Home Blog Page 2450

Aksi Viral di Medsos, Perampok di Apotek, Ditembak Polisi

DITANGKAP: Pria perampok Apotek di Jalan Sutomo Ujung, Medan akhirnya dibekuk Polrestabes Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah video rekaman CCTV atau kamera pemantau yang menunjukkan seorang pria merampok di apotik dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sempat beredar viral di media sosial (medsos). Perampokan yang terjadi di Jalan Sutomo Ujung, Medan Timur pada Rabu (20/7) malam itu, kini tersangkanya dibekuk polisi.

Diketahui dalam aksi itu, tersangka Juanda (21) juga membawa kabur ponsel milik korban. “Pelaku berhasil ditangkap kemarin, bernama Juanda, 21 tahun, warga Kecamatan Percut Seituan. Dia ditangkap di Tebingtinggi sebagai lokasi pelariannya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Rabu (3/8/).

Dijelaskannya, korban awalnya melapor ke Polsek Medan Timur pada 21 Juli 2022. Lalu, tim Jatanras Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku dan kini berhasil diamankan.

“Pelaku saat ini sudah ditahan. Dia dikenakan tindakan tegas terukur (tembak) karena sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan terjadi,” ungkap Kompol Fathir.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang dan ponsel yang diambil korban. Parahnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku rupanya pernah menjalani hukuman dua kali atau residivis dalam perkara tindak pidana narkotika.

“Keterangan pelaku ponsel itu sempat dijual dengan harga Rp800 ribu. Uang itu untuk beli narkoba. Penadahnya, bernama Mustika juga telah ditangkap. Pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” jelas Kasatreskrim.

Sebelumnya, dalam rekaman CCTV yang viral itu, tampak seorang pria bersenjata tajam jenis samurai menyatroni apotek. Aksinya itu pun terekam CCTV yang dipasang di apotek. Terlihat seorang pria melakukan aksi tunggal perampokan bersenjata tajam dengan memakai masker medis yang tiba-tiba mendatangi apotek tersebut. Ia terlihat seperti orang yang hendak membeli obat-obatan.

Seorang wanita pekerja apotek itu pun melayani kedatangan konsumen. Namun, hanya sesaat menghampiri pelaku tersebut, ketegangan pun terjadi. Pegawai apotek tampak ketakutan kemudian jalan mundur setelah diancam menggunakan samurai yang diarahkan kepadanya. Si pelaku tampak dengan cepat mengambil sesuatu diduga ponsel dari atas etalase. Setelah itu pelaku kabur sambil melemparkan samurai ke arah korban. Ketika itu korban mencoba mengejar, tapi si pelaku langsung kabur. (mag-3/azw)

Buronan Kasus Pencurian Ditangkap

TERSANGKA : Freddy, DPO pelaku pencurian mesin air merk Robin di Jalan Ir H Juanda berhasil diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap tersangka yang juga buronan kasus pencurian oleh Polres Tebingtinggi. Tersangkanya, Freddy (31) warga Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandarsakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Pria itu ditangkap polisi di dekat rumahnya Jalan Bawang Putih Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Rabu (3/8).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa tersangka diburon karena melakukan pencurian bersama temannya yang sudah tertangkap lebih dahulu, Wahyu alias Geong.

Mereka mencuri mesin pompa air milik Ali (46) warga Jalan Sisingamangaraja Komplek Citra Harapan Kota Tebingtinggi tinggal 5 Juli 2022.

Dikatakan AKP Agus Arianto bahwa tertangkapnya kedua tersangka sebelumnya karena saat melakukan aksi pencurian mesin air pompa terekam CCTV milik korban.

“Tersangka dua orang, satu pelaku Wahyu telah tertangkap dan pelaku satunya, Freddy juga berhasil tertangkap juga di dekat rumahnya,” bilang AKP Agus Arianto.

Dalam laporan korban ke Mapolres Tebingtinggi, atas kejadian pencurian itu mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,5 juta. Barang bukti yang diamankan 1 buah besi rangka mesin pompa air warna orange,

1 buah flashdisk merk V-gen warna hitam yang berisikan video CCTV pada saat tersangka melakukan pencurian.(ian/azw)

Mujianto Didakwa Dugaan Kredit Macet dan Pencucian Uang

DAKWAAN: Pengusaha properti Mujianto, terdakwa kasus dugaan korupsi menjalani sidang dakwaan secara virtual, Rabu (3/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/8). Pengusaha properti kota Medan itu, didakwa jaksa atas kasus dugaan kredit macet dan pencucian uang Rp39,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli menguraikan dalam dakwaannya, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality (ACR) telah melakukan melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Kompleks Graha Metropolitian, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dengan harga Rp45 M dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama Terdakwa,” ucap JPU. dihadapan Majelis yang diketuai Hakim Immanuel Tarigan.

Dikatakan jaksa, namun pembayaran lahan tanah yang dibeli Canakya Suman kepada terdakwa masih belum lunas. Mengingat belum lunasnya, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp35 miliar dari Bank Sumut dengan agunan kredit tanah seluas 16.306 M2 dan pelunasan dibebankan terdakwa kepada Canakya.

“Ternyata fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh Terdakwa sebagai pelunasan utang pembayaran jual beli tanah dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas kredit yang membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke salah satu Bank BUMN tanpa melampirkan RAB pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya,” ucap jaksa.

Canakya mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama Terdakwa Mujianto dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.

“Walaupun mengetahui bahwa status legalitas proyek perumahan yang akan dijadikan agunan bukanlah milik Canakya serta masih sedang berstatus sebagai agunan kredit pada Bank Sumut, masih tetap memproses permohonan dan memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafond kredit sebesar Rp.39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat,” kata jaksa.

Bahwa setelah pencairan, lanjut jaksa, Canakya mentransfer Rp13 miliar ke Terdakwa Mujianto, sehingga utang pembayaran jual beli tanah antara terdakwa dengan Canakya menjadi lunas.

Jaksa mengatakan, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

Atas perbuatannya, Mujianto dikenakan pasal berlapis, diantaranya Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Atau Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa Mujianto, untuk menyampaikan nota eksepsi pada sidang pekan depan. (man/azw)

 

 

 

Maling Sepeda Motor Beraksi di Wilayah Hukum Polsek Pagar Merbau

KEJADIAN: Personel Polsek Pagarmerbau saat olah tempat kejadian pencurian sepeda motor di Dusun Rahayu, Gang Rido, Desa Tanjung Mulia, Pagarmerbau, Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pencurian sepeda motor dari dalam rumah beraksi di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang. Andre yang merupakan korban, mengalami kerugian dengan kehilangan sepedamotor Honda Beat BK 5141 MBK bersama uang tunai Rp700.000 hilang, Rabu (3/08/2022).

Andre beralamat di Dusun Rahayu, Gang Rido, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, menyadari kehilangan sepedamotornya setelah bangun pagi.

Dia tidak menemukan kendaran roda dua yang diperoleh secara kredit itu di ruang tamu rumahnya.
Saat ditemui di Polsek Pagarmerbau, Andre memperkirakan maling masuk didalam rumahnya dengan merusak pintu bagian dapur sekitar pukul 03.00 Wib. Maling langsung membawa kabur sepeda motor bersama uang yang ada didalam kantung celana panjang yang di sangkutkan di dinding ruang tamu.

“Malam kebetulan hujan, saya istri dan anak tertidur lelap di dalam kamar tak mendengar maling masuk dan mengambil sepeda motor dan uang di kantong celana,” sebut Andre.

Andre mengungkapkan ia terbangun pagi hari melihat lemari di ruang tamu diacak acak dan sepeda motornya hilang. Korban lalu memeriksa sekeliling rumahnya dan menemukan pintu dapur sudah rusak dan pintu depan terbuka.

Korban membuat laporan ke Polsek Pagarmerbau. Polsek Pagarmerbau meresponnya dengan melakukan olah tempat kejadian di rumah korban. Petugas melihat bagian pintu dapur rusak diperkirakan pelaku masuk melalui pintu dapur rumah korban.

Kini, kasus pencurian ini masih dalam penyidikan pihak Kepolisian Polsek Pagarmerbau. Korban dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Pagarmerbau bersama beberapa orang saksi.(btr/ram)

Kapolresta Deliserdang Lepas 6 Atlet HAPKIDO Ikuti Kejurnas ke-5 di Padang

BERSAMA: Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK berfoto bersama atlet HAPKINDO Deliserdang yang akan berangkat ke Kejurnas di Padang, Sumatera Barat.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK sebagai pembina melepas Atlet HAPKIDO Indonesia Kabupaten Deliserdang yang digelar acaranya di Aula Pendopo Polresta Deli Serdang, yang akan bertanding pada Kejurnas ke-5 pada tanggal 6-7 Agustus 2022 di Kota Padang Sumatera Barat. Rabu (3/8/2022).

Kesempatan itu Ketua HAPKIDO Indonesia Kabupaten Deliserdang Erwin Syahputra melaporkan bahwa atlet perwakilan Kabupaten Deliserdang yang akan bertanding di Kejurnas berjumlah 6 orang dan sebelumnya telah menjalani latihan sekitar 3 bulan.

Selanjutnya Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK menyampaikan kepada para atlet HAPKIDO Kabupaten Deliserdang yang berangkat Kejurnas ke-5 di Padang Sumatera Barat adalah untuk berlomba dengan membawa harga diri pribadi dan nama daerah Kabupaten Deliserdang.

“Ini adalah olah raga keras. Dituntut wujud dan tanggung jawab. Peserta telah berlatih selama lebih kurang 3 bulan, jadi diharapkan bila pulang dapat membawa medali. Sebelum bertanding berdoa dan penuh keyakinan, konsentrasi, fokus dan tidak minder. Tanamkan dalam hati bahwa tujuan bertanding adalah harus menang meskipun HAPKIDO Indonesia di Kabupaten Deliserdang baru satu bulan resmi terbentuk. Pulang dengan sehat dan membawa medali maka menjadi daya tarik bagi masyarakat Deliserdang terhadap HAPKIDO Deliserdang,” ucapnya.

Sebelum para atlet diberangkatkan, Kapolresta Deliserdang dan Wakapolresta Deliserdang menyematkan selendang Ulos kepada pengurus dan para atlet dengan harapan agar para atlet percaya diri dan semangat dalam bertanding di Kejurnas ke-5 di Kota Padang Sumatra Barat.

Selanjutnya Kapolresta Deliserdang melepas rombongan peserta Kontingen HAPKIDO Kab. Deliserdang berangkat ke Kejurnas ke-5 HAPKIDO Indonesia ke Kota Padang Sumatera Barat.

Turut hadir dalam acara tersebut Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH selaku Pembina HAPKIDO Indonesia Kabupatem Deliserdang, Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK, Kabag SDM Polresta Deliserdang Kompol Dr. Serimin Pinem SH, M.Kn, Para PJU Polresta Deliserdang, Ketua HAPKIDO Indonesia Kabupaten Deliserdang Erwin Syahputra, Pengurus HAPKIDO Indonesia Kabupaten Deliserdang dan Peserta Kejurnas HAPKIDO Indonesia Kabupaten Deliserdang.(btr/ram)

Telkomsel & Mitratel Lanjutkan Aksi Korporasi Penambahan Pengalihan Kepemilikan 6.000 unit Menara Telekomunikasi

Telkomsel dan Mitratel kembali melakukan kesepakatan pengalihan kepemilikan 6.000 unit menara telekomunikasi, (29/7). Secara keseluruhan total menara telekomunikasi Telkomsel yang telah beralih kepemilikan ke Mitratel mencapai 16.050 unit.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Telkomsel dan PT Dayamitra Telekomunikasi “Mitratel” melanjutkan konsistensi dalam penguatan dan pengembangan transformasi portofolio bisnis kedua perusahaan melalui aksi korporasi dalam penambahan pengalihan kepemilikan menara telekomunikasi milik Telkomsel kepada Mitratel, yang kini dilaksanakan sebanyak 6.000 unit. Kesepakatan kelanjutan pengalihan kepemilikan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli (Sale and Purchase Agreement/SPA) antara PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dengan PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 29 Juli 2022.

Kesepakatan kedua perusahaan ini melengkapi aksi korporasi untuk pengalihan kepemilikan menara telekomunikasi yang sebelumnya telah dilakukan pada 2020 sebanyak 6.050 unit menara telekomunikasi, dan pada 2021 untuk 4.000 unit menara telekomunikasi. Secara keseluruhan, hingga saat ini total menara telekomunikasi Telkomsel yang telah beralih kepemilikan ke Mitratel mencapai 16.050 unit menara telekomunikasi.

Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam mengatakan “Dengan disepakatinya perjanjian jual beli untuk pengalihan kepemilikan 6.000 menara telekomunikasi kepada Mitratel, Telkomsel semakin memantapkan upaya transformasi perusahaan melalui pengembangan portofolio perusahaan di bisnis digital secara lebih konsisten, menyeluruh, dan memperkuat komitmen perusahaan dalam menghadirkan inovasi layanan yang lebih beragam, guna membuka lebih banyak peluang bernilai tambah bagi ekosistem gaya hidup digital masyarakat Indonesia secara lebih inklusif.”

Hendri lebih lanjut menambahkan, sebagai bagian dari perjanjian, Mitratel akan menerapkan layanan Internet of Thing (IoT) dan Data Analytic terdepan Telkomsel untuk menyediakan manajemen operasional menara telekomunikasi secara real time dan optimalisasi konsumsi daya secara proaktif. Kemitraan ini diharapkan dapat lebih berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan dampak yang ditimbulkan. Hal tersebut merupakan wujud komitmen Telkomsel terhadap inisiatif Environment, Social, and Governance (ESG).

Direktur Strategic Portfolio PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), Budi Setyawan Wijaya menjelaskan, “Aksi korporasi ini merupakan salah satu upaya TelkomGroup untuk memperkuat posisi di bisnis menara telekomunikasi demi memperkuat competitive advantages perusahaan dan meningkatkan value creation bagi stakeholder.”

Direktur Utama Mitratel Theodorus Ardi Hartoko menjelasakan, “Pengalihan menara telekomunikasi sebanyak 6.000 menara ini dapat menjadi modal utama untuk market expansion dan mendukung akselerasi implementasi jaringan 5G di Indonesia, menambah alat produksi Mitratel, dan juga akan menegaskan Mitratel sebagai perusahaan Tower Provider terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Bersamaan dengan transaksi ini juga disepakati eksplorasi bisnis Tower Ecosystem dengan Telkomsel berupa Pemanfaatan Internet-of-Things (IoT) dalam mendukung layanan operasional dan pengembangan bisnis bersama yang meliputi layanan Green Energy dan New Ecosystem Tower Business lainnya.”

Aksi korporasi berkelanjutan dari Telkomsel dan Mitratel ini diharapkan juga dapat memperkuat momentum kedua perusahaan dalam memastikan terciptanya pengelolaan aset dan perluasan lini bisnis yang dapat mendorong pertumbuhan kinerja perusahaan yang semakin ideal, produktif, efektif, efisien, dan relevan dengan setiap perkembangan teknologi.

“Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia selalu berharap dapat lebih mendorong akselerasi penguatan struktur perusahaan yang lebih ideal dalam memastikan implementasi tiga pilar digital yang sedang dijalankan, yakni sebagai penyedia digital connectivitydigital platform, dan digital service yang andal dan selalu relevan dengan perkembangan ekosistem digital yang lebih customer-centric,” pungkas Hendri.(rel)