuat Soekarno marah ketika Malaysia berencana membentuk federasi Malaysia. Karena bisa mengancam kemerdekaan         Indonesia, khususnya di Kalimantan Utara.
  • Kemarahannya memuncak akibat tindakan para demonstran anti Indonesia di Kuala Lumpur pada 18 September 1963 dua hari         setelah pembentukan Federasi Malaysia oleh Inggris pada 16 September 1963. Ketika itu, masa merobek-robek gambarnya dan         memaksa Perdana Menteri Malaysia, Tengku Abdul Rahman, menginjak-injak gambar Garuda Pancasila. Lahirlah semangat             memerangi Malaysia dengan “Ganyang Malaysia” kemudian menjadi sebuah peperangan, konfrontasi terhadap Malaysia             berlangsung hingga akhir jabatannya.
  • 21 Mei 1998 Presiden Soeharto lengser dari kekuasaannya, Lengsernya Soeharto menandai berakhirnya era kekuasaan             Orde Baru dan memasuki era Reformasi. Perlu diperhatikan konfrontasi terhadap Malaysia berakhir ketika Jenderal Soeharto             berkuasa, selanjutnya hubungan baik dengan Malaysia terus dibina antara Soeharto dengan Mahathir Mohammad sebagai Perdana         Menteri Malaysia pada waktu itu. Tercatat pembentukan ASEAN (South East Asian Nation diprakarsai kedua pemimpin ini.
  • 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia yang disebut sebagai Perjanjian Tapal         Batas Kontinental Indonesia – Malaysia, di mana kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969. Tidak         lama berselang, pada 1969, Malaysia kembali membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra         blanca) ke dalam wilayahnya. Akhirnya Indonesia dan Singapura bingung, pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak             mengakui peta baru Malaysia tersebut.
  • 17 Maret 1970 kembali ditandatangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia, tetapi pada 1979 pihak Malaysia             kembali membuat peta baru yakni memasukkan Pulau Ambalat dengan memajukan koordinat 4 derajat 10′ arah utara melewati pulau         Sebatik. Peta ini sama nasibnya dengan terbitan Malaysia pada tahun 1969 yang tak diakui Indonesia.
  • Tindakan Malaysia berlanjut dengan aksi-aksi menangkap dan mengusir nelayan Indonesia dari wilayah Ambalat, dan Malaysia         memberikan hak menambang kepada perusahaan asing di Ambalat.
  • Puncaknya keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda dalam sidangnya pada 17 Desember 2002 memutuskan         dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, Indonesia dinyatakan kalah dari Malaysia.
  • Istilah “Ganyang Malaysia” kembali mencuat setelah adanya aksi pemukulan wasit karate asal Indonesia Donald Peter Luther             Kolobita, di Kuala lumpur pada 24 Agustus 2007.
  • Penganiayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. TKI bermaksud mencari rezeki di negeri orang ini, akhirnya pulang dengan         penderitaan, diperkosa, dianiaya, dan bahkan sampai meninggal dunia.
  • Adanya klaim objek seni dan budaya Indonesia oleh pihak-pihak di Malaysia. Dari klaim lagu Rasa Sayange, seni Batik, musik   Gamelan, tari Reog Ponorogo, seni tari Pendet dari Bali dalam iklan promosi pariwisata mereka dna beberapa hal lainnya.
  • April 2011 dua helikopter milik Maritim Malaysia dan satu buah helikopter tempur Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM)     menghalang-halangi kapal patroli HIU 001 milik Indonesia yang menangkap dua kapal negeri jiran atas tuduhan melakukan illegal   fishing alias mencuri ikan.
    Sumber: Berbagai Sumber/net.

Malaysia Hukum Cambuk 17 Ribu WNI

KUALA LUMPUR – Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan warga asing yang terbanyak menerima hukuman cambuk di Malaysia. Dari 30 ribu warga asing dicambuk, sebanyak 60 persen diantaranya WNI atau lebih sekitar 17 ribu orang.

Hal ini terungkap dalam laporan di parlemen Malaysia pada 9 Maret 2011. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Hishammudin Hussein, membuka bahwa Malaysia telah mencambuk 29.759 warga asing antara 2005 hingga 2010 untuk pelanggaran imigrasi.

Padahal, Amnesty International meminta Malaysia harus menghentikan hukuman cambuk bagi pengungsi dan orang migran. “Angka pemerintah tersebut mengkonfirmasi Malaysia menjadikan ribuan orang sebagai subyek penyiksaan dan perlakuan buruk tiap tahunnya,” kata Direktur Asia Pasifik di Amnesty International, Sam Zarifi dalam siaran persnya, Jumat (11/3).

Lebih lanjut, dia menyampaikan praktek cambuk merupakan yang sangat dilarang berdasarkan hukum internasional, terlepas apapun keadaannya. Sebagai langkah, pemerintah Malaysia harus sesegera mungkin menyatakan moratorium atas praktek brutal ini.

Amnesty International juga menyerukan abolisi total atas segala bentuk hukuman pidana fisik, yang merupakan bagian dari penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Pada Desember 2010, Amnesty International mempublikasikan laporan investigasi mendalam atas praktek hukuman cambuk di Malaysia.
Setiap 57 kasus yang diperiksanya, Amnesty International menemukan bahwa pencambukan itu termasuk penyiksaan, karena pihak berwenang secara sengaja mengakibatkan rasa sakit dan penderitaan melalui penghukuman cambuk.

Ketika kebanyakan negara-negara menghapus hukuman cambuk, Malaysia justru memperluas prakteknya. Parlemen telah meningkatkan jumlah pelanggaran yang bisa dihukum dengan hukuman cambuk hingga 60 pelanggaran.
Sejak 2002,  setelah Parlemen mengamandemen Undang-undang Imigrasi 1959/63 untuk membuat pelanggaran keimigrasian, seperti masuk secara illegal, sebagai subjek hukuman cambuk, puluhan ribu pengungsi dan pekerja migran telah dicambuk.

Setidaknya 60 persen dari 29,759 warga asing yang dicambuk adalah WNI, menurut Liew Chin Tong, anggota parlemen yang melempar pertanyaan. Pada Maret 2010, Amnesty International mendokumentasikan bagaimana pelanggaran yang tak terperiksa, oleh agen tenaga kerja, mengakibatkan banyak pekerja migran kehilangan status imigrasi legal sehingga menjadi subyek hukuman cambuk.

Pengungsi juga dicambuk untuk alasan pelanggaran imigrasi di Malaysia. Karena Malaysia belum meratifikasi Konvensi PBB tentang Pengungsi, pencari suaka kerap ditangkap dan dihukum sebagai pendatang ilegal. Pengungsi Burma di Malaysia mengatakan pada Amnesty International bagaimana mereka hidup dalam ketakutan setelah dicambuk.

“Malaysia membuat ribuan orang dari negara-negara Asia sebagai subyek penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Indonesia, yang mengetuai Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan komisi hak asasi manusianya tahun ini, harus menekan Malaysia untuk menghentikan pencambukan warganya,”  kata Zarifi. (bbs/jpnn)

Melawan, Gbagbo Ditangkap

ABIDJAN- Mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo ditangkap dalam operasi militer. Demikian disampaikan para pejabat  Prancis di Pantai Gading. Operasi ini dilancarkan setelah berlangsung pertempuran selama beberapa pekan.

Hingga pengumuman penangkapan, Senin (11/4) Gbagbo menolak menyerahkan kekuasaan kepada pesaingnya, Alassane Ouattara, yang diyakini memenangkan pemilihan presiden November tahun lalu.
Seorang pejabat kementerian pertahanan Prancis mengatakan Gbagbo ditangkap pasukan Ouattara yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Prancis.

Duta besar Prancis untuk Pantai Gading, Jean-Marc Simon kepada kantor berita AFP mengatakan, Laurent Gbagbo ditangkap oleh tentara Pantai Gading.

Beberapa saksi mata kepada AFP mengatakan mereka melihat pasukan yang setia kepada Ouattara memasuki kompleks istana presiden sementara kendaraan-kendaraan lapis baja pasukan Prancis dan PBB berjaga-jaga.
Simon menambahkan Gbagbo dibawa ke Hotel Golf di Abidjan, yang selama ini dipakai sebagai pusat kegiatan Ouattara. Hotel ini mendapatkan pengamanan dari pasukan PBB. (bbs/jpnn)

Jepang Kembali Digoyang Gempa

TOKYO- Jepang kembali diguncang gempa berkekuatan  7,1 Skala Richter (SR). Bencana ini tetap menguncang warga, dan diramalkan akan menimbulkan tsunami sebagaimana seperti gempa sebelumnya, 11 Maret lalu dengan kekuatan 9 SR.

Ancaman tsunami dan guncangan itu dicemaskan bakal memperparah kerusakan pada sejumlah reaktor nuklir yang hingga kini sulit diperbaiki pemerintah. Hal itulah pemerintah memperluas radius evakuasi warga.
Sekretaris Kabinet, Yukio Edano menuturkan, evakuasi diperluas karena desa maupun kota yang berjarak 20 kilometer (12 mil) dari reaktor dinyatakan sudah tidak aman. “Semua penduduk harus keluar di atas zona 30 km,” katanya seperti dilansir laman Associated Press.

Edano menambahkan, keputusan itu diambil berdasarkan analisis data dan informasi akumulasi radiasi. Langkah diperluasnya evakuasi ini bisa berlangsung lama, setengah tahun hingga satu tahun ke depan. Sebab, kami harus menjamin keselamatan warga dari resiko tinggal di dekat zona reaktor.

Sementara itu, penduduk desa Iitate yang berada sekitar 40 km dari reaktor Daiichi Fukushima telah diberitahu mempersiapkan diri untuk dievakuasi. Sebab meski kadar radiasi di wilayah itu sangat rendah, terus-terusan terpapar radiasi itu sangat berbahaya. (bbs/jpnn)

Kembar Siam Tertua di Dunia Pensiun

OHIO- Donnie Galyon dan Ronnie Galyon merupakan bayi kembar siam yang mampu bertahan hidup hingga usia 59 tahun. Dua pria kembar ini memiliki dubur, organ intim, dan usus bawah yang menyatu. Pria kembar siam itu lahir 28 Oktober 1951 di Dayton, Ohio, Amerika Serikat. Buku rekor dunia mencatatnya sebagai pasangan kembar siam tertua di dunia.

Sesaat setelah lahir, keduanya menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga hampir tiga tahun. Teknologi medis saat itu belum mampu membantu operasi pemisahan keduanya. Meski memiliki dua pasang kaki dan dua pasang tangan, dua pria itu membutuhkan waktu lama untuk berkoordinasi.

Pria itu sempat ditolak belajar di sejumlah sekolah karena dianggap tidak normal, keduanya kemudian menapaki karier di dunia hiburan. Mereka tampil di berbagai negara di Amerika, dan reality show di sejumlah stasiun televisi. Kini, keduanya telah memutuskan pensiun dari dunia hiburan dan menetap di kampung halamannya di Dayton. (bbs/jpnn)