Home Blog Page 2425

Kurir 3 Kg Sabu Divonis 9 Tahun 5 Bulan Penjara

SIDANG VISUAL: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus sabu secara virtual, Rabu (10/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Wardi Bin Ibrahim warga Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, diganjar hukuman 9 tahun 5 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu seberat 3 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/8).

Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusan yang dibacakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Wardi Bin Ibrahim dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara,” kata hakim.

Menurut majelis Hakim, adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.

“Hal meringankan terdakwa belum menikmati uang hasil kejahatan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 24 April 2022, Terdakwa yang sedang berada di aceh dihubungi oleh Aby (DPO) untuk mengambil sabu sebanyak 3 kg. Sabu tersebut dipesan Abu di medan dan Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari Abu.

Kemudian, Terdakwa pergi ke Medan dan pergi ke Mall Carrefour dan bertemu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya memberikan upah Rp10 juta, kemudian seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menyuruh Terdakwa menunggu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya sekira 2 jam lagi.

Kemudian, Terdakwa pergi ke Jalan Pondok Kelapa dan ia pun dihubungi seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya untuk bertemu di Jalan Setia Budi.

Sesampainya di Jalan Setia Budi, Terdakwa menunggu di pinggir jalan kemudian, seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya datang mengendarai sepeda motor menyerahkan tas berisi 3 kg sabu.

Namun, pada jarak 200 meter anggota Polisi dari Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 kg sabu dari dalam jok sepeda motor, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Helvetia. (man/han)

Ditabrak Mobil, Pengendara Sepedamotor Tewas di tempat

RINGSEK: Mobil dan sepedamotor korban ringsek usai terlibat kecelakaan di Dusun Amal Desa Aras Kabu Kecamatan. Beringin Kabupaten Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Joko Arianto(38) tewas di tempat, usai sepedamotor yang dikendarainya mengalami kecelakaan di Jalan Umum Lubuk Pakam-Batangkuis tepatnya di Dusun Amal Desa Aras Kabu Kecamatan. Beringin Kabupaten Deliserdang, Selasa (9/8) sekitar pukul 06.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, kecelakaan maut itu terjadi saat Joko Arianto mengendarai sepedamotor Kawasaki Ninja 150 dengan nomor polisi BK 2075 XK, berboncengan dengan rekannya Reza Pratama yang melaju dari arah Lubukpakam menuju Batangkuis.

Di jalur berbeda, Indra Suhendra (31) mengemudikan mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BK 1053 ME melintas dari Batang Kuis menuju Lubukpakam.

Namun saat Indra Suhendra hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya dari sebelah kanan. Di lokasi kejadian, terjadi tabrakan dengan sepedamotor yang dikendarai Joko Arianto berboncengan dengan Reza Pratama.

Akibat kecelakaan itu, pengemudi Toyota Calya, Indra Suhendar mengalami luka ringan. Sedangkan Joko Arianto meninggal dunia ditempat. Dengan kondisi luka robek di kaki kanan, tangan kanan mengeluarkan darah dari telinga dan mulut. Dan yang dibonceng Reza Pratama mengalami luka di paha.

Kanit Lakalantas Polresta Deliserdang, Iptu Khairil Anwar membenarkan kejadian kecelakaan Lalulintas.” Kecelakaan sedang ditangani Satlantas Polsek Beringin,” ucapnya.(btr/han)

Curanmor Sepedamotor Terekam CCTV di Tembung

pelaku: Seorang pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor terekam CCTV.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) terekam CCTV saat beraksi di sebuah rumah di daerah Jalan Masjid Pasar IX Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Rabu(10/8) sekira pukul 12.30 WIB.

Diterangkan korban, ia sempat mendengar seperti ada suara gerbang rumahnya yang dibuka.

“Pas dengar suara buka pagar, nggak saya hiraukan. Karena saya kira keluarga,” kata korban pencurian sepeda motor, Armanda, Rabu (10/8).

Tak lama, Armanda pun mengecek motor miliknya yang terparkir di halaman. Naas, motornya ternyata sudah hilang. Ia pun langsung membuka rekaman CCTV di rumahnya. Benar saja, dari rekaman CCTV tampak bahwa pelaku beraksi seorang diri.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon saat dikonfirmasi, pihaknya sudah menerima laporan Armanda, dan maling motor tersebut pun tengah diburu. “Korban telah buat laporan dan serahkan bukti CCTV. Kami akan mengejar pelaku ini,” kata Iptu Bambang.

Di dalam bagasi motor miliknya, tambah Arman, ada dokumen penting miliknya. Ia pun berharap aparat lekas menangkap pelaku dan motornya bisa kembali. (mag-3/han)

Baliho ‘Puan Maharani Presiden 2024’ Dirusak OTK, Relawan Lapor Polisi

Dirusak: Baliho bertuliskan 'Puan Maharani Presiden 2024' dirusak orang tak dikenal di Medan. Kasus pengrusakan inipun telah dilapor ke Polrestabes Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusak baliho ‘Puan Maharani Presiden 2024’ resmi dilaporkan Relawan Pejuang Puan Maharani Kota Medan ke Mapolrestabes Medan. Laporan tersebut merupakan upaya hukum, agar kepolisian mengusut siapa pelaku dan motif pengrusakan yang belum diketahui hingga saat ini.

“Kami menempuh jalur hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Sebab perusakan baliho Puan Maharani ini menjadi preseden buruk proses demokrasi di Kota Medan,” kata Relawan Pejuang Puan Maharani, Iskandar Mubin Dongoran, Rabu (10/8).

Diketahui relawan mendatangi Mapolrestabes Medan sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (9/8) dengan membawa barang bukti berupa foto-foto baliho yang telah dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) di beberapa tempat.

“Ini bukan yang pertama! Dan Bu Puan sejauh ini tidak mempermasalahkannya, tapi kami yang di bawah ini, sukarelawan, tentu tidak terima dengan aksi perusakan ini. Kalau mau bertanding harus sama-sama berani, adu gagasan, adu tokoh,” tegasnya.

Adapun laporan tersebut telah diterima oleh aparat yang tercatat dengan nomor STTP/2510/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Diharapkan para relawan agar pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut. Bagi Iskandar, pelaku perusakan baliho itu telah mencederai perasaan pihaknya para relawan Pejuang Puan Maharani. ”

Kami laporkan agar pihak yang tidak bertanggungjawab ini sadar, bukan seperti itu cara jatuhkan Puan, masyarakat yang tergabung di Pejuang Puan akan terus bergerak,” tandasnya.

Diterangkan Iskandar, pihaknya mengetahui terjadinya pengrusakan baliho ‘Puan Maharani Presiden 2024’ itu pada Senin, (8/8) sore.

Adapun lokasinya di Jalan Letda Sujono setelah Bandar Kopi, Bandar Selamat, dan Medan Tembung.

Seperti diketahui sebelumnya telah banyak beredar baliho Puan Maharani yang merupakan Ketua DPR RI, cucu Presiden Soekarno, dan anak Presiden Megawati itu di berbagai lokasi di Kota Medan.

Namun, belum tahu siapa pelaku dan sebabnya baliho-baliho tersebut dirusak. (mag-3/han)

Gelapkan Mobil Rental, Oknum Kepling Divonis 10 Bulan Penjara

SIDANG PUTUSAN: Oknum Kepling Muhammad Ikhsan, terdakwa kasus penggelapan menjalani sidang putusan, Rabu (10/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) Muhammad Ikhsan (32) dihukum 10 bulan penjara, karena terbukti bersalah menggelapkan mobil rental, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/8).

Majelis hakim yang diketuai Murniati dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Muhammad Ikhsan, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa, mobil belum kembali dan korban mengalami kerugian. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aristomy Siahaan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.

Diketahui, terdakwa meminjam/rental mobil kepada saksi korban, Reymond Hutagaol untuk dipergunakan oleh temannya bernama Roni (DPO).

Roni merental mobil melalui terdakwa untuk dipakai selama 2 hari. Setelah 2 hari berlalu, Roni mendatangi terdakwa bersama mobil rental dan menyambung lagi selama 2 hari.

Terdakwa pun melaporkan kepada korban, menyampaikan bahwa rental mobil disambung selama 4 hari. Singkat cerita, mobil yang dipakai teman terdakwa tidak dikembalikan selama 2 bulan. Ternyata, mobil tersebut digadai di Kabanjahe seharga Rp20 juta.

Nahasnya, saat terdakwa berupaya untuk mencari mobil yang digadaikan tersebut, sudah tidak ditemukan kembali. (man/han)