28 C
Medan
Monday, February 2, 2026
Home Blog Page 2773

Laporan CDP, Indonesia Maju Pesat Dalam Menghentikan Deforestasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Indonesia saat ini telah memperlihatkan kemajuan pesat dalam upaya mewujudkan masa depan berkelanjutan. Hal ini menunjukkan, Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah positif dalam mewujudkan komitmennya untuk menghentikan laju deforestasi dan mendorong penerapan pendekatan lanskap atau landscape approach dan yurisdiksi atau jurisdictional approach (LA/JA) di Indonesia.

Demikian disampaikan dalam laporan terkini dari CDP, sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada penyelenggaraan sistem pelaporan lingkungan dari perusahaan, perkotaan, negara hingga regional, yang diterima SumutPos.co, Jumat (28/1/2022). Laporan dari CDP ini menyoroti peran LA/JA dalam menciptakan keselarasan antara sektor Pemerintah, swasta dan publik.

Tujuan dari LA/JA adalah untuk menyeimbangkan berbagai tuntutan penggunaan lahan yang seringkali saling bertentangan melalui penerapan strategi jangka panjang. Strategi jangka panjang ini tentunya akan melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat lokal dan akan berfokus pada tujuan keberlanjutan bersama mereka.

Kolaborasi ini dilakukan untuk menciptakan keselarasan antara sektor pemerintah, swasta, dan publik, serta masyarakat dalam pembuatan strategi serta kebijakan penggunaan lahan di Indonesia. Dengan demikian, kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat program Pemerintah untuk menghentikan laju deforestasi pada tahun 2030.

Thomas Maddox, Global Director Forest and Land, CDP mengatakan, secara global, respon terhadap perubahan iklim masih jauh dari apa yang sudah ditargetkan pada Perjanjian Paris. Seringkali hambatan utama dalam mewujudkan ini berasal dari rendahnya kesadaran masing-masing individu. “Karena itu, kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak menjadi sangat dibutuhkan. LA/JA membantu mengatasi masalah lingkungan dan sosial di lapangan dan kami berharap laporan ini membantu meningkatkan kesadaran akan manfaat pendekatan LA/JA dan memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk upaya-upaya kolaboratif lebih lanjut,” kata Thomas.

Tahun lalu, laju deforestasi di Indonesia menurun hingga 75% dengan cakupan area sebesar 5 kali luas Kota Jakarta (jika dibandingkan dengan kondisi deforestasi sepanjang tahun 2018 dan 2019). Ini tercapai berkat kerja kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik publik maupun pihak swasta, melalui pendekatan LA/JA.

LA/JA sendiri merupakan pendekatan holistik untuk pengelolaan pemanfaatan lahan berkelanjutan yang saat ini mulai menunjukkan keberhasilannya di tingkat global. Laporan terkini CDP menunjukkan, LA/JA sangat dibutuhkan untuk menanggulangi kerusakan lingkungan akibat deforestasi. Pada periode 2018-2019, laju deforestasi mencapai 462.500 hektar atau setara dengan 650.000 kali luas lapangan sepak bola. Selain itu, LA/JA juga diharapkan mampu memastikan bahwa Indonesia, dan juga negara lain di dunia, tetap konsisten dalam memenuhi janji mengakhiri deforestasi pada tahun 2030 yang dibuat saat penyelenggaraan COP26 di Bulan November 2021.

Laporan CDP juga mengungkapkan, Indonesia memimpin secara global dalam penerapan LA/JA. Pencapaian ini terwujud berkat dukungan berbagai pihak, termasuk dalam hal ini Lingkar Temu Kabupaten Lestari atau LTKL, organisasi asosiasi Pemerintah Kabupaten yang dibentuk dan dikelola untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui prinsip kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan. Didirikan pada tahun 2017 oleh delapan kabupaten, saat ini LTKL memiliki sembilan anggota kabupaten dan bekerja sama dengan lebih dari 20 mitra terkemuka dari tingkat global, nasional, dan regional, termasuk CDP.

Sejauh ini, Pemerintah Indonesia juga memimpin dalam upaya memastikan bahwa pemantauan dan pencatatan kemajuan penyelenggaraan LA/JA bisa berjalan dengan baik. Dengan demikian, best practice yang telah dilakukan bisa dibagikan secara global melalui inisiatif yang dilakukan BAPPENAS (atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional) dan didanai oleh Uni Eropa (The Terpercaya Initiative).

“Saat penyelenggaraan COP26, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan berbagai langkah yang sudah diambil pemerintah dalam upaya menurunkan emisi karbon. Pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan menjadi kunci langkah strategis yang diambil Pemerintah. Deforestasi telah turun hingga tingkat terendah selama 20 tahun belakangan ini, kebakaran hutan juga turun 82 persen di 2020 dan rehabilitasi kawasan lahan gambut dan hutan bakau juga saat ini sedang berlangsung,” ujar John Leung, Director, Southeast Asia and Oceania, CDP.

Di Indonesia, setidaknya ada 23 penyelenggaraan pendekatan yurisdiksi yang sedang aktif atau berlangsung di delapan provinsi dan 14 kabupaten. Tujuh provinsi di Indonesia telah secara terbuka mengungkapkan implementasi yang sedang berlangsung melalui kuesioner CDP pada tahun 2020. Dari jumlah ini, hanya lima di antaranya yang menyadari adanya penyelenggaraan implementasi LA/JA yang mencakup sekitar 56% kawasan hutan di negara ini. Kondisi umum yang tersedia di provinsi masing-masing meliputi 1) deforestasi dan/atau degradasi hutan yang teridentifikasi sebagai masalah di wilayah tersebut, 2) memiliki kebijakan untuk mengatasi deforestasi dan/atau degradasi hutan, 3) memiliki rencana aksi perubahan iklim dan 4) aktif bekerjasama dengan dunia usaha atau swasta di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan hutan.

“Kami melihat langsung bagaimana kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, swasta, mitra pembangunan dan masyarakat luas melalui pendekatan jurisdiksi mampu mendorong pembangunan lestari di kabupaten anggota LTKL. Akan tetapi, yang amat penting adalah memastikan masing-masing pemangku kepentingan yang terlibat paham betul mengapa mendorong pembangunan lestari itu menguntungkan dan penting. Hanya dengan cara ini kita bisa mendorong kolaborasi yang lebih erat lagi. Dengan pendekatan ini, kami juga percaya bahwa dampaknya bisa mengubah perilaku yang eksploitasi dan menimbulkan perusakan lingkungan menjadi kegiatan yang jauh lebih lestari, baik secara konsumsi maupun produksi,” ungkap Gita Syahrani, Kepala Sekretariat, Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL).

Oleh karena itu, CDP merekomendasikan beberapa tindakan untuk menegakkan kebijakan keberlanjutan dan lingkungan secara efektif di lapangan. Pertama, tetapkan visi bersama dan tujuan keberlanjutan lanskap/yurisdiksi melalui pembentukan platform multi pemangku kepentingan. Platform multi-stakeholder dapat memfasilitasi kolaborasi dan mendorong inklusivitas semua aktor yang relevan (Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat) dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan pemantauan tujuan keberlanjutan dan lingkungan bersama.

Kedua, memiliki jaringan kerja kebijakan lingkungan yang kuat yang memfasilitasi pelaksanaan tujuan jangka panjang lanskap/yurisdiksi dan melampaui periode administratif yurisdiksi. Komitmen dari platform multi-stakeholder bisa ditetapkan dan dijaga dengan kebijakan jangka panjang (baik yang baru dikembangkan maupun yang sudah ada) sehingga mampu melampaui masa jabatan pemerintahan.

Ketiga, Pemerintah perlu memimpin peta jalan untuk mencapai tujuan bersama dan melihat ke belakang untuk praktik terbaik penerapan LA/JA. Pemerintah provinsi dan kabupaten perlu memimpin dan mengkoordinasikan berbagai kerangka kerja serta inisiatif internasional maupun nasional yang sedang berjalan di wilayah mereka untuk mencapai hasil lanskap/yurisdiksi yang diharapkan secara efektif.

Keempat, pentingnya pengumpulan data yang kuat, pelaporan dan pemantauan LA/JA. Dengan pengumpulan, pelaporan, dan pemantauan data, Pemerintah Daerah dapat menunjukkan kemajuan dalam menangani masalah lingkungan dan sosial yang rumit di wilayahnya masing-masing dan menunjukkan kontribusinya terhadap komitmen global (misalnya: NDC dan SDG) dan membuat kemajuan mereka lebih mudah diakses ke pasar global. (rel/adz)

Konsleting Listrik Saat Memasak Pakai Rice Cooker, Rumah Pengusaha Ijuk Ludes

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Rumah milik pengusaha ijuk, Parlindungan Harahap (56) warga Jalan Bahkuliat Lingkungan II Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis, Jumat petang (28/1/2022) ludes terbakar akibat konsleting listrik saat menanak nasi menggunakan Rice Cooker didalam kamarnya.

Tidak ada korban jiwa, tapi kerugian mencapai ratusan juta rupiah karena rumah semi permanen tersebut tampak rata dengan tanah, dimana ada uang dan emas senilai Rp 90 juta yang ikut terbakar.

Dua unit mobil pemadam kebakaran yang turun kelokasi mampu memdamkan api, tapi bangunan rumah yang terbuat dari dinding papan menyebakan api cepat menghanguskan bangunan rumah milik Parlindungan. Kasi Humas Polres Tebingtinggi Aiptu Agus Arianto membenarkan terjadinya kebakaran tersebut.

“Mendapat laporan dari warga, Tim Inafis Polres Tebingtinggi bersama jajaran Mapolsek Padang Hulu turun kelokasi kebakaran, penyebab dugaan kebakarakan akibat terjadinya konsleting listrik saat memasak nasi didalam kamar untuk makan malam oleh istrinya,” bilang Aiptu Agus Arianto.

Dari penjelesan istri korban, Rosida boru Siregar mengatakan Jumat petang dirinya memasak nasi menggunakan rice cooker yang dicokan kedalam cok sambung yang ada didalam kamarnya, setelah itu, Rosida bergegas kembali kegudang untuk membereskan pembuatan sapu ijuk karena hari semangkin malam.

Selang beberapa setelah masuk gudang, dirinya melihat kobaran api yang muncul dari dalam kamarnya, Rosida sempat berteriak memanggil pekerja dan warga sekitar untuk memadamkan api, karena bangunan rumah masih terbuat dari papan dindingnya, maka dengan cepat api menghanguskan rumah miliknya.

“Api baru bisa dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran sekira pukul 18.30 WIB,” terangnya.

Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti meteren listrik, batang kayu yang terbakar dan satu rice cooker kondisi bekas terbakar. (ian)

Ini Langkah Kemendag Lindungi Masyarakat dari Praktik Investasi Ilegal

Kementerian Perdagangan mengamankan lokasi usaha PT DNA Pro Akademi di Jakarta, pada Jumat (28/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap praktik investasi ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi pada hari ini, Jumat (28/1) di Jakarta.

“Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono pada kesempatan terpisah.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. “Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tutur Pohan.

Kementerian Perdagangan, lanjut Pohan, berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan dan ketertiban pelaku usaha agar memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha. “Kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan,” jelas Pohan.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Sebagai salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Kemendag menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” pungkas Aldison. (*/rel)

Airlangga : Pemerintah Berkomitmen Mendorong UMKM Agar Terus Naik Kelas

SUMUTPOS.JAWAPOS.COM – Melanjutkan rangkaian dari kegiatan Kajian Buku Pembiayaan UMKM pada 2021 yang telah dilaksanakan di Surabaya, Bengkulu, dan Medan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali menyelenggarakan kegiatan tersebut untuk Batch IV, di Kota Makassar – Sulawesi Selatan, Kamis (27/01).

Saat menyampaikan opening speech secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan peran UMKM sebagai pilar pertumbuhan ekonomi selama pandemi Covid-19. “Tingkat resiliensi yang tinggi dari UMKM membuatnya menjadi buffer pada berbagai krisis ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pemberdayaan UMKM agar dapat naik kelas dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia,” ungkap Menko Airlangga.

Menko Airlangga menyebutkan bahwa UMKM berperan sebagai motor penggerak bagi perekonomian nasional mengingat kontribusinya terhadap PDB yang mencapai 61% dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja sebanyak 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Selain itu, UMKM juga berperan penting dalam mendorong peningkatan investasi dan ekspor Indonesia. Total investasi di sektor UMKM tercatat sebesar 60% dari total investasi nasional dan kontribusinya terhadap ekspor non migas nasional sebanyak 16%.

Perjalanan pembiayaan kredit UMKM sejak tahun 1999 dilakukan Pemerintah antara lain melalui skema Imbal Jasa Penjaminan, subsidi bunga, dan berbagai kegiatan jaminan lembaga keuangan mikro, serta jaminan melalui asuransi. Pemerintah juga terus mendorong pembiayaan UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan suku bunga KUR yang diturunkan hingga mencapai titik terendah yaitu 6% efektif per tahun sejak 2020.

Bahkan di masa pandemi Covid-19 Pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga KUR 6% pada 2020 sehingga suku bunga KUR menjadi 0%, dan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% pada 2021 sehingga suku bunga KUR hanya 3% sampai dengan akhir 2021. Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor UMKM pada 2022, Pemerintah kembali memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama 6 bulan, hingga 30 Juni 2022.

“Porsi kredit UMKM masih stagnan di kisaran 18% terhadap kredit perbankan nasional. Presiden telah memberikan arahan untuk meningkatkan porsi kredit UMKM tersebut menjadi 30% di tahun 2024,” ujar Menko Airlangga. Pencapaian target 30% tersebut diharapkan dapat mendorong penciptaan dan pengembangan usaha di sektor UMKM untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional.

Pemerintah terus berupaya untuk mendukung UMKM nasional melalui kebijakan KUR tahun 2022. “Tahun 2022 ini, Pemerintah kembali meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3% sehingga suku bunga KUR 3% berlanjut hingga akhir Juni 2022,” ujar Menko Airlangga.

Menutup sambutannya, Menko Airlangga menekankan pentingnya peran stakeholder dalam mengembangkan UMKM. Akademisi maupun pembuat kebijakan diharapkan dapat bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas berbagai kebijakan yang diupayakan Pemerintah untuk membangun ekosistem UMKM yang lebih baik.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir, dalam pengantar diskusi menjelaskan optimisme Menko Airlangga dalam mengembangkan UMKM. “Buku Pembiayaan UMKM ini merupakan rangkuman dari ide-ide Bapak Menko Airlangga dalam rangka mendukung pengembangan UMKM. Untuk mendorong ekonomi Indonesia menjadi negara maju, salah satunya dapat diupayakan melalui pengembangan sektor UMKM,” ungkap Deputi Iskandar.

Melalui buku Pembiayaan UMKM tersebut, akademisi dan pembuat kebijakan dapat memperoleh pemahaman untuk mengoptimalkan peranan UMKM dalam perekonomian nasional serta diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi stakeholder dalam mendukung UMKM dan mempercepat momentum pemulihan ekonomi.

Forum diskusi dalam kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan kolaborasi untuk mendorong peningkatan kredit UMKM antara Pemerintah, penyalur KUR, penjamin KUR, dan akademisi. Akses pembiayaan bagi kegiatan kewirausahaan mahasiswa juga terus didorong, diantaranya melalui program KUR Goes to Campus yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian.

Sebagai aksi nyata dukungan program pembiayaan UMKM, dalam acara tersebut juga dilakukan penyaluran KUR secara simbolis kepada debitur KUR dari BRI, Bank Mandiri, BNI, dan Bank Sulselbar dengan nilai Rp1,59 miliar kepada pelaku usaha di perdagangan kue dan roti, perdagangan barang campuran, pertanian, peternakan, jasa kreasi mahar dan seserahan, makeup artist dan perdagangan makanan, penyediaan akomodasi, serta industri pengolahan penggilingan kopi.

Dalam acara kajian buku tersebut hadir secara luring maupun daring akademisi dari Universitas dan Perguruan Tinggi di Wilayah Makassar, Kementerian/Lembaga, Perbankan Penyalur KUR, Perusahaan Penjamin KUR, Mahasiswa, dan masyarakat umum. (d1/map/fsr)

Diduga Langgar Aturan, Pengakatan Inspektur Daerah Samosir Dipertanyakan

Anton Simbolon.

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Pengangkatan Marudut Sitinjak sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Samosir mengundang pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, disinyalir ada ketidakberesan dan diduga ada aturan yang dilanggar.

“Yang pertama dan yang paling mendasar, yang bersangkutan (Marudut Sitinjak, Red) sudah dilantik sebagai Inspektur Daerah, padahal belum ada surat persetujuan dari Gubernur Sumut,” kata mantan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan UNHAN, Anton Simbolon melalui siaran persnya, Jumat (28/1/2022).

Kata Anton, memang ada surat Gubernur Sumut, akan tetapi itu surat yang berbeda. “Adapun surat dari gubernur, adalah surat yang salah karena dalam akhir paragraf surat disebutkan untuk Bupati Nias Utara, dan dalam surat tersebut tertera tanggal 24 Januari 2022. Padahal, pelantikan Inspektur tanggal 21 Januari 22. Inikan aneh, masak surat gubernur bisa lain di atas lain pula di bawah. Bahkan, kwalitasnya jauh lebih bagus dari surat menyurat organisasi kemasyarakatan,” ungkapnya.

Apalagi, kata Anton, dirinya mensinyalir ada praktek KKN dalam penunjukan Marudut Sitinjak. “Di mana salah seorang anggota Tim Pansel, Mangindar Simbolon merupakan adik ipar kandung dari yang bersangkutan, jadi kita bisa duga ada kong kalikong didalamnya,” ujarnya.

Dan yang lebih parah lagi, beber Anton, Marudut Sitinjak belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk Jabatan Inspektur Pembantu Daerah.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 800/4700/SJ Tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah Dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu Dilingkungan Pemerintah Daerah dalam Point 5 Sub Point 3 Huruf e di mana calon harus mencantumkan sertifikat pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional,” terangnya

Jadi, dengan demikian dia melihat Pemkab Samosir tidak bekerja secara professional dan hanya mementingkan kroni-kroninya untuk duduk di posisi atau jabatan penting. “Tentu hal ini tidak bisa kita terima. Bupati harusnya bisa melaksanakan pemerintahan dengan professional, bukan atas dasar like and dislike saja, karena pejabat daerah harus bekerja untuk rakyat bukan berdasarkan order kelompok orang semata,” pungkasnya. (rel/adz)

Perjalanan Karir Edy Rahmayadi di TNI, Loyalitas, Tak Boleh Ditawar-tawar

DISAMBUT: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi disambut saat menghadiri Pelantikan Dewan Pengurus Pusat Paguyuban Warga Sunda (DPP PWS) Sumut, masa bhakti 2021-2026 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rabu (26/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, memiliki pengalaman saat menjadi seorang prajurit TNI selama 32 tahun. Dan 22 tahun di antaranya berada di Jawa Barat. Sehingga lulusan Akademi Militer 1985 itu, sangat dekat dengan orang Sunda.

“Loyalitas itu tak boleh ditawar-tawar,” tegas Edy, saat menghadiri Pelantikan Dewan Pengurus Pusat Paguyuban Warga Sunda (DPP PWS) Sumut, masa bhakti 2021-2026 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rabu (26/1) lalu.

Hadir di antaranya Ketua Dewan Pembina PWS Tatang Subratang, Ketua Umum DPP PWS Sumut Dadan Ramdan, dan Sekretaris Mustapid, Ketua Umum PB Masyarakat Adat Budaya Melayu Indonesi (MABMI) Datok Seri H Syamsul Arifin, serta jajaran pengurus paguyuban dan undangan.

Mantan Pangkostrad itu, mengaku, mengenal bagaimana karakter dari warga suku Sunda. Karena itu, kepada organisasi PWS tersebut, Edy menyampaikan 3 hal untuk dijadikan pegangan para warganya, yakni loyalitas, semangat kesatuan atau guyub, dan kerja sama.

“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Anda berada di tanah Deli, harus tahu kapan saatnya menyebut sampurasun (salam dalam bahasa Sunda). Dan inilah (kekayaan budaya) Indonesia,” tutur Edy, yang hadir bersama Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis.

Selanjutnya, tentang semangat kesatuan atau guyub, menurut Edy, adalah merasa satu orang warga Sunda menjadi bagian penting untuk dijaga. Begitu juga diri sendiri, terutama pengurus, wajib menjaga nama baik paguyuban tersebut dengan berperilaku kehidupan yang baik. Sebab, jika ada yang membuat cela, maka akan berpengaruh kepada nama besar organisasi.

“Ketiga kerja sama. Organisasi ini sifatnya sosial. Jadi jangan sampai ada di perantauan ini yang tidak makan. Makanya saya fasilitasi paguyuban ini di Sumut. Bukan karena kita hebat, tapi karena kita diberikan kemudahan oleh Allah Subhanahu wa Taala. Teruslah berjuang, dengan keberhasilan orang Sunda, maka semakin cepat menjadi Sumut Bermartabat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketum DPP PWS Sumut, Dadan Ramdan menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada Gubernur Sumut, yang telah memfasilitasi kegiatan pelantikan yang cukup meriah tersebut. Sebagai organisasi kedaerahan, pihaknya berkomitmen memberikan kontribusi dan berperan aktif untuk kemajuan Sumut, sekaligus juga menjaga persatuan dan keutuhan NKRI. (gus/saz)

Dugaan Suap Mantan Kapolrestabes, Humas Polda: Masih Proses Penyelidikan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba, Imayanti, senilai Rp166 juta, hingga kini prosesnya masih dalam pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut.

Kasus yang menyeret Kombes Pol Riko Sunarko, semasa menjabat Kapolrestabes Medan, serta AKP Paul Simamora (mantan Kanit Satresnarkoba Polrestabes Medan) dan Kompol Oloan Siahaan (mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan), hasil pemeriksaannya belum juga berkembang hingga kini.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/165/I/KEP/2022, tertanggal 24 Januari 2022, dengan menunjuk Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda sebagai Kapolrestabes Medan yang baru.

“Belum ada lanjutan. Masih proses penyelidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (27/1)n

Sebelumnya, mantan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, sudah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, 17 Januari 2022 lalu. Hal ini terkait dugaan aliran uang suap dari istri bandar narkoba.

Hal itu dibenarkan Hadi, saat dikonfirmasi Selasa (18/1) lalu.

“Sudah diperiksa, dan Propam masih mendalami yang lainnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Riko diperiksa Bidpropam Polda Sumut selama 8 jam, sejak pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB, pada 17 Januari. Selain Riko, turut diperiksa mantan Kasat Narkoba, Kanit, Panit, dan Penyidik Polrestabes Medan.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, membantah kabar terkait Riko dicopot jabatannya dari Kapolrestabes Medan karena terlibat dugaan kasus suap tersebut.

“Riko kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp166 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankannya dengan baik,” jelasnya, baru-baru ini. (dwi/saz)

SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan Gelar Vaksinasi Ramah Anak

BERSAMA: Para siswa SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan, diabadikan bersama para guru dan orangtua, usai mengikuti gelaran vaksinasi bertajuk ‘Vaksin Ramah Anak’, Rabu (26/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan, menggelar vaksinasi anak dengan mengusung tema ‘Vaksin Ramah Anak’, Rabu (26/1) lalu.

Dalam sambutannya, Kepala SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan, Rabbul Khairi mengatakan, kegiatan vaksinasi ini digelar dalam upaya agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen dapat segera dilakukan.

“Kesiapan mental perlu dilakukan, agar anak-anak benar-benar siap untuk mengikuti vaksinasi,” ungkap Kahiri. Karena itu pula, lanjut Kahiri, pihaknya beserta jajaran mendesain kegiatan vaksinasi yang ramah anak.

Dalam kegiatan tersebut, diawali dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Medan Denai. n

Dilanjutkan dengan nonton bareng dan atraksi badut. Dan diakhiri dengan makan bubur dan minum susu.

“Dengan kegiatan ini, suasana kegiatan vaksinasi tidak lagi menegangkan, namun menyenangkan dan menggembirakan. Anak-anak itu divaksin, bukan ‘divaksain’,” tutur Khairi lagi.

Adapun kegiatan vaksinasi tersebut, bekerja sama dengan Puskesmas Kecamatan Medan Denai, dan Polsek Medan Area, dan Biddokes Polda Sumut sebagai penyedia vaksinator. (rel/saz)

Bupati Langkat dan Kerangkengnya: Mereka Rela Keluarganya Dipenjara disini?

KERANGKENG: Sejumlah warga duduk di depan kerangkeng manusia yang berada di belakang rumah pribadi Bupati Langkat, Rabu (26/1).Fedrik Tarigan-JP-SUMUT.

Bahkan, Warga Luar Kota Menitipkan Anaknya di Sini

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Semua pecandu narkoba yang dikerangkeng di penjara di rumah bupati nonaktif Langkat meneken surat pernyataan. Namun, belum jelas benar seperti apa metodologi penyembuhan di tempat rehabilitasi ilegal tersebut. Diduga, dukungan warga sekitar terkait dengan kuatnya pengaruh sang bupati yang kini ditahan KPK.

DI dalam dua kamar berjeruji besi itu, kasur dan tikar terlipat di atas tempat tidur beralas papan. Ada rak kayu yang menempel di dinding bernuansa cokelat muda tersebut. Beberapa kotak styrofoam ditaruh di rak tersebut.

Sementara, di pojok ruangan terdapat water closet (WC) semi terbuka untuk buang air. Di situ ada bak penampung air berukuran sedang.

Sekilas, dua kamar itu betul-betul mirip sel penjara yang lazim dijumpai di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan). Hanya, bukan narapidana atau tahanan yang menghuni kamar di belakang rumah pribadi Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut. Melainkan sekelompok orang yang punya masalah dengan narkoba. Pecandu.

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Cana –sapaan akrab Terbit Rencana– pekan lalu, jeruji besi itu tidak lagi ditinggali. Semua penghuninya “bebas.” Dijemput keluarga atau sanak saudara masing-masing. Kembali ke rumah.

“Kami merasa kecewa (kerangkeng manusia, Red) ditutup,” kata Kuhen Beru Sembiring, salah satu orang tua yang anaknya menjadi penghuni sel tersebut.

Kekecewaan perempuan 61 tahun itu tentu menimbulkan pertanyaan. Kenapa dia membiarkan anaknya tinggal di jeruji besi? Padahal, Polda Sumut maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Langkat tegas menyebut dua bilik berjeruji tersebut sebagai tempat rehabilitasi ilegal.

Kuhen punya alasan sendiri. Bagi dia, kerangkeng besi yang dibangun Cana pada 2012 tersebut adalah harapan. “Saya percaya dari pertama anakku di sini bisa baik. Itulah harapanku,” tutur ibu Eka Surbati tersebut.

Duduk di sebelah ibunya, Surbati mengaku merasakan perbedaan sejak empat bulan menjadi penghuni penjara tersebut. Pria 35 tahun yang mengaku menjadi pecandu narkoba sejak 2018 itu merasa lebih sehat dan tidak lagi ketergantungan narkoba. “Saya bersyukur sekali dengan Pak Bupati. Saya nggak pakai narkoba lagi,” ucapnya kepada Jawa Pos.

Secara umum, Kuhen dan anaknya tidak rela jika jeruji besi yang ramai diperbincangkan itu ditutup. Kuhen pun tidak merasa keberatan jika anaknya dikurung di sel tersebut.

Begitu pula Surbati. Dia mengaku betah tinggal di dalam kerangkeng bersama kawan-kawannya. “Di sini saya tidak terikat narkoba lagi,” ungkap warga Desa Sei Musam Kendit, Kecamatan Bahorok, Langkat, itu.

Jawa Pos yang mengunjungi penjara milik Cana kemarin (26/1) penasaran dengan sikap Surbati dan ibunya yang merasa terbantu dengan keberadaan sel tersebut. Ironisnya, tidak sedikit warga setempat yang merasakan hal serupa. Mereka memandang sosok Cana sebagai seorang pahlawan karena dia telah membangun kerangkeng manusia tersebut.

Kepala Dusun 1 Nangka 5, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Repelita Sitepu mengakui bahwa kerangkeng itu memang tidak dianggap penjara oleh masyarakat setempat. Jeruji besi tersebut dianggap tempat rehabilitasi yang mujarab menyembuhkan pecandu narkoba.

“Banyak warga dari desa tetangga, bahkan luar kota, yang datang menitipkan anaknya yang pecandu narkoba di sini,” ujarnya.

Secara administratif, kerangkeng manusia itu berada di wilayah teritorial Pelita, sapaan Repelita Sitepu. Sebagai kepala dusun tempat penjara itu berada, Pelita menyebut selama ini masyarakat setempat tidak merasa terganggu dengan tempat rehabilitasi tersebut.

“Dulu, sebelum ada tempat rehab ini, pergaulan (anak muda di desanya, Red) tidak terkontrol. Mereka kecanduan (narkoba),” ungkapnya.

Pelita menyebut pergaulan tersebut berjalan seirama dengan angka kriminalitas yang tinggi. Sebelum dibangun tempat rehab, anak-anak muda pecandu narkoba gemar mencuri apa pun. Mulai ayam hingga tabung gas warga setempat. “Setelah ada rehab ini, mereka takut. Selama dua tahun terakhir, nggak ada penduduk dusun ini yang dikerangkeng (karena sembuh dari narkoba),” paparnya.

Secara umum, Pelita tidak tahu persis metodologi rehabilitasi pecandu narkoba di kompleks rumah bupati itu. Sepengetahuannya, para penghuni kereng (kerangkeng) dibagi dalam dua kelompok. Pertama, kelompok pecandu baru dan pecandu yang hampir sembuh. “Setahu saya, pagi-pagi mereka yang sudah tiga sampai empat bulan (menjadi penghuni rehab) dikeluarkan (dari kerangkeng),” ujarnya.

Mereka yang dianggap mulai sembuh dari narkoba lantas diberi kegiatan. Misalnya, membersihkan rumput liar di sekitar pohon sawit dan kolam-kolam ikan tidak jauh dari kerangkeng. Sebagian juga diberi keterampilan bekerja di perkebunan kelapa sawit milik Cana tersebut. “Supaya keluar dari sini (kerangkeng) mereka tahu cara bekerja (di kebun sawit),” ungkapnya.

Pelita menjelaskan, setiap penghuni kereng yang belajar di perkebunan sawit itu didampingi mandor. Tidak sedikit di antara mereka yang terlatih lantas dipekerjakan di pabrik kebun sawit milik bupati di desa tersebut. “Mereka dipekerjakan di pengolahan sawit, mengolah CPO (minyak kelapa sawit),” terangnya.

Dia menceritakan, semua penghuni kereng menandatangani surat pernyataan di atas meterai. Isinya, mau menjalani tahap rehabilitasi secara sukarela tanpa dipungut biaya. Juga bersedia mematuhi aturan yang dibuat pengurus tempat rehabilitasi. “Mereka siap (mematuhi aturan). Mereka nyaman di sini (di penjara),” ungkap pria 52 tahun itu.

Karena itulah, Pelita mengklaim jika para penghuni kereng tidak berkeberatan menjalani kehidupan sehari-hari di dalam sel. Bahkan, beberapa menolak dipulangkan ketika ada operasi dari Polda Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu. “Tidak ada yang bersedia dibawa (polda) karena mereka merasa nyaman di sini. Apalagi yang sudah mendekati waktu pulang,” jelasnya.

Staf Informasi dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut Adinda Zahra Noviyanti menyebut fenomena masyarakat setempat yang mendukung kerangkeng manusia itu tidak terlepas dari pengaruh Terbit Rencana yang kuat. Maklum, selain menjadi bupati, politikus Partai Golkar tersebut merupakan pengusaha perkebunan dan pabrik sawit yang menjadi penopang utama perekonomian warga setempat.

“Tentu itu sangat besar kaitannya. Sebab, selain menjadi bupati, (Cana) juga sebagai pemilik perkebunan,” ujar perempuan yang akrab disapa Dinda tersebut.

Kontras yang juga ikut meninjau lokasi kereng di belakang rumah Terbit bakal mendampingi warga yang menjadi korban dari aktivitas kereng tidak berizin tersebut.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak terus mendalami indikasi pelanggaran hukum yang bersinggungan dengan aktivitas rehabilitasi pecandu narkoba swasta tersebut. Pihaknya sudah memeriksa mantan dan penghuni kereng tersebut. “Kami terus bekerja sama dengan teman-teman BNNP dan pemerintah daerah akan mendorong proses selanjutnya,” tegasnya. (*/c14/ttg/jpg)