Home Blog Page 2482

Pemkab Dairi Bangun Gedung Perpustakaan Tiga Lantai

TekanTombol: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu disaksikan unsur Forkopimda dan Ketua TP PKK, Ny Romy Mariani Simarmata, menekan tombol tanda dimulai pembangunan gedung perpustakaan berlantai 3 di Tamrek Sidikalang, Senin (25/7/2022).Istimewa/Sumut Pos.

DAIRI,SUMUTPOS.CO – Pemerihtah Kabupaten (Pemkab) Dairi, melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip, bangun fasilitas layanan umum berupa gedung perpustakaan dilokasi Taman Rekreasi Sidikalang.

Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Betutu didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Marisi Sianturi, melalukan peletakan batu pertama tanda dimulai pembangunan gedung perpustakaan berlantai 3 itu, Senin (25/7/2022).

Kepala Perpustakaan dan Arsip, Marisi Sianturi melaporkan, dana pembangunan perpustakaan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Dairi tahun 2022 melalui dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp9,876 miliar.

Sementara itu, mewakili tokoh masyarakat, Abdul Angkat, menyambut baik pembangunan perpustakaan itu, karena pembangunan perpustakaan ini untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM).

“Semoga kualitas pendidikan di Kabupaten Dairi semakin meningkat, sehingga tumbuh anak-anak Dairi yang semakin cerdas,” ujarnya.

Anggota DPRD, Manat Sigalingging, berharap semoga lewat pembangunan perpustakaan ini menumbuhkan semangat siswa gemar membaca. Bangunan ini menelan biaya besar, harapan kami dari wakil rakyat, supaya difungsikan dengan sebaiknya.

Sebagai fungsi pengawasan, lanjut Manat, kami harap rekanan yang melaksanakan pekerjaan, supaya dilaksanakan tepat waktu. Demikian juga kepada Pemkab Dairi, supaya pencairan dana pembangunan dimaksud diupayakan lancar, sebut Manat.

Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dalam sambutanya mengatakan, pembangunan layanan perpustakaan ini untuk memenuhi kebutuhan informasi dan pengetahuan secara lengkap dan luas kepada masyarakat.

Eddy menyebut, lokasi perpustakaan sangat strategis dan kita upayakan nyaman. Perpustakaan ini untuk semua orang, dan terutama ramah kepada warga lanjut usia (Lansia).

“Tempat ini kita harapkan bukan hanya untuk membaca, tetapi menjadi tempat diskusi, menggali informasi, membicarakan dan membahasnya. Misalnya, satu buku  bisa dibahas secara bersama-sama disini melalui kelompok kecil sehingga bisa menginspirasi yang lain” kata Eddy.

Eddy menyebut, ruangan perpustakaan bukan hanya ruang baca umum atau tempat baca bagi anak, tapi ada tempat makan/cafe tempat diskusi. Selanjutnya, ruang audio visual, ruang serbaguna semuanya kita sajikan secara lengkap, ucapnya.

Eddy menambahkan, “mudah-mudahan gedung perpustakaan ini jadi refrensi dan menjadi tempat meningkatkan SDM bagi masyarakat Kabupaten Dairi. Seraya berharap pekerjaan bisa selesai tepat waktu dikerjakan rekanan,” pungkasnya.

Hadir, Unsur Forkopimda, para pimpinan OPD serta Ketua TP PKK, Ny Romy Mariani Simarmata. (Rud/Tri).

Wawako Binjai Pimpin Apel Gabungan

Apel: Wawako Binjai, H Rizky Yunanda Sitepu memimpin apel gabungan di halaman apel Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman. Istimewa/Sumut Pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Binjai, H Rizky Yunanda Sitepu memimpin apel gabungan yang digelar di halaman apel Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (25/7/2022). Apel gabungan diikuti oleh jajaran ASN, pimpinan OPD dengan pelaksana apel, Bappeda Kota Binjai.

Dalam sambutannya, Rizky menyatakan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, Pemda berkewajiban untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. Dia pun mengingatkan visi pembangunan Kota Binjai yakni mewujudkan Binjai yang lebih maju, berbudaya, dan religius, memiliki beberapa prioritas pembangungan yang harus dilaksanakan.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk lebih pro aktif dalam setiap pembahasan usulan perubahan RKPD dengan memperhatikan program kegiatan yang sangat prioritas dan hasilnya dapat terukur dan tepat sasaran sesuai harapan masyarakat,” ujar Wawako.

Selain itu, ia juga meminta tiap usulan perubahan juga harus memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD/Reses DPRD dan ketentuan perundang-undangan. Wawako Binjai juga menekankan perlunya membangun komitmen yang tinggi untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat Kota Binjai.

“Selanjutnya kepada Bappeda Kota Binjai, saya minta untuk terus melakukan fasilitasi, dan koordinasi kepada semua SKPD dan instansi terkait, sehingga perubahan RKPD tahun 2022 dapat terselenggara dengan baik dan lancar sampai kepada tahapan-tahapan selanjutnya,” tukasnya. (Ted/Tri)

FK dan FKM USU Gelar Pengabdian Masyarakat di Taman Bermain Amanah Kahmi Marelan

Bersama: Ketua Tim Pengabdian Masyarakat dr Rusdiana Mkes bersama Anggota Dr dr Sri Suryani Widjaja MKes Dr dr Rina Amelia MARS, dan dr Rusmalawaty MKes, mahasiswa FK USU, Kepala Sekolah Taman Bermain Amanah Kahmi Medan Marelan, Yoeanita SPd MS serta para pengajar, di PAUD Amanah Kahmi Medan Marelan, Sabtu (23/7). Istimewa/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) bersama Dosen Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, di Taman Bermain Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Amanah Kahmi, Medan Marelan, pada Sabtu (23/7/2022) kemarin.

Pengabdian Masyarakat tersebut bertemakan, Peningkatan Kapasitas Guru PAUD Dengan Pelatihan Tenaga Pendidikan Terhadap Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah, di Taman PAUD, di Marelan.

Kegiatan ini diketuai dr Rusdiana Mkes, dengan tiga anggota tim, yakni Dr dr Sri Suryani Widjaja MKes, Dr dr Rina Amelia MARS, dan dr Rusmalawaty MKes, yang merupakan dosen FK dari Departemen Biokimia dan Departemen IKK, serta dosen dari FKM USU.

Adapun, kegiatan ini tak luput dari bantuan Kepala Sekolah Taman Bermain Amanah Kahmi Medan Marelan, Yoeanita SPd MS.

Ketua Pelaksana kegiatan Pengabdian Masyarakat, dr Rusdiana MKes mengatakan, dengan memberikan penyuluhan hidup bersih dan sehat kepada murid dan guru, dapat meningkatkan kapasitas pemahaman terhadap kegiatan usaha kesehatan, di Sekolah Taman Bermain Amanah Kahmi, Medan Marelan.

“Penyuluhan-penyuluhan tersebut terkait hidup sehat, membuang sampah pada tempatnya dan membiasakan diri mencuci tangan dengan air dan sabun kepada anak usia dini,” ujarnya kepada Sumut Pos di Medan, Senin (25/7/2022).

dr Rusdiana juga menjelaskan, sebelum melakukan penyuluhan, pihaknya juga memberikan bantuan, berupa pembuatan wastafel dan tempat sampah bertutup baik yang diletakkan di tiap kelas.

Selain itu, lanjutnya, juga tempat sampah yang diletakkan di halaman sekolah. “Ini dimaksudkan dengan tujuan, agar anak-anak yang belajar di taman bermain Amanah Kahmi terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat, mencuci tangan di wastafel dan membuang sampah pada tempatnya, sehingga tercipta hidup bersih dan sehat,” tandasnya. (Dwi/Tri)

Timsel KPID Sumut Salahkan Mantan Ketua Komisi A Soal Lolosnya 2 Petahana

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 meyesalkan pernyataan mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto atas diloloskannya dua petahana dengan SK yang diduga cacat hukum. Bagi Timsel, orang yang patut disalahkan justru politisi PKS tersebut.

“Saya kira demikian,” ungkap Dadang Darmawan selaku Timsel, menyambar pertanyaan wartawan, Senin (25/7/2022) siang.

Dijelaskan Dadang, harusnya sejak awal Hendro Susanto jujur kepada Timsel tentang adanya SK bermasalah milik petahana, bahkan sempat dibeberkannya melalui media massa, jauh sebelum proses pemilihan calon anggota KPID Sumut berlangsung. “Soal Pak Hendro mengatakan ada petahana tidak sah, belum ada disampaikan. Kalau disampaikan pasti kita pertimbangkan. Silahkan saja dinilai sendiri,” katanya.

Dadang juga mengingatkan kepada Hendro untuk tidak menyeret-nyeret Timsel atas kesalahan yang ia lakukan selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut kala itu. Ia menilai, tugasnya sebagai Timsel sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan yang diberikan. “Ketika Timsel menyerahkan keputusan, harusnya ditolak. bukan waktu polemik gini diseret-seret,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan catatan, masa tugas KPID periode 2016-2019 berakhir pada 30 Juni 2019 sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 118.44/430/KPTS/2016, namun 3 komisioner yang tersisa dari 7 komisioner yakni Mutiah Atiqah, M Syahrir dan Ramses Simanulang masih tetap menganggap masa tugasnya telah diperpanjang walaupun mereka tidak mendapatkan SK perpanjangan masa tugas dari Gubernur Sumatera Utara sesuai perundangan, dan bahkan bila dihitung masa perpanjangan mereka telah melebihi 1 periodesasi yakni selama 3 tahun.

Sebelumnya, Hendro Susanto dalam eksepsi dan jawabannya nomor 389/Pdt.G/2022/PN-Mdn, dalam sidang gugatan 7 calon Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 di Pengadilan Negeri Medan mengatakan, yang meloloskan dua orang anggota KPID Sumut incumbent/petahana yang ikut menjadi peserta seleksi calon KPID Sumut periode 2021-2024 tersebut adalah Tim Panitia Seleksi yang ditunjuk oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor : 11/KP/2021 tanggal 7 Juli 2021.

“Semestinya tidak hanya tergugat yang menjadi pihak dalam perkara ini melainkan tim panita seleksi pemilihan anggota KPID Sumatera Utara dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara juga harus diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini,” kata Hendro dalam keterangan tulisnya.

Adapun timsel KPID Sumut periode 2019-2024 yang disalahkan Hendro adalah Prof Khairil Ansari, Mutia Atiqah, H Dadang Darmawan, dan Corry Novrica AP Sinaga. (rel/adz)

TPL Berperan Besar Terhadap Ekonomi dan Pendidikan

BERSAMA: Manajemen PT TPL berfoto bersama pengurus PP IKAHUT USU pada acara Pelantikan dan Pengukuhan PP IKAHUT USU Periode 2022-2026 di Medan (24/7/2022).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Pusat Ikatan Alumni Kehutanan Universitas Sumatera Utara (PP IKAHUT USU) mengapresiasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang telah banyak berperan besar dalam roda perekonomian dan pendidikan di Indonesia, khususnya di provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Pelantikan dan Pengukuhan PP IKAHUT USU periode 2022-2026, yang resmi dilantik di Hotel Garuda Plaza, Medan, Sumatera Utara (Minggu, 24/07/2022).

Ketua Panitia PP IKAHUT USU, Izhar Ilyas, mengapresiasi dan berterimakasih atas dukungan TPL dalam acara ini perusahaan berkontribusi mendukung kelancaran kegiatan ini. Ia menjelaskan pengaruh perusahaan yang bergerak di bidang HTI bagi ekonomi masyarakat dan khususnya bagi Fakultas Kehutanan di Indonesia.

“Menurut saya pengaruh dan peran serta TPL sangat besar bagi roda ekonomi masyarakat yang berada di wilayah operasional perusahaan, dan juga sangat bermanfaat mengenai informasi teknologi bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) bagi mahasiswa fakultas kehutanan. Sehingga kami berharap kolaborasi dengan perusahaan ke depannya dapat saling mendukung segala sisi baik dalam transparansi informasi dan inovasi kelola hutan yang lestari,” ungkap Izhar yang didampingi sejumlah pengurus IKAHUT USU.

Hadir mewakili manajemen TPL Ronald Hot Marnaek Panjaitan, S. Hut, Enviromental & Integreted Management System Manager. Ronald hadir sebagai salah satu narasumber dalam diskusi panel yang mengangkat tema Peran Para Pihak dalam Mendukung Indonesia’s Folu Net Sink 2030 pada kegiatan ini.

Dalam kegiatan ini Ronald menyampaikan peranan TPL sebagai salah satu stakeholder dan pandangan perusahaan terhadap pentingnya Fakultas Kehutanan bagi perkembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) terkhusus di Sumatera Utara dan Indonesia secara keseluruhan.

“TPL melihat fakultas sebagai wadah dilahirkannya sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki kemampuan tinggi dalam melakukan pengelolaan hutan lestari. Fakultas kehutanan selalu mengedepankan inovasi dalam melihat kondisi kehutanan di Indonesia, oleh karenanya perusahaan memandangnya menjadi salah satu pihak yang dapat dilibatkan untuk bekerjasama dalam mengembangkan industri kehutanan,” jelas Ronald.

Ronald menambahkan, dalam menjalankan operasionalnya, TPL mengambil pendekatan holistik untuk konservasi hutan alam dengan melakukan penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT), hanya kawasan non NKT dan non SKT yang akan dikembangkan menjadi Hutan Tanaman Industri.

Perusahaan juga berkomitmen untuk melakukan pengurangan jejak karbon berkelanjutan dengan meningkatan penyerapan karbon dan perbaikan berkelanjutan, meningkatkan efisiensi bahan baku dan energi diseluruh rantai pasokan dan mengoptimalkan pemanfaatan energi terbarukan. TPL beroperasi pada tingkat kualitas tertinggi dengan mengadopsi pratik terbaik untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menggunakan energi yang terbarukan.

“TPL selalu menjaga mengelola hutan secara berkelanjutan dan memenuhi standard kelas dunia dalam empat aspek berkelanjutan ekonomi, lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan yang baik,” jelasnya menutup diskusi sabagai narasumber. (rel/ram)

Berkas Pho Sie Dong Lengkap, JPU Tunggu Penetapan Sidang

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Berkas perkara Pho Sie Dong sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Sejalan dengan ini, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai juga sudah melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum, belum lama ini.

Hal tersebut dilakukan agar Pho Sie Dong segera diadili di Pengadilan Negeri Binjai. “Kami sudah menerima tahap II penyidik. Karena itu, berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke PN Binjai,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib, Senin (25/7/2022).

Sejauh ini, kata dia, JPU tengah menunggu jadwal ketetapan sidang ditetapkan oleh PN Binjai. “Berkasnya sudah dilimpahkan bareng dengan terdakwa lainnya,” tukas Fatah.

Dalam hal ini, penyidik Satresnarkoba Polres Binjai mengirim 2 Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPPD) dari tiga tersangka kepada Kejari Binjai. Dua SPDP tersebut dipisah dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Adapun ketiga tersangka dimaksud yakni, Abdul Gunawan (41), Riki Hamdani (37) warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak dan Pho Sie Dong (39) warga Jalan Petai Nomor 27, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara.

Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan tercatat dalam 1 SPDP atau berkas perkara. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).

Sementara SPDP tersangka Riki Hamdani bakal diadili oleh JPU Linda Sembiring. Pemisahan berkas perkara ini lantaran barang bukti yang dikuasai oleh Riki adalah narkotika jenis ganja.

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5). Mulanya polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak.

Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi keresahan dari masyarakat ini, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran.

Saat polisi menyamar sebagai pembeli, bertemu dengan Abdul dan memesan sabu seharga Rp100 ribu. Oleh Abdul kemudian menyerahkan satu paket diduga sabu.

Saat bersamaan, datang Riki Hamdani yang menawarkan ganja kepada polisi. Bahkan, Riki juga langsung menunjukan 1 paket diduga ganja seberat 1,77 gram.

Singkat cerita, keduanya pun diciduk oleh petugas yang menyamar jadi pembeli. Sementara catatan wartawan, Pho Sie Dong cukup banyak dikenal masyarakat Kota Binjai. Apalagi dia merupakan etnis keturunan.

Pria yang akrab disapa Sie Dong diduga juga pernah beraktivitas di dunia ilegal. Seperti main CPO, pupuk bersubsidi hingga buka usaha judi mesin tembak ikan. (Ted/Tri)

Polisi Kantongi Identitas Perampok Apotek di Jalan Sutomo

CCTV: Rekaman CCTV yang memperli-hatkan pria saat meram-pok di apotek Ja-lan Suto-mo Ujung, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah video rekaman CCTV yang menunjukkan aksi perampokan dengan senjata tajam (sajam) beredar viral di media sosial (medsos). Perampokan itu terjadi di Jalan Sutomo Ujung, Medan Timur pada Rabu (20/7) malam. Walau sudah mengetahui identitas pelaku, pihak kepolisian belum berhasil menangkapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa identitas diduga pelaku aksi perampokan tersebut sudah diketahui dan sedang dilakukan pengejaran. “Identitas sudah diketahui, mudah-mudahan bisa segera ditangkap,” kata Kompol Fathir, Minggu (24/7).

Dalam rekaman CCTV yang viral itu, tampak seorang pria bersenjata tajam jenis samurai menyatroni apotek. Aksinya itu pun terekam CCTV yang dipasang di apotek. Terlihat seorang pria melakukan aksi tunggal perampokan bersenjata tajam dengan memakai masker medis yang tiba-tiba mendatangi apotek tersebut. Ia terlihat seperti orang yang hendak membeli obat-obatan. Seorang pekerja apotek melayaninya, namun pelaku menghampir karyawan.

Pegawai apotek tampak ketakutan kemudian jalan mundur setelah diancam menggunakan samurai yang diarahkan kepadanya. (mag 3/azw)

Si pelaku tampak dengan cepat mengambil sesuatu diduga ponsel dari atas etalase. Setelah itu pelaku kabur sambil melemparkan samurai ke arah korban. Ketika itu korban mencoba mengejar, tapi si pelaku langsung kabur.

Hingga kini pihak kepolisian belum membekuk pria perampok bersenjata tajam itu. Masyarakat pun diminta agar berhati-hati terhadap tindak kejahatan yang bisa saja terjadi kapan pun dan di mana pun. (ip)

Putusan Banding Belum Diterima, 4 Oknum Polrestabes Medan Belum Dieksekusi

SIDANG: Empat dari lima terdakwa oknum polisi Polrestabes Medan, kasus pencurian uang saat menjalani sidang di PN Medan beberapa waktu lalu. agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), hingga kini belum mengeksekusi 4 oknum polisi yang Polrestabes Medan, kasus pencurian uang Rp650 juta, yang telah diputus penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kejati Sumut beralasan, pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan banding.

Keempat oknum tersebut yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan.

“Sudah saya tanya sama jaksanya, sampai sekarang belum menerima putusan lengkapnya. Jadi jaksanya dengan menerima putusan lengkap (hard copy) dengan nomor dan semua tandatangan, sampai sejauh ini masih pikir-pikir,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada Sumut Pos, Minggu (24/7).

Disinggung eksekusi yang terlalu lama pasca diputus penjara oleh PT Medan, Yos mengaku pihak sifatnya menunggu (surat datang).

“Kalau suratnya itu datang sendiri. Sama seperti kita ngirim surat ke pangadilan. Bisa juga kita jemput kalau kelamaan,” katanya.

Menurutnya, jika nantinya surat putusan dari PT Medan telah diterima, jaksa Kejati Sumut dan Kejari Medan akan bersama-sama melakukan eksekusi.

“Tidak ada pengawalan (eksekusi), orang mereka (empat oknum polisi) kooperatif kok. Tapi nanti lihat perkembangan kan, kebutuhan dilapangankan jaksanya yang tahu,” pungkasnya.

Diketahui, di PT Medan terdakwa Metredy Naibaho dan Rikardo Siahaan dihukum masing-masing selama 5 tahun penjara, dengan perintah untuk ditahan.

Sementara,terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan perintah ditahan. (man/azw)

Perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

Bahwa barang-barang tersebut, dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu kemudian dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. (man/azw)

Satu Mobil Warga Dirusak, 12 Pelaku Tawuran Ditangkap

Diamankan: pelaku tawuran di Jalan Gatot Soebroto, diamankan Polsek Medan Baru.

MEDAN, SUMUPOS.CO – Tawuran di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah tepatnya di depan SMK Immanuel merusakkan 1 unit mobil Toyota New Avanza Veloz BK 1768 SI milik warga setempat.

Polsek Medan Baru bersama dengan Polsek Sunggal menangkap 12 orang yang diduga terlibat tawuran hingga terjadinya perusakan. Mereka diamankan dari basecamp di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (20/7) sore.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi menerangkan, peristiwa penyerangan yang terjadi pada Senin (18/7) itu merusakkan mobil korban yang merugikan jutaan rupiah. “Akibat peristiwa itu, mobil milik pelapor mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, kaca bagian belakang pecah, dan atap mobil penyok penyok, dan tidak dapat digunakan serta mengalami kerugian materil Rp3.500.000,” kata Kapolsek Kompol Ginanjar Fitriadi.

Pemilik mobil yang merasa keberatan pum kemudian membuat laporan ke kantor Polsek Medan Baru. “Para pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat dan berdasarkan penyelidikan bahwa di duga pelaku pengerusakan dan penyerangan terhadap sekolah SMK Immanuel sedang berkumpul disebuah rumah di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang,” terang Kapolsek.

Personel kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polsek Sunggal yang dipimpin Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi dan Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pratama langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Abdul Hakim.

“Dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah dimodif menggunakan gagang besi, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur, 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan 234 Sc. Kemudian 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5118 AJS, 1 buah bendera warna merah biru hitam,” papar Kapolsek.

Para pelaku dipersangkakan tindak pidana tanpa hak membawa sajam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolsek Medan Baru mengimbau kepada kalangan pelajar maupun anak muda yang tergabung pada geng motor untuk segera membubarkan diri. “Kami mengimbau Kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di kota Medan ini untuk segera membubarkan diri. Karena kami sudah memaping dan juga sudah dan meprofiling pelaku-pelaku yang sering membuat resah dan geng-geng yang sering membuat keonaran di sekitaran kota Medan,” pungkas Ginanjar Fitriadi. (mag 3/azw)

Gubsu Diminta Lantik Arief Trinugroho sebagai Sekdaprovsu

BERSAMA: Herri Zulkarnain Hutajulu bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diminta segera melantik Ir Arief Sudarto Trinugroho MT menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu). Pasalnya, sangat banyak pekerjaan yang sudah menunggu Sekda defenitif.

Hal itu disampaikan politikus Partai Demokrat Herri Zulkarnain Hutajulu menyikapi telah diputuskannya Ir Arief Sudarto Trinugroho MT menjadi Sekdaprovsu oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin. “Pekerjaan Sekdaprovsu banyak yang sudah menunggu. Seperti, merumuskan RAPBD Tahun 2023 yang harus segera dibahas bersama DPRD, karena RAPBD 2023 harus nyambung dengan RPJMD dan RKPD,” kata Herri saat berbincang- bincang dengan wartawan di Medan, Sabtu (23/7).

Menurut Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini, RPJMD harus menjadi acuan dalam program-program strategis yang akan dibahas bersama jajaran DPRD agar seluruh pekerjaan tuntas dan maksimal. Selain itu, sebut Herri, Sekdaprovsu merupakan “dirigen” di jajaran Pemprovsu sehingga wajib hukumnya membangun kolaborasi dan sinergitas dengan banyak elemen strategis.

“Jika diibaratkan marching band, setiap intansi memiliki keahlian di masing-masing alat musik yang tujuan akhirnya memberikan percepatan kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkap mantan Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini.

Herri yang mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan dua periode itu berkeyakinan, Ir Arief Sudarto Trinugroho MT setelah dilantik menjadi Sekdaprovsu akan senantiasa bekerja dan menjalankan amanah sebaik-baiknya sesuai petunjuk dan arahan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

Herri juga menilai, Arief Trinugroho merupakan sosok yang cepat beradaptasi dan menyesuaikan irama yang telah terbentuk bersama gubernur dan wakil gubernur serta seluruh kepala OPD di lingkup Pemprov Sumut, karena Arief merupakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sumut. “Dia juga akan mampu menjalin kemitraan bersama seluruh stakeholder, Forkopimda, DPRD dan seluruh pihak terkait untuk mewujudkan RPJMD dan RKPD yang mensejahterakan masyarakat Sumut,” tegas mantan Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut tersebut.

Sebelumnya, sejak Hj R Sabrina memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2021 lalu, posisi Sekdaprovsu diisi oleh Afifi Lubis yang diangkat Gubsu sebagai Pelaksana Harian (Plh). Kemudian pada 25 Juni 2021, Gubsu melantik Afifi Lubis sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprovsu.

Selanjutnya pada Februari 2022 lalu, Gubsu Edy Rahmayadi mengajukan tiga nama calon Sekdaprovsu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiga nama itu adalah Ir Arief Sudarto Trinugroho MT yang menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sumut, kemudian Drs Agus Tripriyono SE MSi Ak CA menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA Sumut, serta Dr Ir Hasmirizal Lubis MSi yang menjabat Asisten Administrasi Umum. Selanjutnya, Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menetapkan Arif S Trinugroho menjadi Sekdaprovsu defenitif. (adz)