Home Blog Page 1842

PKK Harus Mampu Memberdayakan Masyarakat

BERSAMA: Staf Ahli bidang pembangunan, Ekonomi dan keuangan, Muhammad Syah Irwan menghadiri kegiatan supervisi kelurahan percontohan didampingi Ketua Tim PKK Nyonya Herliaminda Dimiyathi.istimewa/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Walikota Tebingtinggi diwakili Staf Ahli bidang pembangunan, Ekonomi dan keuangan Muhammad Syah Irwan menghadiri kegiatan supervisi kelurahan percontohan laksana terbaik dalam rangka HKG PKK tahun 2023 Kota Tebingtinggi di Gedung Sawiyah Nasution Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (10/2).

Muhammad Syah Irwan menyampaikan, PKK sebagai mitra pemerintah merupakan wadah pembina masyarakat yang mempunyai tim kepengurusan mulai dari pusat sampai ke tingkat kelurahan bahkan lingkungan dan dasawisma.

“PKK juga telah berkiprah membina dan memberdayakan masyarakat, komit, eksis dalam melaksanakan tugas pemberdayaan keluarga, ketahanan keluarga, mengambil bagian dalam membangun Kota Tebingtinggi, bersama-sama dengan OPD terkait dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat guna menekan dan mencegah stunting, kasus kanker serviks, polio dan lainnya,” papar Syah Irwan.

Selaku ketua dewan Pembina Tim Penggerak PKK Kota Tebingtinggi, Syah Irwan berterimakasih kepada jajaran tim penggerak PKK Tebingtinggi, Kecamatan dan Kelurahan yang turut serta ambil bagian dalam rangka membangun Kota Tebing Tinggi terutama dalam pemberdayaan keluarga sejahtera.

Syah Irwan juga mengimbau masyarakat, apabila terjadi kekerasan rumah tangga diharapkan untuk dapat segera melaporkan ke Dinas Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat Kota Tebingtinggi agar dapat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan dan sesuai dengan aturan.

Menurutnya, rapat konsultasi dan koordinasi dengan dewan pembina diadakan minimal satu kali dalam 3 bulan atau kapan dipandang perlu dan juga Konsultasi, koordinasi ini perlu ditingkatkan guna terlaksananya pemberdayaan yang lebih optimal sehingga masyarakat kelurahan percontohan dapat lebih berdaya dan menjadi contoh bagi masyarakat Kelurahan lainnya.

“Atas nama Pemerintah Kota Tebingtinggi, kami mengucapkan selamat bekerja kepada tim supervisi dan kiranya dapat memberikan masukan guna pembinaan Kelurahan percontohan kedepannya,” tutupnya.(ian/han)

Kasus Penculikan Anak Viral di Medsos, Polsek Sipispis Imbau IRT Tetap Waspada

IMBAU: Personel Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis melakukan imbauan kepada para ibu ibu untuk meningkatkan kewaspadaan secara dini. SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Sipispis Resor Tebingtinggi melakukan kegiatan dengan menyambangi masyarakat Desa Nagaraja, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Personel mengimbau agar ibu rumah tangga (IRT) tetap waspada terkait kasus penculikan anak yang viral di media sosial, Kamis (9/2).

Kapolsek Sipispis melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Iwan Kukuh Santoso menjelaskan, ibu ibu yang ada di wilayah hukum Polsek Sipispis agar tetap meningkatkan kewaspadaan dini, baik itu masalah narkotika, curat, dan kasus penculikan anak yang sedang viral di medsos.

“Kami personel kepolisian Polsek Sipispis menyampaikan pesan khambtimas, agar masyarakat tetap waspada dan berhati hati serta terus bekerja sama dengan pihak Polsek Sipispis untuk selalu memberikan informasi terkait kondisi khambtimas,” papar Aiptu Iwan.

Ungkap Aiptu Iwan, personel kepolisian juga mengajak para ibu ibu untuk selalu bijak dalam bermedsos.

“Banyak sekarang kasus yang menimpa kepada ibu ibu yang tidak bijak dalam bermedsos, banyak melanggar undang undang ITE, bermasalah dengan hukum. Mamfaatkan medsos dengan baik dan benar,” jelasnya.

Salah seorang ibu rumah tangga, Raini Purba mengatakan warga disini memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian Polsek Sipispis yang telah memberikan imbauan atas permasalahan khambtimas di Desa Nagaraja ini, dengan adanya pesan khambtimas dari personil kepolisian, warga tetap terus meningkatkan kewaspadaan dan bijak bermedsos.

“Dengan adanya imbauan pihak kepolisian, masyarakat akan menjadi lebih paham terkait masalah bermedsos yang baik, benar dan terarah,” bilangnya. (ian/han)

Anggota DPRD Binjai Hairil Anwar Gelar Reses, Warga Curhat Soal Bantuan UMKM hingga Kabel Listrik

RESES: Anggota DPRD Binjai Hairil Anwar foto bersama warga usai menggelar reses di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, Sabtu (4/2).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pasca pendemi Covid-19, kehidupan sosial, pendidikan sampai ekonomi memang sudah berjalan seperti sediakala.

Tetapi secara general, fakta di lapangan banyak warga miskin atau prasejahtera yang masih membutuhkan bantuan dari pemerintah, di antaranya para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal ini mencuat ketika Hairil Anwar SPdI, anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan 3, menggelar reses di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (4/2) lalu.

Ponijah, seorang peserta reses, curhat tentang bantuan UMKM yang belum pernah didapatnya. “Saya berjualan gorengan, tapi kok sampai sekarang belum pernah menerima bantuan seperti steling dan alat penggorengan? Padahal saya butuh sekali,” ujarnya.

Lain lagi Muslimin, warga lingkungan 8, Kelurahan Tunggurono. Dia meminta pemerintah Kota Binjai bisa merapikan kabel-kabel listrik yang semrawut. “Kami selalu was-was kalau datang hujan dan angin kencang, khawatir kabel itu putus dan menimpa rumah kami atau pengendara jalan,” sebutnya.

Menyahuti keluahan para konstituennya, Hairil berjanji akan membawa keluhan masyarakat ini ke dinas terkait. Apalagi mengenai bantuan UMKM, sudah seharusnya UMKM mendapat perhatian lebih, karena terbukti tahan banting meskipun dimasa masa sulit seperti Covid-19 yang lalu. “Dengan banyaknya pelaku UMKM, maka akan tercipta lapangan kerja yang semakin luas, artinya membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran,” jelas politisi muda PKS ini. (adz)

Burhanuddin Sitepu Minta BPJS dan RS Tak Kaku Jalankan Prosedur Layanan Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan dan rumah sakit diminta tidak kaku dalam melaksanakan prosedur pelayanan kesehatan. Keselamatan pasien harus lebih diutamakan tanpa harus menerapkan aturan atau prosedur yang berbelit-belit.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu, menyikapi keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit yang disampaikan dalam reses I masa sidang IV tahun 2023 yang digelar di Jalan Karya Jaya Nomor 165 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Jumat (10/2/2023). Hadir dalam reses itu perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, pihak kecamatan dan Kelurahan, serta perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan.

Seperti disampaikan Rusnani, warga Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Menurutnya, beberapa bulan lalu tetangganya kena begal, sehingga mengalami luka parah. Lantas korban di bawa ke rumah sakit terdekat dan langsung masuk ruang ICU. “Ternyata, korban tidak bisa dicover BPJS Kesehatan, dengan alasan korban pemukulan. Padahal dia peserta BPJS Kesehatan mandiri,” kata Rusnani.

Bahkan, korban sempat diabaikan beberapa jam tanpa perawatan. “Akhirnya, terpaksa korban pakai uang pribadi. Padahal korban orang tidak mampu,” terangnya.

Untuk itu, dia meminta kepada pihak BPJS dan rumah sakit untuk tidak mempersulit pasien yang butuh pertolongan dan bersifat urgen. “Prosedur BPJS dan rumah sakit terlalu ribet. Padahal kata Pak Wali Kota, kita dengan bawa KTP bisa gratis berobat. Kenyataannya, banyak masyarakat yang ditolak berobat seperti tetangga saya tadi. Inikan jadi membingungkan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Menyikapi ini, perwakilan dari BPJS Kesehatan Dendi Diansyah Hasibuan mengatakan, pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya yang berindikasi medis atau penyakit. “Jadi untuk korban kecelakaan, bisa dicover BPJS Kesehatan jika merupakan kecelakaan tunggal. Kalau tidak tunggal, maka bisa dicover Jasa Raharja. Untuk korban begal seperti kasus tetangga ibu tadi, itu juga harus ada laporan Polisi dulu baru bisa dicover BPJS. Karena, laporan polisi itulah yang menjadi dasar pihak BPJS dan rumah sakit memberikan pelayanan,” beber Dendi.

Menyikapi kasus ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu mengaku sedih dan kecewa. Dari sisi kemanusiaan, tegas Burhanuddin, tidak ada alasan rumah sakit menolak pasien yang sifatnya urgen. “Kenapa justru peraturan itu dibelit-belitkan? Di saat nyawa pasien sudah diujung nafas, kita masih bicara prosedur? Menunda-nunda penanganan. Pasien sudah masuk ruang ICU tapi belum ditangani karena belum jelas, apakah ditanggung BPJS atau Jasa Raharja. Di mana rasa kemanusiaan kita?” tegas politisi senior Partai Demokrat Kota Medan ini.

Menurutnya, kalau menunggu laporan polisi dulu, keburu meninggal si pasien korban kecelakaan tadi. “Sedih kita mendengarnya. Tanggulangi oleh rumah sakit dulu kenapa? Saya tegaskan, BPJS kesehatan dan pihak rumah sakit jangan kaku dalam menjalankan aturan. Harus diutamakan dulu rasa kemanusiaan kita, baru kita bicara prosedur dan setiap kendala yang terjadi pasti ada solusinya,” tegas anggota DPRD Medan tiga periode ini.

Dia juga mengkritisi kebijakan UHC yang saat ini diterapkan Pemko Medan. “Pemko Medan bawa sor sendiri saja. Katanya dengan bawa KTP saja bisa berobat gratis di rumah sakit. Kalau ada masalah di rumah sakit, lapor ke petugas BPJS yang di rumah sakit itu. Ketika dicari orang BPJS-nya tak ada di tempat. Kemana lagi warga mau melapor? Dihubungi kontak person, jawabannya, itu masalah teknis di lapangan kami bagian administrasi. Di mana kebenarannya? Kita bicara dari sisi kemanusiaan lho,” pungkasnya. (adz)

Buronan Korupsi Rp32 M PT BSM Ditangkap

DIAMANKAN: Memet S Siregar (tengah) terpidana korupsi Rp32 miliar, saat diamankan di Kantor Kejati Sumut.

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap terpidana Memet S Siregar, buronan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan hal tersebut. Saat diamankan, kata dia, Memet bersikap kooperatif tanpa adanya perlawanan.

“Sebelumnya, terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, JPU dari Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK),” ungkapnya, Jumat (10/2).

Tak terima putusan Majelis hakim, lanjutnya, jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi (Penuntut Umum pada Kejari Simalungun) dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penanggung jawab Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Dalam putusan kasasi tersebut, menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” bebernya.

Ditambahkan Yos, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.

“Selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA,” tandas Yos.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiy DB Siagian dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak hanya itu, Memet juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 subsidair 7 tahun penjara. Namun, hakim Pengadilan Tipikor Medan tak sependapat dengan JPU, lantaran diyakini tidak terbukti korupsi dengan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. (man/azw)

Afandin Terima Audiensi AGPAI dan Tukang Bakso

AUDIENSI: Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH menerima kunjungan audiensi dari Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) dan Persatuan Tukang Bakso Paguyuban Ngudi Laras Kabupaten Langkat. Syah Afandin menerima audiensi tersebut di rumah dinas Bupati kota Stabat, Rabu (8/2).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH menerima kunjungan audiensi dari Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) dan Persatuan Tukang Bakso Paguyuban Ngudi Laras Kabupaten Langkat. Syah Afandin menerima audiensi tersebut di Rumah Dinas Bupati kota Stabat, Rabu (8/2).

Audiensi pertama, ketua DPD AGPAI Kabupaten Langkat Muhammad Ishaq menyampaikan kepada Syah Afandin kedatangan mereka untuk memperkenalkan diri serta menyambung silahturahmi kepada plt bupati Langkat.

“Silahturahim itu penting, kami Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Kabupaten Langkat ingin bersilahturahmi kepada bapak Plt Bupati, dan bisa berkontribusi bagi Pendidikan Agama Islam di Langkat,” ujarnya.

“Program yang akan kami laksanakan adalah Gerakan Membangun Musallah Sekolah (Gemmas) di Rangkai dengan kegiatan seminar sebagai upaya peningkatan kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam,” urai Ishaq saat menjelaskan progam AGPI Langkat.

Masih kata Ishaq, kedatangan ia dan seluruh jajaran DPD AGPAI juga mengundang secara langsung Syah Afandin pada pelantikan mereka yang akan dilaksanakan tanggal 28 Februari 2023 bertempat di Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat.

Syah Afandin menyambut baik kedangan AGPAI dengan mengatakan peran penting pendidik agama islam di Bumi Langkat. “Saya ucapkan selamat kepada pengurus DPD AGPAI yang terpilih dan akan dilantik nantinya, semoga dapat menjalankan amahnya dengan baik,” katanya.

“Insya Allah saya akan berhadir pada pelantikan. Peran penting Pendidikan Agama Islam sangat diperlukan hingga ke daerah terpencil di Langkat. Semoga program kerjanya akan terasa di masyarakat,” sambungnya.

Audiensi kedua, ketua Persatuan Tukang Bakso Paguyuban Ngudi Laras Kabupaten Langkat, Sardi Efendi mengundang Syah Afandin pada rangkaian acara Peringatan Isra Mikraj 1444 H yang laksanakan pada tanggal 16 Februari 2023 di Jalan S Parman Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat

“Jumlah pedagang bakso sekitar 300 orang yang akan hadir pada Peringatan Isra Mikraj 1444 H. Semoga dengan kehadiran Bapak Plt Bupati Langkat menjadikan motivasi kami untuk terus berbuat dan berperan mendukung pembangunan di Kabupaten Langkat,” ucapnya kepada Syah Afandin

Syah Afandin mengatakan akan berhadir pada kegiatan Peringatan Israj Mikraj nantinya, serta mendoakan berjalan dengan lancar. “Insya Allah saya akan datang pada peringatan tersebut,” katanya.

“Semoga kiranya kegiatan berjalan dengan baik dan lancar dan mendapat berkah dari Allah SWT,” tutupnya.

Turut hadir Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, Kakan Kesbang Pol Faisal Badawi SSos, Kabag Prokopim Mahardika Sastra Nasution SSTP MAP, Kabag Umum Eka Syahputra Depari SSTP MAP, Kadis Perindag H Shukyar Mulyamin SSos MSi, Plt Kadis Koperasi Suriono SPd, Camat Stabat Nuriadi SSos, Camat Binjai Rizal Gunawan Gultom AP, dan Lurah Kwala Bingai. (rel/azw)