25 C
Medan
Sunday, February 8, 2026
Home Blog Page 2673

Pertanian Marpadot Sukses Tanam Cabai, Produksi 52Ton

PANEN: Hasil pertanian Marpadot Binaan Pantur Banjarnahor saat panen.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pertanian Marpadot, yang terletak di Desa Parsingguran Kecamatan Pollung, dan Desa Pearung Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) binaan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bernama Pantur Banjarnahor, sukses menanam cabai. Saat panen, kebun cabai ini bisa produksi 52 ton di dua lahan pertanian.

Jenriko Banjarnahor selaku orang kepercayaan Pantur Banjarnahor kepada sejumlah wartawan, Sabtu (19/3). “Pak Pantur berupaya hidupkan lahan tidak produtif menjadi lahan produktif. Salah satunya, yang sudah kita coba ini untuk tanaman holtikultura jenis cabai,” ujar Jenriko.

Jenriko mengisahkan, sejak pandemic untuk mendongkrak bangkitnya perekeonomian, Pantur membuat gagasan pemikiran dengan mengkonsep dunia usaha pertanian, peternakan, dan perikanan.

Dari gagasan itu, Pantur kemudian menamakan Marpadot. Yang artinya, bagian dari orang yang siap keluar dari zona nyaman yang siap dibentuk didik dan ditempah menjadi pelopor kesuksesaan melalui edukasi, pelatihan dan lainnya. Salah satunya, dari gagasannya itu, terhadap pertanian untuk tanaman holtikultura jenis cabai.

“Yang awalnya, itu terinspirasi dari petani yang membuka lahan pertanian di areal Food Estate,” ujarnya.

Dengan keseriusannya, Pantur berbekal buka lahan 1,5 hektare yang dimilikinya, tepatnya Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung.

Hasilnya, telah 23 kali panen dengan perhitungan 1,5 hektare dari 1 batang bisa menghasilkan 1-1,2kg. Dan, jika menanam dalam 1,5 hektare sekitar 42 ribu batang. Jika dikalikan , maka hasil panen cabai 42.021 kg.

Dari bermodal itu, ia kemudian memperluas lahan seluas 1 hektare di Desa Pearung Kecamatan Paranginan. Hasilnya, 14 kali panen. Dengan jumlah total batang 39 ribu batang dengan produksi 10.786 kg.

“Rata-rata harga keseluruhan Rp22.000 per kg,” katanya.

Menurutnya, harga dan iklim menjadi tantangan bagi Marpadot. Kalau tidak hati-hati, maka hasilnya tidak bagus. Begitu juga ketika curah hujan tinggi, bisa menyebabkan tanaman layu kemudian mati.

“Cabai ini kan tidak ada HET (harga eceran tertinggi). Jadi walaupun cabai itu banyak, petani tetap bisa untung,” katanya.

Jenriko menambahkan, atas keberhasilan ini bertujuan mengajak masyarakat untuk sejahtera, dan bertani modern.

Kedua, pengembangan Marpadot adalah pengembangan untuk menangkal pengangguran. “ Ketiga, marpadot bisa menguasai pasar domestik. Paling tidak di Humbahas bisa surplus cabai,” katanya.

Dikisahkan dia lagi, kuseksesan pertanian Pantur ini adalah terinspirasi, bertujuan untuk memotivasi bagi para petani di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dimana dulunya konsep nama ini, dikarenakan dari pertemuan-pertemuannya, mulai keluarga, teman kerja, dan para petani, serta masyarakat. Pantur pun kemudian, menambahkan kata Marpadot ini lagi menjadi Sopo Marpadot.

Sopo diartikan sebagai tempat untuk menerima tamu, juga tempat untuk mengadakan pertemuan atau berkumpul di ruang terbuka. Sedangkan Marpadot, diartikan sebagai orang yang bekerja dengan giat dan semangat (sogot tu jumpa botari mulak (ungkapan untuk pekerja keras). “Dari terjemahan di atas, “Sopo Marpadot” merupakan suatu wadah bagi orang-orang yang bekerja giat dan semangat (marpadot) untuk dapat berdiskusi, bertukar pikiran, berbagi ilmu dan bagi-bagi pengalaman dari capaian usaha yang digelututinya,” katanya

Dari kesuksesan gagasan ini, tambahnya, Sopo Marpadot ini nantinya akan menjadi motivasi untuk maju melalui usaha kemandirian.

“Di samping itu, Sopo Marpadot adalah bagian dari orang yang siap keluar dari zona nyaman, artinya siap untuk dididik dan ditempa menjadi pelopor kesuksesan melalui edukasi, pelatihan dan keterampilan dan pendidikan lainnya,” ujarnya.

Disisi lainnya, Marpadot ini juga mengajak masyarakat untuk tetap semangat dalam mengembangkan pertanian.

“Menggapai kesuksesan memang butuh perjuangan dan pengorbanan. Sopo Marpadot nantinya akan menjadi solusi bagi kita untuk tidak langsung menyerah,” pesan Pantur. (des/ram)

Beli LPG Wajib Tunjukkan Surat Vaksin di Labusel

LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Surat imbauan yang dikeluarkan Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin yang menyebutkan masyarakat wajib menunjukkan surat vaksin dalam transaksi pembelian LPG 3 kilogram, dinilai akan membuat rakyat tambah susah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan tidak semestinya Bupati Labusel itu, mengeluarkan surat imbauan yang akan menambah beban bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. “Ini lah kebijakan menyusahi rakyat, ini kebijakan mengatasi kedaruratan menimbulkan kedaruratan baru,” kata Abyadi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (27/3).

Abyadi mengungkapkan LPG 3 kilogram ini, diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi. Dengan surat imbauan ini, akan menambah beban hidup rakyat kecil. “Membeli gas LPG 3 kilogram menunjukkan kartu vaksin, akan membuat masyarakat kecil susah. Karena susah memakai LPG 3 kilogram,” sebut Abyadi.

Abyadi juga menilai surat imbauan tersebut, merupakan kebijakan yang berlebihan. Pemerintah Kabupaten Labusel harus memahami kondisi masyarakatnya, bukan menambahkan kesusahan. “Untuk memenuhi kebutuhannya harus membeli menggunakan kartu vaksin adalah kebijakan yang off side ini. Yang keterlaluan ini. Mengatasi kesusahan menimbulkan kesusahan yang baru. Saya pikir tidak benar ini, hanya menambah kedaruratan baru di rumah tangga warga saja itu,” kata Abyadi.

Abyadi mengatakan seharusnya Pemkab Labusel memiliki inovasi untuk mengajak masyarakat untuk divaksin. Ia menilai ada edukasi dan sosialisasi yang belum dilakukan secara maksimal. Sehingga pesan tujuan vaksin untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 belum tersampaikan dengan baik kepada rakyat.

“Vaksin itu, oke untuk kesehatan. Kenapa pemerintah tidak sanggup untuk melakukan sosialisasi dengan baik untuk menjalani vaksin. Sehingga masyarakat dengan kesadaran diri akan mau divaksin,” ungkap Abyadi.

Bupati Labuhanbatu Selatan, H Edimin mengeluarkan imbauan dengan nomor : 541/ 718/ Ekon/ 2022. Dalam surat itu, tertulis untuk tidak melayani dan menunda transaksi jual beli gas LPG 3 kilogram bagi masyarakat tidak bisa menunjukkan surat vaksin.

“Dalam rangka mensukseskan Vaksinasi COVID-19 bagi Seluruh Warga Negara Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dengan ini dihimbau kepada Seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengikuti Program Pemerintah Vaksinasi COVID-19. Bagi Warga yang tidak dapat menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin Covid-19 pada saat jual beli LPG Bersubsidi 3 KG, dihimbau kepada Seluruh Pangkalan LPG yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, agar menunda penjualan LPG 3 KG kepada yang bersangkutan sampai dengan yang bersangkutan dapat menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksinnya. Demikian Himbauan ini disampaikan atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih,” tulis dalam surat imbau Bupati Labusel itu.

Selain itu, Bupati Labusel, Edimin menyiapkan sanksi kepada distributor atau pangkalan LPG 3 Kilogram di Kabupaten Labusel yang tidak menjalani surat imbauan tersebut. “Akan kita berikan tindakan dan evaluasi semua izin mereka (distributor atau pangkalan gas),” ucap Edimin. Disinggung soal surat imbauan tersebut, berlandaskan aturan apa?. Edimin mengungkapkan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labusel.

“Tidak ada (landasan peraturan yang lain), sifatnya dari pemerintah saja. Inisiatif pemerintah (Kabupaten Labusel). Sekarang urus surat dan menyurat harus ada surat vaksin kan,” ucap Edimin.

Edimin mengungkapkan tujuan surat imbauan yang dikeluarkan tersebut, untuk pencapaian vaksinasi di Kabupaten Labusel. Karena, pada dosis kedua capaian belum sampai 60 Persen. “Tujuannya, untuk mencapai vaksinasi, dosis pertama sudah selesai (60 persen lebih), dosis kedua belum tercapai 60 persen,” jelas Bupati Labusel.

Untuk menarik kesediaan masyarakat, untuk menjalani vaksinasi pada dosis pertama. Edimin mengatakan pihak Pemkab Labusel memberikan door prize dengan total hadiah mencapai ratusan juta rupiah. “Vaksin pertama kita mencapai target, kita berikan sepeda motor, kita kasih kulkas, televisi, mesin cuci dengan total hadiah ratusan juta rupiah,” kata Edimin.

Edimin mengungkapkan untuk vaksin dosis kedua. Masyarakat Labusel menginginkan seperti vaksin pertama juga disertai dengan door prize. “Ternyata vaksin kedua mereka tidak mau, kalau tidak dibegitukan. Dana ratusan juta (hadiah) dari pribadi (Bupati),” sebut Edimin.

Pada dosis kedua ini, Edimin mengatakan Pemkab Labusel juga memberikan beras, minyak goreng dan mie instan. Agar menarik masyarakat untuk mengikuti vaksin dosis kedua tersebut. “Kita datang ke rumah kita beri beras, minyak goreng dan mie instan,” tutur Edimin.

Surat imbauan ini, Edimin mengatakan tidak berlaku kepada masyarakat yang belum divaksin karena ada penyakit bawaan. “Pembelian gas LPG 3 kg yang belum divaksin karena sakit kita fasilitaskan (diperbolehkan). Kita tidak mendapatkan target, makanya kita terus upayakan ini,” ucap Edimin.

Berdasarkan capaian vaksinasi dikutip Sumut Pos, data dimiliki Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, tanggal 18 Maret 2022. Dimana, capaian vaksin dosis pertama di Kabupaten Labusel berjumlah 28844 atau 76,55 persen, dosis kedua berjumlah 144159 atau 52,84 persen dan dosis ketiga 12.166 atau 4,44 persen. (gus/ram)

Polsek Simpangempat Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

TERSANGKA: Z alias Jai (50), tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polsek Simpangempat, Asahan.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Dusun IA Desa Silomlom Kecamatan Simpangempat Kabupaten Asahan, Rabu (16/3). Dalam penangkapan tersangka petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu seberat 1,01 gram.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku berinisial Z alias Jai (50) warga Dusun I Desa Silomlom Kecamatan Simpangempat Kabupaten Asahan. “Tersangka ditangkap berdasarkan surat pengaduan masyarakat bahwa di Desa Silomlom Kecamatan Simpangempat sering terjadi transaksi narkoba.

Terpisah, Polsek Seikepayang menangkap tersangka pengedar ganja kering, MJ alias Jupri (39) warga Dusun IX Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Senin (14/3). “Dalam penangkapan tersangka ditemukan barang bukti 5 bungkus kertas berisikan ganja kering dengan berat 8.54 gram, dan 1 bungkus plastik berisikan ganja seberat 60.06 gram, dan lainnya,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (18/3). (dat/azw)

Mantan Direktur PT PSU Rugikan Negara Rp109 Miliar

SIDANG: Ketiga ter-dakwa man-tan petinggi di PT PSU, terdakwa kasus ko-rupsi menja-lani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Heriati Chaidir menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/3). Dia bersama Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi juga Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan M Syafi’i Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Simpang Koje tahun 2011-2013, didakwa korupsi pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan tahun 2007, yang merugikan negara Rp109 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azwar man menguraikan dalam dakwaannya, ketiga terdakwa terjerat tindak pidana korupsi terkait pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan tertanggal 20 Juni 2007 lalu.

Mereka disebut-sebut nekat menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare (Ha) dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa Heriati Chaidir bersama Darwin Sembiring sekira tahun 2007 sampai dengan bulan Mei 2010 di 2 lokasi.

“Yakni di Jalan Letjend Jamin Ginting Kilometer, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan atau di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina),” ungkap JPU.

Keduanya, lanjutnya, secara melawan hukum telah mengeluarkan dan menggunakan uang dari keuangan PT PSU untuk pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan bangunan terhadap masyarakat, mengeluarkan dan menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran biaya investasi di di luar izin lokasi Kebun Simpang Koje.

“Di antaranya, untuk pembayaran GRTT dan bangunan terhadap masyarakat penggarap areal yang akan dijadikan Kebun Plasma Simpang Koje yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Heriati Chaidir didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Darwin Sembiring atau masyarakat yang tidak berhak penerima uang GRTT dan bangunan maupun penerima biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Plasma Simpang Koje.

Belakangan diketahui, pengembangan lahan kebun tersebut berada pada areal Hutan Produksi Terbatas (HPT). Juga belum memperoleh hak Pelepasan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan dari Kawasan Hutan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dari Menteri Kehutanan (Menhut) RI.

Di areal HPT seluas 560 Hekatare (Ha) dan seluas 80,97 Ha masuk dalam HGU PT RMM, maka atas permohonan pengukuran lahan Inti seluas 4.600 (Ha) dari PT PSU ternyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI hanya menerbitkan sertifikat HGU atas Kebun Simpang Koje Inti seluas 1.625,63 Ha saja.

Sementara, untuk terdakwa M Syafi’i Hasibuan sebagai Manajer Kebun Simpang Koje tim JPU menguraikan, di tahun 2011 s/d 2013 setiap bulannya mantan Dirut (almarhum) Darwin Nasution mengalokasikan anggaran pemeliharaan untuk 6 kebun kelapa sawit, termasuk Kebun Simpang Koje dan 2 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).

Di antaranya untuk biaya pembabatan gawangan sawit (jarak antara sawit satu dengan sawit lainnya) dan piringan sawit (keliling sawit), menunas atau membuang pelepah lebih dari songo, penyemprotan lalang dan gulma serta piringan, memberantas hama dan penyakit apabila ada serangan ke pokok sawit (rutin) serta biaya pemeliharaan jalan kebun.

Namun belakangan diketahui, terdakwa M Syafi’i Hasibuan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Melainkan dipergunakannya untuk kepentingannya sendiri dan sebagai uang setoran kepada almarhum Darwin Nasution. Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp15.204.220.000.

Ketiga mantan pejabat di perusahaan perkebunan kebanggaan Sumut tersebut dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Atau Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Sulhanudin menunda sidang hingga pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (man/azw)

Kasus Korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai: Banding Kandas, Hukuman Terdakwa Diperberat

SIDANG: Satu dari tiga terdakwa kasus korupsi Peningkatan ruas jalan Kota Tanjungbalai, saat menjalani sidang di PN Medan beberapa waktu lalu. agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) perberat hukuman Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur CV Desa Tama Consultant. Terdakwa rekanan ini, dihukum 3 tahun penjara atas kasus korupsi pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai dengan pagu anggaran senilai Rp25,7 miliar TA 2018.

Vonis banding ini, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan, yang sebelumnya menghukum Abdul Khoir selama 2 penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan, pada 10 Desember 2021.

Majelis hakim banding dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta, subsider kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim ketua Poltak Sitorus SH MH, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (20/3). Atas putusan banding ini, terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (man/azw)

Kerap Resahkan Masyarakat, Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalan Cemara

NASEHAT: Sejumlah anggota kepolisian memberikan nasehat kepada pemuda yang kedapatan melakukan balapan liar di Jalan Cemara, Medan, Sabtu (19/3).idris/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Timur membubarkan balap liar di kawasan Jalan Cemara, Sabtu (19/3) malam. Pasalnya, balap liar tersebut sangat meresahkan masyarakat dan pengendara yang melintas.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, dibubarkannya balap liar itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima petugas.

Selanjutnya, melakukan patroli dan membubarkannya. “Balap liar ini, selain meresahkan masyarakat dan juga sangat membahayakan keselamatan nyawa,” kata Rona, Minggu siang.

Rona mengaku, patroli yang dilakukan, bukan hanya menargetkan terhadap balap liar. Melainkan, juga mengantisipasi kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) serta aksi tawuran.

“Patroli dilakukan ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan kejahatan, diantaranya Jalan Rakyat, Jalan Bilal Ujung, Jalan Cemara Simpang Jalan Pinus Raya dan Jalan Perbatasan Medan. Jadi, ada empat titik lokasi yang dianggap rawan kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Timur,” ujar Rona.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain membubarkan balap liar, petugas juga menegur pengelola warnet di Jalan Bilal Ujung karena melawati batas jam operasional.

“Petugas juga menyasar ke Jalan Perbatasan dan membubarkan kerumunan pemuda tanggung yang sedang berkumpul di tepi jalan,” ucap Rona.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli di malam hari untuk memberi rasa aman kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Timur. ‘Polsek Medan Timur senantiasa melakukan patroli malam untuk mengantisipasi balap liar, kejahatan jalanan dan aksi tawuran,” pungkasnya. (ris/azw)

Wakil Bupati Tutup Asahan Expo 2022

PENGHARGAAN: Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyerahkan penghargaan kepada Stand Terbaik I.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi secara resmi menutup pagelaran Asahan Expo Tahun 2022 Pukul 20.30 WIB, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Rambate Rata Raya Kisaran, Jumat (18/3).

Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi pada sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta pameran yang telah menampilkan semua hasil pembangunan sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

Wakil Bupati juga menyampaikan selamat kepada stand terbaik pada pelaksanaan Asahan Expo 2022, yaitu untuk OPD dimenangkan Stand Asisten Ekonomi Pembangunan sebagai stand terbaik I, Terbaik II Stand Asisten Pemerintahan, Dan Stand Asisten Administrasi Umum sebagai terbaik III. Sedangkan untuk Stand Kecamatan Terbaik I dimenangkan Stand Asahan Tengah, terbaik kedua Stand Asahan Bawah dan terbaik III diraih Stand Asahan Atas.

Ketua Seksi Pameran Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Drs. Ilham mengatakan, pameran Asahan Expo 2022 dalam rangka Hari jadi ke-76 Kabupaten Asahan telah terlaksana selama 4 hari mulai dari tanggal 15-18 Maret 2022 pukul 20.30 Wib.

Ilham juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi, sehingga pelaksanaan Pameran tahun ini bisa berjalan dengan baik biarpun dilaksanakan secara sederhana.

Turut hadir dalam Acara Penutupan Forkopimda (Mewakili) Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, MSi, Kakan Kemenag Kab. Asahan DR. Hayatsyah, MPd, OPD, Camat Se Kabupaten Asahan, Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga Ny. Yusnila Indriati Taufik dan Pengurus PKK Kabupaten Asahan serta undangan lainnya.(dat/han)

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Minta PAC Perhatikan Anak Yatim Piatu

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon meminta kadernya di akar rumput, terutama pengurus PAC dan Ranting untuk lebih peduli terhadap masyarakat kurang mampu, anak yatim piatu dan anak terlantar di lingkungan masing-masing.

“Sebagai kader yang berada langsung di tengah-tengah masyarakat, saya ingatkan agar pengurus PAC dan Ranting untuk tidak abai terhadap kehidupan anak yatim piatu terutama soal pendidikan mereka. Karena sudah menjadi visi kita sebagai partai wong cilik, kita harus hadir di tengah-tengah mereka,” ujar Rapidin Simbolon MM, di sela kegiatan Pendidikan Kader Pratama di Kabupaten Samosir, Minggu (20/3/2022).

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan 200 paket seragam sekolah, 350 paket sembako, dan lampu solar cell kepada anak yatim dan masyarakat kurang mampu di Desa Gaol Simbolon dan Simbolon Purba Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir. Untuk kali ini kata Rapidin, DPD PDI Perjuangan Sumut memberikan bingkisan berupa Seragam Sekolah Lengkap mulai dari Baju, celana atau Rok, Dasi, Topi, Tas Sekolah hingga Sepatu dan Rapidin berharap bantuan ini bisa menambah Semangat bagi anak Yatim Piatu dalam menuntut Ilmu ke depan.

“Semoga dengan batuan ini anak-anak kita bisa semakin terpacu untuk meraih cita-citanya, dan untuk kali ini kita membagikan 200 paket seragam sekolah,” ungkap Rapidin.

Selain bantuan seragam sekolah bagi anak yatim piatu, DPD PDI Perjuangan Sumut juga membagikan batuan 350 Paket sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, gula pasir dan dalam kesempatan tersebut Ketua DPD Secara Simbolis menyerahkan lampu tenaga surya atau sollar cell,

“Meski tidak banyak, semoga dengan bantuan ini sedikit membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat Pandemi dan juga kesulitan akibat langka dan mahalnya minyak goreng, dan PDI Perjuangan tidak akan pernah teriak-teriak akan tetapi memilih untuk langsung turun ke masyarakat dan membantu secara konkrit,” pungkas Mantan Bupati Samosir tersebut.

Dari pantauan di lapangan kegiatan yang dilaksanakan dengan penerapan prokes ketat berjalan dengan lancar dan masyarakat mengaku senang dan mengucapkan terimakasih atas kepedulian PDI Perjuangan. (adz)

Kepengurusan DPD KNPI Batubara 2021-2024 Dilantik, Bupati: Sinergikan Pembangunan Batubara

LANTIK: Ketua DPD KNPI Sumut lantik Pengurus DPD KNPI Batubara masa bakti 2021-2024. MUKHLIS/SUMUT POS.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Ketua DPD KNPI Sumut, El Adrian Syah melantik Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Batubara masa bakti 2021-2024, di Pendopo Datuk Lima Puluh, Jl. Besar Simpang Dolok, Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, pada Sabtu (19/3).

Ketua DPD KNPI Kabupaten Batubara Mukhrizal Arif, S.Pd.I, M.Pd.I dan bersama 186 pengurus DPD KNPI, syah resmi dilantik oleh Ketua DPD KNPI Sumut El Adrian Shah, yang disaksikan langsung oleh Bupati Zahir.

Euforia pelantikan DPD KNPI Batubara tersebut, dihiasi dengan mengekpresikan sebuah slogan dispanduk bertuliskan, “Revitalisasi Peran & Bakti Pemuda Menuju Kabupaten Batu Bara Yang Sejahtera, Mandiri & Berbudaya”

Ketua DPD KNPI Sumut, El Adrian Syah mengucapkan selamat dan sukses kepada Pengurus DPD KNPI terpilih dan berharap Pengurus DPD KNPI Kabupaten Batubara, dapat menjaga amanah dan marwah KNPI di mata masyarakat, serta mampu menjalin hubungan dan komunikasi yang baik antar organisasi kepemudaan lainnya.

“Di sisi lain, KNPI bertujuan untuk menyatukan visi dan persepsi pemuda dalam pembangunan yang dilandasi oleh asas dan nilai kemanusiaan, keadilan dan kemakmuran bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sementara Bupati Zahir menyampaikan, untuk membangun sebuah daerah, harus memiliki kekompakan, karena dengan kekompakan akan memberikan kekuatan.

“Membangun sebuah daerah, harus memiliki kekompakan, karena dengan kekompakan kita pasti kuat. Disini telah kita buktikan dan saksikan bersama kekompakan kita semua, melalui pelantikan Pengurus KNPI Kabupaten Batubara,” ucapnya.

Kemudiannya, lanjut Zahir, pemuda pemudi Kabupaten Batubara dan KNPI, untuk dapat bekerjasama dengan Pemkab dalam membangun Kabupaten Batubara. “Semua ini sejalan dengan misi Bupati untuk meningkatkan peran serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun Kabupaten Batubara,” pungkasnya.(mag-14/han)

Forkompinda Asahan Tinjau Vaksinasi di Kantor Camat

tinjau: Bupati Asahan bersama Forkopimda tinjau vaksin di Kecamatan Pulau Rakyat.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH bersama Forkompinda melaksanakan peninjauan vaksinasi massal Covid-19 di Kantor Camat Kecamatan Pulau Rakyat, Sabtu (19/3). Pada kegiatan tersebut, Kapolres Asahan bersama Forkopimda menyapa para peserta vaksin, sekaligus memberikan semangat dan menyampaikan bahwa vaksin yang diberikan aman dan halal.

“Kegiatan vaksinasi massal yang dilaksanakan Pemkab Asahan bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam percepatan penanggulangan wabah / pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat serta mensukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara Nasional,”ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Dirinya menyebutkan vaksinasi massal yang dilakukan Pemkab Asahan melibatkan Tim Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Faskes UPTD Puskesmas Pulau Rakyat dan Faskes UPTD Puskesmas Ofa Padang Mahondang dengan menargetkan 700 dosis untuk diberikan kepada masyarakat Umum, Remaja, Lansia, Masyarakat rentan se Kec. Pulau rakyat, Kec.Rahuning, Kec.Aek Kuasan dan Kec. Aek Ledong, Kab. Asahan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Asahan H. Surya B.Sc mengatakan imbauan kepada masyarakay yang telah mendapatkan suntikan vaksin untuk menyosialisasikan dan mengajak keluarganya yang belum menerima vaksin.

“Kami selaku Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Polri dan TNI akan lebih meningkatkan lagi percepatan vaksinasi sesuai dengan arahan Kapolri dan Mendagri,” kata Surya. (dat/han)