HAPUS: Striker Manchester United Cristiano Ronaldo ingin menghapus rekor buruknya saat menghadapi Villareal, Kamis (30/9) dini hari WIB.
MANCHESTER United (MU) akan menjamu Villarreal dalam matchday kedua Grup F Liga Champions 2021/22 di Old Trafford, Kamis (30/9) dini hari WIB. Kemenangan mutlak diperlukan Setan Merah dalam laga ini.
HAPUS: Striker Manchester United Cristiano Ronaldo ingin menghapus rekor buruknya saat menghadapi Villareal, Kamis (30/9) dini hari WIB.
Pasalnya di laga pembuka, Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan secara mengejutkan kalah dari Young Boys. Jika kalah lagi dalam laga ini, Manchester United tentu akan membawa beban lebih berat saat melakoni laga berikutnya, melawan Atalanta.
MU dan Villarreal membawa modal berbeda menjelang duel ini. Akhir pekan lalu, Setan Merah harus menelann
kekalahan 0-1 kala menjamu Aston Villa. Sementara Villarreal, sukses membawa pulang satu poin dari lawatan mereka ke tim raksasa, Real Madrid usai bermain imbang tanpa gol.
Manajer Manchester United, Ole Gunnar Solskjaer telah mencanangkan misi khusus saat menjamu Villarreal Kamis dini hari nanti. Ia ingin anak asuhnya memanfaatkan laga ini sebagai momen kebangkitan mereka.
Solskjaer menyebut, timnya tidak boleh patah arang dengan tren negatif dalam beberapa tekan terakhir ini. “Setiap kali anda kalah, maka anda harus bangkit,” kata Solskjaer kepada MUTV.
Solskjaer yakin, timnya tidak akan mengalami keterpurukan setelah tumbang di dua laga sebelumnya. Ia yakin timnya mampu membalikkan keadaan dan bangkit kembali ke jalur kemenangan. “Kami harus bangkit demi diri kami sendiri, bangkit untuk tim ini dan berjuang kembali bersama tim ini. Kami akan melakukan itu dan kami akan bangkit,” ujarnya.
Solskjaer menilai, laga melawan Villarreal ini datang di waktu yang tepat. Menurutnya, laga ini sempurna untuk bisa membalikkan situasi yang tengah dialami Setan Merah. “Ini pertandingan yang besar karena kami bermain lagi di Liga Champions. Kami tahu kami mengawali fase grup dengan buruk, namun kami akan siap untuk laga ini,” ujarnya.
Bukan cuma Solskjaer yang sepertinya bernafsu untuk mengalahkan Villarreal. Cristiano Ronaldo tampaknya juga akan mengusung misi tersendiri melawan The Yellow Submarine.
Ternyata menurut catatan sejarah (via Transfermarkt), Ronaldo punya rekor buruk saat jumpa Villarreal. Lebih spesifiknya, saat ia berseragam Manchester United.
Ronaldo pernah menghadapi Villarreal sebanyak empat kali saat masih memperkuat MU. Dari empat laga itu, ia tak pernah membantu timnya meraih kemenangan. Rekor buruknya tak berhenti sampai di situ. Ronaldo juga tercatat tak pernah bisa mencetak gol sama sekali melawan Villarreal.
MU dan Ronaldo menghadapi Villarreal dua kali pada musim 2005-06. Kemudian dua kali lagi pada musim 2008-09. Semuanya berakhir dengan skor 0-0.
Namun, catatan Ronaldo melawan Villarreal di MU berbeda jauh dibandingkan saat ia membela Real Madrid. Ronaldo berulang kali menjebol gawang The Yellow Submarine saat masih main di Spanyol. Ronaldo tercatat 15 kali berjumpa dengan Villarreal. Hasilnya, ia bisa mengemas 13 gol plus empat assist.
Tiga di antaranya ia cetak dalam satu laga sekaligus. Saat itu Madrid bersua dengan Villarreal pada 9 Januari 2011. Jadi apakah nanti Cristiano Ronaldo akan bisa menghapus rekor buruknya melawan Villarreal bersama Manchester United? Kita saksikan saja pada Kamis dini hari nanti. (bbs)
PENGERJAAN: Proyek jalan tol Binjai-Pangkalan Brandan yang merupakan salah satu jalur Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Binjai-Langsa.istimewa/sumutpos.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Proyek jalan tol Binjai-Langsa yang menjadi bagian dari jalur tol Trans Sumatera terhambat. Salah satu kendalanya adalah kekurangan dana untuk pengadaan tanah.
PENGERJAAN: Proyek jalan tol Binjai-Pangkalan Brandan yang merupakan salah satu jalur Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Binjai-Langsa.istimewa/sumutpos.
Menurut keterangan tertulis dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), salah satu kendala yang terjadi dalam pembangunan dana yang dimiliki PT Hutama Karya (Persero) sebagai Badan Usaha Jalan tol (BUJT) tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian lahan tahun 2021.
“Jalan tol Binjai-Langsa membutuhkan tambahan dana pengadaan tanah sebesar Rp636 miliar sehingga dapat menyelesaikan seksi 1 A pada tahun 2021,” tulis KPPIP dalam keterangan itu, Selasa (28/91).
Untuk itu KPPIP dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mendorong Bina Marga untuk mengalokasikan penambahan pendanaan untuk pengadaan tanah menggunakan sisa Alokasi Dana yang dimiliki LMAN dengan total Rp3,3 triliun. Sementara dari KPPIP telah memenuhi kebutuhan jalan tol Binjai-Langsa, sehingga diharapkan dapat selesai sesuai dengan rencana.
Diketahui, tol ini merupakan bagian dari pembangunan Jalan tol Trans Sumatera tahap I yang menghubungkan Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara dan kota Langsa di Provinsi Aceh. Direncanakan tol ini memiliki panjang mencapai 130,9 km.
Saat ini progress pembangunan tol ini sudah memasuki tahap konstruksi pada beberapa seksi yakni 1A, ditargetkan dapat selesai beroperasi sebagian pada Desember 2021. Sementara pembangunan seksi lain masih berada pada tahap pembebasan lahan dan tahap perencanaan. Sehingga tol ini dapat beroperasi keseluruhan pada 2024 mendatang.
Menanggapi hal ini, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, mengatakan terkait kekurangan dana untuk pengadaan lahan di seksi 1A bukan di ranah perusahaan. Perusahaan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR selaku instansi yang memerlukan tanah. “Sehingga ketika lahan telah bebas, maka proses konstruksi dapat dilakukan,” katanya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (28/9).
Tjahjo mengatakan, pada prinsipnya Hutama Karya dapat melaksanakan seluruh tahapan konstruksi jika lahan telah bebas. Untuk diketahui pada tahun 2021, Hutama Karya kembali mengajukan PMN Tahun Anggaran 2021 tahap II senilai Rp9 triliun. Penambahan PMN itu akan digunakan untuk memenuhi sebagian porsi ekuitas pada jalan tol Trans Sumatera. Supaya konstruksi bisa dilanjutkan untuk ruas yang mendapat suntikan. “Salah satunya ruas Binjai – Langsa senilai Rp 1,370 triliun,” katanya.(cnbc)
BINCANG: Wali Kota Medan Bobby Nasution berbincang dengan siswa saat simulasi PTM.istimewa/sumutpos.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – DAMPAK Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas terhadap pertambahan kasus Covid-19 dinilai kecil, Hal ini terungkap berdasarkan hasil survei yang dilakukan pemerintah. Karenanya, PTM terbatas akan tetap dilanjutkan di masa pendemi.
BINCANG: Wali Kota Medan Bobby Nasution berbincang dengan siswa saat simulasi PTM.istimewa/sumutpos.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, daerah sudah melakukan deteksi khusus aktivitas pembelajaran. Dia membantah munculnya banyak klaster dari PTM terbatas. “Sesudah tatap muka (PTM, Red), kami melakukan sampling,” kata Budi saat konferensi pers hasil rapat terbatas (ratas) PPKM, kemarin (27/9).
Dia mencontohkan DKI Jakarta. Sampelnya diambil di kecamatan yang merah dan kuning atau kecamatan dengan jumlah kasus tinggi. Dari 22 sekolah yang diambil sampelnya, kata Budi, angka positif Covid-19 tidak banyak.
Menurut dia, jika ada satu atau dua orang di sekolah yang saat pengambilan sampel dinyatakan positif, itu belum bisa disebut klaster. Di antara 22 sekolah, hanya empat sekolah yang kasusnya lebih dari lima. ’’Klaster itu didefinisikan persebaran (Covid-19) di sekolah,” kata Budi.
Dengan hasil sampling tersebut, Budi menyarankan untuk terus melanjutkan PTM terbatas. Sebab, seluruh pihak harus belajar hidup berdampingan dengan Covid-19. Tidak terkecuali dunia pendidikan.
Budi lantas membeberkan strategi pemerintah dalam penanganan Covid-19. Minggu ini kasus penularan dianggap rendah, sehingga pemerintah akan melakukan active case finding atau aktif mencari kasus. Caranya, ambil 10 persen sekolah di setiap kabupaten/kota untuk sampel. Lalu, dibagi lagi per kecamatan. “Epidemiolog bilang penularan tidak antarkota. Penularan per kecamatan,” ucapnya.
Dari masing-masing sekolah akan diambil 30 siswa dan 30 pengajar. Pemerintah telah menghitung biayanya. Ada 52.075 sekolah, 68.593.640 siswa, serta 5.237.573 pendidik dari Kemendikbud dan Kemenag. Per hari akan dites 30.000 orang. Biaya tes per bulan mencapai Rp154,6 miliar dengan asumsi biaya tes 30 persen dari harga tes individual. “Nanti kita lihat sekolah yang ada kasus positivity rate di bawah 1 persen akan dicari kontak eratnya,” jelasnya.
Lalu, mereka yang positif Covid-19 bakal diisolasi. Sekolah pun tetap berjalan. Apabila positivity rate-nya 1–5 persen, kelompok belajar akan dites, lalu dikarantina. Jika lebih dari 5 persen, akan dilakukan pengetesan seluruh warga sekolah dan pembelajaran kembali daring selama 14 hari. “Kami pastikan tes ini terkecil dan jika ada outbreak akan dikunci satu sekolah saja,” imbuh Budi.
Skema tersebut, lanjut Budi, bisa diterapkan pada banyak aspek. Misalnya, pariwisata dan perdagangan. Dia berharap dengan strategi yang proaktif itu, pandemi Covid-19 akan terkendali.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meluruskan sejumlah informasi yang dianggap miskonsepsi soal klaster sekolah. Angka 2,8 persen atau 1.299 satuan pendidikan yang melaporkan warga sekolahnya positif Covid-19 merupakan angka kumulatif sejak awal pandemi. Sekolah-sekolah itu pun belum tentu melaksanakan PTM saat kasus terjadi. “Jadi, bukan satu bulan saat PTM terjadi,” ujarnya.
Dia melanjutkan, 15 ribu murid dan 7 ribu guru yang terpapar Covid-19 merupakan data mentah. Bahkan, dari data tersebut banyak error-nya. Pasalnya, ada sejumlah sekolah yang melaporkan jumlah siswa yang positif Covid-19, tetapi angkanya terlalu besar sehingga melampaui jumlah siswa di sekolah tersebut. “Jadi sekali lagi, berfokus pada data yang ada, terutama data dari Kemenkes,” tegasnya.
Nadiem menyatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Kemenkes terkait penyelenggaraan PTM. Pertama, mengenai random testing di sekolah. Jika positivity rate di wilayah tersebut sudah melebihi ketentuan WHO, yakni di atas 5 persen, sekolah akan ditutup. “Kedua, soal integrasi PeduliLindungi yang akan digunakan,” katanya.
Dia mengaku khawatir soal jumlah sekolah yang melaksanakan PTM. Sebab, dari seluruh sekolah yang sudah boleh PTM, baru 40 persen yang telah membuka sekolah kembali. Sisanya masih memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh. Padahal, ada ancaman learning loss yang fatal bagi para siswa. Terlebih, anak-anak di jenjang PAUD dan SD yang bakal paling terdampak bila PJJ berkepanjangan. (jpg)
VAKSIN: Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada seprang pelajar SMP di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, Pemko Medan tengah menggenjot capaian vasinasi Covid-19 terhadap pelajar SMP agar PTM Terbatas dapat digelar pekan depan.istimewa/sumutpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan berencana menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas mulai Senin (4/10), pekan depan. Namun, rencana ini bisa telaksana jika capaian vaksinasi Covid-19 terhadap pelajar SMP di Kota Medan minimal 21.000 pelajar atau 20 persen dari total 105.000 pelajar yang memenuhi syarat untuk divaksin. Karenanya dalam sepekan ini, Pemko Medan akan terus menggenjot vaksinasi terhadap pelajar.
VAKSIN: Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada seprang pelajar SMP di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, Pemko Medan tengah menggenjot capaian vasinasi Covid-19 terhadap pelajar SMP agar PTM Terbatas dapat digelar pekan depan.istimewa/sumutpos.
WALI Kota Medan Bobby Nasution mengakui, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.443.2/9055 yang ditandatanginya pada 21 September 2021 dan berlaku hingga 04 Oktober 2021, PTM Terbatas sudah diizinkan dilaksanakan di Kota Medan. Akan tetapi, berdasarkan keputusan rapat bersama Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan, PTM Terbatas ditunda dulu dan memfokuskan vaksinasi terhadap pelajar terlebih dulu.
“Sekolah sudah diperbolehkan dibuka, namun jangan sembrono. Jangan nanti dibuka, tapi tidak ada lagi prokes. Jangan sampai ketentuan yang dibuat tidak diikuti. Target kita, Senin (4/10) depan mudah-mudahan sudah dibuka,” kata Bobby kepada Sumut Pos, Selasa (28/9).
Terkait adanya imbauan Disdik Medan kepada pihak sekolah agar tidak membuka PTM Terbatas terlebih dahulu, Bobby mengakuinya. Menurut Bobby, hal itu dilakukan oleh Disdik untuk meningkatkan persiapan prokes di lingkungan sekolah termasuk vaksinasi Covid-19 untuk pelajar.
Dalam sepekan ini, terang Bobby, per harinya akan ada 5.000 siswa SMP di Kota Medan yang divaksinasi Covid-19. Hal itu dilakukan, untuk menggenjot capaian vaksinasi Covid-19 tingkat SMP di Kota Medan yang masih rendah. Di mana hingga akhir pekan lalu, masih 4 ribu siswa dari 105 ribu pelajar SMP yang sudah divaksin. “Kita menargetkan, minimal 20 persen dari 105 ribu pelajar harus sudah divaksin dalam sepekan ini, sehingga Senin depan sudah bisa kita buka tatap muka. Makanya kita terus mengejar target vaksinasi untuk pelajar, ini strategi kita agar kesehatan anak-anak lebih terjamin pada saat bersekolah,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST, mendukung rencana Pemko Medan menggelar PTM Terbatas pada pekan depan. “Tapi kalaupun siswa SMP sudah divaksin dan nantinya dibuka PTM Terbatas, tetap harus dengan prokes yang ketat,” kata Sudari.
Dikatakan Sudari, terkhusus terkait prokes yang ketat, Pemko Medan diminta untuk tidak menyamaratakan prokes yang berlaku di sekolah tingkat SD dengan prokes yang berlaku pada sekolah di tingkat SMP. Sebab risiko penularan lebih besar terjadi di tingkat SD ke bawah. Mengingat, siswa SD belum bisa divaksinasi Covid-19 seperti siswa SMP ke atas. Pasalnya hingga saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mengizinkan digelarnya Vaksinasi Covid-19 untuk anak di usia 12 Tahun. “Tapi prokesnya tak boleh disamaratakan untuk siswa SD dengan SMP. Mereka kan berbeda, yang SMP divaksin, yang SD belum. Kan gak mungkin prokesnya sama, anak-anak kita yang SD, itu sekolahnya harus lebih ketat prokesnya,” tegasnya.
Diterangkan Sudari, salah satu jenis prokes yang dimaksud adalah soal jaga jarak. Seharusnya di tingkat SD, kapasitas maksimal siswa yang boleh PTM Terbatas tidak boleh lebih dari 25 persen.
Namun di dalam SE Wali Kota Medan No.443.2/9055 pada poin 2 hanya disebutkan, satuan pendidikan di Kota Medan yang akan menggelar PTM dibatasi dengan jumlah maksimal peserta didik sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas. “Dalam surat edaran itu tidak dibedakan antara siswa SD dan SMP, mereka disamakan maksimal 50 persen. Padahal menurut saya, untuk SD seharusnya maksimal 25 persen, karena anak SD belum divaksin,” terangnya.
Untuk itu, kata Sudari, pada SE Wali Kota Medan berikutnya, Sudari berharap agar diklasifikasikan jumlah kapasitas PTMT di sekolah antara tingkat SD dan SMP. Dimana untuk tingkat SD, tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas kelas ataupun sekolah. Mengingat, SE Wali Kota Medan No.443.2/9055 hanya berlaku sampai 4 Oktober 2021. “Saya berharap, nanti di klasifikasikan soal kapasitas itu di SE berikutnya, supaya sekolah tingkat SD bisa mengurangi jumlah yang PTMT di sekolah,” jelasnya.
Begitu pun, lanjut Sudari, mulai saat ini, sekolah tingkat SD yang menggelar PTMT sudah bisa menerapkan kapasitas 25 persen tersebut. Pasalnya, jumlah kapasitas 50 persen yang tertera di SE Wali Kota Medan adalah jumlah maksimal kapasitas. “Artinya lebih dari 50 pesen yang tidak boleh, kalau kurang dari 50 persen kan boleh-boleh saja, malah lebih baik. Kita minta kepada pihak sekolah, tolong lah lebih menjaga prokes kalau PTMT ini sudah dibuka. Kita sudah turun ke level 3, jangan nanti naik lagi ke level 4 dan timbul klaster sekolah,” pungkasnya.
Vaksinasi Pelajar SMA Juga Masih Rendah
Tak cuma capaian vaksinasi Covid-19 terhadap pelajar SMP di Kota Medan saja yang masih rendah. Ternyata, vaksinasi terhadap pelajar SMA sederajat di Sumatera Utara juga masih dalam progres yang sangat rendah. Padahal, aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah dimulai sejak awal September lalu.
“Vaksinasi pelajar memang masih rendah ya, hanya kira-kira 8.000-an. Guru yang sudah vaksin 90 persen. Itu pun ada sebabnya dia tidak siap divaksin, seperti karena ketakutan. Begitupun ketakutan ini berangsur-angsur sudah berkurang,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Prof Syaifuddin menjawab wartawan di sela-sela workshop pendidikan bertajuk “Peran Dana BOS Dalam Rangka Akselerasi PTM Terbatas” yang diinisiasi Kemendikbud Ristek, di Four Points by Sheraton Hotel, Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (28/9).
Diakuinya, di samping disiplin protokol kesehatan, vaksinasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk suksesi pelaksanaan PTM. Meski belum signifikan persentase vaksinasi pelajar, ungkap Syaifuddin, berdasarkan informasi yang diperolehnya sejauh ini belum ada murid yang terpapar Covid-19. “Alhamdulillah tingkat SLTA di Sumut belum (terpapar Covid-19). Tapi ya masih ada yang tidak patuh (prokes). Tapi kita tindak tegas langsung. Mengantisipasinya kadang-kadang kita beri sumbangan masker, dan buat teknis menjaring yang tidak memakai masker. Salah satu syaratnya kita buat di gerbang-gerbang masuk,” terangnya.
Adapun untuk evaluasi PTM terbatas di Sumut, kata dia, sejauh ini masih berjalan dengan baik. Termasuk untuk Kota Medan, direncanakan pekan depan mulai dilaksanakan PTM terbatas. Begitupun hal yang terpenting, menurut Syaifuddin, pihaknya selalu berupaya untuk mengurangi angka penurunan jumlah murid selama pandemi berlangsung.
“Saya menerima informasi, ada 800-an murid sudah melakukan nikah dini, ada yang bekerja, dan putus sekolah karena ketidakmampuan keuangan akibat orang tua meninggal dunia akibat terpapar covid. Mengenai datanya memang belum ada, baru sekadar informasi dari ketiga faktor tersebut. Kami berupaya untuk terus berkomunikasi dengan orang tua dan keluarga murid, supaya jumlah putus sekolah tidak semakin bertambah,” papar dia.
Syaifuddin juga menyebut, Pemkab Deliserdang ada meminta agar PTM dapat dilakukan seperti biasa, mengingat daerah itu menjadi satu-satunya di Sumut yang berada di Level 1 PPKM. “Memang mereka bercita-cita seperti itu. Akan tetapi dari peraturan menteri maupun instruksi gubernur, hal itu belum bisa dilakukan,” katanya.
Mengejar vaksinasi pelajar dan satuan pendidikan ini, Anggota Komisi IX DPR, Sofyan Tan, menyarankan supaya dapat dilaksanakan berbasis lingkungan sekolah. “Artinya siswanya divaksin, orang tuanya juga divaksin. Karena kalau anaknya aman, orang tuanya tidak aman, sama saja. Saya sudah terapkan itu. Nanti di Januari (2022) kita booster semua guru biar lebih aman,” katanya.
Ia menekankan selain vaksinasi, suksesi PTM terbatas yakni dengan disiplin protokol kesehatan. “Selalu pakai masker, atur jarak aman, rajin cuci tangan mudah-mudahan aman PTM ini,” ujarnya. (map/prn)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sri Wulandari warga Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat Sumatera Utara bersama 39 orang lainnya mengadu ke Polres Asahan dalam kasus arisan atau investasi bodong online. Akibat kasus penipuan ini korban ratusan juta.
Menurut koban, Sri Wulandari saat disambangi ke rumahnya, Jumat (25/9) oleh sejumlah wartawan menyampaikan, pasalnya ia bersama 39 teman-temannya menanam modal investasi online pada 2 Januari 2021 memasukkan uang sebesar Rp333.500.000. Ketahu arisan itu berinisial Ir penduduk Desa Sambirejo Jalan Bumi Ayu Dusun V.
Sri Wulandari sendiri sudah mentransfer uang pribadi melalui rekening ibu Ir sebesar Rp.100.000.000.
“Ketika saya tanyakan kepada Ir bagaimana penanaman investasinya malah nguber ketuanya,” katanya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Binjai pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu. (mag-6/azw)
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Pulau Raja menangkap dua pria yang sedang transaksi sabu-sabu di Jalan Perkebunan PTPN IV Afd III Desa Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat Asahan, Selasa (21/9). Dalam penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti 0,12 gram sabu-sabu.
TERSANGKA: Dua tersangka yang ditangkap polisi.
Ada pun tersangkanya berinisial MS (36) warga Dusun IV Desa Ofapadang Mahondang Pulau Rakyat Asahan dan LR (36) warga Jalan Pematang Siantar Dusun III Desa Pagar Jati Lubukpakam Deliserdang.
Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH kepada wartawan mengatakan, Selasa (28/9) penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, Selasa kemarin. Masyarakat menyebutkan bahwa di Jalan Perkebunan PTPN IV Afd III Desa Tunggul 45 ada dua pria yang hendak melakukan jual beli sabu.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH untuk melakukan penyelidikan ke lokasi informasi.
Setibanya di lokasi petugas langsung melihat kedua tersangka sedang melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini kedua pelaku dan berikut barang bukti 0, 12 gram sabu diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Asahan,” katanya. (dat/azw)
KESAKSIAN: Johanes Pandapotan, memberikan kesaksian terkait kasus dugaan penggelapan harta Warisan melalui akta palsu, Selasa (28/9). agusman/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan penggelapan harta warisan melalui akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong kembali dilanjutkan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, saksi Johanes Pandapotan (77) yang merupakan seorang biro jasa dan termasuk kerabat para ahli waris.
KESAKSIAN: Johanes Pandapotan, memberikan kesaksian terkait kasus dugaan penggelapan harta Warisan melalui akta palsu, Selasa (28/9). agusman/sumut pos.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, saksi mengaku pernah mengurus sejumlah akta berupa keterangan penetapan ahli waris dan balik nama sertifikat milik keluarga almarhum Jong Tjin Boen yang tak lain merupakan orang tua dari para pihak.
“Saya yang mengurusi sertifikat aset milik almarhum Jong Tjin Boen semasa hidup. Saya ingat yang saya pernah urus soal keterangan penetapan ahli waris dan balik nama sertifikat,” sebut Johanes di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.
Saksi mengaku, bahwa dirinya juga mengetahui adanya persoalan tentang berita tidak benar dalam fakta autentik terkait perjanjian kesepakatan di akta nomor 08 tersebut. Menurutnya, ia baru melihat akta nomor 08 tentang perjanjian bersama tersebut tahun 2015 meski dibuat pada 21 juli tahun 2008 lalu.
“Jadi minut itu baru saya tau tahun 2015, ahli waris juga baru mengetahui isinya setelah puluhan tahun dikuasai David. Setelah tau barulah merasa keberatan karena aktanya tak benar,” beber saksi.
Sementara itu usai persidangan, JPU Chandra Naibaho mengungkapkan, saksi Johanes Pandapotan merupakan kerabat yang mengenal baik keluarga almarhum Jong Tjin Boen dan para ahli waris karena sempat mengurus sejumlah sertifikat dan penetapan ahli waris.
“Saksi yang kita hadirkan ini sudah kenal baik dengan keluarga Jong Tjin Boen karena dialah yang mengurus sebagian sertifikat milik keluarga almarhum. Saksi ini tau betul kejadian pembuatan akta nomor 08 tertanggal 21 juli 2008, yang mana dalam akta itu ada penempatan keterangan palsu maupun tanda tangan palsu yang seolah-olah dibuat di bulan juli 2008,” katanya.
Selain itu kata Chandra, saksi menyebutkan bahwa yang diketahuinya ahli waris hanya ada 6 orang. Namun ada ahli waris lain yang ditambahkan terdakwa tanpa sepengetahuan ahli waris yang sebenarnya.
“Nah, disitulah para ahli waris ini merasa keberatan setelah tau isi akta tersebut pada 2015. Karena semua sertifikat dan akta yang dibuat itu dikuasai oleh terdakwa sejak 2008 sampai di 2015, salinan baru diberikan pada 2018 oleh notaris itu dan memang ada permasalahan dalam prosedurnya,” sebutnya.
Terpisah, Longser Sihombing selalu kuasa hukum korban mengatakan, terkait sidang saksi memberikan kesaksian tentang perkara dugaan akta palsu nomor 08 tanggal 21 Juli 2008, di tanggal itu almarhum Jong Tjin Boen dan istri kedua beserta anak-anaknya berada di rumah sakit tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan, Kapan dan Dimana pembuatan Akta itu? Maka, nanti kita lihat pengungkapan fakta-fakta itu di sidang berikutnya. Kita berharap agar sidang-sidang berikutnya dapat berlangsung independen tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Kata Longser, tersangka Notaris Fujiyanto Ngariawan SH dan tersangka Lim Soen Liong sudah 2 kali dipanggil penyidik Polrestabes Medan dan para tersangka itu sudah tidak di rumahnya masing-masing diduga menghindari pemeriksaan yang seharusnya dihadiri 2 minggu lalu.
“Sesuai aturan hukum dan sepatutnya jika sudah 2 kali panggilan tidak hadir tanpa alasan yg patut dan wajar, maka penyidik berkewajiban menjemput tersangka, jika yang akan dijemput tidak di rumah dan diduga menghindar dan/atau bersembunyi maka petugas penyelidik itu membuat Laporan Hasil Tugas Penjemputan tersangka yang tidak mematuhi panggilan, kapan dan kemana persembunyiannya, sebagai bahan data penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Kemudian, sambung Longser, terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu ditahan penyidik Polrestabes Medan terkait minut dan salinan akta palsu No 08 tanggal 21 Juli 2008. “Namun, kemudian di Kejari Medan status terdakwa menjadi tahanan rumah pada bulan Agustus 2021,” pungkasnya. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota DPRD Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP minta Pemko Medan agar menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan dengan benar. Hal ini dimaksudkan agar pendapatan asli daerah (PAD ) dari sektor pajak ini dapat lebih maksimal.
“Perolehan PBB sangat penting ditingkatkan guna kemajuan dan pemerataan pembangunan di Kota Medan,” kata Ishaq Abrar saat melaksanakan Sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011 di Jalan Pancing, Lingkungan 4, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (25/9/2021) lalu.
Menurut Abrar, agar PAD dapat lebih maksimal, Pemko Medan supaya terus update terkait perubahan jenis bangunan atau lahan di suatu wilayah. Begitu juga dengan penerbitan SPPT supaya tidak bertele-tele. “Masyarakat juga diharapkan tanggap guna memperbaharui informasi terkait PBB dengan menanyakannya kepada Kepala Lingkungan atau Kelurahan,” ujarnya.
Selain itu, politisi muda asal Partai Demokrat ini juga mendesak Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, agar dapat mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. “Tujuannya, untuk dapat melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu BPPRD Kota Medan dapat memutuskan apakah besaran PBB-nya tetap atau ada kenaikan,” sebut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini.
Dikatakannya, perubahan status tanah sangat berpengaruh terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Maka nilai PBB sangat tergantung kepada nilai jual harga tanah.
Selain itu, Abrar juga mengajak masyarakat agar taat membayar PBB tepat waktu untuk menghindari denda. Disebutnya, hingga akhir September ini, Pemko Medan memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi masyarakat yang belum membayar PBB. Karenanya, masyarakat diimbaunya untuk memanfaatkan kebijakan Pemko Medan tersebut.
Abrar juga mengungkapkan, jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan besaran PBB yang dipungut pemerintah, dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 16, Bagian IV tentang Keberatan dan Banding disebutkan, keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.(adz)
RINGKUS: Polsek Pulau Raja Asahan meringkus penembak warga dan menyita barang bukti.
ASAHAN, SUMUTPOS.CO -Polsek Pulau Raja Polres Asahan menangkap pelaku penembakan dengan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan satu orang korban terluka di Perkebunan kelapa sawit Dusun VI Desa Alang Bonbon Aek Kuasan Asahan. Korban Rm hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Medistra Lubukpakam.
RINGKUS: Polsek Pulau Raja Asahan meringkus penembak warga dan menyita barang bukti.
Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH mengatakan, Senin (27/9) bahwa pelaku berinisial JS (40) warga Dusun IV Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan saat ini sudah ditahan.
Kejadian penembakan itu berawal, Jum’at (24/9) sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu Rm yang sedang mencari berondolan buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit yang ada di Dusun VI Desa Alang Bonbon Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan.
“Pada saat korban mengumpuli berondolan buah kelapa sawit, tiba-tiba korban mendengar bunyi suara seperti letusan tembakan senjata api dan waktu yang bersamaan korban merasa sakit pada punggung belakang sebelah kiri, Kemudian korban meraba punggungnya dan melihat sudah mengeluarkan darah dan langsung lemas dan terjatuh telungkup ke tanah,” jelas Kapolsek.
Mendengar informasi tersebut tim langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian 2 jam setelah kejadian kami berhasil mengamankan pelaku RM dan barang bukti satu pucuk senapan angin ke Polsek Pulau Raja guna proses penyidikan. (dat/azw)
TERSANGKA: Riski Saragih, salah seorang maling mesin AC yang diciduk warga.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu dari dua maling mesin AC di rumah Jalan Babura Lama No 8 Kelurahan Darat Medan Baru, diciduk warga setempat setelah berusaha kabur. Pelaku pencurian ini kemudian diserahkan ke petugas Polsek Medan Baru yang tak lama kemudian datang ke lokasi.
TERSANGKA: Riski Saragih, salah seorang maling mesin AC yang diciduk warga.
Adapun maling yang ditangkap, Riski Saragih (24) warga Jalan Merak Gang Keluarga, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal. Sedangkan rekan pelaku yang melarikan diri berinisial B. Sementara korbannya adalah Muhammad Syafii (48).
Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis menjelaskan, pelaku beraksi sekitar pukul 16.00 WIB mengambil dua mesin outdor AC di rumah korban. Pelaku bersama rekannya masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok. “Aksi pelaku diketahui warga sekitar dan diteriaki maling. Pelaku kemudian melarikan diri, tetapi salah seorang di antaranya (Riski Saragih) ditangkap warga,” terangnya, Selasa (28/9).
Pelaku yang diamankan warga, selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian yang datang.
“Barang bukti yang disita berupa 2 mesin outdor AC, 1 kunci ring, 3 kunci pas dan 2 pisau,” sambung Parulian.
Dia menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan mengejar rekan pelaku yang kabur. “Rekan pelaku masih buron dan sudah masuk DPO. Sementara pelaku Riski Saragih sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)