Home Blog Page 1610

Gelar Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumut

Kemenkumham Sumut menggelar kegiatan sosialisasi PMPJ bagi notaris di Hotel Grand City Hall Kota Medan.(istimewa/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, kembali menggelar kegiatan sosialisasi, Penerapan dan Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di wilayah Sumut. Acara tersebut, berlangsung di Hotel Grand City Hall Kota Medan.

Kegiatan ini, berlangsung selama tiga hari, sejak 10 hingga 12 April 2023. Kemudian, acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi mengatakan kegiatan ini, dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Sumut.

Imam mengungkapkan bahwa profesi notaris, sebagai pejabat publik. Sangat rentan dimanfaatkan sebagai sarana, untuk melakukan pencucian uang. Karena, adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang.

“Kehadiran PMPJ ini, merupakan salah satu, bentuk perlindungan yang diberikan dari resiko kerja, yang dihadapi oleh notaris,” sebut Imam dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/4).

Dari sosialisasi ini, Imam berharap para Notaris dapat memahami pentingnya PMPJ dalam pelaksanaan tugasnya.”Sehingga apa yang selama ini menghambat penerapan PMPJ dapat diminimalisir,” tuturnya.

Kemudian, Perlu dipahami bahwa penerapan PMPJ ini, merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Tetorisme (TPPT). Sehingga diperlukan sinergitas seluruh stakeholder terkait.

Hadir secara daring dan luring staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dan Notaris pada wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, menghadirkan 4 narasumber, yang dibagi dalam empat sesi. Pada sesi I selaku narasumber Elvina Acarawati dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi tentang Penerapan PMPJ Terhadap Notaris Sebagai Pihak Pelapor dan Pengisian Kuesioner PMPJ yang dilanjutkan oleh Janpatar dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sumut.

Selanjutnya, pada sesi 2 menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum Bagi Notaris Melalui PMPJ Bagi Notaris. Pada sesi 3 dilanjutkan paparan secara daring mengenai Internalisasi SRA Notaris dalam Memitigasi Resiko Pengguna Jasa Dalam Penerapan PMPJ oleh Maliki Sukmana dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian, pada sesi 4 Ikhsan Lubis dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan mengenai Pelaksanaan Prinsip Seksama dan Kehati-hatian Serta Tanggung Jawab Notaris Dalam PMPJ.(gus)

Minta Komite TPPU Melapor Setiap Masa Sidang, Komisi III Dukung Pembentukan Satgas

RAPAT: Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) bersama Menkeu Sri Mulyani (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4). MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPR mendukung langkah Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas). Nantinya Komite TPPU harus melaporkan setiap perkembangan atas tindak lanjut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan hal itu dalam rapat kerja di DPR, kemarin sore (11/4).

Legislator yang biasa dipanggil Bambang Pacul itu menegaskan, Komisi III DPR mendukung penuh rencana Komite TPPU yang sudah disampaikan kepada publik sejak dua hari lalu (10/4). “Saya kira Komisi III mendukung penuh dibuatkan satgas,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya mempersilakan Men-teri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai ketua Komite TPPU membentuk satgas tersebut.

Dengan begitu, satgas bisa segera bekerja untuk melakukan supervisi atas Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang belum selesai ditindaklanjuti. Bambang ingin supervisi oleh satgas itu berlangsung sampai tuntas. “Sampai 300 laporan PPATK itu selesai,” tegasnya. Dia pun meminta satgas itu melapor secara berkala kepada Komisi III DPR. Laporan bisa disampaikan dalam setiap masa sidang.

Hal itu dinilai penting agar Komisi III DPR mengetahui progres atas kerja-kerja satgas yang dibentuk oleh Komite TPPU. “Kami punya masa sidang lima kali dalam satu tahun. Jadi, nanti progresnya kami ingin lihat,” jelas dia. “Misalnya laporan kesekian sudah selesai, follow up-nya Kementerian Keuangan seperti ini, selesai. Semua itu nanti,” tambah dia. Dengan begitu pendalaman atas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun benar-benar terbuka.

Dalam rapat kemarin, Mahfud kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dengan Kementerian Keuangan. Sebab, sumber data transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun itu sama. Yakni laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tidak terdapat perbedaan dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama,” jelas Mahfud.

Pejabat asal Madura itu pun menjelaskan bahwa Komite TPPU telah memutuskan untuk membentuk satgas. Transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 189 triliun bakal menjadi prioritas mereka untuk dilakukan case building. “Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kementerian Keuangan terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk di dalam proses hukum,” terang Mahfud.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan tak ada perbedaan data antara yang dimilikinya dengan data milik Menkopolhukam Mahfud MD. Sebab, sumber data yang digunakan berasal dari PPATK. “Tidak ada perbedaan data an-tara Menko Polhukam dan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp349 triliun,” katanya.

Ani menekankan, nilai transaksi Rp349 triliun itu adalah penghitungan agregat. Artinya, angka itu adalah jumlah transaksi debit-kredit dan keluar-masuk. Dalam perspektif akuntansi, hal itu biasa disebut double triple accounting. “Transaksi agregat ini ada transaksi yang debit kredit dan keluar masuk. Di dalam melihat akuntansinya ini disebut double triple accounting, jadi ini dijumlahkan menjadi Rp349 triliun,” imbuh dia.

Dia menegaskan, Kemenkeu telah me-nindak sejumlah pegawai ASN yang terlibat dalam dugaan TPPU. Penindakan pegawai Kemenkeu itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang memimpin raker menjelaskan, ada empat poin digelarnya rapat tersebut. Hal itu berdasar pada raker yang telah dilakukan 21 Maret lalu dengan Kepala PPATK. Yakni, pertama, nominal Rp 349 triliun merupakan indikasi TPPU berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK.

‘’Nominal Rp 349 triliun tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan oleh/di Kementerian Keuangan. Tetapi terkait dengan tupoksi Kementerian Keuangan sebagai penyidik Tindak Pidana Asal yang kebanyakan kasusnya berasal dari kasus ekspor impor dan kasus perpajakan,’’ jelas Sahroni.

Kedua, LHA terkait dengan oknum dan tugas dan fungsinya, sehubungan dengan kasus ekspor impor dan perpajakan dan diketahui oknumnya. Ketiga, Terdapat LHA terkait Tindak Pidana Asal seperti kepabeanan dan perpajakan yang tidak diketahui oknumnya sehingga sulit untuk diartikan bahwa TPPU tersebut terjadi di Kemenkeu.

Keempat, berdasarkan LHA dan LHP yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu, sebesar 59,62 persen telah ditindaklanjuti atas 260 kasus. Raker kemudian memutuskan bahwa rapat akan dilanjutkan pada kemarin (11/4).

Diketahui, Rp275 triliun adalah jumlah transaksi dari 200 surat yang dilayangkan PPATK ke Kemenkeu, sedangkan nominal Rp74 triliun adalah jumlah transaksi dari 100 surat yang dilayangkan PPAT ke APH, sehingga total transaksi janggal Rp349 triliun. (jpc/ila)

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mempertanyakan mengapa persoalan transaksi yang terjadi sejak 2009-2023 itu baru terungkap sekarang. Bahkan dia menyayangkan perihal belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertindak. “Siapakah yang terlibat di angka-angka yang besar ini, sehingga sulit aparat penegak hukum kita menindaklanjuti. Siapa yang mesti bertanggung jawab pada semua ini. Kenapa berlarut-larut dari 2009 sampai dengan 2022, bahkan 2023. Jumlah yang besar ini, sudah berganti kepala PPATK berkali-kali, berarti barang ini sudah lama, kenapa dibiarkan ini,” jelas Supriansa.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam persoalan itu. Dia pun mengapresiasi Mahfud MD yang berani mengungkap persoalan ke publik, sehingga ada upaya untuk menjernihkan skandal tersebut. “Terimakasih karena ada Prof Mahfud yang berani mengungkap ini, sehingga ini bisa terbuka. Ada angka yang begitu besar Rp 275 triliun rupiah yang tidak diproses, yang tidak ditindaklanjuti dan kita diam-diam saja. Angka Rp 275 triliun ini, jika dibagi masyarakat miskin Indonesia mereka bisa menjadi pengusaha UMK yang baru. Dari pada dibiarkan dicuri digelapkan, atau tidak dipertanggungjawabkan,’’ tuturnya.

Terkait dengan satgas yang dibentuk oleh Komite TPPU, dia menyarankan agar satgas tersebut melibatkan aparat penegak hukum, sehingga proses penyidikan bisa langsung berjalan. Diketahui, nominal Rp275 triliun adalah jumlah transaksi dari 200 surat yang dilayangkan PPATK ke Kemenkeu, sedangkan nominal Rp74 triliun adalah jumlah transaksi dari 100 surat yang dilayangkan PPAT ke APH, sehingga total keseluruhan transaksi janggal sebanyak Rp349 triliun.

Dari 200 surat tersebut, tindak lanjut berupa selesai follow-up sebanyak 186 surat, 193 pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin, dan hanya 9 surat yang ditindaklanjuti APH. (dee/syn/jpg)

Perbaiki Pengawasan Rekrutmen Polri 2023, Buka Hotline Rekrutmen di 085773760016

UJIAN: Para calon siswa bintara saat mengikuti ujian psikologi, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Irjen Dedi Prasetyo berupaya memperbaiki proses rekrutmen personel Polri. Untuk rekrutmen Polri 2023 ini, Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri tersebut langsung membuat tiga kebijakan perbaikan. Yakni, menggandeng pengawas eksternal, membuat mitigasi kecurangan dan membuka hotline pengaduan kecurangan rekrutmen kepolisian.

Dedi mengatakan, dalam proses rekrutmen ini, selain terdapat pengawasan internal juga perlu memperkuat pengawasan eksternal. Karena itu diminta setiap Polda untuk melibatkan pengawas eksternal masing-masing daerah. “dari pusat sampai daerah menggandeng eksternal,” tegasnya.

Selanjutnya, pelanggaran dalam proses rekrutmen personel harus bisa dihindari. Karena itu penting untuk membuat upaya mitigasi kecurangan penerimaan anggota Polri. “Semua harus membuat mitigasi kecurangan ini,” urainya.

Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri berupaya keras untuk menghilangkan image bahwa masuk kepolisian itu pakai uang. Rekrutmen harus dilakukan dengan bersih. “Masuk polisi pakai uang, bintara sekian ratus juta. Image itu harus diubah,” terangnya.

Menurutnya, kejadian di Polda Jawa Tengah itu menjadi pukulan untuk SSDM. Kasus semacam itu tidak boleh terulang. “Sudah cukup, mitigasi sejak awal sampai akhir proses rekrutmen,” terang Mantan Kadivhumas Polri tersebut.

Untuk itu SSDM juga membuka hotline dengan nomor 085773760016 untuk pengaduan masyarakat dalam proses rekrutmen kepolisian. Masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui adanya penyimpangan proses penerimaan calon anggota bisa mengadu. “Ini tersambung ke aplikasi whatsaap SSDM Polri,” urainya.

Dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan operasi khusus SSDM. Rekrutmen Polri ini pernah mendapat sertifikat ISO, tentunya perlu untuk dipertanggungjawabkan. ”Ini sebagai upaya untuk meningkatkan public trust Polri,” paparnya.

Diharapkan dengan perbaikan itu public trust terhadap Polri bisa terus meningkat. Bahkan ditargetkan menyentuh 76 persen atau lebih pada HUT BHayangkara 1 Juli mendatang. “Target ini diharapkan tercapai,” jelasnya.

Operasot hotline juga diharapkan proaktif untuk melayani masyarakat. Menjawab semua pertanyaan dari masyarakat terkait rekrutmen kepolisian. “Masyarakat juga diharapkan jangan percaya dengan nomor telpon lainnya. Hanya hotline dan nomor panitia daerah,” urainya. (idr/jpc/ila)

KPK OTT Pejabat Ditjen Perkeretaapian 

ILUSTRASI: Tim KPK saat menggeledah salah satu ruangan pejabat yang terlibat dugaan suap. KPK menangkap pejabat Ditjen Perkeretaapian dalam OTT. 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Senarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4). Diduga giat tangkap tangan ini adanya praktik dugaan suap terkait proyek perkeretaapian.

“Benar hari ini (11/4) KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di wilayah Balai Perkertaapian DJKA Jawa Tengah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (11/4).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya mengamankan penyelenggara negara dan pihak swasta dalam operasi senyap ini. Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci terkait identitas pihak-pihak yang diamankan.”Ada beberapa pihak yang diamankan baik penyelenggara negara maupun swasta,” ucap Ali.

Ia berjanji, akan mengumumkan pihak-pihak yang diamankan setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam. Hal ini untuk menentukan status hukum dari sejumlah pihak tersebut.

“Tim KPK segera lakukan permintaan keterangan terhadap pihak dimaksud. Kami nanti akan update kembali kegiatan tersebut,” tegas Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan, pihaknya melakukan giat tangkap tangan di Semarang dan Jakarta. Lembaga antirasuah mengamankan sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. “Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan siang tadi di Semarang dan Jakarta,” ucap Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi masih enggan menjelaskan secara rinci terkait pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan kali ini. Sebab, pihak-pihak yang diamankan tengah dalam pemeriksaan.

“Sementara kami masih memeriksa mohon bersabar setelah terang duduk perkaranya kami infokan lebih lengkap,” tegas Ghufron.

Berdasarkan informasi yang dihimpum, diduga salah satu pihak yang diamankan merupakan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Pejabat itu diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek track layout stasiun Tegal. (jpc/ila)

Dinilai Kurang Produktif, Pengurus Golkar Dairi Bakal Dirombak

DIABADIKAn: Ketua DPD II Partai Golkar Dairi, Eddy KA Berutu, Sekretaris, Sabam Sibarani, Pengurus DPD I dan Pengurus Kecamatan diabadikan usai gelar Rapat Pleno Diperluas Revitalisasi II di Kantor Golkar di Sidikalang, Selasa (11/4).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Jabatan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Dairi digoyang. Sekretaris DPD II Partai Golkar Dairi yang sekarang dijabat, Sabam Sibarani yang juga Ketua DPRD Dairi diisukan bakal diganti.

Ketua DPD II Partai Golkar Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, ditanya wartawan usai memimpin Rapat Pleno Diperluas Repitalisasi II Partai Golkar Kabupaten Dairi di Kantor Golkar Dairi, Selasa (11/4) seolah menepis isu itu.

Eddy menyebut, dalam Rapat Pleno Diperluas Repitalisasi II ini, bukan hanya mengarah kepada satu orang/jabatan tetapi akan mereview semua pengurus untuk kebutuhan mesin organisasi yang dianggap kurang produktif selama ini.

Bupati Dairi itu mengatakan, dia mendapat mandat sebagai formatur tunggal dari DPD I Partai Golkar Sumatera Utara, untuk menyusun kepengurusan terutama terhadap pengurus yang kurang aktif dan termasuk mengganti pengurus sudah meninggal.

Memang, ada beberapa mesin penggerak atau tokoh partai kita meninggal. “Ada juga pengurus kecamatan (PK) tidak aktif. Dan kekosongan itu harus kita isi segera,” ucap Eddy.

Di samping itu, kata Edy, Golkar Dairi akan menyesuaikan kebutuhan kepengurusan masa sekarang supaya solid dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

“Saya diberi mandat membentuk tim kecil untuk melihat kepengurusan mana yang tidak maksimal bekerja,” tegasnya. Rapat pleno diperluas ini sendiri diikuti oleh pengurus satu tingkat dibawah DPD II yakni pengurus kecamatan dan satu tingkat di atas yaitu pengurus DPD I.

Dari masukan disampaikan PK, pengurus DPD II, diminta turun ke bawah melakukan konsolidasi sampai ke desa. Pengurus yang kurang aktif serta punya kesibukan banyak agar dievaluasi sehingga kerja partai bisa berjalan sesui diharapkan. Eddy menyebut, masukan dari PK harus jadi pertimbangan bagi DPD II demi perbaikan.

Diakui Eddy, komposisi kepengurusan DPD II Partai Golkar Dairi dipimpinya sekarang ada kurang produktif. Sehingga kerja partai tidak berjalan maksimal. Melalui tim kecil yang dibentuknya nanti, akan melihat/mengevaluasi mana yang harus diganti.

Sementara itu, Sabam Sibarani dikonfirmasi, mengaku tidak mendengar isu dirinya akan dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Dairi. “Tidak ada saya dengar seperti itu,” katanya kepada wartawan.

Rapat Pleno Diperluas Revitasasi II Partai Golkar Dairi dihadiri Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan Golkar Sumut, Viktor Silaen, Ketua Soksi Sumut sekaligus Wakil Ketua Bidang Kerjasama Ormas Golkar Sumut, Freddy S Pelawi serta Wakil Sekretaris Bidang Organisasi, Hendri Adi. (rud/azw)

Demokrat Karo Bagi-bagi Takjil

BAGI TAKJIL: Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Karo Leny Puri Chelefes didampingi Anggota DPRD Karo dari Fraksi Partai Demokrat Raja Urung Mahesa Tarigan SKom dan Nora Else br Surbakti membagikan takjil pada masyarakat.

KARO, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Karo, berbagi takjil di Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah. Pembagian takjil dlaksanakan di seputaran Tugu perjuangan Berastagi, pada Senin (10/4) sore.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karo Leny Puri Chelefes mengatakan, berbagi takjil merupakan agenda yang dilaksanakan oleh pengurus Partai Demokrat di seluruh daerah sebagaimana imbauan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, M Lokot Nasution.

“Kami para pengurus di DPC Partai Demokrat Kab. Karo juga sudah berkomitmen untuk siap bekerja mengutamakan kepentingan rakyat,” ucap Leny. Lanjutnya, melalui kegiatan berbagi takjil pada momen bulan Ramadan ini, kiranya semakin membangun semangat dan motivasi untuk saling berbagi terhadap sesama, serta dapat mempererat rasa persaudaraan, kekeluargaan dan kebersamaan.

“Di Bulan Suci Ramadan ini umat Muslim maupun kita yang nonmuslim hendaklah terus berbuat kebaikan,”kata Leny yang juga merupakan anggota DPRD Kab Karo ini.

Anggota DPRD Karo dari Fraksi Partai Demokrat Raja Urung Mahesa Tarigan SKom dan Nora Else br Surbakti yang ikut turun ke jalan menambahkan, tahun ini merupakan tahun ketiga DPC Partai Demokrat membagikan takjil kepada masyarakat dan akan dilaksanakan setiap tahun.

Pada momen kali ini DPC Partai Demokrat membagikan 250 bungkus takjil, Ini berkat kerjasama dan partisipasi dari pengurus partai dan pengurus fraksi partai.

Acara berlangsung tertib dan lancar, antusias masyarakat umat muslim juga sangat bagus, dari kegiatan tersebut bisa terlihat kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Karo antara muslim dan nonmuslim. Turut hadir, Jajaran Pengurus DPC Partai Demokrat Kab Karo, Pengurus dari PAC se-Kabupaten Karo, dan puluhan kader Partai Demokrat. (deo/azw)

Diduga Tolak Terbitkan SKT Kades Kotagaluh, Camat Perbaungan Digugat ke Pengadilan

SIDANG: suasana saat sidang dipengadilan negeri sei rampah kabupaten serdang bedagai.

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Bima Surya Jaya (41) digugat warganya ke Pengadilan Negeri (PN) Sergai. Penyebabnya, kades menolak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik So Tjan Peng (62) warga Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan.

Gugatan perdata ini terungkap dalam sidang perdana di PN Serdang Bedagai, Senin (10/4/23).

Selain Kades Kotagaluh, Camat Perbaungan dan Pemkab Serdang Bedagai juga masuk dalam gugatan So Tjan Peng.

Dalam surat gugatannya, So Tjan Peng menjelaskan bahwa dirinya telah bertempat tinggal dan menempati tanah beserta bangunan yang ada di atasnya sejak Tahun 1982 di Dusun IV Desa Kotagaluh. Sesuai keterangan gambar tanah yang diketahui kepala dusun IV Desa Kotagaluh, Si Tjan Peng menempati tanah seluas 5.352 M2. Namun Kades Bima Surya Jaya yang berstatus sebagai ASN Pemkab Sergai tidak meluluskan permohonan penerbitan SKT dengan alasan pemohon SKT tidak memiliki bukti atau alas hak penguasaan tanah.

Diketahui terdapat klaim penguasaan tanah dari beberapa pihak atas tanah di Dusun IV Desa Kotagaluh dan klaim penguasaan tanah masih berproses di Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan hakim PN Sergai yang memenangkan gugatan Tengku Nurhayati.

Karenanya So Tjan Peng meminta PN Sergai menghukum tergugat (kades) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari jika tergugat lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak berkekuatan hukum tetap juga membebankan ongkos perkara.

Hakim Ketua Erita Harefa dibantu Ekho Pratama dan Betari Karlina selaku hakim anggota menunda sidang hingga Senin mendatang karena tergugat (kades) tidak hadir pada sidang perdana kasus perdata tersebut.

Ditempat terpisah Camat Perbaungan Muhammad Fahmi dikonfirmasi melalui via WhatApss mengungkapkan tidak mungkin kades tidak mau neken SKT andai kata surat hak atas tanahnya tidak bermasalah.” Jadi, kita kan tau status tanahnya masih berproses di pengadilan tinggi, kita tidak mau gegabah dalam hal hak tanah ini,” terangnya. (fad/azw)

Sekda Asahan Buka Bimbingan Penyusunan SAKIP

PEMBUKAAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs Jhon Hardi Nasution MSi membuka bimbingan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (11/04).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs Jhon Hardi Nasution MSi membuka bimbingan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (11/04).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum, Kabag Orta Setdakab Asahan, OPD dan Kasubbag Program dari setiap OPD di lingkungan Pemkab Asahan.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan Alber Butarbutar SH MH dalam laporannya mengatakan, dasar kegiatan kali ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Nomor 000.8/1564/IV/2023.

Selanjutnya dalam rangka memantapkan komitmen untuk meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Asahan sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian Kinerja, pelaporan Kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja intansi Pemerintah.

SAKIP sendiri adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan, kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem sistem akuntabilitas keuangan.

Sementara Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Drs Jhon Hardi Nasution MSi mengatakan pola manajemen pada instansi pemerintahan titik tekannya adalah manajemen untuk menciptakan hasil/manfaat, bukan hanya manajemen untuk menyelesaikan program kegiatan rutin semata. “Karenanya melalui SAKIP, kita diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan manfaat /hasil atas setiap rupiah anggaran digunakan,” ujar Sekda.

Selanjutnya Sekda menyampaikan dengan menerapkan proses perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, program, dan kegiatan yang tidak sesuai dan tidak berdampak kepada sasaran akan tereliminasi. Dampaknya inefisiensi dan pemborosan akan semangkin efektif mendorong kemajuan pembangunan.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Asahan terus memacu peningkatan pelayanan dan kinerja di semua perangkat daerah. “Ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, untuk meningkatkan penilaian sistem akuntabilitas kinerja SAKIP 2023. Seperti diketahui pada tahun 2022 berdasarkan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan RB, Pemerintah Kabupaten Asahan Memperoleh predikat B,” terang Sekda Asahan.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yakni Dwi Slamet Riyadi AMd. Ak selaku Pengelola Akuntabilitas dan Adi Anggriawan, SE selaku analisis monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (dat/azw)

Erik Kunjungi Masjid di Kota Rantauprapat

KUNJUNGAN: Bupati Labuhanbatu mengunjungi beberapa masjid yang ada di Kota Rantauprapat. Salah satunya Masjid Raya Al-Ikhlas yang berada di Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. fajar/sumut pos.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga mengunjungi beberapa masjid yang ada di Kota Rantauprapat. Salah satunya Masjid Raya Al-Ikhlas yang berada di Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Minggu (9/4) sore.

Kedatangan Bupati Labuhanbatu disambut baik oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Labuhanbatu, Galih Orlando saat memberikan paket bungkusan takjil untuk jamaah yang berada di Masjid Raya Al-Ikhlas.

Beberapa hari terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dan TP-PKK Labuhanbatu terus melakukan kegiatan sosial untuk dapat saling berbagi bersama seluruh masyarakat Labuhanbatu di bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M yang penuh berkah.

“Jarak boleh terpisah, tapi kebersamaan harus tetap terjaga,” kata Bupati Erik.

Dia juga mengaku bahagia bisa duduk bersama langsung dengan masyarakat. Sambil bercengkerama dan berdialog guna mendapat masukan.

“Senang sekali saya bisa duduk bersama warga saya, saling berdialog, saya dapat curhatan, saya dapat saran, dan berbagi makanan buka puasa di masjid masjid Syukron simpang mangga Rantauprapat, Masyaa Allah nikmat sekali,” paparnya.

Selain Masjid Raya Al-Ikhlas, Bupati terlihat memberikan ratusan bungkus takjil di Masjid Ar-Rahman Wr. Soepratman, Masjid Syukron Simpang Mangga, Masjid Agung dan Masjid Baitul Muhsinin di Jalan Perisai. (fdh/azw)

Dimiyathi: Inflasi Kota Tebingtinggi seperti Siantar

sopian/sumut pos RAKOR: Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi bersama Plt Sekdakot Bambang Sudaryono dan Forkompinda mengikuti rakor pengendalian inflasi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual di Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi bersama Forkopimda, Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi menyampaikan bahwa inflasi yang terjadi di Kota Tebingtinggi seperti inflasi yang terjadi di Kota Pematang Siantar.

“Sebagai informasi, data inflasi di Kota Tebingtinggi berdasarkan BPS Kota Tebingtinggi, Indeks Harga Konsumen(IHK) Kota Tebingtinggi mengikuti IHK Kota Pematang Siantar,” jelas Muhammad Dimiyathi usia mengikuti rakor bersama Kemendagri.

Menurut Dimiyathi dimana pada bulan Maret 2023, tingkat inflasi Kota Pematang Siantar bulan ke bulan sebesar 0,63 persen sementara inflasi tahun ke tahun sebesar 4,81 persen. “Hal itu sama seperti yang terjadi di Kota Tebingtinggi,” jelasnya.

Jadi untuk tetap mempertahan agar tidak terjadi kenaikan inflasi mendekati lebaran, Pemkot Tebingtinggi melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) harus tetap sinergi dengan pihak pihak terkait dalam melakukan pemantauan harga harga di pasar tradisional.

Sebelumnya Kemendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan kepada semua kepala daerah, serta tim pengendalian inflasi di pusat maupun di daerah agar melakukan antisipasi terhadap kenaikan inflasi.

Badan Pusat Statistik (BPS) sudah merilis data inflasi secara tahun ke tahun per Maret lalu, angka inflasi di Indonesia dari tahun ini dibandingkan tahun lalu mengalami penurunan dari 5,47 persen menjadi 4,97 persen pada tahun ini.

Disampaikannya, bahwa masih terdapat beberapa daerah yang angka inflasinya di atas 4,97 persen atau di atas angka inflasi nasional. Diantaranya yang tertinggi tingkat Provinsi adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan nilai 6,57 persen, kemudian untuk tingkat kota adalah Kotamobagu di Sulawesi Utara 6,95 persen, kemudian tingkat kabupaten adalah Belitung 6,71 persen. (ian/azw)