25 C
Medan
Thursday, February 5, 2026
Home Blog Page 2729

Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Pemkab Asahan Tiru Kota Bukittinggi

KUNJUNGAN: Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi melakukan kunjungan kerja ke Kota Bukittinggi, Selasa (22/2).dermawanN/SUMUT POS.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi melakukan kunjungan kerja ke Kota Bukittinggi. Kunjungan ini merupakan studi tiru kabupaten sehat dan penurunan Angkat Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI/AKB). Kunjungan tersebut diterima oleh sekretaris daerah Kota Bukittinggi, Drs Martias Wanto MM di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Selasa (22/2).

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Asahan mewakili Bupati Asahan menyampaikan rasa Terima kasih yang sebesar-besarnya atas sambutan dan diterimanya dalam rangka studi tiru di Kota Bukittinggi.

Maksud dan tujuan kegiatan hari ini yaitu penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi serta pelaksanaan Kabupaten/Kota sehat.

“Dalam hal ini, Kami mohon bantuannya baik informasi dan pengalamannya sehingga Kota Bukittinggi meraih penghargaan Swasti Saba Wistara dan sukses menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi,” ucap Taufik.

Taufik juga menyampaikan bahwa Kabupaten Asahan pernah meraih penghargaan Swasti Saba Padapa pada tahun 2019.

“Oleh karena itu, kami ingin meningkatkan pencapaian Kabupaten sehat dan sekaligus penurunan AKI/AKB melalui agenda studi tiru di Kota Bukittinggi ini sebagai role model bagi Pemerintah Kabupaten Asahan,” tutupnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris daerah kota Bukittinggi , Drs. Martias Wanto M.M. Wakil Bupati Asahan juga beserta Rombongan dari Kabupaten Asahan, Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Kabag Umum Kabupaten Asahan, Kabag Prokopim Kabupaten Asahan, Kabag Pemerintahan Kabupaten Asahan, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan sebanyak 30 orang dan panitia studi tiru dari Dinas Kabupaten Asahan. (dat/azw)

Mantan Kades Kutatonggal, Kabupaten Karo Divonis 2 Tahun Penjara

IST/sumut pos VONIS: Mantan Kades Kuta Tonggal, Andreas Tarigan terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan secara virtual, Selasa (22/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Kutatonggal, Kecamatan Namanteran, Karo, Andreas Tarigan dihukum 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa (DD) yang merugikan negara Rp116 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (22/2).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Andreas Tarigan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp116 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Usai menjatuhkan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim, seraya mengetuk palu.

Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar 158 juta, subsider 1 tahun penjara.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa didakwa melakukan korupsi Dana Desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116.230.912. Terdakwa dalam kegiatan belanja barang sosialisasi penggunaan pupuk dan pestisida, belanja barang sosialisasi pengolahan tanaman yang baik, dan belanja barang penyuluhan pertanian, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) DD tidak sebagaimana mestinya.

Pria paruh baya itu juga membuat dokumen pertanggungjawaban dan merealisasikan anggaran kegiatan Sosialisasi Penyusunan APBDesa Kuta Tonggal TA 2016, seolah telah terealisasi 100 persen, pembelian komputer, pembayaran honor perangkat desa serta beberapa item lainnya namun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. (man/azw)

Dugaan Korupsi Dana Kelurahan di Padangsidimpuan, Sudah 7 Pejabat Diperiksa

KETERANGAN: Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan saat memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Kota Padangsidimpuan terus digulir. Kali ini, sebanyak tiga orang pejabat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan digilir untuk dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Dengan pemeriksaan ini, berarti sudah sebanyak 7 orang pejabat yang diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi dana kelurahan ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, pemeriksaan tiga orang pejabat di Kota Salak itu sebagai rangkaian pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya kepada 4 orang pejabat terkait yakni Kabag LPSE, Inspektorat, Kabag Keuangan, dan Kadis PU.

Yos lalu menyebutkan tiga pejabat yang diperiksa pada Selasa (22/2/2022) kemarin. “Camat Padangsidimpuan Utara, Kabag Tapem, (dan) Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan,” sebutnya, Rabu (23/2).

Yos mengatakan, perkara dugaan korupsi ADK Tahun 2020 di Pemko Padangsidimpuan ini masih dalam tahap penyelidikan. Dan rangkaiannya sedang terus berjalan. “Apabila ada informasi selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, ada 10 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan yang dijadwalkan dimintai keterangannya untuk pengusutan dugaan perkara ini.

10 nama pimpinan OPD tersebut yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Armin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan Sopian Sobri Lubis. Ada pula Kepala Badan Keuangan Sulaiman Lubis, Kepala Bapelitbang M Jusar Nasution. Selanjutnya, Asisten I Pemerintahan, Iswan Nagabe Lubis.

Kejati Sumut juga memanggil Kepala Bagian pengadaan barang jasa (BPJ) Ahmad Junaidi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Ahmad Juni Nasution. Selain itu, Adit, Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Fatma Gultom, honor di PBJ Setkretariat Daerah (Setda) Padangsidimpuan.

Pemanggilan tersebut sesuai dengan surat nomor: R. 74/L.2.5/Fd.1/02/20220. Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan sejumlah pimpinan OPD itu guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasaran lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari ADK. (man/azw)

Bus Kontra Motor, Seorang Kritis

KRITIS: Personel Polantas Polres Tebingtinggi ketika menjenguk korban lakalantas antara motor dan bus penumpang di rumah sakit, Minggu (20/2).sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan Lalulintas (Laklantas) terjadi antara Sepeda Motor Honda Beat tanpa nopol dengan Bus Transindo BK 7684 LT di Jalan Gatot Subroto tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Putra Bunda Linkungan II Kelurahan Lubukbaru Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtiinggi. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, hanya seorang pengendara motor yang kritis akibat luka-luka.

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Doraria Simanjuntak, Senin (21/2) mengatakan, ada pun pengemudi sepeda motor tanpa nomor plat itu, Riki Suriadi (32) warga Jalan Danau Maninjau Lingkungan VI Keluraham Padang Merbau Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi harus menajalani perawatan serius di rumah sakit. “Kejadian lakalantas tersebut, Minggu sore (20/2),” jelasnya.

Menurut keterangan saksi dan olah TKP bahwa kedua kendaraan datang dari arah yang bersamaan yaitu dari arah Pematang Siantar menuju arah Tebingtinggi dan sesampainya di TKP pengemudi sepeda motor mendahului bus.

“Namun dari arah yang berlawanan datang mobil jenis nopol tidak diketahui sehingga pengendara sepeda motor berusaha menghindar dengan cara melakukan pengeraman hingga terjatuh dan terseret ke bawah kolong belakang mobil bus penumpang Umum CV Sejahtera Transindo sehingga terjadi kecelakaan lalulintas yang mana bagian samping dari sepeda motor membentur bagian belakang sebelah kanan dari mobil bus,” jelasnya.(ian/azw)

Bayi Penderita Tumor Mata di Asahan Butuh Bantuan

PENDERITA TUMOR: Ariansyah, bayi berusia 1,8 tahun, putra dari pasangan Sadimin dan Sariah, warga Dusun VI Sipaku Area, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Asahan mengalami penyakit tumor di bagian mata sebelah kanan.sopian/sumut pos.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Ariansyah, bayi berusia 1,8 tahun, putra dari pasangan Sadimin dan Sariah, warga Dusun VI Sipaku Area, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Asahan mengalami penyakit tumor di bagian mata sebelah kanan. Terlihat pada kondisi terkini sangat membutuhkan uluran tangan para dermawan dan perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Kepala Desa (Kades) Sipakuarea, Abdul Paya Harap yang juga Ketua Karang Taruna Kecamatan Simpangempat membenarkan bahwa ada warganya yang menderita tumor mata.

“Benar, penderitanya seorang bayi, kemarin saya bersama Karang Taruna Kecamatan Simpangempat telah menjenguk ke rumah sang anak. Memang kondisinya sangat memprihatinkan, makanya mewakili pihak keluarga,” ujarnya.

“Saya selaku Kepala Desa Sipakuarea memohon partisipasi para donatur dan para dermawan untuk membantu biaya pengobatan sang anak, sebab saat kami konfirmasi kepada orangtua anak, saat ini mereka tidak memiliki BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Jadi sekali lagi, katanya, Abdul memohon kiranya bapak/ibu dan saudara-saudari yang ada rezeki untuk sudikiranya membantu seikhlas hati ke Rekening BRI Nomor: 3355-01-008296-53-8 atas nama Sariah (Ibu kandung anak), atau silahkan datang langsung ke alamat orangtua atau bisa juga melalui pengurus Karang Taruna Kecamatan Simpangempat dengan Nomor 081361755610,” ujar Kades Sipakuarea-Asahan. (dat/azw)

Sambut HUT ke-48 PPNI, Ondim Tinjau Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Plt Bupati Langkat H Syah Afandin menghadiri khitanan massal dan pengobatan gratis, serta vaksinasi di Rumah Ma’ruf Ritonga, Dusun ll, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (21/2) lalu.

Giat sosial ini, dalam rangka menyambut HUT ke-48 Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Kagiatan ini, diselenggarakan oleh PPNI Kabupaten Langkat bekerja sama dengan Al Jamiyatul Wasliyah Kabupaten Langkat.

Ondim, sapaan karib Syah Afandin, mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya giat sosial tersebut. Menurutnya, hal ini telah membantu masyarakat Kabupaten Langkat yang tidak mampu untuk berobat dan menjalankan perintah agama. Dia pun berharap, giat ini terus dipelihara, karena sangat menolong masyarakat.

“Saya atas nama pribadi dan kedinasan, mengucapkan terima kasih. Semoga giat ini terus digalakkan. Giat yang memikirkan nasib saudaranya yang miskin. Semoga menjadi amal ibadah,” ungkap Ondim.

Ketua PPNI Kabupaten Langkat, HM Ansyari menjelaskan, peserta khitanan massal berjumlah 110 anak, dan pengobatan gratis diikuti 50 orang. Pihaknya juga akan menyelenggarakan tour bakti sosial ini di 23 kecamatan lainnya. Seperti di GOR Stabat akan digelar pada Maret 2022.

Sebelum kembali, Ondim juga menyempatkan diri meninjau khitanan massal, pengobatan gratis, dan vaksinasi. Sekaligus ikut menyerahkan bingkisan kain sarung dan uang saku kepada 110 anak yang dikhitan.

Giat ini juga dihadiri Ketua Al Jamiyatul Wasliyah Kabupaten Langkat Syarizal Mz, dan para kepala perangkat daerah jajaran Pemkab Langkat. (rel/saz)

Polresta dan Satgas Pangan Deliserdang Sidak Stok Minyak Goreng

CEK: Sat Reskrim Polresta Deliserdang bersama Satgas Pangan Kabupaten Deliserdang saat melakukan pengecekan stok minyak goreng, Senin (21/2).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polresta Deliserdang bersama Satgas Pangan Kabupaten Deliserdang, melakukan pengecekan stok minyak goreng, Senin (21/2) lalu.

Satgas Pangan diwakili Juangi K Zebua, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Deliserdang, bersama Kanit Ekonomi Polresta Deliserdang Iptu Samsul Bahri, Kasubnit Ipda Eddy JJ Manlu, Ipda Richy Sembiring dan personel, pertama kali melaksanakan pengecekan stok minyak goreng pada distributor PT Alama Jaya Wira Sentosa di Kecamatan Tanjungmorawa.

Kepala Bagian Distribusi PT Alama Jaya Wira Sentosa, Lisbet Sitanggang mengatakan, minyak goreng 18 liter dijual kepada pelaku usaha, sepeti UMKM, restoran, dan kantin, bukan ke konsumen langsung.

“Perusahaan menunggu barang dari produsen. Hanya beberapa hari kosong stok minyak goreng. Untuk harga ada perubahan. Terakhir awal Februari 2022 harga minyak goreng (Bimoli) dijual Rp13.300 ke outlet, sedangkan harga dari produsen Rp13 ribu. Jika UMKM butuh minyak goreng, pesannya bisa lewat telepon, lalu pihak perusahaan mengantar ke pelaku usaha atau pelaku UMKM. Yang bisa membeli adalah yang memiliki member. Ada stok 200 jeriken, masing-masing berisi 18 liter,” ungkap Lisbet.

Selain itu, Satgas Pangan Kabupaten Deliserdang juga mengecek ketersediaan minyak goreng di PT Palmyra Prima Nabati di Kim Star, Kecamatan Tanjungmorawa. Direktur PT Palmyra Prima Nabati, Ramarau menjelaskan, perusahaannya baru 9 hari beroperasi setelah tutup hampir 10 bulan, karena harga minyak goreng mahal.

“Kami beli minyak goreng, lalu dipacking untuk dijual. Ada stok 700 kotak, per kotak berisi 6 packing, masing-masinh packing berisi 2 liter, dan itupun langsung dijual ke distributor,” tuturnya.

Sedangkan Konsultan Pajak, Rafael menuturkan, minyak goreng dijual ke distributor seharga Rp13.000. Pihaknya membeli minyak goreng curah jadi dari Permata Hijau, lalu dikemas, karena perusahaan yang memiliki merek.

“Kami tidak melayani langsung ke konsumen, harus melalui agen atau distributor. Untuk wilayah Deliserdang, ada beberapa distributor di Sei Rotan. Di Brayan ada PT Salim Bola Mas, dan gudang milik PT Jayatama Semesta Perkasa, serta PT Agro Semesta Perkasa,” paparnya.

Sementara itu, Kanit Ekonomi Polresta Deliserdang, Iptu Samsul Bahri mengatakan, tidak ada penindakan dalam gelaran ini, mereka hanya mengecek stok minyak goreng untuk mengetahui apakah ada penimbunan atau tidak. “Kami tidak menemukan adanya penimbunan minyak goreng,” pungkasnya. (btr/saz)

Mantan Karyawan Kafe Kolam Garden, Gondol Uang Puluhan Juta

Ilustrasi
Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, mengamankan seorang wanita berinisial D (28), warga Jalan Nuri, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (19/2) malam. Mantan karyawan Kafe Kolam Garden ini, diamankan atas kasus dugaan pencurian uang puluhan juta rupiah.

Dari informasi yang dirangkum, Pemilik Kafe Kolam Garden, Fandika Lubis (25), warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, melaporkan kasus pencurian yang dialaminya pada Jum’at (18/2) lalu ke Polsek Binjai Utara. Dalam laporan ini, korban kehilangan uang tunai senilai Rp26 juta, yang disimpannya pada kotak rias di kamar tidur, Kafe Kolam Garden.

Untuk mengelabui pengunjung, pelaku mengenakan gamis, berhijab, hingga mengenakan kain warna merah muda, sesuai dengan pakaian yang dikenakannya untuk menutupi wajahnya. Namun, modus yang dilakukannya tak berhasil mengelabui CCTV. Pada aksinya, pelaku sukses menyelinap masuk ke kamar tidur korban, dan menggondol uang tunai puluhan juta.

“Pelaku mantan karyawan Kafe Kolam Garden yang bekerja 2 bulan di tempat itu. Dan yang bersangkutan datang ke sana sendiri, yang diawali makan dulu (di Kafe Kolam Garden),” ungkap Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Iptu J Sitanggang, Senin (21/2) lalu.

Penyelidikan yang dilakukan polisi, berbekal petunjuk dari rekaman CCTV. Dari situ, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Sesuai hasil penyelidikan petugas, dan bukti petunjuk dari hasil rekaman CCTV yang terpasang di sekitar areal kafe, diketahui ada seorang pengunjung mengenakan hijab bercadar dan gamis, menyelinap masuk ke dalam kamar tidur korban, dan mencuri kotak rias berisi uang,” tutur Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.

Keberuntungan kembali berpihak kepada polisi. Unit Reskrim Polsek Binjai Utara mendapat informasi, pelaku berada di Binjai Barat.

Singkat cerita, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap terduga pelaku di Jalan Jenderal Gatot Subroto, tepat di depan Pengadilan Negeri Kota Binjai. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp3.025.000, yang diduga sisa hasil kejahatan, telepon genggam, kotak rias, seperangkat kain hijab bercadar, dan baju gamis yang dikenakan saat beraksi.

Junaidi juga mengatakan, pelaku sempat komplain ke pramusaji kafe terkait makanan yang dihidangkan. “Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (ted/saz)

Terima Apresiasi dari KPK, Pemkab Langkat Penyelamat Aset Bergerak Terbaik

TERIMA: Plt Bupati Langkat H Syah Afandin menerima penghargaan dari Wakil Ketua KPK Perwakilan Sumut Aleksander Marwata di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Rabu (23/2).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat menerima penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), sebagai pemerintah daerah penyelamat aset bergerak dengan kuantitas terbanyak pada 2021.

Penghargaan itu berupa apresiasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumut 2021. Penghargaan ini, diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Perwakilan Sumut Aleksander Marwata, kepada Plt Bupati Langkat H Syah Afandin di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu (23/2).

Pada giat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemprov Sumut, bersama Pimpinan KPK RI, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut, dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Afandin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan KPK kepada Pemkab Langkat. Hal tersebut menurutnya, menjadi motivasi untuk meningkatkan zona integritas bebas korupsi di lingkungan Pemkab Langkat.

“Terima kasih atas kepercayaannya. Kali ini Pemkab Langkat berhasil menyelamatkan 15 unit kendaraan yang menjadi aset. Ini menjadi motivasi untuk mewujudkan zona integritas,” ungkap Ondim, sapaan karib Syah Afandin.

Selanjutnya, Aleksander Marwata memberikan arahan pada rapat tersebut. Menurutnya, rapat ini adalah program supervisi tata kelola keuangan daerah yang bertujuan menyelamatkan keuangan negara melalui pencegahan korupsi.

Adapun KPK, fokus pada 8 titik rawan korupsi, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa.

“Saya berharap bupati wali kota dapat mengimplementasikan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah sesuai aturan berlaku,” imbau Aleksander.

Aleksander juga menegaskan, tugas KPK sesuai Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK adalah lembaga negara (dalam rumpun kekuasaan eksekutif), melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menjelaskan, rapat ini satu program evaluasi, sistem dan pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi bersama KPK dan BPKP. Bertunjuan agar para bupati dan wali kota sebagai pengguna anggaran daerah, benar-benar menjalankan kewenangan secara baik, dalam upaya pencegahan korupsi. “Saya ingin ada interaksi dan komunikasi hingga kegiatan ini bermanfaat,” harapnya.

“Mulai dari perencanaan dan penganggaran, terima kasih kepada KPK yang bersinergi dan berkolaborasi terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Serta selalu mengingatkan agar sistem pengelolaan dan penganggaran terpastikan, sehingga tidak terindikasi korupsi,” imbuh Edy. (rel/saz)

Sidang Kurir Sabu 22 Kg, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

DAKWAAN: Dua terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Rabu (23/2). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa Vernando Simanjuntak (40) warga Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38) warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis, Medan Selayang terancam hukuman mati. Pasalnya, keduanya nekat menjadi kurir sabu seberat 22 kilogram, yang tergiur upah Rp110 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menguraikan dalam dakwaannya, perkara bermula pada 10 Oktober 2021, Jefri alias Uwak alias Kolok (buron) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak memberikan pekerjaan untuk menjemput sabu.

“Menanggapi itu, terdakwa Vernando bersedia dan mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu tersebut ke Tanjungbalai,” katanya, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/2).

Lebih lanjut, kata JPU, malam harinya kedua terdakwa berangkat berangkat ke Tanjungbalai dan sesampainya di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri (buron) menghubungi terdakwa Vernando dan mengarahkan kedua terdakwa berhenti di Jalan Protokol tepatnya di Masjid Menara.

Di tempat tersebut, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan menggiring kedua terdakwa ke suatu tempat. “Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa kedua terdakwa adalah orang yang diutus oleh Jefri, sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa,” urainya.

Lalu, sambung JPU, tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan orang tersebut memasukkan 1 buah goni yang berisikan sabu ke dalam 1 unit mobil Avanza yang dibawa kedua terdakwa. “Setelah goni tersebut sudah berada di mobil, kedua terdakwa pergi melanjutkan perjalanan ke Medan,” katanya.

Selanjutnya, pada 11 Oktober 2021 dinihari, pada saat kedua terdakwa melintas jalan Perkebunan Sei Balai Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara ban mobil yang dikendari kedua terdakwa mengalami bocor.

Di saat itu juga, empat orang pria yang mengaku polisi dengan menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 1 goni yang berisikan 22 bungkus Teh Cina yang berisikan 22 kg sabu.

Ketika kedua terdakwa diinterogasi mengatakan bahwa mereka diperintahkan oleh Jefri untuk menjemput sabu dan diiming-imingi upah Rp110 juta. Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang barang bukti 22 kg sabu dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukum mati,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)