30 C
Medan
Wednesday, February 4, 2026
Home Blog Page 2735

Minyak Goreng Langka dan Mahal, Abrar Desak Pemko Rutin Gelar Operasi Pasar

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dampak Kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng, sangat dirasakan masyarakat Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli. Untuk itu, mereka berharap kepada Pemko Medan agar dapat menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.

Hal ini disampaikan masyarakat saat menghadiri Reses Masa Sidang I Tahun III Tahun Anggaran 2022 Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan di Jalan Pancing Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Sabtu (19/2/2022) dan Minggu (20/2/2022). Fika, warga Pasar 4 Linkungan 6, Mabar Hilir, mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng.

Padahal, minyak goreng ini menjadi salah satu bahan pokok bagi masyarakat. “Selain mahal, minyak goreng juga sulit ditemukan. Kalaupun ada, belinya harus mengantre dan dijatah,” kata Fika.

Hal senada disampaikan Asiah, warga Jalan Mangaan 8 Mabar. “Beberapa Minggu terakhir ini, sulit sekali mendapatkan minyak goreng. Sejumlah minimarket dan toko-toko didatangi, stok kosong. Kalau pun ada, harganya mahal. Kami sebagai ibu rumah tangga, sangat merasakan dampak dari kelangkaan minyak goreng ini,” ungkapnya.

Untuk itu, Fika dan Aisah berharap, Pemko Medan bisa mengendalikan stok dan menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. “Mohon ini menjadi perhatian Pemko Medan, karena ini rupakan salah satu bahan pokok masyarakat,” tandasnya.

Menyahuti keluhan warga tersebut, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengakui, dampak kelangkaan minyak goreng dan harga yang belum stabil ini, cukup dirasakan oleh masyarakat utamanya para pelaku UMKM. Menurut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini, sejumlah usaha rumahan menggunakan minyak goreng sebagai bahan baku utama.

Misalnya usaha gorengan, yang sangat bergantung pada minyak goreng. Ketika harga minyak goreng tinggi, praktis biaya produksinya menjadi naik. Sedangkan kalau gorengan itu harga jualnya dinaikkan, otomatis pembeli merosot drastis. “Sehingga UMKM seperti ini cenderung rugi, kalau harga minyak belum stabil seperti sebelumnya,” ujar politisi muda Partai Demokrat ini.

Untuk itu, pihaknya akan segera menyampaikan masalah ini ke Pemko Medan agar ada langkah jangka pendek yang dilakukan pemko. “Kami akan minta operasi pasar minyak goreng di setiap kecamatan terus dilakukan. Harapan saya, operasi pasar menjangkau wilayah lebih luas lagi, dilakukan terus menerus sampai harga benar-benar normal dan barang tidak langka,” papar politisi yang akrab disapa Abror ini.

Selain minyak goreng, masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir juga mengeluhkan proses pemilihan beberapa Kepling. Karena ada beberapa Kepling yang direkrut secara tertutup, sehingga Kepling yang diangkat bukanlah representasi dari masyarakat sekitar.

Sementara warga Medan Deli, sangat mengharapkan sekali agar Pemko Medan dapat membangun SMA dan SMK negeri di kecamatan itu. Karena, jika anak mereka ingin bersekolah di negeri, maka mereka harus mendaftar keluar dari Kecamatan Medan Deli.

Warga juga menyampaikan, sejumlah infrastruktur baik jalan, drainase hingga lampu penerangan jalan umum di Kelurahan Mabar Hilir sudah mengalami kerusakan. Untuk itu, warga di sana sangat mengharapkan sekali agar fasilitas infrastruktur yang ada dapat diperbaiki dengan segera. (adz)

Ketua Fraksi Demokrat Kaget, Warga Sarirejo Dilarang Urus Surat Tanah

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu kaget. Pasalnya, warga Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, sejak beberapa bulan belakangan ini dilarang untuk mengurus surat tanah. Hal ini terungkap dalam Reses yang digelarnya di Jalan Purna Bakti, Lingkungan 5, Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, Minggu (20/2).

Saat itu, Desi, seorang warga Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, menyampaikan aspirasinya kepada Burhanuddin Sitepu, agar kakak kandungnya dapat dibantu melalui program bedah rumah dari Pemko Medan. Pasalnya, saat ini kondisi rumah kakak kandungnya itu sudah sangat tidak layak untuk dihuni. “Rumah kakak saya itu sudah mau tumbang. Saya sangat prihatin. Untuk itu, saya bermohon melalui kesempatan ini, agar kakak saya itu bisa dibantu melalui program bedah rumah Pemko Medan,” pintanya.

Menyahuti itu, Burhanuddin menanyakan tentang alas hak tanah dari rumah yang ingin dibedah tersebut. Menurut Desi, tanah tersebut merupakan warisan dari orangtua mereka.

“Tapi sampai saat ini, tanah warisan orangtua kami itu belum dibagi kepada kami sebagai ahli warisnya. Meski begitu, semua ahli waris sudah setuju kalau bagian kakak saya itu dibangunkan rumah untuknya. Makanya kalau bisa, saya sangat bermohon sekali agar rumah kakak saya itu bisa dibedah sehingga kakak saya itu bisa punya rumah yang layak huni,” terang Desi dengan haru dan tak mampu menahan air matanya.

Menyikapi hal ini, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini meminta kepada aparatur Kelurahan Sarirejo yang hadir dalam reses itu untuk membantu, agar diuruskan surat tanah untuk warga tersebut. “Kepada pihak kelurahan, tolong warga ini dibantu ya. Tanah bagian kakaknya yang akan dibangun itu saja dulu dikeluarkan dari surat tanah aslinya,” pinta Burhanuddin.

Menanggapi permintaan itu, pihak Kelurahan Sarirejo yang hadir dalam reses itu mengungkapkan, kalau sejak sekitar 5 bulan lalu, ada imbauan dari pihak Lanud Soewondo, warga Sarirejo tidak boleh mengurus surat tanah. “Imbauannya ada ditempel di Kantor Kecamatan. Saat ini tidak boleh mengutus surat tanah pak,” ungkapnya.

Mendengar itu, anggota DPRD Medan tiga periode ini kaget. “Kenapa bisa begitu? Ini akan saya tindaklanjuti di lembaga DPRD Kota Medan. Ini akan kami pertanyakan,” tegasnya.

Meski begitu, Burhanuddin meminta kepada pihak kelurahan dan perwakilan dari Dinas Perkim untuk bisa membantu warga tersebut, sehingga dapat menikmati program bedah rumah yang sudah dianggarkan dalam APBD Kota Medan tahun anggaran 2022. (adz)

Maksimalkan Vaksinasi Anak, AGPAII Siap Bersinergi dengan Polres Langkat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Langkat, siap bersinergi dengan Polres Langkat, khususnya dalam program vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Ketua AGPAII Kabupaten Langkat Muhammad Ishak SAg MPd mengatakan, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada para orangtua siswa agar tidak khawatir anak-anaknya divaksin.

“Sangat banyak kabar hoax di media sosial tentang vaksin. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI bahwa vaksinasi halal sebagai pencegahan penyakit. Karenanya, kami sebagai guru pendidikan Agama Islam memberikan pemahaman kepada para orangtua,” kata Muhammad Ishak didampingi Sekretaris Agus Salim SPdI MA, Bendahara Muhammad Yuslan, Wakil Sekretaris Sugianto SAg, Wakil Bendahara Jumadi SPdi, dan Humas Abdul Rahim, saat bersilaturahim dengan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, Minggu (20/2/2022).

Ishak berharap, dengan sinergitas yang terjalin, program vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Langkat, bisa berjalan lebih maksimal, demi tercapainya herd immunity. “Kita berharapkan agar seluruh masyarakat di Kabupaten Langkat sudah divaksin,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Iskak juga menyampaikan rencana pelantikan DPD AGPAII Kabupaten Langkat pada Maret mendatang. Menurutnya, AGPAII Langkat sudah terdaftar di Kesbangpol Linmas Kabupaten Langkat. “Visi kami mewujudkan organisasi profesi mandiri, profesional, dan menguatkan nilai Islam rahmatan lil alamin dalam praktik pendidikan Islam. Sedangkan misi AGPAII, menguatkan Pancasila sebagai dasar negara dan karakter bangsa,” ungkapnya sembari berharap, sinergitas antara AGPAII dan Polres Langkat terus terjalin.

Merespon itu, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok menyambut baik kehadiran AGPAII. Kapolres pun berjanji, jika ada program kedepan, akan bersinergi dengan AGPAII Langkat. “Peran AGPAII untuk menyosialisasikan kepada orangtua dan anak-anak agar tidak takut divaksin,, sangat kita harapkan. Semoga sinergitas Polres dan AGPAII dapat terus terjalin, tidak hanya dalam program vaksinasi, tapi juga dalam program lainnya,” pungkas AKBP Danu.(adz)

Polsek Airjoman Tangkap 3 Pengedar Sabu

TERSANGKA: Para tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polsek Airjoman.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reskrim Polsek Airjoman, Asahan menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu. Ketiga tersangka berinisial RAM alias Rizki (32) warga Lingkungan IV Kelurahan Binjaiserbangan Kabupaten Asahan, F (36) warga Dusun II Desa Subur Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan, MRH (27) warga Lingkungan XV Gang Pinang Kelurahan Binjaiserbangan Kabupaten Asahan. Dalam penangkapan ketiga tersangka petugas menyita barang bukti satu timbangan elektrik, 1 paket dan 2 paket kecil sabu-sabu, ponsel, dan sepeda motor.

Kapolsek Airjoman Iptu M Pakpahan SH mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat pada Jumat (18/2) kemarin yang menyebutkan di rumah tersangka MRS di Lingkungan XV Gang Pinang Kelurahan Binjaiserbangan sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.

“Dari informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH melakukan penggrebekan dan mengamankan kedua orang laki laki saat itu sedang di dalam kamar. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas melihat pelaku RA membuang sesuatu barang di luar jendela,”terang Kapolsek Iptu M Pakpahan SH, Sabtu (19/2).

Setelah diinterograsi, R mengaku barang tersebut didapat dari pelaku F dan di lokasi petugas menemukan barang bukti. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku F dan mengamankan pelaku bersama barang bukti ponsel. “Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (dat/azw)

Kejati Sumut Hentikan 3 Kasus Pencurian Sawit Lewat Restorative Justice

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus menggencarkan penghentian perkara lewat pendekatan Restorative Justice (RJ). Setidaknya, tiga tersangka kasus pencurian sawit yang ditangani Kejaksaan Negeri Langkat, tidak dilanjutkan perkaranya setelah para pihak bersepakat damai.

“Tiga perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya adalah atas nama tersangka Pranata alias Fras (19), Jumiati alias Jum (50), dan Misman (60), dengan kasus yang sama, yaitu pencurian kelapa sawit,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (19/2).

Dia menyampaikan, bahwa tersangka Pranata alias Fras melakukan pencurian kelapa sawit di PT LNK Padang Brahrang. “Dipersangkakan dengan Pasal 111 UU No 39/2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU No 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,” sebutnya.

Sementara, untuk Jumiati alias Jum dan Misman melakukan pencurian kelapa sawit di kebun milik PT London Sumatera. “Kepada kedua tersangka ini dipersangkakan dengan Kesatu Pasal 111 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Kedua pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ungkapnya.

Yos mengatakan, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan RJ, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020.

“Di mana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, pihak perusahaan perkebunan dan direspon positif keluarga,” jelasnya. “Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” sambungnya.

Yos menambahkan, usulan penghentian penuntutan tiga perkara dari Kejari Langkat disampaikan langsung oleh Kajari Langkat Muttaqin Harahap pada Kamis (17/2) lalu, disampaikan melalui zoom kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dan diikuti Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Koordinator Salman. “Serta jaksa lainnya di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Usulan RJ Kejari Langkat ini sudah disetujui oleh Jampidum Kejagung RI,” pungkasnya. (man/azw)

Dua Hektare Ladang Ganja Dibakar di Mandailingnatal

MEMUSNAHKAN: Personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina saat memusnahkan ladang ganja siap panen, di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Sabtu (19/2).

MANDAILINGNATAL, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) dan Kepolisian Resor Mandailingnatal (Polres Madina) memusnahkan ladang ganja siap panen, di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Sabtu (19/2). Pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare tersebut dengan cara membakarnya.

“Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan, pohon itu berkisar 6-7 bulan dengan tinggi 1-2 meter,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (20/2).

Hadi menjelaskan, penemuan ladang ganja tersebut, berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.

“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina yang menerima informasi itu melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).

“Iya, jadi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika, tidak ada tempat bagi narkoba,” pungkasnya.

Adapun, dalam pemusnahan tersebut, turut dihadiri dalam pemusnahan itu TNI, Pemkab Madina dan BNNK Madina serta tokoh masyarakat dan penggiat Antinarkoba. (dwi/azw)