29 C
Medan
Sunday, April 5, 2026
Home Blog Page 3153

Cegah Penyebaran Covid-19 Kluster Perkantoran, Satgas Covid-19 Tebingtinggi Gelar Edukasi dan Sosialisasi

SOSIALISASI: Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi unsur Polri, TNI, Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Satpol PP, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Aliansi Mahasiswa Tebingtinggi (AMTT) ketika melakanakan sosialisasi pencegahan Covid-19 klaster perkantoran.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Sosialisasi Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi yang terdiri dari Polri, TNI, Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Satpol PP, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Aliansi Mahasiswa Tebingtinggi (AMTT) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi terkait penanganan Covid-19 pada kluster perkantoran di Kota Tebingtinggi, Rabu (15/9).

SOSIALISASI: Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi unsur Polri, TNI, Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Satpol PP, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Aliansi Mahasiswa Tebingtinggi (AMTT) ketika melakanakan sosialisasi pencegahan Covid-19 klaster perkantoran.

Sasaran sosialisasi ini dilaksanakan di Stasiun Kereta Api Tebingtinggi, Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Tebingtinggi, Kantor Samsat Tebingtinggi, Bank Mandiri Jalan Sutomo, Bank Sumut Jalan Sutomo dan Bank BRI Sutomo.

Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Iswan Suhendi selaku koordinator operasional, menjelaskan pentingnya penerapan prokes 5M di perkantoran agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 kluster perkantoran, serta metode penerapan 3T yakni Testing, Treatment dan Tracing di perkantoran.

“Kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya Covid-19 ini bertujuan agar tidak terjadi Kluster Perkantoran di Kota Tebingtinggi. Kita harus memastikan penerapan prokes 5M di perkantoran dijalankan dengan benar, dan juga diharap ada kampanye himbauan prokes di kantor tersebut. Selain itu juga untuk memastikan penerapan 3T pada perkantoran yang notabene banyak pekerja yang berasal dari luar kota,” jelasnya.

Untuk mendukung perkantoran dalam menerapkan Prokes 5M, Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi juga membagikan banner, spanduk dan poster yang berisi himbauan penerapan prokes 5M dan bahaya Covid-19 kepada kantor kantor yang dikunjungi.

Sedangkan Kasi Humas Polres Kota Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto yang turut serta dalam kegiatan ini juga menjelaskan, pentingnya sinergitas dari semua pihak agar laju penyebaran Covid-19 dapat dihentikan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemko Tebingtinggi, Polres, Koramil, organisasi masyarakat serta Mahasiswa untuk turut serta dalam memerangi Covid-19. Di masa pandemi, kerja sama sangat diperlukan dari semua pihak, semoga melalui giat ini masyarakat tetap waspada khsusnya perkantoran, untuk tetap menerapkan prokes 5M secara ketat agar tidak terjadi kluster perkantoran dan Covid-19 ini dapat dihentikan,” jelas Iptu Agus Arianto. (ian/han)

Sasaran sosialisasi ini dilaksanakan di Stasiun Kereta Api Tebingtinggi, Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Tebingtinggi, Kantor Samsat Tebingtinggi, Bank Mandiri Jalan Sutomo, Bank Sumut Jalan Sutomo dan Bank BRI Sutomo.

Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Iswan Suhendi selaku koordinator operasional, menjelaskan pentingnya penerapan prokes 5M di perkantoran agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 kluster perkantoran, serta metode penerapan 3T yakni Testing, Treatment dan Tracing di perkantoran.

“Kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya Covid-19 ini bertujuan agar tidak terjadi Kluster Perkantoran di Kota Tebingtinggi. Kita harus memastikan penerapan prokes 5M di perkantoran dijalankan dengan benar, dan juga diharap ada kampanye himbauan prokes di kantor tersebut. Selain itu juga untuk memastikan penerapan 3T pada perkantoran yang notabene banyak pekerja yang berasal dari luar kota,” jelasnya.

Untuk mendukung perkantoran dalam menerapkan Prokes 5M, Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi juga membagikan banner, spanduk dan poster yang berisi himbauan penerapan prokes 5M dan bahaya Covid-19 kepada kantor kantor yang dikunjungi.

Sedangkan Kasi Humas Polres Kota Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto yang turut serta dalam kegiatan ini juga menjelaskan, pentingnya sinergitas dari semua pihak agar laju penyebaran Covid-19 dapat dihentikan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemko Tebingtinggi, Polres, Koramil, organisasi masyarakat serta Mahasiswa untuk turut serta dalam memerangi Covid-19. Di masa pandemi, kerja sama sangat diperlukan dari semua pihak, semoga melalui giat ini masyarakat tetap waspada khsusnya perkantoran, untuk tetap menerapkan prokes 5M secara ketat agar tidak terjadi kluster perkantoran dan Covid-19 ini dapat dihentikan,” jelas Iptu Agus Arianto. (ian/han)

Pemkab Sergai Vaksinasi Ibu Hamil

DIABADIKAN: Wakil Bupati Sergai, Adlin Umar Yusri Tambunan dan Tim Penggerak PKK Sergai, Rosmaida Darma Wijaya diabadikan bersama peserta vaksinasi ibu hamil.SOPIAN/SUMUT POS.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Serdangbedagai Adlin Umar Yusri Tambunan dan Tim Penggerak PKK Kabupaten Sergai melakukan peninjaun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu Hamil di Kantor Desa Dei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (15/9).

DIABADIKAN: Wakil Bupati Sergai, Adlin Umar Yusri Tambunan dan Tim Penggerak PKK Sergai, Rosmaida Darma Wijaya diabadikan bersama peserta vaksinasi ibu hamil.SOPIAN/SUMUT POS.

Adlin Umar Yusri Tambunan menyatakan, ibu hamil juga perlu divaksin demi menjaga imunitas bagi si ibu maupun anak yang ada di dalam kandungannya agar meiliki herd imun. “Kami berharap kepada ibu ibu agar mengajak teman teman atau ibu hamil lainnya untuk turut dalam melaksanakan kegiatan ini. Vaksinasi bagi ibu hamil sangat baik untuk menjaga kekebalan tubuh. Jangan takut untuk divaksin, vaksin aman untuk ibu hamil,” harap Adlin.

Adlin kembali mengingatkan kepada masyarakat luas, meski sudah divaksin harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan maksimal. “Sudah divaksin juga masih bisa terkena Covid-19 apabila kita tidak menerapkan prokes, namun imunitas tubuh kita sudah jauh lebih baik. Oleh karena itu, marilah kita sama sama berupaya untuk mengatasi pandemi ini dan tentunya berharap wabah ini segera berakhir,” bilangnya.

Sedangkan Ketua Tim Penggerak PKK Sergai, Rosmaida Darma Wijaya mengatakan, jika ibu hamil rentan terpapar Covid-19. Jika terinfeksi virus ini tentu berdampak pada kehamilan dan bayi yang dikandung. Oleh karenanya, vaksinasi bagi ibu hamil merupakan salah sangat penting karena salah satu upaya dalam pencegahan pandemi Covid-19.

“Bila terjadi efek samping dapat diberikan obat dari puskesmas setempat. Ini langkah awal melindungi ibu hamil agar tidak terpapar Covid-19. Pencegahan dan penanganan Covid-19 tentunya terus dilakukan baik sosialisasi dan tindakan lainnya,” paparnya.

Sambung Rosmaida, jika ibu hamil yang usia kandungannya 13 hingga 33 minggu bisa divaksin, namun ibu hamil diharakan tetap menjalankan prokes. Peran aktif bidan desa dan kader PKK, PLKB untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat demi memutus pandemi Covid-19. (ian/han)

Perubahaan APBD Langkat Sebesar Rp2,3 Triliun

tanda tangan: Bupati dan Ketua DPRD Langkat saat menandatangani pengesahan perubahan APBD tahun anggaran 2021.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar 2,3 triliun menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat. Itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin, Rabu (15/9).

Tanda tangan: Bupati dan Ketua DPRD Langkat saat menandatangani pengesahan perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Pengesahan perubahan APBD ini ditandai dengan ditanda tanganinya surat keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat, yang dibacakan H Agus Salim SE sebagai juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat

Diuraikan dalam laporan badan anggaran, bahwa dari hasil kesepakatan badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah pada saat pembahasan bersama kepala organisasi pimpinan daerah (OPD), untuk pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2021 sebesar Rp2.134.997.096.064, bertambah menjadi Rp313.722.922.756. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp2.326.815.938.858, bertambah Rp505.541.765.550.

Untuk pembiayaan selisih belanja daerah dan pendapatan daerah sebesar Rp191.818.842.794, kata H Agus Salim diambil dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp197.035.973.844,-.

Silpa ini juga digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat sebesar Rp5.217.131.050.

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dalam pidatonya mengatakan bahwa saran-saran dan rekomendasi Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi DPRD Langkat merupakan masukan yang cukup berarti dalam penyempurnaan perencanaan dan teknis pelaksanaan program.s

Ia pun menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun 2021 disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran terutama Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang belum dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2021, saldo anggaran lebih dari anggaran Tahun Anggaran 2020 yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan yang diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan kesehatan dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin sebelum menutup rapat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga proses pengesahan perubahan APBD berjalan dengan baik dan lancar serta meminta kepada bupati untuk segera menyampaikan Peraturan Daerah perubahan APBD ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. (mag-6/azw)

Kota Binjai Lima Kali Berturut Raih WTP

RAKERNIS: Wali Kota Binjai, Amir Hamzah (kanan) didampingi Plt Kepala Inspektorat, Eka Edi Saputra (kiri) saat mengikuti Rakernis dengan Menkeu secara virtual dari Ruang BCC, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai menjadi satu-satunya kota di Provinsi Sumatera Utara yang meraih peringkat nasional dengan kategori peraih penghargaan wajar tanpa pengecualian sebanyak lima kali secara berturut sejak tahun 2016 sampai dengan 2020. Ini diketahui dari Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah yang mengikuti rapat kerja nasional akuntansi (rakernis) dan pelaporan keuangan pemerintah tahun 2021 secara virtual di ruangan Binjai Command Center, Jalan Sudirman Nomor 6, kemarin (14/9).

RAKERNIS: Wali Kota Binjai, Amir Hamzah (kanan) didampingi Plt Kepala Inspektorat, Eka Edi Saputra (kiri) saat mengikuti Rakernis dengan Menkeu secara virtual dari Ruang BCC, kemarin.

Acara tersebut digelar Kementerian Keuangan dengan tema bangkitkan ekonomi, pulihkan negeri, bersama hadapi pandemi. Atas torehan prestasi ini, Amir mengucapkan puji syukur karena daerah yang dikenal sebagai kota rambutan masuk dalam kategori tersebut.

Amir menilai, Rakernas ini merupakan agenda strategis tahunan yang menjadi ajang bergengsi bagi para penyelenggara. “Alhamdulillah, Kota Binjai masuk dalam kategori peraih WTP minimal 5 kali berturut-turut. Ini merupakan prestasi terbaik untuk Pemerintah Kota kita,” seru Amir.

Menkeu, Sri Mulyani memaparkan, berbagai penggunaan dan capaian laporan keuangan Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Pemerintah Kota dan Daerah (Pemkot/Pemda) tahun anggaran 2020. Menkeu memastikan, pemerintah pusat dan daerah akan terus menjaga akuntabilitas keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dengan melibatkan para penegak hukum.

“Pemerintah bekerja keras menggunakan instrument APBN untuk meringankan dan memulihkan ekonomi. Kita menggunakan resources ini harus dipertanggungjawabkan,” kata Menkeu.

Sri Mulyani juga optimis bahwa perekonomian Indonesia di 2021 akan jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. “Belajar dari 2020, Insya allah, kita akan mengelola lebih baik. Meskipun segala situasinya tetap tidak mudah,” pungkasnya. (ted/azw)

Tahap II PPPK Tunggu Kemendikbudristek

SELEKSI: Peserta seleksi PPPK mengikuti ujian dengan sistem komputer atau CAT di laboratorium komputer SMKN 1 Binjai, Jalan Samanhudi, Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kesempatan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus guru terbuka lebar bagi masyarakat Kota Binjai yang cukup syarat, salah satunya lulusan Sarjana Pendidikan. Soalnya, ada tiga tahap yang dapat diikuti oleh peserta.

SELEKSI: Peserta seleksi PPPK mengikuti ujian dengan sistem komputer atau CAT di laboratorium komputer SMKN 1 Binjai, Jalan Samanhudi, Binjai.

Tahap pertama untuk peserta yang berstatus guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam data pokok pendidikan. Tahap kedua, untuk peserta guru honorer yang mengajar di sekolah swasta dan juga terdaftar dapodik.

Tahap terakhir, untuk lulusan sarjana pendidikan baru dan belum pernah mengajar serta tak terdaftar dapodik. Peserta dapat mengikuti ketiga tahapan tersebut.

Dua hari kemarin, ujian tertulis dengan sistem komputer atau CAT sudah digelar di ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Binjai, Jalan Samanhudi, Binjai Kota.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting, yang ujian kemarin adalah peserta dari guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.

“Ada 341 peserta yang mengikuti ujian kemarin. Harusnya 349 peserta, 8 orang tidak hadir,” kata Kadisdik, Rabu (15/9).

Ia menjelaskan, pihaknya akan menggelar seleksi tahap kedua jika kebutuhan formasi PPPK tidak terpenuhi. Namun demikian, Disdik Binjai belum mengetahui tahap kedua seleksi PPPK kapan digelar.

Saat ini, kata dia, Disdik Binjai masih menunggu pemberitahuan dari Kemendikbudristek terkait seleksi tahap II PPPK. “Untuk tahap kedua menunggu pemberitahuan dari Kemendikbud dan itu untuk guru-guru swasta,” kata dia.

Ujian dua hari kemarin, seharinya digelar dua sesi, pagi sampai siang dan siang hingga sore. Wanita yang akrab disapa Lina bilang, pihaknya menerapkan protokol kesehatan kepada peserta saat ujian.

Dari ratusan peserta yang mengikuti ujian, sambung Lina, hanya ada sebagian kecil memenuhi passing grade atau nilai. “Hanya sebagian kecil yang mendapatkan passing grade,” beber dia.

Berdasarkan aturan, peserta PPPK mengikuti tiga materi, yakni Manajerial, Sosio Kultural, Wawancara dan Teknis. Untuk manajerial dan sosio kultural ada 45 soal dengan waktu 40 menit dengan hasil maksimal nilai 200 dan ambang batas penilaian 130.

Lalu, materi wawancara ada 10 soal dengan waktu 10 menit, nilai maksimal 40 dan ambang batasnya 24. Sedangkan untuk materi teknis dalam 120 menit, peserta wajib mengisi 100 soal, dengan nilai maksimal 500 dan ambang batas belum ditentukan.

“Untuk nilai kita masih menunggu pengumuman dari pusat, serta tahap selanjutnya,” pungkasnya. (ted/azw)

Bahas Dana Desa Langkat, Komisi A Undang Para Kades

BAHAS: Komisi A DPRD Kabupaten Langkat gelar RDP untuk membicarakan tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa dengan mengundang para kepala desa (Kades) di Ruang Komisi A, Selasa (14/9).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Kabupaten Langkat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membicarakan tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa dengan mengundang para kepala desa (Kades) di ruang Komisi A, Selasa (14/9).

BAHAS: Komisi A DPRD Kabupaten Langkat gelar RDP untuk membicarakan tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa dengan mengundang para kepala desa (Kades) di Ruang Komisi A, Selasa (14/9).

Dipimpin Sekretaris Komisi A, Ade Khairina Syahputri, tujuan RDP yang selama dua hari ini sebutnya untuk mengetahui permasalahan dan kendala para kades dalam hal penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa serta permasalahan di desa.

Kades Bukit Sari, Suratmin, menjelaskan terkait desa yang sedikit dusunnya, 30 persen alokasi anggaran untuk penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa, dirasakan cukup tetapi kalau jumlah dusunnya banyak dipastikan siltap perangkat desanya menjadi kecil. “Saran saya, persentase ini disesuaikan dengan potensi atau kebutuhan desa. Mohon kepada bapak-bapak anggota dewan memfasilitasi akan hal ini,” sebutnya.

Lanjutnya lagi, selama pandemi covid, Kades selalu disalahkan oleh masyarakat terhadap penyaluran setiap bantuan-bantuan. Mereka beranggapan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin tetapi masyarakat yang terdampak Covid. Bahkan masyarakat membanding-bandingkan dengan desa lain.

Sementara Kades Padang Tualang Arfan Lubis mengeluhkan aplikasi Om Span dari Kemenkeu yang sering menjadi terkendala dalam pencairan keuangan desa karena tidak sinkron dengan yang dibuat Kemendagri dan Kemendes.

“Desa itu diatur oleh tiga Kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa,” ungkapnya.

Arfan juga menyampaikan pemerintah tidak menyampaikan poin-poin kepada desa bagaimana cara untuk meningkatkan dana desa DD dan anggaran dana desa (ADD).

Menanggapi penyampaian para Kades, anggota Komisi A, Zulhijar, mengatakan Komisi A sudah sepakat sesuai rapat sebelumnya akan menindak lanjuti apa yang disampaikan dalam rapat dengan mengundang dinas PMD, BPKAD, Catpil dan KPPN untuk membantu persoalan di desa. Selanjutnya Suwarmin berpesan kepada para Kades untuk menjalankan tupoksi dengan berpegang pada aturan agar terhindar dari permasalahan hukum. Selain itu mantan Kades ini juga mengharapkan para Kades untuk mengedepankan musyawarah desa dan membuat Perdes sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan di desa.

Sementara itu anggota Komisi A, Pimanta Ginting berpesan kepada para Kades agar memberdayakan kemajuan Bumdes sehingga pendapatan desa bisa diperoleh lebih lagi agar tidak ketergantungan pada dana desa saja. Hadir dalam RDP anggota Komisi A lainnya; Sedarita Ginting, Salam Sembiring, dan Sukardi.(mag-6/azw)

Terdakwa Kurir Sabu 1 Kg Divonis 13 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Chandra alias Aseng, terdakwa kurir sabu, Rabu (15/9).agusman/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum terdakwa Chandra alias Aseng (49) selama 13 tahun penjara. Warga Jalan Nikel, Medan Area ini, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram (kg) dengan upah Rp2,5 juta.

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Chandra alias Aseng, terdakwa kurir sabu, Rabu (15/9).agusman/sumutpos.

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Chandra alias Aseng oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Safril di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/9).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan untuk menyampaikan terima atau banding. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 25 Desember 2020, terdakwa dihubungi oleh Minardi (DPO) untuk menjemput paket sabu melalui orang suruhannya. Terdakwa kemudian dijanjikan upah oleh Minardi apabila paket sabu berhasil antarkan maka terdakwa akan menerima upah sebesar Rp2,5 juta.

Kemudian, malam harinya terdakwa dihubungi oleh Cin Liang (DPO) mengatakan bahwa sekitar pukul 22.00 Wib, janjian untuk bertemu di Jalan Sekip Simpang Jalan Sikambing. Selanjutnya, terdakwa menggunakan sepeda motor menuju ke lokasi.

Beberapa menit kemudian, Cin Liang datang menemui terdakwa dan menyerahkan satu bungkus plastik kresek warna hitam berisi sabu seberat 1 kg. Setelah menerima barang haram tersebut, tiba-tiba datang dua petugas kepolisian saat itu terdakwa langsung membuang bungkusan plastik tersebut. (man/azw)

Setelah itu, mengamankan bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang dari terdakwa. (man/azw)

Jual Sabu, Oknum Guru Divonis 9 Tahun Penjara

VONIS: Majelis hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus sabu, secara virtual di PN Medan, Selasa (14/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dian Alfanur Matondang SPd alias Komar (41) diganjar hukuman selama 9 tahun penjara. Oknum guru asal Tanjungpura, Langkat ini bersama Zulham Efendi alias Ogut (37) terbukti bersalah mengedarkan sabu seberat 1,4 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/9).

VONIS: Majelis hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus sabu, secara virtual di PN Medan, Selasa (14/9).

Hakim Ketua Abdul Kadir dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zulham Efendi dan Dian Alfanur Matondang oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Dona Wibisono maupun penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus bermula pada 18 November 2020, petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Komar sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjungpura. Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan (undercover buy) dan memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 3 ons dengan harga Rp50 juta per onsnya.

Selanjutnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli sepakat bertemu dengan terdakwa untuk transaksi sabu di Tanjung Pura. Lalu tiga hari kemudian, Sabtu 21 November 2020, petugas berangkat ke lokasi yang telah disepakati.

Kmudian petugas yang menyamar sebagai pembeli datang menjumpai terdakwa Komar dengan mengendarai mobil, lalu terdakwa Komar masuk kedalam mobil yang dikendarai petugas, sedangkan Ogut mengikutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.

Setelah sampai di Pondok Santai, terdakwa Ogut dan Komar menyerahkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dan petugas lainnya yang mengikuti dari belakang langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti 300 gram.

Selanjutnya, petugas menginterogasi terdakwa Komar dan mengaku bahwa masih ada barang sabu seberat 1 kg yang disimpan di rumah terdakwa Komar di Desa Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Setelah sampai ke lokasi, petugas menggeledah rumah terdakwa Komar dan menemukan 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1.000 gram, tepatnya di atas kereta sorong yang ditutupi dengan menggunakan kain. Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik seberat 184 gram dari dalam tas pancing terdakwa Komar. (man/azw)

Aksi Viral di Medsos, Pencuri Kotak Infaq Masjid Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pencuri kotak infaq di Masjid Jami Sentosa, Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan, diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Timur, Selasa (14/9).

Kedua pencuri yang diamankan berinisial MF (20) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Antara, Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan dan RF (16) warga Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, mengatakan, kedua pencuri ditangkap setelah aksinya membawa kabur kotak infaq milik Masjid Jami Sentosa terekam kamera CCTV atau pemantau belum lama ini. Selanjutnya, video aksi keduanya tersebar dan viral di media sosial (medsos).

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus kedua pelaku saat bermain game online di warnet Jalan Sentosa Lama,” kata Arifin, Rabu (15/9).

Arifin menyebutkan, dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan kotak infaq yang mereka bawa kabur. “Kedua pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Sementara itu, tersangka MF mengakui telah mencuri kotak infaq di Masjid Jami Sentosa bersama rekannya RF. “Uang hasil dari mencuri kotak infaq itu kami pakai buat main game di warnet. Kami baru sekali ini mencuri di masjid,” akunya. (ris/azw)

Sidang Dugaan Penggelapan Harta Warisan, Korban Merasa Dibohongi Terdakwa

SUMPAH: Saksi korban Jong Nam Liong, disumpah untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penggelapan harta warisan.istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang Perkara dugaan penggelapan harta warisan orangtua senilai ratusan miliar, dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong (63) berlangsung panas di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/9) sore. Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi korban yakni Jong Nam Liong yang tak lain saudara kandung terdakwa.

SUMPAH: Saksi korban Jong Nam Liong, disumpah untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penggelapan harta warisan.istimewa/sumutpos.

Saksi Jong Nam mengungkapkan, ia mengaku di sodorkan sebuah kertas oleh terdakwa David dan dimintai tandatangan. “Waktu itu gak ada tulisan katanya (terdakwa) bagi-bagi uang tandatangan itu,” katanya, dihadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Belakangan ia akhirnya tahu tentang Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor : 8 tanggal 21 Juli 2008, yang ditandatangani oleh Ayahnya Alm Jong Tjing Boen. Padahal katanya, sejak tanggal 30 Juni sampai 5 September 2008, Alm Jong Tjing Boen berada di Singapura dalam rangka pengobatan.

“Di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura Kondisinya udah koma, ngomong aja udah gak bisa. Masuk Mount Elisabet langsung diopname enggak bangun lagi,” katanya.

Dengan nada terbata-bata, saksi Korban Jong Nam Liong mengatakan bahwa ia merasa dibohongi oleh saudara kandungnya sendiri atas adanya akta tersebut. Menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, korban mengaku tidak ada mendapat pesan apapun dari Almarhum ayahnya terkait seluruh harta warisan tersebut.

“Dia (terdakwa David) pembohong, enggak ada pesan (Almarhum Ayahnya) terkait harta warisan,” katanya sambil menunjuk terdakwa yang turut hadir di persidangan itu.

Menjawab pertanyaan Hakim anggota Dahlia Panjaitan, terdakwa mengaku merasa dirugikan atas adanya Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor : 8 tanggal 21 Juli 2008 tersebut.

Sebab Akta Perjanjian tersebut katanya, menjadikan terdakwa sebagai pengendali atau yang dipercayakan untuk menyimpan maupun untuk melakukan jual beli, dari bagian harta peninggalan milik Alarhum ayahnya. “Rugi karena dibuat 30 tahun rumah enggak boleh dijual,” bebernya.

Namun beberapa pertanyaan dari Jaksa maupun majelis hakim tidak dapat saksi korban jawab karena lupa. Saksi korban pun sempat memohon kepada majelis hakim menunda sidang untuk minum obat karena penyakitnya kambuh.

Sementara itu, usai sidang kuasa hukum saksi korban Longser Sihombing mengatakan Jong Nam Lion dapat dikatakan dalam pendidikan sangatlah kurang.

“Sewaktu di BAP di Kepolisian saja dibutuhkan waktu yang panjang dan harus berbicara sangat sederhana.

Sehingga wajar jika di dalam persidangan sangat tidak fasih dalam berbicara ditambah lagi faktor usia yang sudah mencapai 70 tahunan,” katanya. (man/azw)