26 C
Medan
Monday, January 26, 2026
Home Blog Page 2889

Amir Hamzah Sampaikan Perbaikan Titi Besi

BERSAMA: Gubsu, H Edy Rahmayadi foto bersama dengan Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah dan jajaran di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah menyampaikan keluhan kondisi Jembatan Bandar Senembah yang sudah tak kokoh lagi kepada Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi saat kunjungan ke Binjai, belum lama ini.

BERSAMA: Gubsu, H Edy Rahmayadi foto bersama dengan Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah dan jajaran di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota.

Pada kesempatan itu, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai ini berharap Pemerintah Provinsi untuk dapat mengalokasikan anggaran bantuan daerah bawahan untuk infrastruktur yang kondisinya rusak parah.

“Sebab, kondisi jembatan saat ini sudah tidak baik lagi dan dapat membahayakan pengguna jalan,”kata Amir Hamzah.

Selain itu, Amir menyampaikan agar Pemprov Sumut melakukan pengaspalan Jalan Jenderal Gatot Subroto sepanjang kurang lebih 2 km. Jalan tersebut merupakan akses utama penghubung Kota Binjai dengan Kabupaten Langkat.

Apalagi peran Titi Besi Bandar Senembah juga sebagai akses masyarakat Kota Medan menuju objek wisata Bukit Lawang di Bahorok, Langkat.

Menanggapi hal ini, Gubsu berjanji segera memperbaiki infrastruktur tersebut. Dia juga mengajak pemimpin dan masyarakat Kota Binjai harus menjaga bersama infrastruktur yang setelah diperbaiki.

Usai kunjungan kerja sekaligus silaturahim, Gubsu dan Wali Kota Binjai beserta jajaran menghadiri peresmian Pondok Pesantren Tahfizul Quran Yatim dan Duafa Salma Alfarisi Binjai, sekaligus peletakan batu pertama bangunan baru santri penghafal Al-Quran di Gedung H Edy Rahmayadi, Jalan Gugus Depan, Kelurahan Berngam, Binjai Kota. (ted/han)

Warga Kirim Jeruk ke Jokowi, Pukulan Telak untuk Pemkab Karo

BERANGKATKAN: Warga Desa Liang Melas Dates, Dataran Tinggi Karo, memberangkatkan truk yang mengangkut 3 ton jeruk ke Presiden RI Jokowi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Warga Karo mengirim 3 ton jeruk ke Presiden RI Joko Widodo, dengan harapan jalan di desa mereka yang rusak bertahun-tahun segera diperbaiki, dinilai sebuah ‘pukulan telak’ bagi Pemerintah Kabupaten Karo.

BERANGKATKAN: Warga Desa Liang Melas Dates, Dataran Tinggi Karo, memberangkatkan truk yang mengangkut 3 ton jeruk ke Presiden RI Jokowi.

“Inikan pukulan buat Pemkab Karo secara terbuka yang dilakukan masyarakat desa tersebut,”ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba kepada Sumut Pos, Minggu (5/12).

Artinya, terang dia, kiriman jeruk sekitar tiga ton dari masyarakat Desa Liang Melas Datas ke istana negara tersebut, sebagai sikap terhadap aspirasi yang tak kunjung ditanggapi oleh Pemkab Karo.

“Dan jeruk tersebut menyiratkan bahwa perekonomian mereka sangat terganggu dengan kondisi infrastruktur yang ada,” katanya.

Karenanya ia meminta kepada Pemkab Karo harus menanggapi aspirasi tersebut dengan baik dan sesegera mungkin. “Kalau tidak kan malu, karena sudah menjadi isu nasional,” ujar anggota Komisi D itu.

Terlebih hal ini, imbuh dia, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah untuk mencarikan solusi terhadap persoalan rakyat sesuai dengan tingkatannya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto. Ia menilai hal itu merupakan usaha warga agar aspirasi didengar.

“Ini bentuk suasana hati mereka yang belum bisa menikmati jalan bagus di desa-desanya, padahal mereka membayar pajak ke negara,” katanya.

Pengiriman jeruk ke Jokowi itu, hemat dia, juga sebagai tamparan keras bagi Bupati Karo, Cory Sebayang. Menurutnya, bupati Karo harus lebih tanggap terhadap masalah yang dialami warga.

“Harusnya ini menjadi ‘tamparan’ keras bagi bupati setempat. Karena setelah dicek aspirasi mereka, masuk dalam APBD Kabupaten Karo,” katanya.

Ia menyebut jeruk disimbolkan hasil pertanian, bahwa itulah cara rakyat mengetuk hati pada pemimpinnya untuk memerhatikan infrastruktur di tempat tinggal mereka. Dalam memperbaiki jalan, katanya, pendekatannya bisa bervariasi yakni dengan APBD karena jalan tersebut masuk dalam jalan kabupaten.

“Kita berharap pesan dari masyarakat di sana bisa ditangkap oleh pemimpin kita baik di pusat, di provinsi dan kabupaten,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengaku pembangunan jalan ke Liang Melas Dates sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2022 sebesar Rp 6.029.000.000.

Penganggaran ini kata Cory sesuai dengan janji Pemkab Karo ke warga.

“Saya sebagai pemimpin daerah memikirkan seluruh masyarakat Kabupaten Karo, dimana saat ini Desa Liang Melas menjadi salah satu prioritas utama kami untuk pembangunan jalan dimana yang akan kami bangun untuk pertama kali adalah sistem drainase untuk mencegah genangan air di badan jalan yang selama ini mempercepat kerusakan jalan, setelah itu akan dilanjutkan dengan pembangunan jalan,” ungkap Bupati Karo.

Fokus pembangunan di wilayah Liang Melas sudah lama dilakukan pemerintah terutama dibidang pendidikan dan kesehatan , dimulai dari pembangunan SMP Negeri 2 Lau Baleng yang menjadi solusi atas keluhan masyarakat Liang Melas terhadap layanan pendidikan dan saat ini sedang memasuki pembangunan sekolah tahap kedua.

Sedangkan untuk pembangunan Puskesmas, pemerintah sudah meminta bantuan masyarakat untuk menyediakan lahan. Bupati Karo menegaskan, Pemkab karo fokus untuk pembangunan daerah yang merata, tidak hanya di daerah tertentu. Sekedar mengingatkan, Warga Desa Liang Melas Dates, Dataran Tinggi Karo, Jimmy Peranginangin mengatakan pengiriman jeruk sengaja dikirim ingin mengadukan nasib mereka ke Presiden Jokowi yang mereka cintai. “Kunjungan ke Presiden RI ini bermaksud memperkenalkan secara langsung kepada Presiden potensi pertanian, lingkungan alam/ geografis, kondisi kesejahteraan masyarakat, dan keadaan infrastruktur di Liang Melas Dates,” ujar Jimmy.

Persoalan utama warga Liang Melas adalah jalan yang menghubungkan wilayah ini dengan dunia luar rusak parah. Dulunya warga menggunakan kuda sebagai transportasi yang menghubungakan wilayah mereka dengan dunia luar. Sejak dibuka jalan untuk kendaraan roda empat di tahun 1980 an, hingga sekarang tak pernah diaspal. (prn/deo/han)

45 Orang Terjaring Razia Prokes Polres Asahan

RAZIA PROKES: Polres Asahan melaksanakan patroli operasi yustisi di dua lokasi di Asahan, Sabtu (4/12). darul/SUMUT POS.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polres Asahan melaksanakan patroli operasi yustisi di dua lokasi di Asahan, Sabtu (4/12). Sebanyak 45 orang terjaring dalam razia pencegahan dan pengendalian Covid 19 ini.

RAZIA PROKES: Polres Asahan melaksanakan patroli operasi yustisi di dua lokasi di Asahan, Sabtu (4/12). darul/SUMUT POS.

Sebelum berlangsungnya kegiatan, personel melaksanakan kegiatan apel yang dipimpin Kasat Lantas Polres Asahan AKP Jodi Indrawan SIK selaku perwira pengawas didampingi Kanit II Sat Intelkam Polres Asahan Iptu M Panjaitan, dan Reskrim Polres Asahan Ipda Ahmadi beserta 15 personel Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan, pelaksanaan operasi ini petugas mendatangi dua lokasi berbeda. Di antaranya di Jalan Sutomo depan Pajak Diponegoro Kisaran Asahan, dan di Jalan Cipto Kisaran Asahan.

“Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini dilakukan dengan cara mobile serta mengedepankan senyum, sapa, dan salam dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat pada tempat-tempat berkumpul/kerumunan masyarakat untuk tetap mematuhi protokoler kesehatan (prokes) dalam menjalankan segala aktivitas yaitu Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih,”ujar Kapolres Asahan.

Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, petugas juga memberikan hukuman atau tindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk pelanggar, diberi hukuman secara lisan terdapat 45 orang, tiga di antaranya 3 pelaku usaha,”papar perwira pangkat dua melati ini.

Kapolres menegaskan pihaknya bersama dengan TNI dan unsur pemerintahan Kabupaten Asahan akan melakukan penindakan terhadap warga masyarakat Asahan yang tidak menggunakan masker.

“Dengan terlaksananya operasi yustisi ini diharapkan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah hukum Polres Asahan dapat kembali normal,”tandasnya.

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Covid-19 Asahan, Surya BSc melalui Juru Bicara Satgas Covid-19, Rahmad Hidayat Siregar mengaku tak bosan-bosannya terus menyampaikan imbauan kepada intansi pemerintahan, ormas serta seluruh lapisan masyarakat asahan agar tetap menerapkan prokes.

“Mari kita jaga dan tetap mempertahankan prokes dengan tetap memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Hal tersebut demi upaya kita bersama agar Virus Covid-19 teratasi di Tanah Rambate Rata Raya ini,” pungkasnya. (dat/azw)

Menolak Kehadiran Investor, Almas Lintang Minta Pemerintah Tindak LSM

UNJUK RASA: Ratusan masyarakat dari aliansi masyarakat lingkar tambang saat menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Camat Silima Punggapungga dan kantor LSM YDPK di Parongil belum lama ini. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (Almas Lintang) PT Dairi Prima Mineral di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi meminta pemerintah memberi tindakan kepada ke sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang gencar menolak kehadiran investor di Indonesia khususnya di Kabupaten Dairi.

UNJUK RASA: Ratusan masyarakat dari aliansi masyarakat lingkar tambang saat menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Camat Silima Punggapungga dan kantor LSM YDPK di Parongil belum lama ini. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Koordinator Almas Lintang, Sahbin Cibro kepada wartawan, Jumat (3/12) menegaskan, masyarakat lingkar tambang sangat keberatan aksi penolakan kehadiran perusahaan tambang PT DPM seperti dilakukan LSM Yayasan Diakonis Pelangi Kasih (YDPK) Parongil.

Menurut Sahbin Cibro, yang juga Bendahara Umum Pemangku Hak Ulayat (PHU) Marga Cibro, Dairi khususnya masyarakat lingkar tambang PT DPM, berhak makmur dan sejahtera. Sehingga, LSM YDPK tidak berhak melarang investor seperti PT DPM masuk ke daerah kami.

Sahbin mengatakan, beberapa hari lalu ribuan masyarakat lingkar tambang PT DPM menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Camat Silima Punggapungga dan mendatangi kantor YDPK di Parongil.

Kedatangan mereka, untuk mendesak pemerintah menyelidiki legalitas LSM YDPK di Dairi. Hal itu dilatarbelakangi aksi povokasi dilakukan YDPK dan LSM lainnya untuk menolak tambang PT DPM dengan mengatasnamakan masyarakat lingkar tambang.

Sementara faktanya, mayoritas masyarakat lingkar tambang mendukung keberadaan PT DPM karena mereka telah merasakan manfaatnya. (rud/azw)

Dua Pengedar Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

SIDANG: Dua terdakwa pengedar sabu menjalani sidang putusan, Jumat (3/12).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Dua terdakwa Fahmi Ilhamsyan dan Alamsyah alias Alam dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara. Kedua warga Rengas Pulau, Medan Barat ini, terbukti bersalah mengedarkan puluhan paket sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/12).

SIDANG: Dua terdakwa pengedar sabu menjalani sidang putusan, Jumat (3/12).agusman/sumut pos.

Majelis Hakim diketuai Arfan Yani menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Menjatuhkan para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” ujarnya dalam amar putusannya.

Adapun hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan.

Diketahui, pada 19 April 2021 petugas dari Polsek Medan Labuhan, mengamankan kedua terdakwa di Jalan Ileng Medan Marelan. Pada saat diamankan para terdakwa sedang membagi-bagi narkotika jenis sabu menjadi paket kecil, untuk kemudian dijual.

Pada saat mengamankan kedua twrdakwa dari lokasi, saksi kepolisian menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dibungkus dalam plastik tembus pandang klip merah.

Hasil penimbangan 20 paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat kotor 38,68 gram mengandung Metamfetamina jenis sabu. (man/azw)

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pangkalansusu

DIAMANKAN: Tersangka pengedar narkoba, IM alias si Kerbo saat diamankan bersama barang bukti oleh Polsek Pangkalansusu, Sabtu (4/12).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polsek Pangkalansusu menangkap pengedar narkoba, IM alias si Kerbo (36) di kediamannya di dusun VII Seibuluh Desa Pulaukampai, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Sabtu (4/12) sekira pukul 20.30 WIB. Dalam penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti, tiga bungkus plastik besar berisi sabu-sabu dan 10 bungkus kemasan kecil, sebungkus ganja kering, timbangan dan lainnya.

DIAMANKAN: Tersangka pengedar narkoba, IM alias si Kerbo saat diamankan bersama barang bukti oleh Polsek Pangkalansusu, Sabtu (4/12).

Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno menjelaskan, penangkapan tersangka berkat informasi mayarakat yang menyebutnya sebagai pengedar narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pangkalansusu AKP V Simanjuntak memerintahkan anggota bergerak melakukan penyelidikan.

“Kemudian tersangka ditangkap Sabtu (4/12) sekitar 20.30 WIB, beserta barang bukti, kepala dusun juga turut mendamping petugas saat melakukan penangkapan tersangka,” terang Joko. (mag-6/azw)

Kuasa Hukum Anggap Masih dalam Proses Gugatan, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jalan Karakatau Medan Minta Ditunda

Kuasa Hukum Aldo Alynius Thanadi dari Law Office Nainggolan & Partners, Marimon Nainggolan SH MH, Herlinson Manurung SH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum Aldo Alynius Thanadi dari Law Office Nainggolan & Partners, Marimon Nainggolan SH MH, Herlinson Manurung SH, dan Jegesson P Situmorang SH meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda eksekusi tanah seluas 5.598 meter kubik (M2) dan bangunan di atasnya di Jalan Gunung Krakatau, Gang Berkat, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Permohonan tersebut disampaikan, mengingat objek tanah dan bangunan masih dalam proses gugatan perlawanan hukum.Demikian dikatakan Aldo dalam siaran persnya, Rabu (1/12).

Kuasa Hukum Aldo Alynius Thanadi dari Law Office Nainggolan & Partners, Marimon Nainggolan SH MH, Herlinson Manurung SH

Menurutnya, dahulu tanah dan bangunan di Kecamatan Medan Timur, Kelurahan Glugur Darat dengan alas hak sebanyak 7 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) keseluruhannya terdaftar atas nama Usman d/h Lau Tjion Kiong alias Akiong.

Yang mana ketujuh SHGB tersebut telah diperoleh Usman berdasarkan Akta Pernyataan dan Kuasa No 33 pada 27 Juli 1998.

Saat lahan masih dalam proses perkara gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya 6 April 2017 Ketua Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan Penetapan Eksekusi No. 46/Eks/2015/221/Pdt.G/2011/PN Medan atas tanah 5.598 M2 dan bangunan  di atasnya telah diletakkan sita eksekusi pada tanggal 18 April 2017 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan. Namun hingga saat ini eksekusi belum terlaksana, sehingga Aldo melalui kuasanya mengajukan upaya hukum berupa perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut dan telah disidangkan tanggal 30 November 2021 dan masih pemanggilan para pihak yang belum hadir.

Adapun perlawanan tersebut diregister dengan  Nomor: 917/Pdt.Bth/2021/PN Medan antara Aldo Alynius Thanadi selaku pelawan dengan alias Akiong, dkk selaku para terlawan.

“Bahwa perlu kami sampaikan, kami selaku kuasa hukum juga telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan Surat Nomor: 097/NP-P/XI/21 tertanggal 16 November 2021 perihal penundaan eksekusi atau tidak melaksanakan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 188/K/Pdt/2013 tanggal 20 November 2013 junto Putusan Mahkamah Agung RI Peninjauan Kembali Nomor: 443/PK/Pdt/2015 tanggal 30 Nopember 2015, yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 120/PDT/2012/PT-MDN tanggal 7 Juni 2012 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 221/Pdt.G/2011/PN Medan tanggal 25 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selain hal tersebut, kata Marimon, mereka juga telah melaporkan Usman d/h Lau Tjion Kiong alias Akiong, atas dugaan melakukan Tindak Pidana Penipuan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1008 K/PID/2018 tanggal 13 Desember 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2/Pid.B/2018/PN Medan

Bahwa untuk itu kita meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan agar lebih teliti dan penuh kehati-hatian serta mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga tercipta rasa keadilan dan tidak menimbulkan kerugian.

“Kita juga meminta supaya apartur Pengadilan Negeri Medan menghargai upaya hukum yang sedang berproses di pengadilan, jangan sampai ada kesan eksekusi dipaksakan, karena berpotensi pelanggaran hukum acara dan juga petunjuk tehnis eksekusi oleh Mahkamah Agung,” timpal pelapor Aldo Alynius Thanadi. (rel/azw)

Mayat Membusuk di Dalam Rumah

EVAKUASI: Tim Inafis Polres Tebingtinggi bersama jajaran Polsek Tebingtinggi melakukan evakuasi jasad Norman Edwin untuk divisum ke rumah sakit.sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Norman Edwin Nasution (61) ditemukan tewas di kediamnnya di Dusun V Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (4/12). Diduga, norman mengidap penyakit komplikasi yang dideritanya.

EVAKUASI: Tim Inafis Polres Tebingtinggi bersama jajaran Polsek Tebingtinggi melakukan evakuasi jasad Norman Edwin untuk divisum ke rumah sakit.sopian/sumut pos.

Penemuan mayat di dalam rumahnya diketahui oleh tetangga korban, Nuraini Purba (52) dan Langgen (49) yang curiga melihat lampu di depan rumahnya masih menyala. Apalagi saat diketuk pintu rumah, korban tidak menjawab.

“Merasa curiga, kami langsung memberikan informasi kepada keluarga. Setelah mendapat kabar dari tetangga, Legino (57) langsung menuju rumah korban, diketuk ketuka bagian depan pintu rumah, korban tidak menjawab,” bilang Nuraini.

Sedangkan keluarga korban, Legino mengatakan dirinya mendapat informasi dari tetangga korban, setelah dicek di bagian dalam rumahnya, terlihat Pak Norman terbaring di depan pintu. Ketika pintu dibuka paksa bersama warga sekitar, bau busuk menyebar dari tubuh korban yang diduga sudah meninggal dua hari yang lalu.

“Bau busuk sudah menyengat hidup, keluarga saya ini tinggal sendiri dan anak anaknya tidak tinggal bersama sedangkan istrinya sedang merantau menjadi TKI di Malaysia. Pernah cerita, dirinya mengalami komplikasi penyakit yang diidapnya selama dua tahun belakangan ini,” jelasnya.

Mendapat Informasi penemuan mayat, Polsek Tebingtinggi bersama Tim Inafis Polres Tebingtinggi menuju tempat penemuan mayat. “Kini kasus penemuan mayat sudah ditangani pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan bekas bekas penganiayaan dan benturan benda keras,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi Aiptu Agus Arianto. (ian/azw)

Nelayan Hanyut Ditemukan Tewas

EVAKUASI : Korban hanyut saat dievakuasi dengan menggunakan papan selancar di Pantai Lawayo Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nisel. Minggu, (5/12).

NISEL, SUMUTPOS.CO – Tim SAR Gabungan menemukan nelayan yang hanyut di Pantai Lawayo Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Minggu (5/12) sekitar pukul 13:30 WIB. Korban, Edizokho Maduwu (45) alias ama Nidar Duha warga Desa Hilisataro Gewa Kecamatan Toma ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia.

EVAKUASI : Korban hanyut saat dievakuasi dengan menggunakan papan selancar di Pantai Lawayo Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nisel. Minggu, (5/12).

Kakansar Nias melalui Kasi Ops SAR Nias, B. Telaumbanua kepada wartawan mengaku telah menemukan nelayan tradisional dalam keadaan meninggal dunia. “Korban ditemukan dalm kondisi mengapung di laut dengan posisi telungkup dan kemudian jarak antara posisi ditemukan korban dari tempat ia memancing sekitar 50 meter,” kata B Telaumbanua.

Ditempat berbeda, keluarga korban diwakili oleh Suazisiwa Duha (39) menyampaikan rasa terima kasih kepada tim SAR gabungan dan nelayan tradisional yang telah bergabung mencari keluarga mereka yang hilang hanyut.

Kemudian, mewakili dari Tim SAR Gabungan, Komandan Lanal Nias melalui, Mayor Laut (P) Ismail Hamid menyampaikan rasa turut duka cita kepada keluarga korban.

Sebelumnya, korban bernama Edizokho Maduwu (45) alias ama Nidar Duha, dikabarkan telah hanyut terbawa arus laut saat memancing di Pantai Lawayo, Sabtu, (4/12) sekira pukul 16:30 Wib sore. (mag-8/azw)

Pengemudi Motor Tewas Ditabrak Bus

DIAMANKAN: Barang bukti yang diamankan Lantas Polres Asahan, Sabtu (4/12).dermawan/sumut pos.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Cecep Rusli (73) warga Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan tewas usai ditabrak mini bus di Jalan Lintas Sumatera; Medan-Rantauprapat kilometer 151-152 Dusun III Desa Dadimulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, Jumat (3/12) sekira pukul 14.30 WIB. Sementara sopir bus usai melarikan diri. “Belum diketahui sopir MicroBus Toyota Hi-Ice BL-7423-JH itu,” kata Kanit Laka lantas Polres Asahan, Ipda M Ronny, Sabtu (4/12).

DIAMANKAN: Barang bukti yang diamankan Lantas Polres Asahan, Sabtu (4/12).dermawan/sumut pos.

Kata Ronny, menurut saksi mata di lokasi kejadian,mini bus datang dari arah Rantauprapat menuju arah Medan dengan kecepatan tinggi. Saat hendak mendahului mobil di depan, bus mini melindas sepeda motor Yamaha Vega BK-3054-LU yang dikendarai korba.

“Mobil yang menabrak korban sudah kita amankan, sementara sopir bus yang kabur masih dalam proses penyidikan, jenazah korban sudah disemayamkan,” pungkasnya. (dat/azw)