Home Blog Page 2543

Survei: Dinilai Paling Berintegritas, Elektabilitas Airlangga Teratas

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hasil survei lembaga Dinamika Survei Indonesia (DSI) menempatkan nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai tokoh yang dianggap paling berintegritas oleh 2.050 responden. Nama Airlangga mengungguli sejumlah tokoh yang dinilai bakal menjadi calon presiden pada Pilpres 2024.

Koordinator Dinamika Survei Nasional Permadi Yuswiryanto mengatakan, kualitas tertinggi kepemimpinan diukur dari integritas tokoh menduduki jabatan publik. Airlangga dipilih sebanyak 89,80 persen responden sebagai bakal capres berintegritas.

Di posisi kedua, muncul nama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan 78,80 persen, disusul KSAD Dudung Abdurachman dengan 78,10 persen. Selanjutnya, muncul nama-nama seperti Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Puan Maharani.

Permadi menambahkan, selain dinilai paling berintegritas, Airlangga juga teratas dipilih responden karena memenuhi dua kriteria pemimpin ideal. Yakni, teratas dalam kriteria pemimpin yang menginspirasi dengan 85,80 persen dan urutan kedua sebagai pemimpin yang mengambil keputusan tepat di waktu yang tepat dengan 86,20 persen.

Survei DSI juga menemukan Airlangga menjadi tokoh yang kebijakan dan programnya dinilai responden paling dirasakan dalam kehidupan ekonomi dan sosial.

“Nama Airlangga Hartarto disebut oleh 37,2 persen responden yang kebijakan dan programnya paling banyak dirasakan,” tutur Permadi dalam keterangan, Rabu (6/7/2022).

Di urutan kedua, muncul nama Ketua DPR Puan Maharani dengan yang program dan kebijakannya dirasakan oleh 14,4 persen responden. Disusul Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dengan 7,4 persen responden, Prabowo Subianto 7,2 persen, Erick Thohir 6,9 persen, Khofifah Indar Parawansa 6,7 persen.

Penilaian responden terhadap Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu berbanding lurus dengan elektabilitasnya yang melejit meninggalkan nama-nama lain. Dalam simulasi pertanyaan tertutup, Airlangga dipilih sebanyak 27,2 persen responden.

“Airlangga Hartarto yang paling banyak dipilih oleh responden yaitu dipilih oleh 27,2 persen responden, kemudian di urutan kedua Prabowo Subianto 14,2 persen, di urutan ketiga Ganjar Pranowo 8,1 persen responden,” ujar Permadi.

Di sisi lain, tingginya elektabilitas Airlangga juga berpengaruh pada tingginya elektabilitas Partai Golkar. Survei DSI menyimulasikan jika pemilu digelar saat survei, Golkar dipilih sebanyak 17,9 persen responden. Posisi Golkar disusul Gerindra di urutan kedua dengan 15,7 persen, PDIP (15,5 persen), Demokrat (6,3 persen), dan PKS dengan 5,1 persen.

Survei DSI digelar pada 16 sampai 29 Juni 2022 dengan pengumpulan responden secara multistage random sampling. Survei ini memiliki margin of error sebesar -/+ 2,16 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen. (adv/*)

Ini Tujuan Klaim Asuransi, Berikut Ini Informasi Lengkapnya

SUMUTPOS.CO – Semua orang tentu saja mempunyai sebuah risiko kehilangan barang berharga hingga rusak maupun mengalami sakit di masa depan. Untuk melakukan minimalisasi atas seluruh risiko tersebut, maka dilakukanlah kepemilikan asuransi.

Tentu dengan adanya hak klaim asuransi dapat membuat seseorang yang telah mendaftarkan dirinya kepada perusahaan asuransi akan terlindung dari beragam risiko di atas. Banyak sekali ragam risiko yang kemungkinan nanti akan menimpa seseorang seperti mengalami kecelakaan, kehilangan harta, hingga mengalami kebakaran.

Namun, sangatlah disayangkan bahwa hari ini banyak orang-orang yang masih tidak berpikir bahwa asuransi bukanlah kebutuhan mendesak yang harus mereka miliki.

Tentu saja anggapan yang demikian haruslah segera diubah, karena siapapun orangnya pasti juga akan mengalami potensi-potensi risiko seperti sakit, mengalami pencurian, hingga terkena bencana alam. Kesemua hal tersebut tak dapat diduga oleh manusia, supaya Anda lebih paham lagi apa itu asuransi dan cara klaimnya mari ketahui selengkapnya dalam artikel berikut.

Tak hanya mengetahui asuransi konvensional, Anda juga dapat mengetahui apakah lebih untung asuransi syariah dan umum.

Tujuan Klaim Asuransi
1. Membayar Ganti Rugi
Salah satu fungsi dari adanya klaim asuransi yakni mampu untuk membayar ganti rugi. Semisal sedang mengalami musibah berupa kebakaran rumah, tentu dari pihak asuransi sendiri akan memberikan ganti rugi sesuai dengan pilihan premi yang telah anda pilih sebelumnya.

2. Mengalihkan Risiko
Dengan adanya klaim asuransi ternyata mampu dapat mengalihkan risiko, jadi pihak tertanggung sadar akan adanya ancaman risiko dalam waktu pendek ini maupun waktu yang panjang ke depannya.

Entah itu dalam segi kesehatan, harta benda, dan lain-lain. Jika itu benar terjadi maka anda akan menderita kerugian serta beban risiko yang kapanpun bisa menimpa diri Anda.

Ini adalah fungsi utama adanya klaim asuransi, yakni anda tidak perlu repot-repot untuk memikirkan beban risiko yang nanti sekiranya menimpa Anda.

Karena dengan adanya klaim ini akan mengalihkan Anda dari risiko melalui pembayaran premi, secara tidak langsung dengan membayar premi maka risiko yang akan terjadi akan pindah ke pihak asuransi.

3. Memberikan Santunan
Dengan adanya klaim asuransi juga memiliki manfaat sebagai pembayar santunan untuk para nasabahnya yang mengalami musibah dengan asuransi jiwa. Asuransi ini diadakan sebagai bentuk perjanjian pihak asuransi dengan nasabahnya.

Telah diatur dalam undang-undang bahwa ada beberapa asuransi yang harus mempunyai sifat wajib seperti asuransi sosial, BPJS kesehatan, dan lain semacamnya yang memiliki tujuan untuk melindungi setiap masyarakat dari potensi ancaman kesehatan yang mana mampu berakibat kepada kematian dan lain-lain.

Waktu yang Dibutuhkan Pencairan Klaim Asuransi
Mengenai lama waktu pencairan asuransi sendiri tentu setiap pihak asuransi memiliki kebijakannya masing-masing, maka sebab itu diperlukanlah proses analisis dan verifikasi.
Ada beberapa perusahaan yang lama proses pencairannya membutuhkan waktu 2 minggu, ada juga yang membutuhkan waktu satu sampai dua bulan. Tergantung dari diterima atau tidaknya dokumen dan terhindar dari tunggakan premi.

Untuk kasus-kasus tertentu pihak asuransi dapat melakukan verifikasi yang bisa memakan waktu hingga dua minggu lebih bahkan dua belum karena masih belum menemukan data-data yang sekiranya dapat dilakukan verifikasi dengan lebih lanjut. Umumnya orang-orang beranggapan lebih untung asuransi syariah dan umum, jadi perlu adanya rincian dari perbedaan keduanya serta kelebihan dan kekurangannya.

Jika anda ingin tahu lebih lengkapnya, maka anda bisa langsung mengunjungi laman website Lifepal.co.id yang mana merupakan website yang secara rinci dan lengkap membahas mengenai asuransi yang ada di Indonesia.

Jadi untuk Anda yang ingin tahu mengenai asuransi syariah dan umum bisa langsung mengunjungi laman website dari Lifepal sendiri.
Demikian artikel dari kami mengenai tujuan dari adanya klaim asuransi, ada kiranya di jaman saat ini sebaiknya menggunakan asuransi untuk mengantisipasi sesuatu kejadian maupun musibah yang tidak anda inginkan di masa yang akan datang. Semoga artikel ini bermanfaat! (*)

Sidang Pengedar Sabu 500 Gram, Warga Deliserdang Divonis 14 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Chairul Amin, terdakwa kasus sabu secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Chairul Amin (37) warga Jalan Veteran Pasar VI, Deliserdang divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah mengedarkan sabu seberat 500 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/7).

Majelis hakim diketuai M Yusrafrihardi Girsang dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Chairul Amin oleh karenanya dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas putusan tersebut, hakim memberika waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arta Rohani Sihombing, yang semula terdakwa dituntut 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 29 Maret 2022, tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Veteran Pasar VI Desa Manunggal Kecamatab Labuhan Deli, Deliserdang sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pembelian terselubung (under coverbuy). Kemudian, petugas menghubungi Rudi dan memesan sabu sebanyak 500 gram, dengan harga yang disepakatai sebesar Rp180 juta.

Sekira pukul 16.00 Wib, petugas menunggu di pinggir jalan didepan sebuah gereja. Setelah menunggu beberapa saat, sekira pukul 16.45 Wib seorang yang mengaku bernama Rudi datang menemui petugas yang menyamar.

Sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa Chairul Amin datang membawa 1 bungkusan plastik menemui petugas yang menyamar. Setelah menerima paket pesanan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap Rudi, namun diketahui telah melarikan diri. (man/azw)

Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu

TERSANGKA: HMS alias Fakira, tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Asahan.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Asahan menangkap tersangka pengedar sabu-sabu di Dusun IV Simpang Rambutan Desa Aekloba Kecamatan Aek Kuasan Asahan. Dalam penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti, dua bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat bruto 0,43 gram, tas, dua timbangan elektrik, uang tunai Rp160.000.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan pelaku berinisial HMS alias Fakira (36) warga Padangpulau Dusun IV Kampunglalang Desa Aekloba Kecamatan Aek Kuasan Asahan.

“Pelaku diamankan pada Senin 27 Juni 2022 pukul 22.30 Wib atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah tempat, tepatnya di perkebunan kelapa sawit menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV Simpang Rambutan Desa Aekloba,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Sabtu (2/7).

Atas informasi tersebut Personel yang dipimpin langsung Kanit Idik II Ipda Wanter Simanungkalit menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku seorang diri.

Hasil interogasi kepada tersangka, Kapolres mengatakan barang yang di duga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial C. “Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, yakni berinisial C,” pungkas perwira pangkat tiga melati ini. (dat/azw)

Kemplang Pajak Rp5,3 Miliar, Dirut PT MKM Mulai Diadili

DAKWAAN: Dirut PT MKM Jhon Jerry, terdakwa pengemplang pajak menjalani sidang dakwaan secara virtual, Selasa (5/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM), Jhon Jerry jalani sidang perdana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (5/7) sore. Dia didakwa jaksa atas kasus dugaan korupsi perpajakan hingga Rp5,3 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menguraikan dalam dakwaannya, sekira tahun 2005 terdakwa Jhon mendirikan PT MKM berdasarkan Akta Notaris tentang Akte Pendirian Perseroan terbatas, yang terdaftar selaku wajib pajak sejak 2 Mei 2005.

Lalu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha pada 17 Januari 2012. Dengan ditetapkan sebagai PKP, maka PT MKM berwenang menerbitkan faktur pajak atas setiap penjualan Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP). “Dimana faktur pajak yang diterbitkan tersebut bisa digunakan oleh lawan transaksi, sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk pengurangan kewajiban pajak,” ujar jaksa.

Dikatakan JPU, bahwa terdakwa Jhon telah bekerja sama dengan pegawai PT MKM yaitu saksi Yuli Yanthi Harahap dan saksi Edysa Widjaja Halimko.

Yang mana sekira tahun 2017 sampai 2018 telah menerbitkan faktur pajak atas nama PT MKM terhadap lawan transaksi yaitu PT Andhika Pratama Jaya Abadi dan CV Sentral Elektrindo Perkasa. “Padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada,” beber jaksa.

Untuk pembuatan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut, terdakwa Jhon bekerja sama dengan Yuli dan Edisa.

Di mana yang mengerjakan faktur pajak tersebut adalah Yuli dan Edisa bertindak sebagai perantara yang mencarikan lawan transaksi yang mau membeli faktur pajak, yang telah dibuat atau diterbitkan oleh terdakwa. (man/azw)

Dugaan Kasus Pemerasan Tersangka Arisan Online, Propam akan Panggil Iptu Bambang

FOTO: Kolase foto selebgram Dinda Yuliana (kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmiono

PERCUT, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) akan segera memanggil Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Percut Seituan, Iptu Bambang, sebagai saksi.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos, usai acara Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara di Lapangan Sepak Bola Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (5/7).

“Pada prinsipnya setiap pengaduan masyarakat (dumas) tentu kita terima dan melakukan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor, terkait materi laporan yang diberikan Propam,” ujarnya.

Adapun, lanjut Hadi, fungsi klarifikasi yakni untuk melihat kebenaran materi yang dilaporkan dan kebenaran apa yang disampaikan pelapor terhadap terlapor. “Kita lihat dulu hasil dari pemeriksaan atau undangan klarifikasi yang dilayangkan Propam,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Hadi mengucapkan terima kasih, karena masyarakat mengetahui perilaku seperti itu, ada laporannya melalui inspektorat dan ada di Propam.

“Prinsipnya akan dipanggil. Terkait kapan waktunya nanti akan diberitahu oleh Propam, sebab penyidik Propam yang lebih tahu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut, dengan dugaan memeras seorang Selebgram bernama Dinda Yuliana yang dilaporkan dalam kasus arisan online, Senin (4/7).

Laporan tersebut dilayangkan Dinda didampingi Pengacaranya, Joko Pranata Situmeang SH MH. “Kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang dan penyidik karena tidak profesional menjalankan tugasnya diduga memeras klien saya bernama Dinda dengan meminta uang sebesar Rp10 juta,” kata Joko.

Menurutnya, oknum penyidik itupun diduga mematok uang sebesar Rp10 juta agar perkaranya dapat diselesaikan dan tidak berlanjut hingga ke penyidikan.

Joko mengungkapkan, pada Januari 2022 silam, Iptu Bambang pernah mengajaknya bertemu di Kafe Kenzo di seputaran Jalan Pancing, Medan. Oknum perwira itu meminta Dinda segera menyiapkan uang agar kasus yang dilaporkan oleh Cici itu tidak dilanjutkan ke penyidikan. “Namun klien saya beralasan sedang tidak punya uang dan bilang di WhatsApp (WA), cuma punya uang Rp3 juta. Namun dijawab Iptu Bambang agar dilengkapi saja (Rp10 juta,red),” ungkapnya.

Penolakan itu ternyata berbuntut. Joko menerangkan selang beberapa bulan kemudian datang surat panggilan pemeriksaan terhadap Dinda dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena tidak keprofesionalan itu, kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dan penyidik ke Propam Polda Sumut,” terangnya seraya berharap Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduannya tersebut.

Terpisah, Kanit Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang, saat dikonfirmasi membantah telah memeras selebgram yang dilaporkan atas kasus arisan online. “Tidak benar itu. Kasusnya lanjut dan tengah diteliti jaksa,” tegasnya. (dwi/azw)

Pemilik Pos Ambai Kafe dan Menivest Tidak Hadir, Kuasa Hukum Warga Kecewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Medan mulai menggelar sidang gugatan perdata terhadap seorang pemilik kafe yang berlokasi di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, atas gugatan Farid Wajdi dan Diurna Wantana, Selasa (5/7). Kedua warga Jalan Ambai tersebut, selain menggugat pemilik Pos Ambai Kafe, gugatan juga dilayangkan ke Menteri Investasi dan Kepala BKPM Walikota Medan, Kadis Pariwisata Medan, Satpol PP Medan, Kadis Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir.

Melalui kuasa hukumnya dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), para penggugat menggugat pemilik kafe dan instansi pemerintahan itu terkait aktivitas kafe yang dinilai telah mengganggu kenyamanan warga Jalan Ambai. Para tergugat dituntut mengganti kerugian moril dan materil sebesar Rp10,7 miliar.

Indra Buana Tanjung SH selaku Koordinator Tim Hukum Register Perkar Nomor 443/Pdt.G/2022/PN.Mdn dalam pernyataan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dengan hakim anggota Oloan Silalahi dan M Nazir dijelaskan bahwa gugatan yang dilakukan PB PASU adalah bentuk dari pelaksanaan misi PB PASU untuk berjuang dan bergerak melakukan pembelaan hukum bagi Assoc Prof DR Farid Wajdi, SH.M.Hum dan Diurna Wantana selaku masyarakat Jalan Ambai yang telah menderita kerugian baik secara materil maupun imateril akibat berdirinya kafe yang bersebelahan dengan rumah para penggugat.

“Tujuan gugatan untuk mengembalikan kerugian materil dan imateril kedua warga tersebut. Kehadiran dan aktivitas Pos Ambai Coffee telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan, dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan karena beroperasi secara penuh (full time 24 jam), baik pagi, siang, sore, malam sampai dengan subuh lagi sehingga berdampak buruk bagi warga,” kata Indra.

Sementara dampak buruk tersebut adalah suara berisik yang bersumber dari teriakan atau nyanyian dan/atau kalimat tidak sopan (kata-kata tidak pantas) para pengunjung kafe, suara raungan knalpot bising (knalpot racing) dari geberan kendaraan (roda dua dan roda empat) yang keluar-masuk ke kafe.

“Ketidaknyamanan fisik dan psikis akibat operasional kafe sehingga menimbulkan ekses seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk. Parkir para tetamu/pengunjung yang mengambil tempat di depan rumah,” ujarnya.

Kegaduhan suara dari kafe telah berdampak bagi gangguan pendengaran, kualitas belajar, kualitas tidur dan kualitas istirahat menjadi terganggu sehingga menyebabkan stress dan emosi yang tidak stabil.

Dikatakan, sebelum diajukan gugatan ini, PB PASU telah berulang kali melakukan somasi kepada pemilik Kafe Pos Ambai Coffee dan kepada pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi baik kepada pemilik kafe maupun pemerintah yang berwenang tidak ada melakukan tindakan apapun sehingga dengan terpaksa PB PASU mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan.

Tuseno SH, Wasekjen Kominfo selaku juru bicara PB-PASU menyatakan kecewa dan menyayangkan ketidakhadiran Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam persidangan tersebut. “Kita kecewa dan menyayangkan sikap Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang tidak hadir. Kesannya mereka tidak menghargai panggilan sidang dari pengadilan. Sejatinya tergugat hadir, karena sudah dipanggil. Kalau tidak hadir terkesan Tergugat 1 dan 2 tidak menghormati persidangan, padahal para tergugat sudah dipanggil secara patut dan sah. Namun, kita mengapresiasi Tim Hukum Pemko Medan dan jajarannya yang kooperatif menghadiri persidangan,” ujar Tuseno.

Sidang ditunda selama sebulan dan akan dilanjutkan kembali pada 2 Agustus 2022 yang akan datang. (adz)

Pemerintah Percepat Pengendalian PMK Jelang Idul Adha

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mempercepat penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk membuat masyarakat nyaman merayakan Idul Adha akhir pekan nanti.

Airlangga menuturkan, pemerintah sudah mendorong Satgas Penanganan PMK untuk bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak.

Airlangga mengaku sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu lima Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri.

“Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan, Selasa (5/7/2022).

Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Diketahui, pemerintah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Ahad (10/7/2022). Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022, PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) ini menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan panduan penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022.

Inmendagri ini menginstruksikan para gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah PMK. Airlangga menegaskan, setiap ada perkembangan, akan diterbitkan keputusan menteri pertanian.

“Yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19” ujar Menko Airlangga.

Sementara, terkait penggantian ternak yang terpapar PMK, akan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Airlangga menegaskan, dalam permentan itu akan diatur secara detail kriteria ternak sapi yang bisa mendapatkan penggantian dari pemerintah maksimal sebesar Rp 10 juta. Sebab, tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian.

Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.

“Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya,” kata Airlangga.(adv/*)

Bobby Minta 1.077 Calhaj Medan Fokus Laksanakan Ibadah Haji

DIPELUK: Wali Kota Medan Bobby Nasution saat dipeluk haru oleh calon jamaah haji

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution berpesan kepada 1.077 jamaah calon haji (calhaj) asal Kota Medan agar fokus dalam melaksanakan seluruh ibadah haji. Sebab, jajaran kecamatan dan kelurahan diminta untuk menjaga keluarga dan rumah yang ditinggalkan para calhaj selama menjalankan seluruh rukun haji tersebut.

“Tetap fokus dalam melaksanakan seluruh ibadah haji dan yakinlah Allah SWT juga akan menjaga keluarga yang ditinggalkan,” kata Bobby Nasution saat membuka Bimbingan Manasik Haji Akbar Tahun 1443 H/2022 yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kota Medan di Aula Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan Jalan AH Nasution Medan, Sabtu (4/6).

Agar para calhaj fokus dan khusyuk dalam menjalankan ibadah haji, orang nomor satu di Pemko Medan ini minta kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Sofyan untuk menginstruksikan seluruh jajaran kecamatan dan kelurahan agar menjaga keamanan rumah dan keluarga yang ditinggalkan para calhaj tersebut di wilayahnya masing-masing. “Semoga ini dapat membuat para calhaj tenang dan khusyuk selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Mari sama-sama kita pastikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pesannya.

Selain memastikan keamanan rumah yang ditinggalkan para calhaj, Bobby Nasution mengungkapkan, Pemko Medan juga menyediakan layanan tes PCR gratis bagi warga Kota Medan yang akan melaksanakan ibadah haji tersebut. “Satu hari sebelum berangkat, para calhaj dapat melaksanakan tes PCR yang disediakan Pemko Medan secara gratis di Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan. Sebisa mungkin Pemko Medan memberikan fasilitas terbaik untuk masyarakat” paparnya.

Di kesempatan itu, menantu Presiden Joko Widodo ini juga tak lupa menitipkan doa kepada calhaj asal Kota Medan yang akan menjadi tamu Allah tersebut, agar mendoakan Kota Medan menjadi kota yang berkah serta memberikan kebaikan. Tidak hanya bagi aparatur dan pemerintahan, kata Bobby, tapi juga bagi seluruh masyarakat Kota Medan, Provinsi Sumut serta Indonesia.

Di hadapan para tamu Allah tersebut, Bobby juga mendoakan seluruh calhaj agar senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji. Dengan demikian para calhaj nantinya dapat menjadi haji yang mabrur dan mabruroh. (rel)