25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Maling AC Ditangkap Warga, Seorang Buron

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu dari dua maling mesin AC di rumah Jalan Babura Lama No 8 Kelurahan Darat Medan Baru, diciduk warga setempat setelah berusaha kabur. Pelaku pencurian ini kemudian diserahkan ke petugas Polsek Medan Baru yang tak lama kemudian datang ke lokasi.

TERSANGKA: Riski Saragih, salah seorang maling mesin AC yang diciduk warga.

Adapun maling yang ditangkap, Riski Saragih (24) warga Jalan Merak Gang Keluarga, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal. Sedangkan rekan pelaku yang melarikan diri berinisial B. Sementara korbannya adalah Muhammad Syafii (48).

Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis menjelaskan, pelaku beraksi sekitar pukul 16.00 WIB mengambil dua mesin outdor AC di rumah korban. Pelaku bersama rekannya masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok. “Aksi pelaku diketahui warga sekitar dan diteriaki maling. Pelaku kemudian melarikan diri, tetapi salah seorang di antaranya (Riski Saragih) ditangkap warga,” terangnya, Selasa (28/9).

Pelaku yang diamankan warga, selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian yang datang.

“Barang bukti yang disita berupa 2 mesin outdor AC, 1 kunci ring, 3 kunci pas dan 2 pisau,” sambung Parulian.

Dia menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan mengejar rekan pelaku yang kabur. “Rekan pelaku masih buron dan sudah masuk DPO. Sementara pelaku Riski Saragih sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu dari dua maling mesin AC di rumah Jalan Babura Lama No 8 Kelurahan Darat Medan Baru, diciduk warga setempat setelah berusaha kabur. Pelaku pencurian ini kemudian diserahkan ke petugas Polsek Medan Baru yang tak lama kemudian datang ke lokasi.

TERSANGKA: Riski Saragih, salah seorang maling mesin AC yang diciduk warga.

Adapun maling yang ditangkap, Riski Saragih (24) warga Jalan Merak Gang Keluarga, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal. Sedangkan rekan pelaku yang melarikan diri berinisial B. Sementara korbannya adalah Muhammad Syafii (48).

Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis menjelaskan, pelaku beraksi sekitar pukul 16.00 WIB mengambil dua mesin outdor AC di rumah korban. Pelaku bersama rekannya masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok. “Aksi pelaku diketahui warga sekitar dan diteriaki maling. Pelaku kemudian melarikan diri, tetapi salah seorang di antaranya (Riski Saragih) ditangkap warga,” terangnya, Selasa (28/9).

Pelaku yang diamankan warga, selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian yang datang.

“Barang bukti yang disita berupa 2 mesin outdor AC, 1 kunci ring, 3 kunci pas dan 2 pisau,” sambung Parulian.

Dia menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan mengejar rekan pelaku yang kabur. “Rekan pelaku masih buron dan sudah masuk DPO. Sementara pelaku Riski Saragih sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/