26 C
Medan
Thursday, January 22, 2026
Home Blog Page 2940

Puluhan Papan Reklame Tak Bayar Pajak Ditertibkan, Target Pajak Naik Rp6 Miliar

BONGKAR: Tim BPPRD dan Satpol PP Kota Medan saat menertibkan papan reklame penunggak pajak di seputaran Jalan Merak Jingga Medan, Selasa (16/11). Pemko Medan berkomitmen genjot target PAD, satu di antaranya melalui sektor pajak reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan berkomitmen dalam menggenjot target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, satu di antaranya melalui sektor pajak reklame. Untuk itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, melakukan penertiban papan reklame yang menunggak atau tidak membayar pajaknya.

BONGKAR: Tim BPPRD dan Satpol PP Kota Medan saat menertibkan papan reklame penunggak pajak di seputaran Jalan Merak Jingga Medan, Selasa (16/11). Pemko Medan berkomitmen genjot target PAD, satu di antaranya melalui sektor pajak reklame.

Selasa (16/11), Tim BPPRD dan Satpol PP melakukan penertiban papan reklame penunggak pajak di seputaran Jalan Merak Jingga Medan. Kabid Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SBW, dan Retribusi BPPRD Kota Medan, Sutan Partahi mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menertibkan dan menindak para pemilik plang reklame yang belum membayar pajak, serta yang papan reklamenya menganggu badan jalan.

“Terkhusus target pajak di 2021, itu sekitar Rp34 miliar. Namun di P-APBD lalu, ada penambahan target pajak untuk BPPRD, sekitar Rp6 miliar. Jadi total target pajak di 2021 dari Pemko Medan yang harus dipenuhi itu berjumlah Rp40 miliar. Dan syukur Alhamdulillah, target tersebut saat ini sudah terealisasi 91 persen,” ungkap Sutan di sela-sela penertiban yang dilakukan pihaknya.

Di 2022 mendatang, lanjut Sutan, ada penambahan target sebesar Rp40 miliar dibanding 2021. Jika 2021 target pajak berjumlah Rp36 miliar, maka di 2022 mendatang, target pajak jadi Rp76 miliar. Untuk mencapai target tersebut, BPPRD Kota Medan akan melakukan gerak cepat berupa imbauan kepada penunggak pajak reklame, agar membayar pajaknya tepat waktu.

“Ada tahapan atau prosedur yang harus kami lakukan, berupa imbauan atau memberikan surat peringatan. Kami tidak mau melakukan tindakan brutal. Tapi jika setelah diimbau tidak ada itikad pengusaha untuk membayar pajak reklamenya, terpaksa kami ambil tindakan tegas, berupa mencopot dan menumbangkan plang reklamenya. Dan apabila di lapangan ada ditemukan oknum ‘nakal’ yang bermain, kami akan sampaikan langsung kepada Pak Wali Kota,” tegasnya.

Sementara itu, Tulus Sipahutar, Staf Bidang 2 BPPRD Kota Medan, menjelaskan, sesuai Perda No 11 Tahun 2011 dan Perwal No 46 Tahun 2020, maka setiap penyelengara reklame harus membayar pajak reklamenya.

“Jadi tindakan hari ini (kemarin, red) hanya tindakan administratif berupa pembongkaran objek reklame, sembari dilakukan sosialisasi, agar penyelenggara reklame bisa segera membayar pajaknya ke BPPRD Medan,” jelasnya.

Peraturan yang benar, lanjut Tulus, sebelum menyelengarakan reklame, para pengusaha harus mendaftarkan objek dan mengurus izin reklamenya.

“Kalau pemilik reklame sudah membayar pajak reklamenya, maka akan di-skip. Tapi jika belum membayar pajaknya, akan diambil tindakan tegas, berupa pembongkaran objek reklame,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan, objek reklame yang dibongkar oleh tim gabungan BPPRD dan Satpol PP, berbeda di depan Toko Wahana Fajar, Toko Utama Jaya, Toko Mandiri Jaya, dan sejumlah toko elektronik lainnya. Sedangkan plang reklame yang dibongkar, keseluruhannya milik vendor elektronik Asus. (map/saz)

6 Anggota BPD Minta Lakukan Musyawarah, Dispemdes Dairi Mediasi Masalah Pilkades Pegagan Julu VI

MEDIASI: Kadispemdes Dairi, Junihardi Siregar didampingi Camata Sumbul, Rimson Simamora memimpin mediasi permasalahan Pilkades Pegagan Julu VI di aula Sekretarit Pemkab Dairi, Selasa (16/11).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes), mediasi permasalahan pemilihan kepala desa (Pilkades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul. Mediasi digelar karena adanya aksi penolakan warga Desa Pegagan Julu VI karena tidak terdaftarnya Janiriduan Bakara sebagai Balon Kades.

MEDIASI: Kadispemdes Dairi, Junihardi Siregar didampingi Camata Sumbul, Rimson Simamora memimpin mediasi permasalahan Pilkades Pegagan Julu VI di aula Sekretarit Pemkab Dairi, Selasa (16/11).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Mediasi dipimpin Kepala Dinas Pemdes Dairi, Junihardi Siregar didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Selamat Bancin, Camat Sumbul, Rimson Simamora serta dihadiri Kapolsek Sumbul, AKP Asian Parhusip dan Babinsa Desa Pegagan Julu VI, Edi di Aula Sekretariat Pemkab Dairi, Selasa (16/11).

Hadir Ketua panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Pegagan Julu VI, Pandapotan Silalahi didampingi Sekretaris, Saor Lingga, Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Pegagan Julu VI, Jonda Sigiro serta dihadiri bakal calon (Balon) yang juga pejabat incumben Kades Pegagan Julu VI, Janiriduan Bakara.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua P2KD, Pandapotan Silalahi menyampaikan, dasar P2KD menganulir pencalonan Janiriduan, salahsatunya akibat keterlambatan penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan (LKPj) Kepala Desa Pegagan Julu VI kepada Ketua BPD seperti diatur dalam peraturan bupafi (Perbup) nomor 47 tahun 2020 pasal 13 ayat 1, bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali (incumben).

“Sesuai surat pernyataan diserahkan Ketua BPD, Jonda Sigiro kepada P2KD, penyampaian LPPD dan LKPj Kades Pegagan Julu VI diserahkan, 15 Oktober 2021,” ujarnya.

Pernyataan Ketua P2KD ditanggapi anggota BPD, Riston Sinaga (50). Menurut Riston, bahwa berita acara bukti penyampaian LPPD dan LKPj balon incumben, Janiriduan Bakara, diterima BPD pada, 4 Oktober 2021 yang dihadiri Ketua, Sekretaris dan semua anggota BPD.

Namun dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD, Jonda Sigiro mengatakan, ia menerima bukti penyampaian LPPD dan LKPj Kades incumben tetap, 15 Oktober 2021, dan dia membuat surat pernyataan yang diberikan kepada P2KD.

Dan surat pernyataan Ketua BPD, yang dijadikan P2KD sebagai dasar tidak meloloskan pencalonan Janiriduan Bakara.

Menurut Riston dan 5 BPD lainya yakni, Mardin Manjorang (43), Antonius Manik (39), Junus Bakara (37), Joter Bakara (53) serta Bunga Pinta Munthe (41), bahwa bukti penyampaian LPPD dan LKPj, disampaikan Janiriduan, 4 Oktober 2021.

Dalam pertemuan, keenam anggota BPD, meminta kepada Ketua BPD, Jonda Sigiro, supaya melaksanakan musyawarah kembali di Kantor Desa Pegagan Julu VI untuk mengambil keputusan bersama terkait bukti penyampaian LPPD dan KLKPj Kades Pegagan Julu VI untuk diserahkan kepada P2KD.

Karena menurut mereka, keputusan BPD adalah keputusan bersama (Kelektif Kolegial), dan bukan keputusan pribadi ataupun membuat surat pernyataan, terang Riston dan kawan-kawan.

Janiriduan melalui Kuasa Hukum, Jetra Bakara menegaskan, berkas Janiriduan prinsipnya sudah memenuhi persyaratan. Berita acara penyampaian LPPD dan LKPj akhir masa jabatan dari BPD tertanggal 4 Oktober ditandatangani semua anggota, termasuk ketua BPD dengan cap stempel.

Dan untuk masalah ini, pihaknya meminta supaya BPD menggelar musyawarah untuk mengambil keputusan bersama terkait perbedaan tanggal bukti penyampaian LPPD dan LKPj klienya kepada BPD.

Sementara itu, Kadispemdes, Junihardi Siregar maupun Camat Sumbul, Rimson Simamora, mendorong BPD membuat keputusan berdasarkan aturan yang ada serta sesuai hati nurani. Begitu juga P2KD, supaya bersifat netral. (rud/ram)

Wabup Labuhanbatu Salurkan Zakat Baznas

BANTUAN: Zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Labuhanbatu salurkan bantuan kepada 62 orang penerima dan kepada Ponpes Baitul.fajar/SUMUT POS.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rossa Siregar menghadiri Penyerahan Zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Labuhanbatu, Selasa (16/11) di Komplek Asrama Haji Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

BANTUAN: Zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Labuhanbatu salurkan bantuan kepada 62 orang penerima dan kepada Ponpes Baitul.fajar/SUMUT POS.

Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada 62 orang dan kepada Ponpes Baitul Qur’an. Selain itu, bantuan berupa 2 unit loudspeaker untuk Majelis Taklim.

Penyerahan tersebut dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga serta perwakilan dari Kantor Kemenag Labuhanbatu.

Ellya Rosa dalam arahannya mengatakan Pemkab Labuhanbatu berterima kasih kepada Baznas Labuhanbatu yang telah menyalurkan zakat secara transparan.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Baznas Labuhanbatu yang telah secara transparan menyalurkan zakat, dan semoga kedepannya penyaluran zakat dapat dilakukan seperti ini,” ucapnya.

Wakil Bupati juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat dan mahasiswa penerima zakat agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Harapan saya kepada bapak, ibu dan mahasiswa yang mendapatkan zakat agar memanfaatkan zakat ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Ellya Rossa.

Kepala Baznas Labuhanbatu Erwin Siregar mengatakan tahun 2021 penyaluran dana zakat dan infaq sampai dengan 27 oktober sudah mencapai Rp 2.878.050.000 untuk sembilan kecamatan.

“Dana zakat yang sudah tersalurkan di tahun 2021 sampai tanggal 27 oktober sudah mencapai Rp2.878.050.000 untuk sembilan kecamatan,” ucapnya.

Dia juga menyampaikan, Bantuan diperoleh dari Baznas Propinsi Sumatera Utara yang diberikan kepada 40 orang khatib, nazir, guru ngaji dan 2 unit loudspeaker kepada majelis Ta’lim dan bantuan dari Baznas Labuhanbatu diberikan kepada 4 mahasiswa kurang mampu, 18 keluarga kurang mampu, Ponpes Baitul Qur’an Al- humairah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para penerima Zakat dan zakat diserahkan langsung oleh Wakil Bupati kepada penerima secara simbolis. (fdh/ram)

Operasi Zebra Toba 2021, Polres Labuhanbatu Gelar Vaksin Massal

VAKSIN: Polres Labuhanbatu memanfaatkan momen Operasi Zebra Toba 2021 dengan berbagi, masker, sembako serta melakukan vaksinasi kepada pengguna jalan di Rantauprapat.fajar/sumut pos.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mengejar target herd immunity dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menggelar vaksin massal. Kegiatan tesebut dirangkai dalam Operasi Zebra Toba tahun 2021.

VAKSIN: Polres Labuhanbatu memanfaatkan momen Operasi Zebra Toba 2021 dengan berbagi, masker, sembako serta melakukan vaksinasi kepada pengguna jalan di Rantauprapat.fajar/sumut pos.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Selasa (16/11) di Rantauprapat mengatakan program vaksinasi massal ini dilaksanakan mengingat kondisi Labuhanbatu yang masih berada di level 3 PPKM. Sehingga dibutuhkannya konsentrasi dalam meningkatkan persentasi jumlah pencapaian vaksin masyarakat sebagai salah satu indikator menentukan status level PPKM Daerah.

Dengan antusias masyarakat yang cukup tinggi dalam gebyar vaksin massal Oprasi Zebra Toba kali ini diharapkan dapat segera menurunkan status level PPKM khususnya Kabupaten Labuhanbatu.

“Operasi Zebra ini dilaksanakan dengan vaksin massal. Alhamdulillah, antusias masyarakat cukup tinggi. Mudah – mudahan dalam situasi dan kondisi kita saat ini di level 3 bisa segera turun di level 2 karena salah satu faktornya ialah masalah jumlah pencapaian vaksinasi,” ujar AKBP Anhar.

Dalam Operasi Zebra Toba kali ini, AKBP Anhar menekankan bahwa Polri saat ini mengedepankan yustisi dan lebih fokus dalam penanganan Covid-19 mengingat kondisi Indonesia saat ini masih dilanda Pandemi.

“Jadi kegiatannya itu dalam bentuk pembagian masker, vaksin seperti ini dan Bakti Sosial,” sebut AKBP Anhar.

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Rusbeny menjelaskan Polres Labuhanbatu dalam Operasi Zebra Toba kali ini telah menyediakan 1.000 dosis vaksin Sinovac dan akan disalurkan selama Operasi Zebra berlangsung dengan target per harinya sebanyak 50 dosis.

Namun karena tingginya antusias masyarakat di hari pertama pelaksaannya, vaksin yang tersalurkan sudah melebihi target awal yakni sebanyak 121 dosis.

“Antusias masyarakat cukup tinggi. Sampai siang ini sudah terhitung sebanyak 121 dosis yang tersalurkan ke masyarakat,” jelasnya.

Terpantau, mayoritas peserta vaksinasi ialah masyarakat sekitar dan pengendara yang melintas di Pos Gebyar Vaksin Massal Oprasi Zebra Toba Polres Labuhanbatu yang berada di Pos Lantas Simpang 4 Rantauprapat. (fdh/ram)

Dugaan Korupsi CCTV Dishub Binjai, Bakal Ada Tersangka Baru

KEJARI: Kantor Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.tedi/sumutpos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV kamera pemantau yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai selaku aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan hingga penyidikan, disebut-sebut ada mengantongi nama baru dalam perkara tersebut.

KEJARI: Kantor Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.tedi/sumutpos.

“Perkembangannya ada hal baru. Akan ada tersangka baru dalam kasus itu (dugaan korupsi pengadaan CCTV),” kata Kajari Binjai, M Husein Admaja, Selasa (16/11).

Namun, dia enggan menjelaskan lebih detil. Menurut dia, Kejari Binjai akan menyampaikan hal tersebut kepada khalayak luas ketika segala sesuatunya sudah tuntas.

Dia menambahkan, calon tersangka baru ini memiliki peranan penting. Bahkan, ujar dia, juga berperan membantu tersangka Juanda untuk menyelewengkan uang negara. “Nanti akan kita sampaikan ke publik setelah seluruh berkas siap,” bebernya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Donnel Sitinjak juga mengakui, pihaknya bakal menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut. “Ya, akan ada tersangka baru seperti yang disampaikan oleh Pak Kajari,” ujarnya.

Sayang, Donnel juga belum dapat memberitahukan identitas siapa tersangka baru yang telah ditetapkan tersebut. “Nanti akan kita sampai secara detail ke publik,” ungkap dia.

Dalam perkara ini, Kejari Binjai sudah menetapkan seorang tersangka yakni, Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Hingga kini, oknum aparatur sipil negara dari Dishub Binjai ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang oleh Korps Adhyaksa. Kepala Seksi Intelijen, M Harris menjelaskan, pihaknya tetap fokus mencari keberadaan Juanda yang selama ini melarikan diri. “Kami terus fokus untuk mencari keberadaan tersangka Juanda,” tukasnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dan mendapati temuan yang sudah disita menjadi barang bukti. Akibat ulah tersangka, negara dirugikan senilai Rp388 juta.

Sumut Pos yang mengawal penyelidikan Korps Adhyaksa pernah memberitakan bahwa tersangka yang diduga melakukan sendiri pengadaan CCTV tersebut. Kabar ini berembus kencang dan bukan sekadar isapan jempol belaka.

Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS selalu rekanan memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula sebut enggak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D, yang sudah meninggal dunia.

Pengadaan CCTV dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir Rp800 juta pada tahun 2018. (ted/azw)

20 Ranperda DPRD Langkat Masuk Propemperda

ist PENETAPAN: DPRD Langkat menetapkan 20 judul Ranperda Kabupaten Langkat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2022, Selasa (16/11)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat menetapkan 20 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2022, Selasa (16/11). Dari 20 judul ranperda itu, 8 ranperda merupakan inisiatif DPRD Langkat dan 12 Ranperda berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

ist PENETAPAN: DPRD Langkat menetapkan 20 judul Ranperda Kabupaten Langkat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2022, Selasa (16/11)

Delapan ranperda inisiatif DPRD itu adalah tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ranperda tentang Perkebunan dan Petani Plasma, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengawasan Orang dengan Gangguan Jiwa, Ranperda tentang BUMD Rumah Potong Hewan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Hotel, Penginapan dan Rumah Kos.

Sedangkan 12 Ranperda Pemkab Langkat kebanyakan perubahan perda disebabkan adanya regulasi terbaru yang harus disesuaikan dengan Perda yang telah ada.

Sebanyak 12 ranperda tersebut adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2013 tentang RTRW 2013-2033, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat dan ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat.

Sebelum 20 ranperda itu ditetapkan, masing-masing pihak, dalam hal ini Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan alasan-alasan pengajuan judul Ranperda dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Pimanta Ginting juga menjelaskan secara rinci latar belakang, tujuan, sasaran maupun ruang lingkup judul Ranperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Propemperda 2022.

Penetapan Propemperda 2022 ditandai dengan dibacakannya Surat Keputusan DPRD Langkat oleh Sekretaris DPRD, Basrah Pardomuan. Ketua DPRD Langkat juga mengetuk palu tanda ditetapkan 20 judul ranperda masuk dalam Propemperda yang disaksikan para anggota DPRD Langkat.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin, mengingatkan, baik Pemkab Langkat maupun DPRD Langkat untuk mempersiapkan Naskah Akademik dan Draft Ranperda sesuai ketentuan yang berlaku.(mag-6/azw)

RAPBD 2022 Deliserdang Rp4,2 Triliun

PARIPURNA: Wakil Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di ruang Sidang DPRD Deliserdang, Lubukpakam, Senin (15/11).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp4,2 triliun lebih. Hal itu disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Deliserdang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Nusantara Tarigan Silangit dan Amit Damanik, yang dihadiri pimpinan organisasi pimpinan daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, di ruang Sidang DPRD Deliserdang, Lubukpakam, Senin (15/11).

PARIPURNA: Wakil Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di ruang Sidang DPRD Deliserdang, Lubukpakam, Senin (15/11).

Dalam rapat paripurna tersebut, Yusuf Siregar menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2022 diperkirakan sebesar Rp4.202.535.350.834. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.479.436.406.744,00.

Di mana PAD ini bersumber dari pajak daerah pada APBD tahun 2022 direncanakan sebesar Rp1.201.597.247.055. Retribusi daerah sebesar Rp109.482.379.200.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada APBD Tahun 2022 direncanakan sebesar Rp22.228.003.613. Lain-lain PAD yang sah direncanakan sebesar Rp146.128.776.876.

Sedangkan pendapatan transfer pada RAPBD Tahun 2022 adalah sebesar Rp2.451.019.494.090. Dengan rincian sebagai berikut: transfer pemerintah pusat yaitu sebesar Rp2.167.050.193.000. Transfer Antardaerah sebesar Rp283.969.301.090. Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada RAPBD 2022 ditargetkan sebesar Rp272.079.450.000.

Yusuf Siregar berharap dalam penyusunan APBD 2022 pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi: dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik serta perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pada RAPBD tahun 2022 ini, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 4.229.535.350.834 yang terdiri dari: belanja operasi dan modal sebesar Rp3.649.559.811.927. Belanja tidak terduga sebesar Rp49.500.000.000. Belanja transfer sebesar Rp530.475.538.907.

Mengenai pembiayaan daerah, kata Yusuf Siregar penerimaan pembiayaan RAPBD 2022 adalah sebesar Rp45.000.000.000 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan ditargetkan pada RAPBD 2022 yaitu sebesar Rp18.000.000.000.

Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp27.000.000.000 akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp27.000.000.000 sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenaan sama dengan nol. (rel/btr/azw)

DPRD Asahan Setujui 5 Ranperda Menjadi Perda

TANDATANGANI: Bupati Asahan, H. Surya BSc menandatangani lima Perda yang disetujui DPRD Asahan, Senin (16/11).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, menggelar rapat paripurna tentang laporan hasil panitia khusus (Pansus) A dan B DPRD Kabupaten Asahan terhadap hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (16/11).

TANDATANGANI: Bupati Asahan, H. Surya BSc menandatangani lima Perda yang disetujui DPRD Asahan, Senin (16/11).

Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh jajaran atas terselenggaranya rapat paripurna dengan hasil menyetuji 5 Ranperda menjadi Perda.

Adapun kelima Perda tersebut adalah Retribusi persetujuan bangunan gedung; Pencabutan Perda Kabupaten Asahan nomor 7 tahun 2002 tentang izin reklame, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Asahan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa; dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, sesuai dengan program pembentukan Perda Kabupaten Asahan Tahun 2021, terdapat 16 Ranperda yang menjadi tugas Pemkab Asahan.

“Kami telah mengajukan sebanyak 9 draf rancangan perda kepada dewan yang terhormat untuk mendapat pembahasan dan persetujuan,” tegas Bupati.

Disebutkan Surya, ada pun rincian 9 draf Ranperda tersebut yaitu 3 Ranperda telah menjadi Perda, yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026, dan perubahan APBD tahun anggaran 2021, serta 5 Ranperda merupakan Ranperda

yang disetujui bersama dan diambil keputusannya, yakni yaitu tentang APBD tahun anggaran 2022, yang telah sama-sama diketahui pada tahap pembahasan oleh Badan anggaran DPRD Kabupaten Asahan. Diharapkan dapat disetujui dan diambil keputusannya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Selanjutnya kami melihat semangat dan keseriusan para Anggota DPRD yang terhormat dalam membahas sebanyak 5 rancangan perda yang telah kami ajukan, untuk itu kami memberikan apresiasi atas keseriusan dan kerja keras anggota dewan yang terhormat dalam membahas setiap rancangan Perda yang kami ajukan,” tegas Bupati.

Masih dikatakan H. Surya, dari 16 Ranperda yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Asahan tersebut, masih terdapat 7 Ranperda yang tersisa. Diaman 6 diantaranya dapat diluncurkan dalam Propemperda tahun 2022, dan 1 di antaranya lagi yaitu Ranperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin.

Disebutkan Bupati, Kabupaten Asahan mempedomani Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, sehingga rancangan perda ini tidak dapat dilanjutkan penyusunannya.

Begitu pula terkait pembahasan 3tiga Ranperda Pansus “B” Kabupaten Asahan yang merupakan usulan DPRD Kabupaten Asahan, setelah melalui rangkaian tahapan pembahasan oleh Pansus “B” akhirnya pada hari ini juga telah diperolehnya persetujuan bersama terhadap 3 rancangan perda untuk dijadikan perda, yaitu rancangan perda tentang:

  1. Penyelenggaraan Keolahragaan;
  2. Penataan Lingkungan dan Dusun serta Pengangkatan dan Pemberhentian kkepling.
  3. penyelenggaraan Kabupaten layak anak.

Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik atas lahirnya 3 perda, Bupati Asahan segera dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas pemberlakuan perda dimaksud.

Pada Rapat Paripurna ini tampak hadir Bupati Asahan, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, staf ahli, asisten, OPD terkait, dan tamu undangan lainnya. (dat/han)

Polsek Padang Hulu Vaksinasi Masyarakat Door to Door

VAKSINASI: Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi melakukan vaksinasi dor to dor kerumah warga dan warung warung kopi.DERMAWAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Upaya meningkatkan target vaksinasi warga Kota Tebingtinggi, Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi melakukan vaksinasi bersama tenaga kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara secara door to door di wilayah hukumnya, Selasa (16/11).

VAKSINASI: Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi melakukan vaksinasi dor to dor kerumah warga dan warung warung kopi.DERMAWAN/SUMUT POS.

Kapolsek Padang Hulu Iptu Baringin Jaya didampingi Kanit Binmas Ipda Budi Santoso ketika melaksanakan vakisnasi di Jalan dr Kumpulan Pane, Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi, menuturkan pelaksanaan penyuntikan vaksin tahap satu kepada 20 orang warga. Vaksinasi dilakukan untuk memberikan kekebalan tubuh (herd imunity) pada masa pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan, diakui Kapolsek Padang Hulu, Iptu Baringin Jaya melibatkan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi. Sasarannya diutamakan untuk lansia dan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin.

“Dalam percepatan vaksinasi ini, kita mengaharapkan masyarakat yang belum vaksin harus segera vaksinasi, khususnya untuk warga lansia dan rentan, karena apabila tidak divaksinasi, maka ketahanan tubuh akan berkurang saat mengahadapi virus korona,” bilang Iptu Baringin.

Sedangkan kepada masyarakat yang sudah vaksinasi baik tahap I dan tahap II untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas warga. “Patuhi protokol kesehatan, tetap dirumah dan tetap jaga kondisi kesehatan dengan minum multi vitamin,” bialngnya.

Untuk menghindari gelombang virus korona pada akhir libur Natal dan Tahun Baru 2022, masyarakat Kota Tebingtinggi diimbau tidak melakukan perjalanan mudik ke rumah keluarga, tetap dirumah saja dengan mengedapkan prinsip mari pahami penyebaran pandemi Covid-19. (ian/han)

Rakorpem Sergai Penekanan Penanganan Covid dan Bencana Alam

Paparan: Bupati Sergai Darma Wijaya ketika memberikan paparan pada rapat kordinasi pembangunan dengan OPD dan Camat se Kabupaten Sergai.SOPIAN/SUMUTPOS.

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Pemkab Sergai) melaksanakan Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorpem) di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (16/11).

Paparan: Bupati Sergai Darma Wijaya ketika memberikan paparan pada rapat kordinasi pembangunan dengan OPD dan Camat se Kabupaten Sergai.SOPIAN/SUMUTPOS.

Pada kegiatan Rakorpem ini, Bupati Sergai Darma Wijaya lebih menekankan penanganan strategis pandemi Covid-19 dan bencana alam.

“Rakorpem ini merupakan media koordinasi dengan penyampaian beberapa informasi yang terkait perkembangan, pencapaian dan kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Hasil dari pelaksanaan Rakorpem ini akan dapat lebih meningkatkan koordinasi pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah secara menyeluruh,” bilang Bupati Darma Wijaya.

Darma melanjutkan, melalui upaya pengendalian secara sistematis, diharapkan kegiatan yang telah direncanakan dapat tercapai dengan baik sebagai bagian dari perwujudan dari pencapaian visi dan misi yang dirinya dan Wakil Bupati Sergai.

“Perlu kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 masih melanda di seluruh Indonesia bahkan dunia. Semua kabupaten kota saat ini sedang bekerja keras untuk mengurangi penularan wabah Covid-19. Pemkab Sergai melalui Satgas Covid-19 sudah melakukan serangkaian langkah strategis dalam penanganan pandemi Covid-19. Kerja keras yang dilakukan tim membuahkan hasil yang cukup signifikan,” ujarnya.

Lanjut Darma, ditandai dengan perkembangan kasus Covid-19 yang semakin membaik dan sejalan dengan menurunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 menjadi level 1. Beliau menambahkan, kemajuan dalam percepatan penanganan pandemi juga dibuktikan dengan Kabupaten Sergai yang saat ini ada dalam posisi zonasi yang lebih baik dibanding sebelumnya.

Sedangkan pada permasalahan bencana alam banjir, Darma menuturkan pasca hujan deras yang mengguyur beberapa waktu terakhir ini, yang mengakibatkan banjir di beberapa wilayah di Kabupaten Sergai.

“Bersama ini saya minta kepada seluruh pihak agar tetap waspada dalam menghadapi cuaca ekstrim dan kepada OPD terkait dan Camat agar mengambil langkah-langkah dalam penanganan banjir,” tegasnya.

Selanjutnya Darma menjelaskan, pada Jumat(12/11) telah mengukuhkan 4 orang dan melantik 11 orang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta 2 orang Pejabat Administrasi di lingkungan Pemkab Sergai.

“Kepada pejabat yang telah dikukuhkan dan dilantik agar segera bertugas di tempat tugas masing-masing dengan semangat dan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di lingkungan kerja masing-masing. Saya minta kepada saudara, agar segera mengimplementasikan seluruh rencana pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sergai 2021-2026 dan merumuskan arah kebijakan yang tertuang dalam RPJMD ke dalam rencana strategis masing-masing OPD,” imbaunya. (ian/han)