MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum Aldo Alynius Thanadi dari Law Office Nainggolan & Partners, Marimon Nainggolan SH MH, Herlinson Manurung SH, dan Jegesson P Situmorang SH meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda eksekusi tanah seluas 5.598 meter kubik (M2) dan bangunan di atasnya di Jalan Gunung Krakatau, Gang Berkat, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Permohonan tersebut disampaikan, mengingat objek tanah dan bangunan masih dalam proses gugatan perlawanan hukum.Demikian dikatakan Aldo dalam siaran persnya, Rabu (1/12).
Menurutnya, dahulu tanah dan bangunan di Kecamatan Medan Timur, Kelurahan Glugur Darat dengan alas hak sebanyak 7 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) keseluruhannya terdaftar atas nama Usman d/h Lau Tjion Kiong alias Akiong.
Yang mana ketujuh SHGB tersebut telah diperoleh Usman berdasarkan Akta Pernyataan dan Kuasa No 33 pada 27 Juli 1998.
Saat lahan masih dalam proses perkara gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya 6 April 2017 Ketua Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan Penetapan Eksekusi No. 46/Eks/2015/221/Pdt.G/2011/PN Medan atas tanah 5.598 M2 dan bangunan di atasnya telah diletakkan sita eksekusi pada tanggal 18 April 2017 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan. Namun hingga saat ini eksekusi belum terlaksana, sehingga Aldo melalui kuasanya mengajukan upaya hukum berupa perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut dan telah disidangkan tanggal 30 November 2021 dan masih pemanggilan para pihak yang belum hadir.
Adapun perlawanan tersebut diregister dengan Nomor: 917/Pdt.Bth/2021/PN Medan antara Aldo Alynius Thanadi selaku pelawan dengan alias Akiong, dkk selaku para terlawan.
“Bahwa perlu kami sampaikan, kami selaku kuasa hukum juga telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan Surat Nomor: 097/NP-P/XI/21 tertanggal 16 November 2021 perihal penundaan eksekusi atau tidak melaksanakan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 188/K/Pdt/2013 tanggal 20 November 2013 junto Putusan Mahkamah Agung RI Peninjauan Kembali Nomor: 443/PK/Pdt/2015 tanggal 30 Nopember 2015, yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 120/PDT/2012/PT-MDN tanggal 7 Juni 2012 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 221/Pdt.G/2011/PN Medan tanggal 25 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain hal tersebut, kata Marimon, mereka juga telah melaporkan Usman d/h Lau Tjion Kiong alias Akiong, atas dugaan melakukan Tindak Pidana Penipuan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1008 K/PID/2018 tanggal 13 Desember 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2/Pid.B/2018/PN Medan
Bahwa untuk itu kita meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan agar lebih teliti dan penuh kehati-hatian serta mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga tercipta rasa keadilan dan tidak menimbulkan kerugian.
“Kita juga meminta supaya apartur Pengadilan Negeri Medan menghargai upaya hukum yang sedang berproses di pengadilan, jangan sampai ada kesan eksekusi dipaksakan, karena berpotensi pelanggaran hukum acara dan juga petunjuk tehnis eksekusi oleh Mahkamah Agung,” timpal pelapor Aldo Alynius Thanadi. (rel/azw)