Home Blog Page 2726

Bank Mandiri Santuni 28.028 Anak Yatim dan Dhuafa

DIABADIKAN : RCEO Bank Mandiri Region I/Sumatera 1, Lourentius Aris Budiyanto saat dibadadikan usai menyerahkan santunan kepada anak yatim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyambut bulan suci ramadhan 1443 H, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyerahkan santunan kepada sekitar 28.028 anak yatim dan kaum dhuafa di seluruh Indonesia. Khusus di Region I/Sumatera 1 yang meliputi Sumatra Utara (Sumut), Riau dan Kepulauan Riau, Bank Mandiri menyerahkan santunan kepada sekitar 2.300 anak yatim dan dhuafa.

RCEO Bank Mandiri Region I/Sumatera 1, Lourentius Aris Budiyanto, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan bersama membangun negeri melalui pembinaan kerohanian dan strategi Bank Mandiri yang bekerja sama dengan Badan Pembina Kerohanian Islam (Bapekis) dan didukung oleh Mandiri Amal Insani (MAI), pada rangkaian kegiatan Ramadan 1443 H.

“Kegiatan ini juga merupakan salah satu wujud nyata dari kepedulian dan rasa syukur dengan saling berbagi, sesuai tema Ramadhan tahun ini, yakni “Ramadhan sebagai momentum memperkuat karakter kemandirian berakhlak,” pungkasnya.

Lourentius Aris Budiyanto menjelaskan bahwa secara nasional, Bank Mandiri menyerahkan santunan kepasa 28.028 anak yatim dan dhuafa. Sedangkan untuk di Region I/Sumatra 1, Bank Mandiri menyerahkan santunan kepada 2.300 anak yatim dan dhuafa di yayasan panti asuhan yang tersebar di 3 provinsi, yaitu Sumut, Riau dan Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis (14/4/2022) tersebut, Bank Mandiri Region I/Sumatera 1 secara simbolis menyerahkan santunan kepada 300 anak yatim dan dhuafa, dengan penerima bantuan berasal dari Yayasan Panti Asuhan Ade Irma Suryani sebanyak 50 anak, Yayasan Panti Asuhan Putri Aisyiah sebanyak 50 anak, Yayasan Panti Asuhan Bani Adam sebanyak 100 anak dan Yayasan Panti Asuhan Darul Aitam sebanyak 100 anak.

“Semoga momentum kegiatan ini dapat menambah semangat dan kepedulian sesama kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu. Kami mohon doa dari anak-anak sekalian agar Bank Mandiri terus berkembang dan dapat meningkatkan kontribusi membangun negeri,” harapnya.(rel)

Ini 5 Biang Kerok Kisruh KPID Sumut, Ranto Sibarani: Ketua DPRD Harus Berani!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski banyak pihak berusaha keras menentang adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan seleksi KPID Sumut periode 2022-2025, ternyata fakta penyelidikan Ombudsman berkata lain. Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), lembaga yang fokus dalam urusan maladministrasi tersebut menemukan setidaknya 5 pelanggaran dan itu harus dikoreksi.

“Jika tidak, seluruh hasil penetapan nanti bermasalah secara hukum. Dalam Peraturan KPI jelas tertulis Gubernur sebelum melantik akan meminta hasil fit and proper test yang dilakukan di DPRD,” ungkap Ranto Sibarani SH selaku kuasa Hukum 8 calon komisioner yang menggugat hasil penetapan 7 Komisioner oleh Komisi A di kantornya, Selasa (19/4/2022) siang.

Ranto menguraikan, hal pertama adalah tidak adanya uji publik. Akibat ketiadaan uji publik ini 2 calon petahana yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang lolos langsung ke DPRD, padahal SK perpanjangan keduanya bermasalah, dan adanya temuan terkait status Mekar Sinurat yang diplot di cadangan pertama yang ternyata masih pengurus Partai Nasdem Kabupaten Tobasa.

“Hasil fatal dari tak adanya uji publik itu adalah Komisi A meloloskan 2 petahana dengan SK yang cacat hukum, yakni SK-nya berbentuk surat Sekdaprov Sumut Nomor : 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019. Kemudian ada temuan lagi terkait SK Parpol yaitu Mekar Sinurat yang adalah Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM berdasarkan SK DPP Partai Nasdem Nomor 330-Kpts/DPP-Nasdem/VII/2020 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara periode 2020-2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2020 dan diteken Ketum DPP Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Johnny G. Plate,” paparnya.

Ranto curiga terhadap lolosnya nama Mekar dan langgengnya dua nama mengaku petahana saling terkait. Analisis kuat Ranto menilai bahwa ini merupakan kesepakatan politik. Jika nama Mekar masuk maka nama 2 petahana bermasalah yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simaullang tidak diusik.

Pelanggaran kedua adalah tidak adanya tata cara mekanisme pemilihan. Ketiga, model skoring penilaian yang dibuat oleh komisi A DPRD Sumut tanpa dasar. “Tak adanya tata cara mekanisme pemilihan dan model skoring ini jelas membuktikan fit and proper test itu cuma akal-akalan. Isu yang kami dengar semua ini sudah diskenariokan karena fraksi-fraksi kecil tidak dapat jatah pas pemilihan komisioner KIP. Di seleksi komisioner KPID ini dijadikan ajang balas dendam. Hebat sekali Komisi A macam main-main dibuat mereka kelembagaan negara itu. Gaya politiknya kelas rendahan sekali,” jelas Ranto.

Keempat, lanjut dia, pemilihan 7 nama terpilih anggota KPID Sumut periode 2021-2024 melanggar Tatib DPRD karena pemilihan 7 nama komisioner dilakukan tanpa musyawarah mufakat maupun voting. “Kelima pelanggaran ini valid dan secara resmi sudah disampaikan dalam bentuk lapoan akhir pemeriksaan oleh Ombudsman kepada Ketua DPRD dan Gubenur. Surat monitoring pun sudah dikirimkan Ombudsman ke Ketua DPRD dan Gubernur Senin kemaren,” katanya.

Jauh hari, Ranto telah mengingatkan agar oknum yang berusaha kerasa menginginkan agar 7 nama terpilih anggota KPID Sumut segera dilantik dengan mecari dukungan berbagai tokoh, melalui pembuatan opini publik yang sesat segera dihentikan. Jika sudah terbukti begini, maka pihak-piha tersebut akan malu sendiri.

“Kan sejak awal sudah kami ingatkan. Kalau mau memberi dukungan, lihat faktanya. Coba pelajari kasusnya. Jangan biasakan karena berkawan, terus dibela-bela. Terakhirkan, malu kita. Apalagi yang melemparkan opini, suruh segera dilantik, bilang tidak ada yang salah dalam seleksi yang terjadi, menguatkan jika SK petahana tidak masalah adalah mereka yang memiliki titel, pendidikannya tinggi,” sindir pengacara berkepala plontos itu.

Untuk itu, Ranto mendesak agar mempertimbangkan temuan mereka ini dan menjadikan LAHP Ombudsman Sumut guna menyelamatkan wajah DPRD, dan paling penting menjauhkan legislator yang terlibat di dalamnya terjerat masalah hukum di kemudian hari.

“Jika hasil keputusan pimpinan Dewan juga tidak memuaskan dan tidak mengabaikan temuan-temuan ini dan main kekerasan politik lagi, kami akan gugat ke PTUN, meminta pihak Diktrimsus Polda menyurati Gubernur agar tidak melantik 7 komisioner terpilih karena ada 2 diantaranya sedang tahap lidik atas dugaan penggunaan anggaran negara secara tidak sah,” tegas Ranto.

Mewakili kliennya, Ranto merekomendasikan untuk diberlakukannya kocok ulang terhadap nama calon komisioner KPID Sumut yang tersisa, serta mendiskualifikasi tiga nama calon bermasalah tersebut dari bursa seleksi. “Ketua DPRD harus berani dan tegas. Penyelesaian kisruh KPID ini menjadi pertaruhan Ketua DPRD di depan publik bagaimana kualitas dia sebagai politisi sejati. Ini ujian sesungguhnya,” pungkas Ranto.(adz)

Pemko Medan Tambah Kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas III Bagi Masyarakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution terus berupaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat kota Medan. Salah satu bentuk pelayanan tersebut dimana Bobby Nasution ingin agar nantinya masyarakat Kota Medan dapat berobat hanya dengan menggunakan kartu identitas KTP saja. Langkah ini diambil Wali Kota Medan agar masyarakat dapat dengan mudah memproleh pelayanan dasar di bidang kesehatan.

Untuk mewujudkan pelayanan tersebut, Bobby Nasution telah meminta kepada OPD terkait agar memaksimalkan program Universal Health Coverage (UHC).

Dengan adanya program ini Bobby Nasution berharap seluruh masyarakat memiliki akses yang mudah untuk memproleh kebutuhan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan efektif dengan hanya menggunakan KTP.

Guna mewujudkan program Universal Health Coverage (UHC) tersebut Pemko Medan menambahkan alokasi kepesertaan BPJS kelas III sebanyak 100.000 peserta hal tersebut pun disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Kota Medan Khoiruddin.

Saat ditemui diruang kerjanya, Khoiruddin menjelaskan di tahun 2022 ini Pemko Medan mengambil sebuah kebijakan untuk melakukan penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III yang iurannya ditanggung oleh Pemko Medan.

“Jumlah alokasi yang kita tambahkan Itu sebanyak 100.000 peserta. Namun sampai hari ini data yang sudah kita terima ada sekitar 60.000 orang lebih. namun demikian kita masih terus menerima usulan-usulan dari masyarakat untuk permohonan penerbitan BPJS Kesehatan kelas III,” kata Khoiruddin.

Dikatakan Khoiruddin juga bahwa penambahan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan ini dalam rangka mendukung program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan. Yang mana Wali Kota Medan Bobby Nasution menginginkan agar ditahun 2024 masyarakat Kota Medan hanya perlu membawa KTP saja untuk berobat.

“Jadi bapak Wali Kota Medan ingin agar seluruh masyarakat Kota Medan tercover oleh BPJS Kesehatan. Sehingga nanti apabila kita sudah UHC, masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu BPJSnya cukup hanya membawa KTP sudah bisa berobat,” pungkas Khoiruddin. (rel)

Dari Tersangka Ramadani, Satnarkoba Amankan 2,5 Kg Sabu

Pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu seberar 2,5 kilogram berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tebingtinggi. (SOPIAN/SUMUT POS)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pemilik narkotika janis sabu seberat 2,5 Kg dari tangan Ramadani, warga Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus Tarigan melalui Kasie Humas, AKP Agus Irianto, Selasa (19/4), membenarkan adanya penangkapan terhadap Ramadani dan barang bukti sabu seberat 2,5 Kg di Jalan Prof Dr Hamka, Sabtu (16/4) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Ramadani ditangkap di Jalan Hamka, ditemukan sabu seberat kotor 0,23 gram dan di kediamannya ditemukan 2,5 Kg narkotika jenis sabu,” katanya.

Dijelaskan AKP Agus Arianto, penangkapan Ramadani berdasarkan hasil pengembangan, dipimpin langsung Kanit Idik I, Ipda Fernando F Sitepu dengan cara memesan sejumlah narkotika jenis sabu dan disepakati melakukan transaksi di Jalan Prof Dr Hamka.

“Setibanya di lokasi, Ramadani melintas naik sepeda motor dipinggir jalan, kemudian personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RN,” jelasnya.

Sambung AKP Agus Arianto bahwa sabu ditemukan di saku celana sebelah kiri Ramadani. Selanjutnya, Ramadani mengatakan masih ada menyimpan sabu di rumahnya dan langsung mengamankan dengan membawanya ke Sat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kini pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, Ramadani telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang AKP Agus. (ian)

Sekretaris KPUD Sergai dan PPK Divonis 1,5 Tahun Penjara

VONIS: Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada KPUD Sergai, menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/4). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti, Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/4).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan terdakwa Darma Eka Surbakti, Chairul Miftah Nasution oleh karenanya masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Rahman selama 1 tahun 3 bulan penjara, dengan denda masing-masing Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105 juta, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tegasnya.

Adapun hal memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga,” kata hakim.

Atas putusan hakim, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Ardi Hsb dan Erwin Silaban menyatakan banding. Sedangkan dari penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 7, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, dituntut membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp285 juta lebih, subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa Dharma Eka Subakti bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah No. Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai.

Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp32,2 miliar.

Kemudian, terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp4,2 miliar. Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, urai JPU, telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp1,2 miliar. (man/azw)

Pemilik 13 Paket Sabu Ditangkap

PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu, Hary Khairul Adhi. Sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Resere Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus satu tersangka kepemilikan 13 paket sabu, Hary Khairul Adhi (28) warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi, Senin (18/4). Dalam penangkapan tersangka di Jalan Ikhlas Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Jumat malam (15/4), petugas menyita sabu seberat 26,32 gram.

Kasie Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan mengatakan, sabu yang disita dikemas dalam 13 paket bungkus plastik klip transparan ditambah 1 buah plastik warna hitam, 1 buah dompet warna biru, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing, 1 satu unit ponsel warna biru

Kata AKP Agus Arianto bahwa tertangkapnya satu pelaku pemilik narkoba yang juga pengedar ini dikarenakan adanya informasi dari masyarakat dan tertangkapnya satu pelaku sebelumnya M Solihin warga Jalan Kebun Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.

“Dari hasil interogasi petugas, M Solihin mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Harry, setelah itu dilakukan penyemaran dengan mengaku menjadi pembeli, pelaku Harry ketika melintas di Jalan Ikhlas langsung disergap, hasilnya petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” jelas AKP Agus Arianto. (ian/azw)

Kejati Sumut Tangkap Buronan Migas Kejati Jambi

PAPARKAN: Kasi Penkum Kejati Sumut, paparkan penangkapan DPO Migas, Minggu (17/4) malam. agusman/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap ZS bin JS, buronan perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas). ZS diamankan di rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (16/4) malam.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Tim Tabur Intel Kejati Sumut sebelumnya menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R 01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022, tanggal 4 Januari 2022.

“Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa,” ungkap Yos, Minggu (18/4) malam.

Kemudian, lanjutnya, tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat terdakwa mau beristirahat di rumahnya berhasil diamankan Sabtu malam. “Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi beserta JPU bidang Pidum untuk selanjutnya diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.

Terdakwa kata Yos, diduga melanggar Pasal 53 huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI, tambahnya, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum, dan mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (man/azw)

Sidang Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kacab BSM Medan

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan sela, eksepsi Waziruddin terdakwa kasus kredit fiktif, secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa, mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Gajahmada, Medan, Drs Waziruddin MM. Menurut majelis hakim, perkara korupsi senilai Rp24,8 miliar di BSM Gajahmada, Medan, dinyatakan dilanjutkan ke pokok perkara.

“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Drs Waziruddin,” ujar Immanuel dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/4).

Majelis hakim dalam putusan sela, juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum menghadirkan para saksi pada persidangan yang akan datang. “Jadi eksepsi kita tolak, pemeriksaan perkara kita lanjutkan, kita perintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para saksi maupun barang bukti,” katanya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, mantan orang pertama di PT BSM Jalan Gajahmada Medan tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Khaidar Aswan (sudah divonis), selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan.

Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajahmada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan. Terdakwa memerintahkan stafnya agar dokumen-dokumen anggota karyawan koperasi di PT Pertamina UPms-I Medan seolah-olah dinyatakan telah lengkap.

Namun, pada faktanya anggota koperasi karyawan PT Pertamina UPms-I Medan tidak pernah membuka buku rekening secara langsung di PT BSM Jalan Gajahmada Medan.

Saat itu, Bank BSM Gajahmada yang dipimpin terdakwa menggelontorkan pinjaman sebesar Rp27 miliar. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85.

Atas perbuatannya itu, Waziruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidananya. Sebelumnya, Waziruddin diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejatisu di rumah kontrakannya, Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat. (man/azw)

Sakit Tak Sembuh, Gantung Diri di Pohon

GANTUNG DIRI: Darwin Hasibuan (50) nekat bunuh diri dengan cara gantung diri di Pohon Coklat di Belakang Rumahnya di Dusun 2 Desa Pisangpala, Kecamatan Galang, Minggu (17/4) sekitar Pukul 17.30 WIB

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Diduga sakit kepala tak kunjung sembuh Darwin Hasibuan (50) nekat bunuh diri dengan cara gantung diri di Pohon Coklat di Belakang Rumahnya di Dusun 2 Desa Pisangpala, Kecamatan Galang, Minggu (17/4) sekitar Pukul 17.30 WIB.

Informasi diperoleh, sebelumnya korban yang memiliki tiga anak itu diajak berbuka puasa. Namun korban menolak karena kepalanya sakit. Usai berbuka puasa isteri korban, Paini berniat membeli obat untuk suaminya.

Namun saat keluar rumah, isteri korban kaget melihat suaminya gantung diri dengan seutas tali di pohon cokelat.

Mengetahui hal tersebut isteri korban berteriak minta tolong. Tetanggan yang mendengar teriakan itu langsung berdatangan kelokasi korban ditemukan gantung diri. Tak lama setelah lejadian, aparat desa dan personil Polsek Galang Polresta Deli Serdang datang kelokasi. Selanjutnya jasad korban diturunkan dan disemayamkan dirumah duka.

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP P.S. Simbolon ketika dikonfirmasi pada Senin (18/4) membenarkan korban ditemukan gantung diri. Kemudian, keluarga korban membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan bunuh diri. (btr/azw)

135 Perwira Jajaran Poldasu Dirotasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) merotasi 135 perwira yang bertugas di jajarannya. Rotasi perwira tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/319/IV/KEP./2022 tertanggal 16 April 2022.

Dari 135 perwira, diantaranya 8 berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi), 38 Kompol (Komisaris Polisi), 61 AKP (Ajun Komisaris Polisi), 23 Iptu (Inspektur Satu), 5 Ipda (Inspektur Dua). Salah satu perwira yang dirotasi adalah Kompol Teuku Fathir Mustafa, yang dipromosikan menjadi Ps (Penjabat Sementara) Kasatreskrim Polrestabes Medan dari jabatan sebelumnya Kapolsek Medan Baru.

Fathir menggantikan posisi Kompol M Firdaus yang diangkat sebagai Wakapolres Padang Sidimpuan. Sedangkan jabatan Kapolsek Medan Baru diisi oleh Kompol Ginanjar Fitriadi, yang sebelumnya menjabat Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang.

Perwira yang juga dipromosikan yaitu Kompol Bayu Putra Samara sebagai Ps Kasubdit III Direktorat Reskrimum Poldasu. Sebelumnya, Bayu menjabat Kanit 5 Subdit III Direktorat Reskrimum Poldasu. Kemudian, Kompol Pardamean Hutahaean sebagai Kasat Samapta Polrestabes Medan yang sebelumnya menjabat Kasi Pammat Subdit Gasum Direktorat Samapta Poldasu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan terkait mutasi tersebut. Mutasi atau rotasi jabatan merupakan bentuk penyegaran dan regenerasi di tubuh Polri. “Mutasi adalah hal yang biasa. Hal ini juga untuk proses regenerasi dan penyegaran organisasi,” ujarnya singkat, Senin (18/4).

Terpisah, Kompol Fathir yang diminta tanggapan terkait promosi jabatannya, belum mau berkomentar lebih jauh. “Mohon doanya,” ucap dia. (ris/ila)