Home Blog Page 2523

Dikombinasikan Daring dan Luring, Unimed Gelar PTM Mulai 15 Agustus 2022

KETERANGAN: Rektor Unimed, Dr Syamsul Gultom saat memberikan keterangan pers di Kampus Unimed.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sesuai surat pemberitahuan dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Dikti. Dengan itu, Universitas Negeri Medan (Unimed) akan menggelar Perkuliahan Tatap Muka (PTM) pada 15 Agustus 2022.

Hal itu, diungkapkan oleh Rektor Unimed, Dr Syamsul Gultom kepada wartawan usai meninjau Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Mandiri tahun 2022, digelar di Kampus Unimed, Rabu (13/6) pagi.

“Perkuliahan (PTM) akan dimulai tanggal 15 Agustus 2022 dan berakhir pada 16 Desember 2022,” sebut Syamsul.

Syamsul menjelaskan Perkuliahan Tatap Muka ini, akan dilakukan kombinasi antara Daring dan Luring sesuai dengan surat pedoman Ditjen Dikti tersebut.

“Untuk perkuliahan yang baru keluar kemarin dari Ditjen Dikti sistem perkuliahan masih daring dan luring. Ada tatap muka dikombinasikan dengan daring,” kata Syamsul.

Syamsul mengatakan PTM di Kampus Unimed belum 100 persen. Karena melihat daerah dengan tingkat kasus aktif COVID-19. Tapi, PTM secara luring akan diperioritaskan bagi mahasiswa baru. Dengan tujuan, untuk dapat mengenal lingkungan kampus.

“PTM tentu lah untuk mahasiswa baru. Yang belum mengenal kampus, tanpa tetap kita batasi lah jumlahnya sesuai dengan surat edaran. Karena, boleh 100 persen untuk daerah tertentu,” jelas Syamsul.

Syamsul menambahkan pelaksanaan PTM di Kampus Unimed nantinya, akan diterapkan dengan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, termasuk menyiapkan infrastruktur Prokes.

“Pada pelaksanaan PTM kita juga menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” tandas Syamsul.(gus)

Warga Resah Mesin Judi di Asahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Judi mesin modus ketangkasan di Kabupaten Asahan terus berkembang Parahnya, saat ini menjadi tren para penggila judi di sana, Selasa (12/7).

Hasil penelusuran wartawan, Kabupaten Asahan yang dipimpin H Surya itu kini menjadi sasaran empuk para mafia judi. Masih jelas beroperasi seperti di kawasan Gudang Mafia di Sipaku, Sei Kamah, Perpas Sidodadi, Dadimulyo dan masih ada lokasi-lokasi lainya.

“Polres Asahan dan Poldasu kami berharap mereka turun kemari dan melihat banyaknya judi yang membuat anak- anak kami jadi pemalas dan cenderung ke tindakan kriminal akibat judi tersebut. Para suami juga berjudi sampai hancur keluarganya, dan pastinya itu judi melawan hukum, “ungkap Mur, warga di sana.

Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja dan Kasubdit Jahtanras Polda Sumut Kompol Bayu Samara beberapa kali dihubungi belum kunjung menjawab konfirmasi wartawan.

Sementara, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan akan segera menindak sesuai lokasi yang disebutkan.

”Akan kita tindak itu,”terangnya. (azw)

Darmawan SH: Tangkahan UD Budi Jaya Bukan Aset Pemko Sibolga

WAWANCARA: Darmawan Yusuf SH saat memberi keterangan kepada wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med menjelaskan, bahwa Tangkahan UD Budi Jaya awalnya merupakan laut. Kemudian ditimbun (reklamasi) oleh Akong Kartono, sehingga menjadi seperti sekarang ini. “Jadi, kapan Pemko Sibolga punya tanah di Tangkahan UD Budi Jaya? Semua menyebut itu laut, yang pada 1974 dibeli Kartono dari Ng Tjoei Joe dan permukaan air laut itu langsung ditimbun oleh Kartono dengan tanah.

Kemudian diberikan melalui surat ganti rugi dari Kartono ke Sukino (anak) sesuai Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang ditanda tangani oleh Camat Sibolga Selatan Nomor 593.83/109/1995 tanggal 21 September 1995.

Jadi, apakah tangkahan itu milik Pemko Sibolga sementara yang melakukan penimbunan tanah adalah Kartono?” papar Darmawan, kuasa Hukum Kartono dan Sukino sekaligus membantah bahwa Tangkahan UD Budi Jaya bukanlah aset Pemko Sibolga, Selasa (12/7).

Kemudian selanjutnya, ada sebuah surat yang ditunjukkan Pemko Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua belah pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya). Surat perjanjian asli yang tertera dibuat 5 Juni 1980 itu, sama dengan yang ditunjukkan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (11/7), disebut Wali Kota Sibolga Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Wali Kotamadya Sibolga saat itu dijabat Baharuddin Siregar SH, tetapi anehnya surat tersebut terdapat coretan silang, yang diduga berarti surat itu tidak berlaku, atau mungkin salah.

“Surat antara Buyung Nasution Direktur Laut Indonesia Wilayah Sibolga dengan Pemerintah Kotamadya Sibolga yang dibuat 5 Juli 1980 tersebut sudah dicoret, tanda silang besar, itu jelas dilihat anggota saya ketika ada pertemuan antara Pemko Sibolga dengan pihak UD Budi Jaya. Saya rasa masyarakat bisa menilai, biar paham dan lebih cerdas,” sambung Darmawan yang sebentar lagi bergelar Doktor (Dr) itu.

Kemudian, banyaknya Putusan Pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 20 04.

Lalu, adanya Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi (Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.

“Jadi di situ, Kartono yang pertama kali menimbun tanah ke laut yang kini menjadi tangkahan itu. Sesuai Surat Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Tahun 1996 kepada para Kepala BPN Propinsi dan Kabupaten/Kota sudah menegaskan, yang artinya Kartono UD Budi Jayalah yang diberikan prioritas atas tanah reklamasi yang kini beroperasi tangkahan UD Budi Jaya itu,” pungkas Darmawan Yusuf sosok pengacara kondang kepada wartawan.

Masih banyak sebenarnya fakta yang bisa mementahkan pernyataan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan yang menyebut tangkahan UD Budi Jaya merupakan aset Pemko Sibolga. Termasuk lagi Surat Rekomendasi DPRD Kota Sibolga Nomor : 555/2046/2002. Namun hal itu akan dikupas tim media ini pada edisi selanjutnya.

Sekadar mengingatkan, polemik tangkahan Budi Jaya ini diawali terbitnya surat dari Pemko Sibolga agar pemilik tangkahan UD Budi Jaya segera mengosongkan tangkahan tersebut, sekitar sebulan lalu.

Itu disebutkan setelah disetujuinya bantuan Pemerintah Pusat dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), sebesar Rp98 disebut guna membangun tangkahan modern di lahan UD Budi Jaya, dan harus terlaksana sekitar seratus hari lagi.

Sedangkan baru -baru ini, Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan yang juga diwawancarai wartawan, tidak mengakui adanya SK Camat yang dipegang UD Budi Jaya, melainkan legalisir pelepasan hak antara Kartono kepada Sukino.
Jamaluddin juga mengaku lahan tangkahan UD Budi Jaya itu hanya memiliki hak kelola sampai tahun 2005 dan dialihkan kepada orang lain dari pemilik pertama Buyung Nasution ke Kartono dan Sukino.

Terkait kasus hukumnya, Kapolres Sibolga AKBP Taryono menyebut agar aktivitas di tangkahan tersebut boleh tetap berjalan, dan bila ada oknum-oknum preman yang berusaha membuat kerusuhan, pemilik tangkahan bisa langsung menelepon nomor seluler Kapolres, beliau akan menjamin kemanan di lokasi. (azw)

5.161 Peserta Ikuti UTBK Seleksi Mandiri Unimed 2022, Perebutkan 2.504 Kuota

TINJAU: Rektor Unimed, Dr Syamsul Gultom saat meninjau pelaksanaan UTBK Seleksi Mandiri Unimed.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 5.161 peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Mandiri tahun 2022, digelar Universitas Negeri (Unimed) berlangsung sejak 13 hingga 18 Juli 2022. Pelaksanaan UTBK berlangsung dengan penerapan protokol (Prokes) ketat.

Dari 5.161 peserta terdiri Saintek 1.223 orang,  Soshum 1882 orang dan Campuran 2056 orang. Sedangkan kouta penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi mandiri 2513 orang.

“Pengumuman kelulusan akan disampaikan secara online pada 23 Juli 2022,” ucap Rektor Unimed, Dr. Syamsul Gultom, SKM kepada wartawan, usai meninjau pelaksanaan UTBK Seleksi Mandiri di UPT TIK Unimed, Rabu (13/7) pagi.

Syamsul mengungkapkan pelaksanaan UTBK Seleksi Mandiri, pihak Unimed sesuai dengan pedoman dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Budaya dan Riset Dikti.

“Pelaksanaan UTBK Seleksi Mandiri Unimed 2022 diikuti oleh siswa lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) dan sederajat, serta lulusan Paket C, dengan maksimal umur 25 Tahun,” jelas Syamsul.

Syamsul menjelaskan ada ketentuan kelulusan Seleksi Mandiri UNimed 2022 ini ada tiga poin yakni, berdasarkan hasil UTBK Seleksi Mandiri, hasil Penilaian Portofolio bagi peserta yang memilih Prodi Seni dan Olahraga dan berdasarkan Rekognisi Prestasi Peserta, seperti Prestasi Akademik, Olahraga, Seni, MTQ dan Hafizh Qur’an.

“Kouta jalur Seleksi Mandiri Unimed 2022 ini sebanyak 2504 orang, yang tersebar kedalam 54 Program Studi S1/D4 dan D3,” ucap Syamsul.

Syamsul mengungkapkan program studi dengan peminat terbanyak Jalur Seleksi Mandiri Tahun 2022, yaitu Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Manajemen, Ilmu Komputer, Akuntansi dan Pendidikan Bimbingan Konseling.

Syamsul mengungkapkan untuk UTBK Seleksi Mandiri itu, dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Panitia sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Haji Medan dalam penanganan kesehatan, jika ada peserta yang terindikasi Covid-19.

“Begitu juga, panitia sudah menseterilisasi semua ruangan dengan penyemprotan disinfektan, begitu juga setelah selesai ujian akan dilakukan hal yang sama. Panitia dan pengawas harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan UTBK Seleksi Mandiri Unimed 2022,” tutur Syamsul.

Fasilitas yang digunakan dalam UTBK Seleksi Mandiri Unimed, tersebar di 33 Laboratorium Komputer di Kampus Unimed, dengan 450 PC dan 50 PC Cadangan. Jadi untuk setiap sesi ujiannya hanya 450 peserta.

“Kita sama-sama berdoa semoga pelaksanaan ujian mandiri Unimed hingga 18 Juli nanti dapat berlangsung dengan aman dan lancar, serta kami mendapatkan mahasiswa baru terbaik,” pungkas Syamsul.(gus)

Terekam CCTV, Desri Wahyu Pencuri Pompa Air Ditangkap

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan pencurian dan aksinya terekam CCTV, Desri Wahyu Purba (26) warga Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi berhasil diringkus Satreskrim Polres Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Rabu (13/7) membenarkan telah menangkap satu pelaku pencurian pompa air milik Ali (46), warga Jalan Ir H Juanda Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (12/7). “Kini pelaku DWP ditahan di tahanan Mapolres Tebingtinggi,” jelasnya.

Dikatakannya, Ali diberi tahu oleh saksi bahwa mesin merk Robin miliknya telah hilang. Korban kemudian membuka rekaman CCTV dan setelah melihat rekaman terlihat bahwa yang telah melakukan pencurian mesin pompa air tersebut adalah dua laki laki. Keduanya masuk kedalam areal ladang milik korban dan selanjutnya memotong mesin pompa air secara bergantian.

“Setelah berhasil, pelaku keduanya langsung kabur. Atas kejadiaan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta,” terang AKP Agus.

Pelaku berhasil ditangkap dikediamannya tanpa melakukan perlawan, salah satu pelaku masih buron dan dilakukan pengejaran lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana.

Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 buah besi rangka mesin pompa air warna orange, 1 buah baju kaos tangan pendek warna pink, dan bagian depan bertuliskan puma. Kemudian, 1 buah celana panjang jeans warna biru dongker
1 buah flashdisk merk v-gen warna hitam yang berisikan video CCTV pada saat tersangka melakukan pencurian. (ian)

Deliserdang Juara Nasional Pesparawi di Yogyakarta

istimewa TERIMA : Bupati Ashari menerima piala juara I yang diraih Kontingan Pesparawi Deliserdang di Yogyakarta.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan menyambut Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kabupaten Deliserdang yang telah meraih Juara 1 (Gold I) Tingkat Nasional pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII di Yogyakarta.

Acara tersebut dirangkai dengan penampilan PSW Deliserdang serta penyerahan Piala PSW yang telah diraih kepada Bupati, H Ashari Tambunan di Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Senin (11/7).

“Dengan mensyukuri anugerah (juara 1) yang kalian bawa pulang, juara nasional, tapi sesungguhnya di hati saya, pikiran saya, kalian adalah juara dunia,” ungkap Bupati dalam sambutannya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan masyarakat Deliserdang, Bupati menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan terhadap seluruh Kontingen PSW Deli Serdang yang sudah mengharumkan nama Kabupaten Deli Serdang di kancah nasional Pesparawi XIII di Yogyakarta.

“Kita sama tahu, tidak mudah untuk jadi pemenang. Tapi PSW Deliserdang membuktikan bahwa perjuangan, semangat dan dukungan mampu membuat kita mencapai prestasi yang patut dibanggakan,” sambung Bupati.

Disebutkan Bupati, Pemkab Deliserdang bersukacita dalam membangun masyarakat yang religius, di atas landasan akhlak mulia, dalam kehidupan yang damai, sejahtera, kokoh dan dinamis, serta dilandasi nilai-nilai moral dan kebhinekaan.

“Pesparawi yang telah diikuti merupakan salah satu media untuk mewujudkan cita-cita tersebut, selain untuk meningkatkan keimanan terhadap Tuhan yang maha kuasa, dan dapat menjadi jembatan untuk menjalin persaudaraan yang harmonis melalui puji-pujian nama Tuhan, saya percaya dengan keberagaman kita sebagai suatu bangsa dan negara sudah melekat nilai-nilai saling menghormati dan menghargai,” jelas Bupati.

Bupati pun berharap Kontingen PSW Deliserdang, untuk bisa tampil di berbagai even lainnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Tingkat Nasional, Andrew M Sibarani STh dalam laporannya menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang telah diberikan Pemkab Deliserdang, masyarakat, dan pihak lainnya, sehingga membuat Kontingen PSW Deli serdang berhasil menjadi juara nasional pada even Pesparawi XIII di Yogyakarta. “Kontingen PSW Deliserdang, menjadi juara pada Lomba Pesparawi Nasional XIII di Yogyakarta, pada Minggu, 27 Juli 2022. Kita meraih poin 85,89, dan tertinggi dari kontingen-kontingen lain, dan juara umum adalah kontingen Sumatera Utara,” terangnya. (btr/han)

Program Hibah Jalan Daerah dari Pusat, Dosmar Ambil Demi Percepatan Pembangunan

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Terkait pandangan umum beberapa fraksi DPRD Humbanghasundutan (Humbahas), tentang adanya Anggaran Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) dari pemerintah pusat, yang masuk pada Pertanggungjawaban APBD TA 2021, namun tak pernah dilakukan pembahasan bersama, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, mengaku diberi 2 pilihan.

Menurut Dosmar, Anggaran PHJD 2021 lalu, merupakan program pemerintah pusat yang dihibahkan kepada da- erah, guna peningkatan dan membangun infrastruktur jalan di daerah-daerah destinasi wisata. Di Sumut, ada 2 kabupaten yang mendapat hibah, yakni Kabupaten Humbahas dan Simalungun.

Dari anggaran tersebut, Dosmar mengaku diberi 2 pilihan untuk mendapatkannya, diambil atau tidak. “Ini diprogramkan pada akhir 2020. Untuk 2022 dianggarkan Rp14 miliar, dan 2023 Rp26 miliar. Lalu saya ditanya, Pak Dosmar mau ambil atau tidak? Saya jawab ambil,” ungkap Dosmar, usai penandatanganan persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 menjadi Perda di Gedung Paripurna DPRD Humbahas, Senin (11/7) lalu.

Dosmar mengaku, mengambil program itu demi kepentingan masyarakat dan mempercepat pembangunan jalan di Kabupaten Humbahas. Dan jika berisiko, dia pun siap mem-pertanggungjawabkan, karena demi pembangunan.

Dia mencontohkan, semisal jalan dari Desa Parsingguran, Kecamatan Pollung, menuju Kecamatan Baktiraja, tidak bisa dilalui dengan baik, setelah dibangun dari PHJD, masyarakat dapat dengan mudah mengakses jalan tersebut.

“Selama ini tidak bisa dilalui dengan baik (ruas jalan dari Pollung ke Baktiraja), maka bisa dibangun melalui Program PHJD ini,” kata Dosmar.

Karena itu, Dosmar mengatakan kepada para anggota dewan, jika terkait PHJD ini tidak menyenangkan, dia siap mengambil risiko apapun atas keputusannya. “Kalau hal tersebut bagi bapak ibu anggota dewan yang terhormat merupakan hal yang tidak menyenangkan, saya sebagai pimpinan daerah, akan menanggung segala risiko demi mengambil PHJD itu,” ujarnya.

Terkait keramba jaring apung, Dosmar mengakui, hal itu serupa dengan PHJD. “Ini pun (keramba jaring apung) sebenarnya sama. Di masa itu, terjadi tuntutan dari wisatawan agar keramba itu ditertibkan. Awalnya saya tidak mau, Simalungun pun awalnya mereka main sendiri tanpa adanya surat. Terakhir, saat Pak Kapolda bersama Pangdam dan Kajati datang ke Baktiraja, saya ditanya, ‘Dosmar, saya mau berikan secara simbolis untuk pemilik keramba jaring apung’, lalu saya jawab, ‘Tak ada anggaran Pak Kapolda’. Lalu Pak Kapolda bilang, ‘Buat saja sendiri’,” bebernya.

Akhirnya, dari pilihan itu, Dosmar pun melakukan pertemuan dengan Forkopimda Kabupaten Humbahas. “Singkat cerita, mereka memberikan secara simbolis. Jadi sekali lagi, kalau bapak ibu (anggota dewan) tidak menerima itu, kami mohon maaf. Itu adalah keputusan rapat dan perintah dari atasan, tidak ada kepentingan pribadi di situ,” jelas Dosmar lagi.

Dosmar pun mengatakan, keputusan Forkopimda adalah keputusan bersama. “Kami memutuskan bukan untuk membuat kami sok hebat. Tapi sekali lagi, itu merupakan perintah dari atasan, mulai dari Menteri Keuangan, Mendagri, Menteri Kelautan, dan Menteri Pedesaan, itu ada suratnya. Jadi, apabila hal tersebut tidak mengenakkan bapak ibu sekalian, segala risiko, sebagai Bupati akan saya ambil,” pungkasnya. (des/saz)

Terkait Bangunan Limbah B3 RSUD Doloksanggul, DLH Humbahas: Tidak Ada Aturannya

SALAHI ATURAN: Bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RSUD Doloksanggul, hanya berjarak lebih kurang 20 meter dari Laboratorium PCR.Deddy Simbolon/Sumut Pos.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), Halomoan Simanullang menjelaskan, tidak ada aturan mengenai harus berapa jauh jarak bangunan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan bangunan lainnya di RSUD Doloksanggul.

Halomoan mengatakan, jarak bangunan penyimpanan limbah B3 di RSUD Doloksanggul yang berdekatan dengan ruangan pasien tidak bermasalah, karena tidak ada aturan yang mengatur soal jarak. Menurutnya, jika tidak tersedia bangunan terpisah, maka ruang penyimpanan limbah B3 dapat ditempatkan pada fasilitas atau ruang khusus yang berada di dalam RSUD Doloksanggul.

“Itu tercantum di PermenLHK Nomor 56 Tahun 2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3, Lampiran 3,” ungkap Halomoan, Selasa (12/7).

Halomoan juga menuturkan, jika kondisi tidak memungkinkan untuk menyediakan tempat penyimpanan limbah B3 secara terpisah, dan akumulasi limbah yang dihasilkan dalam jumlah relatif kecil, maka limbah B3 harus dilakukan pengolahan lebih lanjut dalam waktu kurang dari 48 jam, sejak limbah dihasilkan.

“Jadi, tidak ada diatur mengenai jarak bangunan itu (penyimpanan limbah B3) ya,” tuturnya.

Sebelumnya, RSUD Doloksanggul milik Pemkab Humbahas, mengakui, bangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang ditempatkan di belakang Laboratorium PCR, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes). Disebutkan pada pasal 32, bangunan tempat penyimpanan limbah B3 paling sedikit 500 meter dari pemukiman. Sementara, bangunan TPS B3 di rumah sakit pelat merah ini, hanya berjarak 20 meter ke ruangan Laboratorium PCR. Hal itu disampaikan Maria Simanjuntak, selaku perwakilan bidang yang menangani limbah B3, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana RSUD Doloksanggul Robert Silaban, Delima Situmorang, Fernando Purba, Darma Manalu, dan Sihite di RSUD Doloksanggul, belum lama ini.

Halomoan yang kembali disinggung terkait hal itu, lagi-lagi membantah, karena menurutnya tidak ada diatur soal jarak tersebut, meski pada aturan baru sekalipun.

“Yang saya tahu tidak ada, walaupun di peraturan terbaru,” tegasnya.

Ditanya soal izin lingkungan limbah B3, Halomoan mengaku, RSUD Doloksanggul sudah memilikinya. “Soal itu (izin lingkungan), kami hanya mengajukan rekomendasi teknisnya. Untuk UKL, UPL, rumah sakit itu di perizinan,” beber Halomoan.

Perlu diketahui, sesuai dengan PMK Nomor 7 Tahun 2019, tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pada Bab 4 Manajemen Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, diatur satu di antaranya tentang limbah B3, yakni pada huruf E, pencatatan dan pelaporan. Disebutkan, rumah sakit harus melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit kepada Dinas Kesehatan dan DLH, menggunakan Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), yang dilaporkan setiap 6 bulan sekali. Namun, saat disinggung soal IKL, Halomoan mengaku tak mengerti. “Tidak mengerti saya itu (IKL),” katanya.

Saat ditanya ada atau tidak Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata laksana perizinan limbah B3, berdasar PermenLHK Nomor 30 Tahun 2009, menurut Halomoan, sampai saat ini belum ada dikeluarkan. (des/saz)

Sembelih 40 Domba & 2 Sapi, Hidayatullah Sebar Daging Kurban dari Medan hingga Tebingtinggi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji identik dengan penyembelihan hewan kurban seperti domba atau kambing, sapi, dan unta. Karenanya tak heran jika Lebaran Haji ini menjadi momen umat Islam bersuka cita, saling berbagi daging hewan kurban.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, H Hidayatullah SE mengatakan, sangat banyak manfaat berkurban bagi umat Islam. “Salah satunya yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Al-Hajj ayat 34, yang artinya, Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan menyembelih kurban, supaya mereka menyebut nama Allah SWT terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah SWT kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah (QS. Al-Hajj: 34),” kata Hidayatullah SE ketika ditemui wartawan di sela-sela pemotongan hewan kurban miliknya.

Di mana tahun ini, politisi senior PKS ini menyembelih 40 ekor domba dan dua ekor sapi pada 10, 11, dan 12 Juli 2022. Menurutnya, daging hewan kurban ini distribusikan kepada fakir miskin dan duafa yang ada di daerah pemilihannya yakni Kota Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, dan Tebingtinggi. “Semoga dengan daging kurban yang kami nikmati bersama ini dapat lebih mempererat tali silaturahim antar sesama anak bangsa,” harap mantan Direktur Bank Perkreditan Rakya Syariah (BPRS) Al Wasliyah Medan periode 1999-2004 ini.

Hidayatullah yang juga tokoh ekonomi Syariah Sumatera Utara ini mengajak kepada semua warga yang menerima daging kurban untuk selalu bersyukur dan bersabar, karena dengan dua poin ini hidup kita jadi lebih mudah dan tenang. (adz)

Bupati Lantik PAW Kepala Desa Sitinjo Periode 2017-2023

SEMATKAN: Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, didampingi Kepala Dinas Pemdes Bahagia Ginting, dan Camat Sitinjo Simon Tonny Malau, saat menyematkan tanda jabatan kepada Olihin Kudadiri, selaku Kepala Desa Sitinjo Terpilih PAW Periode 2017-2023 di Kantor Camat Sitinjo, Selasa (12/7).Rudy Sitanggang/Sumut Pos.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Bahagia Ginting, serta Camat Sitinjo Simon Tonny Malau, melantik kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sitinjo, Olihin Kudadiri.

Pelantikan Kepala Desa Sitinjo PAW Periode 2017-2023 ini digelar di Kantor Camat Sitinjo, Selasa (12/7). Pada kesempatan itu, Eddy mengaku, me-ngapresiasi terlaksananya pemilihan Kepala Desa Sitinjo PAW, sehingga bisa dilaksanakan pelantikan kepala desa definitif.

Kepada kepala desa terpilih, Eddy mengajak, supaya kembali merangkul masyarakat yang mungkin sempat terpecah akibat pemilihan kepala desa dimaksud.

“Mari saling mendukung dan memberikan buah pikiran untuk majukan Desa Sitinjo ini,” ungkap Eddy.

Tak bisa dipungkiri, lanjut Eddy, pasti ada perbedaan dalam pesta demokrasi Pilkades lalu. Perbedaan dalam berdemokrasi hal biasa, tapi Eddy kembali mengimbau, agar jadikan perbedaan sebagai kekuatan membangun desa.

“Dengan terpilihnya kepala desa baru ini, semoga kepemimpinan desa semakin baik. Pemilihan PAW dilaksanakan, karena pejabat sebelumnya, Darwin Alboin Kudadiri, memiliki alasan berhalangan tetap. Sementara, masih ada sisa masa jabatan yang memungkinkan dilakukan Pilkades PAW, seperti diselenggarakan baru-baru ini. Maka, pencapaian visi misi kepala desa harus selaras dengan visi misi Pemkab Dairi untuk mewujudkan Dairi Unggul,” katanya.

Dia pun berpesan, agar kepala desa yang baru, dalam penggunaan anggaran pemerintahan desa, dapat digunakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan jadikan kewenangan saudara untuk mempergunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Kepala desa juga harus jadi panutan dan mampu menghimpun kekuatan untuk membangun desa demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Eddy. (rud/saz)