Home Blog Page 2822

Maksimalkan Vaksinasi Anak, AGPAII Siap Bersinergi dengan Polres Langkat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Langkat, siap bersinergi dengan Polres Langkat, khususnya dalam program vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Ketua AGPAII Kabupaten Langkat Muhammad Ishak SAg MPd mengatakan, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada para orangtua siswa agar tidak khawatir anak-anaknya divaksin.

“Sangat banyak kabar hoax di media sosial tentang vaksin. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI bahwa vaksinasi halal sebagai pencegahan penyakit. Karenanya, kami sebagai guru pendidikan Agama Islam memberikan pemahaman kepada para orangtua,” kata Muhammad Ishak didampingi Sekretaris Agus Salim SPdI MA, Bendahara Muhammad Yuslan, Wakil Sekretaris Sugianto SAg, Wakil Bendahara Jumadi SPdi, dan Humas Abdul Rahim, saat bersilaturahim dengan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, Minggu (20/2/2022).

Ishak berharap, dengan sinergitas yang terjalin, program vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Langkat, bisa berjalan lebih maksimal, demi tercapainya herd immunity. “Kita berharapkan agar seluruh masyarakat di Kabupaten Langkat sudah divaksin,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Iskak juga menyampaikan rencana pelantikan DPD AGPAII Kabupaten Langkat pada Maret mendatang. Menurutnya, AGPAII Langkat sudah terdaftar di Kesbangpol Linmas Kabupaten Langkat. “Visi kami mewujudkan organisasi profesi mandiri, profesional, dan menguatkan nilai Islam rahmatan lil alamin dalam praktik pendidikan Islam. Sedangkan misi AGPAII, menguatkan Pancasila sebagai dasar negara dan karakter bangsa,” ungkapnya sembari berharap, sinergitas antara AGPAII dan Polres Langkat terus terjalin.

Merespon itu, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok menyambut baik kehadiran AGPAII. Kapolres pun berjanji, jika ada program kedepan, akan bersinergi dengan AGPAII Langkat. “Peran AGPAII untuk menyosialisasikan kepada orangtua dan anak-anak agar tidak takut divaksin,, sangat kita harapkan. Semoga sinergitas Polres dan AGPAII dapat terus terjalin, tidak hanya dalam program vaksinasi, tapi juga dalam program lainnya,” pungkas AKBP Danu.(adz)

Polsek Airjoman Tangkap 3 Pengedar Sabu

TERSANGKA: Para tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polsek Airjoman.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reskrim Polsek Airjoman, Asahan menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu. Ketiga tersangka berinisial RAM alias Rizki (32) warga Lingkungan IV Kelurahan Binjaiserbangan Kabupaten Asahan, F (36) warga Dusun II Desa Subur Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan, MRH (27) warga Lingkungan XV Gang Pinang Kelurahan Binjaiserbangan Kabupaten Asahan. Dalam penangkapan ketiga tersangka petugas menyita barang bukti satu timbangan elektrik, 1 paket dan 2 paket kecil sabu-sabu, ponsel, dan sepeda motor.

Kapolsek Airjoman Iptu M Pakpahan SH mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat pada Jumat (18/2) kemarin yang menyebutkan di rumah tersangka MRS di Lingkungan XV Gang Pinang Kelurahan Binjaiserbangan sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.

“Dari informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH melakukan penggrebekan dan mengamankan kedua orang laki laki saat itu sedang di dalam kamar. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas melihat pelaku RA membuang sesuatu barang di luar jendela,”terang Kapolsek Iptu M Pakpahan SH, Sabtu (19/2).

Setelah diinterograsi, R mengaku barang tersebut didapat dari pelaku F dan di lokasi petugas menemukan barang bukti. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku F dan mengamankan pelaku bersama barang bukti ponsel. “Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (dat/azw)

Kejati Sumut Hentikan 3 Kasus Pencurian Sawit Lewat Restorative Justice

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus menggencarkan penghentian perkara lewat pendekatan Restorative Justice (RJ). Setidaknya, tiga tersangka kasus pencurian sawit yang ditangani Kejaksaan Negeri Langkat, tidak dilanjutkan perkaranya setelah para pihak bersepakat damai.

“Tiga perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya adalah atas nama tersangka Pranata alias Fras (19), Jumiati alias Jum (50), dan Misman (60), dengan kasus yang sama, yaitu pencurian kelapa sawit,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (19/2).

Dia menyampaikan, bahwa tersangka Pranata alias Fras melakukan pencurian kelapa sawit di PT LNK Padang Brahrang. “Dipersangkakan dengan Pasal 111 UU No 39/2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU No 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,” sebutnya.

Sementara, untuk Jumiati alias Jum dan Misman melakukan pencurian kelapa sawit di kebun milik PT London Sumatera. “Kepada kedua tersangka ini dipersangkakan dengan Kesatu Pasal 111 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Kedua pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ungkapnya.

Yos mengatakan, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan RJ, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020.

“Di mana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, pihak perusahaan perkebunan dan direspon positif keluarga,” jelasnya. “Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” sambungnya.

Yos menambahkan, usulan penghentian penuntutan tiga perkara dari Kejari Langkat disampaikan langsung oleh Kajari Langkat Muttaqin Harahap pada Kamis (17/2) lalu, disampaikan melalui zoom kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dan diikuti Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Koordinator Salman. “Serta jaksa lainnya di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Usulan RJ Kejari Langkat ini sudah disetujui oleh Jampidum Kejagung RI,” pungkasnya. (man/azw)

Dua Hektare Ladang Ganja Dibakar di Mandailingnatal

MEMUSNAHKAN: Personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina saat memusnahkan ladang ganja siap panen, di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Sabtu (19/2).

MANDAILINGNATAL, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) dan Kepolisian Resor Mandailingnatal (Polres Madina) memusnahkan ladang ganja siap panen, di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Sabtu (19/2). Pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare tersebut dengan cara membakarnya.

“Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan, pohon itu berkisar 6-7 bulan dengan tinggi 1-2 meter,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (20/2).

Hadi menjelaskan, penemuan ladang ganja tersebut, berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.

“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina yang menerima informasi itu melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).

“Iya, jadi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika, tidak ada tempat bagi narkoba,” pungkasnya.

Adapun, dalam pemusnahan tersebut, turut dihadiri dalam pemusnahan itu TNI, Pemkab Madina dan BNNK Madina serta tokoh masyarakat dan penggiat Antinarkoba. (dwi/azw)

Dihukum 2 Tahun Terkait Kasus Penipuan, Istri Mantan Petinju Dunia Banding

Herawaty, istri mantan petinju dunia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Herawaty, istri mantan petinju dunia Suwito Lagola resmi mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Herawaty banding, usai hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penipuan.

“Permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat atas putusan perkara Nomor :761/Pid.B/2021/PN.Stb, tertanggal 08 Februari 2021,” ungkap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (19/2).

Dikatakannya, banding tersebut berdasarkan akta permintaan Banding Nomor: 13/Akta Pid/Bdg/2022/PN.Stb.

“Herawaty mengajukan permohonan banding dikarenakan putusan pengadilan Negeri Stabat janggal, mengabaikan fakta-fakta persidangan dan diduga telah menyalahi aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Dijelaskan Irvan, Istri mantan petinju Suwito Lagola, divonis bersalah oleh Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis pada persidangan 8 Februari lalu. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 378 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

LBH Medan selaku tim kuasa hukum Herawaty, akan melakukan banding, karena merasa terdapat banyak kejanggalan atas putusan itu. “Semisal banyaknya kebohongan yang diduga dilakukan M dan S pada saat pemeriksaan diantaranya mengatakan telah menerima uang sebesar Rp150.000.000 dari K. Padahal di persidangan K dan saksi lainya yaitu E, D dan ST menyatakan jika uang tersebut telah dipotong 10 persen terlebih dahulu oleh K sebagai uang administrai dan bunga per bulan,” sebutnya.

Menurutnya, majelis hakim juga mengabaikan fakta lain, yakni kasus menjerat Herawaty seharusnya bukanlan ranah pidana melainkan perdata, serta hakim juga dinilai mengabaikan fakta, bahwa seyogianya Herawaty tidak pernah menerima uang dari K.

“Kejanggalan tersebut sangat nyata terlihat ketika majelis menjatuhkan putusan yang aneh dan bertentangan dengan hukum. Di mana majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama 2 tahun terhadap Herawaty dan memutus masing-masing 1 tahun dan 4 bulan terhadap M dan S yang disangkakan pelaku penipuan. Hal ini menegaskan adanya kejanggalan atas putusan,” ujarnya.

Selain itu, kata Irvan, hakim yang memutus perkara, telah membuat disparitas putusan dan pengabaian fakta-fakta yang terbukti di persidangan. “Perlu diketahui kejanggalan bukan hanya pada putusan saja namun sebelumnya terjadi pada tuntutan JPU. Adapun JPU menuntut Herawaty dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara,” terangnya.

Ia mengatakan, terdakwa lainnya, M dan S dituntut JPU dengan 2 tahun penjara padahal disangkakan sebagai pelaku tindak pidana.

Sedangkan Herawaty, dalam hal ini disangkakan turut serta melakukan tindak pidana terhadap perbuatan M dan S. Ketiganya diduga melakukan penipuan terhadap K sehingga merugikan korban sebasar Rp150.000.000.

“Padahal LBH Medan dalam pledoi dengan tegas meminta Herawaty sudah seharusnya diputus lepas (onslag) karena perkara a quo merupakan perkara perdata,” ujarnya. Sebab, dalam faktanya apa yang dituduhkan JPU adalah tidak benar karena Herawaty tidak pernah melakukannya. Sehingga menguatkan LBH Medan jika telah terjadinya kriminalisasi terhadap Herawaty.

Kasus yang menjerat Herawaty, berawal dari adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan K (korban) pada tahun 2020 berdasarkan laporan polisi nomor: LP/103/II/2020/SU/LKT di Polres Langkat, tertanggal 10 Februari 2020 atas dugaan tindak pidana penipuan yang telah terjadi pada tanggal 25 Juni 2018 dengan terlapor Herawaty.(man/azw)

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Tebingtinggi Pimpin Operasi Yustisi

BAGI MASKER: Personel gabungan memberikan masker gratis kepada pengendara sepeda motor saat melaksanakan operasi yustisi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono memimpin langsung operasi yustisi di seputaran Kota Tebingtinggi, Sabtu(19/2) malam. Kegiatan operasi yustisi gabungan dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono mengatakan, operasi yustisi gabungan yang dilaksanakan pada malam hari bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, dengan sasaran para pengendara, pedagang maupun masyarakat yang berkumpul.

“Personel gabungan juga memberikan imbauan dan mengedukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas warga,” bilangnya.

Dalam operasi yustisi itu juga tampak beberapa personel sedang membagikan masker kepada masyarakat secara gratis. Operasi gabungan ini didukung oleh Polri, BPBD dan Satpol PP Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono juga meminta kepada masyarakat Kota Tebingtinggi untuk melakukan vaksinasi baik tahap I dan tahap II, guna percepatan program dari pemerintah dalam percepatan vaksinasi.

“Kami imbau untuk masyarakat untuk tetap terus jaga prokes dan melakukan vaksinasi, dengan vaksin, kita akan mendapatkan kekebalan tubuh (herd imunity),” bilangnya.

Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan, bahwa kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat di seputaran Kota Tebingtinggi agar tetap mematuhi protokol kesehatan. (ian/han)

Pemanfaatan Daun Karenda sebagai Obat anti-Kejang

ISTIMEWA ANTI-KEJANG: Penelitian tentang pemanfaatan daun karenda sebagai obat anti-Kejang yang telah diujikan pada tikus putih jantan oleh dosen Institut Kesehatan Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KONVULSI merupakan perubahan perilaku sementara karena perangsangan populasi-populasi neuron otak yang terganggu, bersamaan dan ritmik. Istilah epilepsi menunjukkan suatu gangguan fungsi otak yang ditandai dengan terjadinya konvulsi secara berkala dan tidak dapat diperkirakan.

Penelitian yang dilakukan oleh Gaurav S et al (2010) yang berjudul “Effect Of Aqueous Leaves Extract of Carissa carandas Linn. On Blood Glucose Levels of normoglycemic & Alloxan¬ induced Diabetic Wistar Rats” bahwa ekstrak air Carissa carandas L. pada tikus wistar yang diinduksi aloksan dan normoglikemik secara signifikan (p<0,005) menurunkan kadar glukosa darah pada interval dosis 500-1000 mg/kg dan pada jam ke 4, 8 dan 24 jam. Aktivitas ini disebabkan adanya kandungan polifenil dan flavonoid pada ekstrak.

Pada penelitian “Anti-hyperlipidemic Activity of Carissa carandas (Auct.) Leaves Extract in Egg Yolk Induced Hyperlipidemic Rats” Ekstrak daun etanol:air (rasio 1:1) juga dilaporkan memiliki aktivitas antihiperlipidemia yang signifikan terhadap kerusakan sel yang disebabkan oleh hiperlipidemia. Tikus yang diberi 24% kuning telur dalam dietnya serta diperlakukan dengan ekstrak etanol daun (1000 mg/kg) ditemukan menyebabkan penurunan yang signifikan dalam high density lipoprotein hiperlipidemia, sedangkan tikus yang diberi obat pada 24% kuning telur dalam diet mereka serta diobati dengan kelompok atorvastatin (0,2 mg/kg) menyebabkan penurunan yang sangat signifikan.

Selain hal-hal diatas yang disampaikan oleh dua laporan tersebut, yang perlu diperhatikan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui uji aktivitas antikonvulsi pada ekstrak etanol daun karenda (Carissa carandas L.) dan telah dilakukan percobaan terhadap mencit putih jantan sebanyak 25 ekor, dibagi 5 kelompok yang diinduksi dengan isonikotin ilhidrazida. Masing-masing kelompok terdiri dari 5 ekor mencit, kelompok I sebagai kontrol negatif diberi suspensi Na CMC 1%, kelompok II sebagai kontrol positif diberi suspensi diazepam 10 mg/kgBB dan kelompok III, IV dan V diberi suspensi ekstrak etanol daun karenda dengan dosis 100, 200 dan 400 mg/gBB. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah eksperimental laboratorium. Data dianalisis dengan menggunakan metode ANOVA.

Bahan-bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah daun karenda, larutan NaCl 0,9% (Embje Farma), air suling, etanol 70%, Na-CMC, diazepam 2 mg tablet dari Kimia Farma, isonikotinilhidrazida 100mg dari Kimia Farma. Cara pembuatan Ekstrak Etanol Daun Karenda adalah sebagai berikut sebanyak 600 g serbuk simplisia daun karenda (Carissa carandas L.) dimasukkan ke dalam wadah gelas berwarna gelap lalu dimaserasi dengan 7,5 bagian pelarut (4,5 liter) etanol 70% selama 5 hari terlindung dari cahaya matahari sambil sering diaduk.

Setelah 5 hari hasil maserasi disaring dan diperas dengan kain flanel lalu ampas ditambahkan cairan penyari secukupnya sehingga diperoleh seluruh maserat sebanyak 6 liter, kemudian didiamkan selama 2 hari dan diendap tuangkan. Kemudian disaring kembali, maserat I dan maserat II digabungkan. Maserat diuapkan dengan bantuan alat penguap rotary evaporator pada temperature tidak lebih dari 60°C kemudian diuapkan di atas penangas air hingga diperoleh ekstrak kental.

Pengujian yang dilakukan dalam aktivitas antikonvulsan, mencit dipuasakan selama 18 jam (tidak makan tetapi tetap di beri minum), kemudian hewan dikelompokkan ke dalam 5 kelompok, Masing-masing kelompok terdiri dari 6 ekor mencit. Setiap mencit ditimbang dan diberi tanda pada bagian ekor. Setiap mencit diberikan perlakuan sesuai dosis yang telah tertera di tabel. Kemudian satu jam kemudian mencit diinduksi dengan isonikotinilhidrazida secara intra peritoneal (ip), lalu diamati onset konvulsi (awal mula kejang), durasi proteksi selama 2 jam dan jumlah kematian selama 2 jam.

Cara pembuatan penelitian ini adalah diawali dengan dikumpulkan beberapa sampel dari daun karenda , dibuatlah ekstrak etanol dari daun karenda yang telah kita kumpulkan, kemudian setelah menjadi ekstrak dilakukan pengujian terhadap tikus putih jantan untuk mengetahui efek anti-konvulsan daun karenda.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekstrak etanol daun karenda (Carissa carandas L.) memiliki aktivitas antikonvulsi pada dosis 100, 200 dan 400 mg/gBB p.o dapat memperlambat onset konvulsi (awal terjadinya kejang), memberikan proteksi kematian dengan memperlama waktu kematian dengan nilai signifikan (p < 0,05) dimana terdapat perbedaan bermakna yang signifikan dengan kontrol positif.

Kesimpulan dari penelitian ekstrak etanol daun karenda mengandung senyawa metabolit sekunder yang mempunyai aktivitas antikonvulsi yang diinduksi oleh isoniakotinilhidrazida dan dapat memperlambat onset konvulsi pada semua kelompok dosis. Ekstrak etanol daun karenda dosis 100, 200, 400 mg/gBB memberikan proteksi terhadap kematian dengan memperlama waktu kematian dan dosis terbaik yaitu dosis 200 mg/gBB sebesar 60%.

Penelitian ini dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa Institut Kesehatan Helvetia, yang mana sebagai ketua Melia Sari, S.Si., M.Si. dan sebagai anggota adalah Apt. Darwin Syamsul, S.Si., M.Si. dan Munzir Al Fayid. (dmp)