30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kurir 3 Kg Sabu Divonis 9 Tahun 5 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Wardi Bin Ibrahim warga Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, diganjar hukuman 9 tahun 5 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu seberat 3 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/8).

Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusan yang dibacakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Wardi Bin Ibrahim dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara,” kata hakim.

Menurut majelis Hakim, adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.

“Hal meringankan terdakwa belum menikmati uang hasil kejahatan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 24 April 2022, Terdakwa yang sedang berada di aceh dihubungi oleh Aby (DPO) untuk mengambil sabu sebanyak 3 kg. Sabu tersebut dipesan Abu di medan dan Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari Abu.

Kemudian, Terdakwa pergi ke Medan dan pergi ke Mall Carrefour dan bertemu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya memberikan upah Rp10 juta, kemudian seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menyuruh Terdakwa menunggu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya sekira 2 jam lagi.

Kemudian, Terdakwa pergi ke Jalan Pondok Kelapa dan ia pun dihubungi seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya untuk bertemu di Jalan Setia Budi.

Sesampainya di Jalan Setia Budi, Terdakwa menunggu di pinggir jalan kemudian, seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya datang mengendarai sepeda motor menyerahkan tas berisi 3 kg sabu.

Namun, pada jarak 200 meter anggota Polisi dari Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 kg sabu dari dalam jok sepeda motor, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Helvetia. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Wardi Bin Ibrahim warga Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, diganjar hukuman 9 tahun 5 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu seberat 3 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/8).

Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusan yang dibacakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Wardi Bin Ibrahim dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara,” kata hakim.

Menurut majelis Hakim, adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.

“Hal meringankan terdakwa belum menikmati uang hasil kejahatan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 24 April 2022, Terdakwa yang sedang berada di aceh dihubungi oleh Aby (DPO) untuk mengambil sabu sebanyak 3 kg. Sabu tersebut dipesan Abu di medan dan Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari Abu.

Kemudian, Terdakwa pergi ke Medan dan pergi ke Mall Carrefour dan bertemu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya memberikan upah Rp10 juta, kemudian seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menyuruh Terdakwa menunggu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya sekira 2 jam lagi.

Kemudian, Terdakwa pergi ke Jalan Pondok Kelapa dan ia pun dihubungi seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya untuk bertemu di Jalan Setia Budi.

Sesampainya di Jalan Setia Budi, Terdakwa menunggu di pinggir jalan kemudian, seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya datang mengendarai sepeda motor menyerahkan tas berisi 3 kg sabu.

Namun, pada jarak 200 meter anggota Polisi dari Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 kg sabu dari dalam jok sepeda motor, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Helvetia. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/