25 C
Medan
Friday, January 30, 2026
Home Blog Page 2821

Tersandung Tindak Pidana, 6 ASN Binjai Dipecat Sepanjang Tahun 2021

Plt Kepala BKD Binjai, Rahmad Fauzi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah mengganjar sanksi tegas kepada oknum Aparatur Sipil Negara yang tersandung tindak pidana. Ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mulai berlaku awal Agustus kemarin.

Plt Kepala BKD Binjai, Rahmad Fauzi.

“Atas dasar PP baru ini, ASN Pemko Binjai yang tersandung tindak pidana dapat diganjar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tahun 2021, ada 6 oknum ASN yang PTDH,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Rahmad Fauzi ketika dikonfirmasi, Selasa (4/1).

Namun, 6 oknum ASN yang PTDH ini tidak dijabarkan tersandung tindak pidana apa saja. Bahkan, dia juga memohon maaf kepada insan jurnalis untuk tidak menyebutkan nama oknum ASN yang di PTDH tersebut.

“PP 94 yang baru ini sudah membedakan mana yang disangsi disiplin dan pidana. Nah, PP baru ini yang mengatur sangsi pemecatan kepada oknum ASN yang tersandung tindak pidana,” beber pria yang akrab disapa Fauzi ini.

Karenanya, PP baru 94/2021 ini sebagai bentuk ASN agar tidak tersandung tindak pidana. Jika tersandung dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, maka oknum ASN terancam PTDH.

Apalagi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Kalau untuk korupsi satu hari saja sudah dikenakan hukuman diproses PTDH. Dan, pegawai melakukan perbuatan (tindak pidana) yang menyangkut dengan jabatan,” jelas Fauzi yang menjabat definitif sebagai Sekretaris BKD Kota Binjai ini.

Dia mengajak kepada seluruh ASN di Kota Binjai agar dapat bekerja lebih baik lagi untuk melayani masyarakat. Apalagi dalam PP 94/2021 ini, ASN diajak untuk tidak hanya sekadar masuk kantor saja.

Juga untuk meningkatkan kualitas kerja. Fauzi mengimbau kepada seluruh pegawai untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat membahayakan status kepegawaiannya.

“ASN sekarang juga dituntut tidak hanya sekedar hadir, melainkan harus meningkatkan kualitas kerja. Dan kemudian jangan lagi coba-coba mempermainkan jabatan dalam hal apapun,” serunya.

Sementara, BKD juga menjatuhkan sangsi disiplin kepada 48 oknum ASN di lingkungan Pemko Binjai. Sangsi disiplin mulai dari ringan, sedang hingga berat ini karena mereka melanggar aturan.

Rinciannya, 43 oknum ASN diganjar sangsi ringan, 1 sanksi sedang dan 4 sanksi berat. “Karena ada aturan baru ini (PP 94/2021), maka sekarang dipisahkan. Ada sangsi disiplin, ada sangsi pidana. Saat ini yang tengah berproses (sangsi disiplin) juga masih ada,” tukasnya. (ted)

Truk Tangki Rusak, Jalan Medan-Berastagi Macet

ATUR LALIN: Petugas Satlantas Polres Karo dan dishub mengatur arus lalu lintas yang macet dikarenakan truk tangki Pertamina yang rusak.istimewa/sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Arus lalulintas Berastagi-Medan dan sebaliknya mengalami macet total selama berjam-jam. Selain karena padatnya kendaraan, kemacetan juga dipicu oleh rusaknya truk milik Pertamina. Alhasil, truk tangki pengangkut BBM itu menutup satu jalur. Kerusakan ini terjadi tepat di tikungan Penatapan Desa Doulu, atau perbatasan Karo-Deliserdang, Selasa (4/1).

ATUR LALIN: Petugas Satlantas Polres Karo dan dishub mengatur arus lalu lintas yang macet dikarenakan truk tangki Pertamina yang rusak.istimewa/sumut pos.

Info yang dihimpun, truk tangki itu mendadak mati mesin saat melintas di lokasi Selasa dini hari. Sang sopir sudah berusaha memperbaiki. Namun mesin truk tak kunjung hidup. Akibatnya, truk merek Hino tersebut terpaksa parkir memakan satu jalur.

Hingga pagi, arus kendaraan yang melewati jalur Medan-Berastagi dan sebaliknya mulai padat. Kemacetan pun tak terelakkan. Kendaraan dari dua arah terpaksa ngatre. Meski petugas Sat Lantas Polres Karo telah turun ke lokasi, namun banyaknya kendaraan yang datang dari dua arah menyebabkan macet total selama berjam-jam.

Kendaraan yang mengular baru bisa bergerak perlahan setelah polisi berhasil menggeser truk mogok tersebut ke pinggir dengan cara di derek oleh truk tangki milik Pertamina yang melintas. Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama mengatakan, kemacetan terjadi karena truk tangki yang rusak tersebut menutup satu jalur. Kondisi ini diperparah lagi oleh tak adanya kesabaran pengendara. “Pengendara tak mau ngantre, hingga penumpukan dan kemacetan panjang tak terhindarkan. Semua ingin cepat tapi ahirnya jadi lambat semua,” katanya. Kedua jalur baru bisa dilalui pada Selasa siang setelah pihaknya berhasil menggeser truk rusak tersebut ke pinggir.

Meski demikian, Bevan meminta pengendara harus tertib dan melaju di jalur masing-masing. Dia juga meminta para sopir memperhatikan dan mengecek kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan.

Selain jalan Medan-Berstagi, kemacetan juga terjadi di jalan besar Tigapanah-Merek-Siantar. (deo/han)

Kondisi ini juga disebabkan adanya kerusakan kendaraan. Kondisi ini diperparah lagi oleh kondisi jalan/aspal yang sedikit berlubang dan tergenang air.

“Jadi kami menghimbau kepada pengendara , kalau ada terjadi kemacetan di jalan terutama di Jalan Medan – Berastagi , tolong jangan saling mendahului. Karena bisa gara-gara mengambil jalur kanan ahirnya macat pun tak terbendung lagi,” pintanya. (deo/han)

Basarnas Cari Nelayan Hilang di Pulau Sarang Baung

PENCARIAN: Petugas Basarnas saat mencari nelayan yang hilang di Pulau Sarang Baung, Selasa (4/1).ist/SUMUT POS.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Petugas Badan Sar Nasional (Basarnas) Nias melakukan pencarian seorang nelayan bernama Syukur Kurniawal Telaumbanua di Pulau Sarang Baung, Nias. Warga Desa Lasara Sawo, Nias Utara tersebut hilang saat memancing ikan di pulau tersebut.

PENCARIAN: Petugas Basarnas saat mencari nelayan yang hilang di Pulau Sarang Baung, Selasa (4/1).ist/SUMUT POS.

Kepala Kantor SAR Nias, Agus Wibisino mengatak pihaknya mendapatkan laporan terkait orang hilang di Pulau Sarang Baung, Senin (3/1) malam. Korban dinyatakan hulang usai terjatuh saat memancing ikan.

“Diketahui korban berangkat menuju perairan Pulau Sarang Baung pada hari Senin sekitar pukul 18.00 WIB dan perahu korban dilihat nelayan lainnya terombang ambing tanpa korban sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Agus, Selasa (4/1).

Seorang rekan korban melihat perahu milik korban terombang ambing dan korban tidak ada di atas perahu, sehingga meminta bantuan rekan rekan nelayan lainnya melakukan pencarian.

“Rekan korban sempat berusaha mencari korban namun tidak berhasil ditemukan,” kata Agus, Selasa (4/1).

Agus mengatakan saat ini sejumlah personel SAR bekerja sama dengan warga setempat masih terus melakukan pencarian korban. Selain itu, personel dari Posmat-Angkatan Laut Pos Lahewa untuk membantu pencarian korban. (ins/azw)

Polisi Tangkap Pencuri Uang Nasabah Rp221 Juta

DITANGKAP: Tersangka Ganot saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi.ist/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satu orang komplotan pencuri uang nasabah Bank Sumut yang ada dalam mobil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan bekerja sama dengan Polres Tebingtinggi. Sementera itu, dua orang tersangka lainnya masih diburu petugas. 

DITANGKAP: Tersangka Ganot saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi.ist/SUMUT POS.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan tersangka yang diamankan petugas berinisial HS alias Ganot (46) warga Kelurahan Bagelan, Padanghilir, Kota Tebintinggi. HS merupakan satu dari tiga orang yang mencuri uang nasabah Bank Sumut sebesar Rp221 juta di mobil yang parkir di Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Mei 2021 lalu. 

“Kejadiannya berawal korban saat itu baru saja mengambil uang di Bank Sumut Jalan Sutomo Tebing Tinggi sebanyak Rp221 juta.  Setelah itu, dia singgah di sebuah kios handphon untuk mengisi pulsa,” kata Agus.  Korban ternyata sudah diikuti oleh komplotan tersebut sejak keluar dari Bank Sumut. Saat korban lengah, pelaku kemudian mengambil uang tersebut dari dalam mobil karena pintu mobil tidak terkunci. ”Setelah itu, ketiga pelaku kabur menggunakan sepeda motor,” ucapnya. 

Dari hasil pengembangan penyelidikan petugas  memperoleh informasi bahwa Ganot bersama temannya A melarikan diri ke Kabupaten Biruen  Aceh. Tersangka A sebelumnya ditangkap personel Polres Bireun karena terlibat kasus yang berbeda di daerah tersebut. Agus mengatakan dari keterangan tersangka uang tersebut dibagi oleh pelaku masing-masing Ganot mendapatkan Rp85 juta, A Rp86 juta. Sementara itu, dua orang rekan tersangka lainnya yakni M dan B masing-masing mendapatkan Rp25 juta.  “Saat ini tersangka M dan B masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya. (ins/azw)

Berlangsung Selama Dua Hari, 14 Pejabat Pemkab Asahan Ikuti Uji Kompetensi

UJI KOMPETENSI: Rahmat Hidayat Siregar SSos M. Si (Kadis Kominfo Kabupaten Asahan) diuji langsung olah pansel melalui ketua tim, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (4/1). ist/sumut pos.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 14 pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengikuti uji kompetensi di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (4/1).

UJI KOMPETENSI: Rahmat Hidayat Siregar SSos M. Si (Kadis Kominfo Kabupaten Asahan) diuji langsung olah pansel melalui ketua tim, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (4/1). ist/sumut pos.

Uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan ini berlangsung selama 2 hari sejak tanggal 4-5 Januari 2022 dan diuji langsung olah tim panitia seleksi (Pansel) yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi (ketua tim pansel), Akademisi UNA Komis Simanjuntak SH MH (sekretaris tim pansel), Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin SE (anggota tim pansel), Akademisi USU Dr Fadly SE MSi (anggota tim pansel), Akademisi USU Dr Hatta Ridho SSos MSP (anggota tim pansel).

“Dalam uji kompetensi ini para peserta akan diwawancara tentang wawasan, bagaimana teknik dalam pengambilan keputusan, kemudian apa inovasi yang pernah dilakukan oleh pejabat tinggi pratama selama menjabat,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan mengawali pembicarannya.

Selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan mengatakan, hasil dari uji kompetensi ini akan menjadi dasar pertimbangan Bupati Asahan untuk pejabat pimpinan tinggi pratama apakah dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau tetap pada jabatan yang sekarang.

Sekreteris daerah juga menyampaikan dasar dari uji kompetensi ini adalah Surat KASN Nomor B-4253/KASN/11/2021 tentang Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pejabat pimpinan tinggi pratama yang mengikuti uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan adalah :

Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi (Kadis Kominfo Kabupaten Asahan), Syahrul Efendi Tambunan SH (Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan), Misli Muhammad Noor SH MSi (Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan), Tengku Adi Huzaifah SSos (Kadis PU dan PR Kabupaten Asahan), H Darwin Idris SH MAP (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan), Ir Oktoni Eryanto MMA (Kadis Pertanian Kabupaten Asahan), Nazaruddin SH (Kepala BKD Kabupaten Asahan), M Syarif SH (Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan), Drs Sorimuda Siregar (Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan), Syamsuddin SH MM (Kadis Sosial Kabupaten Asahan), Harry Naldo Tambunan SE (Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Asahan), Asrul Wahid SE MSi (Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Asahan), Agus Jaka Putra Ginting SH (Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan), Drh Yusnani (Kadia Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan). (dat/azw)

Polsek Sipispis dan Koramil 15 Vaksin Door to Door

VAKSINASI: Personel kepolisian Polsek Sipispis bersama Koramil 15 Sergai melakukan penjemputan warga untuk mengikuti vaksin tahap I dan tahap II di Kecamatan Sipispis.

SIPISPIS, SUMUTPOS.CO – Jajaran Kepolisian Polsek Sipispis Resor Tebingtinggi bersama Koramil 15 dan Puskesmas Sipispis Kabupaten Sergai melakukan vaksinasi dengan sistem door to door atau dari rumah ke rumah masyarakat yang belum melakukan vaksin tahap I dan tahap II khususnya bagi warga lansia serta usia rentan, Selasa (4/1).

VAKSINASI: Personel kepolisian Polsek Sipispis bersama Koramil 15 Sergai melakukan penjemputan warga untuk mengikuti vaksin tahap I dan tahap II di Kecamatan Sipispis.

Kapolsek Sipispis, AKP Saipullah mengatakan vaksinasi dilakukan di Desa Serbananti secara door to door di Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai dalam rangka percepatan vaksinasi. “Personel sekaligus melakukan monitoring dan pengamanan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, tahap I dan II bagi lansia dan masyarakat umum, sekecamatan Sipispis,” imbuhnya.

Kapolsek Sipispis menyebutkan, adapun jumlah vaksin pelajar, lansia dan masyarakat umum yang akan menerima suntik vaksin, vaksin pfizer sebanyak 18 vial dengan sasaran penyuntikan vaksin sebanyak 108 orang, vaksin Sinovac sebanyak 36 vial dengan sasaran penyuntikan vaksin sebanyak 72 orang. Jumlah vaksin Astrazeneca 1 vial dengan sasaran penyuntikan vaksin 10 orang.

“Untuk penerima vaksinasi mencapai 190 orang dengan rincian vaksin tahap I sebanyak 69 orang dan vaksin tahap II sebanyak 121 orang,” terang AKP Saipullah.

Kepala Puskesmas Sipispis, Mayang Sari juga menyatakan bahwa penyuntikan vaksin susulan akan dilaksanakan kembali terhadap lansia dan masyarakat umum yang belum di vaksin.

“Pihak Puskesmas Sipispis akan melakukan penyuntikan vaksin susulan sesuai kondisi jumlah ketersedian vaksin yang ada,” pungkasnya. (ian/azw)

Polres Asahan Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras: Istri Cemburu, karena Suami Punya Wanita Lain

PAPARKAN: Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH MH menunjukkan foto korban yang mengalami luka yang cukup serius pada bagian wajah.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – PELAKU penyiraman air keras yang dialami korban Irsyad (47) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan diungkap Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan.

PAPARKAN: Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH MH menunjukkan foto korban yang mengalami luka yang cukup serius pada bagian wajah.

Dalam pengungkapan ini personel mengamankan tiga tersangka di antaranya berinisial LJ (45) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan yang diketahui istri dari korban.

Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan bersama seorang laki-laki berinisial HPT alias Dian (40) Wonosari Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 dimana pelapor Fani Adityasadli (23) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan yang tak lain anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang kerumah orang tuannya.

“Di situ adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa di rumah milik orangtuanya ada masalah dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor berkata ‘Ayah di pukuli orang.’

Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah yang sudah dibasahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras,”kata Kapolres. Melihat ayahnya telah basah tersiram cairan air keras, kata Kapolres, pelapor bersama adiknya membawa ayah nya ke RSU Kisaran untuk berobat.

“Pada saat di jalan sopir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orangtuanya telah disiram oleh pelaku dengan menggunakan air keras,”jelasnya.

Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka bakar berat, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Airjoman melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.

“Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, korban beserta Istrinya berinisial LJ kembali di lakukan interogasi di Polsek Airjoman, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap LJ (istri korban) mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah direncanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp3.000.000 yang diberikan oleh pelaku N kemudian akan diberikan kepada seorang laki-laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut,” ujar Kapolres.

Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Airjoman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.

“Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki-laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras,”kata Kapolres.

Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.

“Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Di situ pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp500.000,” ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan pelaku LJ nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui bahwa korban memiliki istri siri dan menjalin hubungan dengan perempuan lain.

“Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, di mana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 buah ATM BRI, 1 buah botol minuman bir hitam guines, 1 buah jaket warna orange, 1 buah kaos warna merah hati, 4 unit ponsel,”pungkasnya. (dat/azw)

Motor Petugas Kebersihan Dicuri, Terjadi Saat Nyapu di Jalan Agus Salim

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum lagi tuntas kasus begal sepeda motor petugas kebersihan di Jalan Pinus, muncul kasus baru sepeda motor yang juga milik petugas kebersihan dicuri di Jalan KH Agus Salim, Medan Petisah, Selasa (4/1) pagi. Aksi pencurian sempat terekam CCTV dan tersebar di media sosial.

Ilustrasi

Korbannya adalah Inem, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5052 MBH saat terparkir di depan rumah jalan tersebut. Saat itu, korban seperti biasa sedang bekerja menyapu jalan. Jarak korban dengan sepeda motornya tidak begitu jauh, sekitar 150 meter.

“Saya pergi dari rumah pukul 05.00 WIB lalu memarkirkan sepeda motor di depan Warkop Jurnalis Medan, Jalan KH Agus Salim untuk menyapu di seputaran Jalan Sudirman. Setelah selesai sekitar pukul 06.00 WIB, saya pindah menyapu di Jalan KH Agus Salim dan memarkirkan sepeda motor di depan salah satu rumah,” ungkap Inem.

Dalam waktu bersamaan, kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dan mendekati kendaraan milik korban. Kedua pelaku selanjutnya bergerak cepat membawa kabur sepeda motor korban dengan cara mematahkan stang dan mendorongnya. “Sudah saya kunci stangnya. Pertama saya lihat ke belakang masih ada. Tapi, kedua kali saya lihat sudah enggak ada,” ucap Inem.

Mengetahui sepeda motornya raib, korban syok dan menanyakan kepada warga sekitar. Akan tetapi, warga tidak ada yang mengetahui. Korban kemudian memutuskan membuat laporan ke Polsek Medan Baru. “Cepat kali kejadiannya, padahal sebentar aja saya tinggal. Mudah-mudahan cepat ketangkaplah pelakunya,” tandas korban sembari menyatakan, sepeda motornya masih kredit dan tinggal satu tahun tiga bulan lagi.

Sementara, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir mengatakan, setelah kejadian tersebut dan menerima laporan korban, personel langsung mendatangi lokasi tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, mengamankan rekaman CCTV yang sempat merekam aksi kedua pelaku. “Kami sudah olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV. Jadi, dari CCTV ada dua pelaku yang melakukan pencurian,” katanya.

Fathir menyebutkan, pihaknya tengah mendalami dana mengejar para pelaku yang telah mencuri sepeda motor milik korban. “Kami masih dalami kasusnya untuk mengungkap pelaku. Kami upayakan secepatnya,” sebutnya.

Dia menambahkan, setelah berhasil membobol kendaraan korban, para pelaku lari ke arah Jalan Rivai. (ris/azw)

“Pelaku sempat merusak kendaraan, kemudian membawa lari terburu-buru ke arah Jalan Rivai,” pungkasnya. (ris/azw)

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolda Pertemukan Korban dan Keluarga Begal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil alih kasus korban begal menikam pelaku begal hingga tewas, yang terjadi di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada 22 Desember 2021 silam. Langkah tersebut diambil untuk menghindari polemik di masyarakat.

ilustrasi

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mempertemukan sekaligus mendengar keterangan dari kedua belah pihak, serta memberikan ruang kepada keduanya untuk memenuhi asas kemanfaatan dan rasa keadilan.

“Malam ini saya baru saja bertemu dengan keluarga dari Dedi dan Reza. Terkait dengan proses penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi dan ditangani oleh Polsek Sunggal,” kata Panca, Senin (3/1) malam.

Dia menjelaskan, penanganan kasus ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat banyak. Oleh karena itu, Panca ingin mengetahui proses sebenarnya, sehingga mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak termasuk ahli pidana.

Dikatakannya, penyidik tidak bekerja hanya berbicara asas kepastian hukum, tetapi asas kemanfaatannya, karena di sini ada korban orang yang meninggal dan ada pihak yang diduga melakukan penganiayaan tersebut. Maka kedua pihak harus didengar.

“Untuk mengetahui proses penanganannya, saya sudah mendengar penjelasan dari penyidik, termasuk mendengarkan penjelasan dari ahli. Pendapatnya terkait dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh penyidik dari aspek hukum,” jelasnya.

Kedua pihak tersebut, akhirnya diundang ke Polda Sumut. Panca lalu mendengarkan dari masing-masing pihak. Dia memastikan proses hukum keduanya terus berlanjut. Dia pun memastikan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Langka yang diambil penyidik sesuai dengan mekanisme peradilan pidana.

Yang pertama, terangnya, proses hukum berjalan dengan baik dan benar bahwa tersangka saat ini sudah ditetapkan dan kemudian tidak dilakukan penahanan. “Itu bagian dari kewenangan dan tanggung jawab dari penyidik. Bukan berarti tidak ditahan dan prosesnya tidak dijalankan, masih tetap berjalan semuanya. Karena ada alasan subjektif dari penyidik,” tegasnya.

Yang kedua, lanjut Panca, penyidik juga tidak bisa bekerja semena-mena karena sebagaimana aturannya dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, bahwa setiap langkah dan tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu akan diuji sebagai salah satu kontrol dari mekanisme sistem criminal justice, sistem peradilan pidana yang menjadi dasar proses penyidikan ini.

“Sehingga kita tidak bisa berpendapat dan kita tidak bisa melakukan tindakan penyidik, tidak bisa melakukan penindakan yang semena-mena,” sebutnya. (dwi/azw)

Dia menambahkan, semua langkah dan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan, jika tidak langkah penyidik yang melakukan penangkapan, penahanan penyidikan yang diduga tidak sah maka akan dapat diuji melalui praperadilan.

“Proses penyidikan kasus ini tidak hanya berbicara kepastian hukum tetapi asas kemanfaatan bagi semua pihak. Oleh sebab itu langkah yang sudah saya sampaikan tadi kepada para penyidik adalah menarik perkara ini ke Polda untuk ditangani dan menghindari polemik-polemik yang terjadi,” imbuhnya.

Panca berharap masyarakat bisa mempercayai kasus ini. Proses penegakan hukum, tentu harus dapat memenuhi rasa keadilan dari semua pihak, baik itu yang merasa keluarganya menjadi korban maupun dari pihak yang melakukan kejadian tersebut. Dia mengaku prihatin dan berbelasungkawa terkait apa yang terjadi dan dialami kedua belah pihak. “Nanti kita akan diuji di pengadilan namun yang kedua. Saya juga memberikan kesempatan dan ruang kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi alternatif penyelesaian perkara ini tidak hanya mengutamakan pendekatan- pendekatan hukum semata,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes menetapkan Dedi (21) warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancurbatu, sebagai tersangka karena membunuh pria terduga begal yang merampas barang miliknya.(dwi/azw)

Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Malaysia: Empat Tersangka Ditangkap, Lima Diburon Polisi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut telah menangkap 4 tersangka kasus Kapal Tenggelam pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal perairan Sekinchan, Selangor Malaysia, Sabtu (25/12) lalu. Sedangkan, 5 pelaku diburon petugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos.

Keempat tersangka diamankan itu, yaitu R, I, S dan DS. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan keempat tersangka itu, merupakan sindikat dan memiliki peran masing-masing dalam pengiriman TKI ilegal tersebut.

Kasus ini, tengah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.”Memang informasi yang saya dapatkan sampai sejauh ini, ada 4 tersangka (sudah diamankan),” kata Hadi kepada wartawan di Warkop Jurnalis Medan, Selasa (4/1) siang.

Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi terhadap kapal tenggelam tersebut. “Tapi, sudah menetapkan beberapa orang tersangka dari sekitar 18 orang saksi yang kita minta Keterangan,” ucap Hadi.

Hadi menjelaskan para tersangka itu, merupakan sindikat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut yang diberangkatkan dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

“(tersangka) Aada yang merekrut, menyiapkan kapal, mengumpulkan dana dan sebagainya. Satu sindikat semuanya itu,” jelas Hadi.

Hadi mengatakan para tersangka sudah melakukan pengiriman TKI Ilegal beberapa kali. Hal itu, akan terus didalam oleh petugas kepolisian.

“Kalau dari pemeriksaan yang ada, mereka sudah melakukan beberapa kali. Kepastiannya berapa kita belum memastikan, tetapi dari keterangan beberapa saksi, ada juga seperti itu, nanti kita dalami lagi,” ucap perwira melati tiga itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81, Pasal 83, UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Berdasarkan kronologi, awalnya ada sekitar 130 pekerja Ilegal yang berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Rabu 22 Desember 2021. (gus/azw)

Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Sekinchan, Selangor Malaysia. Para pekerja awalnya berangkat dengan satu kapal berukuran 16,8 meter bersama enam anak buah kapal (ABK).

Belum jauh berlayar, kapal yang dinaiki para para pekerja rusak sehingga harus kembali ke Kabupaten Batubara. Mereka kemudian berpindah menggunakan dua kapal pengganti yang berukuran lebih kecil. (gus/azw)