30 C
Medan
Tuesday, January 27, 2026
Home Blog Page 2869

Tertinggi di Sumatera, Sumut Kabagian Rp59,77 Triliun dari APBN 2022, Gubsu Cemburui Aceh

PENYERAHAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyerahkan DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2022 kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (13/12). Pada kesempatan itu, Edy ingin tahun depan DIPA disalurkan ke Sumut sebesar Rp150 triliun.istimewa/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Provinsi Sumatra Utara kebagian alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp59,77 triliun. Adapun total Rp59,77 triliun itu terdiri dari Alokasi Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp19,92 triliun atau 2,11 persen dari Belanja Pemerintah Pusat secara Nasional. Kemudian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp39,85 triliun atau 5,18 persen dari TKDD secara nasional.

PENYERAHAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyerahkan DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2022 kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (13/12). Pada kesempatan itu, Edy ingin tahun depan DIPA disalurkan ke Sumut sebesar Rp150 triliun.istimewa/sumu tpos.

“Ini (Rp59,77 triliun) terbesar se-Sumatera,” kata Plt Kepala Kanwi Ditjen Perbedaharaan Provinsi Sumut, Syafriadi pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan TKDD Tahun 2022 Provinsi Sumut, oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (13/12).

Meski terbesar se-Sumatera, namun Gubsu Edy Rahmayadi justru cemburu dengan alokasi TKDD Provinsi Aceh yang menerima Rp32 triliun. Pasalnya, dari sisi jumlah penduduk, kata Edy, seharusnya Provinsi Sumut mendapatkan alokasi anggaran yang jauh lebih besar dari Aceh.

“Pak Syafriadi, kalau sekarang ini Aceh bisa dapat Rp32 triliun, saya Sumut Rp39,85 triliun. Penduduk dia (Aceh) populasinya 5 juta, saya populasinya 15 juta. Rasanya bapak harus memperjuangkan Sumut ini,” pinta Edy.

“Makanya kalau dibagikan satu satu uang begitu, yang (penduduknya) 5 juta itu kaya duluan daripada kami yang 15 juta,” sambung Edy.

Perihal minimnya alokasi anggaran pusat ke Sumut tersebut, menurut Edy, sudah disuarakannya ke berbagai pihak di pusat, seperti kepada Menteri Keuangan dan bahkan kepada Presiden RI, Joko Widodo. “Sumatera Utara ini saya beritahu kepada semua yang hadir, TNI, Polri semua. Sumatera Utara itu bukan kaleng-kaleng, uangnya besar. Hitungan saya sampai Rp575 triliun uang Sumatera Utara ini,” ujarnya.

Pada sesi konferensi pers usai penyerahan DIPA, saat ditanya wartawan, berapa nilai anggaran yang dimintanya ke pusat, Edy menyebut Rp150 triliun. “Kalau yang kita minta idealnya Sumut itu sampai Rp150 triliun dalam satu tahun,” tegasnya.

Namun nyatanya, Sumut hanya menerima Rp39,85 triliun. “Untuk itu, ini yang kita perbandingkan, kenapa Aceh sampai Rp32 triliun? Apakah karena dia (Aceh) punya dana otonomi khusus (otsus) di situ? Sumut kan tidak. Sehingga relatif dekat Rp32 triliun dan Rp39 triliun,” jelasnya. “Kalau korelasinya dihitung, ini populasi dalam penterjemahan undang-undang dalam rangka dana, ini yang perlu nanti kita pertimbangkan,” tandas Edy.

Sebelumnya, dalam paparannya, Gubsu menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan pengelolaan pemerintah hingga kondisi pertumbuhan berbagai bidang, serta target capaian pada tahun mendatang, terutama pertumbuhan ekonomi, dimana posisinya sempat berada pada level minus (-3,49%) di 2020 dan 3-4% per November 2021. Adapun peningkatannya diupayakan mencapai 4-5% di anggaran 2022.

“Target kita Sumatera Utara yang pertama adalah masalah pendidikan, kesehatan, pertanin dan infrastruktur. Jika yang lalu (awal pandemi Covid-19) kita alihkan untuk refocusing anggaran, sekarang ini kita hidupkan kembali (upaya pertumbuhan ekonomi), dengan dana Rp39 triliun yang sebagian terurai di kabupaten/kota hingga dana desa di seluruh Sumatera Utara,” jelas Edy.

Untuk tahun depan, lanjut Gubernur, pembangunan pertanian (pangan) masih menjadi prioritas Pemprov dalam hal meningkatkan perekonomian masyarakat. Sebab menurutnya, sektor ini termasuk yang dinilai mampu bertahan di tengah pailitnya ekonomi global saat pandemi Covid-19 melanda dunia.

Sedangkan upaya menggenjot laju pertumbuhan ekonomi, Edy meminta pemerintah kabupaten/kota seluruhnya untuk aktif dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan hingga pembinaan UMKM, mengelola secara maksimal sumber daya perekonomian yang potensial di daerah masing-masing, seperti pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan hingga pariwisata.

Dalam hal ini, dukungan Pemprov sebagai tangung jawab guna mempermudah akses distribusi bagi masyarakat, adalah memrogramkan pembangunan jalan provinsi sepanjang 450 km di 2022 dengan anggaran Rp2,7 triliun, dimana kondisinya masuk kategori rusak berat. “Namanya ada dana tahun jamak yang didahulukan dan dikerjakan di 2022. Nanti kita bayar secara bertahap menggunakan APBD kita. Ini cukup panjang, karena biasanya kita hanya bisa 30 km setiap tahun dari total jalan provinsi 3.000 km,” jelasnya lagi.

Karenanya, kata Gubernur, tahun 2021 harus dijadikan bahan refleksi dalam upaya perbaikan di 2022 mendatang. Terutama proyeksi indikator makro yang harus dicapai sebagai target bersama antara lain pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia (IPM), menurunkan persentase kemiskinan, pengurangan angka pengangguran, pengendalian inflasi, peningkatan PDRB per Kapita, kualitas kesehatan masyarakat (anak) seperti penanganan gizi buruk dan lainnya.

 ”Ini yang harus sedang kelola bersama. Kita mau Sumut ini menjadi yang terbaik, sebagai ‘bamper’ wilayah Barat Indonesia. Jadi ini setiap bulannya kita kaji satu per satu. Termasuk capaian vaksinasi Covid-19 yang sekarang sudah mencapai 68 persen. Untuk (kabupaten/kota) yang belum (maksimal), nanti vaksinnya kita arahkan ke sana sehingga di akhir tahun terkejar 70 persen,” pungkasnya.

Sementara Plt Kepala Kanwil DJPb Sumut Kemenkeu Syafriadi menjelaskan, alokasi belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp19,92 triliun dibagi ke dalam 40 bagian anggaran, dilaksanakan oleh 908 satuan kerja yang disalurkan oleh 11 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumut.

Untuk Anggaran TKDD sebesar Rp39,85 triliun dialokasikan kepada 34 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dengan irincian untuk Dana Bagi Hasil (DBH) Rp1,87 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp22,69 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp3,06 triliun, DAK Non-Fisik sebesar Rp7,69 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp131,51 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp4,40 triliun.

“Saya mengingatkan kembali apa yang telah Menteri Keuangan sampaikan, dalam menghadapi ketidakpastian situasi pandemi, APBN tahun 2022 disusun untuk tetap mengantisipasi pandemi yang belum berakhir, bersifat ekspansif untuk meneruskan fungsi countercyclical namun dengan tetap memperhatikan risiko dan pentingnya menjaga sustainabilitas fiskal dalam jangka menengah dan panjang. Pemerintah terus melakukan program Reformasi Struktural untuk memperbaiki iklim usaha, daya kompetisi dan produktivitas, serta mendorong transformasi ekonomi untuk mempercepat dan memperkuat pemulihan ekonomi,” sebutnya.

Selanjutnya Gubsu menyerahkan DIPA itu secara simbolik kepada instansi vertikal K/L di Sumut, serta TKDD kepada para bupati/wali kota di Sumut. Namun ada tujuh kepala daerah yang tidak hadir langsung pada acara penyerahan itu. Edy pun tidak bersedia menyerahkan DIPA itu kepada tujuh daerah, lantaran bupati dan wali kotanya tidak hadir dengan tanpa alasan jelas. (prn)

Majelis Taklim Muslimah Puri Zahara 2 Berhasil Ubah Sampah jadi “Emas”

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di zaman yang serba modern ini, sampah masih menjadi momok atau masalah yang tak kunjung terselesaikan. Dengan estimasi jumlah penduduk sekitar 2,3 juta jiwa, Kota Medan menghasilkan 2.000 ton sampah per hari. Artinya, satu warga menghasilkan antara 0,7 – 0,9 kilogram sampah per hari.

Dari sisi lingkungan, sampah sebanyak itu bisa menjadi sumber masalah kesehatan. Namun, dari kacamata ekonomi sampah sebanyak itu bisa jadi uang, atau bernilai ekonomi.

Seperti yang dilakukan Majelis Taklim Muslimah komplek Puri Zahara 2, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Mereka membuat program bank sampah dengan motto: “Mengubah Sampah Menjadi Emas”.

“Kegiatan bank sampah kami lakukan satu kali setiap bulannya, biasanya di pekan pertama. Alhamdulillah sudah sekitar 100 warga yang ikut berpartisipasi dalam program bank sampah ini. Sudah banyak warga yang mendapatkan “emas” dari sampah yang ditukar setiap bulannya,” kata Jamalia Patimura SHut, selaku koordinator bank sampah kepada wartawan, kemarin.

Menurut Jamalia, pihak pemerintah kota dalam hal ini kecamatan dan kelurahan, juga memberikan apresiasi dan dukungan terhadap program bank sampah yang mereka laksanakan.

Ketua Majelis Taklim Muslimah Puri Zahara 2 Popie Susanty SIKom MSi mengatakan, selain program bank sampah, mereka juga memiliki program unggulan lainnya, seperti kajian rutin setiap Hari Sabtu, Sekolah Mutiara Quran (SMQ), Tahsin Al Quran. “Untuk SMQ peserta tidak hanya datang dari warga komplek Puri Zahara 2 saja, tetapi juga datang dari luar Komplek Puri Zahara 2,” ungkapnya.

Selain itu, Majelis Taklim Muslimah Puri Zahara 2 juga memiliki program unggulan lain yaitu program kesehatan. Program ini memberikan ilmu tentang kesehatan melalui kajian langsung dan webbinar. Kegiatan biasanya dilakukan setiap 2 bulan sekali, dengan koordinator dr Farida Anna Fauzi MKes.

Masih lanjut Popie, bidang kreativitas saat ini sedang memulai program latihan Qasidah yang diikuti para ibu Komplek Puri Zahara 2. “Program ini wujud kepedulian Majelis Taklim Muslimah terhadap seni budaya Islam khususnya sholawat dan lagu-lagu Islam. Penanggung jawab kegiatan ini langsung dipegang Wakil Ketua Majelis Taklim Muslimah, Dina Octavia SSos MIKom. (adz)

Sidang Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Tanjungpulo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Daniel Sitepu eks Kades Tanjung Pulo, terdakwa korupsi DD dan ADD menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (13/12). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pulo Kabupaten Karo, Daniel Sitepu dituntut jaksa selama 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), yang merugikan negara Rp404 juta, dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/12). 

TUNTUTAN: Daniel Sitepu eks Kades Tanjung Pulo, terdakwa korupsi DD dan ADD menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (13/12). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mora Sakti menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) b UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Daniel Sitepu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya. 

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp404 juta, dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya. 

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa belum mengganti kerugian negara. ”Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana,” pungkasnya. 

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Daniel menyelewengkan DD dan ADD Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 404.686.575. Terdakwa diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yakni tidak menyetorkan pajak pengeluaran belanja desa.

Terdakwa menggunakan belanja desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Kas (RAK) TA 2018 dan 2019. Tidak mengembalikan sisa uang (Silpa) ke kas Desa TA 2018 dan 2019, membuat bukti-bukti pengeluaran yang tidak lengkap dan tidak sah TA 2019. Terdakwa tidak mengembalikan sisa kelebihan pembayaran TA 2019. Terdakwa menyerahkan dokumen laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (man/azw)

Motif Pembacokan Penarik Betor karena Cemburu

DIAMANKAN: Pembacok penarik becak bermotor diamankan personel Polsek Tanjungmorawa, Minggu (12/12). 

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pria berinisial AS (36), warga Tanjungnorawa, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena membacok pria berinisial ED. AS membacok ED yang dinilai mengganggu istrinya.

DIAMANKAN: Pembacok penarik becak bermotor diamankan personel Polsek Tanjungmorawa, Minggu (12/12). 

“Betul,” kata Kapolsek Tanjungmorawa AKP Firdaus Kemit dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12).

Firdaus menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/12). Korban berinisial ED dianiaya oleh pelaku menggunakan sebilah parang hingga luka-luka.

“Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri, luka sayat pada bagian jari manis tangan sebelah kanan,” jelas Firdaus.

Firdaus menuturkan pembacokan itu berawal saat korban sedang membawa becak motor (betor) miliknya dan melintas masuk ke sebuah gang. Sementara pelaku berjalan kaki dari arah berlawanan.

Sewaktu posisinya dekat dengan korban, pelaku langsung mengayunkan parang miliknya ke arah korban hingga terjatuh. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan jari manis tangan kanan korban.

Korban selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan pertama. AS kini menjalani proses pemeriksaan di bawa ke Polsek Tanjungmorawa.

Firdaus menyebutkan peristiwa itu terjadi diduga karena pelaku cemburu jika istrinya pernah diganggu. “Betul. Pernah diganggu,” ujar Firdaus. (dtk/azw)

Sidang Korupsi Rugikan Negara Rp230,6 Juta, Kepala Kantor Pos Natal Didakwa Transaksi Fiktif

DAKWAAN: Kepala Kantor Pos Cabang Natal, Muhammad Syahrin terdakwa kasus korupsi menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (13/12). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Pos (Kapos) Cabang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Syahrin, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/12). Syahrin didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa transaksi fiktif, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp230.653.21. 

DAKWAAN: Kepala Kantor Pos Cabang Natal, Muhammad Syahrin terdakwa kasus korupsi menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (13/12). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Setiawan Barus, perbuatan terdakwa lakukan di tahun 2017. Terdakwa dinilai,  telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lewat modus transaksi fiktif dan menarik uang pensiun.

“Bermula dari laporan Manager Audit Kantor Pos Padangsidimpuan, saksi Hotber Gultom yang mengatakan kepada saksi Dedi Suhaimi ada transaksi yang mencurigakan di Kantor Pos Cabang Natal sehingga dikirimkan surat yang merintahkan untuk dilakukan pengosongan kas di Kantor Pos Cabang Natal,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis.

Tetapi ternyata, Kantor Pos Cabang Natal tidak ada melakukan pengiriman uang kas ke Kantor Pos Padangsidimpuan sehingga pada April 2017 saksi Dedi Suhaimi selaku Kepala Kantor Pos Padangsidimpuan dan saksi Muhammad Rahmagi Hasan melakukan pemeriksaan ke Kantor Pos Cabang Natal.

“Dari pemeriksaan ditemukan terdapat kekurangan kas Kantor Pos Cabang Natal. Selanjutnya dari pemeriksaan tersebut saksi Dedi Suhaimi memerintahkan terdakwa membuat Surat Kuasa Pengalihan Hak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab,” kata JPU.

Dari situ diketahui, kekurangan kas tersebut diantaranya, daftar pemeriksaan kas, daftar pemeriksaan benda pos dan benda materai. Tidak hanya itu, di hari yang lain juga ditemukan kekurangan kas Kantor Pos Cabang Natal. 

JPU melanjutkan, setelah dilakukan  pemeriksaan di Polres Mandailing Natal, terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dengan cara melakukan transaksi pengiriman layanan Weselpos Cash to Account prima BCA tanpa uang tunai (non cash), pada 5 April 2017. “Terdakwa menghubungi staf kantor Pos Cabang Natal yaitu saksi Putra Darmawan Nasution untuk melakukan transaksi pengiriman layanan Weselpos Cash to Account Prima BCA sebanyak 9 transaksi,” urai JPU.

Kesembilan transaksi itu, dimaksudkan untuk pengembalian uang yang telah dipinjamkan oleh saksi Denni Sanjaya kepada terdakwa untuk menutupi kas Kantor Pos Cabang Natal karena sebelumnya terdakwa pada bulan Maret 2017 sampai dengan 5 April 2017 telah menggunakan uang kantor Pos Cabang Natal untuk kepentingan terdakwa.

JPU juga menguraikan, selain melakukan transaksi fiktif, terdakwa juga melakukan penarikan uang pensiun atas nama saksi Nisma Rao, sebesar Rp1.896.800, dilakukan terdakwa setiap bulannya sebesar Rp237.100 sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Maret 2017.

Berdasarkan laporan hasil audit investigasi perhitungan ulang kerugian perusahaan akibat kecurangan yang dilakukan Terdakwa di Kantor Pos Cabang Natal tahun 2017 terdapat kerugian perusahaan akibat kecurangan yang dilakukan terdakwa selama menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Natal sebesar Rp230.653.211.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi. (man/azw)

Sidang Korupsi PT Pegadaian Stabat, Suami Istri Didakwa Korupsi Rp2,39 Miliar

Dua suami istri, Syafda Ridha Syukurillah dan Devi Andria Sari terdakwa kasus korupsi menjalani sidang, Senin (13/12). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Devi Andria Sari selaku Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat PT Pegadaian (persero) bersama Syafda Ridha Syukurillah (PNS) menjalani sidang lanjutan. Kedua terdakwa suami istri ini, didakwa atas kasus dugaan korupsi pencairan pinjaman 306 KCA berupa emas palsu sebesar Rp2,39 miliar. 

Dua suami istri, Syafda Ridha Syukurillah dan Devi Andria Sari terdakwa kasus korupsi menjalani sidang, Senin (13/12). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba dalam dakwaannya, keduanya secara bersama-sama sejak 11 Juni 2019 sampai 24 Maret 2020 melakukan gadai fiktif atau gadai menggunakan perhiasan imitasi (emas palsu). 

“Di mana terdakwa Syafda mengajukan permohonan kredit/gadai dan diterima istrinya, Devi sebagai Kepala UPC Perdamaian Stabat dalam periode Juli 2019 sampai dengan Maret 2020 telah terjadi pencairan uang pinjaman total 306 transaksi yang menggunakan jaminan fiktif berupa perhiasan emas palsu,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata JPU, ada 306 lembar bukti surat gadai dengan total pencairan penjaminan dilakukan DAS atas permohonan suaminya SS alias Ridho sebesar Rp2.394.468.800. 

“Devi Andria Sari diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat,” bebernya.

Disebutkan, dari keterangan ahli independen dan tim audit dari PT Pegadaian sendiri yang melakukan uji kadar emas ternyata diketahui bahwa yang dijadikan jaminan itu bukan emas melainkan emas palsu.

Atas perbuatan kedua terdakwa, diancam dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto (jo) Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

“Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (man)

Polres Labuhanbatu Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, 44 Kg Ganja Sudah Beredar, Sisa 6.214 Gram Disita

TERSANGKA: Kepolisian Resor Labuhanbatu memaparkan tiga tersangka dan barang bukti ganja kering, Senin (13/12).fajar/sumut pos.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu menangkap tiga tersangka dan menyita 6.214,34 gram ganja kering sisa dari 50 kg ganja yang telah beredar di masyarakat. Selain ganja polisi juga menyita sabu-sabu 6,56 gram.

TERSANGKA: Kepolisian Resor Labuhanbatu memaparkan tiga tersangka dan barang bukti ganja kering, Senin (13/12).fajar/sumut pos.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati,  di Mapolres, Senin (13/12) memaparkan jaringan narkoba golongan 1 tanaman jenis ganja dan sabu serta menangkap tiga tersangka.

Pengungkapan diawali dengan penangkapan  tersangka Khairuddin Hasibuan aalias Pak Khai (55) warga jalan Padangpasir Kelurahan Ujungbandar Rantauprapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 gram.

Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Himpun Meliala (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar-reja Kelurahan Ujungbandar Rantauprapat.”Barang bukti satu plastik klip berisi sabu berat 6,56 gram dan ganja total berat 3.863 gram,” urainya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira pkl 21 WIB dilakukan penggrebekan di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat dan berhasil menangkap tersangka Sahrul Roni Nasution (40).

Tersangka Roni pada saat itu baru tiba di rumahnya dan saat akan menutup pagar rumah yang di rumah kontrakanya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan rumah Roni berhasil disita 1 plastik transparan berisi ganja yang disimpan dalam tas merah dengan berat 1.942 gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover,1 boks streopom berisi ganja berat 3.200 Gram,satu buah timbangan warna merah,” lanjut Murniaty.

Dari keterangan tersangka Roni pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh yang diterima tersangka pada tanggal 4 November 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp85 juta dengan harga per kilo Rp1,7 juta.

“Di mana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih,adapun tersangka Roni menjual Rp2.000.000 per kilogram (kg) di mana para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih,” paparnya.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba jenis apapun. Karena akan berdampak dalam kehidupan.

“Penggunaan ganja dapat merusak kesehatan otak. Yaitu mengganggu kemampuan berpikir. Sulit berkonsentrasi. Kesehatan paru dikarenakan kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru,” ujar Martualesi.

Terhadap tersangka Pak Khai, lanjut Kasat, akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan tersangka Himpun dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2. Untuk tersangka Roni, Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (fdh/azw)

Pengumuman Penerimaan Aanggota TKPSDA Wilayah Sungai Rokan Unsur Non Pemerintah no. 01/TKPSDA WS ROKAN /XII/2021

TKPSDA Wilayah Sungai Rokan mengundang organisasi/asosiasi yang sesuai dengan kelompok unsur
organisasi sebagaimana di bawah ini untuk menjadi anggota TKPSDA Wilayah Sungai Rokan Unsur
Nonpemerintah Periode I (2022-2027), dengan persyaratan sebagai berikut:

A. Organisasi/asosiasi nonpemerintah yang dapat mendaftar adalah organisasi/asosiasi yang termasuk dałam
unsur sebagai berikut:

1) Organisasi / asosiasi masyarakat adat
2) Organisasi / asosiasi pengguna air untuk pertanian
3) Organisasi / asosiasi pengusaha air minum
4) Organisasi / asosiasi industri pengguna air
5) Organisasi / asosiasi pengguna air untuk perikanan
6) Organisasi / asosiasi konservasi sember daya air
7) Organisasi / asosiasi pengguna sda untuk transportasi
8) Organisasi / asosiasi pengguna sda untuk pariwisata/olahraga
9) Organisasi / asosiasi pengguna sda untuk pertambangan
10) Organisasi / asosiasi pengusaha bidang kehutanan
11) Organisasi / asosiasi pengendali daya rusak air

Catatan: Organisasi / asosiasi profesi keahlian tidak termasuk dałam 11 (sebelas) kelompok unsur
tersebut di atas

B. Wilayah kerja organisasi / asosiasi meliputi seluruh Wilayah Sungai Rokan

C. Organisasi / asosiasi melampirkan daftar kegiatan yang relevan dengan kelompok unsur yang akan
diwakili

D. Untuk asosiasi sekurang-kurangnya mempunyai anggota 5 (lima) organisasi / mitra organisasi /
asosiasi wajib menyerahkan.

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh ketua organisasi di atas materai RP.10.000,- (Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor Sekretariat TKPSDA WS ROKAN)
  2. Menyerahkan copy akte pendirian Organisasi / Asosiasi dan perubahannya yang disahkan oleh pejabat
    berwenang dan didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri setempat
  3. Menyerahkan daftar nama pengurus organisasi yang ditandatangani oleh ketua
  4. Daftar kegiatan yang relevan dengan kelompok unsur yang akan diwakili, disertai keterangan yang
    memuat:

a. Nama Kegiatan
b. Lokasi
c. Waktu Pelaksanaan
d. Kelompok sasaran kegiatan disertai foto kegiatan
e. Kelompok sasaran kegaitan dan jumlah peserta
f. Manfaat yang diperoleh dari kegiatan
E. Bagi pendaftar dari Asosiasi harus memiliki anggota asosiasi paling sedikit 5 organisasi (Lampirkan daftar nama, alamat, nomor telepon/fax/email) organisasi yang menjadi anggota asosiasi Seluruh berkas harus diterima Sekretariat TKPSDA WS ROKAN Mulai Tanggal 14 Desember 2021 hingga 17 Januari 2022. Berkas dapat dikirimkan melalui email, pos atau diantar sendiri.

Dikirimkan / diantar kepada TIM PEMILIHAN / SEKRETARIAT TKPSDA WS ROKAN Balai Wilayah Sungai Sumatera III Jalan Pepaya No. 26, Kota Pekanbaru, Telepon: 0761- 35795 Contact Person :

  1. Aisha Sri Masputri, ST (0822 3542 6735)
  2. Watri, M.Si (0853 6469 3395)

Alamat Email : tkpsdawsrokanbwss3@gmail.com
Jam Operasional : 09.00 -12.00 WIB dan 13.00 – 15.00 WIB
Kelengkapan dokumen pendaftaran:

  1. Verifikasi dokumen pendaftaran
  2. Tujuan organisasi dan pengalaman organisasi/asosiasi
  3. Wilayah kerja organisasi/asosiasi
  4. Pemenuhan kelompok 11 (sebelas) unsur organisasi/asosiasi

Ketentuan:
a. Berkas pendaftaran yang sudah diterima sekretariat tidak akan dikembalikan;
b. Selama proses seleksi pendaftar tidak dipungut biaya apapun;
c. Hanya pendaftar yang persyaratannya lengkap akan dilakukan evaluasi dokumen;
d. Pendaftar yang hasil evaluasinya meragukan akan dipanggil untuk klarifikasi;
e. Evaluasi akan menghasilkan organisasi/asosiasi yang dinyatakan memenuhi syarat dan akan
dikelompokkan ke dałam unsur yang sesuai;
f. Hasil pengelompokkan unsur akan diumumkan melalui website:
https://sda.pu.go.id/balai/bwssumatera3/

US-Indonesia Investment Summit 2021: Kolaborasi dan Dukungan Internasional Berperan Penting Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kondisi pandemi yang terkendali di Indonesia telah membawa optimisme dan kepercayaan diri bagi masyarakat dan dunia usaha. Pemulihan ekonomi yang sempat melambat pada Q3 tahun 2021 akibat gelombang delta, berhasil menunjukkan perbaikan pada Q4-2021.

“Berbagai indikator utama ekonomi menunjukkan tren positif. Indeks kepercayaan konsumen pada bulan Oktober 2021 mencapai 118,5 yang mengindikasikan pulihnya kepercayaan dari sisi permintaan. PMI Manufaktur mencapai 53,9, turut menunjukkan perbaikan di sisi penawaran,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan Keynote Address dalam US-Indonesia Investment Summit 2021 secara virtual, Senin (13/12).

Berbagai indikator unggulan sektor eksternal menunjukkan ketahanan yang baik hingga akhir November 2021. Hal ini terlihat pada posisi Cadangan Devisa dan Neraca Perdagangan Indonesia yang relatif stabil meningkat sejak tahun 2019, sedangkan Indeks Harga Saham Gabungan dan nilai tukar memiliki tren yang fluktuatif namun masih menunjukkan perbaikan.

Keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam menekan kasus positif Covid-19, telah memberikan keleluasaan bagi mobilitas masyarakat. Selain itu, pertumbuhan tabungan kelas menengah juga sudah mulai menurun, sehingga diperkirakan konsumsi masyarakat akan meningkat.

Perbaikan ini memberikan optimisme bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan IV tahun 2021 dapat mencapai hingga lebih dari 5% dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa mendatang. Pada tahun 2022, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan mencapai 5,2%.

Pertumbuhan positif di sektor informasi dan komunikasi dipicu oleh adanya pergeseran perilaku masyarakat yang cenderung memiliki tingkat pemanfaatan teknologi yang tinggi di masa pandemi Covid-19. Pergeseran perilaku tersebut tentunya berdampak pada berbagai aspek penunjang kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menjadi keuntungan untuk mempercepat transformasi digital sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi percepatan pemulihan ekonomi.

Penduduk usia produktif di Indonesia memiliki tingkat adopsi digital yang tinggi. Hampir seluruh penduduk Indonesia merupakan pengguna internet, handphone, dan media sosial. Sekitar 37% konsumen ekonomi digital baru muncul di masa pandemi Covid-19 dan 93% di antaranya akan tetap menggunakan produk ekonomi digital pasca pandemi Covid-19.

Senada dengan hal tesebut, ekonomi digital di Indonesia juga terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2020, sebanyak 41,9% dari total transaksi ekonomi digital ASEAN berasal dari Indonesia yang disumbangkan oleh sektor e-commerce. Total transaksi ekonomi digital Indonesia telah mencapai US$44 miliar pada tahun 2020 dan diprediksi akan meningkat hingga $124 miliar pada tahun 2025.

Di sisi lain, Pandemi Covid-19 turut mendorong perkembangan pesat di bidang edutech dan healthtech sebagai dampak dari penerapan pembelajaran berbasis online dan konsultasi kesehatan online.

Transaksi e-commerce, digital banking, dan uang elektronik juga diprediksi akan terus meningkat pada tahun ini. Peningkatan terbesar terjadi pada transaksi e-commerce, yakni sebesar 48,4% (YoY) pada tahun 2021. Uang elektronik dan perbankan digital diproyeksikan meningkat masing-masing sebesar 35,7% (YoY) dan 30,1% (YoY) pada tahun 2021.

“Peningkatan transaksi digital ini memiliki peran krusial dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi Covid-19,” jelas Menko Airlangga.

Ada beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang baik. Indeks Inovasi Global Indonesia 2020 menunjukkan posisi Indonesia berada di peringkat 85 dari 131 negara. Sementara itu, Indeks Literasi Digital Indonesia 2020 berada pada skala “Sedang”.

Menko Airlangga mengungkapkan bahwa situasi ini membutuhkan terobosan baru. Pembangunan infrastruktur digital, pengembangan sumber daya manusia, dan regulasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang mendukung pemulihan ekonomi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan.

Terkait SDM, Pemerintah akan mendorong pengembangan talenta digital. Program keterampilan dasar untuk memajukan keterampilan digital akan membantu talenta digital sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Talenta digital akan meningkatkan produktivitas perusahaan di semua sektor, termasuk sektor keuangan digital.

Khusus untuk UMKM, Pemerintah Indonesia akan mendorong program digitalisasi UMKM sebagai bagian dari pemberdayaan UMKM. Berbagai dukungan telah diberikan kepada UMKM sebagai motivasi tambahan untuk go digital. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas UMKM dan mendorong kolaborasi dengan pelaku usaha di sektor keuangan digital.

Pemerintah Indonesia juga sedang membangun ekosistem industri digital antara lain melalui Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0). Di sini diterapkan sistem digital dari tingkat UMKM hingga industri untuk membawa manfaat ekonomi dalam transformasi digital, termasuk penerapan teknologi yang mendukung industri ramah lingkungan.

“Sebagai penutup, saya ingin menekankan bahwa upaya pemulihan ekonomi nasional kita perlu dilakukan dengan kolaborasi berkelanjutan antara sektor swasta dan Pemerintah,  termasuk juga dalam memperoleh dukungan Internasional,” pungkas Menko Airlangga. (map/*)

PLN Ukur Indeks Kepuasan Masyarakat Penerima Bantuan TJSL Melalui Pengukuran SROI

FOTO BERSAMA: Manager Komunikasi dan TJSL Yasmir Lukman (kiri), foto bersama tim pengukur SROI.

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Sebagai Perusahaan BUMN yang bergerak dibidang penyediaan ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) juga bertanggung jawab untuk memberikan bantuan bagi sosial dan lingkungan. Atas tanggung jawab tersebut PLN UIW Sumatera Utara telah melaksanakan pemberian bantuan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) di berbagai wilayah kerjanya.

FOTO BERSAMA: Manager Komunikasi dan TJSL Yasmir Lukman (kiri), foto bersama tim pengukur SROI.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), disusun untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran kuantitatif dan kualitatif terkait pelayanan atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi/institusi tertentu.

IKM merupakan data dan informasi hasil pendapat dan penilaian penerima manfaat program terhadap kinerja perusahaan dalam menyelenggarakan program tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan.

Untuk mendapatkan feedback dari pelaksanaan pemberian bantuan yang telah dilakukan oleh PLN UIW Sumatera Utara,

Manager Komunikasi dan TJSL, Yasmir Lukman, bersama dengan Tim dari Sucofindo melaksanakan pengukuran Social Return On Investment (SROI) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada program TJSL tahun 2020 yakni “Sambung Listrik Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu Tahun 2020”.

Kegiatan pengukuran SROI ini dilakukan di kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sei Rampah dan dihadiri juga oleh Manager ULP Sei Rampah, Charles Gultom, beserta puluhan penerima manfaat.

Yasmir menjelaskan, PLN menggandeng pihak independent (PT Sucofindo) sebagai tim pengukuran SROI dan IKM agar hasil yang didapat lebih akurat dan sesuai dengan apa yang telah dirasakan oleh penerima manfaat.

“Pengukuran ini dilakukan untuk mendengar langsung testimoni dari penerima manfaat dan hasilnya nanti akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan program-program TJSL di tempat lainnya” pungkas Yasmir. (Ila)