28 C
Medan
Sunday, January 18, 2026
Home Blog Page 2999

Terbang Wajib Pakai PCR Rawan Pemalsuan, Epidemiolog: Turunkan Harganya!

PAPARAN: Tesangka pembuat surat hasil PCR palsu yang ditangkap di Bandara Kualanamu saat dipaparkan di Mapolres Deliserdang, Jumat (22/10) lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah mengatur syarat perjalanan orang wajib menyertakan tes PCR untuk mendeteksi Covid-19 bagi moda transportasi penerbangan. Alasannya, PCR lebih menjamin standar emas (gold standard) dibanding rapid tes antigen. Apalagi saat ini tempat duduk di pesawat sudah tak berjarak. Tapi, kebijakan itu dikritik oleh epidemiolog.

PAPARAN: Tesangka pembuat surat hasil PCR palsu yang ditangkap di Bandara Kualanamu saat dipaparkan di Mapolres Deliserdang, Jumat (22/10) lalu.

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, jika ingin mewajibkan PCR sebagai syarat wajib penerbangan, maka semestinya pemerintah menurunkan harga tes PCR agar tak terlalu jauh dengan rapid tes antigen. Sehingga tak ada celah pihak-pihak yang akan memanfaatkan.

“Opsi idealnya harganya turun, lebih terjangkau di kisaran tak signifikan berbeda dengan rapid tes antigen. Misalnya Rp200 ribu gitu, ya, dan perlu subsidi berarti kalau mau harga segitu,” tegas Dicky kepada JawaPos.com, Minggu (24/10).

Menurutnya, selain harga, ketersediaan lokasi testing juga harus lebih banyak. Dan kecepatan hasilnya juga harus menjamin waktunya. “Ini yang berat. Berat sekali. Dan selain itu juga harus memastikan monitoring dari kualitas penyedia testing itu terjaga, sehingga tak menimbulkan potensi kerawanan lainnya, misalnya PCR rentan pemalsuan. Sebab ini strategi riskan, berisiko,” jelas Dicky. “Dari sisi risiko efektivitas penerapannya, bukan si PCR yang tak efektif ya, PCR memang gold standard, kan, tapi cost effectivity-nya yang jadi isu mendasar,” jelasnya.

Maka jika syarat PCR tetap wajib, Dicky meminta pemerintah wajib menjamin dari sisi kecepatan waktu hasil PCR dan juga dari sisi SDM. Jika kecepatan dan harga ideal tak terpenuhi, Dicky khawatir banyak penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. “Jika itu tak terpenuhi dari sisi kecepatan,dari harga tak terpenuhi itu akan ada orang bisa memanfaatkan. Itu yang terjadi. Dalam hal apa, potensi penyalahgunaan bisa terjadi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, dalam masa 1–2 minggu kebijakan tersebut harus dievaluasi. Pemerintah harus memonitoring kebijakan tersebut berbasis pendekatan risiko. “Padahal penularan Covid-19 saat naik pesawat itu paling amat kecil dibanding moda transportasi lainnya, hanya 1 persen. Kecil sekali. Ya kalau risikonya kecil, jangan dikasih syarat ketat,” tegasnya.

Dicky juga meragukan hasil PCR di bandara Soekarno-Hatta yang bisa keluar dalam waktu 3 jam. Sebab kecepatan itu tak akan mungkin bisa dikejar, jika penumpang yang datang terlampau banyak. Kerja laboran atau petugas laboratorium pun akan menjadi lebih berat.

“Soal hasil 3 jam ini pun menurut saya masih ragu-ragu ya, kalau sedikit ya bisa dipercepat tapi kalau banyak ya enggak bisa. Jangan dibayangkan tes PCR masukin mesin selesai. Enggak begitu, ada kerja manusianya. Itu kan satu -satu. Kalau ini kan, ada kerja orang laboran yang memproses. Kalau banyak itu perlu waktu. Dan hasil 3 jam ini saya surprise. Ragu, ya, 3 jam luar biasa,” ujarnya.

Seperti diketahui, tarif swab antigen untuk Jawa-Bali ditetapkan maksimal Rp99 ribu. Untuk daerah di luar Jawa-Bali, tarif maksimal Rp109 ribu. Tarif tes PCR ditetapkan maksimal Rp495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk area di luar Jawa-Bali.

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto menilai, kewajiban tes PCR akan berimbas pada tambahan biaya konsumen. Pasti bakal memberatkan. Konsumen enggan kembali memanfaatkan transportasi udara. “Dampaknya juga akan dirasakan dunia penerbangan. Nasib maskapai dan airport akan makin terpuruk,” ujarnya kemarin (23/10).

Di sisi lain, kata dia, kebijakan itu kental unsur diskriminatif. Sebab, hanya calon pengguna moda transportasi udara yang diwajibkan tes PCR. Pengguna moda transportasi lain masih diperkenankan memakai hasil swab antigen. Bahkan, ada yang hanya perlu menunjukkan bukti telah divaksin.

Selain itu, menurut dia, perubahan level PPKM menjadi level 2 dan 1 seharusnya dapat memberikan kelonggaran dalam dunia usaha. Ditambah dengan cakupan vaksinasi yang mulai meluas, syarat penerbangan semestinya cukup dengan melampirkan hasil swab antigen.

Karena itu, Agus mendesak kebijakan itu dibatalkan. Kemudian, tes PCR dikembalikan pada porsinya, yaitu menjadi ranah medis untuk menegakkan diagnosis. Bukan sebagai alat skrining perjalanan. “Minimal ditinjau ulang dengan memperhatikan kepentingan konsumen. Sebab, tidak semua daerah memiliki banyak laboratorium PCR yang dapat mengeluarkan hasil dengan cepat,” jelasnya.

Namun, bila masih bersikukuh menjadikan tes PCR sebagai kewajiban penumpang pesawat, pemerintah perlu menekan biaya tes seminimal-minimalnya. Dengan demikian, konsumen bisa menjalani tes PCR dengan harga terjangkau. “Jangan sampai menimbulkan praduga di masyarakat bahwa kebijakan ini kental aura bisnisnya,” katanya.

Pemalsu PCR Diringkus di KNIA

Kekhawatiran akan pemalsuan hasil test PCR terbukti. Hasil tes PCR diduga palsu berhasil dibongkar polisi di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria diamankan lantaran dua kali menjual hasil tes PCR diduga palsu seharga Rp750 ribu.

Pelaku bernama Ahmad (41), ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Wakapolresta Deliserdang, AKBP P Julianto Sirait mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, di area terminal lantai 2 Bandara Kualanamu.

Awalnya pihak bandara memeriksa tes PCR salah seorang penumpang bandara atas nama Desri Natalia Sinaga. “Desri diamankan karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR test yang diduga palsu,” terang AKBP Julianto saat paparan di Mapolresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/10).

Saat diintrogasi petugas, Desri menyebut, surat itu berasal dari Klinik Jemadi dan dia melakukan PCR pada Senin (18/10). “Lalu Klinik Jemadi yang dihubungi melalui telepon menyebut tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia,” ungkapnya.

Kemudian Desri mengaku membuat surat PCR itu melalui karyawan travel di Bandara Kualanamu bernama Ahmad. Mengetahui itu, Polisi bergegas lalu menangkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus mengatakan modus tersangka saat beraksi, mengamati gerak-gerik Desri yang tampak kebingungan, karena belum memiliki surat tes PCR. “Saat itu tersangka mengambil moment untuk menawarkan jasa, membuat swab PCR dan dijamin aman, sehingga calon penumpang tersebut menerima jasa dari si tersangka,” jelas Firdaus.

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan tersangka mengaku membuat surat PCR palsu ini sudah dua kali. “Pertama seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Oktober dan yang terakhir pada tanggal 19 Oktober 2021, yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp750 ribu,” sebut Firdaus.

Menurutnya, pelaku lalu membuat swab yang diduga palsu dan satu jam kemudian memberikan kepada calon penumpang tersebut untuk keperluan berangkat ke Jakarta. “Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (jpc/bbs)

Sumut Tiga Besar Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Nasional XXVI, Edy: Sumut Bermartabat Dimulai dari Alquran

CIUM: Gubsu Edy Rahmayadi mencium kening Zahran Auzan, peserta asal Langkat peraih juara 1 nasional kategori hafalan 30 Juzz di Aula Tengku Rizal Nurdin, Sabtu (23/10). Diskominfo Sumut for Sumut Pos.

SUMUTPOS.CO – Sumatera Utara (Sumut) berhasil menempati posisi tiga besar nasional pada ajang Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Nasional XXVI di Maluku Utara yang berlangsung pada 16-22 Oktober 2021. Kedatangan para kafilah kembali ke Sumut disambut sukacita oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada acara penyambutan, Sabtu (23/10) malam di Rumah Dinas Gubernur.

CIUM: Gubsu Edy Rahmayadi mencium kening Zahran Auzan, peserta asal Langkat peraih juara 1 nasional kategori hafalan 30 Juzz di Aula Tengku Rizal Nurdin, Sabtu (23/10). Diskominfo Sumut for Sumut Pos.

Dalam kesempatan itu Gubernur Edy Rahmayadi memberikan tali asih kepada empat orang Kafilah Sumut berhasil meraih juara pertama masing-masing senilai Rp100 juta dan kepada dua orang yang meraih juara tiga mendapatkan tali asih masing-masing senilai Rp50 juta.

Edy menyampaikan rasa bangga atas prestasi yang diraih para kafilah. “Kepada anak-anakku yang sudah berhasil, terima kasih. Tidak seberapa apa yang sudah diberikan. Saya bangga kepada kalian. Ini bukti Sumut semakin bermartabat. Terima kasih kepada pelatih, pendamping,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Edy menyampaikan keinginannya untuk menggelorakan kembali Alquran di tengah masyarakat. Karena menurutnya Sumatera bermartabat dimulai dari Alquran.

Edy yakin banyak di pelosok Sumut yang bisa mengukir prestasi dengan mengagungkan kalam illahi. “Saya yakin dan percaya itu. Sekarang baru 30-40% potensi yang tergali, ini pekerjaan rumah LPTQ dan kita semua,” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs H Syahrul Wirda MM, Wakil Ketua Umum MUI Sumut Dr H Arso SH MAg, Ketua Umum LPTQ Sumut Asren Nasution, para pelatih dan pendamping.

Sumut berhasil bangkit dari posisi lima besar pada MTQN tahun 2020 di Sumbar. Capaian tersebut mengulangi prestasi Sumut yang juga meraih tiga besar nasional pada ajang MTQN 2018 di Medan dan STQN di Kalimantan Barat tahun 2019.

Untuk mendorong prestasi di bidang tilawatil Al-Quran di Sumut, sejak Edy Rahmayadi menjabat sebagai gubernur tahun 2018 hingga kini ia memberikan bonus yang cukup besar bagi para qori-qoriah dan hafidz-hafidzah yang berprestasi di tingkat nasional. Tali asih yang diberikan senilai RP 100 juta, 75 juta dan 50 juta bagi yang berhasil mendapatkan juara I, II dan III.

Edy Rahmayadi menyerahkan langsung tali asih yaitu kepada Juara pertama golongan Tafsir Bahasa Arab Putri cabang hafal 100 hadis pakai sanad diraih Nurjannah Nasution asal Rao-rao Dolok, Kabupaten Padang Lawas. Juara pertama Hafal 500 hadis tanpa sanad putri yang diraih Salsabila Hasibuan asal Desa Matondang Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Kemudian Zahran Auzan yang masih berumur 12 tahun asal Gebang, Kabupaten Langkat menjadi juara satu Cabang Tahfiz 30 juz putra. Zahran termasuk kafilah termuda yang baru pertama kali mengikuti perlombaan tingkat nasional.

Tali asih juga diberikan kepada Mohammad Hamdi asal PTPN IV , Dolok Batu Nanggar-Simalungun yang menjadi juara pertama pada Cabang tahfidz 10 juz putra. Kemudian tali asih senilai 50 juta rupiah diberikan kepada Sri Rahmadani Lubis asal Kota Medan berhasil meraih juara tiga pada cabang tilawah Dewasa Putri. Demikian juga pada cabang tilawah anak-anak putri, Zalfa Imroatul Muflihah asal Kota Medan yang meraih juara tiga.

Prestasi kafilah Sumut juga dilengkapi dengan Juara Harapan antara lain Harapan I yang diraih Ahmad Husnan Naim Nasution pada cabang Hafidz 1 juz asal Kota Medan, hafal 100 hadis diraih Rizky Adriansyah Siregar asal Labuhan Batu Selatan, dan hafal 500 hadis atas nama Mohammad Zaid Rusdi asal Deliserdang. Juara Harapan II hafidz 20 juz atas nama Ahmad Tanthowi Sofa Siagian Asal Batubara.

Ketua LPTQ Sumut Asren Nasution menjelaskqn pada STQN 2021 di Maluku Utara ini beberapa provinsi selama ini menjadi langganan finalis berguguran menyisakan sedikit finalis seperti Provinsi Banten, Jawa Barat, Kepri dan Jateng. Menurutnya hal tersebut merupakan fenomena baru. “Alhamdulillah, Sumut sejak 2017 sampai saat ini konsisten tidak keluar dari zona lima besar nasional,” katanya.

Dalam lima tahun terakhir, Sumut tiga kali meraih tiga besar dan dua kali meraih lima besar. Pihaknya berterima kasih kepada seluruh masyarakat Sumut khususya kepada aktivis Alquran, pada ustaz, ustazah guru-guru Alquran, pimpinan pondok madrasah perguruan Alquran, juga terkhusus kepada Gubernur Sumut dan jajarannya.

LPTQ, lanjut Asren, perlu terus melakukan pembinaan dari desa ke desa bersama LPTQ kab/kota dan kecamatan. “Pondok-pondok madrasah sekolah dan perguruan yang tumbuh di masyarakat merupakan basis pembinaan yang sesungguhnya, membangun desa menata kota melalui prestasi anak anak desa merupakan bagian dari strategi mewujudkan Sumatera Utara bermartabat,” ujarnya. (prn)

Jadi Kasir Judi Tembak Ikan, Dewi Ginting Divonis 1 Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Zufidah Hanum menghukum terdakwa Sri Dewi Br Ginting (28) selama 1 tahun penjara. Warga Jalan Jamin Ginting, Medan ini, terbukti bersalah menjadi kasir judi tembak ikan, dalam sidang virtual, Jumat (22/10) sore.

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Sri Dewi Br Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan berterus terang.

Atas putusan itu, baik terdakwa dan juga penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Indra Zamachsyari, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara.

Diketahui, pada 26 Mei 2021, terdakwa bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.

Kemudian, datang saksi Dedi Putra Sembiring dan Hemat Karo-karo (berkas terpisah) membeli poin perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp10 ribu atau 1.000 point kepada terdakwa.

Tak lama kemudian, datang beberapa petugas anggota Polisi Ditreskrimum Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan tempat Rekreasi Hairos di Jalan Jamin Ginting, Medan telah menyediakan perjudian game ketangkasan tembak ikan.

Saat di lokasi, petugas menemukan 1 unit mesin game ketangkasan tembak ikan, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kedua pemain judi ketangkasan tembak ikan yakni Dedi dan Hemat.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa pemilik mesin perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut adalah Konti Milala (buron). Sedangkan pemilik tempat diselenggarakan perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut adalah Armando (buron).

Omzet yang didapat setiap harinya dalam menyelenggarakan perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut sebesar Rp2 juta perhari. Adapun terdakwa mendapatkan upah atau fee sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp200 ribu per harinya. (man/azw)

Banding Terdakwa Kasus Penipuan Ditolak, Anwar Tanuhadi Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

TERDAKWA: Anwar Tanuhadi, terdakwa kasus penipuan.agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya banding yang dilakukan terdakwa Anwar Tanuhadi, akhirnya kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum terdakwa kasus penipuan terhadap Joni Halim sebesar Rp4 miliar tersebut, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

TERDAKWA: Anwar Tanuhadi, terdakwa kasus penipuan.agusman/sumut pos.

Majelis hakim banding diketuai Dr Erwin Mangatas Malau SH MH, dalam amar putusan Nomor 1221/PID/2021/PT MDN, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nomor 910/Pid.B/2021/PN Mdn tanggal 1 Juli 2021. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (24/10).

Majelis hakim banding menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Atas putusan itu, terdakwa mengajukan kasasi. Sebelumnya di PN Medan, terdakwa dihukum selama 3 tahun penjara, pada 1 Juli 2021.

Diketahui, pada Mei 2019, terjadi perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas Sertipikat Hak Guna bangunan (HGB) Nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2.

Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 itu, Dadang meminta tolong kepada Ir Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertipikat HGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa bersama Diah, Dadang dan Budianto, korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur guna pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, Joni mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. (man/azw)

Dugaan Korupsi Pupuk Curah segera Disidang, Kabag Pergudangan PT BGR Rugikan Negara Rp7,2 M

SEGERA DILIMPAHKAN: Kabag Pergudangan PT BGR, SS usai dilimpahkan ke Kejari Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (persero) Cabang Medan, inisial SS segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Tersangka dugaan korupsi pada pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp7,2 miliar ini, telah dilimpahkan ke Kajari Medan.

SEGERA DILIMPAHKAN: Kabag Pergudangan PT BGR, SS usai dilimpahkan ke Kejari Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp7.280.359.129.

“Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk,” ujarnya melalui pesan siaran, Kamis (21/10) malam.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjutnya, ada juga buron atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka yang selama dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjunggusta Medan,” tandasnya. (man/azw)

Mayat Membusuk Ditemukan di Patumbak

PENEMUAN MAYAT: Mayat Asmawir Chan yang telah membusuk ditemukan warga, di Jalan Pemuda, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga dihebohkan dengan penemuan mayat manusia lanjut usia (manula) yang telah membusuk, di Jalan Pemuda, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (23/10). Pria tersebut, bernama Asmawir Chan (73), warga Jalan Bromo Gang Panjang, Kota Medan. Korban yang berprofesi sebagai petani ini ditemukan dalam posisi telungkup oleh saksi Andi Syahputra Dalimunthe (37) dan Sarwo Edi (33). Keduanya warga Dusun II, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

PENEMUAN MAYAT: Mayat Asmawir Chan yang telah membusuk ditemukan warga, di Jalan Pemuda, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Kemarin.

Penemuan mayat korban pun membuat warga sekitar menjadi heboh dan langsung melaporkannya kepada Kepala Dusun (Kadus) II Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Syah Rizal (33).

Selanjutnya, kadus melaporkannya ke Mapolsek Patumbak. Petugas Polsek Patumbak yang menerima informasi dari kadus, bahwa ada ditemukan mayat, di Jalan Pemuda Desa Patumbak, kemudian Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak dan piket fungsi lainnya langsung mendatangi lokasi penemuan mayat.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ridwan menghubungi tim Inafis dari Polrestabes Medan, guna melakukan pemeriksaan badan bagian luar dari korban.

“Dari hasil pemeriksaan di TKP bersama dengan tim Inafis Polrestabes Medan menerangkan bahwa pada tubuh korban tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan dan mayat diperkirakan sudah meninggal dunia kurang lebih satu minggu lalu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti melalui Kanit Reskrim Iptu Ridwan.

Pihaknya kemudian menanyakan keberadaan keluarga korban kepada warga sekitar dan saksi serta memanggil anak korban, Agus Wisman.

Setelah Agus tiba, selanjutnya korban diserahkan kepada pihak keluarga. “Pihak keluarga tidak bersedia melakukan otopsi kepada korban yang meninggal dikarenakan sakit yang sudah lama dideritanya dan akan segera dikebumikan secara agama di pemakaman muslim,” jelasnya.

Mantan Panit Polsek Medan Kota ini menambahkan, dari hasil penyelidikan dan menurut keterangan kedua saksi bahwa pada Sabtu, 23 Oktober 2021, sekira pukul 08.00 WIB, keduanya mencari ayam yang lari ke semak-semak.

“Namun, pada saat mencari di semak-semak tersebut mereka menemukan mayat korban dan langsung menghubungi kadus yang selanjutnya menghubungi pihak Polsek Patumbak,” terangnya.

Dari pengakuan Agus Wisman, tambah Ridwan, bahwa orangtuanya sudah satu minggu lebih tidak pulang ke rumah dan terakhir ketemu pada Rabu, (13/10). Anak-anak korban berusaha mencari orangtuanya dengan menghubungi sanak saudara yang lainnya. Namun tak kunjung ditemukan,” terangnya.

“Anak korban menerangkan bahwa orangtuanya itu sudah pikun dan ada sakit darah tinggi. Selama ini korban kalau jalan selalu menggunakan tongkat dan mengidap penyakit asam urat,” ungkapnya.

Lokasi tempat ditemukan mayat korban, jelasnya lagi, adalah jalan setapak/jalan potongan menuju rumah korban. “Pihak keluarga sudah ikhlas dan tidak keberatan atas kejadian tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada para warga dan pihak Kepolisian Polsek Patumbak atas pelayanannya,” pungkasnya. (dwi/azw)

Laporan dalam Kasus Penganiayaan, Status Tersangka Pedagang Pasar Gambir Dicabut

BERSAMA: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Wakapolda Sumut Brigjend Pol Dadang Hartanto dan korban penganiayaan, Liti Wari Iman Gea, di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang Kemarin.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Liti Wari Iman Gea, seorang pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, yang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sekelompok pemuda akhirnya bernafas lega. Pasalnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.

BERSAMA: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Wakapolda Sumut Brigjend Pol Dadang Hartanto dan korban penganiayaan, Liti Wari Iman Gea, di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang Kemarin.

Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu pun disampaikan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan dihadiri pihak korban sendiri, dengan didampingi kuasa hukumnya, Jumat (22/10) malam.

“Polda Sumut hari ini (Jumat, red) menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea. Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” katanya.

Dalam hal ini, lanjut Panca, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” bebernya.

Dijelaskannya, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi. Khususnya yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

“Direktorat Reskrimum Polda Sumut sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” pungkasnya.

Sementara, Komisi A DPRD Sumatera Utara mengapresiasi langkah Kapolda Sumut yang mencabut status tersangka Pedagang Pasar Gambir tersebut.

“Dalam hal ini, Kapolda Sumut sudah hadir untuk memberikan rasa keadilan dan keberpihakan pada seorang ibu yang menjadi korban perbuatan oknum preman,” katanya kepada wartawan, akhir pekan kemarin.

Pihaknya menilai, pencabutan status tersangka yang sebelumnya disematkan untuk Litiwari Gea, juga merupakan tindakan responsif dan langkah maju dari Kapolda Panca Putra Simanjuntak.

Apalagi, imbuh Hendro, Gea adalah korban penganiayaan sejumlah oknum preman di Pasar Gambir, tampak jelas melalui video yang viral beberapa waktu lalu.

Karena itu, wakil ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini merasa bersyukur dan meyakini, hal itu akan menjadi kabar baik bagi Litiwari Gea beserta keluarganya.

“Terlebih setelah Senin (pekan lalu, Red), muncul arahan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran di bawahnya, maka harus direspon cepat dan baik agar Polri semakin dekat di hati masyarakat,” ucap legislator asal Binjai-Langkat tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya mendapat kabar bahwa sudah dilaksanakan gelar perkara khusus terkait dengan penetapan Litiwari Gea sebagai tersangka.

Gelar perkara khusus melibatkan dari Inspektorat, pengawasan Polda Sumut, Bidpropam Polda Sumut, Bidkum Polda Sumut, dan dihadiri para penyidik dan tim audit yang sudah diturunkan.

Kemudian disepakati beberapa kesimpulan. Yaitu, status tersangka yang sempat disematkan kepada Litiwari Gea, dicabut.

Ia lantas berharap pihak kepolisian agar lebih yakin dan taktis dalam menjalankan tagline PRESISI, serta menjalankan edaran dari Kapolri.

“Hal ini harus menjadi tonggak baru dalam upaya penegakan hukum dan menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (dwi/prn/azw)

Armyn Simatupang Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Kisaran

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat, Armyn Simatupang menghadiri upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke-6 yang dipimpin Bupati Asahan H Surya BSc di Halaman Pondok Pesantren Daar Uluum Kisaran, Jumat (22/10/2021). Menteri Agama dalam amanatnya yang dibacakan Bupati Asahan, mengajak semua untuk bersama-sama mendoakan para pahlawan terutama dari kalangan ulama, kiai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama.

“Selaku Menteri Agama, saya patut menyampaikan terima kasih juga kepada seluruh elemen masyarakat dari Sabang sampai Merauke yang hari ini sedang bersukacita merayakan peringatan Hari Santri 2021,” tutup Bupati Asahan mengakhiri sambutan Menteri Agama.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Asahan menyerahkan piala juara umum kepada pondok pesantren yang mengikuti Pekan Olahraga dan Seni Tingkat Kabupaten Asahan. Usai upacara, Armyn Simatupang yang merupakan Ketua Dewan Pembina Pondok Pesantren Daar Uluum bersama 18 Pondok Pesantren di Kabupaten Asahan bersilaturahim dengan Bupati Asahan serta jajarannya. (adz)

Dihadiri Sejumlah Politisi Partai Demokrat, Gubsu Buka Konferda DPD GAMKI Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sejumlah politisi Partai Demokrat Sumatera Utara ikut menghadiri pembukaan Konferda DPD GAMKI di Retreat Center GBKP Sibolangit, Jumat (22/10/2021). Di antaranya Ketua DPC PD Deliserdang yang juga anggota DPRD Sumut Hj Anita Lubis serta Jonni Naibaho, Plt Ketua DPC Humbahas/BPOKK DPD Sumut yang juga panitia Konferda DPD GAMKI.

Pembukaan Konferda dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik SSos yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sekjen Sahat Sinurat ST dan undangan lainnya. Gubsu Edy Rahmayadi dalam sambutannya meminta pemuda Kristen terus memberi sumbangsih pemikiran untuk pembangunan Sumut. Dengan kebersamaan para pemuda, pembangunan di Sumut akan terlaksana dengan baik.

“Saya berharap pemuda Kristen bisa bersama-sama pemerintah, ikut serta membangun bangsa ini. Saya mengapresiasi pelaksanaan konferensi ini. Saya senang sekali, karena tidak mungkin 33 kabupaten/kota hanya dikomandoi seorang gubernur tanpa dukungan pemuda,” katanya.

Jonni Naibaho kepada wartawan menyebut Ketua DPC Partai Demokrat Deli Serdang Hj Anita Lubis secara khusus diundang panitia karena sosoknya yang dikenal konsern dengan kegiatan kepemudaan serta memiliki pemikiran yang pluralisme. (adz)

Jelang Musda Partai Demokrat Sumut, PDRI Sumut: Armyn Simatupang Paling Diinginkan Kader

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Sumut, dukungan kepada Armyn Simatupang untuk maju sebagai calon ketua DPD Partai Demokrat Sumut terus mengalir, termasuk dari sejumlah sayap partai. Pada Sabtu (23/10/2021) kemarin, DPD Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI) bersilaturahim dengan Armyn Simatupang sekaligus menyampaikan dukungannya.

Ketua DPD PDRI Sumut, Dahliana Sinulingga didampingi Sekretaris Sri Wahyuni dan pengurus lainnya menyebut, PDRI memberi dukungan karena optimis di bawah kepemimpinan Armyn Simanjuntak, Partai Demokrat akan kembali berjaya di Sumatera Utara. Kepada Armyn, pengurus PDRI menyebut mayoritas kader di akar rumput menginginkan sosok yang bisa mengayomi dan itu ada pada dirinya sehingga hampir seluruh DPC PD di Sumut telah mendukung Armyn Simatupang.

“Bapak merupakan tokoh yang dikenal merakyat dan sigap turun ke bawah. PDRI menangkap, bapak merupakan figur ketua yang paling diinginkan kader Demokrat di akar rumput,” kata Dahliana Sinulingga.

Menurut Dahliana, dengan tipikal Armyn serta dukungan penuh PDRI juga melihat Armyn sudah memiliki konsep untuk mengembalikan kejayaan Demokrat di Sumut dalam bentuk program kerja yang bersinergi ke DPP dan bersentuhan dengan akar rumput. “PDRI juga minta agar Pak Armyn memberdayakan seluruh organisasi sayap partai dan kami siap untuk berperan aktif membantu DPD memberhasilkan kerja-kerja partai,” tegas Dahliana.

Armyn Simatupang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Sumut. Ketokohannya tidak terlepas dengan aktivitasnya sebagai pengelola sejumlah yayasan sekolah, perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren modern di beberapa tempat di Sumatera Utara.

Salah satunya Yayasan Sekolah Islamic Center di Jalan Willem Iskandar yang memiliki siswa mencapai ribuan orang dan bertaraf internasional. Selain itu, ia juga Pembina di Institut Agama Islam Daar Uluum di Kisaran dengan mahasiswa mencapai ribuan orang.

Armyn juga memiliki trah pemimpin karena orang tuanya alm Kol (Purn) Abdul Manan Simatupang mantan Bupati Asahan dan sempat menjadi Sekda Propinsi Sumatera Utara saat Gubernur EWP Tambunan. Adik kandungnya Taufan Gama Simatupang juga mantan Bupati Asahan dua periode. (adz)