Home Blog Page 2870

Kapolda Sumut Beri Pengobatan Anak Penderita Tumor

JENGUK: Perwakilan Kapoldasu saat menjenguk bocah laki-laki, M Aldi Kurniawan, di Labuhanbatu, Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Panjaitan memfasilitasi pengobatan hingga sembuh kepada bocah laki-laki, M Aldi Kurniawan (11), asal Kabupaten Labuhanbatu, yang menderita penyakit tumor abdomen.

“Anak dari pasangan bapak Dedi dan Ibu Lina ini telah menderita tumor abdomen sejak lahir. Kedua orang tua Aldi sehari-harinya bekerja sebagai tenaga buruh kasar. Ini merupakan bentuk kasih sayang pak Kapolda,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (22/1).

Dalam hal ini, lanjut Hadi, Kapoldasu merasa prihatin dengan kondisi Aldi, sebab kedua orang tuanya tidak mampu membiayai pengobatannya. “Bapak Kapolda dan Ibu Ketua Daerah Bhayangkari Sumut memfasilitasi pengobatannya sampai sembuh dan akan ditangani di RS Bhayangkara Medan,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya Polres Labuhanbatu juga sudah mengunjungi dan memberikan tali asih kepada keluarga Aldi.

“Tenaga medis di RS Bhayangkara TK II Medan akan memberi pengobatan semaksimal mungkin. Mohon doanya ya agar Aldi cepat sembuh,” pungkasnya. (dwi/azw)

Polisi Temukan 54 Calon TKI Ilegal Diangkut Truk

4 calon TKI ilegal diamankan di Labura, Minggu (23/1). 

LABURA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak calon 54 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, diamankan di Jalan umum Simpang 4 Jatuangolok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Saat itu, puluhan TKI ini diangkut menggunakan truk. Rincian 54 TKI itu yakni, perempuan 14 orang dan laki-laki 40 orang. Penangkapan puluhan TKI ilegal ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah truk di Desa Simandulang sedang membawa TKI. Mereka dikabarkan akan diberangkatkan ke Malaysia.

Tim opsnal dan unit intel langsung menuju desa Simandulang. “Di lokasi, petugas benar menemukan sebuah truk colt disel, nomor polisi BL 8881 ND mengangkut TKI sebanyak 54 orang,” ucap Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat, Minggu (23/1).

Puluhan orang ini berasal dari berbagai daerah di antaranya pulau Jawa, Sulawesi Selatan, Aceh, Medan, Tebingtinggi, Kisaran, dan Langkat.

Salah satu calon TKI asal Sulsel, Sampe mengatakan, rencana akan diberangkatkan ke Malaysia. Dia telah membayar uang Rp4,5 juta kepada agen keberangkatan.

“Kita rencana mau ke Malaysia. Saya sudah setor Rp4,5 juta,” ucap Sampe. Hingga saat ini 54 TKI ilegal masih dalam pemeriksaan Polres Labuhanbatu.

Sementara, Tim Gabungan Polres Asahan bersama Lanal Tanjungbalai-Asahan (TBA) menangkap bos pemilik kapal yang mengangkut 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, JM alias Jon (57) warga Dusun VI Mangga II Desa Ambalutu Kecamatan Bandarpasir Mandoge Kabupaten Asahan. Jon ditangkap di sebuah warung Jalan Lingkar (Jendral Sudirman) Km 5,5 (Batulima l) Kelurahan Sijambi Kecamatan Datukbandar Kota Tanjungbalai, Jumat (21/1).

“Jadi pelaku JM ini merupakan pimpinan/bos dari para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dengan barang bukti sebuah ponsel,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (22/1).

Perwira pangkat dua melati ini memaparkan pelaku JM diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari pelaku perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lingkungan VII Kelurahan Pematangpasir Kecamatan Teluknibung Kota Tanjungbalai, Jumat (21/1) sekira pukul 17.00 WIB.

“Dari keterangan pelaku Y alias Nani, didapat bahwa ianya mengaku disuruh sebagai pemilik kapal oleh orang sebenarnya sebagai asli pemilik kapal yang sudah delapan kali membawa PMI ke Malaysia yang berinisial JM alias Jon,” jelasnya.

Kapolres menambahkan pelaku JM alias Jon memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen agen keberangkatan PMI, serta yang menyuruh pelaku JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia dan memberikan upah kepada pelaku JD alias Tuah. “Sedangkan pelaku Y alias Nani, hanya sebagai tukang mengobati kapal agar selamat di jalan yang sudah diberikan upah Rp500.000 untuk membeli rempah rempah sebagai obat kapal oleh pelaku JM alias Jon dan jika kapal sampai kembali dengan selamat ke NKRI, pelaku JM alias Jon akan memberikan lagi upah Rp500.000 kepada pelaku Y alias Nani,” ungkapnya.

Dalam kasus ini tersangka Jon dikenakan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(dat/inw/azw)

Kepala Diskominfo Usai Dilantik Silaturahim ke Kantor PWI Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, merajut silaturahim dengan insan pers pada hari libur kerja, Sabtu (22/1) lalu. Pertemuan yang digelar secara sederhana ini, digelar di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

Sofyan datang didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Chairul Ihsan. Keduanya merupakan pejabat baru di lingkup Diskominfo Kota Binjai, yang dilantik Wali Kota Binjai H Amir Hamzah, Jumat (21/1).

Kedatangan Sofyan dan Ihsan disambut hangat Ketua PWI Kota Binjai, Arma Delisa Budi, beserta jajaran pengurus dan anggota. Juga termasuk insan pers yang tidak tergabung dalam keanggotaan PWI Kota Binjai. Pertemuan sederhana ini dirangkai dengan sarapan bersama.

Pada kesempatan itu, Sofyan menyatakan, pertemuan ini merupakan bagian dari upayanya membangun silaturahim dan sinergitas dengan para insan pers di Kota Binjai, usai dilantik sebagai Kepala Diskominfo Kota Binjai. Dia pun memohon doa dan dukungan, berikut saran, masukan, serta kritik dari para insan pers di Kota Binjai, agar kinerja Diskominfo Kota Binjai berjalan dengan maksimal. Khususnya dalam mewujudkan Kota Binjai yang maju, religius, dan berbudaya.

“Saya suka kritik membangun, tapi tidak dengan kritik yang menjatuhkan. Mari kita bersinergi dan bekerja sama membangun Binjai,” ungkap Sofyan.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Binjai Arma Delisa Budi, merasa terhormat menerima kunjungan silaturahim Sofyan. Menurutnya, pertemuan ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat komunikasi dan hubungan kemitraan yang strategis antara Pemko Binjai dengan para insan pers.

Selain itu, dia juga berharap, agar Diskominfo Kota Binjai kembali membentuk Kelompok Kerja Wartawan Unit Pemko Binjai, setelah lebih dari 2 tahun tidak aktif. Hal tersebut dinilai, demi mengoptimalkan kinerja publikasi, sosialisasi, promosi, dan komunikasi publik.

“Terus terang yang kami rasakan sekarang, aura Kepala Diskominfo Binjai saat ini sedikit berbeda. Karena berasal dari kalangan milenial, yang cenderung enerjik dan visioner. Mudah-mudahan hal ini berimbas positif pada kinerja kelembagaan,” harap Budi. (ted/saz)

Pasien Rehabilitasi Diduga Tewas Dianiaya, 9 Pelaku Ditetapkan Tersangka

PAPARAN: Kepala Satreskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana, saat mamaparkan kronologis kejadian penganiayaan yang menyebabkan pasien panti rehabilitasi narkoba YMJP meninggal dunia.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Niat untuk menyembuhkan karena kecanduan narkoba, berujung duka. SH (29) warga Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, meregang nyawa diduga karena dianiaya pengelola panti rehabilitasi narkoba dari Yayasan Meyros Jaya Plus (YMJP), Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, 17 Januari 2022 dini hari.

Dari informasi yang dirangkum, SH diserahkan oleh keluarga ke panti rehabilitasi narkoba karena kecanduan aktifnya sebagai pengguna, pada 16 Januari. Kedatangan keluarga korban diterima oleh staf YMJP, dan kemudian dilakukan pendataan sekaligus membayar uang Rp2,5 juta sebagai biaya rehabilitasi per bulan.

Usai didata, JP dan FT membawa korban masuk ke dalam ruangan detoksifikasi untuk pemeriksaan urin.

“Terhadap korban juga akan dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kakinya. Namun saat berada di ruangan detoksifikasi, PP, DS, MB, dan JP, memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah serta badan korban, secara berulang-ulang,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana, Minggu (23/1).

Alasan pengelola panti menganiaya korban, karena tidak mau dipasangi rantai besi pada kedua kakinya. Karena terus menolak, pengelola panti kemudian membawa korban ke kolam untuk direndam agar lemas. Tujuannya, agar korban tidak berontak.

Menurut Rian, korban kembali dianiaya secara bersama-sama, saat direndam dalam kolam oleh pengelola panti. Ada yang memukuli dengan cara meninju, juga ada yang menendang pada bagian dada, punggung, hingga wajah korban. “Bahkan tubuh korban juga diseret dan dipukuli dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakangnya,” tuturnya.

Singkat cerita, korban pun kritis diduga karena dianiaya. Tak lama berselang, Ketua YMJP pun datang. Melihat keadaan korban, dia meminta agar anggotanya tidak lagi menyiksa korban.

Kedatangan ketua itu, bukan meredam penganiayaan. Usai dimandikan dan diganti baju sesuai petunjuknya, korban kembali dibawa ke ruangan detoksifikasi. Di ruangan ini, korban diduga kembali dianiaya dengan berbagai cara.

Ada yang memukul dengan tangan kosong, ada yang menggunakan gagang sapu hingga patah, juga ada yang menendang dada korban dengan keras. “Akibatnya, korban langsung muntah darah. Korban pun disuruh istirahat di ruangan detoksfikasi,” beber Rian.

Tak ayal, keluarga korban tak mau menerima perlakuan pengelola panti tersebut. Meski sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai, sayangnya nyawa korban tak tertolong.

“Kondisi korban yang mulai kritis, sudah susah bernafas serta mulut terus mengeluarkan darah. Pengelola panti pun membawanya ke RSUD Djoelham. Korban pun meninggal dunia setelah diperiksa oleh dokter ketika tiba di RSUD Djoelham,” jelas Rian lagi.

Isak tangis dari keluarga korban menghiasi RS milik Pemko Binjai tersebut. Keluarga tak terima dengan perlakuan pengelola panti dan melaporkan hal ini ke Polres Binjai. Polisi yang menerima laporan, pun melakukan serangkaian penyelidikan dan otopsi terhadap korban. Hasilnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai menetapkan 9 orang tersangka. Adapun mereka, berinisial JP, FT, PP, DS, MB, AH CH, BS, dan CP.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Rian.(ted/saz).

Pengelolaan Data Terintegrasi, Pemkab Karo Teken MoU dengan PT Telkom

CENDERAMATA: Bupati Karo Cory S Sebayang saat menerima cenderamata dari PT Telkom Indonesia, usai menandatangani kerja sama di Kantor Graha Merah Putih Medan, Kamis (20/1).SOLIDEO/SUMUT POS.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Cory S Sebayang bersama PT Telkom Indonesia, menandantangani MoU di Kantor Graha Merah Putih Medan, Kamis (20/1) lalu. Kerja sama antara Pemkab Karo dan Telkom ini, untuk mewujudkan Program Smart Government Services (program digitalisasi) pada Dinas Kominfo Kabupaten Karo, melalui Trial Satu Data Indonesia.

Penandatanganan kerja sama ini, bertujuan sebagai langkah awal untuk PoC (Proof of Concept) produk Bigbox, yang merupakan produk leap Telkom Digital sebagai solusi kebutuhan implementasi layanan Satu Data di Pemkab Karo, sesuai dengan Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia.

Dengan adanya Satu Data dari BigBox Telkom, bisa membantu untuk digitalisasi pemerintahan, terutama dalam tata kelola data pemerintah. Pemkab Karo menyambut baik adanya kesepakatan bersama ini, dan diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Digital.

“Pengelolaan Satu Data yang terintegrasi, sangatlah penting untuk perencanaan dan penyelenggaraan pemerintah. Hal ini sejalan dengan yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia,” ungkap Cory dalam sambutannya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo Jhonson Tarigan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Dairi Aryanto Tinambunan, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai Meidi Yusri, Direktur Digital Business Telkom Indonesia Muhammad Fajrin Rasyid, Vice President Digital Business Strategy and Governance Riza a.n. Rukmana, EVP TREG 1 Sumatera Semly Saalino, GM Witel Medan Mustakim Wahyudi, GM Witel Sumut Remigius Adam Widodo, seluruh SM & OSM, dan senior leaders. (deo/saz)

Dugaan Pungli di Jalinsum Gebang, Banpol Tersangka Diciduk di Rantauprapat

KETERANGAN: Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok (tengah) saat menyampaikan keterangan dan menunjukan tersangka banpol (3 kanan).TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat menyikapi dugaan pungli yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Peristiwa ini viral, lantaran hal tersebut diduga dilakukan oknum personel Unit Lalu Lintas Polsek Gebang.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok menyikapi hal tersebut. Pasalnya, korban atas nama Suhelmi, warga Aceh yang berkedudukan di Pangkalanbrandan, membuat laporan ke Seksi Propam Polres Langkat.

Karena itu, Danu tidak tinggal diam, dan langsung memerintahkan jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat, untuk melakukan penyelidikan. Sejauh ini diketahui, bukan oknum personel polisi yang melakukan dugaan pungli tersebut.

Danu menyatakan, banpol atas nama Ari Ramadhani, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang viral dan menyita perhatian masyarakat tersebut. Menurut dia, Unit Pidum Satreskkrim Polres Langkat sudah mengamankan yang bersangkutan.

“Kami sudah amankan seorang banpol, karena kemarin setelah kejadian itu, dia melarikan diri ke Rantauprapat, Labuhanbatu. Kami melakukan penangkapan di sana (Labuhanbatu),” ungkap Danu, Minggu (23/1).

Danu juga menegaskan, ke depannya tidak akan ada lagi banpol seperti ini. Menurutnya, pimpinan di Polsek Gebang dan Satlantas Polres Langkat tidak mengetahui adanya kegiatan razia tersebut.

“Ke depannya juga tidak akan ada banpol di pos-pos lantas. Mulai dari Besitang, Brandan, Gebang, Tanjungpura, Hinai, dan Sei Karang,” jelasnya.

Disinggung apakah tersangka ditahan, dia menjawab diplomatis.

“Nanti dilihat dulu proses penyidikannya bagaimana,” kata Danu.

Danu pun membantah, tersangka meminta sejumlah uang tunai.

“Tersangka minta chips, karena dilihatnya di smartphone korban ada aplikasi domino,” ujarnya.

Sementara itu, korban Suhelmi, mengucapkan terima kasih atas respons cepat Kapolres Langkat dan jajaran.

“Semoga kejadian seperti ini, tidak terulang kembali,” harapnya.

Atas kejadian ini, tersangka disangkakan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Perlu diinformasikan, banpol adalah relawan, dan merupakan singkatan dari bantuan polisi, yang memiliki fungsi membantu tugas personel polisi secara sukarela. (ted/saz)

Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Sabu-sabu

istimewa TERSANGKA: Tersangka pengedar sabu-sabu BS, saat ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tersangka berinisial BS (47) warga Gang Pancasila Jalan Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi diringkus Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, Minggu (23/1).

Dari tangan tersangka petugas menemukan dua bungkus plastik transfaran berisi sabi-sabu seberat 4,26 gram dan berat bersih 3,72 gram.

Tertangkap pelaku kepemilikan sabu ini atas laporan masyarakat yang sering melihat pelaku melakukan transaksi narkoba di daerah Gang Pancasila. Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, dari tangan tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan mengatakan, mereka berhasil menangkap pelaku di rumahnya ketika hendak melakukan transaksi narkoba. “Kini pelaku kepemilikan narkoba diamankan di Mapolres Tebingtinggi,” jelasnya.

Kepada tersangka, dijerat pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. (ian/azw)

Pencuri Kabel PLN Digagalkan Warga

DIAMANKAN: Tersangka pencuri kabel listrik, Hidayat alias Doyok saat diamankan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan tersangka bernama Hidayat alias Doyok, berhasil digagalkan warga Jalan Seksama, simpang Jalan Jaya, Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (23/1) dini hari. Pencurian kabel ini dilakukan dengan memotong kabel jenis NYY 1 phasa.

Lokasi pencurian termasuk dalam wilayah Kerja PLN ULP Medan Selatan.

Dalam aksinya, tersangka diketahui oleh warga sekitar gardu distribusi karena aliran listrik padam. Warga mencurigai seseorang yang berada di gardu distribusi sedang melakukan pemotongan kabel.

Mendapatkan informasi warga tersebut petugas PLN ULP Medan Selatan langsung bertindak cepat melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan tersangka telah diamankan oleh warga sekitar. Atas kejadian tersebut pelaku diserahkan ke Polsek Medan Kota.

Manager PLN ULP Medan Selatan Hasan As’ari Situmeang selanjutnya mengerahkan petugas PLN untuk melakukan langkah perbaikan secara tanggap dan cepat dengan menyambung kabel yang putus sehingga listrik dapat segera menyala kembali.

Hasan juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Kota untuk memastikan bahwa para tersangka diproses lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan kelengkapan dokumen terkait aksi pencurian tersebut.

“Kami seluruh manajemen PT PLN (Persero) menyampaikan terima kasih atas kerja sama pihak Polsek Medan Kota yang telah memproses tersangka pelaku pencurian kabel ini dan tentunya kepada seluruh warga Medan Selatan yang telah menggagalkan aksi pencurian ini,” ujar Hasan.

Manager UP3 Medan, Hariadi Fitrianto mengatakan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merugikan PLN dan masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Aksi pencurian ini sangat berbahaya, selain membahayakan pelaku pencurian dari sengatan listrik, juga merugikan pelanggan sekitar karena akan menyebabkan padamnya aliran listrik,” ujar Hariadi Fitrianto.

Atas kejadian ini, PT PLN (Persero) juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawasi instalasi listrik di sekitar rumahnya dan jika menemukan oknum-oknum yang mencurigakan dapat melapor ke pihak yang berwenang sebagai langkah antisipatif. (ila/azw)

Kado untuk Bu Mega, PDI Perjuangan Sumut Tanam 35 Ribu Pohon

LANGKAT, SUMUTPOS.CO- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumut melaksanakan penanaman 35 ribu pohon, serentak di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon mengatakan, penanaman pohon tersebut dalam rangka HUT ke-49 PDI Perjuangan juga sekaligus kado ulang tahun ke-75, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan yang juga Presiden ke-5 Republik Indonesia, Hj Prof DR (HC) Megawati Soekarnoputri.

Rapidin menuturkan, penanaman pohon dilakukan di kawasan daerah aliran sungai, pegunungan, dan penanaman mangrove di pesisir pantai. “Hal ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab PDI Perjuangan, dalam partisipasi aktif sebagai upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan serta ekosistem,” ujarnya, Minggu (23/1/2022).

Pantauan di lapangan, Rapidin beserta jajaran DPD PDI Perjuangan Sumut melakukan pencanangan penanaman Hutan Mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Hadir pada kegiatan tersebut fungsionaris DPD PDI Perjuangan Sumut yang juga Anggota DPRD Sumut Soetarto, Meriahta Sitepu.

Turut hadir, Samulya Surya Indra, Tavip Ginting, Meinarty Bangun, Penyabar Nakhe, Bima Nusa, Perwakilan DPC PDI Perjuangan Medan beserta tokoh masyarakat. Juga Anggota DPRD Sumatera Utara, Sugianto Makmur, Wakil Ketua DPRD Langkat, Ralin Sinulingga dan Plt Bupati Langkat Syah Afandin.

Dikatakan Rapidin, seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama di daerahnya. “Kita diajarkan oleh Ibu Megawati, yang tak pernah lelah mengatakan bahwa hakikat berpolitik itu, dengan melestarikan dan merawat pertiwi,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Rapidin beserta rombongan juga melakukan pembagian sembako berupa minyak goreng dan gula kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Para pelaku UMKM saat ini menghadapi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran, ini sebagai bentuk kepedulian sosial dan tanggungjawab PDI Perjuangan juga,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Bupati Langkat Syah Afandin dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada jajaran PDI Perjuangan. Ia menyambut baik, pencanangan partai berlambang kepala banteng itu dalam memilih Desa Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, sebagai pusat pencanangan penanaman hutan mangrove. “Saya juga menyampaikan selamat ulang tahun kepada Ibu Ketua Umum yang juga sebagai Presiden ke-5 RI, Hj Megawati Soekarnoputri,” ujar Syah Afandin.

Ia berharap ke depan PDI Perjuangan terus mendukung program-program pembangunan untuk kemajuan masyarakat Kabupaten Langkat. (adz)

Perkara Perdata Masuk Kasasi, Sempat Dipenjara, Tergugat Minta Keadilan di MA

Pemilik Toko UD Naga Sakti Perkasa, Edwin saat diwawancarai meminta keadilan ke MA.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Toko UD Naga Sakti Perkasa, Edwin memohon dan meminta keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Dr HM Syarifuddin SH MH. Pasalnya, perkara gugatan perdata dugaan wanprestasi dengan penggugat, PT Agung Bumi Lestari (ABL) dan tergugat, Edwin masih bergulir di MA.

Edwin mengatakan, dirinya sudah mendaftarkan kasasi pada Senin tanggal 17 Januari 2022 silam. “Saya minta tolong kepada MA untuk keadilan. Saya ingin Ketua MA melihat perkara ini. Saya sudah daftarkan kasasi Senin kemarin,” katanya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (22/1).

Menurut Edwin, gugatan yang diajukan PT ABL mengada-ada. Karena, sambungnya, gugatan tersebut memakai bukti bon kuning (untuk arsip).

“Saya diputus bebas waktu itu, sekarang masuk gugatan lagi. Pakai bon kuning hakim (PN Medan)-nya memenangkan mereka. Isi gugatannya, mereka ajukan bon kuning, sedangkan saya bon putih, mereka (PT ABL) yang belum bayar sama saya,” jelasnya.

Diterangkannya, jumlah bon kuning itu yang diajukan oleh pihak PT ABL, dipotong dengan bon putih pengambilan barang dari UD Naga Sakti Perkasa toko miliknya. “Sehingga saya masih bayar selisihnya. Kerugian yang saya alami kurang lebih Rp400 juta, cuma waktu itu saya masukan gugatan konvensi Rp366 juta. Sedangkan Rp30 juta lagi saya gak masukkan dalam gugatan, soalnya itu utang pribadi General Manager PT ABL, Himawan Loka alias Ahui,” sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum perbuatan Edwin merupakan wanprestasi. Putusan Nomor: 783/Pdt.G/2020/PN Mdn itu dibacakan pada Kamis, 29 April 2021.

“Menyatakan sah jual beli berdasarkan Bukti Tanda Terima pengambilan barang Mei 2017 senilai Rp202.178. 500, Bukti Tanda Terima pengambilan barang Juni 2017 senilai Rp112.442.500, Bukti Tanda Terima pengambilan barang Juli 2017 senilai Rp153.029.000, Bukti Tanda Terima pengambilan barang Agustus 2017 senilai Rp165.716.500, Bukti Tanda Terima pengambilan barang September 2017 senilai Rp80.174.500,” bunyi isi putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi baik secara materil maupun inmaterial kepada penggugat yakni Rp187.629.384. Dengan perincian, hutang yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp534.042.000, dikurangkan dengan utang penggugat Rp361.905.750 adalah sejumlah Rp172.137.050.

Kemudian, bunga bank sebesar 9% per tahun kali Rp172.137.050 yang dihitung sejak Mei 2019 sebesar Rp15.492.334, dikalikan per tahun sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan tergugat konvensi melaksanakan isi putusan quo.

Tak terima dengan putusan tersebut, Edwin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hasilnya, PT Medan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 783/Pdt.G/20 20/PN Mdn, tanggal 29 April 2021, sesuai putusan Nomor: 371/Pdt/2021/PT MDN yang diketok pada Rabu tanggal 17 November 2021.

Selain perkara gugatan ini, Edwin juga sempat ditahan di penjara selama 6 bulan dalam perkara dugaan penggelapan. Namun, majelis hakim PN Medan yang diketuai Tengku Oyong menghukum Edwin dengan onslag pada tanggal 7 Mei 2019. Bahkan saat kasasi, Edwin divonis bebas.

“Saya minta keadilan, karena sudah dizolimi. Saya di penjara selama 6 bulan, 2 bulan di Polrestabes Medan dan kurang lebih 4 bulan di Rutan. Saat penahanan hari ketiga, istri saya mengalami keguguran anak pertama,” ungkap Edwin.

Diketahui, hubungan kerja sama antara UD Naga Sakti Perkasa dengan PT ABL. UD Naga Sakti Perkasa sejak 2014. UD Naga Sakti Perkasa memenuhi permintaan dari PT ABL dengan memberikan barang berupa serbet/tisu, tusuk sate, pipet dan streoform/LB besar.

Kemudian, PT ABL memenuhi permintaan UD Naga Sakti Perkasa dengan memberikan barang berupa bungkus nasi. Antara kedua belah pihak tidak ada ikatan kerjasama secara tertulis, hanya berdasarkan kepercayaan saja. (man/azw)