Home Blog Page 2756

Frankfurt vs Barcelona: Jaga Trend Positif

SALTO: Striker Barcelona Aubameyang melakukan selebrasi dengan bersalto usai mencetak gol. Jumat (8/4) dini hari nanti, konsistensi Barcelona bakal diuji wakil Jerman, Eintracht Frankfurt.

SUMUTPOS.CO – Barcelona akan bertandang ke markas Eintracht Frankfurt pada leg pertama babak perempat final Liga Europa 2021/22, Jumat (8/4) dini hari pukul 02.00 WIB. Duel ini menjadi pertemuan perdana bagi kedua tim.

Barcelona berhasil melaju ke babak perempat final dengan catatan tak terkalahkan. Pasukan Xavi Hernandez berjumpa Galatasaray pada babak 16 besar lalu. Usai bermain imbang 0-0 pada leg pertama, Blaugrana sukses memenangkan leg 2 dengan skor tipis 1-2.

Sementara itu, langkah Frankfurt menuju babak 8 besar relatif lebih sulit. Menghadapi Real Betis, Frankfurt sebenarnya sempat unggul agregat leg pertama 1-2. Akan tetapi jalannya laga leg 2 justru lebih alot.

Bermain di kandang sendiri, Deutsche Bank Park, Frankfurt justru hanya bermain imbang hingga menjelang laga usai. Kemudian pada menit 90, Borja Iglesias mampu menjebol gawang tuan rumah, yang memaksa laga dilanjutkan tambahan waktu 2 kali 15 menit.

Periode extra time juga berjalan ketat. Hingga terjadi sebuah kesalahan koordinasi antara kiper Real Betis, Rui Silva, dengan pemain gelandang Guido Rodriguez. Hal itulah yang lantas mengakibatkan Frankfurt mampu menyamakan skor, sekaligus mengubah total agregat 3-2.

Kekalahan dari Athletic Bilbao dalam ajang Copa Del Rey menjadi hasil minor terakhir yang ditelan Barcelona. Pasalnya sejak saat itu mereka belum pernah lagi menderita kekalahan. Tercatat sejak akhir Januari lalu hingga jelang duel leg pertama UEL 2021/2022, Barcelona berhasil mengemas 10 kemenangan, 3 hasil imbang, dan tanpa sekalipun kalah.

Hasil itu membuktikan kebangkitan Blaugrana sejak ditinggal sang bintang, Lionel Messi. Di bawah asuhan Xavi Hernandez, performa Barca perlahan kian membaik. Terlebih dengan didukung sejumlah transfer yang terbilang sangat efisien. Sejumlah nama seperti Dani Alves, Ferran Torres, Adama Traore, dan Pierre-Emerick Aubameyang, memiliki kontribusi besar dalam kesuksesan Barca mencetak rekor tak terkalahkan tersebut.

Kini, konsistensi Barca akan diuji saat mereka bertandang ke markas Frankfurt, tengah pekan ini. Secara kualitas, Die Adler memang tidak sebaik Barca. Akan tetapi mereka juga punya modal bagus sebelum menyambut laga kali ini.

Di bawah asuhan Oliver Glasner, Frankfurt menorehkan 7 laga terakhir tanpa kekalahan. Meski grafik tersebut cenderung stagnan akhir-akhir ini. Mengingat dalam 4 laga terakhir, Die Adler hanya mengemas hasil imbang. Dalam laga kali ini Frankfurt diprediksi meladeni Barca dengan skema umpan panjang.

Tidak seperti anak asuhan Xavi yang gemar memainkan bola pendek, kubu Die Adler justru kerap memilih mengoptimalkan peran para penyerang jangkung mereka dengan long pass maupun crossing. Meski Frankfurt juga tidak jarang memainkan bola bawah. Salah satunya lewat skema umpan terobosan. Dalam UEL musim ini, Die Adler rerata membuat 3 through pass di setiap pertandingan. (tid)

Polisi Damaikan Dua Kelompok Bertikai di Percut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan mendamaikan dua kelompok warga yang terlibat cekcok hingga berujung pengerusakan rumah di Jalan Tanjungbunga, Dusun I Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, dengan cara mediasi atau restoratif justice. Dua kelompok yang bertikai hingga berujung saling lapor itu, yakni Zulinar Zebua istri dari Yulianus Dohare, serta Sabar Silalahi dan M Zainul Arifin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, kedua kelompok tersebut sepakat menjalin perdamaian secara kekeluargaan dan tidak saling melapor kembali. Disebutnya, proses perdamaian berlangsung di Kantor Desa Amplas, Jalan Protokol, Dusun 1 Tambak Rejo, Kecamatan Percut Seituan. “Mediasi disaksikan Kepala Desa Amplas Edi Purwanto, Kanit Opsnal 4 Sat Intelkam AKP HT Pakpahan, Bhabinkamtibmas Polsek Percut Seituan Aipda Suwandi dan Babinsa Koramil Percut Seituan Serda M Rasyid,” kata Valentino, Selasa (5/4).

Ia mengungkapkan, terhadap Yulianus Dohare dan Sabar Silalahi serta rekan-rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditangguhkan penahanannya pada Jumat (1/4) lalu. Selain itu, penyidik tengah menyiapkan administrasi penyidikan untuk penghentian penyidikan perkara saling lapor tersebut. “Diharapkan dengan terjalinnya perdamaian secara kekeluargaan ini, keamanan dan kenyamanan di Desa Amplas bisa terwujud,” tandasnya.

Sebelumnya, ratusan warga dari Dusun Wulansuari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said, Sabtu (5/3) siang. Aksi yang dikomandoi Berliana (26), meminta kepada pimpinan yang ada di Polrestabes Medan segera membebaskan dua orang warga yang ditahan oleh pihak kepolisian, Josua Simamora dan Dani Limbong. “Kedua warga yang ditangkap juga tidak ada surat penangkapannya dan juga dua orang diduga sebagai pelakunya adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh Julianus Doharo dan kawan-kawan,” ucap Berliana (26) pimpinan aksi yang berorasi di Mapolrestabes Medan.

Menurut Berliana, permasalahan tersebut dipicu persoalan sepele yang berujung pada percekcokan pada 21 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Wulanduari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan.(ris/azw)

Kedua pihak juga sama-sama saling melaporkan. Josua Simamora dan Dani Limbong yang juga mengalami luka-luka melaporkan ke Polsek Percut Seituan. Namun prosesnya terkesan lamban.

Sementara Yulianus Dohare yang membuat laporan di Polrestabes Medan langsung ditanggapi. Hal inilah yang membuat kesal masyarakat, sehingga memutuskan untuk bersama-sama mendatangi Polrestabes Medan.

Massa menuntut keadilan, di mana Yulianus yang juga sudah dilaporkan tetapi masih tetap terlihat berkeliaran. Massa juga meminta kepada Kapolrestabes melepaskan kedua warga dari Desa Wulan Suari tersebut. “Aksi yang dilakukan aksi damai untuk meminta keadilan kepada pimpinan Polrestabes Medan agar objektif melihat kasus yang ada,” terangnya. (ris/azw)

Sidang Kurir Sabu 7 Kg, Lima Warga Tanjungbalai Dituntut 18 Tahun Penjara

SIDANG: Lima warga Tanjungbalai, terdakwa kurir sabu seberat 7 kg menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Selasa (5/4). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa kurir sabu seberat 7 kg asal Tanjungbalai dituntut masing-masing 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Saragi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4).

Para terdakwa yakni, Asrul Abdul Gani alias Acun, Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syarial, Muhammad Anand Khan dan Zunaidi Sitorus alias Ucok kesemuanya warga asal Tanjungbalai, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Mengutip surat dakwaan, pada September 2021, terdakwa Asrul Abdul Gani dihubungi Iyek (DPO), saat berada di rumahnya di Jalan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

Tujuannya ingin menyuruh terdakwa untuk menerima narkotika jenis sabu dari orang suruhan Iyek, sebanyak 7 kg yang kemudian dibawa dan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan di Jalan Setiabudi, Medan.

Terdakwa Asrul dijanjikan upah uang senilai Rp8 juta per kilogramnya. Kemudian terdakwa bersedia menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu Iyek menjelaskan, akan ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa Asrul. Setelah itu, terdakwa Asrul menghubungi Zunaidi Sitorus, menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa ingin mengajak untuk turut bersama membawa sabu sebanyak 7 kg dari Kota Tanjungbalai menuju ke Kota Medan.

Terdakwa berjanji akan memberikan upah sebesar Rp20 juta, apabila bersedia membantu membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai menuju Medan.

Terdakwa juga menyuruhnya mencarikan mobil dan supir untuk selanjutnya akan digunakan sebagai alat transportasi dari Tanjungbalai ke Medan membawa sabu tersebut.

Sekira pukul 17.40 Wib, dua orang laki-laki berboncengan dengan sepeda motor datang ke rumah terdakwa dan meletakkan satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan sabu tersebut di teras rumah.

Kemudian, terdakwa bersama rekan terdakwa lainnya tiba Medan pada awal Oktober, tepatnya di seputaran Jalan Setiabudi. Sekira pukul 16.30 Wib, tiba-tiba laju mobil dihentikan oleh mobil petugas kepolisian lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan dari dalam mobil berupa satu buah tas ransel warna hitam berisikan sabu.

Saat itu juga anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dari para terdakwa diamankan barang bukti sabu seberat 7 kg. (man/azw)

Sidang Kurir Sabu 10 Kg, Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Armansyah terdakwa kurir sabu menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Rabu (6/4).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Armansyah (52) warga Jalan Bunga Raya, Medan Selayang dituntut 20 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 10 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp2 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” ujarnya.

Usai tuntutan dibacakan, hakim ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada Sabtu 22 Januari 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB, saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari informan, yang menjelaskan bahwa terdakwa akan menerima sabu dan akan melintas dari seputaran di Jalan KL Yos Sudarso, Medan Labuhan.

Informan mengatakan, bahwa terdakwa berkendara pada tengah malam dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa jenis sabu seberat 10 kg, di dalam 10 kemasan plastik Guanyinwang berwarna hijau.

Bahwa dari pengakuan terdakwa, diperoleh dari seseorang perempuan yang tidak dikenal atas perintah Kojek, untuk dibawa ke tempat Kojek dan apabila selesai mengantarkan sabu tersebut, terdakwa mendapat upah sebesar Rp50 juta.

Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti yang disita, dibawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk Penyidikan lebih lanjut. (man)

Dugaan Tambang Emas Ilegal, BAP Lengkap, AAN akan Diserahkan ke Kejatisu

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencananya Kamis ini (7/4), bos tambang emas ilegal di Kabupaten Madina, Ahmad Arjun Nasution atau AAN bakal diserahkan Kepolisian Daerah Sumatera utara (Polda Sumut) ke kejaksaan. Menyusul, berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut (JPU Kejatisu) sudah lengkap.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3) lalu dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4) untuk diserahkan ke JPU namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

“Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (31/3) lalu, penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapoldasu pada Senin (4/4), namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (7/4) dengan alasan kliennya sedang sakit,” katanya, Senin (5/4) malam.

Penyerahan (P22) itu, lanjutnya, dimaksudkan tersangka berikut barang bukti. “Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari Pemerintah.

Tersangka yang diketahui ketua ormas di Mandailing Natal (Madina) itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3) pascaberkas pemeriksaanya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.(dwi/azw)

Jadi Kurir Sabu 550 Gram, Warga Sunggal Ngaku Diupah Rp1,1 Juta

DAKWAAN: JPU membacakan dakwaan terhadap Heri Fitriyanto terdakwa kurir sabu di PN Medan, Rabu (6/4). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Heri Fitriyanto alias Ogut (37) warga Jalan Pungguk, Medan Sunggal, didakwa atas kasus kurir sabu seberat 550 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4).

Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang manurung dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa selama ini diketahui bekerja dengan Muhammad Zakir (buron) sebagai kurir paket narkoba jenis sabu. Informasi tersebut diperkuat oleh masyarakat sekitar Jalan Punggak, lalu Polisi melakukan penyelidikan.

“Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekitar pukul 14.30, saksi Polisi Rahmad Hidayat melakukan pemesanan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram kepada Muhammad Zakir, dan sepakat melakukan transaksi di Jalan Pungguk, tepatnya disamping Hotel Saka,” ungkap JPU.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Ogut lalu dihubungi oleh Muhammad Zakir, memberitahukan ada orderan mengantarkan barang paket sabu dan terdakwa di suruh untuk datang menjemput paket sabu ke Ruko Tomang Elok.

“Kemudian terdakwa bertemu dengan Muhammad Zakir dan menerima satu bungkus plastik kresek berisi 5 bungkus paket sabu seberat 500 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening tembus berisi 50 gram,” katanya. Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan paket sabu ke dalam bagasi di bawah jok sepeda motornya. Sesuai kesepakatan, terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp1,1 juta.

JPU melanjutkan, setelah menerima sabu, terdakwa langsung menghubungi nomor handphone penerima yaitu saksi Rahmad Hidayat dan sepakat untuk bertemu di samping Hotel Saka.

Namun, saat terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut JPU. Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Denny Lumbantobing menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)