25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 15553

Bedah Rumah Bikin Susah

LUBUK PAKAM- Program bedah rumah tak layak huni yang dilaksanakan Pemkab Deli Serdang dinilai menyusahkan warga miskin. Pasalnya, akibat program tersebut, Fergianto (33), warga Lingkungan I B Desa Sidourip Kecamatan Beringin, mengaku makin susah setelah terdaftar sebagai penerima program bedah rumah itu.

Kepada wartawan koran ini, Senin (28/3), pria yang memiliki tiga anak itu menyatakan, bahan material bangunan berupa semen, kayu, besi yang diberikan Pemkab Deli Serdang untuk membangun rumah dengan tipe 36 itu tidak cukup. Karenanya, untuk menutupi kekurangan itu, Fergianto terpaksa mencari tambahan biaya dengan cara berutang kepada tetangganya. Hampir sekitar 50 persen dari biaya pelaksanaan pembangunan ditutupinya sendiri.
Bahkan selain itu, suami Endang (30) itu, mengaku mengeluarkan biaya tambahan Rp1 juta untuk membuat surat tanahnya.

Sebelumnya, Fergianto memiliki rumah berdindingkan tepas dan beratapkan rumbia (nipah). “Sejak rumahku dibedah, hidup kami malah semakin susah karena mikirkan utang,”cetus Endang.

Menurut ibu muda itu, beberapa waktu lalu keluarganya didatangi perangkat desa dan diberi tahu rumahnya masuk daftar program bedah rumah. Diperkirakan, biaya satu unit rumah mencapai Rp30 juta. Tapi persyaratannya, penerima bedah rumah harus memiliki lahan sendiri dibuktikan dengan surat tanah (SKT).

Camat Beringin Batara Harahap, Senin (28/3) sore, saat dihubungi via ponselnya tidak sempat menjawab wartawan koran ini. “Besok saja kita bicara di kantor. SMS Abang sudah saya baca,” katanya via ponselnya. (btr)

Sepuluh Sekolah Ikuti Turnamen Futsal

MEDAN-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Teknik (STT) Poliprofesi Medan akan menggelar turnamen futsal bertajuk Poliprofesi Cup I di Lapangan Tibor’s Futsal Jalan Titi Bobrok kelurahan Karang Rejo Nomor 1, Kecamatan Medan Sunggal.

Eeven ini diikuti 10 tim yang berasal dari berbagai sekolah. Adapun kesepuluh tim yang mengikuti even ini adalah SMU St Thomas I, SMU St. Thomas II, SMU St. Thomas III, SMU Brigjend Katamso, SMU Teladan, SMU Methodist I Medan, STT Poliprofesia A, STT Poliprofesi B, Politeknik Poliprofesi dan Poliprofesi kampus ungu.

Kepada Harian Sumut Pos, Ketua BEM Kampus Poliprofesi Prima Apriandi Sebayang didampingi Ketua Panitia Peatren Barus mengatakan bahwa turnamen kali ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan silaturrahmi antara sesama mahasiswa serta berupaya membangun hubungan dengan para pelajar tingkat SMP maupun SMU.
“Lewat even ini kami juga berharap agar kebugaran para pelaku dapat miningkat, sehingga potensi serta gairah belajar para siswa kian meningkat,”ujar Prima.

Kepada juara I even ini berhak atas piala tetap dan uang pembinaan sebesar Rp750 ribu, sedangkan peringkat kedua berhak atas piala tetap serta uang pembinaan Rp500 ribu dan Juara III dapat piala serta uang pembinaan Rp400 Ribu.
Even ini mendapat dukungan Pembina BEM Poliprofesi Nirwan Sinuhaji. Tak sampai di situ Nirwan pun berharap agar even ini dapat melahirkan pemain andal yang mampu mengharumkan nama Sumut di tingkat nasional.
Sementara itu Ketua STT Poliprofesi David CM Sembiring M. Kom mengatakan agar even ini mampu meningkatkan kualitas belajar para pemain yang terlibat di dalamnya.

Rencananya, partai pembuka turnamen ini akan mempertemukan tuan rumah STT Poliprofesi berhadapan dengan SMU St Thomas I Medan. (mag-8)

LPI Medan, SMAN 15 Taklukkan Methodist 7 Medan

MEDAN- Kesebelasan tim SMAN 15 Medan berhasil menaklukkan SMA Methodist 7 Medan dengan skor 12-0 pada lanjutan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Kota Medan memprebutkan Piala Wali Kota Medan, Rahudman Harahap MM yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Disporasu Jalan Williem Iskandar/Pancing Medan, Senin (28/3).
Dua belas gol SMAN 15 Medan berhasil diciptakan Fajri (6’,52’), Daniel (14’, 29’), Zainuddin (30’,40’,44’), Ridhoi (31’), Fahmi Ridho (32’), Andes (38’), Uswi (55’) dan Rio Napadi (59’).

Menanggapi kemenangan yang diraih timnya, pelatih SMAN 15 Medan Supriono mengaku bangga. Apalagi pada pertandingan itu anak asuhnya tampil kompak.

“Kemenangan ini sungguh sangat sensasional. Kami saja tak pernah menyangka jika anak-anak akan memenangkan pertandingan ini dengan skor yang sangat mencolok,” ujar Supriono.
Lebih lanjut Supriono berharap agar kemenangan yang diraih atas SMA Methodist 7 Medan itu mampu meningkatkan motivasi pemainnya untuk tampil lebih baik pada laga-laga berikutnya. “Janganlah kemenangan ini membutat mereka besar kepala. Kami ingin mereka semakin termotivasi,” harap Supriono. (omi)

Keluarga Korban Salahkan Polisi

Seputar Tewasnya Tahanan Polres Tanah Karo

KARO- Kematian Bangun Ginting, tahanan Polres Tanah Karo, Kamis (24/3) malam pukul 23.05 WIB lalu, di RSU Kabanjahe masih menyimpan misteri. Selain keterangan dari Polres berbeda dengan keterangan petugas jaga RSU, belakangan diketahui, sebelum dikabarkan tewas, pria terbelakang mental itu, sepertinya terlambat mendapat pertolongan medis.

Hal ini diungkapkan sepupu korban, Kongres Sinulingga, warga Kabanjahe. Menurutnya, saat itu dia berada di Mapolres saat sepupunya tersebut ditangkap. Dia lantas menemui sepupunya di ruang juru periksa. “Ketika itu saya melihat dia sedang tertunduk. Yang pertama saya tanyatakan, apakah dia sudah makan. Tapi dia hanya diam, tidak menjawab sepatah katapun,” ujar Kongres kepada wartawan koran ini, ketika ditemui di rumah orangtua korban di Desa Kandibata, kemarin.

Ketika itu, lanjut Kongres, dia sudah melihat sepupunya mengalami luka memar, namun belum dalam kondisi kritis. Walau demikian, dia memberikan pertolongan seadannya. Tidak lama berselang Kongres pergi untuk mencarikan minak urut untuk mengurangi memar di tubuh sepupunya itu.

Usai membeli obat tradisional itu, Kongres Sinulingga kembali menemui Bangun Ginting. Ketika hendak mengobati sepupunya itu, Kongres dilarang petugas karena Polres Karo memiliki tim medis sendiri. Dengan kecewa, Kongres berlalu dan meninggalkan ruangan periksa. Merasa tidak puas, akhirnya Kongres menemui Kanit Reskrim.
“Ketika bertemu dengan, Ipda Oscar, saya meminta agar diberi pertolongan kepada sepupu saya itu. Saya lihat ada luka dan memar di bagian tubuhnya. Tetapi, lagi-lagi saran tersebut diabaikan,” katanya.

Bahkan menurut Kongres, Ipda Oscar sempat menghardik dirinya dan berkata, “apa perlu saya kabarkan kepada dunia kalau dia sudah ditangani Dokkes Polres Karo?” Melihat kenyataan itu, akhirnya Kongres Sinulingga mengurungkan niatnya untuk melanjutkan pembicaraan. Melihat sejumlah sanak family lainnya termasuk orangtua  Bangun Ginting, telah datang ke Polres, akhirnya sekitar pukul 16.15 WIB, Kongres pulang ke rumahnya.

Sebelum Kongres Sinulingga meninggalkan Mapolres Tanah Karo, dirinya dan orangtua korban, Sobat Ginting (70) juga masih sempat berupaya melihat kondisi terakhir, Bangun Ginting. Tetapi keinginan keluarga kandas, karena alasan masih dalam tahap pemeriksaan. Bahkan, sepupu korban lainnya, Tambah Ginting, juga berupaya untuk melihat korban Bangun Ginting di ruang periksa. Tetapi, tidak lagi satupun pihak keluarga yang diperbolehkan melihat.

Karena tidak ada harapan untuk bertemu dengan anaknya, Sobat Ginting, bersama keluarga lainnya pergi meninggalkan Polres Tanah Karo sekitar pukul 18.00 WIB, dengan harapan besok dapat bertemu kembali. Tetapi, nasib berkata lain. Tiga jam kemudian, pihak keluarga menerima kabar kalau Bangun Ginting telah tewas di RSU Kabanjahe dengan kondisi yang mengenaskan.

Informasi yang diperoleh wartawan koran ini, Bangun Ginting, ditangkap Tim Opsnal Polres Karo, dibawah pimpinan Ipda. Oscar, Kamis (24/3) sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan stasiun P.O Sigantang Sira, desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, terkait tuduhan pencurian kenderaan bermotor. Namun pihak keluarga dan sejumlah warga desa korban membantah kalau pria IQ di bawah rata-rata  mustahil melakukan hal itu.

Keterbelakangan mental yang diderita Bangun Ginting sejak lahir, kerap membuatnya mengklaim seluruh angkutan sebagai miliknya.

Walau sempat dikabarkan  tidak senormal manusia lainnya, pihak kepolisian tetap membawa korban ke Polres Karo. Sesuai keterangan sejumlah saksi mata di TKP, ketika ditangkap polisi, Bangun Ginting hanya mengalami luka ringan akibat tamparan beberapa orang supir.

Sekitar pukul 12.00 WIB setelah sempat dibawa kebeberapa tempat, akhirnya, Bangun Ginting, tiba di Polres Tanah Karo. Pukul sekitar pukul 21.05 wib, anak keenam dari enam bersaudara itu, dinyatakan telah tewas. Sesuai keterangan pihak kepolisian, korban di bawa ke RSU  Kabanjahe sekitar pukul 17.30 WIB. Namun pihak RSU Kabanjahe mengklaim kalau korban  tiba di RSU pukul 21.00 WIB. (wan)

Gudang Gas Resahkan Warga

MEDAN SUNGGAL- Gudang milik PT Total Logistik di kawasan Jalan Bunga Raya III, meresahkan warga. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang penyervisan dan pengecatan tabung gas elpiji 3 kilo gram itu membuat pencemaran yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Kaka (40), warga yang rumahnya tepat di sebelah gudang tersebut mengatakan, gudang tersebut mengeluarkan bau yang sagat menyengat sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit bagi masyarakat.

Menurutnya, hal ini sudah berlangsung sejak Januari 2011 lalu. Gudang tersebut sempat mendapat kecaman dari masyarakat setempat, dan saat itu penangung jawab PT Total Logistik tersebut membuat perjanjian dengan warga dan diketahui muspika setempat akan menutup gudang tersebut apabila dalam kegiatan pekerjaan mereka mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

Namun perjanjian tersebut kini dilangar pihak PT Total Logistik yang sebelumnya sempat menghentikan kegiatannya. Mereka kembali mengoperasikan gudang tersebut dan kembali melakukan pencemaran.
Masyarakat sudah melakukan protes ke Muspika setempat, namum tidak ditangapi. Akhirnya masyarakat menyurati beberapa instasi pemerintahan agar PT Total Logistik segerap ditutup.

Sementara itu, penanggung jawab PT Total Logistik saat dikonfirmasi wartawan koran ini, sedang tidak berada di tempat. Namun, menurut Rony, seorang pekerja di gudang tersebut membantah tudingan warga. “Kami hanya melakukan pengecetan dan perawatan tabung, jadi menurut kami mengenai bau tersebut tidak mungkin. Sebab mengenai pembuangan limbah sudah kami pidahkan ke daerah lain,” ujar Rony.(mag-8)

Pajak Kamar Kos tak Layak

081260002xxx

Satu keluarga beranak tiga orang dan menanggung biaya hidup seorang nenek, memiliki rumah warisan berkamar tiga disewakan @Rp400 ribu per kamar. Jumlah keluarga tersebut enam orang (suami dan istri, tiga anak, satu nenek). Anggota keluarga tersebut tidak bekerja apakah sewa kamar Rp1.2 juta  dikenakan pajak 10 persen? Kadang-kadang hanya terisi 2 kamar wajarkah dicekik lagi dengan pajak. Kalau makanpun pas-pasan? Pemerintah jangan hanya tau mencekik rakyat, cari dong sumber PAD lain yang lebih produktif? DPRD ingat kemiskinan konstituenmu ya? Belum waktunya orang miskin dibebani segala macam pajak-pajak yang tidak sesuai amanat UUD 1945

Perda Masih Dibahas DPRD Medan

Terimakasih pertanyaannya, kami sedang mengusulkannya di DPRD Medan untuk disahkan dalam bentuk regulasi atau Perda. Jadi, sampai saat ini kami masih menunggu pengesahan perda tentang pajak rumah kos ini.

Kemudian, untuk penerapannya kami tidak akan pungut pajak bila pemilik kamar kos hanya memiliki dua atau tiga kamar saja, secara khusus kami hanya memungut pajak bagi pengusaha yang memiliki kamar kos di atas 10 kamar dan dengan harga di atas Rp1 juta.

Syahrul Harahap
Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan

Di Bawah 10 Kamar tak Dikenakan Pajak

Kami jelaskan, untuk penerapan pajak terhadap kamar kos di Kota Medan didasarkan pada PP28 dan 29. Di dalam PP tersebut diamanatkan, rumah kos atau rumah sewa yang dikenakan pajak lebih dari 10 pintu dan sewa seminimalnya Rp1  juta perbulan.

Kami dari DPRD Medan memiliki pandangan, bila kamar kos yang dimiliki pemilik kamar hanya dua atau delapan pintu dengan harga di bawah Rp1 juta perbulan, maka tidak bisa dikenakan pajak. Selanjutnya, apabila dikenakan pajak juga, maka itu sama saja tidak memiliki dasar dan bisa disebutkan pungutan liar (pungli).

Selama ini, di Kota Medan tidak ada kamat kos yang memiliki harga diatas satu juta per bulan, jadi penerapan Perda ini hanya sebatas menjaga ketika nantinya naik harga sewa kamar kos ini.

Jumadi SE
Ketua Komisi C DPRD Medan

KPK Diminta Turun Tangan

LUBUK PAKAM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi sebesar Rp2,958 miliar dana replanting di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sei Putih PTPN 3 seluas 174 hektar pada 2007 silam. Desakan ini disampaikan juru bicara komisi A DPRD Deli Serdang, Mikail TP Purba usia menerima managemen Kebun Sei Putih PTPN 3 dengan petani Sukses Mandiri di ruang komisi A DPRD, Senin (28/3).

Permasalahan dugaan korupsi ini, mencuat semejak berakhirnya HGU Kebun Sei Putih PTPN 3, seluas sekitar 380 Ha pada 2005 silam. Selanjutnya kelompok petani Sukses Mandiri melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Namun, meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap managemen PTPN 3 melakukan replanting pada 2007 silam. Padahal, status lahan masih stanpas. Selanjutnya, karena merasa didahului akhirnya, kelompok petani Sukses Mandiri menanami ubi kayu di lahan sengketa itu.

“Kebijakan PTPN 3 menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupia. KPK hendaknya melakukan pemeriksaan di kebun plat merah itu,” tegas Mikail.

Akibat ditanamnya ubi kayu di lahan perkebunan karet itu. Menyebabkan sekitar 174 ha dari 380 ha mengalami kerusakan. Karena diserang penyakit jamur.

Senada dengan itu, anggota Komisi A lainnya Alisman Saragih menjelaskan, berdasarkan PP No.40/1996, dalam waktu setahun bila HGU urung diperpanjang, maka selurut aset yang ada di atas lahan, harus dicabut. Padahal, HGU berakhir tahun 2005 silam, bahkan hingga saat ini belum dikeluarkan izin perpanjangan HGU lahan 380 ha oleh BPN Pusat.

Kuasa Hukum PTPN 3 Kusbianto mengatakan, kegiatan replanting di atas lahan eks HGU PTPN 3 Kebun Sei Putih merupakan kebijakan perusahaan. Meski ketentuan PP No.9/1999 pasal 29, yang menyebutkan, PTPN 3 masih memiliki hak keperdataan menguasai aset sebagai pemegang HGU lama, sampai BPN belum melepaskannya ke negara.(btr) “Akibat perusakan yang dilakukan warga, PTPN 3 melapor ke pihak berwajib,” bilangnya.
Distrik Manager PTPN 3, Jhony menyebutkan, angka kerugian PTPN 3 sekitar Rp16 juta-Rp18 juta per hektar. Lahan yang dirusak karena tanaman ubi kayu sekitar 174 Ha. “Angka secara pasti saya kurang tau, soalnya saat peristiwa itu berlangsung saya belum di sini,” kilahnya. (btr)

Dana Rehab MIS Disunat

SERGAI- Dana rehabilitasi 22 unit Madrastah Ibtidaiyah Swasta (MIS) senilai Rp2,5 miliar di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga disunat oknum Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sergai. Akibatnya, fisik gedung sekolah tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditetapkan.

Dari data yang diperoleh wartawan koran ini, setiap sekolah yang menerima dana rehabilitasi dari APBN 2009 adalah sebesar Rp93.500.000, dan langsung ditransfer ke rekening Kepala Sekolah (Kasek). Sebelum dana diterima, pihak sekolah (MIS) mengajukan proposal melalui Kantor Kemenag Sergai.

Menurut informasi yang dikumpulkan Sumut Pos, sebelum dana diambil atau dicairkan, para Kasek dikumpulkan di MIS yang ada di Sei Rampah untuk dikondisikan. “Para Kasek dikumpulkan dan di situ diberi arahan, siapa kontraktor yang akan mengerjakan proyek rehab MIS,” kata Ketua LSM BIN, MS Sitompul SSos kepada Sumut Pos, Senin (28/3) di Sei Rampah.

Padahal semestinya, proyek rehab dikerjakan secara swakelola, tetapi setelah intervensi yang dilakukan oknum Kemenag Sergai, akhirnya para Kasek hanya menerima kunci saja tanpa terlibat secara aktiv proses pekerjaan. “Setelah pekerjaan rehab selesai, para Kasek menerima bagian sebesar 10 persen dari pagu proyek,” ungkap MS Sitompul.
Soal pemotongan ini, Kepala Kementerian Agama Sergai H Hasbi ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya pembagian komisi dari nilai proyek itu. “Kami hanya melakukan peninjauan proyek. Waktu itu ada yang memberi uang terima kasih, kami terima. Tapi tidak dipatokkan nominalnya,” katanya.(mag-15)

Curi Kawat Duri, Nenek-nenek Divonis 1 Bulan 20 Hari

Tuhan Mendengar Doaku…

Kegembiraan mulai terlihat di wajah Marintan br Sinaga (73) dan Deli br Sirait (52) saat hakim ketua, Gabe Doris SH memvonis kedua terdakwa dengan kurungan 1 bulan 20 hari, Senin (28/3).

Vonis yang diberikan itu akan dikurangi selama masa tahanan saat terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun.

“Tuhan mendengarkan doaku dan memberikan jalan terbaik pada ku. Rabu  (30/3), aku sudah bebas dan bisa kembali ke rumah dan berkumpul dengan  anak dan cucu ku. Ini memang mukzijat dari Tuhan,” ungkap Marintan  warga Huta Palia Borla Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten  Simalungun.

Saat ditanya, apakah mereka akan membuat acara keluarga atas vonis itu? Dia mengatakan, biarlah anaknya yang mempersiapkan semua. “Sekarang saya hanya memikirkan untuk kedepan. Usia saya sudah tua, biarlah anak saya nantinya yang mengurusi semuanya. Saya akan kerjakan, apa yang bisa saya kerjakan nantinya,” sebutnya.
Dirinya saat ini hanya bisa bersyukur dan tidak sabar ingin segera kembali ke rumah. Diakuinya, dia bersama keluarganya akan memulai kehidupan baru lagi tanpa memikirkan hal lain.

Dalam sidang yang digelar di PN Simalungun sekitar pukul 11.30 WIB dengan agenda pembelaan serta putusan itu, Deli br Sirait membacakan pembelaannya. “Kami mengaku menyesal telah berbuat kesalahan ini. Kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, kami meminta kepada ibu hakim agar kami diberikan keringan,” ucapnya.
Usai mendengar pembelaan itu, hakim ketua, Gabe Doris SH didampingi hakim anggota, Monalisa SH dan Halida SH membacakan seluruh isi putusan. Kemudian, mereka juga membacakan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan hukuman terdakwa. “Dari hasil keterangan dari saksi yang dihadirkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian. Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, berjanji tidak akan mengulanginya serta belum pernah dihukum,” terangnya. (mua/smg)

Pembangunan Gardu Induk Diprotes Warga

BINJAI-Pembangunan Gardu Induk milik PLN di Lingkungan III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, menuai protes warga setempat. Pasalnya, selama proyek itu dikerjakan, warga merasa di rugikan. Untuk itu, mereka minta agar PLN memberikan ganti rugi.

Permintaan puluhan warga ini, disampaikan dalam pertemuan di Kantor Kelurah Jati Karya, Jalan T Amir Hamzah, Senin (28/3) pukul 14.30 WIB. Dalam pertemuan itu, warga terus menyampaikan keluhannya terkait proyek pembanguna gardu induk itu berjalan.

Seperti Riki, yang mengaku resah atas proyek itu. “Kalau musim kemarau debu berterbangan. Suara bising dari pengerjaan sangat mengganggu. Saya minta PLN mencari solusi agar kami tidak terganggu,” ujar Riki.
Ternyata, pertemuan itu tak dihadiri seorangpun perwakilan dari PLN.  Namun, secara tiba-tiba seorang pria yang mengaku bernama Amin, memberikan jawaban terkait keluhan yang dirasakan masyarakat.

Amin dan teman-temannya mengaku dari Tim USU, yang bekerja secara independen guna membantu menyelesaiakan persoalan PLN dengan masyarakat. “Kami dari Tim USU yang akan melakukan penelitian terkait masalah yang ada. Untuk itu, kami akan melakukan penelitian terlebih dahulu. Apakah keluhan yang dikatakan masyarakat benar atau tidak. Jika benar, kami akan memberikan laporan kepada PLN dan selanjutnya PLN akan memberikan ganti rugi,” ujar Amin.

Usai pertemuan, Amin, kepada wartawan koran ini mengatakan, Tim USU datang kehadapan masyarakat berdasarkan undangan dari PLN Kota Binjai untuk menyelesaikan maslah ini. “Sebelumnya kami diundang PLN dan kami meminta persetujuan dari warga. Setelah warga setuju, barulah kami bekerja. Kami mendapatkan persetujuan dari 20-an orang warga,”kata Amin.(dan)