28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 15544

Kurang Bukti, Berkas Cirus Dikembalikan

JAKARTA – Upaya penyelesaian kasus mafia hukum dengan tersangka Cirus Sinaga dipastikan molor. Sebab, kemarin (29/3) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Cirus ke penyidik Mabes Polri (P-18). Alasannya ada barang bukti yang harus dilengkapi.

“Prinsipnya ada persyaratan formal dan material yang belum dipenuhi oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad di kantornya, kemarin (29/3).

Dia lalu merinci persyaratan yang harus dipenuhi penyidik. Syarat formal yang dirasa kurang adalah ada ketentuan pasal yang disangkakan kepada Cirus belum ada KUHP. Selain itu, beberapa saksi tercantum dalam resume, namun ternyata tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

Selain itu yang tak kalah penting adalah sebagian pasal yang disangkakan belum didukung dengan fakta perbuatan dan barang bukti. “Nah, karena itu (berkasnya) kami kembalikan,” kata Noor Rachmad.
Seperti yang diketahui, Cirus yang merupakan jaksa senior itu diancam dengan pasal 5, pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

Pengembalian berkas Cirus itu tercantum dalam surat bernomor B-734/F.3/Ft.1/03/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang ditandatangani Dirtut Pidsus. “Pada prinsipnya kami sudah diambil sikap tapi suratnya memang belum diluncurkan sampai sekarang,” kata dia.

Noor Rachmad kembali menegaskan pengembalian berkas tersebut bukan upaya untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian perkara Cirus. Dia menegaskan bahwa apa yang dilakuan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, seseuai rencana sebelumnya, jaksa yang menangani kasus Cirus dalam waktu dekat akan mengundang para penyidik mabes polri. Nah, dia pun menjelaskan bahwa pertemuan tersebut nantinya akan dilangsungkan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau yang lebih dikenal dengan gedung bundar. (kuh)

KPK Siap Tuntaskan Kasus Bansos

JAKARTA-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Sution Usman Adji. Pujian disampaikan terkait dengan statemen Sution yang menyebut akan menyerahkan pengusutan kasus dugaan penyelewengan anggaran pos bantuan sosial di APBD Pemprov Sumut ke KPK.

“Ya bagus kalau diserahkan. Tapi sebenarnya konteksnya koordinasi ya. Dan selama ini koordinasi dengan Kejati Sumut sudah bagus,” ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (29/3).
Haryono mengatakan, koordinasi KPK dengan kejatisu sudah dilakukan jauh hari, ketika mulai pengusutan perkara dugaan korupsi APBD Langkat yang menjerat Syamsul Arifin. Jika kasus yang baru ini memang ada indikasi kuat terkait lagi dengan Syamsul, menurut Haryono, memang lebih baik ditangani saja oleh KPK. “Ya biar kita yang tangani sekalian. Karena toh koordinasi antara penyidik kita dengan penyidik Kejati Sumut, sudah bagus. Tinggal melanjutkan saja,” terang Haryono.

Dikatakan Haryono, jika selama ini kasus dugaan penyelewengan dana bansos di Pemprov Sumut itu sudah pernah ditangani Kejati Sumut, maka itu akan memudahkan proses pengusutan oleh KPK. “Karena datanya sudah sedikit matang. Kita tinggal meneruskan saja,” kata Haryono. Bisa saja, kata Haryono, nanti pola koordinasinya sama dengan penanganan kasus Langkat. Pentolannya ditangani KPK, yang level anak buah ditangani Kejati. Sebagaimana diketahui, KPK juga sedang melakukan penyelidikan kasus ini. Selain pernah mengobok-obok Kantor Gubernur, bulan lalu KPK juga meminjam ruangan di BPK Sumut untuk melakukan pemeriksaan pejabat Pemprovsu.

Sution Usman menyebutkan, dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut itu ditengarai melibatkan, Syamsul Arifin, Gubsu nonaktif yang tersangkut dugaankorupsi APBD Langkat dan sedang ditangani KPK. “KPK akan mengambil alih penyidikan  karena banyak bantuan Bansos Pempropsu yang diduga melibatkan Syamsul Arifin, untuk memulangkan dana kas Pemkab Langkat,” tegasnya.(sam)

14 ABK Pingsan Usai Makan Ikan

MEDAN-Awak kapal MV Nhuttao, Senin (28/3) sekitar pukul 20.30 WIB mendadak heboh. Pasalnya, 14 orang anak buah kapal (ABK) kapal muatan besi asal Singapura yang bersandar di dermaga 201 Pelabuhan Belawan tiba-tiba pingsan.

Mereka terpaksa dilarikan ke kantor kesehatan kelas I Medan di Jalan Veteran, Belawan. Dari dugaan sementara sebanyak 14 ABK asal Vietnam itu keracunan akibat mengkonsumsi ikan kakap yang mereka beli di tengah laut pada saat mau menyandar ke Pelabuhan Belawan. Dari 14 ABK yang pingsan 2 orang masih kritris dan terpaksa menjalani perawatan medis.

ABK asal Vietnam yang keracunan adalah, Dang (29), Tran (26), Nguyen (37), Tran Duc (40), Ngo (38), Nguyen Van (39), Trann Duc Phi (25), Bui (27), Tran Dinh (38), Huynh (38) dan Ngo Thanh (23) dan yang kritis masih menjalani rawat inap adalah Nguyen Phu Cuong (38) dan Tran Van Khoa (24).

Ketarangan yang berhasil dihimpun POSMETRO MEDAN (grup Sumut Pos) di klinik kantor kesehatan kelas I Medan menyebutkan, sebelum kapal muatan besi itu bersandar di Pelabuhan Belawan, para awak kapal sempat membeli ikan di tengah laut dari salah satu nelayan.

Setibanya di Pelabuhan Belawan, ikan yang mereka beli itu meraka masak untuk makan malam.
Pada saat makan malam tiba, para ABK makan dengan sajian ikan kakap yang mereka beli. Setelah usai santap malam, para ABK mengalami mual-mual dan muntah hingga jatuh pingsan. (ril/smg)

Kerugian Diduga Tembus Rp100 Miliar

Penggelapan Dana Nasabah Citibank Oleh Malinda

JAKARTA-Penyidi k Direktorat II Ekonomi Khusus bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan oleh Malinda Dee (MD). Mantan senior manager itu diduga menilap lebih dari Rp17 miliar dan bisa mencapai Rp100 miliar. Pasalnya, polisi juga meyakini banyak nasabah korban Malinda yang belum melapor.

“Itu (Rp 17 miliar, Red) memang sementara. Ini kan masih dikembangkan, bisa saja lebih,” ujar Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim  Brigjen Pol Arief Sulistyanto pada Jawa Pos (grup Sumut Pos) kemarin. Selain mencari aset yang diduga hasil penggelapan, penyidik juga memburu komplotan Malinda.

Arief yakin para nasabah yang jadi korban Malinda akan melapor. “Itu akan memudahkan penyidikan dan mempercepat pengungkapan,” katanya.

Dengan alasan rahasia penyidikan, Arief menolak membeber  apa saja aset-aset Malinda. “Kalau  berkas sudah lengkap, nanti kita gelar. Sabar saja,” kata mantan koordinator staf pribadi Kapolri ini.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menjelaskan, mobil Hummer H-3 yang disita penyidik bukan milik Malinda. “Itu milik suaminya AG,” kata Anton. AG adalah artis Andhika Gumilang yang pernah bermain di beberapa sinetron dan film horor.

Polisi sudah memeriksa Andhika sebagai saksi. “Dia punya apartemen dan mobil dari MD, penyidik sedang mengembangkan peranannya,” kata mantan Kapolda Jatim ini.

Sumber Jawa Pos menyebut, Malinda diduga meraup dana nasabah hingga puluhan miliar. “Bahkan bisa ratusan,” katanya kemarin. Hal itu belum terungkap karena memang belum ada laporan dari nasabah lain yang jadi korban.
“Aset Malinda banyak sekali. Ada apartemen di Capital Residence, apartemen untuk anak pertamanya di Australia, mobil Range Rover Sport, Ferrari,” kata perwira muda ini.

Mobil Range Rover Sport dipakai anak bungsunya yang usianya baru 16 tahun. “Untuk mobil Ferrari masih dicari,” tambahnya.

Sebagai seorang mantan petinggi Citibank, duit Rp17 M bagi Malinda bisa dibilang kecil. “Sementara ini, modusnya adalah dengan blanko-blanko investasi kosong. Nasabah percaya tanda tangan untuk mencairkan dana , tapi uangnya tidak diinvestasikan,” katanya. Malinda di Citibank menangani klien kakap dengan aset minimal Rp500 juta. (rdl/nw/jpnn)

Gosong Disengat Listrik

SIANTAR- Dua tukang cat yang sudah 10 hari mengecat Apotik Bersama, Jalan Sutomo simpang Jalan Vihara, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat tersengat listrik saat mengangkat tangga dari lantai 3 menuju lantai 4 Selasa (29/3) sekira pukul 10.30 WIB.

Akibatnya, Jhonny (50) warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Siantar Barat itu mengalami luka gosong pada sebagian tubuhnya.  Sedangkan Sri Wagianto alias Anto (40) yang menetap di kawasan Jalan Dr Wahidin, Gang Karya Islam, Kelurahan Melayu, Siantar Utara terlihat lebih ringan kondisinya.

Peristiwa berawal saat kedua pekerja borongan ini baru saja mengecat bagian luar dinding lantai 3 bangunan ruko tersebut.

Maksudnya mereka hendak pindah kerja ke lantai empat dan akan menaikkan anak tangga yang terbuat dari besi menggunakan tali. Namun saat sedang memegang tangga yang panjangnya diperkirakan panjangnya 4 meter tersebut, diduga salah satu sisi tangga mengenai kabel induk bertegangan tinggi tak berapa jauh dari dinding ruko. Akibatnya, keduanya kontak dan tubuhnya dialiri listrik .

Beruntung kejadian ini hanya berlangsung dalam kisaran 3-5 menit saja, dan kedua korban tidak trerpental jatuh ke bawah.

“Tadi kami ngecat dan mau pindah ke lantai empat. Jadi tangga kami naikkan. Belum lagi tangga naik dan masih gantung, tiba-tiba kami kesetrum. Yang pertama memang Jony yang kesetrum, terus mau kutolong, ternyata aku jadi kena juga,” kata Anto di UGD RSUD Dr Djasamen Saragih.

Ditambahkannya, ia dan Jhonny memang sudah bekerja sejak 10 hari lalu di ruko tersebut. “Memang aku yang borong kemarin dan perjanjiannya kami akan di bayar 4,7 juta jika sudah selesai mengecat sekeliling ruko. Udah mau selesainya itu, tinggal dinding lantai 1 aja nanti terakhir, tiba-tiba ada kejadian ini pula,” tambahnya. (hez/jpnn)

Proyek Swakelola Rp4,5 M Diduga Fiktif

Kejatisu dan Kejari Binjai Sidik Mantan Kadis PU

BINJAI- Belum selesai lagi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Binjai tahun 2009 yang disidik Kejatisu, kini mantan Kadis PU Binjai Masniarni dilanda masalah baru lagi. Kejari Binjai sedang mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi dana swakelola pembangunan jalan Kota Binjai tahun 2010 senilai Rp4,5 miliar.

Jaksa Penyidik Dana Swakelola, Junaidi Lubis SH mengatakan, kasus proyek swakelola ini terdiri dari 69 paket. Mulai dari pengerjaan jalan yang terdiri dari 23 paket, jembatan 11 paket, drainase 13 paket, gedung 7 paket, sungai 9 paket dan luncuran 6 paket.

“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, swakelola yang dikerjakan tidak terlihat fisiknya (fiktif). Sejauh ini, kita sudah memeriksa 19 orang saksi yang terkait di dalam proyek swakelola ini,” ujar Junaidi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sambungnya, penyidik menentapkan dua tersangka yang berinisial Z dan A. “Kedua tersangka ini bekerja sebagai bendahara di dalam proyek swakelola Dinas PU. Namun, keduanya belum kita tahan disebabkan masih ada proses lainnya,” ucap Junaidi.

Disinggung tentang Masniarni, yang tak lain istri dari Calon Wali Kota Binjai Jefri Januar Pribadi, Junaidi mengatakan, Masniarni sudah dipanggil dua kali guna dilakukan penyelidikan. Namun, sejauh ini Masniarni masih mangkir. “Panggilan yang pertama kita berikan kepada Kepling di tempat tingal Masniarni, dan panggilan yang kedua, kita berikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Binjai. Tetapi, dari panggilan ini, Masniarni belum pernah hadir,”ungkapnya.

Untuk itu, pihak penyidik rencannya akan kembali melayangkan surat ketiga terhadap Masniarni. “Kenapa kita panggil Masniarni? Sebab, dari keterangan saksi-saksi, semuanya bermuara kepadanya. Sehingga, kita mencoba untuk memintai keterangan Masniari yang kala itu menjabat sebagai Kadis PU. Namun, jika Masniarni tidak juga hadir dalam panggilan ketiga, maka bis langsung menetapkannya sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang kita periksa,” tegas Junadi.

Junaidi juga mengaku, sejauh ini keberadaan Masniarni belum diketahui, dan kalau keberadaannya sudah dikatahui. Maka, Kejari Binjai akan melakukan panggilan secara paksa. “Kita sudah mendapat kabar, kalau rumahnya di Padang Hijau, Jalan Medan-Binjai sudah kosong. Untuk itu, jika keberadaan Masniarni sudah kita ketahui, dan dia juga tidak hadir dipanggilan ke tiga. Maka, akan kita panggil secara paksa,”ungkapnya. Tak sampai disitu, Junaidi juga membeberkan, bahwa anggaran swakelola itu diduga digunakan untuk keperluan kampanye. Dimana,  waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Binjai, masyarakat kebagian uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.(dan)

UN, Coblosan Madina Diundur

MADINA- KPUD Mandailing Natal akan mengundur pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati. Penyebabnya, jadwal yang ditetapkan Rabu (20/4) bertepatan dengan pelaksanaan UN siswa SMA.
“Rencananya memang akan diubah menjadi tanggal 24 April. Tetapi masih dalam proses pengusulan,” kata anggota KPUD Madina Sobir Lubis SH, Selasa (29/3).  Dijelaskan Sobir, pihaknya telah menyurati dan mengusulkan jadwal pengunduran itu ke DPRD, bupati, dan instansi terkait perihal perubahan jadwal coblos ulang yang bertepatan dengan pelaksanaan UN.Namun, untuk mengetahui ketetapan atau kepastian jadwal tersebut tetap menunggu keputusan Mendagri terkait perubahan jadwal itu. “Kita masih menunggu keputusan Mendagri tentang keputusan jadwal tersebut. Mungkin dalam beberapa hari ini akan diketahui hasilnya,” sebut Sobir.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Madina Iskandar Hasibuan, menegaskan KPU Madina memang harus mengubah jadwal tersebut. Pasalnya sebagian peserta UN sudah ada yang masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Belum lagi guru yang bertugas sebagai pengawas ujian. Oleh sebab itu kami meminta KPU segera memberikan kepastian terkait perubahan jadwal ini. Jadwal UN tak akan bisa diubah,” sebut Iskandar. (wan/ann)

Isu Pasar Horas Terbakar Adalah Teror

SIANTAR- Komisi II DPRD Kota Siantar menyebutkan isu terbakarnya Pasar Horas Jumat lalu (25/3) merupakan sejenis teror untuk masyarakat Siantar. Dan untuk mengatasi ini perlu duduk bersama antara Pemko, DPRD dan unsur Muspida lain.

“Isu Pasar Horas terbakar adalah teror untuk Kota Siantar, penyebar isu ini membuat resah masyarakat dan menciptakan suasana tidak kondusif di Kota Siantar. Harus ada koordinasi dan duduk bersama di Siantar ini antara DPRD, Pemko dan unsur Muspida lain untuk menyelesaikannya,” jelas anggota Komisi II Saud Simanjuntak, Selasa (29/3).

Disebutkan Saud lagi, isu atau teror seperti ini dihembuskan oleh orang-orang tak bertanggungjawab. Bisa saja motifnya politik atau tidak senang terhadap pemerintahan  sekarang dibawah pimpinan Hulman Sitirus dan Koni Ismail Siregar.
“Tiga batalyon tentara pun tidak bisa mengatasi ini, tetapnya ada isu atau teror ini. Sama-sama bertanggungjawablah kita semua, bukan tanggungjawab Pemko saja masalah ini. Antisipasi, libatkan DPRD dan unsur Muspida lain, karena ini menyangkut rasa nyaman terhadap masyarakat Kota Siantar terutama para pedagang di Pasar Horas,” tegasnya.
Dia meminta kerjasama yang baik antara DPRD dengan Pemko Siantar untuk masalah-masalah yang terjadi di Kota Siantar ini. Jangan lagi sampai terulang kejadian Pasar Dwikora sebulan lalu, dimana saat itu Pemko membuat perjanjian dengan pedagang tanpa melibatkan DPRD.(ral/smg)

Dipergoki Anak Ngaji Saat Mesum

LANGKAT- Pasangan selingkuh R Lubis (28) warga Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Langkat dan Sri (31) warga Desa Pematang Cenggal, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, dipergoki anak-anak saat bermesum ria di di Dusun X Desa Pematang Cenggal, Senin (28/3) malam.

Keterangan diperoleh menyebutkan, peristiwa memalukan tersebut terjadi sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, sekelompok anak pengajian ingin pulang kerumah setelah selesai mengaji di surau. Ketika berjalan pulang, mereka melintasi sebuah warung tuak di desa tersebut.

Di tengah remang-remang malam, seorang bocah melihat sosok manusia tengah bergumul seperti orang berkelahi. Dengan polos, sekelompok bocah ingusan ini, memberitahukan kepada warga sekitar, kalau ada orang berkelahi di sekitar warung tuak.

Begitu mendapat kabar tersebut, puluhan warga langsung menuju lokasi disebutkan. Setelah tiba dilokasi, ternyata bukan orang berkelahi, melainkan pasangan selingkuh yang tengah bermesum di areal perkebunan sawit di belakang warung tuak.

Tanpa pikir panjang, puluhan warga langsung menangkap R Lubis dan Sri untuk dibawa kerumah kepala dusun. Untuk menghindari hal-hal tak diingini, kepala dusun langsung meminta bantuan Polsek Tanjung Pura. Oleh petugas Polsek, pasangan mesum ini diboyong ke Mapolsek Tanjung Pura.

Kapolsek Tanjung Pura AKP Marham ketika  membenarkan kejadian itu. Dia menjelaskan, pelaku mesum dibebaskan dari jeratan hukum. “Kedua pelaku (Sri dan Lubis-Red), sama-sama tidak punya ikatan, dan atas dasar suka sama suka,”katanya.(ndi)

Bonaran Serang Balik Dina

JAKARTA- Pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung balik menuding pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara melakukan sejumlah kecurangan. Melalui pengacaranya, Elza Sharief dkk, Bonaran-Syukran menyebut istri Bupati Tapteng Tuani Lumbantobing itu memanfaatkan para PNS untuk menggaet suara.
Saat menyampaikan jawaban atas materi gugatan Dina-Hikmal di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Selasa (29/3), Elza mengatakan, Tuani telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para kepala dinas, SKPD, dan kepala kantor di lingkungan Pemkab Tapteng, agar melakukan monotoring pelaksanaan pilkada 9 hingga 13 Maret 2011.

Karenanya, Elza membantah tuduhan Dina-Hikmal yang dalam permohonan gugatannya menyebutkan Bonaran-Syukran melakukan pelanggaran sistematis dan terstruktur.

“Pihak terkait (Bonaran-Syukran, Red) itu bukan siapa-siapa, sehingga tidak bisa melakukan sesuatu yang sifatnya sistematis, terstruktur, dan masif. Justru, pemohon (Dina, Red) sebagai istri bupati incumbent, punya berbagai fasilitas untuk melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan masif,” ujar Elza, yang namanya melejit sejak menjadi pengacara keluarga Cendana itu.

Dalam persidangan di MK, calon yang dinyatakan menang oleh KPUD, memang disebut sebagai pihak terkait, yang juga didengar keterangannya di persidangan. Bahkan, pihak terkait juga berhak menunjuk pengacara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim konstitusi Achmad Sodiki itu, dengan nada tegas Elza juga mengungkapkan anggapan yang selama ini berkembang, bahwa seorang istri bupati bisa lebih berpengaruh dibanding suaminya.
Mengenai gugatan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, kuasa hukum Bonaran-Syukran menilai, langkah KPU Tapteng sudah tepat. Pasalnya, syarat dukungan partai pengusung memang kurang.  “Tak Benar Hanura mendukung Albiner-Steven, tapi mendukung Bonaran-Syukran,” ujar anggota tim Elza Sharief.

Mengenai adanya putusan PTUN Medan 10 Maret 2011 yang mengabulkan gugatan Albiner-Steven, kata tim pengacara Bonaran-Syukran, jika toh para pihak tidak mengajukan banding, maka putusan baru bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap pada 24 maret 2011.

Mengenai tuduhan politik uang yang dilakukan Bonaran-Syukran, juga dibantah. Majelis hakim MK diminta menolak gugatan itu, dengan dalih soal politik uang tak termasuk obyek sengketa pemilukada yang bisa dibawa ke MK.
Pada kesempatan tersebut, KPU Tapteng juga menyampaikan jawaban atas materi gugatan kedua pasangan. Melalui kuasa hukumnya, Andre Unuputi dan Arifin Rudy Nababan, KPU Tapteng juga menyebutkan bahwa proses pemilukada sudah berjalan sesuai aturan.

Mengenai pencoretan Albiner-Steven, KPU Tapteng mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatannya sehingga tahapan pemilukada tetap diteruskan.
“Bukan tidak menghormati putusan PTUN, tapi untuk menghormati masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya sesuai jadwal,” terang Andre Unuputi.

Dari paparan lisan yang disampaikan tim kuasa hukum Bonaran-Syukran, tidak ada disinggung mengenai keterkaitan Bonaran dengan Anggodo Widjojo, sebagaimana tertuang dalam materi gugatan Dina-Hikmal. Selain itu, juga tidak diulas mengenai tuduhan penggugat yang menyebut Bonaran-Syukran memanfaatkan aparat kepolisian untuk proses pemenangannya.

Namun demikian, sanggahan yang disampaikan kuasa hukum Bonaran-Syukran relatif lebih rinci, detil, dan berpanjang lebar, dibanding sanggahan yang disampaikan kuasa hukum KPU Tapteng.

Seperti pada sidang sebelumnya, kemarin Bonaran dan Syukran juga tidak hadir. Bambang Widjojanto, dari tim kuasa hukum Dina-Hikmal, juga tak hadir. Namun, rekannya, Iskandar Sonhaji, menghadiri persidangan yang dimulai sore hingga menjelang petang itu. Sidang berikutnya digelar hari ini (30/3) dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi.(samj/pnn)