24 C
Medan
Sunday, February 1, 2026
Home Blog Page 2790

Bapak Cabuli Putri Kandung

TERSANGKA: AS, (44) warga Percut Seituan, Deliserdang, diamankan polisi karena mencabuli putri kandungnya sendiri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sungguh bejat perbuatan AS, (44) warga Percut Seituan, Deliserdang. Sebagai seorang bapak, AS yang seharusnya menjaga dan melindungi keluarganya, ternyata malah merenggut kehormatan putri kandungnya sendiri, FS (15).

AS kemudian dilaporkan SMR (35), istri dan sekaligus ibu kandung FS, ke Polrestabes Medan. Selanjutnya, AS ditangkap dan ditahan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya itu terjadi pada Minggu (26/12) dini hari sekira pukul 00.10 WIB. Saat itu, putrinya sedang tidur sendirian di kamar. Tidak berapa lama, pelaku masuk ke kamar anaknya dan naik ke tempat tidur. “Anaknya langsung terbangun, tapi pelaku langsung mengancam akan memukulnya jika memberitahu kepada siapapun,” kata Firdaus, Kamis (20/1).

Karena takut dengan ancaman pelaku, dengan terpaksa korban tak berani melawan. Pelaku kemudian memperkosa putri kandungnya sendiri. “Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya sambil menyumpal mulut anaknya dengan kain,” sambung Firdaus.

Sehari setelah kejadian, Firdaus menyebutkan, korban menceritakan ulah bejat bapaknya kepada sang ibu. Mendengar cerita putrinya, ibu korban lalu melaporkan ke Polrestabes Medan, dengan laporan nomor polisi: LP/B/2894/XII/2022/ SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2021.

“Dari laporan ibu korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku pada Rabu (19/1) sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Gagak Raya, Percut Seituan. Kemudian, pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” sebut Firdaus.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku hingga tega mencabuli putrinya sendiri karena terangsang melihat anaknya sedang tidur.

“Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

 

 

 

 

Tingkatkan Efisiensi dan Transparasi, PLN Akselerasi Digitalisasi Pengadaan

Dirut PLN Darmawan Prasodjo.

LOMBOK, SUMUTPOS.CO – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar dari sisi aset, PT PLN (Persero) terus berupaya untuk meningkatkan proses pengadaan atau procurement agar semakin efektif dan efisien. Seiring dengan Program Transformasi PLN, digitalisasi menjadi salah satu fondasi yang sudah dan akan terus dikembangkan oleh PLN, termasuk dalam hal sistem pengadaan barang dan jasa.

Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury mengapresiasi upaya PLN untuk mengimplementasikan digital procurement dan smart procurement. Menurutnya, digital procurement di PLN merupakan bagian dari delivery unit initiative yang dimonitor oleh Kementerian BUMN secara langsung.

“Tentunya upaya ini untuk terus meningkatkan sistem supply chain yang semakin terintegrasi dan efisien. Sehingga barang maupun jasa yang diperlukan sebagai bagian dari penyediaan listrik dapat tersedia tepat waktu, tepat kualitas, serta memiliki efisiensi yang tinggi,” ujarnya saat memberikan sambutan pada acara ‘Go Live & Roll Out DIGIPROC New Capabilities’, Kamis (20/1/2022).

Pahala menilai, dengan total jumlah pengeluaran pengadaan di PLN lebih dari Rp 200 triliun pada 2021 lalu, dengan jenis yang beragam dan wilayah yang tersebar, digital procurement menjadi solusi yang tepat dalam proses pengadaan yang efektif dan efisien.

Dia pun berharap agar PLN bisa mengimplementasikan smart procurement dan digital procurement untuk area lainnya di masa mendatang. Tentunya pengembangannya disertai dengan pengembangan fitur fungsional lainya, agar semakin lama dapat semakin memberikan manfaat.

“Sehingga betul-betul memastikan bahwa keseluruhan supply chain di PLN akan semakin efisien lagi ke depannya,” ucap Pahala.

Pada kesempatan yang sama, Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi optimistis fitur new capabilities digital procurement PLN akan membantu tim yang akan mengambil keputusan. Selain itu kedepan, dengan pengembangan _tools Vendor Management System di PLN Group diharapkan database vendor bisa menjadi satu kesatuan, sehingga akurasi data dan efisiensi akan lebih tinggi, untuk meningkatkan kualitas analisa tim pengadaan PLN pada khususnya, dan BUMN pada umumnya.

“Semoga PLN bisa membantu bersinergi dengan BUMN lain untuk meningkatkan kualitas, efisiensi dan keandalan procurement kita. Sehingga competitiveness BUMN meningkat,” kata Amien.

Perlu diketahui sejak tahun lalu, Kementerian BUMN juga telah menugaskan PLN sebagai pengelola e-Procurement Academy BUMN melalui PLN Corporate University.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjabarkan, Digital Procurement sebagai salah satu breakthrough digitalisasi dalam program Transformasi PLN sudah terimplementasi melalui lima inisiatif. Kelima inisiatif ini adalah _Market Intelligence,Demand Forecast, Spend Analytics, Cost Estimation dan Tender Analytics.

“Sehingga saat ini hanya tinggal me-rollout pada procurement yang akan dilaksanakan,” tegasnya.

Dengan menggunakan market intelligence, PLN dapat mencari calon penyedia potensial dan melakukan penilaian/pra-kualifikasi secara otomatis. Tentunya, dengan sumber data yang berasal dari rekam jejak mereka selama ini, sistem akan memilih vendor yang mempunyai kinerja baik.

Sementara melalui _demand forecast, PLN dapat menganalisis dan memprediksi kebutuhan supply chain terkait dengan perencanaan persediaan material dengan menggunakan artificial intelligence dan machine learning. Sehingga bisa sebagai fungsi kontrol untuk perencanaan yang lebih akurat.

“Dulu Executive Vice President (EVP) Supply Chain mendapatkan data kebutuhan hanya berdasar usulan dari unit-unit. Saat ini EVP Supply Chain sudah dapat menghitung berapa kebutuhan unit berdasarkan historis pemakaian unit,” paparnya.

Spend analytics yang memanfaatkan teknologi descriptive analytics dan machine learning dapat memberikan visibilitas pengeluaran perusahaan maupun insight terkait penghematan/perbaikan, juga potensi peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dengan inisiatif ini, PLN sepanjang 2021 dapat menghemat sebesar Rp1,5 triliun, jauh lebih efisien dibandingkan 2020 sebesar Rp 2,1 miliar.

Darmawan melanjutkan, inisiatif cost estimation membuat alat penghitung Harga Perkiraan Engineering/Harga Perkiraan Sendiri (HPE/HPS) berdasarkan struktur biaya yang dapat dimutakhirkan sesuai market indeks terkini menggunakan descriptive analytics. Alhasil, PLN dapat menghitung secara otomatis berapa biaya yang diperlukan dalam membuat satu material berdasarkan struktur biaya yang diperlukan.

“Mulai dari biaya per komponen, biaya pegawai dan sebagainya. Sehingga PLN mendapatkan estimasi biaya yang lebih tepat untuk menyusun HPE/HPS,” imbuh Darmawan.

Terakhir, dengan _tender analytics PLN akan melakukan penawaran komersial dengan cepat dan tepat, serta memberikan insight terkait penghematan dalam negosiasi. Sehingga PLN dapat melakukan lelang dengan lebih terbuka, transparan dan bebas dari fraud.

Tentunya, Darmawan menegaskan bahwa upaya PLN untuk meningkatkan kualitas sistem pengadaan tidak berhenti sampai di sini. Pada tahun 2022, PLN akan membangun digitalisasi pengadaan untuk kategori Gardu Induk (GI), Transmisi, _PV solar panel, Baterai, main equipment of wind turbine power plant, juga _main equipment of PLTG/PLTMG.

“Inisiatif program _digital procurement yang sudah terimplementasi akan membawa pada proses pengadaan yang lebih fair, transparan dan akuntabel,” tegasnya. (ila)

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kabupaten Samosir Penuhi Panggilan Kejatisu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Nonalam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, menyebutkan hanya tiga tersangka yang memenuhi panggilan penyidik adalah JS selaku Sekda Samosir, SES selaku rekanan, dan MT selaku PPK Kegiatan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sementara SS selaku pejabat pembuat kebijakan (PPK) Kegiatan berhalangan hadir dan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.

“Sejak diperiksa dari pagi sampai malam hari, penyidik menilai bahwa tiga tersangka yang hadir kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik juga menilai, saat proses penyidikan masih kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Yos dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1).

Ia menyampaikan, alasan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik para tersangka, karena pada hakekatnya melihat para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Terkait dengan ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejati Sumut pada beberapa hari lalu, kepada penyidik, tersangka mengatakan ada pekerjaan lain dan ada tugas pemerintahan, di mana sebelumnya sudah terjadwal,” jelasnya.

Kepada penyidik juga, kata Yos, tiga tersangka mengakui bahwa ketidakhadiran mereka beberapa hari lalu karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan waktunya sudah terjadwal. “Hari ini, Rabu (19/1) tiga tersangka memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada tim penyidik. Satu tersangka lagi dijadwal ulang pemanggilannya,” tegasnya.

Dijelaskannya, kasus itu, terkait dugaan korupsi penanganan Covid-19 di Samosir tahun 2020, pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Nonalam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, dari anggaran senilai Rp1.880.621.425.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan ada indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp944.050.768. (man/azw)

 

 

Polres Asahan Tangkap Jurtul Togel

DITANGKAP: Tersangka jurtul judi togel berinisial R (42) ditangkap Jatanras Reskrim Polres Asahan, Rabu (19/1).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Seorang tersangka juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel) berinisial R (42) ditangkap Jatanras Reskrim Polres Asahan. Pelaku yang merupakan warga Dusun II Desa Hessa Airgenting Kecamatan Airbatu Kabupaten Asahan ini diamankan dari kediamannya, Rabu, (19/1) sekira pukul 15.30 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi yang diterima petugas bahwa di dalam rumah Dusun II Desa Hessa Airgenting Kecamatan Airbatu Kabupaten Asahan diketahui ada seorang laki laki sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (19/1).

Dari informasi yang diterima, Kapolres menyebutkan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang telah diketahui cirri-cirinya.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa uang tunai Rp338.000, dua blok notes, dua pulpen, dan buku tafsir mimpi serta ponsel,” terangnya.(dat/azw)

Kades se-Labuhanbatu MoU dengan Bank Sumut

TANDA TANGAN: Sebanyak 75 kades se-Labuhanbatu menandatangani MoU dengan PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, di Ruang Data dan Karya Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamanagarja, Rantauprapat, Kamis (20/1). FAJAR/SUMUT POS.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 75 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Labuhanbatu menandatangani kerja sama berupa Fasilitas Kredit Multiguna (KMG) dengan PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, di Ruang Data dan Karya Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamanagarja, Rantauprapat, Kamis (20/1).

Penandatanganan MoU itu disaksikan langsung Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar.

Bupati Labuhanbatu menyampaikan kiranya semua masyarakat di Labuhanbatu dari kota sampai desa dapat menikmati keberadaan Bank Sumut.

Menurut Bupati, para perangkat desa adalah kreditur yang sudah jelas, dalam artian jelas gajinya, pekerjaannya dan tempat tinggalnya. Jadi, menurutnya, tidak perlu lagi diragukan kelancaran kreditnya.

“Saya ingin SK jabatan perangkat desa bisa berlaku di Bank Sumut ataupun bank lainya,” kata Bupati.

Di akhir bimbingan, Bupati mengajak seluruh kepala desa dan perangkat bisa manfaatkan MOU ini untuk mensejahterakan dan meningkatkan taraf perekonomian masing-masing. “Manfaatkan ini untuk kesejahteraan dalam meningkatkan taraf hidup perekonomian kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan selaku panitia pelaksana dalam laporannya menyampaikan, kegiatan hari ini atas petunjuk dan perintah Bupati Labuhanbatu agar perangkat desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan fasilitas kemudahan kredit di Bank Sumut. Dengan begitu, katanya, perangkat desa di Kabupaten Labuhanbatu bisa sejahtera.

Sementara itu, Rudi Asrol Hakim Kepala PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat pada kesempatanya mengatakan kiranya penyaluran kredit nantinya dapat meningkatkan taraf perekonomian perangkat desa di Labuhanbatu. Bahkan, katanya mampu membawa Labuhanbatu lebih maju lagi.

“Harapanya, kepada para kepala desa dan perangkat Sudi menggunakan produk Bank Sumut, seperti ATM, banking dan layanan lainnya, karena pemegang saham di Bank Sumut ini adalah bapak dan ibu semua, dan di sinilah letak kerja sama itu,” jelasnya.

Sesi acara, penandatanganan MoU dilakukan secara simbolis oleh Kades Seitampang, Asmui, dan Kades Afdeling 1, Joni Asmara.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, para kepala Bank Sumut unit Sigambal, Aek Nabara, Bilah Hilir, dan A Jamu, dan juga seluruh kepala desa se-Kabupaten Labuhanbatu. (fdh/azw)

Nikah di Kota Tebingtinggi Harus Tes Narkoba

Kabid Komunikasi Dinas Kominfo Iswan Suhendi MSI.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi memberlakukan tes narkoba bagi calon mempelai yang hendak menikah. Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Tebingtinggi No 25 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan (SP3) di Kota Tebingtinggi.

Pada Perwal ini menjelaskan beberapa kegiatan utama terkait prosedur perkawinan, yaitu konseling pranikah, tes kesehatan, narkoba serta pencatatan perkawinan (administratif).

“Semua kegiatan ini ditangani oleh dinas terkait seperti Dinas Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, BNN, Disdukcapil, Kemenag, kecamatan dan Kelurahan yang dalam Perwa ini disebut sebagai Pejabat Pelaksana SP3,” jelas Kadis Kominfo Tebingtinggi melalui Kabid Komunikasi, Iswan Suhendi, Kamis (20/1).

Menurutnya, untuk Konseling pranikah, tes kesehatan dan narkoba, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPAKB) telah memfasilitasi semua kegiatan ini bagi calon pengantin dan tidak dipungut biaya.

“DPAKB Kota Tebingtinggi saat ini sudah memfasilitasi bagi calon pengantin untuk kegiatan konseling bahaya Narkoba dari BNN dan Konseling Pra Nikah dari Psikolog. Untuk Tes Kesehatan terdiri dari Tes Narkoba, pemberian vaksin Tetanus Difteri (TD), Tes HIV, Plano Tes dan pemeriksaan kesehatan lainnya. Semua kegiatan ini sudah terintegrasi disana dan tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Sedangkan prosedur-prosedur ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Tebingtinggi agar perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat benar-benar dapat menciptakan rumah tangga yang berkualitas, bahagia dan sejahtera serta dalam rangka mendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Tebingtinggi. (ian/azw)