DIABADIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan bersama Forkompinda diabadikan dengan Ketua PN Tebingtinggi, Mangapul SH.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Menyambut Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang baru, Mangapul SH, Pemerintah Kota Tebingtinggi menggelar malam temu ramah di Lim s Hotel dan Cafe Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono Kota Tebingtinggi.
DIABADIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan bersama Forkompinda diabadikan dengan Ketua PN Tebingtinggi, Mangapul SH.
Kegiatan terse but dihadiri Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, Kabag Ren Kompol Adjie mewakili Kapolres, Kajari Sundoro Adi, Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Budiono mewakili Dandim 0204 DS, Dansub Denpom 1/I Kapten CPM Hendra Yuwono dan Ketua Pengadilan Agama (PA) Dr Devi Oktari.
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan rasa syukur atas dilantiknya Mangapul menjadi Ketua PN Tebingtinggi dan kiranya dapat bekerjasama dalam rangka mewujudkan Kota Tebingtinggi taat hukum.
“Simbol dari Pengadilan Negeri dengan timbangan dan wanita dengan mata tertutup, bahwa hukum tidak memandang siapa juga. Kami yakin Insya Allah Ketua Pengadilan Negeri yang baru dan jajaran dapat mewujudkan itu di Kota Tebingtinggi,” bilang Umar Zunaidi, Selasa (2/11).
Ditambahkan Umar Zunaidi, Pemerintah Kota Tebingtinggi bersama DPRD siap bekerjasama dengan Pengadilan Negeri dalam rangka mewujudkan kota taat hukum.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi Mangapul bersama istri menyampaikan terimakasih atas sambutan yang diberikan dan akan dilantik pada 12 Nopember mendatang.
Disebutkan Magapul, sebelumnya telah menjabat Plt. Ketua PN Tebingtinggi pada Juni 2021, dikarenakan Ketua PN yang lama dilantik menjadi Ketua PN Medan.
Mangapul pun berharap nantinya dapat bersinergi dan kompak membangun Kota Tebingtinggi yang lebih tentram, aman dan nyaman. (ian/han)
SIDANG: Dua terdakwa korupsi jual beli kebun, saat menjalani persidangan secara virtual dari PN Medan, kemarin.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, pasca vonis bebas Direktur PT Tanjung Siram, Memet Soilangon Siregar, terdakwa korupsi jual beli kebun senilai Rp32 miliar di Kabupaten Simalungun, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/11) kemarin.
SIDANG: Dua terdakwa korupsi jual beli kebun, saat menjalani persidangan secara virtual dari PN Medan, kemarin.
“Kami akan melakukan upaya hukum Kasasi untuk putusan bebas tersebut. Sebelum kami Kasasi tentunya kami akan melakukan kajian terhadap Putusan hakim tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (3/11).
“Dan untuk Kasasi ini Kejaksaan oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya Nomor 114/PUU-X/2012. Putusan ini “mempertegas” alasan yuridis Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan terdakwa Memet tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiair penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa Memet Soilangon Siregar oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujarnya.
Berbeda dengan Memet, majelis hakim yang sama menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada terdakwa Dhanny Surya Satrya, selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan.
Dia juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94.850.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda atau asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Dhanny terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tebtang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing selama 14 tahun penjara oleh JPU Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian.
Diketahui, dugaan korupsi terjadi pada November 2009 sampai dengan April 2016 terdakwa Dhanny Surya Satrya bersama-sama dengan terdakwa Memet Soilangon Siregar (berkas terpisah), menerima permohonan investasi dari PT Tanjung Siram.
Kemudian terdakwa Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram.
Lebih lanjut, penyimpangan berikutnya, adanya sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU yang akan jatuh tempo Desember 2010 tidak dapat disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.
Mirisnya, meski KCP Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp32.000.000.000, tetapi tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp48.051.826.000.
Apalagi, penyusunan analisa cash flow atau repayment capacity tidak valid dan terkesan PT Tanjung Siram (TS) memiliki kemampuan membayar. Dan pencairan fasilitas pembiayaan tidak bertahap sesuai progres yang dicapai, serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau invoice dari supplier.
Selanjutnya, terdakwa Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram, bertempat tinggal di Jalan Sei Putih Kelurahan Babura, Medan, sebagai peminjam mempunyai peran aktif dalam penyimpangan tersebut. Sesuai laporan hasil audit BPK RI atas penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp32.565.870.000. (man/azw)
TANGKAP. Polres Dairi dan Poldasu berhasil menangkap DPO pelaku pembunuhan di Kabupaten Padang Lawas di Desa Adian Gupa, Kecamatan Siempat Nempu, Dairi, Rabu (3/11).
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi bersama Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumate Utara (Polda Sumut) menangkap TAS (41) warga Jalan Karet IV No 4, Perumnas Simalingkar Medan, karena diduga terlibat pembunuhan di Kabupaten Padang Lawas yang selama ini buron/masuk daftar pencarian orang (DPO).
TANGKAP. Polres Dairi dan Poldasu berhasil menangkap DPO pelaku pembunuhan di Kabupaten Padang Lawas di Desa Adian Gupa, Kecamatan Siempat Nempu, Dairi, Rabu (3/11).
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh, Rabu (3/11) menerangkan, TAS ditangkap di Dusun Adian Parapara, Desa Adian Gupa Kecamatan Siempat Nempu, Rabu (3/11).
Donny menerangkan kronologis penangkapan, Polres Dairi menerima informasi dari tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut dipimpin Ipda M Fahri, ada terduga pelaku pembunuhan melarikan diri kewilayah hukum Polres Dairi.
Selanjutnya, Kanit Resum Polres Dairi, Ipda P Lumbantoruan bersama tim membantu penyelidikan dan langsung melakukan pengecekan informasi tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, benar TAS sedang berada di rumah abangnya dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Donny menyebut, dalam kasus pembunuhan itu, TAS diduga berperan sebagai kordinator lapangan. TAS sudah dibawa ke Ditkrimum Polda Sumut. (rud/azw).
DITANGKAP: Pelaku pemerkosa anak umur 15 tahun saat ditangkap pihak Subdit Renakta Polda Sumut, kemarin.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial S yang mengaku sebagai paranormal, ditangkap polisi. Pasalnya, S diduga telah memperkosa anak baru gede (Abg) berusia 15 tahun, yang merupakan anak pasiennya.
DITANGKAP: Pelaku pemerkosa anak umur 15 tahun saat ditangkap pihak Subdit Renakta Polda Sumut, kemarin.
“Kasus ini terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deliserdang,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (2/11) malam.
Hadi menyebutkan, dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ibu korban berinisial SA, ke Subdit Renakta Polda Sumut. Kasus ini berawal saat ayah korban datang ke pelaku untuk berobat.
Dijelaskannya, dengan bermodus pelaku ini bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal, dia menjanjikan kepada keluarganya bahwa sakitnya orang tua korban ini bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki.
“Sebelum mengobati, si pelaku membujuk anak pasien tadi untuk ke rumah pelaku dengan mengatakan, kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya’,” kata Hadi menirukan ucapan pelaku.
Korban disebut menuruti permintaan pelaku. Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh.
“Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk rayunya itu bahwa orangtuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan,” bebernya.
Hadi menjelaskan, ada lima saksi yang diperiksa. Hadi berharap pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku disebut merupakan residivis. Dia pernah divonis 6 bulan penjara karena penggelapan uang,” pungkasnya. (dwi/azw)
DIPERIKSA: Kedua tersangka korupsi pengalihan hutan, saat di Kantor Kejati Sumut, Selasa (2/11) malam.
TOBA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa- sekarang Toba) ST dan mantan Sekda PS di Rutan Tanjunggusta Medan. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele ini ditahan, usai pelimpahan berkas perkara berikut tersangka diserahkan ke Kejati Sumut.
DIPERIKSA: Kedua tersangka korupsi pengalihan hutan, saat di Kantor Kejati Sumut, Selasa (2/11) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, karena perkara dugaan korupsi di Samosir sehingga jaksa penuntut umum Kejari Samosir, menerima berkas dari jaksa penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut.
“Sebelumnya sudah pernah disampaikan, bahwa Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu, mantan Bupati Tobasa ST, mantan Sekda Tobasa PS dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP sudah ditahan lebih awal. Setelah berkas tersangka ST dan PS lengkap, selanjutnya diserahkan ke tim JPU,” ujarnya, melalui pesan siaran, Selasa (2/11) malam.
Lebih lanjut kata dia, dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp34.740.000.000.
“Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka ST tidak melaksanakan tugasnya sebagai bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform,” jelasnya.
Sementara, tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu tahun 2003, untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.
“Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Yos. (man/azw)
FOTO BERSAMA:
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin foto bersama Koramil 02/MT, Kecamatan Medan Timur, dan perwakilan Yayasan Wijaya saat menggelar vaksinasi massal di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Rabu (3/11).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Timur bersama Koramil 02/MT dan juga pihak Kecamatan Medan Timur, menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal bagi masyarakat di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (3/11). Dalam kegiatan vaksinasi tersebut, turut menggandeng pihak swasta yaitu Yayasan Wijaya.
FOTO BERSAMA:
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin foto bersama Koramil 02/MT, Kecamatan Medan Timur, dan perwakilan Yayasan Wijaya saat menggelar vaksinasi massal di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Rabu (3/11).
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, untuk mencapai target kekebalan tubuh masyarakat terhadap virus corona khususnya di Kota Medan, tidak bisa hanya pemerintah saja yang bekerja. Namun, membutuhkan juga peran swasta. “Polri, TNI dan stakeholder pemerintah lainnya sangat membutuhkan dukungan swasta dalam mencapai target herd immunity di Medan. Dengan dukungan swasta, tentunya target vaksinasi akan cepat tercapai,” kata Arifin yang didampingi Danramil 02/MT Kapten Kav Bina Satria Sembiring di sela-sela kegiatan.
Arifin mengaku, kegiatan vaksinasi seperti ini dengan menggandeng pihak swasta bukan baru kali ini. Sebelumnya, beberapa waktu lalu bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Imelda, Medan. “Vaksinasi yang digelar kali ini menargetkan sebanyak 2.000 orang. Untuk sasarannya, bukan hanya masyarakat berusia dewasa tetapi juga pelajar dan lansia,” ujar Arifin.
Dia berharap, dengan digelarnya vaksinasi ini, setidaknya dapat menambah angka capaian vaksinasi di Kota Medan. Sebab, seluruh daerah di Indonesia termasuk Medan, ditargetkan mencapai 50 persen angka vaksinasinya pada November 2021 ini. “Vaksinasi massal ini akan terus dilakukan hingga mencapai target 70 persen di akhir Desember 2021. Namun demikian, tentunya harus tersedia stok vaksinnya,”
Arifin menambahkan, dengan tercapainya target 70 persen masyarakat Medan telah divaksin, diharapkan pula terjadi herd immunity di masyarakat guna menghadapi perayaan natal dan tahun baru 2022. “Walaupun sudah divaksin, masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer dan lainnya,” pungkas Arifin. (ris/ila)
DEMO: Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo saat menggelar demo bersama buruh. istimewa/sumutpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara meminta Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi, agar menaikkan upah buruh di Sumut pada tahun 2022 mendatang.
DEMO: Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo saat menggelar demo bersama buruh. istimewa/sumutpos.
“Alasan kami meminta naik upah tahun 2022 untuk upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) se-kabupaten/ Kota di Sumut, sebesar 7-10 persen, adalah bahwa tahun ini, yakni 2021 Gubsu tidak menaikan UMP dan UMK, padahal provinsi lain banyak yang menaikkan upah walau alasan pandemi Covid-19,” tegas Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (3/11).
Menurut Willy di pandemi Covid-19 ini, buruh banyak mengalami bencana perumahan massal dan PHK massal. “Jika Gubsu tidak menaikan UMP dan UMK 7-10 persen, kami tetap terus menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Jika diperlukan kami nanti juga akan mengguguat secara hukum jika dalam penerapannya ada kesalahaan atau terkesan asal asalan,” tegasnya lagi.
Dikatakan Willy, upah buruh di Sumut, baik UMP maupun UMK dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini terus tergerus, bahkan tertinggal dari provinsi lain.
“Kita contohkan UMK Medan dulu sepuluh tahun perbandingannya dengan UMP DKI Jakarta, yakni tahun 2010 upahnya hampir sama yaitu Rp1,1 juta,” ujarnya.
Sedangkan pada tahun 2021 ini, lanjutnya, di Sumut Rp3.329.867, sedangkan UMP DKI yaitu Rp4.416.186, selisihnya Rp1,1 juta lebih. “Itu sudah kita bandingkan dengan pusat ibukota negara lho. Dulu Medan Jakarta upahnya relatif sama, saat ini jauh sekali tergerus, pastinya kalau dengan kota lain di Indonesia dulu sepuluh tahun yang lalu kita masih lumayan upahnya,” bebernya.
Tapi seiring waktu, sambungnya, tiap tahun upah buruh se Sumut mengalami kenaikan yang minim. Itu dikarenakan Pemerintah setelah tahun 2010 tidak pernah mementingkan nasib buruh Sumut. Oleh karena itu, pihaknya
berharap Gubsu Eddy memikirkan nasib buruh. “Hari ini buruhmu susah pak, gajinya hanya cukup untuk makannya sendiri, belum untuk anak atau istri, jadi mereka banyak kerja ganda usai pulang bekerja. Istilah gali lubang tutup lubang. Baru gajian habis bayar utang kemudian utang lagi,” pungkasnya. (dwi/ila)
IMBAU: Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis mengimbau agar waspada banjir dan pohon tumbang.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seiring masuknya musim hujan di Kota Medan, Sumatra Utara, Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH mengimbau kepada warga khususnya yang tinggal di wilayah hukum Polsek Medan Baru untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana alam, seperti banjir dan pohon tumbang akibat angin kencang.
IMBAU: Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis mengimbau agar waspada banjir dan pohon tumbang.
Kami menghimbau kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi terjadinya banjir mengingat saat ini masuknya musim hujan di Kota Medan,” ucap Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH, Rabu (3/11).
Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada warga untuk dapat memotong dahan pohon di halaman rumah yang sekiranya rentan tumbang. “Karena hal tersebut sangat membahayakan keselamatan warga maupun pengguna jalan,” terangnya.
Kata dia, dengan kondisi cuaca seperti ini, marilah sama-sama juga untuk peduli kebersihan daerah aliran sungai, seperti tidak membuang sampah sembarangan yang mengakibatkan aliran sungai menjadi tersumbat,” jelasnya. (mbo)
KESAWAN: Soft launching Kesawan City Walk beberapa waktu lalu. Pengelola diminta mematuhi aturan PPKM Mikro, yakni menjaga jarak pengunjung dan pembatasan jam operasional.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan membuka kembali Kesawan City Walk (KCW) pada Jumat, 19 November 2021 mendatang. Dalam rencana itu, Pemko Medan berjanji akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat saat KCW beroperasi.
KESAWAN: Soft launching Kesawan City Walk beberapa waktu lalu sebelum PPKM.
Salah satunya teknisnya, setiap orang yang ada di lokasi, baik pengunjung maupun pekerja atau pelaku UMKM wajib sudah divaksinasi Covid-19 dengan membuktikannya lewat aplikasi Peduli Lindungi.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus, meminta Pemko Medan untuk harus benar-benar mempelajari dampak yang akan timbul, baik dampak positif maupun dampak negatif jika KCW dibuka kembali.
“Pemko harus memperhatikan positif-negatifnya. Maka yang pertama harus Pemko Medan lakukan saat KCW dibuka kembali, yaitu harus memperhatikan protokol kesehatan. Kedua, Pemko juga harus memperhatikan dampak dari penyebaran Covid-19,” ucap Rudiawan, Rabu (3/11).
Dikatakan Rudiawan, bila saat ini Kota Medan masih berada di zona merah, maka pembukaan KCW memang tidak patut untuk dilakukan. Namun mengingat saat ini Kota Medan tidak lagi berada si zona merah karena angka penyebaran Covid-19 terus menurun bahkan bisa mulai dapat dikendalikan, maka KCW memang dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali.”Tapi ya harus dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang ada. Pastinya ada dampak positif, yaitu pelaku UMKM bisa berjualan lagi disana,” ujarnya.
Namun, sambung politisi PKS itu, bila dibukanya kembali KCW ternyata berpotensi dalam menimbulkan klaster baru Covid-19, maka sebaiknya dapat ditunda dulu.”Kalau pun dibuka kembali, kita minta agar betul-betul menjaga prokes secara ketat,” sambungnya.
Rudiawan juga berpesan, Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM harus kembali melakukan pendataan ulang terhadap para pelaku UMKM-nya. Sebab, seharusnya para pelaku UMKM yang berada di Kesawan City Walk adalah masyarakat-masyarakat dengan kategori ekonomi kelas bawah. Tujuannya, agar benar-benar bisa mendongkrak perekonomian masyarakat tersebut.
“Tapi yang kita lihat, rata-rata pelaku UMKM yang jualan disana itu adalah orang-orang dengan tingkat ekonomi menengah ke atas. Jika Pemko Medan ingin mendongkrak UMKM dengan keberadaan Kesawan City Walk, maka harus di data ulang pelaku-pelaku UMKM nya, siapa mereka sebenarnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Selasa (2/11) di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, terungkap bahwa Pemko Medan berencana untuk membuka kembali KCW di tanggal 19 November 2021 mendatang.
Disebutkan Aulia dalam rapat itu, seluruh pelaku UMKM yang lama akan kembali ditampung dan lokasi yang kosong akan diisi oleh pelaku UMKM baru. Untuk itu, harus segera dilakukan pemetaan lokasi dan pelaku UMKM.
Pembukaan kembali KCW ini dilakukan seiring membaik kondisi Covid-19 di Medan. Apalagi saat ini, Medan sudah turun ke PPKM Level II. Disamping itu, percepatan vaksinasi juga sudah mencapai 68 persen pada 28 Oktober lalu. Diharapkan, dengan tetap menerapkan prokes 5M, pelaksanaam 3T dan vaksinasi, status PPKM Kota Medan dapat turun ke level I. (map/ila)
evakuasi: SAR Kota Medan saat melakukan evakuasi korban tenggelam di Sungai Deli.istimewa/sumutpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pemuda, bernama Riko Syahputra (16) dilaporkan hilang dan tenggelam di Sungai Deli, Kota Medan, Senin (1/11) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan pencarian selama dua hari l, SAR Kota Medan berhasil menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia, Rabu (3/11) siang. “Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia langsung dievakuasi,” ucap Humas Kantor SAR Medan, Sariman Sitorus kepada wartawan, kemarin siang.
evakuasi: SAR Kota Medan saat melakukan evakuasi korban tenggelam di Sungai Deli.istimewa/sumutpos.
Pada hari kejadian itu, korban yang merupakan warga Jalan Nusa Indah Ujung Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu, sedang berenang bersama rekan-rekannya. Saat itu, korban berenang untuk menyeberangi sungai. Namun, saat itu korban tidak muncul ke permukaan dan dinyatakan hilang.
Teman-teman korban pun langsung melaporkan hanyutnya Riko kepada kepala lingkungan setempat. Selanjutnya, dilaporkan ke petugas siaga Kantor SAR Medan. Dalam pencarian itu terdiri dari tim gabungan personel SAR Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang, dan masyarakat.
Sariman mengungkapkan korban ditemukan berjarak sekitar 12 kilometer dari lokasi awal korban hanyut di Jalan Nusa Indah Ujung Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Setelah dievakuasi jenazah Riko langsung dibawa ke rumah duka. Isak tangis pecah saat mobil Basarnas Medan yang membawa jenazah remaja itu tiba di rumah duka.
“Setelah korban ditemukan operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup,” pungkas Sariman.(gus/ila)