Home Blog Page 1634

Pemko Medan Diminta Tuntaskan Polemik Hukum dengan Masyarakat Petisah Tengah

Direktur Program Pascasarjana dan juga Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Dr H Triono Eddy SH MHum. (Istimewa/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Program Pascasarjana dan juga Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Dr H Triono Eddy SH MHum menilai, di tengah ironi dan harapan masyarakat Petisah Tengah selaku pemegang eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang terus berjuang untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, justru semakin memprihatinkan. Pasalnya, perjuangan tersebut, harus terbentur polemik aturan perundang-undangan atas klaim ‘aset’ yang dijadikan ‘tameng’ pihak Pemko Medan.

Pemko Medan mengklaim langkahnya untuk memberikan hak sewa tanah adalah legal. “Kita berharap pihak Pemko Medan dapat kembali menyelesaikan permasalahan tanah yang terjadi sesuai dengan UUPA Nomor 5 Tahun 1960, yang telah mengakhiri rezim Agrarisch Wet 1870. Kita juga berharap masyarakat Petisah Tengah segera mendapatkan keadilan,” ujar Prof Triono kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, hak atas tanah dalam UUPA juga menjadi polemik di kalangan praktisi dan akademisi. Suatu persoalan yang terus menjadi bahan perdebatan adalah, apakah hak pengelolaan merupakan hak atas tanah?. Mengacu kepada UUPA Nomor 5 Tahun 1960, tentu harus dijawab Hak Pengelolaan (HPL) bukanlah hak atas tanah.

Adapun, hak pengelolaan pertama kali dikenal dalam PP Nomor 8 tahun 1953. Kemudian bagaimana pula dengan hak sewa atas tanah, apakah UUPA mengenalnya?. “Nah, kembali kepada UUPA, maka dalam penjelasan, disebutkan, bahwa hak sewa atas tanah adalah hak yang bersifat sementara,” tegasnya.

Lantas, lanjut Prof Triono, sifatnya yang sementara, menjadikan hak sewa atas tanah tidak lagi dimasukan sebagai hak atas tanah. Mengapa? Sifat hak sewa atas tanah yang merupakan warisan rezim Agrarisch Wet 1870 adalah penindasan. “Rezim ini mengatakan tanah-tanah yang tidak jelas kepemilikannya diambil dan dimiliki Negara. Jiwa hukum kolonial, tidak diambil over dalam UUPA Nomor 5 1960. Negara bukanlah ‘eigenaar’ atau pemilik tanah,” tegasnya lagi.

Dia membeberkan, dalam hal ini, negara hanya mengatur hubungan hukum kepemilikan tanah. Sejak UUPA maka negara tidak lagi dipandang sebagai pemilik tanah. Kewenangan untuk mengatur hubungan hukum berupa regulasi dan kebijakan dalam bidang pertanahan, adalah hak prerogatif merupakan kewenangan sepenuhnya Kementerian ATR BPN. Mendagri atau pihak lain tidak diberi kewenangan untuk membuat regulasi atau kebijakan pertanahan.

“Mendagri sebagai pihak yang menanungi Provinsi, Pemko/Pemkab di Indonesia, tentu tidak dapat melakukan klaim sepihak, berlindung di balik tameng aset. Polemik hukum berkepanjangan antara pihak Pemko Medan selaku pemegang hak pengelolaan dengan masyarakat Petisah Tengah selaku Pemegang ex HGB sebenarnya dapat diakhiri jika kita kembali kepada UUPA Nomor 5 1960,” tandasnya.

Prof Triono menambahkan, asset
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 menegaskan, bahwa Barang Milik Negara/Daerah Adalah Barang Yang Diperoleh Atau Dibeli Atas Beban Anggaran atau Dibeli Atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah Atau Berasal Dari Perolehan Lainnya Yang Sah. Sebagai Peraturan Pokok, telah diterbitkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Medan Nomor 52 tahun 2020 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.

Hal menarik dalam konstruksi pengertian hukum, sambungnya, adalah kata-kata dibeli melalui APBN/APBD atau diperoleh secara sah? Kembali ke historis lahirnya Hak Pengelolaan Nomor 1 Tahun 1974, tentu tidak terlepas dari rezim Orde Baru (Orba).

“Kita tahu pada saat itu berlaku otoriter. Rezim Orba sangat menentukan nasib setiap orang. Bahkan untuk memiliki suatu bidang tanah, Pemerintah dapat secara paksa mengambil tanah milik masyarakat dengan tameng pembangunan, termasuk menerbitkan hak atas tanah HPL Pemko, meski tanpa dasar hukum berupa dibeli dari APBD atau perolehan yang sah,” ungkapnya.

Historis lahirnya Hak Pengelolaan Petisah Tengah, sebutnya, dimulai pada tahun 1974, Pemko Medan pada waktu itu memerlukan tanah. Tidak memiliki APBD yang cukup, Pemko Medan memaksa Yayasan Perkuburan Tionghoa untuk pindah. Kebijakan ini tentu saja bertentangan dengan hukum. Pemko Medan memaksa Kantor Pertanahan Kota Medan untuk menerbitkan HPL Nomor 1 1974.

Pemko Medan sebagai bagian rezim Orba tidak lagi menggunakan UUPA Nomor 5 1960 sebagai dasar untuk memperoleh hak atas tanah. Pemko Medan sudah menggunakan pendekatan keamanan. “Pemko Medan sesungguhnya menyadari bahwa kebijakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad), kelak akan menjadi masalah hukum,” pungkasnya. (dwi/adz)

Jaring Aspirasi Masyarakat soal Bansos, Dinsos Tebingtinggi Gelar Forum Konsultasi Publik

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Guna menjaring aspirasi masyarakat dalam hal berbagai Bantuan Sosial (Bansos), Dinas Sosial Kota Tebingtinggi melaksanakan kegiatan forum konsultasi publik review standar pelayanan publik dengan melibatkan OPD, masyarakat, stakeholder, organisasi masyarakat dan media cetak di Aula Dinas Sosial Jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi, Selasa (4/3). Hadir Kabag Organisasi Ernawati, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, pihak BPJS dan OPD lainnya.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Khairil Anwar MSi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan Bulan Ramadan, diharapkan dapat mendatangkan berkah kepada kita semua. “Kegiatan ini untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam hal berbagai Bansos yang ada di Kota Tebingtinggi. Sedangkan untuk manfaatnya, sebagai ruang partisipasi agar masyarakat mempunyai peluang dalam penanganan berbagai masalah, menyelaraskan pelayanan publik dengan pelayanan masyarakat, meningkatkan peran masyarakat dalam pelayanan publik,” kata Khairil Anwar.

Misalnya, sebut Khairil, terkait pelayanan publik kepada masyarakat dalam menerbitkan surat data warga terdaftar di DTKS, penerbitan rekomendasi BPJS, rekomendasi Pengguna Nazpa, rekomendasi pendaftaran Orsos atau LKS, menerbitkan rekomendasi kepada organisasi untuk bantuan bencana alam, memulangkan orang terlantar, pelayanan data KPM PKH, data informasi sembako, pelayanan beras madani. “Inilah contoh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh Dinas Sosial Kota Tebingtinggi. Jadi diharapkan kita akan terbangun kordinasi yang baik antar lintas sektoral dan steak holder yang ada di Kota Tebingtinggi,” jelasnya.

Kabag Organisasi Pemko Tebingtinggi, Ernawati mengatakan, forum konsultasi publik di tahun kedua ini dilaksanakan juga untuk memperbaiki pelayanan dan penilaian Ombudsman pelayanan Dinas Sosial masuk rangking kedua setelah Puskesmas. Dinas Sosial terpilih dalam penilaian Lopus dari Kemenpan RB yang akan dinilai pada tahun ini.

“Marilah kita mendukung pelayanan yang dilakukan Dinas Sosial dalam memberikan pelayanan dan masyarakat mendapatkan pelayanan dengan kepuasan ketika mendapatkan pelayanan dari Dinsos Kota Tebingtinggi. Semua ini bisa tercapai dengan adanya kerja sama yang baik dengan pemberi pelayanan dan penerimaan pelayanan dan sama sama mendukungnya tercipta pelayanan dengan baik kepada masyarakat,” pungkas Ernawati. (ian)

Dugaan Pencemaran Nama Baik Istri Gubsu, Ketua Ampera Berharap Ismail Divonis Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nawal Lubis, dengan terdakwa Ismail Marzuki, memasuki babak akhir. Rencananya hari ini, Selasa (4/4/2023), majelis hakim akan membacakan vonis terkait liputan mendalam atau investasi tentang Cagar Budaya Benteng Hijau dan Taman Edukasi Buah Cakra.

Ketua Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera) Muhammad Mualimin menilai, sudah sewajarnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Ismail Marzuki, pemimpin redaksi salah satu media online, dengan putusan bebas atau menyatakan perbuatan terdakwa sama sekali bukan tindak pidana. ”Kasus itukan hanya kritikan dari pers. Kalau pihak yang diberitakan keberatan atau tidak terima, tinggal gunakan hak jawab saja. Istri seorang gubernur mestinya punya hati yang lapang untuk menerima kritik dari masyarakat. Kita sudah punya UU Pers, tapi pemenjaraan terhadap wartawan masih saja terjadi. Ini buruk bagi HAM negeri ini,” kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023).

Selain itu, Mualimin yang juga pengurus Majelis Nasional KAHMI membidangi Penguatan Kerangka Hukum dan HAM itu, mengkritik isi replik penuntut umum yang dibacakan dan diserahkan pada persidangan tanggal 21 Maret 2023 lalu, dimana Ismail Marzuki disebut ”melakukan tindak pidana Narkotika”. Padahal dalam kasus ini Ismail disangka melanggar Pasal Fitnah dan/atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE).

“Ini jaksanya tidak cermat, bahkan cenderung ceroboh. Jangan sampai pasal yang disangkakan terlalu dipaksakan, dan profesionalitas oknum JPU yang rendah mengantarkan seorang wartawan yang kritis dikirim ke jeruji besi. Majelis hakim mestinya paham, ini kasus tidak serius yang dibikin serius. Ini sebenarnya hanya kritik seorang warga negara. Ini bukan pidana, terdakwa harus dibebaskan!” tegasnya.

Sebagai negara yang mengklaim menjunjung tinggi demokratis, ucap Mualimin, mestinya di Indonesia sudah tidak ada lagi orang dipidana karena ucapan atau kritikan yang diniatkan sebagai kritik demi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara. ”Kalau ada muatan kritik Ismail yang tidak akurat atau sedikit meleset terkait data, kan istri Gubernur Sumut tinggal membantah dan mengklarifikasi. Itulah gunanya ada hak jawab di dalam Undang-Undang Pers. Semua pejabat dan keluarganya harus paham bahwa pers tidak boleh dimusuhi, karena pers jasanya besar, utamanya dalam menyampaikan program dan agenda pejabat kepada khalayak publik. Apalah arti capaian gubernur jika tidak dibantu publikasi pers,” pungkasnya.

Terkait dengan Replik yang ada tulisan ‘terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana Narkotika’. Hal itu sebelumnya juga mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidan Univeristas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad SH MH. Ia menilai oknum JPU tidak teliti dalam membuat Replik. “Ya, tidak teliti,” sebut Suparji.

Sementara JPU Rahmi Syafrina mengaku salah ketik. “Karena isi keseluruhan menanggapi dari pledoi penasihat hukum terdakwa terkait UU ITE,” kata JPU saat dikonfirmasi wartawan. (rel/adz)

Penyimpanan Pakaian Bekas di Tuntungan Digerebek

GEREBEK: Rumah penyimpanan pakaian bekas ilegal yang digerebek Poldasu dan Bea Cukai, di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan. Istimewa/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) kembali menggerebek tempat penyimpanan pakaian bekas (Ballpres) ilegal.

Kali ini yang menjadi sasaran penggerebekan, yakni di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan. Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumut berhasil mengangkut 243 Ballpres pakaian bekas sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penggerebekan tersebut. Hal ini, menurutnya, sebagai tindak lanjut dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah. “Ini merupakan tindak lanjut penggerebekan yang sebelumnya, yakni dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas ranpa dokumen. Dari tempat kejadian perkara (TKP), disita 243 bal barang bukti,” ujar Hadi, Senin (3/4).

Hadi menjelaskan, rumah yang digerebek itu adalah milik Tiorlina Br Pardosi, warga Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), yang dikontrak seorang bermarga Manurung, diduga sebagai pemilik bal pakaian bekas.

“Untuk barang bukti ratusan bal pakaian bekas itu dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (dwi/azw)

Pemko Tebingtinggi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

ZONA: Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi bersama pimpinan OPD menandatangani Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.sopian/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Tebingtinggi mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemko Tebingtinggi. Integritas dilakukan di ruang aula Gedung Balai Kota, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (3/3).

Deklarasi ZI-WBK ini diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh Kepala OPD dan Camat se-Kota Tebingtinggi disaksikan Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, Plt Sekdako Bambang Sudaryono dan perwakilan dari FKUB Kota Tebingtinggi Hasyim Siregar, perwakilan FKM Zulfan Kurniawan serta Ketua DMI Agusnul Khoir.

Pj Wali Kota Muhammad Dimiyathi mengatakan, menuju WBBM adalah integritas dan komitmen dari pimpinan masing-masing unit kerja atau OPD, dimana untuk turunan jajaran di bawah akan lebih mudah untuk melaksanakannya.

“WBBM pertama yang saya mintakan bisa dicanangkan tahun ini adalah OPD yang pelayanan, bersentuhan langsung dengan mayarakat antaranya Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Perpustakaan, BPKPD, Puskesmas, Kantor Camat dan Kantor Lurah,” pinta Dimiyathi.

Lanjut Dimiyathi, agar hal ini agar menjadi perhatian para Kepala OPD dan para Camat serta kepada Inspektorat untuk memberikan bimbingan advokasi ke masing-masing OPD.

“Semoga kegiatan kita hari ini, apalagi di bulan Ramadhan benar mendapat ridho dari Allah SWT untuk bisa memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Dimiyathi.

Dalam laporan panitia pelaksana yang disampaikan Inspektur Pembantu Urusan Pemerintahan III Riza Eiflal mewakili Kepala Inspektorat, bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk pengusulan dan evaluasi Zona Integritas 2023.

“Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tahun 2023 di Pemko Tebingtinggi yang dilakukan oleh tim penilai nasional. Dalam hal ini Kementerian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bilangnya. (ian/han)

Generali Indonesia dan Bank Sumut Gelar Ramadhan Roadshow 2023

Tito Edwin Hasudungan Hutabarat selaku Chief of Partnership Distribution Generali Indonesia saat membuka sesi pertama literasi keuangan dan asuransi dengan tajuk “Bijak Keuangan, Jaga Masa Depan” dalam 'Ramadhan Roadshow 2023.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu dampak positif pandemi meningkatnya indeks literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Peningkatan kedua hal ini, juga berdampak pada tercetaknya rekor baru penetrasi asuransi jiwa yakni sebesar sebesar 9,5% pada kuartal ketiga tahun 2022.

Sejalan dengan hal ini, tingkat literasi Indonesia di tahun 2022 juga terus meningkat, dimana saat ini tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68% dan indeks inklusi keuangan mencapai 85,10% . Melihat hal tersebut sekaligus mendukung program
pemerintah untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) bersama para mitra bisnisnya memperkuat kolaborasi dan menggelar Ramadhan Roadshow 2023 dengan tajuk “Bijak Keuangan, Jaga Masa Depan”.

Ramadhan Roadshow 2023 diisi oleh rangkaian kegiatan termasuk literasi finansial, pembagian takjil gratis ke masyarakat umum dan sebagainya, dengan mengundang partisipasi ratusan orang secara total. Rangkaian tersebut dimulai pada (03/04) dan dibuka dengan sesi literasi keuangan kepada karyawan dan nasabah dari Bank Sumut di Kota Medan. Hadir pada acara ini manajemen Generali Indonesia, Tito Edwin Hasudungan
Hutabarat selaku Chief of Partnership Distribution, dan Heru Mardiansyah selaku Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut.

Berdasarkan hasil Survey Nasional Literasi dan Keuangan (SNLIK) tahun 2022, wilayah Sumatera Utara memiliki tingkat literasi dan inklusi yang cukup tinggi yakni 51,69% untuk tingkat literasi dan 95,58% untuk tingkat inklusi 3 Angka ini bahkan lebih tinggi dari indeks literasi dan inklusi rata-rata seluruh masyarakat Indonesia secara nasional. Di sisi lain, sepanjang tahun 2022, Generali Indonesia telah membayarkan klaim senilai total Rp953 Miliar, dan terjadi peningkatan jumlah klaim kesehatan sebesar 40% (yoy) dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Untuk memenuhi kebutuhan yang berkembang tersebut, Generali Indonesia dan Bank Sumut akan terus menghadirkan pilihan-pilihan solusi finansial serta proteksi yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.

Tito mengungkapkan, Generali Indonesia juga terus mengembangkan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan bagi nasabah. ” Melalui kolaborasi dengan Bank Sumut, kami berharap dapat memperbesar dampak kesadaran berasuransi sehingga semakin banyak masyarakat yang memiliki proteksi. Apresiasi kami juga kepada mitra bisnis yang senantiasa terus mendukung dan memperkuat kolaborasi di berbagai aspek untuk menjangkau kebutuhan proteksi secara lebih luas, ” sebutnya.

Menyambung Tito, Heru mengungkapkan, “Kami menyambut baik inisiatif dari kolaborasi bersama Generali Indonesia yang sudah menjadi bagian dari mitra terpercaya Bank Sumut, sebagai bagian dari peran dan kontribusi kami kepada masyarakat. Tumbuhnya literasi dan inklusi merupakan peran dari seluruh pihak, termasuk Generali Indonesia dan Bank Sumut sebagai institusi keuangan. Kami berharap inisiatif kolaboratif ini dapat diterima dan akan membawa dampak yang baik bagi masyarakat dan nasabah Bank Sumut di wilayah Sumatera Utara”

Inisiatif Ramadhan Roadshow 2023 juga akan dilakukan secara kolaboratif bersama mitra bisnis Generali Indonesia sepanjang bulan Ramadhan di beberapa kota besar di Indonesia. (sih)

Festival Lagu Rohani dan Ngopi Bareng di TWI Sitinjo untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS JELASKAN: Pendeta Tondi Lumbangaol (tengah) bersama Kabid Pariwisata, Ripmo Padang saat menjelaskan rencana kegiatan Ibadah Bersama, Festival Lagu Rohani serta Ngopi Bareng yang diinisiasi sejumlah pendeta di TWI Sitinjo pada Rabu (5/4).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sejumlah Pendeta yang melayani kegiatan kebaktian setiap Minggu di Gereja Oikumene Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, akan menggelar Ibadah Bersama, Festival Lagu Rohani serta Ngopi Bareng. Kegiatan itu, menyambut hari besar Paskah pada Rabu (5/4) mendatang sekaligus upaya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke lokasi wisata religius.

Panitia sekaligus Pimpinan Sidang Gereja Bethel Rohul Kudus Sidikalang, Pendeta Tondi Lumbangaol mengatakan kegiatan ini diinisiasi bersama para pendeta yang melayani di gereja Oikumene TWI Sitinjo. Adapun para pendeta itu yakni Pendeta Pardamean Silalahi, Pendeta Taripar Pakpahan, Pendeta Samuel Remon Banjarnahor, Pendeta Horas Simion Siahaan, Pendeta Rosemeri Simanjuntak serta Pendeta Tondi Lumbangaol.

“Kegiatan yang digelar merupakan sumbangsih maupun sinergi para pendeta dengan Pemkab Dairi untuk memperkenalkan TWI serta mengajak masyarakat berkunjung ke Icon wisata Dairi,” ujarnya, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Ripmo Padang kepada wartawan di Sidikalang, Senin (3/4).

Sementara, kegiatan Ngopi Bareng, tidak terlepas bahwa Kabupaten Dairi, juga terkenal dengan Kopi Sidikalang.

“Artinya, disini kita juga ingin menggalakkan kembali semangat minum Kopi Sidikalang sebagai salahsatu Icon Dairi yang sudah terkenal sejak lama,”katanya.

Tondi menjelaskan, didalam TWI menggambarkan miniatur 5 agama diakui di Indonesia. Disana, ada spot yang bisa dinikmati pengunjung.

“Secara khusus Kristen Protestan. Kita mengimbau, seluruh pimpinan gereja yang ada di Sumatera Utara, bisa memanfaatkan TWI untuk wisata rohani seperti kegiatan ibadah padang dan ibadah retret,” ungkapnya.

TWI sangat indah dan sejuk. Banyak tempat yang bisa dikunjungi dan dijadikan lokasi kegiatan. Ada Taman Firdaus, Gua Bunda Maria, Golgota dan Bahtera Nuh.

Pendeta Tondi mengatakan, dana pelaksanaan bersumber dari tamu undangan. Dimana, dari 300 undangan yang disediakan, sebanyak 60 kursi untuk tamu istimewa atau VVIV yang dijual seharga Rp300ribu/kursi.

“Sementara 240 kursi lagi, kita minta sumbangan seharga Rp50ribu, dan peserta adalah kita harapkan dari pengunjung disamping yang sudah kita beritahu bagi gereja di Dairi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Ripmo Padang menyampaikan apresiasi kepada para pendeta yang sudah menggagas dan akan melaksanakan kegiatan itu.

Ripmo menegaskan, Pemkab Dairi melalui Dinas Pariwisata, mengucapkan terimakasih kepada para pendeta sudah bersinergi untuk promosi dalam rangka meningkatkan jumlah kunjungan wisata ke TWI Sitinjo.

“Kegiatan ini akan kita fasilitasi dan dukung penuh. Para pendeta sebelumnya sudah bersumbangsih meningkatkan pelayanan di TWI melalui kegiatan ibadah yang mereka pimpin dalam gereja Oikumene yang ada di TWI. Kali ini, mereka juga punya andil besar dalam kegiatan yang mereka lakukan guna mendongkrak kunjungan wisatawan ke TWI baik wisatawan lokal maupun luar Kabupaten Dairi,” ujar Ripmo.

Sebagai gambaran, TWI yang memiliki areal sekitar 15 hektare punya fasilitas penginapan, pengamanan yang bekerjasama Babinkamtibmas dan babinsa. Ada gaet atau pemandu wisata dan lainya.

Ripmo mengatakan, kegiatan akan dihadiri sejumlah artis untuk menyemarakkan kegiatan dimaksud. (rud/ram)

Dugaan Korupsi Tahun Anggaran 2021, Kejari Deliserdang Geledah Kantor Dinas Kesehatan

BERKAS: Pegawai Kejari Deliserdang saat memeriksa berkas di Dinas Kesehatan Deliserdang terkait dugaan korupsi Tahun Anggaran 2021, Senin (3/4). Istimewa/Sumut Pos.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Deliserdang melakukan pengeledahan kantor Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang di Jalan Karya Asih No 4, Komplek Perkantoran Bupati Deliserdang, Senin (3/4).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Deliserdang Eduward, S.H penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali SH menyebutkan, bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor: Print-01/L.2.14.4/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor : PRINT 873/L.2.14.4/Fd.1/03/2023 pada tanggal 30 Maret 2023 dan Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor: 141/PenPid.Sus-GLD/2023/PN Lbp pada tanggal 31 Maret 2023.

Tim penyidik kejaksaan negeri Deli Serdang bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang secara langsung mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang guna melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Penggeledahan ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 terkait pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Balu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.725. 478.290,- “Penyitaan barang dokumen terkait bukti kegiatan disita untuk diselidiki oleh penyidik Pidsus,” sebut Boy Amali.

Sementara itu, beberapa sumber di lingkup Pemkab Deliserdang menyebutkan bahwa pendalaman kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang beterkaitan dengan pencopotan Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya. Yang hingga kini jabatan Kepala Dinas Kesehatan masih dipegang PLT oleh Asisten 1 Pemkab Deliserdang.

Terpisah Bupati Deliserdang Ashari ketika dikonfirmasi terkait penggeledahan kantor Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang mengatakan bahwa dirinya menyerahkan semua proses hukum kepada pihak Kejasaan. Namun dirinya tidak mengetahui secara rinci proses penggeledahan itu. Bahkan Ashari sempat bertanya kepada wartawan, terkait perkara apa Jaksa melakukan penggeledahan. Apakah ini perkara lama atau ada yang baru.

“Setahu saya perkara yang ditangani Jaksa soal IPL di Puskesmas. Apakah ada lagi yang baru iya,” tanya Ashari.

Ditambahkan Ashari, dirinya mendukung sikap Kejaksaan melakukan penggeledahan dengan tujuan apakah akan ada perbaikan kedepan. “Kita dukung, dengan harapan adanya perbaikan ke hal yang lebih baik,” kata Ashari dengan singkat. (btr/ram)

Chelsea vs Liverpool: Duel Banteng Terluka

LONDON, SUMUTPOS.CO — Chelsea akan menjamu Liverpool dalam lanjutan Premier League di Stamford Bridge, Rabu (5/4) dini hari WIB nanti. Ini adalah duel dua banteng terluka yang sama-sama membutuhkan kemenangan. Baik Chelsea ataupun Liverpool menelan malu di laga terakhir mereka.

Chelsea dihajar Aston Villa dengan skor 2-0 di kandang sendiri. Sementara Liverpool digilas 4-1 oleh Manchester City di Etihad.
Hasil akhir pekan itu menjadi malapetaka Graham Potter Pelatih Chelsea itu dipecat dari jabatannya. Petinggi The Blues sudah kehabisan kesabaran setelah rentetan hasil buruk klub yang membuat mereka tercecer di peringkat 11 Premier League.

Pemilik Co-controlling Todd Boehly dan Behdad Eghbali yang mengumumkan langsung pemecatan Potter berharap keputusan mereka bisa menjadi awal kebangkitan The Blues. Bruno Saltor yang ditunjuk sebagai pelatih sementara diharapkan bisa membawa Chelsea lebih konsisten.

“Bersama dengan para penggemar kami yang luar biasa, kami semua akan mendukung Bruno dan tim saat kami fokus pada sisa musim ini. Kami memiliki 10 pertandingan Liga Premier tersisa dan perempat final Liga Champions di depan. Kami akan mengerahkan segala upaya dan komitmen dalam setiap pertandingan itu sehingga kami dapat mengakhiri musim dengan baik,” demikian pernyataan di situs klub.

Winger Chelsea, Ruben Loftus-Cheek dalam wawancara yang dirilis tim menegaskan, mereka harus melupakan semua hal buruk dan sepenuhnya fokus pada laga kontra Liverpool.

“Memikirkannya tentu tidak akan membantu, terutama dengan kedatangan Liverpool. Jadi kami harus melupakan ini (kekalahan) secepat mungkin, jelas menganalisis permainan, tetapi kemudian melanjutkan dan bersiap untuk Liverpool,” ujarnya.

Pemain 27 tahun itu menegaskan, belakangan ini mereka sedikit kurang beruntung. Alasannya, secara permainan mereka bermain bagus. “Di ruang ganti kami melihat statistik dan kami benar-benar mendominasi permainan,” keluhnya.

Tapi Liverpool akan berusaha membuat luka Chelsea semakin menganga. Selain ingin bangkit pasca kekalahan di kandang Manchester City, pasukan Juergen Klopp juga masih membutuhkan poin untuk menjaga harapan mereka finis di empat besar.

“Kami harus bermain lebih baik, terutama lebih konsisten. Menjadi baik saat Anda merasa baik tidak apa-apa, tetapi tidak menjadi baik saat Anda tidak merasa 100 persen jelas tidak mungkin di Liga Premier,” kata Klopp di situs The Reds.

Klopp sendiri mengaku sudah menganalisis performa anak asuhnya dan cukup yakin mendapat hasil bagus di London. “Saya tahu apa yang harus saya lakukan tetapi saya harus memastikannya tiba di tempat yang tepat,” tegasnya.

Calvin Ramsay, Stefan Bajcetic, Naby Keita, dan Thiago Alcantara semuanya dipastikan absen membela Liverpool. Luis Diaz sudah kembali ke pelatihan, tetapi kemungkinan masih sulit untuk bermain.

Chelsea sementara itu tanpa Armando Broja, Cesar Azpilicueta, Thiago Silva, dan Edouard Mendy. Namun, ada harapan Raheem Sterling bisa mengatasi masalah hamstring untuk mendapatkan menit bermain melawan mantan klubnya. Begtu juga dengan Wesley Fofana. (jpg/dek)