29 C
Medan
Thursday, January 22, 2026
Home Blog Page 2943

The Shoot Pool dan Heaven7 Langgar Aturan PPKM, Polisi Bakal Panggil Manajemen 2 THM

RAZIA: Satpol PP Kota Medan saat merazia tempat hiburan malam, Holywings, Jalan Merak Jingga, Minggu (14/11) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan bakal memanggil manajemen 2 tempat hiburan malam (THM), yakni The Shoot Pool dan Heaven 7 untuk diminta keterangan. Hal ini terkait penyegelan kedua THM tersebut, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama pandemi Covid-19, lantaran beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

RAZIA: Satpol PP Kota Medan saat merazia tempat hiburan malam, Holywings, Jalan Merak Jingga, Minggu (14/11) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengaku, pemanggilan manajemen 2 THM tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.

“Nanti akan dipanggil pemilik tempat hiburannya, dan ini lagi proses pemanggilan. Jadi nanti diminta keterangan, kenapa mereka masih buka di atas pukul 21.00 WIB,” ungkap Firdaus, Senin (15/11).

Menurut Firdaus, dari keterangan manajemen akan didalami lebih lanjut soal kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang melanggar aturan PPKM Level 2.

“Apa memang ada unsur kesengajaan akan dilakukan sesegera mungkin.

“Nanti akan dipanggil pemilik tempat hiburannya, dan ini lagi proses pemanggilan. Jadi nanti diminta keterangan, kenapa mereka masih buka di atas pukul 21.00 WIB,” ungkap Firdaus, Senin (15/11).

Menurut Firdaus, dari keterangan manajemen akan didalami lebih lanjut soal kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang melanggar aturan PPKM Level 2. “Apa memang ada unsur kesengajaan atau tak tahu soal aturan itu (PPKM Level 2)? Jadi mereka kami mintai keterangan kenapa masih buka sampai melewati batas yang ditetapkan Wali Kota Medan,” ujarnya singkat.

Selain melanggar aturan PPKM, tempat hiburan itu juga kedapatan pengunjungnya memakai narkoba. Sebanyak 6 pengunjung Heaven 7 positif narkoba dari hasil tes urinenya. Terkait ini, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan, 6 orang tersebut segera diasesmen ke BNNP Sumut.

“Kami asesmen ke BNNP Sumut,” tuturnya.

Dia pun mengaku, berdasarkan keterangan 6 pengunjung yang diamankan, tidak mendapatkan narkoba dari tempat hiburan tersebut. Karena itu, tidak akan memanggil pihak manajemen soal dugaan adanya peredaran narkoba.

“Kami masih dalami dari mana narkoba yang didapat pengunjung tersebut. Kami tes urine mereka dan hasilnya positif narkoba. Dari 6 orang yang diamankan, 3 orang pria dan 3 lagi perempuan,” jelasnya.

Seperti diketahui, tim gabungan dari Pemko Medan, TNI, Polri, dan Satpol PP, menyegel The Shoot Pool Jalan Pattimura, dan Heaven 7 Jalan Abdullah Lubis, saat melakukan razia PPKM, Sabtu (13/11) malam, hingga Minggu (14/11) dini hari. Selain itu, tempat hiburan High Five, Jalan Abdullah Lubis, juga tak luput disegel, karena melanggar aturan PPKM. Dalam razia itu, sedikitnya 6 orang positif narkoba, dan diboyong petugas kepolisian.

Sementara itu, Pemko Medan juga melakukan razia ke Holywings di Jalan Merak Jingga, yang melakukan grand opening, Minggu (14/11) malam.

“Minggu (14/11) malam kami langsung ke lokasi Holywings yang saat itu sedang grand opening. Acaranya berlangsung pukul 18.00 WIB,” ujar Plt KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Senin (15/11).

Menurut Rakhmat, dalam pantauan pihaknya bersama Dinas Pariwisata dan TNI/Polri, kegiatan grand opening telah berakhir sebelum jam operasional berakhir menurut aturan dalam PPKM Level 2.

“Jadi kegiatan grand opening itu bukan dibubarkan, tapi memang sudah berakhir sebelum pukul 21.00 WIB. Pukul 20.30 WIB acaranya sudah selesai, aktivitas sudah berhenti. Berbeda kalau misalnya di atas pukul 21.00 WIB masih beroperasi, tentu akan kami bubarkan,” tegasnya.

“Pantauan kami, kegiatan itu memang berjalan dengan protokol kesehatan (proes). Saat itu, pengunjung yang masuk juga harus sudah divaksin dan dibuktikan lewat aplikasi PeduliLindungi. Kemarin di dalam Holywings juga terpantau pengunjung tidak sampai 50 persen dari daya tampung gedung, sehingga semua sudah berjalan dengan regulasi yang ada,” katanya.

Rakhmat pun menegaskan, para personelnya tetap berkeliling untuk memantau tempat hiburan malam lainnya di Kota Medan, setiap hari. “Ini terus berjalan setiap hari, kami tidak mau ada THM yang melanggar aturan,” tegas Rakhmat lagi.

Sementara itu, Dinas Pariwisata Kota Medan mengklaim, Holywings sudah memiliki izin usaha. Izin usaha yang dimaksud, sudah didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (ris/map/saz)

Gelar Customer Gathering 2021, Inalum Dukung Pemerintah Percepat Hilirisasi Industri Nasional

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Inalum mengajak mitra dan pelanggan dari perusahaan untuk membuka paradigma baru terkait industri bisnis aluminium nasional dan global serta bersiap untuk berkolaborasi dalam perjalanan ekonomi Indonesia yang kini fokus dalam menyebarkan kebermanfaatan yang berkelanjutan dan pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Inalum dalam perhelatan tahunan Customer Gathering 2021 yang dilaksanakan hari Kamis (11/11) lalu di Financial Club Jakarta.

Direktur Operasi dan Portofolio, Danny Praditya dalam sambutannya menyebut bahwa untuk menjadi bagian dalam perjalanan ekonomi nasional dan kemajuan bangsa baik hari ini, esok dan di masa yang akan datang, Inalum berupaya pada percepatan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah serta sustainable benefit melalui sejumlah aksi korporasi strategis antara lain melalui pembangunan smelter baru, efisiensi operasional dan implementasi ESG.

“Langkah Inalum kedepannya harus berbasis ESG yaitu Environmental, Social dan Governance. Karena dunia sudah bergerak menuju ke era ESG, era Karbon. Tentunya Inalum harus menjadi salah satu yang terdepan untuk ini. Inalum harus siap untuk menjadi Climate-Competent, Climate Conscious dan Climate Resilience yang dibarengi dengan tata kelola yang solid dan firm. Dengan kolaborasi dengan mitra dan pelanggan, Inalum dapat mewujudkan sustainable business dan sustainable benefit and better future, untuk kemajuan Indonesia dan untuk kemajuan industri dunia” ujar Danny.

Salah satu pelanggan Inalum yaitu PT ALFO CITRA ABADI menyampaikan wujud rasa terima kasihnya kepada PT Inalum (Persero) atas dukungan komersil yang diberikan dan komitmen Inalum dalam hal kualitas yang menjadi kunci bagi semua pelanggan Inalum dalam memproduksi barang yang bermutu. terutama perusahaan ALCA METALS yang dapat menembus pasar Internasional.

“Dalam hal ini kami sangat yakin produk Inalum merupakan yang terbaik karena telah melalui continuous-development selama puluhan tahun dan juga telah memiliki pengalaman untuk memproduksi aluminium dengan kualitas terbaik. Kami selalu bangga mengatakan kepada pelanggan kami, kepada calon pelanggan kami bahwa ALCA tumbuh bersama Inalum yang merupakan partner kami. Inalum telah memainkan peran penting dalam sepak terjang ALCA METALS dalam menembus pasar dunia dan mampu bersaing secara kualitas kepada negara lain yang pada dasarnya lebih maju secara infrastruktur dan teknologi”, ujar Paidy Lukman melalui saluran virtual.

Acara customer gathering ini dihadiri oleh jajaran direksi dan Top Management Holding Industri Pertambangan MIND ID dan Inalum serta dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Sri Bimo Pratomo selaku Koordinator Fungsi Industri Logam Bukan Besi Kementrian Perindustrian RI; Yudi Prabangkara selaku Asdep Industri Pendukung Infrastruktur Kemenko Marves RI, dan Bambang Riswanda selaku Koordinator Asdep bidang MINERBA ESDM RI yang bergabung melalui kanal virtual.

Diketahui saat ini PT Inalum (Persero) sebagai perusahaan BUMN sedang melakukan beberapa aksi korporasi strategis antara lain Proyek Upgrading Teknologi Tungku Reduksi, Optimalisasi Smelter Kuala Tanjung, Pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery di Mempawah, dan Pembangunan Aluminium Remelt IAA. Proyek strategis tersebut diharapkan bisa membuat Inalum mampu memenuhi kebutuhan pasar aluminium yang masih memiliki potensi besar di Indonesia dan Regional.(rel)

Tersangka Kasus Pemerasan Pengendara Sepeda Motor, Bripka PK Resmi Berstatus Tersangka

CEK TAHANAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat mengecek sel tahanan Bripka PK di Propam Polrestabes Medan, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Personel Polsek Delitua, Bripka PK, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur. Bahkan, ulah Bripka PK yang nyaris dihajar massa sempat viral di media sosial.

CEK TAHANAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat mengecek sel tahanan Bripka PK di Propam Polrestabes Medan, kemarin.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dari fakta-fakta di lapangan dan dari hasil gelar perkara gabungan dari Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan bahwa tindakan Bripka PK memenuhi unsur pidana. “Apa yang dilakukan oleh anggota yang berinisial PK ini telah memenuhi unsur pidana,” kata Irsan saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Medan, Sabtu (13/11).

Irsan menyatakan, Bripka PK telah dilakukan penahanan. “Kita telah melakukan langkah-langkah, bahwa tindakan yang kita lakukan yaitu dengan mengamankan personel tersebut. Selanjutnya, juga dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan terhadap korban, bahwa benar adanya perbuatan tersebut dugaan pemerasan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Disebutkan Irsan, Bripka PK dikenakan dengan pasal 368 junto pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. “Kepada yang bersangkutan kita proses pidananya. Bisa dilihat kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 junto 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” sebutnya.

Dia menegaskan, Polrestabes Medan tidak akan menolerir berbagai pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Diimbau agar para personel tidak melakukan perbuatan yang sama. “Kami jelaskan bahwa Polrestabes Medan tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan personel yang tidak baik, seperti ini. Kita tegas dan kita akan proses, kita akan pidanakan. Kita tidak bermain-main, kita imbau bagi personel lainnya harus berbuat baik semuanya,” cetusnya

Irsan menambahkan, diimbau juga kepada masyarakat agar segera melaporkan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran. “Tolong juga kami diinfokan apabila ada personel Polrestabes Medan yang tidak baik segera laporkan dan akan diproses. Ini merupakan wujud tanggung jawab kami kepada negara, dan sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat,” tukasnya.

Diketahui, Bripka PK nyaris dihajar warga usai memberhentikan seorang wanita saat mengemudikan sepeda motor di Jalan Dr Mansur, Medan, Kamis (11/11) sore. Peristiwa bermula pada saat pengendara sepeda motor tersebut di Jalan Dr Mansyur mengarah ke Jalan Setia Budi.

Saat melintas tepat di depan Masjid Istiqomah Jalan Dr Mansur, pengendara sepeda motor tersebut diberhentikan oleh Bripka PK yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max BK 2381 AJL. Selanjutnya, Bripka PK langsung meminta surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor berupa STNK dan SIM.

Merasa tak bersalah, wanita tersebut pun menunjukkan STNK dan SIM miliknya. Namun, saat itu korban merasa ada kejanggalan terhadap Bripka PK yang saat itu tidak memakai pakaian dinas lengkap. Bripka PK hanya mengenakan baju kaos coklat dan rompi warna hijau layaknya sebagai petugas Satlantas.

Tak lama kemudian, warga sekitar dan pengendara yang melintas berdatangan ke lokasi karena korban berteriak-teriak. Massa lalu meminta Bripka PK menunjukkan identitasnya, tapi tak ditunjukkan. Massa emosi karena mengira Bripka PK polisi gadungan.(ris/azw)

Beruntung, tak berapa lama datang 2 personel Polsek Medan Sunggal yang mendapat kabar. Kemudian, mengamankan Bripka PK dan diboyong. Kapolsek Delitua AKP Zulfikli Harahap membenarkan bahwa Bripka PK adalah mantan anggotanya. “Iya bekas anggota saya, cuma baru-baru ini sudah dimutasikan ke Polda Sumut,” katanya. (ris/azw)

Dugaan Kasus Penipuan dan Keterangan Palsu, Poldasu Geledah Rumah Pengusaha Sawit

GELEDAH: Penyidik Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah GN, salah satu tersangka kasus dugaan penempatan keterangan palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Sumut (Poldasu), melakukan penggeledahan rumah milik tersangka berinisial GN dengan kasus dugaan penempatan keterangan palsu,Senin (15/11) siang.

GELEDAH: Penyidik Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah GN, salah satu tersangka kasus dugaan penempatan keterangan palsu.

Informasi yang dihimpun, tim penyidik Poldasu tiba di kediaman GN sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Perniagaan Baru No 11A, Lingkungan 7, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Saat melakukan penggeledahan, penyidik didampingi kepala lingkungan (kepling) setempat. Mereka masuk dan naik hingga ke lantai 2 ruko milik GN, yang disebut-sebut sebagai pengusaha minyak goreng di kawasan Medan Johor.

Menurut Kepling 7, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Marhama, GN merupakan warganya yang diketahui sebagai pengusaha sawit. Namun sejak satu tahun lalu, GN telah pindah rumah dan hanya anaknya yang berkomunikasi dengan Kepling.

“Kalau KK dan KTP nya masih tercatat sebagai warga saya. Yang saya ketahui, Pak GN itu seorang pengusaha sawit. Biasanya, yang komunikasi dengan saya anaknya,” sebut Marhama.

Sekira satu jam melakukan penggeledahan, tim penyidik Poldasu meninggalkan lokasi. Dan kembali melakukan penggeledahan di kediaman tersangka lainnya berinisial TS, di Jalan Tapanuli Medan. TS dikenal sebagai pengusaha kapal ikan.

Sementara itu, penyidik Poldasu yang ditemui di lapangan, enggan memberikan komentar terkait penggeldahan. Namun menurut kepling setempat, penyidik tidak ada melakukan penyitaan berkas atau barang dari lokasi penggeledaan.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, yang dihubungi mengaku penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara, dan sudah mendapat izin dari pengadilan.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan konfrontir terhadap 8 tersangka dengan kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dengan korban Tansri Candra, pada 29 September 2020.

“Memang benar, ada konfrontir itu dilakukan penyidik. Namun, hasil dan perkembangan konfrontir itu belum diketahui,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (1/10)

Adapun delapan terduga tersangka berinisial, TH, AS, G, TS, ET, HT, JT dan HS. Namun para tersangka dikabarkan dikenakan wajib lapor, setelah penahanannya ditangguhkan.

Kasus ini disidik Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi: LP/1088/VI/2019 / SUMUT / SPKT-I, tanggal 29 Juli 2019, atas nama pelapor Tansri Chandra dengan penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana. (han/azw)

Dugaan Kasus Pemerasan dan Pencabulan Istri Tersangka: Anggota Polsek Kutalimbaru Jalani Sidang Propam

SIDANG: Personel Polsek Kutalimbaru saat menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Para personel Polsek Kutalimbaru yang terlibat pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba akan kembali menjalani sidang kode etik. Sebelumnya, para personel Polri tersebut telah menjalani sidang di Mapolrestabes Medan pada Kamis (11/11) siang.

SIDANG: Personel Polsek Kutalimbaru saat menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan.

Adapun personel yang menjalani sidang yaitu Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP, dan Bripka RHL. Selain itu, hadir juga mantan AKP HS (mantan Kapolsek Kutalimbaru) dan Ipda S (mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru).

Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma menyatakan, ada sidang lain yang bakal digelar terkait dugaan pencabulan terhadap istri tersangka. Sidang akan digelar di Bidang Propam Polda Sumut. “Perbuatan cabul diperiksa kode etik profesi di Bidang Propam Polda Sumut, dan sedang proses,” ujarnya baru-baru ini.

Zonni mengatakan, sidang di Polrestabes Medan hanya akan berlangsung sekali. “Untuk hasilnya dilaporkan ke Polda Sumut,” ucapnya.

Dia menambahkan, keenam personel itu diberi sanksi mutasi. Selain itu, mereka diberi sanksi penundaan pendidikan. “Sidang disiplin putusan mutasi demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penempatan tempat khusus 14 hari,” katanya.

Sebelumnya, pada sidang kode etik pertama kali di Mapolrestabes Medan, dipimpin Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji. Irsan menjelaskan, para personel yang menjalani sidang tersebut masing-masing diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggotanya.

“Kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru baru dan penyidiknya itu kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, pindah tidak menjabat lagi reserse. Selanjutnya, penundaan pendidikan selama satu tahun, penundaan gaji berkala hingga penempatan khusus selama 14 hari,” sebutnya kepada wartawan usai sidang.

Irsan juga mengatakan, nantinya para personel tersebut akan dilakukan pengawasan selama 6 bulan. Setelah itu, barulah akan berdinas kembali di tempat yang baru. “Jadi, yang jelas setelah mereka menjalani hukumannya ada proses pengawasan selama 6 bulan. Baru nanti kita evaluasi dan mereka pantasnya ditempatkan di mana,” jelasnya.

Diketahui, Aiptu DR dan Bripka RHL diduga memeras dan mencabuli wanita berinisial MU, istri dari SM yang ditahan dalam kasus narkoba di sel tahanan Polsek Kutalimbaru.

Dalam kasus ini, Aiptu RHL diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya. Sedangkan Aiptu DR diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami dari MU. Kasus itu terjadi pada Mei 2021. (ris/azw)

Peduli Lingkungan, PT NPK Bantu Becak Pengangkut Sampah

SAMPAH: Warga sedang mengutip sampah di Kelurahan Tualang. Becak pengangkut sampah ini merupakan bentuk kepedulian Asian Agri pada kesehatan masyarakat di Kecamatan Tualang, Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Asian Agri, perusahaan perkebunan kelapa sawit Group Royal Golden Eagle (RGE), secara berkesinambungan mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dengan peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar.

SAMPAH: Warga sedang mengutip sampah di Kelurahan Tualang. Becak pengangkut sampah ini merupakan bentuk kepedulian Asian Agri pada kesehatan masyarakat di Kecamatan Tualang, Tebingtinggi.

Sebagaimana yang dilakukan PT Nusa Pusaka Kencana (PT NPK)- unit bisnis Asian Agri yang memberikan bantuan becak sampah kepada Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Bantuan ini diserahkan langsung di kantor kelurahan Tualang pada Rabu (3/11). Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Asian Agri terhadap lingkungan yang ada di sekitar perusahaan.

Asisten Kepala PT NPK, Jaimin menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan diharapkan bisa dijadikan alat pengangkut sampah untuk mendukung terciptanya lingkungan yang bersih.

“Becak sampah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian yang dilakukan PT NPK terhadap lingkungan sekitar perusahaan. Sebelumnya kita juga telah membantu becak sampah jenis Viar di Desa Bahilang. Harapannyadenganadanyabecak sampah ini pihak kelurahan dapat memanfaatkannya untuk sarana penjemputan sampah ke rumah-rumah sebelum ke bak tempat pembuangan sampah sementara. Sehingga sampah yang ada di perumahan masyarakat dapat segera terangkut dan tidak menumpuk,” ujar Jaimin.

Khairul Amri Damanik, SH selaku Lurah Kelurahan Tualang yang menerima manfaat dari bantuan ini mengucapkan terima kasih karena PT NPK sudah memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan masyarakat Kelurahan Tualang.

“Pemerintah Kelurahan Tualang mengucapkan terima kasih atas bantuan PT NPK untuk lingkungan Kelurahan Tualang. Setiap tahun beberapa lingkungan di Kelurahan Tualang menghadapi banjir tahunan, salah satu yang menjadi penyebabnya adalah tersumbatnya parit oleh sampah. Dengan becak sampah ini secara terjadwal sampah yang ada di perumahan masyarakat akan semakin cepat terangkut sehingga tidak menumpuk atau hanyut ke parit, sehingga melancarkan aliran air ke sungai. Selain itu, penumpukan sampah juga akan menjadi sumber penyakit bagi masyarakat,” kata Amri.

Warga kelurahan Tualang merasa sangat bersyukur atas bantuan becak sampah ini. Percepatan pengutipan sampah di kelurahan membuat lingkungan menjadi lebih bersih dan nyaman.

“Saya sangat bersyukur dengan bantuan becaksampahini, karenanantinyasampah yang sudahdikumpulkandapatlebih cepat terangkut ke bak tempat pembuangan sampah sementara. Rumah jadi terlihat bersih dan nyaman. Terima kasih PT NPK,” ucap Jumiati.

Ikut serta saat penyerahan KTU PT NPK, Sukamto, Koordinator CSR Sumut, Aris Yuneidi dan beberapa Kepala lingkungan di kelurah Tualang. (rel/ram)

Polres Labuhanbatu Gelar Operasi Zebra Toba 2021

PANTAU: Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar dan Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin saat memantau persiapan personel polisi menggelar Operasi Zebra Toba – 2021.fajar/sumut pos.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar menghadiri apel gelar pasukan Operasi Zebra Toba – 2021, Senin (15/11) di Lapangan Apel Markas Kepolisian Resor Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

PANTAU: Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar dan Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin saat memantau persiapan personel polisi menggelar Operasi Zebra Toba – 2021.fajar/sumut pos.

Dalam sambutan Kapolda Sumut RZ Panca Putra yang dibacakan Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin mengungkapkan operasi zebra toba ini merupakan operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di bidang lalu lintas.

“Operasi zebra toba 2021 akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 november sampai 28 november 2021 mendatang,” katanya.

Operasi tersebut akan melibatkan 1.295 personel dengan perincian 100 personel dari satgas polda dan 1.195 dari satgas kewilayahan.

“Diharapkan selama digelarnya Operasi Patuh Toba 2021 personel harus mengedepankan sikap humanis, simpatik, edukatif, guna meningkatkan simpati masyarakat,” ucap Edimin.

Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Asisten l Pemkab Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga, Perwakilan Pemkab Labura, perwakilan kodim 0209/LB, Plt Kepala BPBD , Perwakilan Satpol PP, Plt Kadis Perhubungan. (fdh)

Polres Asahan Komitmen Berantas Narkoba, Lebih dari 62 Kg Sabu Direbus

MUSNAH: Kapolres Asahan dan tim memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara direbus.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kapolres Asahan bersama Forkopimda Asahan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 62,797 kilogram sabu yang digelar di depan lapangan apel Mapolres Asahan, Senin (15/11).

MUSNAH: Kapolres Asahan dan tim memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara direbus.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami terhadap pengungkapan narkotika selama kurun waktu 2 bulan yaitu Agustus sampai dengan September 2021,” ujarnya.

Menurut Kapolres pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan di daerah Tualang Raso Tanjung Balai dan Bangan Asahan dengan 2 orang tersangka yaitu berinisal “NT” dan “IAM”, ini merupakan transparansi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Polres Asahan tidak main-main dalam pengungkapan narkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut kita kenakan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tersebut.

Sementara itu, Bupati Asahan, H Surya mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.

“Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalagunaan narkotika tersebut,” ajak Bupati Asahan.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sebanyak 62,797 kilogram sabu ke dalam air yang sudah direbus dan kemudian air rebusan tersebut dibuang kedalam selokan parit mako polres asahan dengan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Asahan.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bupati Asahan, H Surya B.Sc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat SH MH, Tim Labfor Polda Sumut, mewakili Dandim 0208/As, mewakili Danlanal TBA, mewakili Kejaksaan, Waka Polres Asahan, Komandan Subdenpom 1-1/4 Kisaran, mewakili BNN, Para PJU Polres, Kapolsek Jajaran, Personel Polres Asahan, Personel TNI dari Kodim 0208/Asahan, perwakilan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Asahan. (dat/ram)

Ratusan Warga Desa Pegagan Julu VI Dairi Demo, Minta Bupati Bekukan P2KD dan Tunda Pilkades

DEMO: Ratusan masyarakat Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, demo mendesak Bupati Dairi membekukan P2KD karena langgar tahapan Pilkades di Kantor Bupati Dairi, Senin (15/11).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.Co – Ratusan masyarakat Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, menggelar unjukrasa ke Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (15/11).

DEMO: Ratusan masyarakat Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, demo mendesak Bupati Dairi membekukan P2KD karena langgar tahapan Pilkades di Kantor Bupati Dairi, Senin (15/11).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Warga mendesak Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, membekukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), karena sudah membuat keputusan tidak sesuai tahapan Pilkades yang mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan bupati (Perbup) Dairi nomor 47 tahun 2020 sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkades.

Koordinator aksi, Welman Naibaho (32) kepada wartawan mengatakan, P2KD Pegagan Julu VI, telah melanggar tahapan Pilkades dengan menganulir bakal calon (Balon) Kepala Desa Pegagan Julu VI, Janiriduan Bakara (49) tanpa alasan yang jelas.

“Kami kesini menyampaikan aspirasi supaya Bupati Eddy Keleng Ate Berutu membekukan P2KD dan menuntut supaya Pilkades Pegagan Julu VI ditunda. Pasalnya, kinerja P2KD tidak sesuai tahapan Pilkades seperti diatur dalam Perda maupun Perbup mengatur Pilkades,” ujarnya.

Dijelaskannya, warga tidak menerima keputusan P2KD yang tidak meloloskan, Janiriduan Bakara menjadi calon Kades. Selain itu, pihaknya tidak menerima keputusan P2KD yang menetapkan calon Kades di luar tahapan. Dimana lanjut Welman, sesuai tahapan penetapan calon Kades berlangsung, 11-17 November 2021.

Sementara, P2KD sudah menetapkan 2 orang calon Kades, 10 November 2021, tidak termasuk Janiriduan Bakara. Padahal, yang mendaftar sebagai balon Kades ada 3 orang. Dan besoknya, 11 November 2021, sudah melakukan pengundian nomor urut calon.

“Kita turun ke jalan karena tindakan semena-mena P2KD terhadap balon Kades, Janiriduan Bakara. Aksi akannterus kita gelar jika Pemkab Dairi tidak menanggapi,” ucapnya.

Sementara itu, Janiriduan Bakara yang ikut dalam aksi, meminta P2KD dibekukan. Karena, dituding tidak bekerja sesuai Perda dan Perbup mengatur Pilkades.

“Syarat yang saya lampirkan untuk maju kembali sebagai balon Kades sudah lengkap. Pasca pembatalan sebagai calon Kades oleh P2KD, saya langsung membuat surat keberatan kepada P2KD. Tetapi, P2KD mengabaikan dan tidak menerima surat keberatan,” ujarnya.

Janiriduan mengatakan, aksi mereka juga dilakukan ke P2KD, Kantor Camat Sumbul dan Kantor Bupati.

Jetra Bakara, Kuasa Hukum, Janiriduan Bakara, ikut dalam aksi menyampaikan orasinya, bahwa P2KD Pegagan Julu VI, banyak melakukan pelanggaran terhadap tahapan Pilkades sesuai Perda maupun Perbup sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades. Bahkan, P2KD tidak mengumumkan hasil penelitian berkas.

“Sebagai Kuasa Hukum, Janiriduan, kami mendesak Bupati Dairi untuk memfasilitasi pertemuan dengan P2KD dan BPD, supaya bisa kami sampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan. Kami minta segera dipertemukan dengan P2KD dan BPD, karena keputusan yqng dibuat P2KD bisa diubah. Keputusan P2KD tidak bersifat mutlak,” jelasnya.

Setelah beberapa jam menggelar aksi dan mendapat pengawalan dari Polres Dairi, akhirnya aksi damai ini ditemui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dairi, Junihardi Siregar didampingi Kasatpol PP, Eddy Banurea. Junihardi menyanggupi permintaan warga Desa Pegagan Julu VI, akan memfasilitasi dan mempertemukan perwakilan warga dengan P2KD dan BPD.

“Kita akan melakukan pertemuan di Kantor Camat Sumbul besok (hari ini-red). Kami harap warga bersabar,”ucap Junihardi. (rud/ram)

Pemkab Langkat Siap Bantu Operasi Zebra Toba

SAKSIKAN: Kadishub Langkat H Mulyono MSi menyaksikan apel pasukan Operasi Zebra Toba 2021 di Lapangan Jananuraga Polres Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Langkat H Mulyono MSi mengikuti apel gelar pasukan Kepolisian Operasi Zebra Toba 2021 di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, Stabat, Senin (15/11). Apel dipimpin Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, sedangkan bertindak perwira apel AKP Rahmad Dhani, dan sebagai Komandan Apel Ipda Arifin SH.

SAKSIKAN: Kadishub Langkat H Mulyono MSi menyaksikan apel pasukan Operasi Zebra Toba 2021 di Lapangan Jananuraga Polres Langkat.

Kapolres Langkat menyampaikan amanat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Bahwa operasi Zebra Toba 2021 ini, untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas di Provinsi sumatera

Operasi dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 15 – 28 November 2021.

Pelaksanaannya melibatkan 1.295 personel, terdiri 100 personel dari Satgas Polda dan 1.195 personel dari Satgas kewilyaan.

Sementara, Kadishub Langkat di sela peninjauan armada dan pasukan operasi Zebra Toba 2021, menyatakan Pemkab Langkat siap mendukung dengan menurunkan personel terbaik Dishub dalam membantu menyukseskan Operasi Toba. “Kita akan bantu pelaksanaan razia, semoga semuanya berjalan lancar dan kemanfaatannya dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir pada itu apel, Ketua DPRD Langkat Sribana PA, Danramil 07 Kapten Inf Iroma Harahap mewakili Dandim 0203/LKT, Kasubsi Penuntutan Baron Sidik mewakili Kajari Langkat, Letda Mar Rizal Ardiansyah STr Han mewakili Danyonif 8 Marinir, dan lainnya. (mag-6/azw)

Plt Kasat Pol PP Dameka Putra Singarimbun, Ketua FKUB Panjang Harahap, serta Ketua PWI Langkat M Darwis Sinulingga.(mag-6/azw)