30 C
Medan
Wednesday, February 4, 2026
Home Blog Page 2736

Dihukum 2 Tahun Terkait Kasus Penipuan, Istri Mantan Petinju Dunia Banding

Herawaty, istri mantan petinju dunia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Herawaty, istri mantan petinju dunia Suwito Lagola resmi mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Herawaty banding, usai hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penipuan.

“Permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat atas putusan perkara Nomor :761/Pid.B/2021/PN.Stb, tertanggal 08 Februari 2021,” ungkap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (19/2).

Dikatakannya, banding tersebut berdasarkan akta permintaan Banding Nomor: 13/Akta Pid/Bdg/2022/PN.Stb.

“Herawaty mengajukan permohonan banding dikarenakan putusan pengadilan Negeri Stabat janggal, mengabaikan fakta-fakta persidangan dan diduga telah menyalahi aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Dijelaskan Irvan, Istri mantan petinju Suwito Lagola, divonis bersalah oleh Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis pada persidangan 8 Februari lalu. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 378 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

LBH Medan selaku tim kuasa hukum Herawaty, akan melakukan banding, karena merasa terdapat banyak kejanggalan atas putusan itu. “Semisal banyaknya kebohongan yang diduga dilakukan M dan S pada saat pemeriksaan diantaranya mengatakan telah menerima uang sebesar Rp150.000.000 dari K. Padahal di persidangan K dan saksi lainya yaitu E, D dan ST menyatakan jika uang tersebut telah dipotong 10 persen terlebih dahulu oleh K sebagai uang administrai dan bunga per bulan,” sebutnya.

Menurutnya, majelis hakim juga mengabaikan fakta lain, yakni kasus menjerat Herawaty seharusnya bukanlan ranah pidana melainkan perdata, serta hakim juga dinilai mengabaikan fakta, bahwa seyogianya Herawaty tidak pernah menerima uang dari K.

“Kejanggalan tersebut sangat nyata terlihat ketika majelis menjatuhkan putusan yang aneh dan bertentangan dengan hukum. Di mana majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama 2 tahun terhadap Herawaty dan memutus masing-masing 1 tahun dan 4 bulan terhadap M dan S yang disangkakan pelaku penipuan. Hal ini menegaskan adanya kejanggalan atas putusan,” ujarnya.

Selain itu, kata Irvan, hakim yang memutus perkara, telah membuat disparitas putusan dan pengabaian fakta-fakta yang terbukti di persidangan. “Perlu diketahui kejanggalan bukan hanya pada putusan saja namun sebelumnya terjadi pada tuntutan JPU. Adapun JPU menuntut Herawaty dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara,” terangnya.

Ia mengatakan, terdakwa lainnya, M dan S dituntut JPU dengan 2 tahun penjara padahal disangkakan sebagai pelaku tindak pidana.

Sedangkan Herawaty, dalam hal ini disangkakan turut serta melakukan tindak pidana terhadap perbuatan M dan S. Ketiganya diduga melakukan penipuan terhadap K sehingga merugikan korban sebasar Rp150.000.000.

“Padahal LBH Medan dalam pledoi dengan tegas meminta Herawaty sudah seharusnya diputus lepas (onslag) karena perkara a quo merupakan perkara perdata,” ujarnya. Sebab, dalam faktanya apa yang dituduhkan JPU adalah tidak benar karena Herawaty tidak pernah melakukannya. Sehingga menguatkan LBH Medan jika telah terjadinya kriminalisasi terhadap Herawaty.

Kasus yang menjerat Herawaty, berawal dari adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan K (korban) pada tahun 2020 berdasarkan laporan polisi nomor: LP/103/II/2020/SU/LKT di Polres Langkat, tertanggal 10 Februari 2020 atas dugaan tindak pidana penipuan yang telah terjadi pada tanggal 25 Juni 2018 dengan terlapor Herawaty.(man/azw)

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Tebingtinggi Pimpin Operasi Yustisi

BAGI MASKER: Personel gabungan memberikan masker gratis kepada pengendara sepeda motor saat melaksanakan operasi yustisi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono memimpin langsung operasi yustisi di seputaran Kota Tebingtinggi, Sabtu(19/2) malam. Kegiatan operasi yustisi gabungan dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono mengatakan, operasi yustisi gabungan yang dilaksanakan pada malam hari bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, dengan sasaran para pengendara, pedagang maupun masyarakat yang berkumpul.

“Personel gabungan juga memberikan imbauan dan mengedukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas warga,” bilangnya.

Dalam operasi yustisi itu juga tampak beberapa personel sedang membagikan masker kepada masyarakat secara gratis. Operasi gabungan ini didukung oleh Polri, BPBD dan Satpol PP Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono juga meminta kepada masyarakat Kota Tebingtinggi untuk melakukan vaksinasi baik tahap I dan tahap II, guna percepatan program dari pemerintah dalam percepatan vaksinasi.

“Kami imbau untuk masyarakat untuk tetap terus jaga prokes dan melakukan vaksinasi, dengan vaksin, kita akan mendapatkan kekebalan tubuh (herd imunity),” bilangnya.

Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan, bahwa kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat di seputaran Kota Tebingtinggi agar tetap mematuhi protokol kesehatan. (ian/han)

Pemanfaatan Daun Karenda sebagai Obat anti-Kejang

ISTIMEWA ANTI-KEJANG: Penelitian tentang pemanfaatan daun karenda sebagai obat anti-Kejang yang telah diujikan pada tikus putih jantan oleh dosen Institut Kesehatan Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KONVULSI merupakan perubahan perilaku sementara karena perangsangan populasi-populasi neuron otak yang terganggu, bersamaan dan ritmik. Istilah epilepsi menunjukkan suatu gangguan fungsi otak yang ditandai dengan terjadinya konvulsi secara berkala dan tidak dapat diperkirakan.

Penelitian yang dilakukan oleh Gaurav S et al (2010) yang berjudul “Effect Of Aqueous Leaves Extract of Carissa carandas Linn. On Blood Glucose Levels of normoglycemic & Alloxan¬ induced Diabetic Wistar Rats” bahwa ekstrak air Carissa carandas L. pada tikus wistar yang diinduksi aloksan dan normoglikemik secara signifikan (p<0,005) menurunkan kadar glukosa darah pada interval dosis 500-1000 mg/kg dan pada jam ke 4, 8 dan 24 jam. Aktivitas ini disebabkan adanya kandungan polifenil dan flavonoid pada ekstrak.

Pada penelitian “Anti-hyperlipidemic Activity of Carissa carandas (Auct.) Leaves Extract in Egg Yolk Induced Hyperlipidemic Rats” Ekstrak daun etanol:air (rasio 1:1) juga dilaporkan memiliki aktivitas antihiperlipidemia yang signifikan terhadap kerusakan sel yang disebabkan oleh hiperlipidemia. Tikus yang diberi 24% kuning telur dalam dietnya serta diperlakukan dengan ekstrak etanol daun (1000 mg/kg) ditemukan menyebabkan penurunan yang signifikan dalam high density lipoprotein hiperlipidemia, sedangkan tikus yang diberi obat pada 24% kuning telur dalam diet mereka serta diobati dengan kelompok atorvastatin (0,2 mg/kg) menyebabkan penurunan yang sangat signifikan.

Selain hal-hal diatas yang disampaikan oleh dua laporan tersebut, yang perlu diperhatikan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui uji aktivitas antikonvulsi pada ekstrak etanol daun karenda (Carissa carandas L.) dan telah dilakukan percobaan terhadap mencit putih jantan sebanyak 25 ekor, dibagi 5 kelompok yang diinduksi dengan isonikotin ilhidrazida. Masing-masing kelompok terdiri dari 5 ekor mencit, kelompok I sebagai kontrol negatif diberi suspensi Na CMC 1%, kelompok II sebagai kontrol positif diberi suspensi diazepam 10 mg/kgBB dan kelompok III, IV dan V diberi suspensi ekstrak etanol daun karenda dengan dosis 100, 200 dan 400 mg/gBB. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah eksperimental laboratorium. Data dianalisis dengan menggunakan metode ANOVA.

Bahan-bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah daun karenda, larutan NaCl 0,9% (Embje Farma), air suling, etanol 70%, Na-CMC, diazepam 2 mg tablet dari Kimia Farma, isonikotinilhidrazida 100mg dari Kimia Farma. Cara pembuatan Ekstrak Etanol Daun Karenda adalah sebagai berikut sebanyak 600 g serbuk simplisia daun karenda (Carissa carandas L.) dimasukkan ke dalam wadah gelas berwarna gelap lalu dimaserasi dengan 7,5 bagian pelarut (4,5 liter) etanol 70% selama 5 hari terlindung dari cahaya matahari sambil sering diaduk.

Setelah 5 hari hasil maserasi disaring dan diperas dengan kain flanel lalu ampas ditambahkan cairan penyari secukupnya sehingga diperoleh seluruh maserat sebanyak 6 liter, kemudian didiamkan selama 2 hari dan diendap tuangkan. Kemudian disaring kembali, maserat I dan maserat II digabungkan. Maserat diuapkan dengan bantuan alat penguap rotary evaporator pada temperature tidak lebih dari 60°C kemudian diuapkan di atas penangas air hingga diperoleh ekstrak kental.

Pengujian yang dilakukan dalam aktivitas antikonvulsan, mencit dipuasakan selama 18 jam (tidak makan tetapi tetap di beri minum), kemudian hewan dikelompokkan ke dalam 5 kelompok, Masing-masing kelompok terdiri dari 6 ekor mencit. Setiap mencit ditimbang dan diberi tanda pada bagian ekor. Setiap mencit diberikan perlakuan sesuai dosis yang telah tertera di tabel. Kemudian satu jam kemudian mencit diinduksi dengan isonikotinilhidrazida secara intra peritoneal (ip), lalu diamati onset konvulsi (awal mula kejang), durasi proteksi selama 2 jam dan jumlah kematian selama 2 jam.

Cara pembuatan penelitian ini adalah diawali dengan dikumpulkan beberapa sampel dari daun karenda , dibuatlah ekstrak etanol dari daun karenda yang telah kita kumpulkan, kemudian setelah menjadi ekstrak dilakukan pengujian terhadap tikus putih jantan untuk mengetahui efek anti-konvulsan daun karenda.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekstrak etanol daun karenda (Carissa carandas L.) memiliki aktivitas antikonvulsi pada dosis 100, 200 dan 400 mg/gBB p.o dapat memperlambat onset konvulsi (awal terjadinya kejang), memberikan proteksi kematian dengan memperlama waktu kematian dengan nilai signifikan (p < 0,05) dimana terdapat perbedaan bermakna yang signifikan dengan kontrol positif.

Kesimpulan dari penelitian ekstrak etanol daun karenda mengandung senyawa metabolit sekunder yang mempunyai aktivitas antikonvulsi yang diinduksi oleh isoniakotinilhidrazida dan dapat memperlambat onset konvulsi pada semua kelompok dosis. Ekstrak etanol daun karenda dosis 100, 200, 400 mg/gBB memberikan proteksi terhadap kematian dengan memperlama waktu kematian dan dosis terbaik yaitu dosis 200 mg/gBB sebesar 60%.

Penelitian ini dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa Institut Kesehatan Helvetia, yang mana sebagai ketua Melia Sari, S.Si., M.Si. dan sebagai anggota adalah Apt. Darwin Syamsul, S.Si., M.Si. dan Munzir Al Fayid. (dmp)

Lapas Binjai Fogging Kantor dan Blok Hunian

FOGGING: Petugas dari Dinkes Binjai melakukan fogging di lapas sebagai antisipasi penyebaran demam berdarah. Humas Lapas Binjai .

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, bersama dengan Dinas Kesehatan setempat, melakukan fogging atau pengasapan ke seluruh ruangan kantor dan blok hunian. Ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penyakit demam berdarah.

“Proses fogging di dalam lapas merupakan kegiatan rutin, sebagai upaya memutus mata rantai demam berdarah,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Binjai, Dat Menda, Minggu (20/2).

Menurutnya, Lapas menjadi salah satu lokasi yang memiliki risiko tinggi penyerangan demam berdarah. Hal ini terjadi lantaran jumlah penghuninya cukup banyak.

Selain fogging, Lapas Binjai juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus.

Terakhir juga ada pemberian vitamin di tengah pandemi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). “Kegiatan fogging ini rutin dilakukan untuk mengantisipasi perkembangbiakan nyamuk penyebab demam berdarah. Tak lupa peralatan makan dan minum untuk WBP juga kami berikan,” tukasnya. (ted/han)

Pengurus MD Kahmi dan MD Forhati Asahan Dilantik

IST/sumut pos SELAMAT: Bupati Asahan H.Surya BSc menyampaikan selamat kepada pengurus MD Forhati dan MD Kahmi.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan menghadiri pelantikan Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) masa bhakti 2021-2026 dan Forum Alumni HMI Wati (Forhati) Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2022-2027 yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Minggu (20/02/2022).

Bupati Asahan H. Surya, BSc pada sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung setiap organisasi yang bertujuan membangun Kabupaten Asahan, karena secara tidak langsung organisasi tersebut membantu Pemerintah Kabupaten Asahan mensukseskan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan mewujudkan Asahan Sejahterah yang Religius dan Berkarakter.

“Mari kita saling bergandengan tangan dalam membangun Kabupaten Asahan menjadi lebih baik lagi kedepannya. Kritik saya dalam menjalankan roda Pemerintahan, saya tidak akan marah, selama kritik yang disampaikan untuk membangun Kabupaten Asahan,” ucap Bupati Asahan.

Selanjutnya Bupati Asahan mengatakan, dalam menjalankan roda organisasi diharapkan seluruh pengurus memiliki rasa tanggungjawab yang sama dalam melaksanakan tugasnya dibarengi dengan rasa tulus dan ikhlas.

Menutup sambutannya Bupati Asahan mengucapkan selamat atas dilantiknya MD Kahmi Kabupaten Asahan dan MD Forhati Kabupaten Asahan, semoga apa yang diprogramkan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Dikesempatan ini Ketua MD Kahmi Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2021-2026 Darwis Sianipar mengucapkan terima kasih atas kehadiran, dukungan dan bantuan Bupati Asahan pada pelantikan MD Kahmi Kabupaten Asahan pada hari ini.

“Kehadiran Bupati Asahan merupakan suatu kebanggaan bagi MD Kahmi Kabupaten Asahan,” ucap Darwis yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Asahan.

Darwis juga mengatakan, MD Kahmi Kabupaten Asahan siap menghibahkan diri, jika Pemerintah Kabupaten Asahan membutuhkan Kahmi Kabupaten Asahan dalam berkaloborasi membangun Kabupaten Asahan menjadi lebih baik lagi ke depannya.

Ditempat yang sama Ketua Majelis Wilayah (MW) Kahmi Provinsi Sumatera Utara (Provsu) H. Rusdi Lubis dihadapan Bupati Asahan mengatakan Kahmi ini bisa berjalan, karena memiliki cita-cita yang sama yaitu bagaimana menegakkan dan mempertahankan NKRI dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rusdi juga berharap kepada seluruh MD Kahmi di Sumatera Utara, dapat membangun kemitraan dengan Pemerintah Daerah serta memberi kritikan dan masukan kepada Pemerintah untuk kemaslahatan umat, karena itu merupakan program Kahmi kedepan.(dat)

Bupati Tutup MTQN ke-53 Asahan

SERAHKAN: Bupati Asahan H. Surya BSc menyerahkan trofi dan piagam kepada pemenang lomba MTQ ke-53 Tingkat Asahan.DERMAWAN/SUMUT POS .

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan menutup Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022 yang dilaksanakan di SD Negeri 013832 Rahuning Desa Rahuning Satu Kecamatan Rahuning, Sabtu (19/2) malam.Bupati Asahan H. Surya, BSc pada bimbingan dan arahannya, mengatakan kepada para peserta yang meraih peringkat peserta terbaik dalam MTQN ke-53 tetap mempertahankan prestasi dimasa mendatang.

Bupati juga mengatakan, pemenang terbaik I dari cabang Tilawatil Quran Golongan Dewasa Putra dan Putri diberikan ongkos untuk melaksanakan ibadah umroh. Dan pada tahun ini juga peserta terbaik Tingkat Kabupaten Asahan akan menjadi duta Kabupaten Asahan pada MTQN Tingkat Provsu.

Selain itu, lanjut Surya, jika duta Kabupaten Asahan mendapatkan predikat peserta terbaik pada MTQN tingkat Provsu, Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan penali kasih atau hadiah tambahan.

Pada kesempatan yang sama, Buwono yang juga merapakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan bahwa MTQN ke-53 ini telah melaksanakan 9 cabang Musabaqah yaitu Tilawah Qur’an, Hifzil Qur’an, Hifzil Hadist, Fahmil Qur’an, Syahril Qur’an, Khattil Qur’an, Cabang Qira’ah Sab’ah Mujawwad, Cabang Qira’ah Sab’ah Murottal dan Cabang Karya Tulis Al-Qur’an yang diikuti oleh peserta dari 25 Kecamatan di Kabupaten Asahan dan telah dinilai serta ditentukan yang terbaik oleh dewan hakim,”

Dikesempatan ini Ketua Panitia MTQN Ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022 Buwono Prawana, SIP, M. Si melaporkan, pelaksanaan MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022 telah berjalan dengan baik dan lancar.

Diakhir kegiatan Ketua Dewan Hakim MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022 H.

Salman Abdullah Tanjung, MA dan Sekretaris Dewan Hakim MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022 Nazrul Aswad, S.H.I, MH membacakan hasil keputusan Dewan Hakim MTQN Ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022 dan dilanjutkan dengan pemberian hadiah kepada para pemenang oleh Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, Mewakili Kapolres Asahan, Mewakili Dandim 0208/Asahan, Mewakili Danlanal TBA, Ketua LPTQ Kabupaten Asahan, Mewakili Pengadilan Agama, Ketua Imtaq Kabupaten Asahan, Ketua Dharma Wanita Kabupaten Asahan, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan.

Peringkat 3 Besar dan Juara Umum MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan.

Juara Umum dan Peringkat I dari Kafilah Kecamatan Tanjung Balai Peringkat II dari Kafilah Kecamatan Sei Kepayang Peringkat III dari Kafilah Kecamatan Kota Kisaran Timur Kemudian, bagi peserta yang mendapatkan Voucher Umroh Tilawah Dewasa Putra Muhammad Yunus Nasution (Kecamatan Tanjung Balai) Tilawah Dewasa Putri Agustia Riani (Kecamatan Sei Kepayang Barat) Hafidz 30 Juz Putra Rizki Fahmi Damanik (Kecamatan Buntu Pane). (dat)

Gaji Tak Dibayar, Buruh PT GCS Mogok

MOGOK KERJA: Pekerja bongkar muat PT CGS saat melakukan mogok kerja, Jumat (18/2).

KARO, SUMUTPOS.CO – Puluhan anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT Gresik Cipta Sejahtera (CGS) bagian dari PUK F SPTI-K SPSI Kecamatan Berastagi F SPTI-K SPSI di bawah pimpinan PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo, melakukan mogok kerja.

Para buruh meminta agar gaji mereka sebulan lebih dibayarkan oleh PT Gresik Cipta Sejahtera/PT Petrokimia Gresik Gudang penyangga lini III pupuk bersubsidi Karo yang beralamat di Jalan Udara Ujung Berastagi Desa Gurusinga/ Tangkulen, Jumat (18/2).

Akor Ginting Ketua PUK F SPTI PT GCS didampingi Sekretaris Alpindo Ginting mengatakan, sudah puluhan tahun pihaknya bekerja sama dengan perusahaan, sehingga kerja sama ini sangat mereka hargai dan jalin dengan baik. Namun belakangan ini ada aturan- aturan baru dalam surat kesepakatan kerja bersama dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.

“Padahal sudah jelas yang dinamakan surat kesepakatan bersama dilakukan bersama sama dengan duduk bersama satu meja,” kata Akor.

Alpindo menambahkan, ada beberapa hal yang pihaknya tuntut dalam aksi tersebut. Di antaranya, gaji pekerja bongkar muat mulai tanggal 3 Januari 2022 sampai saat ini belum dibayarkan sebesar kurang lebih Rp60.000.000, dengan rincian upah Rp14.000 per ton barang yang di bongkar dan di muat.

Jaminan Keselamatan Kerja/BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak ditanggung perusahaan di bebankan kepada pekerja. Jam kerja yang tidak jelas, karena sesuai kesepakatan lisan sebelumnya upah lembur dengan upah harian berbeda namun di surat kesepakatan tersebut tidak di tuliskan hal tersebut. Namun sudah ditandatangani secara sepihak oleh perusaahan.

“Maka dari isi surat kesepakatan yang dilayangkan pihak perusahaan saya nilai dilakukan secara sepihak yang menguntungkan perusahaan dan merugikan pekerja,” ujarnya.

Teddy Sukatendel Ketua F SPTI K SPSI Kec. Berastagi melalui Sekretarisnya Tambak Tarigan yang turut mendampingi mengatakan, sesuai laporan PUK F SPTI GCS kepada kami pengurus Kecamatan beberapa waktu lalu maka kami dari serikat pekerja pengurus kecamatan langsung turun mendampingi mereka mempertanyakan hak para pekerja yang belum dipenuhi pihak perusahaan. “Kita disini meminta agar perusahaan sebesar ini yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) jangan mengangkangi UUD Ketenagakerjaan. Di saat pekerja sudah melaksanakan kewajibannya kita harapkan agar pihak perusahaan memberikan hak mereka. Kalau perusahan belum membayar gaji mereka kita akan minta aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara kegiatan PT tersebut,” ujarnya.

Ketua F SPTI K SPSI Karo Gembira Ginting melalui Wakil Ketua Abel Ginting ditempat terpisah meminta agar pihak perusahaan membayarkan gaji pekerja tersebut sesuai perjanjian kerja sebelum hal ini masuk ke ranah hukum.

Sementara Pihak perusahaan Amirul selaku pelaksana Kepala Gudang saat ditanya di kantornya mengaku kurang paham masalah ini karena bukan bidangnya. “Nanti saya telepon pimpinan, memang ini surat kesepakatan kerja sudah saya pegang dan lihat,” katanya.

Acara mogok kerja berlangsung aman dan tertib, turut hadir perwakilan Pengurus Pimpinan Cabang (PC) F SPTI K SPSI Kab Karo Pelita Monald Ginting SPd, Bromo Ginting, dan puluhan anggota serikat pekerja lainnya. (deo/azw)

Pengendara Motor Tewas Tertimpa Tiang Listrik

LOKASI KEJADIAN: Pengendara sepeda motor tewas tertimpa tiang listrik beton, Minggu (20/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengendara sepeda motor tewas mengenaskan tertimpa tiang listrik beton, di Jalan Setia Pasar 3, Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Minggu (20/2).

Dari informasi, korban yang belum diketahui identitasnya tersebut, mengenakan jas hujan berwarna biru dan mengenakan helm merah. Dia melaju dari arah Kecamatan Delitua menuju Marindal, Kecamatan Patumbak menaiki Honda Beat berwarna hitam dan merah, dengan BK 5481 AFJ.

Tidak ada yang mengetahui persis peristiwa itu. Namun, kejadian nahas tersebut, ketika hujan deras mengguyur disertai angin kencang dan petir di wilayah Deliserdang dan sekitarnya, sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut warga, Ari Ivan (38), tiang gardu listrik yang berdiri di pinggir jalan itu tumbang tepat menimpa tubuh dan sepeda motor korban hingga remuk. “Kejadiannya saat hujan deras tadi mengguyur,” tuturnya.

Dia mengaku, tidak ada warga sekitar yang mengenali korban. Proses evakuasi terhadap kabel listrik yang berserakan di badan jalan masih dilakukan petugas PLN bersama Pemadam Kebakaran dan kepolisian. “Saya rasa bukan warga sini, karena kami tidak ada yang kenal,” ujarnya.

Hingga kini, proses evakuasi masih menunggu alat memadai untuk mengangkut tiang listrik beton yang menimpa tubuh korban. Arus lalu lintas terpaksa ditutup sementara. Warga ramai memadati tempat kejadian perkara (TKP).Pihak Polsek Patumbak juga belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. (dwi/azw)

Pengacara Tantang Asuransi Generali Bertemu di Publik

KETERANGAN: Pengacara Dermawan Yusuf SH SE MPd MH saat memberi keterangan kepada wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait judul yang diangkat di media “Ampuh Datangi Kantor Asuransi dan OJK, Polis Konvensional Digugurkan, Syariah Tidak Dikabulkan”, Kuasa Hukum nasabah (Anik), Asuransi Jiwa Generali Indonesia yang klaimnya tidak dibayarkan, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH memberikan klarifikasi. Sabtu (19/2).

Darmawan mengatakan, jangan banyak alasan sampai memberikan kata-kata yang sulit dicerna masyarat, “Polis Konvensional Digugurkan”, itu berarti belum masuk pembuktian saksi-saksi atau bukti apapun. Belum masuk tahap pemeriksaan formil dan materil, sehingga dianggap tidak pernah mengajukan dan setiap saat/kapan pun bisa mengajukan kembali.”

Sambungnya, supaya masyarakat paham, jangan banyak alasan mengalihkan ke lain-lain. Buka saja ke masyarakat, alasan yang berulang kali dilontarkan dari pihak Generali soal ketidaksesuaian informasi, buka saja, apa itu, biar masyarakat paham dan bisa menilai, jangan ber alasan terus.” kata darmawan.

Dijelaskan pengacara kondang itu lagi, “Saya dikuasakan di bulan Februari 2022, makanya saya datangi langsung kantor Generali Multatuli di tempat klien saya masuk asuransi, untuk mempertanyakan kepada pimpinan agency Generali tidak membayar klaim asuransi konvensional, dimana nasabah sudah membayar setiap bulannya Rp10 juta.

Namun para agency seolah buang badan, selanjutnya para atasan agency yang hendak dipertanyakan Darmawan bersama anak kandung kliennya, ironinya dari Suwandi, Susana hingga Tan Tjing Hua, seperti bersembunyi, enggan bertanggung jawab, dan dalam kasus ini Darmawan belum melakukan tindakan melalui jalur persidangan.

Kembali lagi ditegaskan Darmawan, soal pihak generali yang selalu bolak balik menyebut alasan adanya ketidak sesuaian informasi dari nasabah, Darmawan menantang pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia untuk membuka kepada publik mana data yang tidak sesuai itu, biar menjadi terang dan masyarakat menjadi cerdas menilai.

Agar diketahui, ada 5 brand asuransi milik kliennya yang sudah dicairkan, namun mengapa hanya Asuransi Generali saja yang tidak mau, padahal semua asuransi itu sama – sama berada di bawah naungan OJK, dan semua tim investigasi 5 asuransi itu turun kelapangan dan semua mencairkan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Darmawan menegaskan, “Tidak ada hubungannya Generali Konvensional dengan Generali Syariah. Dan nomor polisnya pun berbeda, nomor polis 00197631 yang konvensional dengan premi Rp10 juta per bulan, jangan memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) premi Rp 4.750.000 per bulan, tapi saya tidak mau campuri itu, karna tingkat satu dan tingkat dua di Pengadilan Agama bukan saya kuasa hukumnya,” tegas Darmawan menambahkan agar jangan sewaktu merekrut nasabah saja pihak agency Generali bermanis mulut, tetapi ketika klaim nasabah diajukan segudang alasan diberikan untuk tidak mencairkan.

Sebelumnya terkait pemberitaan ini, pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia ada memberikan klarifikasi, mereka menjawab, bahwa dalam kasus ini sudah dibawa nasabah ke Pengadilan Agama di Jakarta Selatan dan keputusan hakim tidak mengabulkan gugatan nasabah. Kemudian, pihak Asuransi Generali juga memberikan alasan bahwa ada data informasi tentang nasabah (Ibu Anik) yang diberikan tidak sesuai, dan itulah sehingga mereka tidak mecairkan klaim nasabahnya.

Sekedar kilas balik, persoalan ini berawal dari sekitar Januari 2018 lalu, Ibu An measuk menjadi nasabah di Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui kantor agency di Jalan Multatuli Medan (Galaxy team Medan), dengan premi Rp10 juta per bulannya. setelah 5 bulan berjalan, Ibu An divonis mengidap penyakit kritis kanker dan harus dirawat, sehingga otomatis klaim asuransinya juga wajib dikeluarkan, sebesar Rp 3 miliar dari dua jenis asuransi yang diambilnya. Namun kenyataan berbeda, hingga kini, klaim nasabah malang tersebut belum juga dicairkan Asuransi Generali, padahal nasabah tersebut sangat membutuhkan. (azw)

Airlangga Hartarto Sowan ke Ponpes Bumi Shalawat KH Ali Masyhuri

SIDOARJO, SUMUTPOS.CO – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berkunjung ke Pesantren Progresif Bumi Shalawat di Sidoarjo, sowan ndalem KH Agoes Ali Masyhuri (Gus Ali), Minggu (20/2/2022).

Dalam kunjungan tersebut Airlangga juga mengucapkan selamat atas launching Progresif TV milik ponpes yang diasuh oleh Gus Ali.

“Kami ucapkan selamat, dengan launching Progresif TV sehingga santri-santri Ponpes Bumi Shalawat bisa mengikuti perkembangan teknologi, terutama di bidang digitalisasi,” ucap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Airlangga juga menyanjung soal sistem pendidikan yang diterapkan di Pesantren Progresif Bumi Shalawat yang menyiapkan santri-santrinya untuk bisa mengikuti perkembangan zaman. Banyak ilmu yang diajarkan, soal akhlak, agama, tehnologi dan lain sebagainya.

Ketika disinggung soal Pemilu 2024, Ketum Golkar itu tidak berkomentar banyak. Dia hanya mengisyaratkan bahwa ada perbincangan terkait itu.

Termasuk ketika ditanya tentang rencana maju dalam Pilpres 2024, Airlangga juga cuma menjawab singkat.

“Tentang Pilpres, kita tunggu waktunya, InsyaAllah. Alhamdulillah Gus Ali bersedia mendoakan saya, semoga tetap amanah dalam menjalankan tugas,” imbuhnya.

Airlangga sempat mengaku ada pembicaraan tentang pileg. Termasuk bagaimana memperkuat dapil (daerah pemilihan) dan membicarakan tentang target-target yang bisa dicapai Partai Golkar dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Banyak hal yang dibicarakan dengan beliau (Gus Ali), termasuk soal Pileg (pemilihan legislatif) dan Pilpres (pemilihan presiden) 2024 mendatang,” ucap Airlangga.

Silaturahmi Airlangga ke ponpes Bumi Sholawat didampingi Menpora Zainudin Amali, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Wamendag Jerry Sambuaga, Anggota DPR RI, DPRD Jatim dan sejumlah pejabat lainnya. (advt/*)