27 C
Medan
Monday, February 2, 2026
Home Blog Page 2767

Jokowi Dijadwalkan Ke Dairi Bagi Sertifikat Tanah & BLT Ke Pedagang

PANTAU. Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu (kiri) didampingi Plh Sekda, Budianta Pinem, berbincang dengan tim telekomunikasi dan pihak PLN saat memantau kesiapan kedatangan Presiden Jokowi di stadion Panji, Selasa (1/2).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Kamis (3/2) dijadwalkan berkunjung ke Sidikalang, Kabupaten Dairi. Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arianto Tinambunan, Selasa (1/2) membenarkan kunjungan Presiden dimaksud.

Betul, kata Arianto, hanya saja untuk kegiatan bapak Presiden semuanya sifatnya masih sementara, artinya sewaktu-waktu bisa berubah, ujarnya. Diterangkan, sesuai rencana, Presiden tiba di Dairi, Kamis siang dengan menaiki heli dan akan mendarat di stadion Panji.

Selanjutnya, Presiden dan rombongan menuju lapangan Sudirman. Disana, direncanakan secara simbolis Presiden akan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat.

Setelah kegiatan dilapangan Sudirman, Presiden menuju Pasar Induk Sidikalang. Disana, Presiden akan bertemu pedagang, dan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT).

Direncanakan, Presiden secara simbolis akan menyerahkan BLT kepada 25 orang pelaku UMKM atau yang berjualan di Pusat Pasar Sidikalang. Ditanya mengenai persiapan kedatangan orang nomor satu di Indonesia itu, Arianto mengatakan, sekarang sedang dipersiapkan, pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu bersama Dandim 0206 Dairi, Letkol Arh Ridwan Budi Sulistyawan dan Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman tanpak di stadion memantau persiapan kunjungan Presiden Ke-7 RI tersebut.

Dalam perbincangan dengan kru dari pihak telekomunikasi/Telkomsel dan pihak PLN, Eddy KA Berutu meminta supaya mendukung kesiapan telekomunikasi dan PLN untuk suksesnya kunjungan Presiden Joko Widodo di kabupaten Dairi. (rud).

Tiga Anggota Geng Motor Diciduk saat Balapan

PATROLI: Personel Polsek Medan Timur saat apel patroli razia balap liar di Jalan Krakatau-Cemara, Minggu (30/1) dini hari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Timur menertibkan aksi balapan liar di Jalan Krakatau-Cemara, Kecamatan Medan Timur, Minggu (30/1) dini hari. Sedikitnya tiga pemuda diamankan polisi dalam aksi balap liar tersebut. Selain itu, turut diamankan empat unit sepeda motor.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, penertiban dilakukan saat menggelar patroli pada malam itu. Patroli dilakukan untuk mengantisipasi balap liar yang meresahkan masyarakat dan sekaligus kejahatan jalanan.

“Patroli yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat adanya aksi balapan liar. Dari patroli yang digelar, personel mengamankan tiga pemuda beserta empat sepeda motor yang terlibat aksi balapan liar,” kata Rona, Senin (31/1).

Rona menyebutkan, ketiga pemuda yang terjaring razia balapan liar sudah dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga pemuda yang diamankan itu berinisial AF (16) warga Jalan Puskesmas, Kecamatan Medan Tembung, MNS (19) warga Percut Seituan, dan AW (14) warga Jalan Percut Sei Tuan. Sedangkan empat sepeda motor yang turut diamankan, yaitu Yamaha R15 BK 3903 AKE, Yamaha Scorpio BH 3437 FS, Suzuki Satria FU BK 3429 AEM, dan Honda Scoopy BK 3052 AHV. “Saat ini ketiga pelaku balapan liar tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik,” ucapnya.

Dia menambahkan, Polsek Medan Timur akan terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi aksi balapan liar serta kejahatan jalanan. Hal ini demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya yang melakukan aktivitas pada waktu malam hingga jelang dini hari. “Patroli akan terus dilakukan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat,” tukasnya. (ris)

Didakwa Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Mantan Dirut BUMD Sibolga Diadili

TERTUNDUK: Mantan Dirut BUMD Sibolga, Nuzar Carmin terdakwa kasus korupsi tertunduk menjalani sidang perdana, Senin (31/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD Sibolga, Nuzar Carmin jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/1). Terdakwa yang tidak ditahan ini, didakwa korupsi ratusan juta rupiah dengan cara mengubah harga barang dan pertanggung jawaban fiktif.

Dalam sidang tersebut, Nuzar yang hadir langsung ke persidangan hanya tertunduk lesu mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Togap Silalahi.

JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa Terdakwa Nuzar baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Saprudin Tanjung, Yuliani Perangin-angin, dan Zul Ardelisyah Rambe, pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan 2017 diduga menyelewengkan uang negara sejumlah Rp104.804.020.

Dikatakan JPU, bahwa BUMD Sibolga Nauli, memiliki unit usaha pabrik es, cold storage dan pendaratan ikan.

Kemudian oleh Pemko Sibolga dianggarkan dana hibah dan penyertaan modal usaha bersumber dari APBD masing-masing TA 2014 Rp151.903.000 TA 2015 Rp400.000.000 TA 2016 Rp400.000.000 TA 2017 Rp400.000.000 TA 2018 Rp400.000.000 ditambah dana hasil unit usaha yang dikelola Rp1,144,818.000 sehingga total keseluruhan dana mencapai Rp2,8 miliar lebih.

Namun, kontribusi yang diberikan BUMD Sibolga Nauli kepada Pemko Sibolga dalam bentuk PAD masing-masing TA 2015 Rp40.000.000 TA 2016 Rp7.300.000 TA 2017 nihil dan TA 2018 nihil.

Jaksa menuturkan bahwa adapun cara terdakwa, diduga menyelewengkan dana tersebut dengan cara mengubah harga sejumlah barang yang telah dibeli, dengan cara meminta penjual barang mengubah harga pada bon faktur.

“Menurut keterangan saksi pemilik toko aneka bahwa, harga 2 unit lemari tidak sampai Rp5 juta. Meminta kepada saksi menaikkan harga pada bon faktur dan kuitansi pembelian dengan alasan pembayaran pajak,” kata JPU

Tidak hanya itu, kata JPU pada program pengadaan pakaian dinas senilai Rp10 juta lebih rupanya hanya Rp1.475000 sebanyak tujuh orang.

“Bahwa terdakwa juga memintakan untuk membuatkan semua pertanggungjawaban fiktif dengan cara membuat tandatangan palsu, membeli bon faktur pada toko-toko dan meminta toko untuk membuat cap stempel,” urai JPU.

Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Nomor: SR-46/PW02/5.2/2021 tanggal 13 Desember 2021 perbuatan terdakwa kata JPU, dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp104.804.020.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU.

Usai mendengar dakwaan JPU, Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga Majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (man/han)

Kasus Korupsi Kredit Fiktif, Mantan Kacab BSM Gajahmada Ditangkap di Bandung

DIAMANKAN: Mantan Kacab BSM Gajahmada Medan, W saat diamankan Kejati Sumut di Bandung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajahmada Medan, berinisial W tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar, yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011 ditangkap.

W ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1).

“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut,” ujar Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (31/1).

Tersangka, lanjutnya, ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri ia berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan. Sementara tersangka W akan segera disidangkan karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajahmada Medan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhandeli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” pungkasnya. (man)

Beri Suap Jual Beli Vaksin, Oknum ASN Dinkes Sumut Dihukum 1 Tahun Penjara

JALANI SIDANG: Oknum ASN Dinkes Sumut, Suhadi terdakwa kasus pemberian suap jual beli vaksin menjalani sidang vonis secara virtual, Senin (31/1). AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Sumut (Dinkes Sumut), Suhadi SKM, MKes dihukum 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah memberi suap jual beli vaksin, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/1).

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ucapnya.

Selain itu, menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sementara hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar,” ujarnya.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Suhadi maupun jaksa penuntut umum Hendri Edison menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. Putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, Suhadi didakwa dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra Wirawan, tanpa menyeleksi pemakaiannya sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selvi.

Dalam proses ke luarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila SOP dilakukan maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin covid19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

Suhadi, dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah, dimana Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut.

Padahal Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr Indra tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar. (man/han)

Airlangga: Imlek Momen Perkuat Soliditas Hadapi Pandemi

JAKARTA.SUMUTPOS.CO — Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek kepada seluruh umat konghuchu di Indonesia.

Airlangga berharap, perayaan imlek 2022 yang masih dalam suasana pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat penganut konghuchu untuk menyambut hari depan yang baik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, momen perayaan imlek sangat berarti bagi warga keturunan Tiongkok dan penganut konghuchu di Tanah Air.

Ia menuturkan, meskipun dengan perayaan yang sederhana, mampu menunjukkan soliditas antar masyarakat menghadapi pandemi.

“Saya yakin dan percaya, momentum Tahun Baru Imlek hari ini memberi pelajaran penting soal soliditas dan gotong-royong masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (1/2/2022).

Menko Perekonomian mengatakan, mewakili pengurus dan kader Golkar seluruh Indonesia, ia berharap umat konghuchu bisa damai merayakan Imlek dan tahun yang baru kedepan membara lebih banyak rezeki.

“Saya ucapkan selamat Hari Raya Imlek, damai, tenteram, sehat, dan semoga selalu berlimpak rezeki,” ujarnya.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini juga mengaku, berdasarkan laporan yang diterimanya, pelaksanaan ibadah di Hari Raya Imlek dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pihaknya mengapresiasi semangat umat Konghuchu yang tetap bisa membantu pemerintah mencegah penularan Covid-19 melalui disiplin prokes.

Airlangga meminta, seluruh masyarakat Indonesia bisa mencontoh pelaksanaan perayaan Imlek yang tetap taat prokes di tengah pandemi dan serangan varian omicron.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh umat Konghuchu yang bisa menjadi contoh penerapan prokes ketat dalam merayakan Hari Raya Imlek. Semoga Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19,” ujarnya. (adv/*)

Menko Airlangga Memastikan Kebijakan Pemerintah Tepat Sasaran

JAKARTA.SUMUTPOS.CO – Wisata kuliner yang memanjakan lidah tentunya telah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat dari berbagai kalangan, tak terkecuali bagi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam kesempatan kunjungan kerja ke beberapa daerah di seluruh Indonesia, Menko Airlangga selalu meluangkan waktu untuk berinteraksi dengan masyarakat sekaligus menyantap kuliner khas di daerah tersebut.

Di sela-sela kunjungannya ke Salatiga, Sabtu (29/01), Menko Airlangga juga menyempatkan diri untuk bersantap siang di salah satu warung soto khas setempat yakni Warung Soto Rumput.  Mencoba kuliner di tempat yang terbilang sederhana tersebut, Menko Airlangga tampak sangat menikmatinya dan kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk mendengarkan secara langsung keluh kesah dan perjuangan pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya.

Dalam dialog ringan dan santai tersebut, Menko Airlangga juga mengamati perkembangan UMKM dan memastikan bahwa kebijakan Pemerintah telah menyentuh sasaran. Disamping itu, Menko Airlangga juga sekaligus mendengarkan masukan para pelaku UMKM, terutama dalam menghadapi kondisi di masa pandemi.

“Saya memang penggemar kuliner seperti ini. Saya juga sangat senang dapat mengenal dan berbincang dengan pemiliknya, sehingga dengan pengalaman ini saya dapat mengetahui apakah program yang telah disiapkan Pemerintah berguna untuk membantu para pelaku UMKM,” ungkap Menko Airlangga.

Saat berdialog dengan Sugiono, pemilik Warung Soto Rumput yang masih berusia 36 tahun, Menko Airlangga juga tak lupa memberikan tips dan motivasi agar Sugiono sebagai generasi muda dapat terus mengembangkan potensi dirinya dalam melakukan pengembangan usaha, sehingga ke depannya mampu lebih bersaing serta menjadi job creator yang melibatkan lebih banyak tenaga kerja.

Sebagai motor penggerak perekonomian Indonesia, sektor UMKM diharapkan dapat terus berkembang dan mengambil peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Guna mendukung pemberdayaan UMKM, khususnya bagi UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah telah menyiapkan berbagai program diantaranya ialah Program pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dukungan UMKM. Pada tahun 2021, tercatat total realisasi PEN Dukungan UMKM tercatat mencapai Rp89,19 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 34,59 juta UMKM.

Selanjutnya, pada tahun 2022 ini Pemerintah kembali meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp373,17 triliun, serta memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3% hingga akhir Juni 2022.

“Saya berharap banyak pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan program yang telah disediakan Pemerintah, khususnya bagi generasi muda yang baru memulai untuk berwirausaha. Semakin banyak UMKM yang lahir dan siap bersaing secara global, akan turut memperkuat perekonomian Indonesia di kancah internasional,” ujar Menko Airlangga. (map/fsr/*)

Rudi Hartono Bangun Minta Mendag Naikkan Harga Sawit

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengkritis kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang dikeluhkan petani kelapa sawit. Pasalnya, sejak Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengumumkan aturan DMO dan DPO, harga buah sawit di petani turun drastis.

Keluhan petani kelapa sawit ini pun disampaikan Rudi Hartono Bangun saat rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). Disebutnya, petani banyak merugi akibat kebijakan itu. Karenanya sebagai wakil rakyat yang mengemban amanah rakyat, Rudi meminta Mendag mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan harga sawit.

Pada rapat kerja itu, Rudi juga gencar mempertanyakan masalah subsidi minyak goreng. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara III ini mempertanyakan, di mana saja sebaran (provinsi) subsidi minyak goreng tersebut? “Berapa juta liter yang disubsidi dan berapa bulan lamanya ini akan di subsidi? Apakah negara tidak kebobolan?” tanya Rudi.

Politisi dari Nasdem ini pun mengungkapkan penjelasan terakhir dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengimpun pungutan dana pajak sawit, CPO dari petani. BPDPKS, katanya, memberikan Rp7.6 Triliun untuk subsidi minyak goreng ini.

Sementara, faktanya di lapangan sekarang, jutaan petani menjerit karena penurunan harga sejak sehari Mendag umumkan kebijakan DMO. Petani sawit merasa dikorbankan dengan diturunkan harga tandan buah segar (TBS) di petani, sementara harga CPO di pasaran internasional tetap tinggi dan cenderung naik.

“Dimana saja yang membeli TBS di harga dua ribuan dan seribuan. Itu akan kita laporkan ke Dirjenbun,” tegas Rudi Hartono Bangun sembari meminta kembali Menteri Perdagangan mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan harga sawit.

Rudi Hartono Bangun juga mengingatkan, selama setahun ini pendapatan negara naik dari pajak CPO dan TBS petani sawit, sehingga baru kali ini dalam sejarah target pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Rp1699 triliun terpenuhi. Sebelumnya, tambah Rudi Hartono, selalu tiap tahun shortfall atau tidak tercapai target. “Pemerintah harus menyadari bawa petani sawit ini menyumbang devisa dan pajak yang besar untuk negara,” pungkas Rudi. (adz)

Sampah di Medan Marelan Tak Diangkut Setiap Hari

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kecamatan Medan Marelan merupakan warga Kota Medan yang paling dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemko Medan. Pasalnya hingga saat ini, Pemko Medan hanya memiliki satu lokasi TPA, yakni TPA yang terletak di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Namun begitu, dekatnya lokasi wilayah ke TPA tak membuat pengangkutan sampah di lingkungan masyarakat berjalan dengan lancar. Faktanya, masih cukup banyak warga Medan Marelan yang mengeluhkan proses pengangkutan sampah yang tidak dilakukan secara rutin oleh petugas dari Kecamatan.

Hal itu terungkap saat sejumlah warga menyampaikan aspirasinya pada kegiatan Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Tahun 2022 No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan Anggota DPRD Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai NasDem, T Edriansyah Rendy SH di Jalan Marelan VII – Pasar 1, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Senin (31/1/2022) sore.

“Lokasi TPA di Medan Marelan, tapi sampah kami jarang diangkut. Padahal lokasinya masih di satu kecamatan tapi diangkutnya gak setiap hari, paling seminggu cuma dua atau tiga kali,” sebut salah seorang warga Kelurahan Tanah Enam Ratus, Ibu Era.

Akibatnya kata Era, sampah menumpuk berhari-hari dan menimbulkan bau. Petugas pun beralasan, minimnya jumlah petugas dan terbatasnya armada pengangkut sampah sebagai penyebabnya.

“Kalau betul alasan itu, kami minta tolong supaya di tambah petugas dan armada pengangkut sampahnya pak,” ujar Era dihadapan Edriansyah Rendy.

Menanggapi hal itu, didampingi Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan Afif Abdillah, Edriansyah Rendy pun mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Medan Marelan.

“Bukan cuma di Medan Marelan, tapi minimnya armada pengangkut sampah juga menjadi masalah hampir di semua kecamatan. Tahun ini sudah dianggarkan oleh Pemko Medan untuk penambahan armadanya, nantinya bisa meningkatkan pelayanan pengangkutan sampah di Medan Marelan,” jawab Rendy.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem yang duduk di Komisi 3 DPRD Medan itu juga meminta kepada warga untuk mengelola sampah secara bijak, mengingat kondisi TPA Terjun yang semakin sempit. Sebab diprediksi, TPA Terjun yang setiap harinya menampung 2 ton sampah warga Medan hanya mampu menampung sampah maksimal 3 tahun kedepan.

“Berdasarkan informasi yang kita dapat dari OPD terkait, saat ini ketinggian sampah di TPA Terjun telah mencapai 40 meter lebih. Kita harus bijak mengelola sampah,” ungkap Rendy dalam kesempatan yang turut dihadiri Kasi Kessos Kecamatan Medan Marelan Dedy Anggara, Ustadz Suhaemi, Ketua Partai NasDem Medan Marelan Irwansyah, Tokoh Masyarakat dan ratusan warga yang hadir.

Saat ini, terang Rendy, Pemko Medan juga tengah berupaya untuk menambah satu TPA sebagai alternatif TPA Terjun. Nantinya, TPA yang direncanakan berlokasi di Kabupaten Deliserdang itu akan mampu mengurai kepadatan sampah di TPA Terjun.

“Saat ini sedang dikomunikasikan. Kalau nanti TPA alternatif itu sudah beroperasi, maka sampah yang masuk ke TPA Terjun ini akan berkurang setiap harinya,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah mengutarakan, bahwa Fraksi Partai NasDem akan terus memperjuangkan kebutuhan dan harapan warga Medan. Afif pun menegaskan, bahwa rencana penambahan 100 ribu peserta BPJS PBI di Kota Medan pada tahun 2022 merupakan perjuangan dari Fraksi NasDem di DPRD Medan.

“Penambahan 100 Ribu Peserta BPJS PBI di Medan adalah murni inisiatif Fraksi NasDem, warga Medan tinggal merasakannya di tahun 2022 ini dengan penambahan anggaran sebesar Rp45 Miliar. Selain itu, Fraksi Partai NasDem juga terus memperjuangkan agar siswa di Kota Medan bisa mendapatkan KIP,” pungkasnya. (map)

Sosok Mayor Jendral TNI (Purn) Adam Rachmad Damiri

Oleh LINDA SUSANTI

  • Seorang mantan perwira tinggi militer TNI angkatan darat dalam jabatatan terakhirnya sebagai Asisten Operasinal Kasun TNI.
  • Setelah pensiun dari TNI, beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI (Persero) sebuah BUMN yang bergerak dibidang jasa asuransi bagi para anggota TNI/Polri dan ASN pada tahun 2009-2016.
  • Dalam jabatannya sebagai Dirut PT Asabri, beliau adalah salah satu yang berhasil melakukan revisi atas PP No. 102 yang bertujuan untuk mensejahterakan para nasabah, dan Peraturan tersebut masih berlaku dan dipakai sampai saat ini.
  • Di usianya yang senja yakni di umur 72 tahun beliau tetap murah senyum, semangat dan tergar sekalipun beliau menderita penyakit kanker usus dan sedang tertimpa musibah.

 

Adapun musibah yang sedang beliau hadapi saat ini adalah dugaan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), yang mana perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Dalam putusannya beliau dinyatakan bersalah dan dijatuhi “hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp800 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Putusan tersebut lebih berat 10 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Terdakwa 10 tahun penjara”.

Diduga terdapat kekeliruan hakim yang memeriksa perkara beliau tersebut, jika kita memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Adapun fakta hukum yang terungkap di Pengadilan adalah sebagai berikut :

  1. Terungkap Fakta di Persidangan :
  • Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana oleh PT ASABRI (Persero) Periode tahun 2012 – 2019 Nomor : 07/LPH/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021, Tidak Ada Kerugian Negara Dari Saham CNKO, LCGP, SIAP dan MTN PRIMA JARINGAN.
  1. Terungkap Fakta di Persidangan :
  • Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana, sehingga kerugian Negara tidak memenuhi unsur “Nyata dan Pasti” Pasal 1 angka 22 Perbendaharaan Negara, oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian Negara untuk menghukum Terdakwa ADAM RACHMAT DAMIRI.
  1. Terungkap Fakta di Persidangan :
  • Berdasarkan keterangan saksi INDAH KUSUMAWATI PT menjelaskan bahwa penempatan saham-saham milik PT ASABRI di RD MAN terjadi pada tahun 2017 disaat ADAM RACHMAT DAMIRI sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI.
  1. Terungkap Fakta di Persidangan :
  • Berdasarkan Keterangan Ahli HASBY ASHIQI menjelaskan bahwa terkait penyimpangan dalam kerugian Negara di masa jabatan ADAM RACHMAT DAMIRI dalam laporan tidak ditemukan.
  • Ahli HASBY ASHIQI juga menjelaskan bahwa kerugian yang terjadi pada PT ASABRI bukanlah suatu hal yang pasti dikarenakan transaksi penjualan dan pembelian saham di PT ASABRI bisa berbalik untung serta masih berada pada posisi untung meskipun belum semuanya dilakukan

 

  1. Terungkap Fakta di Persidangan :
  • Berdasarkan keteranganketerangan beberapa saksi yang diajukan di pengadilan tak satupun keterangan saksi menyatakan bahwa ADAM RACHMAT DAMIRI terlibat dalam korupsi Investasi Saham dan Reksadana.
  1. Terungkap Fakta di Persidangan :
  • ADAM RACHMAT DAMIRI sebagai Direktur Utama PT ASABRI telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI, sesuai surat : Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI
  • Di dalam surat keputusan tersebut sangat jelas tugas Direktur Investasi dan Keuangan disingkat Dirinku mempunyai tugas sebagai BOD (Board of Directors) dalam tugas merencanakan, pengelolaan investasi serta pelaporan keuangan.
  • Berdasarkan surat keputusan tersebut di atas, maka segala resiko dan tanggungjawab masalah keuangan menjadi tanggungjawab Direktur Investasi dan Keuangan, dalam artian jika masalah keuangan menjadi perkara pidana, maka pelaku utamanya adalah Direktur Investasi dan Keuangan.

 

  • Pertanyaannya : Bagaimana bisa seseorang yang dianggap penyerta suatu tindak pidana dihukum lebih berat dari pelaku utama, Direktur Keuangan di vonis bersalah dengan pidana 15 tahun penjara, sementara yang dianggap ikut serta atau turut serta di vonis bersalah dengan pidana 20 tahun penjara, denda Rp800 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar ?

 

KESIMPULAN :

 

  1. Berdasarkan Laporan BPK tidak ada Kerugian
  2. Tindak Pidana korupsi itu terjadi pada saat ADAM RACHMAT DAMIRI sudah tidak lagi menjabat di PT ASABRI.
  3. ADAM RACHMAT DAMIRI telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI pada saat menjabat yang dibuktikan dengan sesuai surat keputusan Direksi.
  4. Kerugian Negara tidak memenuhi unsur “Nyata dan Pasti” , sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk memutus perkara korupsi.
  5. Adanya salah satu dari Anggota Majelis Hakim a.n MULYONO berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya mengenai kerugian uang Negara akibat korupsi ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Mulyono disalah satu Media On-line, menyatakan sbb :
  • Kerugian keuangan Negara sebesar Rp22.7 triliun sebagaimana dihitung Auditor BPK, masih bersifat potensi, bukan actual
  • Kerugian keuangan Negara Rp 22.7 Triliun itu adalah tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  1. Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di Persidangan dan dituangkan dalam Pledoi Kuasa Hukum ADAM RACHMAT DAMIRI, namun fakta-fakta hokum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dam memutus perkara ADAM RACHMAT DAMIRI.
  2. Hukuman pemberat Pidana 20 tahun penjara sama sekali tidak mempertimbangkan tentang pengabdian (jasa), umur dan kesehatan ADAM RACHMAT DAMIRI :
  • Tidak mempertimbangkan umur ADAM RACHMAT DAMIRI yang sudah uzur dengan umur 72
  • Tidak mempertimbangkan Jasa-Jasa ADAM RACHMAT DAMIRI sebagai Purnawirawan TNI yang pernah mengabdi dan memberikan yang terbaik kepada Negara.
  • Tidak mempertimbangkan jasa-jasa ADAM RACHMAD DAMIRI yang telah bekerja keras dalam upaya mensejahterakan Nasabah PT ASABRI (Persero).
  • Tidak mempertimbangkan Penyakit Kanker usus yang diderita ADAM RCAHMAT DAMIRI selama ini.
  1. Atas nama keluarga besar ADAM RACHMAT DAMIRI akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapa ADAM RACHMAT DAMIRI dan keluarga.

 

  • Selain upaya tersebut di atas, kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, kiranya dapat mekukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadi-adilnya terhadap ADAM RACHMAT DAMIRI dan juga keluarganya, begitupun juga pada sahabat-sahabatnya mengenal persis tentang sosok pribadi ADAM RACHMAT DAMIRI yang sebenarnya.
  • Doa terbaik dari kami ADAM RCHMAT DAMIRI dan keluarga, semoga hakim yang telah memutus perkara ini dan hakim yang menangani proses hukum selanjutnya selalu diberi kesehatan Jasmani dan Rohani serta tetap dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa, agar dapat memberikan yang terbaik bagi masyarat pencari keadilan. Amin.

Demikianlah Press Release ini dibuat untuk dapat diberitakan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.