24 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 3044

Banyak Lakukan Riset dan Inovasi, Dua Guru Besar USU Berstatus Ilmuwan Berpengaruh di Dunia

ILMUAN: Dua dosen USU, Prof Dr Eng Himsar Ambarita ST MT (kiri) dan Prof Drs Mahyuddin MIT PhD masuk daftar 2% Ilmuwan Paling Berpengaruh di Dunia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua orang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), yakni Prof Dr Eng Himsar Ambarita ST MT dan Prof Drs Mahyuddin MIT PhD masuk dalam daftar 2% Ilmuwan Paling Berpengaruh di Dunia yang datanya dilansir oleh Elsevier BV dan Stanford University.

ILMUAN: Dua dosen USU, Prof Dr Eng Himsar Ambarita ST MT (kiri) dan Prof Drs Mahyuddin MIT PhD masuk daftar 2% Ilmuwan Paling Berpengaruh di Dunia.

Rilis update database per tanggal 20 Oktober 2021 itu memuat 58 ilmuwan berafiliasi Indonesia yang masuk daftar dalam kategori single year.

PROF Dr Eng Himsar Ambarita ST MT yang merupakan Guru Besar USU dari Program Studi Teknik Mesin Fakultas Teknik menduduki posisi ke-44 dalam daftar tersebut.  Sedangkan Prof Drs Mahyuddin MIT PhD, yang juga merupakan Guru Besar USU dari Fasilkom TI, berada di posisi ke-58.

Prof Himsar Ambarita mengaku sangat bersyukur dan termotivasi untuk melakukan lebih banyak kerja riset yang bermanfaat dengan adanya data tersebut. Khususnya riset berbasis teknologi yang memiliki kontribusi dalam memudahkan manusia untuk menjalani fungsi sosial dan ekonomi. 

“Saya berharap di tahun-tahun mendatang akan semakin banyak dosen USU yang berhasil masuk dalam daftar ini, serta memberikan pengaruh signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Himsar kepada wartawan, Kamis (28/10).

Rektor USU Dr Muryanto Amin SSos MSi, mengharapkan dosen USU dalam peringkat daftar 2% Ilmuwan Paling Berpengaruh Dunia itu, akan mampu membuka pintu lebih lebar bagi USU untuk mencapai tujuannya sebagai perguruan tinggi berstandar internasional. “Saya mengucapkan selamat kepada dua orang dosen USU tersebut dan berterima kasih atas seluruh dedikasi dan kontribusi yang diberikan terhadap kemajuan iptek sekaligus mendorong kemajuan USU ke kancah internasional,” katanya.

Muryanto mengucapkan selamat kepada dua guru besar USU itu. Semoga terus menunjukkan prestasi terbaik untuk mengharumkan nama USU. Baik di tingkat nasional maupun internasional. “Semoga prestasi ini dapat lebih ditingkatkan dan diikuti oleh dosen-dosen USU lainnya, sehingga akan memberikan dampak positif bagi peningkatan reputasi USU di pemeringkatan internasional,” tutur Muryanto.

Prof Dr Eng Himsar Ambarita ST, MT, dan Prof Drs Mahyuddin MIT PhD, telah banyak melakukan kegiatan riset dan inovasi. Sehingga hasilnya, dianggap oleh Elsevier-Stanford University kualitasnya memiliki dampak yang sangat baik.

Himsar Ambarita dikenal sebagai dosen yang banyak melakukan riset. Salah satu risetnya berjudul Rancang Bangun Mesin Pengering Surya Kontinu Sistem Integrasi Photovoltaic-Thermal (PV-T) dan Thermal Storage, dianggap Elsevier-Stanford University memiliki dampak yang sangat baik. Pengering matahari tersebut bisa beroperasi di malam hari, sehingga waktu pengeringan yang dibutuhkan menjadi lebih pendek.

Beberapa riset Himsar lainnya adalah Perbaikan Mutu Kakao Indonesia melalui Metode Pengeringan (2013-2014), Karakteristik Adsorben campuran Alumina Aktif dan Karbon Aktif sebagai Generator Mesin Pendingin Energi Surya (2014-2015), Modifikasi dan pengujian mesin diesel berbahan bakar ganda (dual-fuel) diesel-biogas (2016), Rancang Bangun Alat Desalinasi Air Laut Energi Surya Hibrida Sistem Vakum Alami Bertingkat (2016-2017).

Riset lainnya tentang rancang bangun pemanas air tenaga surya system pipa panas menggunakan Fluida Sekunder (2017), Mesin Pengering kompak yang memanfaatkan panas buang kondensor sistem pengkondisian udara (2017) dan Pengembangan, Analysis dan Optimasi Kolektor Surya Plat Datar Hybrid (2018). Publikasi Himsar muncul di scopus per 23 Oktober 2021 sebanyak 134 buah dengan h index 14.

Himsar lahir 10 Juni 1972. Menyelesaikan S1 di USU, S2 diInstitut Teknologi Bandung (ITB) dan S3 di Muroran Institute of Technology, JAPAN itu. Dua bukunya telah terbit, berjudul Perpindahan Panas dan Massa (Penyelesaian Analitik dan Numerik) dan Termodinamika Teknik Fundamental dan Aplikasi, pada tahun 2017. Lima tahun terakhir, ia mendapat beberapa penghargaan, yakni Best Published Paper 2006 dari Japan Solar Energy Society di tahun 2007

Selain itu meraih Penghargaan Inovasi Bidang Otomotif Sumatera Utara dari IMI Sumut pada tahun 2013, The most efficient Urban Concept Alternative Gasoline car in Asia 2014 (Advisor) dari Shell Asia pada tahun 2014 dan Pembimbing Tim Horas sebagai wakil Sumut pada ajang perlombaan mobil Hemat Energi tingkat Asia dari Pemprov Sumatera Utara di tahun 2014.

Namanya juga masuk dalam tim perumusan berbagai kebijakan publik dan rekayasa sosial, di antaranya; Tim Ahli Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK Pemprov Sumatera Utara (2012), Development on Nationally Appropriate Mitigation Actions (NAMAs) on Small scale Renewable Energy in Indonesia (2013) dan Penyusunan RJP USU 2014-2039, Renstra 2014 – 2019 dan Renstra 2020 – 2024. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Tim World Class University (WCU) USU. Terkait namanya masuk dalam ilmuwan paling berpengaruh di dunia itu, Himsar merasa bersyukur dan berharap semakin banyak dosen USU yang meraih prestasi itu. (gus)

Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Medan-Berastagi Segera Diterapkan

DIABADIKAN: Gubsu Edy Rahmayadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (paling kiri), Anggota Komisi V DPR, Bob Andika Sitepu, dan jajaran BPTD Wilayah II Sumut diabadikan bersama usai secara simbolis melakukan normalisasi/pemotongan bak truk, di sela-sela acara Sosialisasi Permenhub Nomor PM 75/2021, di Halaman MICC Jalan Gagak Hitam Medan, Kamis (28/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung program pemerintah pusat untuk zero truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) pada 2023 mendatang. Upaya ini dinilai sebagai salah satu cara, meminimalisir kecelakaan dan kerusakan jalan di ruas Medan-Berastagi melalui normalisasi kendaraan angkutan barang. 

DIABADIKAN: Gubsu Edy Rahmayadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (paling kiri), Anggota Komisi V DPR, Bob Andika Sitepu, dan jajaran BPTD Wilayah II Sumut diabadikan bersama usai secara simbolis melakukan normalisasi/pemotongan bak truk, di sela-sela acara Sosialisasi Permenhub Nomor PM 75/2021, di Halaman MICC Jalan Gagak Hitam Medan, Kamis (28/10).

Ini terungkap dalam acara Sosialisasi Permenhub Nomor PM 75/2021 tentang Pengaturan Lalulintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo No.052 ( Medan-Berastagi ) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematangsiantar-Parapat Nomor 065; Normalisasi Kendaraan Angkutan Barang, di Medan International Convention Center, Jalan Gagal Hitam Medan, Kamis (28/10). 

Hadir Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Anggota Komisi V DPR Bob Andika Sitepu, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Tatareda, Danpomdam I/BB Cpm Anggiat Napitupulu, Kepala BPTD Wilayah II Sumut Batara, dan Kepala Dinas Perhubungan Sumut Alfi Syahriza. 

Menurut Budi Setiyadi, kegiatan tersebut digelar bukan semata-mata dampak peristiwa longsor yang terjadi di ruas Medan-Berastagi yang menewaskan tiga orang, baru-baru ini. Ia menyebut, menyangkut regulasi ini, telah lama bersinergi dengan pemprov maupun pemda terkait. Selanjurnya mulai dijalankan rekayasa lalulintas oleh stakeholder terkait, setelah sosialisasi ini digelar. 

“Dan kita juga mensinyalir, memang atas koordinasi kita dengan pemda, jalan itu (ruas Medan-Berastagi) kan sebagai jalan pendukung untuk ke KSPN Danau Toba.  Selalu mengalami satu hambatan atau kemacetan saat Lebaran dan sebagainya (hari-hari libur), sehingga itu menjadi tugas kita. Yang kedua, itu jalur puncak. Dan kita membangun regulasi ini, peraturan menteri imo cukup lama,” katanya. 

 Pihaknya ingin sampaikan kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan ini merupakan upaya untuk pembatasan ODOL saja. ”Artinya tidak setiap saat, jadi kita harapkan nanti ada perubahan perilaku untuk kendaraan barang ini di sekitar Jalan Medan-Berastagi. Salah satu cara yang kita lakukan berikutnya nanti akan kerjasama dengan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan,” ungkapnya. 

Kemenhub mengajak para pengusaha operator kendaraan termasuk juga pemilik logistiknya, bahwa melalui aturan normalisasi ini nanti akan ada titik temu antara lain menyangkut masalah ongkos atau biaya operasional. Sisi lain harapannya, pada 2023 nanti, semua ODOL akan dinormalisasi sebagaimana aturan dimaksud. 

“Banyak truk yang ada di Indonesia panjang dan tingginya tidak sesuai. Juga jadi penyebab dan faktor kecelakaan serta kerusakan jalan. Besar anggaran untuk memerbaiki jalan akibat ODOL ini. 

Persoalan ODOL ini memang harus dari hulu sampai hilir. Kabupaten/kota berperan melakukan uji berkala agar kita tidak meloloskannya. Lakukan penindakan di jembatan timbang,” katanya. 

Bisa Dipidana

Kepala BPTD Wilayah II Sumut, Batara, menyatakan bahwa praktik membuat ukuran kendaraan (mobil barang) menjadi lebih panjang, lebih lebar dan lebih tinggi dari ketentuan, dapat dipidanakan dikarenakan dapat membahayakan diri dan orang lain serta mengganggu sarana dan prasarana arus lalulintas. 

“Penertiban dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan pemahaman yang benar sesuai PM 75/2021 dalam pelaksanaan di lapangan. Sosialisasi PM 75 ini bertujuan untuk mengurangi angka angkutan barang yang tidak tertib (ODOL) sehingga arus lalulintas tetap normal khususnya pada ruas jalan batas Kota Medan dengan Kabupaten Karo dan jalan lintas batas Kota Pematangsiantar dengan Parapat,” terangnya. 

Komitmen dalam Peraturan PM No.75 dilaksanakan dengan penandatangan seluruh stakeholder, guna mendukung dan serius untuk membina hubungan serta tercapainya manfaat bersama yang baik. Kemudian untuk menjaga dimensi yang standar sesuai peraturan serta untuk memberikan perubahan dalam menghindari kecelakaan lalulintas dan kerusakan sarana prasarana jalan. 

Dukung

Sementara Gubsu Edy menyambut baik dan mendukung sosialisasi regulasi baru ini. Ia mengaku ingin hadir di acara itu karena menyangkut kepentingan jalan di Sumut.  “Sumut ini adalah provinsi yang lengkap. Lautnya lengkap. Inilah Sumut. Yang saya sampaikan di Sumut ini jalan provinsi terpanjang di dunia, 3.005 km, 60 persen jalannya rusak. Karena jalannya sepanjang itu. Dan uangnya hanya Rp300-Rp400 miliar. Yang bisa dikerjakan hanya 60 km,” katanya. 

Ia mengajak seluruh stakeholder dan elemen masyarakat sama-sama membangun Sumut. Apalagi dalam waktu dekat, Sumut akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON). ”PON 2024 Aceh dan Sumut. PON ini sangat berpengaruh, di Aceh tempat nginap yang tidak ada. Persoalan di Sumut bukan akomodasinya. Tadi saya dengar, kelemahannya di Sumut stadionnya tahun 53 dibangun. Makanya sarana yang harus dibuat. Kita yakinkan kedatangan Pak Budi kemari membuat kita bahagia,” katanya seraya meminta ada penambahan jembatan timbang di wilayah Sumut. 

Bersama Dirjen dan anggota Komisi V DPR, secara simbolis Gubsu turut melakukan normalisasi/pemotongan bak truk. (prn) 

Mulai Senin, Kelas 4, 5, dan 6 SD Boleh PTMT, Maksimal 8 Siswa, Sehari 3 Jam Belajar

TINJAU: Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama istri Kahiyang Ayu meninjau pelaksanaan vaksinasi terhadap pelajar di SMP Negeri 40 Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan memastikan, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Medan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) akan digelar mulai Senin, 1 November 2021. Namun, pelaksanaan PTMT tingkat SD ini hanya diizinkan untuk siswa kelas 4, 5, dan 6.

TINJAU: Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama istri Kahiyang Ayu meninjau pelaksanaan vaksinasi terhadap pelajar di SMP Negeri 40 Medan.

“Sudah fix, per 1 November nanti sekolah tingkat SD sudah boleh menggelar PTMT, khusus kelas 4, 5 dan 6,” kata Plt Kadis Pendidikan Kota Medan, Topan OP Ginting kepada Sumut Pos, Kamis (28/10).

Bahkan kata Topan, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menandatangani SOP pelaksanaan PTMT tingkat SD di Kota Medann

Sebab, SOP pelaksanaan PTMT tingkat SD tentunya memiliki perbedaan dengan SOP pelaksanaan PTMT tingkat SMP. “SOP-nya pun sudah ditandatangani Pak Wali Kota, mulai besok sudah kita sebar ke sekolah-sekolah SD di Medan,” ujarnya.

Diterangkan Topan, ada beberapa perbedaan SOP PTMT antara tingkat SD dan SMP. Meskipun sama-sama wajib mengikuti prokes, namun SOP PTMT tingkat SD dinilai lebih ketat, mengingat siswa SD belum divaksinasi Covid-19. Diantaranya, seperti tentang jumlah maksimal siswa yang boleh mengikuti PTMT dalam satu kelas.

“Kalau SMP, itu maksimal 10 siswa per kelas. Tapi kalau SD, itu maksimal 8 siswa per kelas. Kalau jam belajar memang sama-sama maksimal 3 jam per hari saat PTMT, tapi kita sarankan agar untuk SD supaya 2 jam saja dulu,” terangnya.

Perbedaan lainnya, bila siswa SMP yang sedang tidak mengikuti PTMT di kelas harus mengikuti pembelajaran secara Hybrid, namun untuk siswa SD tidak diwajibkan. Artinya untuk siswa SD yang pada hari itu sedang tidak ke sekolah untuk PTMT, maka siswa tersebut bisa mengikuti pelajaran secara daring dengan sistem non-hybrid.

“Kalau SMP, yang kebetulan pada hari itu bukan jadwalnya untuk PTMT di sekolah, maka dia ikut pembelajaran secara Hybrid dari rumah. Artinya, siswa dari rumah mengikuti gurunya yang sedang mengajar teman-temannya di sekolah. Tapi untuk SD gak wajib, bagi yang hari itu tidak PTMT di sekolah, maka cukup belajar secara daring seperti biasa, tidak harus secara Hybrid, tergantung kebijakan dan kesiapan masing-masing sekolah,” bebernya.

Alasannya tidak semua sekolah tingkat SD, khususnya SD Negeri di Kota Medan, mampu memfasilitasi siswanya yang sedang tidak mengikuti PTMT di sekolah dengan cara belajar hybrid.

Berbeda dengan sekolah-sekolah swasta yang secara ekonomi menengah ke atas merasa siap melaksanakan daring secara hybrid untuk siswanya yang sedang tidak PTMT, maka Pemko Medan memperbolehkannya. “Artinya Hybrid untuk sekolah tingkat SD itu gak wajib, kalau mampu ya silakan dilakukan, kalau pun tidak ya bisa secara Daring biasa saja,” jelasnya.

Topan menegaskan, pihaknya juga sudah mengingatkan kepada setiap sekolah tingkat SD di Kota Medan untuk mempersiapkan diri dalam menggelar PTMT di tanggal 1 November nanti. Tidak ada alasan bagi setiap sekolah, untuk tidak menerapkan prokes secara ketat atau sesuai dengan SOP yang ditetapkan. “Sarana prokes 5M itu yang kita pertegas dan tentunya harus sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan. Tidak ada alasan untuk tidak menerapkannya,” tegasnya.

Siswa SMP Banyak Tak Pakai Masker

Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution mendapati sejumlah sekolah yang siswanya tak memakai masker. Pelanggaran prokes itu didapati Bobby, saat dirinya menuju lokasi acara penyerahan piagam predikat Adiwiyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilakukan secara simbolis kepada tiga kepala sekolah yang mendapat predikat Adiwiyata. Kegiatan tersebut berlangsung di SDN 060925, Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Medan.

Akibatnya, Bobby pun mengancam untuk kembali menutup pelaksanaan PTMT di Kota Medan apabila siswa sekolah masih saja melakukan pelanggaran prokes, salah satunya apabila ke depannya masih ditemukan banyaknya siswa di Kota Medan yang tidak memakai masker.

“Ini Pak Kadis Pendidikan, tadi saya jalan ke sini banyak sekolah. Itu banyak anak-anak SMP tadi di depan nggak pakai masker. Kalau seperti itu terus, nanti bagus kita tutup lagi saja (PTMT) pak,” ucap Bobby dalam kegiatan itu.

Untuk itu, Bobby mengingatkan Kadis Pendidikan Kota Medan dan seluruh camat di Kota Medan untuk memperhatikan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah. “Jadi ke depan, tolong ini, kecamatannya tolong diperhatikan betul itu. Masak adik-adik kita, anak-anak kita berkeliaran di depan tadi ada yang nggak pakai masker,” tegasnya.

Selain pelajar SMP, Bobby juga mengaku melihat banyak siswa SMA yang justru nongkrong di jalan-jalan. Ia mengaku miris, melihat masih adanya siswa SMA yang bolos sekolah disaat pemerintah sedang terus berjuang agar PTMT tetap bisa digelar pada masa Pandemi Covid-19.

“Kalau memang nongkrong, bagus nggak usah sekolah. Ini sudah sekolah jamnya terbatas, masih ada yang cabut-cabut (bolos) juga dari sekolah. Kalau begitu, mending nggak usah sekolah sekalian,” cetusnya sembari mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk aktif memantau para siswanya.

Bobby juga mengingatkan bahaya yang timbul jika ada siswa yang tertular virus corona di lingkungan sekolah. Sebab bila satu orang saja siswa terpapar Covid-19, maka potensi timbulnya klaster baru penularan Covid-19 di sekolah akan sangat besar. “Dan menjadikan momok yang luar biasa untuk menjalankan sistem pembelajaran di Kota Medan kedepannya. Mungkin 1 atau 2 saja yang kena (terpapar), nanti efeknya bisa sampai ke seluruh sekolah di Kota Medan,” jelasnya.

Kekesalan Bobby Nasution memuncak, saat ia melihat seorang guru pada kegiatan tersebut juga tidak memakai masker. “Itu guru yang di belakang juga, nggak pakai masker. Tolong dicatat ya Pak Kadis, untuk guru yang nggak ikut prokes. Tolong ini yang kita harus sama-sama patuhi,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Topan Ginting, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Bobby Nasution tersebut. “Camat tadi mengatakan lokasi itu sudah bolak-balik, pak Kapolda datang ditegur juga. Nanti saya perintahkan Kabid SMP, karena itu wilayah SMA, kan di provinsi, namun begitu nggak apa-apa, tetap ditindaklanjuti,” kata Topan.

Vaksinasi Tingkat SMP Mulai Masuk Tahap Ke-2

Sementara itu, kepada Sumut Pos, Plt Kabid Pembinaan SMP pada Disdik Kota Medan, Muhammad Mulyadi mengatakan, proses vaksinasi di Kota Medan terus berlangsung hingga saat ini. Bahkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 siswa SMP sudah mulai masuk ke tahap kedua. “Vaksinasi terus berjalan, bahkan saat ini vaksinasinya sudah mulai masuk tahap kedua,” ucap Mulyadi kepada Sumut Pos, Kamis (28/10).

Ditanya tentang tingkat vaksinasi tahap pertama untuk tingkat SMP, Mulyadi mengaku belum mendapatkan data terakhir dari Dinas Kesehatan Kota Medan. “Tapi minggu lalu saja sudah sekitar 80 persen, tentunya jumlah itu terus bertambah. Sembari mengejar itu, tahap kedua juga mulai dijalankan untuk siswa yang sudah divaksin tahap pertama,” katanya.

Mulyadi mengaku, sejak PTMT tingkat SMP di Kota Medan dimulai pada 11 November, Disdik Kota Medan belum menemukan adanya pelanggaran prokes yang berarti selama pelaksanaan PTMT di sekolah. “Belum ada pelanggaran prokes selama PTMT di sekolah, semua masih dalam batas toleransi. Sejauh ini juga tidak ada kita temukan klaster di sekolah, mudah-mudahan ini bisa terus berlangsung kedepannya,” pungkasnya. (map)

Penumpang Wajib PCR, Kru Boleh Antigen, Ombudsman Sumut Soroti Perbedaan Syarat Naik Pesawat

SIDAK: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (27/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan pemerintah mewajibkan pengguna transportasi udara melakukan tes RT PCR dinilai tidak adil. Pasalnya, peraturan itu ternyata hanya berlaku bagi para penumpang, tapi tidak bagi para kru pesawat.

SIDAK: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (27/10).

Hal ini mendapat kritikan tajam dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, bagi awak pesawat, cukup rapid test antigen dengan biaya cuma sekitar Rp100 ribu. Sedangkan masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi udara, wajib melakukan test Covid-19 dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) seharga Rp300 ribu yang harganya lebih mahal. “Padahal, bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus Covid sebetulnya juga sangat tinggi,” kata Abyadi kepada wartawan, Kamis (28/10).

Abyadi menyatakan, pihaknya telah melakukan hasil inspeksi mendadak (Sidak) ke Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (27/10). Dalam sidak tersebut, pihaknya diterima langsung Kepala Otorita Bandar Udara Wilayah-II Agustono, Executive General Manager PT Angkasa Pura-II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo dan Koordinator KKP Bandar Udara Kualanamu dr Jimmy.

Dijelaskan Abyadi, dalam sidak tersebut juga, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa, awak pesawat dari dua maskapai penerbangan hanya menggunakan rapid test antigen ketika akan terbang. Menurut dia, ini memang bukan tanpa alasan, karena dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau rapid test antigen. “Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid test antigen, sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub No 88 tahun 2021,” terang Abyadi.

Namun demikian, Abyadi menilai, isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid test antigen sebagai syarat terbang kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif.

“Antara awak pesawat dan penumpang, sebetulnya sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan Covid-19. Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan lebih tinggi, karena selama dalam menjalankan tugas terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara,” papar Abyadi.

Apalagi, lanjut dia, masa berlaku rapid test antigen itu selama tujuh hari. Selama surat keterangan rapid test antigen itu masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi. Sementara selama tujuh hari masa berlaku, para kru pesawat bebas beraktivitas di luar jam kerja. “Artinya, risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 itu juga sangat tinggi,” ungkapnya.

Ia berharap, agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat terbang antara kru pesawat dengan penumpang. Sebab, antara kru pesawat dengan penumpang sebetulnya memiliki risiko yang sama dalam penularan virus corona. ”Bahkan risiko awak pesawat justru lebih tinggi untuk tertular dan menularkan virus corona,” pungkasnya.

Kepala Otorita Bandara Wilayah II Agustono menjawab temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut soal kru pesawat yang tidak wajib menyertakan syarat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Agustono mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan.

“Kami berjalan di lapangan berdasarkan aturan main Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Di SE (Surat Edaran) Kementerian Perhubungan yang baru memang ada pengecualian untuk kru pesawat,” ujar Agustono, Kamis (28/10).

Ketentuan tentang syarat penumpang angkutan udara diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. Beleid itu berbunyi, personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid Antigen. Masa berlaku tes ialah 7×24 jam.

Aturan ini berbeda dengan penumpang. Penumpang dengan rute intra-Jawa dan Bali serta daerah lain dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan hasil tes PCR. Masa berlaku tes PCR adalah 2×24 jam.

Agustono memastikan tidak ada maksud diskriminasi aturan bagi penumpang dan kru pesawat. Syarat bagi kru pesawat lebih longgar karena berbagai pertimbangan, seperti tingkat keamanan di wilayah kerja pilot dan pramugari yang relatif aman terhadap penyebaran Covid-19 karena adanya filter HEPA.

Filter HEPA merupakan fasilitas di dalam pesawat yang diklaim bisa menyaring virus dan bakteri hingga lebih dari 90 persen. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan kemampuan keuangan maskapai yang tengah mengalami kesulitan likuiditas karena menurunnya jumlah penumpang pada masa pandemi.

“Meski demikian, kru pesawat seperti Citilink yang saya temui, mereka tetap menggunakan tes PCR. Sebab maskapai juga sudah bermitra dengan layanan kesehatan,” ujar Agustono.

Agustono memastikan tidak ada dinamika di Bandara Kualanamu lantaran perbedaan aturan ini. “Tidak Ada gejolak di Bandara KNO (Kualanamu),” tutur Agustono.

RS di Medan Turunkan Tarif PCR

Rumah sakit milik pemerintah dan swasta di Kota Medan mulai memberlakukan tarif baru untuk tes Covid-19 dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) seharga Rp300 ribu. Hal itu sesuai surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menetapkan harga tes RT-PCR untuk di luar Pulau Jawa-Bali Rp300 ribu.

Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUPHAM), dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) mengatakan, pihaknya tentu mengikuti kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat terkait tarif PCR itu. “Kita mengikuti tarif yang diarahkan dalam SE Menkes tersebut,” katanya saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (28/10).

Senada disampaikan Sub Koordinator Hukormas RSUPHAM, Rosario Dorothy Simanjuntak (Rosa). Dia menuturkan, pihaknya sangat mendukung kebijakan tarif baru test PCR tersebut. “Pada prinsipnya kita pasti akan mendukung semua kebijakan pemerintah. Harga swab test PCR di RSUPHAM sedang dalam proses penyesuaian ke tarif baru, sesuai instruksi pemerintah,” katanya.

Tak jauh beda disampaikan manajemen RS Murni Teguh. Kepala Humas RS Murni Teguh, Herman Ramli mengaku, pihaknya telah menurunkan harga test PCR menjadi Rp300 ribu. “Mulai hari ini kita sudah tetapkan harga test PCR menjadi Rp300 ribu,” kata Herman.

Herman mengaku, tidak ada kendala saat peralihan harga test PCR yang ditetapkan pemerintah. Layanan test Covid-19 itu dibuka mulai pukul 08.00 sampai 20.00 WIB. “Kita punya 2 mesin (PCR), kapasitas 250 orang per mesin. Jadi total ada 500 orang per hari,” ujarnya. Ia juga mengaku, saat ini tidak ada peningkatan warga untuk melakukan test PCR saat harganya mulai turun. “Paling sekitar 100 orang seperti biasanya,” tukasnya.

Sementara, pihak Rumah Sakit Siti Hajar Medan, juga telah menetapkan harga PCR menjadi Rp300 ribu. Hal ini sesuai dengan kebijakan dari Kemenkes RI. “Mulai pagi ini harga test PCR kami Rp300 ribu sesuai dengan kebijakan yang baru,” kata Staf Informasi Rumah Sakit Siti Hajar, Irvan kepada wartawan.

Irfan menyebutkan, sebelumnya harga test PCR di RS Siti Hajar masih sesuai dengan kebijakan Kemenkes, yakni Rp 525 ribu untuk luar Jawa – Bali. Lanjut dia, untuk test PCR ini, RS Siti Hajar melayani setiap hari selama 24 jam. “Beberapa hari terakhir, warga yang test PCR berlangsung normal atau tidak ada lonjakan. Hampir sekitar 300 orang per hari,” katanya.

Begitu juga dengan RSU Mitra Sejati. Humas RSU Mitra Sejati, Erwinsyah mengaku, pihaknya telah menetapkan tarif baru mengenai kebijakan pemerintah terkait penurunan harga test PCR. “Sudah turun harganya jadi Rp300 ribu mulai hari ini. Kita mengikuti semua kebijakan yang diterapkan pemerintah,” kata Erwinsyah. (ris)

Operasi Kancil Toba 2021, Poldasu Sikat 41 Pelaku Kejahatan

Tangkap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama lima hari Operasi Kancil Toba 2021, Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengamankan sebanyak 41 orang pelaku kejahatan (bandit-red) yang meresahkan masyarakat.

Tangkap-Ilustrasi

“Para tersangka terlibat kasus pencurian, penadah curanmor dengan 34 kasus,”ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Kamis (28/10).

Hadi menyebutkan, dalam penanganannya Operasi Kancil 2021 ini dibagi menjadi 2 bagian, yakni untuk daerah prioritas dan daerah imbangan.

Sejauh ini, lanjutnya, Polrestabes Medan terbanyak mengungkap kasus, di mana berhasil mengungkap 9 kasus dengan 12 orang tersangka. Lalu, Polres Deliserdang, 7 kasus dengan 10 orang tersangka.

“Modus operansi pencuroan kendaraan bermotor (Curanmor) yang terbesar adalah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu (79,5 persen),” terangnya.

Menurutnya, mudahnya para pelaku aksi curanmor melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor karena kurangnya kewaspadaan para korban saat memarkirkan kendaraan.

Pengendara, lanjutnya, hanya mengandalkan kunci sepeda motor manual tanpa menggunakan kunci ganda. Jenis kendaraan yang menjadi sasaran pencurian didominasi kendaraan R-2 (96 persen), hal ini dapat disebabkan sepeda motor hasil curian tidak memerlukan tempat penyimpanan sementara dan tidak terlampau mencurigakan masyarakat sekitar.

“Hal inilah yang membuat mudah bagi para pelaku curanmor menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah dengan harga miring ataupun dengan menjualnya kepada penjual onderdil bekas,” Pungkasnya. (dwi/han)

Miliki Senpi tanpa Izin, Oknum Polisi Dihukum 22 Bulan Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Sutarso, terdakwa oknum polisi dalam sidang, Rabu (27/10) sore. agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum Sutarso satu tahun 10 bulan penjara (22 bulan) atas kasus kepemilikan senjata api tanpa ijin.

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Sutarso, terdakwa oknum polisi dalam sidang, Rabu (27/10) sore. agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutarso oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” ucap Safril, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/10) sore. 

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Agustin Tarigan, yang sebelumnya meminta Sutarso dihukum 2 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Sutarso dihukum selama 2 tahun penjara karena menipu atasannya dalam bisnis sapi. Kemudian, dia kembali menjadi terdakwa dalam kasus senpi tanpa izin. 

Diketahui, Sutarso yang dihukum karena menipu atasannya Kompol Rudi Silaen dalam bisnis sapi sebesar Rp800 juta. Ia ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut di kawasan Samalanga Kabupaten Bireun, Aceh, pada 22 Desember 2020 atas laporan penipuan dan penggelapan.

Dia kemudian diboyong ke Polda Sumut. Setelah sampai di Polda Sumut, terdakwa memperlihatkan isi tas sandang berisi kwitansi dan surat-surat terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta 1 pucuk senjata api jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 tanpa surat izin yang diakui terdakwa merupakan senjata miliknya.

Ketika ditanya mengenai kepemilikan senjata tersebut, terdakwa menjawab bahwa senpi dengan magazine yang berisi 5 butir peluru kaliber 4,45 mm adalah miliknya yang peroleh dari ADI (DPO).

Kepada penyidik, terdakwa mengakui memperoleh senpi sekaligus magazine itu sekira tahun 2017, hingga saat ini yang diperoleh dari Adi (DPO) dengan harga estimasi senilai Rp20 juta. (man/han)

Polsek Medan Timur Tangkap 2 Curanmor

DITANGKAP: David Ifani Limbong dan Hervin Nasution (tengah)usai ditangkap petugas Polsek Medan Timur.M IDRIS/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Reskrim Polsek Medan Timur meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat. Kedua pelaku bernama David Ifani Limbong dan Hervin Nasution.

DITANGKAP: David Ifani Limbong dan Hervin Nasution (tengah)usai ditangkap petugas Polsek Medan Timur.M IDRIS/sumut pos.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan kedua pelaku curanmor yang ditangkap itu hasil Operasi Kancil 2021 yang digelar Unit Reskrim Polsek Medan Timur selama seminggu terakhir. “Operasi Kancil ini digelar atas perintah Kapolrestabes Medan. Tujuannya tak lain untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (27/10).

Arifin menjelaskan, pelaku David Ifani Limbong terbukti mencuri sepeda motor Honda Vario milik Yuli Darma di Jalan Rakyat, Simpang M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (30/9) lalu. Sedangkan Pelaku Harvin Nasution melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4369 HJC pada Selasa (12/10) milik korban Arif Juliardi di Jalan Ampera V, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur. “Modus pencurian yang dilakukan kedua tersangka dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Kemudian, membawa kabur sepeda motor,” terangnya.

Disebutkan Arifin, kedua tersangka telah ditahan dan disita barang bukti sepeda motor hasil tindak pencurian. “Terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum. “Kedua pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP,” tandasnya. (ris/han)

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan di Langkat, Proyek Tetap Berjalan tanpa RKA

KETERANGAN SAKSI: Mantan Kadis Bina Marga Provsu, Effendy Pohan dan tiga terdakwa lainnya menjalani sidang beragendakan keterangan saksi, Kamis (28/10). agusman/sumut pos.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD TA 2020 sebesar Rp2,4 miliar, dengan terdakwa Muhammad Armand Effendi Pohan Cs, ternyata dilalui tanpa adanya rencana kerja dan anggaran (RKA). Hal itu terungkap dari keterangan tiga saksi ASN dari Dinas Bina Marga Provinsi Sumut, yang dihadirkan tim JPU Kejari Langkat. 

KETERANGAN SAKSI: Mantan Kadis Bina Marga Provsu, Effendy Pohan dan tiga terdakwa lainnya menjalani sidang beragendakan keterangan saksi, Kamis (28/10). agusman/sumut pos.

Ketiga saksi yang dihadirkan yakni, Hasudungan Siregar selaku Sekretaris Bidang Pembangunan Dinas Bina Marga Provsu, Abdul Murad Lubis selaku Kasubbag Bina Marga Provsu dan Riski Meidian selaku Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Provsu, dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/10). 

Mulanya, majelis hakim menyingung pekerjaan yang bersifat swakelola tersebut, dengan pagu awal senilai Rp4 miliar lebih, sebagaimana disebutkan saksi. 

“Awalnya pagu Rp4 miliar lebih, kemudian setelah recofusing menjadi Rp2,6 miliar dilaksanakan di lapangan meliputi jalan dan jembatan. Alasan recofusing untuk keperluan Covid-19,” ujar saksi Hasudungan, dihadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata. 

Usulan itu, kata Hasudungan, muncul dari Kepala UPT Binjai yang lama, kemudian berlanjut ke Dirwansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kasus ini. 

“Mekanismenya Kepala UPT mengajukan ke dinas melalui surat, baru naik ke pak kadis. Setelah selesai disini baru kita bawa ke bidang untuk dianggarkan dan di sahkan ke dewan,” terangnya. 

Atas keterangan saksi tersebut, tim JPU Kejari Langkat kembali menyinggung soal recofusing yang dinilai dilakukan tanpa proses RKA, namun proyek tetap berjalan. 

“Kenapa bisa tidak ada RKA tapi program tetap bisa dilaksanakan?,” tanya JPU. Mendapat serangan JPU, saksi Abdul Murad tampak gelagapan menjawab pertanyaan tersebut. 

“Waktu itu pak Kadis (Effendi Pohan) memaparkan lagi berapa untuk potongan. Karna sudah perintah PA (pengguna anggaran) kita pak, harusnya tetap ada RKA kalau bisa untuk recofusing,” jawabnya. 

Menurut Murad, mereka hanya menjalankan perintah dari Kadis Bina Marga, Effendi Pohan menyusun anggaran tersebut agar bisa dibawa. “Masalah tenggang waktu juga pak dari P-APBD,” ucapnya. 

“Apa konsekwensinya tanpa RKA? Sah atau tidak?,” tanya JPU kembali. Saksi Murad pun tampak terdiam, memikirkan jawabannya yang kemudian dilanjutkan JPU dengan pertanyaan lain. 

Yang jadi masalah dalam kasus, beber Murad, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan volume pengerjaan. Artinya, kata dia, semua kesalahan dalam proyek tersebut ditumpahkan kepada terdakwa Effendy Pohan selaku PA. 

“Kronologisnya, UPT mengusulkan ke kadis, sekretaris sampai penetapan anggaran, baru dapat penyesuaian pagi yang ditetapkan kepada kita. Ada koordinasi dengan kegiatan prioritas menyesuaikan pagi anggaran tersebut. Mungkin pagu jauh lebih tinggi,” jelasnya. 

JPU kembali menyinggung hubungan cara kerja penggunaan anggaran tersebut. “Jadi dibawah dinas bina marga, kaitannya itu disampaikan ke kita harusnya programnya sudah ada. Harus sesuai dengan usulan,” kata Murad.

Saksi lainnya, Riski mengaku tidak dilibatkan dalam proyek tersebut, walau dia selaku Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. Perannya kemudian digantikan oleh terdakwa Agussuti Nasution ST, selaku PPATK dalam kasus tersebut. 

Diwaktu yang sama, sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi keempat terdakwa, yakni Muhammad Armand Effendy Pohan selaku Kadis Bina Marga Provsu, Ir Dirwansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku PPATK dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran. 

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula saat terdakwa menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin kalan provinsi di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. 

Lebih lanjut, terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang di pimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui Amatau diduganya berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Kemudian, melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tdak taat lada peraturan perundang-undangan serta tidak memperhatikan rasa keadilan menunjuk PPTK dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kopetensi jabatan.

Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin yang dilakukan terdakwa senilai Rp1.070.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (man) 

Komisariat Mahasiswa PPM Sumut Berbagi Masker

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangkat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-93 tahun 2021, Komisariat Mahasiswa Pemuda Panca Marga (PPM)Sumut melaksanakan aksi sosial dengan membagikan masker dan air mineral kepada masyarakat, Kamis (28/10) siang.

Aksi bakti sosial ini dilaksanakan dengan bekerjasama pihak Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Adapun bagi bagi masker dan air mineral dilaksanakan di seputaran Jalan Jamin Ginting / simpang USU Medan dan seputaran Jalan Jamin Ginting /Simpang Pos. “Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempererat silaturahim antara anggota dan pengurus, masyarakat dan muspika setempat,”ujar Ketua Komisariat Mahasiswa Pemuda Panca Marga Sumut, Fery Ardianta Sebayang S.kom.

Dikatakan Fery Ardianta, dalam nuansa Hari Sumpah Pemuda ini, Komisariat Mahasiswa masih bisa berbagi untuk masyarakat dan membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di tanah air khususnya di Kota Medan.
“Kami berharap pandemi Covid-19 cepat berakhir, perekonomian masyarakat bisa kembali normal,”Kata Fery Ardianta, didampingi Sekretaris Max Anthony Sagala Amd, Bendahara Alfredo Tarigan.
Kegiatan sosial ini juga dihadiri Lurah Sempaka, Enoh P Tavid Ssos MSI. Dan pelaksaan kegiatan tetap dilakukan dengan mematuhi imbauan Pemerintah tentang Prokes Covid-19.(rel/han)

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke- 93 Tahun 2021, Tantangan Pemuda Semakin Berat

BENDERA: Pemimpin upacara Bupati Nisel beserta para peserta upacara saat menghormati bendera merah putih, di Halaman Kantor Bupati Nias Selatan di Jalan Arah Luahagundre KM 5 halaman Kantor Bupati, Kamis (28/10).

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-93 tahun 2021. Dalam upacara yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Nias Selatan, Kamis (28/10) ini dipimpin oleh Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha. Dan sebagai inspektur upacara, personil Koramil 13/Teluk Dalam, Serka Generasi Nehe Pada kesempatan tersebut, Bupati Nisel membacakan amanat dari Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, tema Hari Sumpah Pemuda tahun ini mengambil tema “Bersatu, Bangkit dan Tumbuh”.

BENDERA: Pemimpin upacara Bupati Nisel beserta para peserta upacara saat menghormati bendera merah putih, di Halaman Kantor Bupati Nias Selatan di Jalan Arah Luahagundre KM 5 halaman Kantor Bupati, Kamis (28/10).

“Hanya dengan persatuan kita dapat mewujudkan cita-cita bangsa, bagi pemuda menjadi penting karena di tangan pemuda lah kita berharap Indonesia bisa Bangkit dari keterpurukan akibat Pandemi dan melangkah lebih maju,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan, kalau pemuda generasi terdahulu mampu keluar dari jebakan sikap-sikap primordial suku, agama, ras dan kultur, menuju persatuan dan kesatuan Bangsa, maka tugas pemuda saat ini adalah harus sanggup membuka pandangan ke luar batas-batas tembok kekinian dunia, memiliki karakter, kapasitas, kemampuan inovasi, kreativitas yang tinggi, mandiri, inspiratif serta mampu bertahan dan unggul dalam menghadapi persaingan global demi menyongsong masa depan dunia yang lebih baik.

“Untuk itu, momentum Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati hari ini, harus mampu menjadi perekat Persatuan kita sebagai Bangsa untuk bersama-sama Bangkit melawan Pandemi, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang kokoh melalui kewirausahaan pemuda,” tambahnya.

Ia menyebutkan, ada 64,50 juta Pemuda Indonesia atau seperempat dari populasi penduduk Indonesia menjadi harapan besar kemajuan bangsa yang sudah di depan mata, akan tetapi tanpa komitmen bersatu para pemuda niscaya impian menjadi bangsa yang unggul tidak akan terwujud.

Persatuan menjadi syarat mutlak sebuah loncatan perubahan dan menghadapi berbagai tantangan.

“Kedepan, tantangan bagi bangsa Indonesia khususnya bagi para pemuda tentunya tidak semakin ringan, akan tetapi dengan komitmen bersatu dalam keragaman menjadi modal sosial dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan bangsa ke depan,”tegasnya.

Dijelaskannya, adapun makna logo HSP ke-93 diantaranya angka 93 sambung tanpa putus ; menandakan komitmen pemuda Indonesia untuk bersatu mengatasi pandemi Covid-19,  Semangat Kepemudaan ; menandakan Bentuk yang tegas mencerminkan jiwa semangat kepemudaan yang akan terus berkobar untuk Indonesia BANGKIT, Kolaborasi Warna; menandakan  Kolaborasi pemuda Indonesia yang beragam bersama-sama berkomitmen mewujudkan ekonomi Indonesia  TUMBUH  dengan semangat kewirausahaan pemuda.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati, Firman Giawa, Kajari Nias Selatan Mukharom, Ketua dan Wakil Tim Penggerak PKK Kabupaten Nias Selatan Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, ASN, TNI dan POLRI. (mag-10/ram)