28 C
Medan
Wednesday, February 11, 2026
Home Blog Page 2617

Korupsi, Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Deliserdang Dituntut 1,5 Tahun

TERDAKWA: Tiga terdakwa korupsi uang perawatan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (7/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Deliserdang, Rini Tutut Ariningrum dan Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi uang perawatan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018/2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam nota tuntutannya, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut agar majelis menjatuhkan terdakwa Jamil Lubis dan Rini Tutut Ariningrum masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terhadap terdakwa Jamil Lubis dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp27,9 juta. Dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” katanya. Sementara untuk terdakwa Rini Tutut, tidak lagi dikenakan uang pengganti karena telah membayar.

Sedangkan seorang terdakwa lainnya Indrawansyah Putra Harahap selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Deliserdang, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp704 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kasus dugaan korupsi uang perawatan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018/2019.

Bahwa Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000. Namun belakangan diduga dari anggaran tersebut ditemukan penyimpangan Rp1.365.250.250, sehingga dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kerugian negara.

Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari sejumlah kegiatan yang dibuat seolah-olah ada, namun nyatanya tidak ada alias fiktif. Seperti belanja bahan bakar minyak gas sebesar Rp1 miliar lebih dan yang terealisasi sebesar Rp614 juta.

Di tahun 2018 besaran anggaran yakni Rp2,6 miliar lebih, namun yang terealisasi sebesar Rp1,7 juta. Bahwa atas pekerjaan pengadaan oli tahun anggaran 2018 seolah-olah dikerjakan oleh Jamil Lubis sebesar Rp77.821 sekian, angkanya telah dicairkan oleh terdakwa Rini selaku Bendahara Pengeluaran.

Para terdakwa saling mengetahui, bahwa pengadaan oli sama sekali tidak pernah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil. Uang tersebut dipergunakan terdakwa Indrawansyah Putra dan terdakwa lainnya untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Bahwa perbuatan Indrawansyah, Jamil dan Rini pada kegiatan pemeliharaan rutin sekertariat DPRD Deliserdang tahun anggaran 2018 tersebut telah memperkaya terdakwa Indrawansyah sebesar Rp619 juta. (man/ram)

Hendrik Sitompul Minta BPH Migas Kerja Sama dengan Kantor Pajak

KUNKER: Hendrik Sitompul bersama anggota Komisi VII DPR RI lainnya saat kunker spesifik ke Pertamina MOR I, di Jalan Yos Sudarso Me-dan, Kamis (7/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi VII DPR RI, Drs Hendrik H Sitompul MM menegaskan kepada BPH Migas agar bekerjasama dengan Kantor Pajak, khususnya dalam pengawasan BBM subsidi. Hal itu ditegaskan Hendrik Sitompul saat Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi VII ke Pertamina MOR I, di Jalan Yos Sudarso Medan, Kamis (7/4).

Hendrik Sitompul juga mengimbau kepada Pertamina agar New Gantry System (NGS) di TBBM itu dikerjakan langsung oleh Pertamina. NGS merupakan bentuk modernisasi fasilitas pendistribusian BBM yang lebih baik, cepat dan modern. “Saya harapkan NGS itu dikelola Pertamina,” tegas Hendrik.

Sementara itu, di sela-sela Kunker Spesifik di Pertamina MOR I ini, kepada wartawan, Hendrik lebih jauh menjelaskan, kerjasama Pertamina dengan Kantor Pajak dimaksudkan dapat mencegah para mafia melaksanakan praktik-praktik yang merugikan negara. “Kita sangat berharap sekali, Pertamina bekerjama dengan kantor pajak dalam setiap transaksi,” tegas Hendrik.

Kunker Spesifik Komisi VII DPR RI dengan PT Pertamina (Persero), MOR I Medan turut dihadiri Dirjen Migas KESDM RI, Direksi PT Pertamina (Persero), TBBM Medan, MOR I, Kepala BPH Migas, Direksi PT PLN (Persero) dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera.

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI Dalam rangka Pemantauan distribusi BBM, GAS, Listrik Menjelang Lebaran. Selain Hendrik Sitompul, turut hadir anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian (pimpinan), Novri Ompusunggu, Ir. Lamhot Sinaga dan Nasril.(adz)

Pemko Medan Serahkan 196 SK CPNS Formasi 2021

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 196 orang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 di lingkungan Pemko Medan, Jumat (8/5). Bahagia dan terharu itulah yang terpancar dari raut wajah 196 orang usai menerima SK CPNS dimana akhirnya perjuangan mereka membuahkan hasil yang baik.

Penyerahan SK CPNS ini dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Aulia Rachman di Ruang Rapat III Balai Kota. Selain dihadiri langsung penyerahan ini juga diikuti secara virtual oleh seluruh CPNS yang menerima SK. Turut hadir Kepala Kantor Regional VI BKN Kota Medan Janry Haposan Simanungkalit, Asisten Umum Renward Parapat, Plh Kepala BKDPSDM Sutan Tolang Lubis, Kadis Kesehatan Taufik Ririansyah dan Dirut RSUD dr Pirngadi Syamsul Arifin Nasution.

Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Medan mengucapkan selamat kepada para CPNS yang telah menerima SK. Tentunya Aulia Rachman mengingatkan agar CPNS dapat bekerja dengan kemampuan maksimal. Artinya jadikan kemampuan yang kalian miliki sebagai amal ibadah ke depannya.

Aulia Rachman menambahkan, usai menerima SK pastinya para CPNS memiliki rasa bangga dan euforia, namun jangan terlena dengan semua itu sebab ke depannya semakin banyak tantangan kita sebagai CPNS. Artinya siapa yang tidak bangga menjadi CPNS mengingat sistem perekrutan yang berbeda saat ini.

“Saya ucapkan selamat kepada CPNS yang telah menerima SK. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Tentunya kalian merupakan orang yang terpilih karena saat ini sistem perekrutan yang sudah berbeda. Artinya dengan sistem ini Pemerintah Pusat ingin membangun Good government di dalam sistem tata kelola pemerintahan dengan menempatkan yang mempunyai keahlian di bidang masing-masing,” Kata Aulia Rachman.

Dijelaskan Wakil Wali Kota, dari formasi CPNS yang ada hampir keseluruhan adalah tenaga medis yang akan ditempatkan di pelayanan kesehatan. Oleh karena itu Pemko Medan menaruh harapan besar kepada para CPNS agar dapat merubah sistem dan wajah kesehatan di Kota Medan ke arah yang lebih baik lagi dan maju.

“Pak Wali Kota dan saya berharap besar dengan para CPNS yang dilihat ini kebanyakan dari tenaga medis untuk dapat menjadikan sistem kesehatan di Kota Medan berubah menjadi wajah yang humble, wajah yang welcome dan menjadi wajah penuh kasih sayang terhadap warga kota yang membutuhkan pelayanan kesehatan, apalagi para dokter dan bidan yang telah dikenakan sumpah janji profesi,” jelas Aulia Rachman.

Aulia Rachman juga mengingatkan agar para CPNS dapat bekerja dengan mengikuti aturan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam tata kelola pemerintahan. Artinya ikuti sistem tata kelola pemerintahan, jangan semau kita, pelajari aturan dan peraturan yang ada, Karena ini yang akan menjadikan kita PNS yang baik.

Sementara itu raut wajah bahagia dan terharu terpancar dari Isma Husna Padang salah seorang CPNS yang telah menerima SK, dirinya mengaku sangat senang dan bahagia karena setelah melalui proses panjang dalam perekrutan CPNS ini membuahkan hasil yang baik. Menurut wanita yang sudah mengikuti ujian CPNS tiga kali ini motivasinya menjadi CPNS adalah untuk membanggakan kedua orang tua dan mengabdi kepada masyarakat.

“Saya sangat bersyukur telah memperoleh SK CPNS dengan tahapan proses yang sudah dilalui. Sebagai perawat yang akan ditempatkan di RSUD dr Pirngadi saya berharap dapat mengabadikan diri kepada masyarakat di bidang pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Ungkapan senang dan bahagia juga disampaikan Ryan Rifandi, CPNS yang ditempatkan di Penata Laporan Keuangan RSUD dr Pirngadi Medan. Sebab perjuangan selama dirinya mengikuti proses tahapan akhirnya berhasil menjadikannya CPNS. “Saya senang dan bahagia, perjuangan saya akhirnya berhasil menjadi CPNS. Saya berharap dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (rel)

Plt Wali Kota Siantar dan Tanjungbalai Segera Didefinitifkan

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memanggil Plt Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayan dan Plt Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib ke Kantor Gubernur di Jalan Dipenogoro, Kota Medan, Kamis (7/4).

Pemanggilan kedua kepala daerah secara Rapat Terbatas (Ratas) oleh mantan Pangkostrad itu. Untuk membahas tindaklanjut mereka menjadi Wali Kota definitif untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah mereka. “Pertemuan ini agar mereka segera di definitifkan (penetapan),” sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur, kemarin.

Gubernur Edy dalam ratas tersebut, mempertanyakan soal pemilihan atau penunjukan pasangan mereka atau Wakil Walikota bersama DPRD Pematangsiantar dan DPRD Tanjungbalai.

“Selanjutnya menjadikan akan ada kegiatan demokrasi yang menjadikan (menunjuk) wakil wali kota dari masing-masing daerah. Itu yang kami komunikasikan tadi dalam rapat,” sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.

Dalam pembicaraan tersebut, Edy juga menekankan untuk mencari wakil agar keduanya mencari wakil yang satu user atau satu visi dalam dalam rangka amanah pembangunan daerah dan untuk kesejahteraan rakyatnya.

“Itu yang pertama, yang kedua berdasarkan Undang-Undang tentunya adalah partai pengusung. Ketiga setelah ada ketentuan dari DPRD nantinya dari situ baru akan dikirim ke Gubernur dan dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri dan keluarlah Surat Keputusan (SK) dan akan dilantik,” ucap Gubernur Edy. (gus/ram)

Kabar Gembira untuk Masyarakat Sumut, Tahun Ini Tidak Ada Kenaikan Tarif Air Minum

AIR MINUM: Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait, saat memberikan penjelasan terkait tarif air minum tidak naik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memutuskan tidak akan menaikkan Tarif Air Minum pada tahun 2022. Karena, perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih, setelah terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19.

Gubernur Edy Rahmayadi berpendapat, apabila Tarif Air Minum dinaikkan akan memperburuk situasi ekonomi saat ini, karena akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Apalagi, air minum juga merupakan kebutuhan dasar yang akan sangat berdampak pada kehidupan yang lebih luas dan dapat memicu kenaikan inflasi.

Dengan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, ditambah dengan meningkatnya inflasi maka bisa berujung pada stagflasi. Apalagi tahun 2022, kenaikan berbagai komoditas pangan telah berlangsung, demikian juga dengan kenaikan BBM dan LPG, juga kenaikan PPN, Gubernur tidak ingin menambah beban masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Terkait hal itu, menurut Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait, Gubernur Edy Rahmayadi juga sudah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, bahwa belum dapat mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penetapan Air Minum.

“Karena itu Gubernur telah menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta kenaikan Tarif Air Minum di Sumatera Utara ditunda dan tidak akan dilakukan pada tahun 2022 ini. Ini juga menjadi pedoman bagi Bupati dan Walikota di Sumatera Utara, agar tidak menaikkan tarif air minum di PDAM yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujar Naslindo Sirait di kantornya, Kamis (7/4).

Naslindo juga menjelaskan, bahwa perhitungan Tarif Air Minum sudah dihitung dengan cermat dengan mempertimbangkan inflasi, UMP/UMK, serta biaya operasional dari setiap PDAM yang ada di Sumut, namun Gubernur mempertimbangkan bahwa penerapan dari kenaikan Tarif Air Minum tidak dilakukan dulu tahun ini, dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan sosial saat ini.

Tentang adanya permintaan dari PDAM untuk menaikkan Tarif Air Minum, mengingat kenaikan biaya operasional sehingga tarif akan dapat menutupi biaya secara keseluruhan, menurut Naslindo, hal ini bisa diatasi dengan melakukan efesiensi dalam proses bisnis di PDAM, sehingga kinerja keuangan PDAM tetap sehat dan kinerja pelayanan terus dapat meningkat.

Naslindo mencontohkan, masih banyak PDAM dalam melakukan pembelanjaan barang dengan menggunakan pihak ke tiga, dimana pihak ketiga bisa mendapat margin keuntungan 10 – 20%, hal tersebut bisa dipangkas. “Apabila barang tersebut adalah yang lajim ada di pasar dilakukan saja pembelian langsung baik dengan e-Catalog, maupun dengan membandingkan harga yang termurah dari toko dengan tetap menjaga kualitas, sehingga tidak perlu harus mengeluarkan biaya tinggi. Kalau itu di lakukan biaya-biaya bisa ditekan,” katanya.

Selain itu, juga perlu dilakukan pengendalian kebocoran air. Dimana rata-rata tingkat kebocoran air sampai 30%, apabila bisa diturunkan, itu bisa memberikan keuntungan bagi PDAM. Sehingga dalam mengatasi keuangan perusahaan tidak hanya dengan jalan menaikkan tarif. Banyak cara yang masih bisa di lakukan.

“Di sinilah kelihaian dan kreativitas dari para direktur PDAM dituntut. Untuk tahun 2021 memang masih ada beberapa PDAM yang merugi dan belum FCR, seperti PDAM Kota Sidimpuan, Kota Tanjungbalai, Tirta Deli, PDAM Mandailing Natal, Tirta Malem Karo, Asahan, Tirta Tanjung Batubara, kita mendorong agar dilakukan berbagai perbaikan dan efesiensi dan pengawasan di setiap lini bisnisnya, sehingga dapat menjadi efesien dan efektif dalam memberikan pelayanan penyediaan air bagi masyarakat,” jelasnya.

Diketahui, pemerintah daerah diminta menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Salah satu poin dalam peraturan tersebut menerangkan bahwa gubernur diberikan kewenangan menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD yang dimiliki provinsi atau pun kabupaten/kota. Jika sudah diputuskan tarif bawah dan atas, secara tidak langsung tarif air bersih bagi pelanggan kemungkinan besar bakal naik.(gus/ram)