27 C
Medan
Monday, February 2, 2026
Home Blog Page 2766

Ops Yustisi, Polres Asahan Tegur 48 Orang

PATROLI: Personel Polres Asahan melaksanakan patroli blue light dan Ops Yustisi di Asahan, Sabtu (29/1) malam.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polres Asahan melaksanakan patroli blue light dan Ops Yustisi, Sabtu (29/1) malam. Patroli ini dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas sekaligus penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Personel gabungan yang juga melibatkan Polisi Wanita (Polwan) ini menyambangi 3 lokasi; Tugu Juang Jalan Imam Bonjol Kisaran di depan Irian Market Kisaran, Vihara Body Gaya Jalan Imam Bonjol Kisaran, dan Vihara Simpang Pintu 12 Jalan Panglima Polem Kisaran Asahan.

“Kegiatan ini dilakukan dengan cara mobile untuk antisipasi gangguan kamtibmas, serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah hukum Polres Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Di mana dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kapolres mengatakan personel mengedepankan senyum, sapa, dan salam dalam memberikan peringatan kepada warga masyarakat terkait prokes serta memeriksa kendaraan dan melakukan penggeledahan antisipasi sajam dan narkoba serta identitas diri. “Dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi 2022, personel memberikan teguran lisan sebanyak 48 orang yang terdiri dari 45 orang perorangan dan 3 orang pelaku usaha,” ungkap Kapolres Asahan. (dat/azw)

Asahan akan Bangun Kuliner di Hutan Kota

TINJAU: Bupati Asahan H Surya saat melakukan peninjauan lokasi pembangunan kuliner di hutan kota, Sabtu (29/1).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan H Surya akan membangun lokasi kuliner di Hutan Kota Taufan Gama Simatupang.

Hal ini dilakukan guna melengkapi fasilitas yang ada di lomplek hutan kota. Selain itu, untuk menertibkan keberadaan pedagang yang menggunakan badan jalan.

“Keberadaan tempat kuliner kata Surya untuk memudahkan pengunjung membeli berbagai makanan dan minuman. Serta untuk menjaga dan menertibkan pedagang yang berjualan di sepanjang jalan,” katanya, melansir Antara, Sabtu (29/1).

Ia meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menyelesaikan pembangunan tempat kuliner tersebut sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.

“Tahun ini semua proses pembangunan dapat diselesaikan, termasuk pembangunan musholah dan WC umum dan semua fasilitas pendukung sehingga dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat yang berkunjung,” pungkasnya. (dat/azw)

DPR RI Komisi VIII dan Kemensos Monev, Dilarang Beli Rokok Pakai Uang Bansos

BERSAMA : Anggota DPR RI Komisi VIII M Husni, mewakili Kemensos RI Ani Martina dan Kadis Sosial Khairil Anwar pada saat bersama KPM.SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII M Husni SE didampingi pihak Kementerian Sosial (Kemensos) RI melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pemanfaatan dana bantuan sosial (bansos) yang dilaksanakan di e-Warung Jaya Jalan Koperasi Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Minggu (30/1).

Dalam pertemuan dengan masyarakat penerima bantuan sembako (BSP) dan penerima Program Keluarga Harapan, M Husni meminta kepada masyarakat penerima bantuan sosial agar benar benar memanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan jangan dipergunakan untuk membeli kebutuhan yang tidak penting, bahkan pemerintah melalui Kemensos RI melarang warga penerima bantuan sosial untuk membelanjakan rokok.

“Mamfaatkan dana sosial yang diterima masyarakat untul kebutuhan hidup, begitu juga kepada penerima bantuan PKH, agar uang yang didapat untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan keluarga, tetapi kembali diminta, bagi masyarakat yang taraf hidupnya sudah mampu, mau bersedia mengundurkan diri dari PKH agar bisa dialihkan kepada warga lain yang masih belum terdaftar,” jelasnya.

Dalam seksi dialog bersama warga, Supiah penerima PKH warga Kelurahan Karya Jaya mengaku berterima kasih kepada anggota DPR RI Komisi VIII dan Kemensos RI karena dirinya sampai sekarang masih menerima bantuan PKH, begitu juga dengan Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) penerima bantuan sembako pangan, Dewi, meminta kepada anggota DPR RI dan Kemensos RI agar bantuan sembako pangan jangan dihapus dan jika perlu bantuan nilainya ditambah.

“Terima kasih atas bantuan PKH dan bantuan sembako pangan yang telah diberikan Kemensos RI dengan adanya kepedulian bapak anggota DPR RI, M Husni. Ke depan bantuan agar tetap kami terima dan jangan dihapuskan,” paparnya.

Menindaklanjuti pertanyaan KPM, M Husni menyatakan bahwa bantuan PKH dan sembako pangan akan terus berlanjut, terkait permintaan KPM, nantinya kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Mentri Sosial RI,” bilang Husni. Sedangkan Kadis Sosial Kota Tebingtinggi Khairil Anwar MSI menyatakan ungkapan terima kasih kepada anggota DPR RI Komisi VIII dan Kemensos RI yang telah melakukan monitoring dan evaluasi pemamfaatan bantuan sosial kepada KPM di Kota Tebingtinggi, karena bantuan sosial yang diterima masyarakat tepat sasaran dan tidak ada kendala yang dialami masyarakat penerima sesuai dengan kebutuhan sehat lima sempurna.

Selanjutnya Khairil Anwar meminta kepada anggota DPR RI Komisi VIII untuk memberikan bantuan dapur umum mobile, karena kondisi Kota Tebingtinggi sering mendapatkan banjir kiriman, mengapa peralatan dapur umum mobile dibutuhkan, karena bantuan kepada warga banjir seperti untuk memberikan bantuan kebutuhan makan bisa dengan cepat sampai ke masyarakat.

Tampak hadir mewakili Kemensos RI Ani Martina, Kanca MBM PT Bank BRI Dodi Kurnia, Sekretaris Dinsos Tigara Hasibuan, Kabid Dayasos Dinas Sosial Tebingtinggi Suhendri, Kabid Relijamsos Jelita, Korda Tebingtinggi Sondang Paulina Hutajulu, Korkot TKSK Sopian, TKSK Kota Tebingtinggi, pendamping PKH dan mansyarakat keluarga penerima mamfaat (KPM). (ian/azw)

Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi, Seorang Bocah Meninggal Dunia

KECELAKAAN: Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi sebabkan bocah empat tahun tewas di jalan tol Trans-Sumatera tepatnya di KM 42.800 A ruas Medan-Tebingtinggi, Sabtu (29/1). 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut kembali terjadi di jalan tol Trans-Sumatera tepatnya di KM 42.800 A ruas Medan-Tebingtinggi, Sabtu (29/1). Akibat kecelakaan seorang bocah berusia 4 tahun bernama Dinara Lashira, tewas. Sedangkan kedua orangtuanya Dody Djasdi dan Dewi Purnama Sari mengalami luka-luka.

Informasi yang dihimpun, kecelakaan melibatkan mobil minibus Daihatsu Sigra bernomor polisi BK1844DF dan truk tronton bernomor polisi B9591TL.

Saat itu mobil minibus dan truk tronton sama-sama bergerak dari arah Medan menuju Tebingtinggi. Setibanya di lokasi kecelakaan, mobil minibus yang dikemudikan Dody Djasdi, warga Huta 1 Baligas Baru, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tiba-tiba hilang kendali dan menabrak bagian belakang tronton hingga ringsek.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol, Valentino Tatareda, saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden tersebut.

“Iya benar, satu orang tewas dalam kecelakaan itu. Korban menghebuskan napas terakhirnya saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Kombes Valentino. Valentino menyebutkan, saat ini pihaknya telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan. Kecelakaan disebabkan kelalaian sopir minibus yang diduga mengantuk saat berkendara.

“Dugaan sementara sopir minibus mengantuk saat mengemudi dalam kecepatan tinggi, hingga akhirnya kehilangan kendali atas kendaraannya,” pungkasnya.(ian/azw)

Ranto Sibarani Siap Dampingi Calon Komisioner KPID Sumut yang Merasa Dizalimi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh penetapan 7 nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 semakin melebar ke ranah hukum. Ada potensi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran Undang-undang Tata Usaha Negara dalam proses penetapan yang mengiringinya.

Advokat Ranto Sibarani dari Kantor Hukum Ranto Sibarani & Rekan mengatakan, perbuatan melawan hukum tersebut menyangkut pelanggaran Tata Tertib DPRD dan UU No 17 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai pedoman hukum dalam mekanisme pengambilan keputusan di DPRD. “Jika penetapan 7 nama komisioner KPID dilakukan tanpa mekanisme yang berlaku dan jika dilakukan pemaksaan kehendak sendiri yang melanggar Tata Tertib yang berlaku, bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum,” ungkap Ranto kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Ranto menjelaskan, bukti paling kuat atas perbuatan melawan hukum tersebut adalah penetapan komisioner terpilih yang dinyatakan adalah hasil musyawarah mufakat. Padahal ada sejumlah anggota Komisi A melakukan protes dan interupsi saat 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 dibacakan oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto. “Artinya, jika ada yang menolak seharusnya dilaksanakan voting atau pemungutan suara,” katanya.

Kata Ranto, bukti yang tak terbantahkan secara hukum adalah surat dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 perihal Penolakan Hasil KPID periode 2021-2024 yang diteken oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba SE dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Drs H Syahrul Ependi Siregar MEI

“Pada surat dituliskan dengan jelas bahwa proses penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 ditetapkan dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan bagi calon-calon yang tidak terpilih karena tidak sesuai dengan mekanisme,” tegasnya.

Ranto menjelaskan, surat penolakan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyatakan, seluruh anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga bagian dari 20 anggota Komisi A DPRD Sumut tidak dilibatkan atau tidak dihormati hak-haknya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam pengambilan keputusan terkait penetapan 7 komisioner terpilih.

“Surat tersebut bukti untuk diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum terkait penetapan 7 nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 ke Pengadilan Negeri Medan, yang tentu saja dapat diajukan oleh calon komisioner lain yang merasa dirugikan hak-haknya,” tegasnya.

Ranto yang pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi A DPRD Sumut selama empat tahun (2015-2019) itu menyebutkan, DPRD hanya mengenal dua mekanisme legal-formal dalam proses pengambilan keputusan secara politik. Pertama adalah musyawarah-mufakat dan kedua melalui voting untuk mengambil keputusan lewat suara terbanyak.

“Jika musyawarah-mufakat gagal dalam pengambilan keputusan, maka pilihan atau opsi terakhir adalah voting yang dilakukan seluruh anggota. Setiap anggota DPRD memiliki hak yang sama karena mereka adalah legislator yang memiliki konstituen. Tak seorang pun boleh diabaikan. Ada istilah ‘one man one vote’. Jika memilih 7 komisioner, maka setiap anggota DPRD berhak mengusulkan 7 nama, jadi setiap anggota Dewan punya hak yang sama secara politik,” jelasnya.

Ranto menegaskan fungsi Ketua Komisi hanya memfasilitasi pengambilan keputusan tersebut, tidak ada hak istimewa Ketua Komisi dalam pengambilan keputusan. “Komisi adalah alat kelengkapan yang keputusannya adalah hasil musyawarah mufakat atau pemungutan suara seluruh anggota,” urai Ranto.

Ranto mengingatkan pilihan melakukan voting harus dilakukan jika cara musyawarah mufakat mengalami kebuntuan (deadlock) dalam mekanisme pengambilan keputusan. Adanya rekaman video rapat penetapan tujuh komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 yang diketok di tengah hujan interupsi dan protes dari anggota Komisi A DPRD Sumut Meryl Saragih dan Rudy Hermanto, Ranto mengatakan, video itu membuktikan keputusan penetapan 7 nama komisioner tidaklah hasil musyawarah mufakat, karena itu sangat berpotensi melanggar hukum.

“Ketua Komisi A Hendro Susanto menyebutkan hasil penetapan 7 nama itu adalah hasil musyawarah mufakat sebagian anggota. Musyawarah mufakat itu dalam prinsip demokrasi dan sesuai Tata Tertib DPRD adalah kesepakatan, artinya seluruh anggota Komisi A sepakat untuk musyawarah mufakat. Kalau ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu yang dinamakan dinamika. Tapi prinsipnya sepakat dulu menggunakan opsi yang mana, musyawarah mufakat atau voting,” katanya.

Dia justru heran jika sulit untuk mufakat kenapa tidak dilaksanakan voting? Sebab, lanjut Ranto, pemaksaan kehendak dalam menetapkan 7 komisioner terpilih untuk kemudian menyatakan keputusan tersebut adalah hasil musyawarah mufakat akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menentukan apakah keputusan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

“Oleh sebab itu Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara sebaiknya tidak menerbitkan surat keputusan terkait terpilihnya 7 nama komisioner yang ditetapkan secara tidak demokratis tersebut. Jika SK terbit bisa digugat ke PTUN,” jelas Ranto.

Argumentasi hukumnya, menurut Ranto, karena penetapan 7 nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 jelas-jelas melanggar mekanisme pengambilan keputusan sesuai Tata Tertib DPRD yang diamanatkan UU No 17 Tahun 2014 Pasal 324 butir f yang berbunyi: ‘Anggota DPRD Provinsi berkewajiban menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah’ dan butir g yang berbunyi: ‘Anggota DPRD Provinsi berkewajiban menaati tata tertib dan kode etik’.

“Kami bersedia dan siap mendampingi calon-calon Komisioner yang merasa dizalimi untuk menggugat penetapan 7 nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 ke PN Medan. Ini soal keadilan yang mesti diperjuangkan dan hukum yang harus ditegakkan,” pungkasnya.(adz)

Tukang Cat KC Bank Sumut Lima Puluh Kritis Kesetrum

Proses Evakuasi korban.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Seorang tukang cat bernama Ruslan Bonang (40) Warga Tanah Doman, Dusun VII, Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, kritis akibat tersengat listrik saat melakukan pengecatan di Bank Sumut KC. Lima Puluh, Perumnas Lima Puluh, Jalan Lintas Sumatera Utara, Batubara, Selasa (1/2).

Informasi yang dihimpun Sumut Pos, kabar Ruslan Bonang kesetrum dari jiran tetangganya. Basri mengatakan, Bonang mengalami kecelakaan kerja saat mengecat di KC Bank Sumut Lima Puluh.

Hal senada juga dikatakan warga di sekitar KC Bank Sumut Lima Puluh, yang sempat merekam menggunakan video saat Ruslan Bonang dievakuasi petugas Damkar Pemkab Batubara setelah kesetrum listrik.

Oleh petugas Damkar, korban dilarikan ke salah satu rumah sakit di Tebingtinggi.

Salah seorang securiti KC Bank Sumut Lima Puluh, yang enggan menyebutkan namanya mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologis korban tersengat listrik.

Terkait tanggungjawab kecelakaan kerja tersebut, securiti mengaku tak bisa memberikan komentar. Dan menganjurkan Sumut Pos untuk konfirmasi dengan Seksi (pinsi) Operasional KC Bank Sumut Boy Ananda. Melalui securii tersebut, Boy Ananda akan memberikan penjelasan kepada Sumut Pos pada Rabu (2/2). (aci/han)

Syah Afandin Gerak Cepat Sejahterakan Langkat

PIDATO: Plt Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan pidatonya pada kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana kerja Pemkab Langkat Tahun 2023.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Mendapat amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH melakukan gerak cepat menjalan roda pemerintahaan untuk kesejahteraan Kabupaten Langkat.

Salah satunya memimpin apel gabung di jajaran ASN di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (31/1).

Pada kesempatan itu, Syah Afandin meminta seluruh ASN bersikap disiplin, menguatkan silaturahmi, dan memupuk kebersamaan serta saling mengingatkan untuk menjalankan tugas sesuai fungsinya.

Plt Bupati Langkat ini juga melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas dirangkaikan dengan penyampaian teknis penyusunan LAKIP, di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Stabat.

Penandatanganan ini, kata Syah Afandin, sebagai komitmen bersama dalam menjaga citra dan kredibilitas pemenuhan standar kerja profesi, melalui peningkatan kompetensi serta peran aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di jajaran Pemkab Langkat.

Ketiga, Syah Afandin memimpin rapat bersama Forkopimda dan Dinas terkait dalam rangka kunjungan Presiden RI, bertempat di Kantor Bupati Langkat.

Keempat, Plt Bupati Langkat Syah Afandin menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Ikhlas, di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.

Kelima, Syah Afandin bersilaturahmi dengan guru honorer Persatuan Mahasiswa Tabir (PMT) 2015 se- Kabupaten Langkat, di Gedung Olah Raga (GOR) Stabat, Langkat.

Kemudian Syah Afandin juga membuka forum konsultasi publik rancangan awal rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Langkat, di ruang pola kantor Bupati Langkat, Stabat.

Dijelaskan Afandin, tujuan penyusunan rancangan RKPD sebagai proses penjabaran mewujudkan visi dan misi Langkat yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

Yakni menjadikan Langkat yang maju, sejahtera, dan religius melalui pengembangan pariwisata dan insparstruktur berkelanjutan. (mag-6/han)

240 WBP Lapas Binjai Ikuti Rehabilitasi dan Pendidikan

humas lapas binjai BERSAMA: Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian (lima dari kiri) foto bersama pihak-pihak yang terlibat dalam program rehabilitasi medis dan sosial, program pendidikan serta program lainnya.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 170 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjalani program rehabilitasi tahun anggaran 2022. Menurut Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian, pihaknya juga mengadakan program pendidikan paket A, B dan C, selain program rehabilitasi.

“Dari jumlah 170 WBP ini, di antaranya mengikuti rehabilitasi sosial sebanyak 120 orang dan rehabilitasi medis ada 50 WBP. Sementara 70 WBP menjalani program pendidikan,” kata Maju, Selasa (1/2).

Sebagai Negara yang beradap, maka negara mempunyai kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak bagi WBP. “Yang salah satunya memperoleh layanan bantuan hukum bagi setiap tahanan yang ada di Lapas,” tambah Kalapas.

Dalam program rehabilitasi sosial dan media, Lapas Binjai menggandeng Yayasan Medan Plus. Sementara program pendidikan, Lapas Binjai bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Terakhir untuk layanan bantuan hukum bagi tahanan Lapas Binjai, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran. “Kegiatan rehabilitasi ini harus terus dijalankan sebagaimana arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI,” serunya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam program-program tersebut. Keterlibatan beberapa pihak ini dituangkan dalam penandatanganan kerja sama. (ted/han)

Wahlin Munthe Ketua MUI Dairi 2022-2027

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) Ke-IX, Wahlin Munthe, kembali terpilih menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dairi periode 2022 – 2027. Musda digelar di Gedung Balai Budaya Sidikalang, Sabtu(29/1).

Sementara untuk posisi Sekretaris Umum Sudiarman Manik, dan Bendahara Mahdi Kudadiri. Wahlin Munthe kepada wartawan menyampaikan, rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada para orang tua dan pengurus MUI di setiap kecamatan.

Karena masih mengamanahkan, untuk kembali memimpin MUI Dairi pada periode kedua ini. Ia mohon dukungan dan kerjasama dari pemerintah daerah serta semua elemen, untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Dairi.

Ketua MUI Provinsi Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak mengucapkan terimakasih atas dukungan Bupati Dairi terhadap pelaksanaan Musda MUI. Maratua menegaskan, ada 2 tugas pokok MUI, yakni MUI adalah pendukung/membantu tugas pemerintah dan ulama harus berperan dalam pemerintah.

“MUI adalah melindungi, membina dan memelihara umatnya. Kita harus mengajarkan dalam lingkungan masyarakat untuk mengimani agamanya masing-masing dan menjaga keharmonisan,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan, dengan Musda Ke IX MUI Dairi ini, akan tercipta program kerja yang mampu meneguhkan peran MUI dalam merajut ukuwah umat Islam wasathiyah di Kabupaten Dairi. (rud/han)

Satpol PP Asahan Dapat Pelatihan Bina Mental dan Kesigapan

ARAHAN: Bupati Asahan H Surya BSc memberikan araha kepada personel Satpol PP saat pelaksanaan apel .

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan H. Surya, BSc memimpin apel pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi di Halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Asahan, Senin(31/1).

Dihadiri juga oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kasatpol PP Kabupaten Asahan, Subdenpom 1/1-4 Kisaran (Pelatih Pelatih Baris Berbaris Satpol PP Kabupaten Asahan) dan Personil Satpol PP Kabupaten Asahan.

Pada kesempatan itu, Bupati Asahan berharap pelatihan yang diberikan nantinya personel Satpol PP dapat memperbaiki sikap mental dan kesigapan personel dalam menjalankan tugas, sehingga dapat menghasilkan praja wibawa yang profesional dan berkarakter.

Sebab program kegiatan merupakan bagian dari visi dan misi Pemkab Asahan membentuk SDM yang berkarakter.

Bupati Asahan juga meminta Satpol PP memiliki rasa solidatitas kepada sesama personel, berdedikasi terhadap pekerjaan dan loyalitas kepada pimpinan, sehingga apa yang kita harapkan dapat tercapai yaitu mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan “mewujudkan Asahan Sejahteta yang Religius dan Berkarakter”.

Lebih lanjut Bupati Asahan mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan menjalankan roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan saya menerapkan 3T (Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Bertugas). (dat/han)