25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3241

Sebelas OPD Pemprovsu Dilebur jadi Lima

Faisal Arif Nasution, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Teka teki organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumut yang akan dirampingkan 2022 mendatang, terjawab sudah. Biro Organisasi Setdaprovsu selaku leading sector kebijakan ini mengungkapkan, terdapat sebelas OPD yang bakal dilebur menjadi lima OPD saja dalam rangka efektivitas kinerja maupun efesiensi anggaran.

Faisal Arif Nasution, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu.

Adapun rencana peleburan atau penggabungan OPD itu meliputi; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi satu dinas; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi satu dinas; Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, menjadi satu dinas; Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi satu OPD dengan catatan bidang Tata Ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, menjadi satu badan.

Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu, Aprilla H Siregar mengatakan, belum lama ini pihaknya telah mengirim Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut ke DPRD Sumut.

Ranperda itu antara lain berisi penggabungan beberapa OPD seperti dinas dan badan yang ada di lingkungan Pemprovsu saat ini. “Ranperda tersebut setelah melalui hasil kajian penataan dan evaluasi dari Pemprov Sumut dan arahan gubernur,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (4/7).

Penataan OPD itu, lanjut Aprilla, dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain, agar OPD bergerak cepat, berjalan sesuai fungsi, dan agar tidak ada tumpang tindih urusan tugas dan fungsi antar OPD dan internal OPD.”Nanti dibahas di dewan, dan mungkin akan rampung sebelum akhir tahun anggaran supaya bisa berjalan mulai tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Tujuan penataan itu juga, menurut dia, antara lain meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan kinerja Pemprov Sumut. Kemudian untuk mewujudkan OPD yang tepat ukuran, rasional serta sesuai sumber daya, potensi dan kebutuhan nyata. Selain itu, untuk meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reformasi birokrasi (RB) Pemprov Sumut.

Diketahui, penggabungan dinas dan badan ini merupakan arahan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam rangka penataan untuk optimalisasi produktivitas kinerja para aparatur Pemprov Sumut. Bahkan sebelumnya, Gubernur Edy mengatakan, Pemprov Sumut akan mendapatkan manfaat efisiensi anggaran dari penggabungan beberapa OPD tersebut.

Anggota Bapemperda DPRD Sumut, Hendro Susanto menyebutkan, pihaknya bakal mengkaji secara komprehensif usulan dari Biro Organisasi tersebut. “Kami akan mengkaji dengan seksama, apakah usulan tersebut kita setujui atau kita tolak. Kami akan melihat secara komprehensif tentunya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, peleburan OPD ini terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyederhanakan birokrasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan, pemerintah menuntaskan penyederhanaan birokrasi pada 30 Juni 2021 lalu. Target ini t ditujukan untuk seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (Pemda).

Dia menjelaskan, pemangkasan birokrasi di dua tingkatan, seperti eselon IV dan eselon III jangan membuat para ASN khawatir. Sebab, kata Akmal, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional ini tak boleh merugikan ASN. “Artinya, meski bertransformasi, tak akan memengaruhi take home pay nya (gaji bersih),” ungkapnya, baru-baru ini.

Akmal menambahkan, jika penyederhanaan birokrasi tidak segera dilakukan, Indonesia akan sulit berkompetisi dengan bangsa lain akibat birokrasi yang bertele-tele.”Ini juga menghambat investasi yang masuk ke Indonesia, sepanjang birokrasinya masih berbelit-belit,” kata Akmal.

Dia mengatakan, penyederhaan ini juga diharapkan membuat ASN lepas dari zona nyaman jabatan strukturalnya. Sehingga terpacu untuk berinovasi dan berkompetisi dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat. “Inilah pentingnya transformasi struktural ke fungsional, agar mendorong ASN kita lebih kompetitif. Inilah kenapa kita ingin menghadirkan penempatan yang sederhana, prosedur yang jelas, dan tentunya murah, melalui hadirnya aparatur yang profesional,” tuturnya.

Akmal juga menyoroti kinerja pemerintah daerah sebagai eksekutor kebijakan dari Pemerintah Pusat yang menyentuh langsung ke masyarakat. Menurutnya, keberhasilan suatu kebijakan akan sangat bergantung pada eksekusi di tingkat Pemerintah Daerah, sehingga penyederhanaan birokrasi diperlukan agar kebijakan dijalankan secara aktif, efektif, efisien, dan profesional. “Ketika strukturnya sedemikian panjang dan birokrasinya rumit, tentunya urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah akan sulit dieksekusi dengan baik. Itulah kenapa, kita melakukan penyederhanaan ini,” ujarnya. (prn/bbs)

RS USU Buka Layanan Vaksin Covid-19 Anak dan Remaja

VAKSINASI: Dokter saat memvaksinasi Covid-19 kepada tenaga medis di RS USU. Saat ini RS USU juga membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), Jalan Dr Mansyur, Medan, akan membuka pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi anak dan remaja usia 12-17 tahun.

VAKSINASI: Dokter saat memvaksinasi Covid-19 kepada tenaga medis di RS USU. Saat ini RS USU juga membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja.

Humas RS USU, Muhammad Zeinizen menyebutkan, pelayanan dibuka pada tanggal 8 Juli 2021, satu hari setelah Pemko Medan meluncurkan layanan vaksinasi tersebutn

Pelaksanaan vaksinasi di RS USU dilakukan setiap hari kerja, Senin sampai Jumat pukul 13.00-14.00 WIB.

“Semua peserta wajib mendaftar ke link yang sudah disediakan melalui online http://bit.ly/VaksinasiCovid-19RSUSU. Tujuannya, agar memudahkan petugas mendata peserta sesuai dengan persyaratan usia, dan domisili peserta,” ujar Zeinizen yang akrab dipanggil Zein, Minggu (4/7).

Zein mengatakan, syarat mendaftar bagi yang telah memiliki KTP Medan dan Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk jumlah peserta dibatasi agar tidak terjadi kerumunan. “Kami membatasi jumlah atau kuota terbatas untuk menghindari antrean yang menumpuk, agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” ucapnya.

Lebih lanjut Zein mengatakan, pihaknya juga melayani vaksinasi umum usia 18 tahun ke atas. Selain itu, vaksinasi tahap kedua khususnya kepada para warga yang sudah divaksin pada tahap pertama atau sesuai dengan waktunya seseorang divaksin yakni 28 hari.

“Peserta yang dinyatakan dapat melaksanakan vaksinasi harus mengecek dulu namanya pada pengumuman yang dapat dilihat di RS USU saat pelaksanaan vaksin. Setelah itu, peserta akan dilakukan skrining oleh petugas yang sudah ditentukan untuk mengetahui apakah peserta itu layak mendapatkan suntikan vaksin atau tidak,” ungkapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi wajib memakai masker. Di samping itu, mencuci tangan pakai sabun di tempat yang telah disediakan di RS USU, menjaga jarak dan tidak berkerumun. “Patuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19,” pungkasnya.

Diketahui, keputusan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes HK 02.02/I/1727/2021, tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan bagi anak usia 12-17 tahun.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak anak. Sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19, di mana 10,6% di antaranya, yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, di mana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Vaksinasi bagi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari. (ris)

Jadi Saksi Dugaan Suap Jabatan di Kemenag Sumut, Jaksa Ingin Pastikan Ketua Kadin Sumut Positif Covid

SIDANG: Mantan Kakanwil Kemenag Sumut saat mengikuti sidanag kasus dugaan suap jabatan yang digelar secara virtual di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Khairul Mahalli yang telah diminta menjadi saksi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Sumut, hingga kini tak miliki itikad baik hadir ke pengadilan. Namun begitu, Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tetap akan menghadirkannya ke persidangan.

SIDANG: Mantan Kakanwil Kemenag Sumut saat mengikuti sidanag kasus dugaan suap jabatan yang digelar secara virtual di PN Medan, beberapa waktu lalu.

“Kalau Khairul Mahalli sakit Covid dia. Tapi surat sakitnya belum ada kita pegang. Makanya mau kami kejar juga suratnya, benar asli atau tidak,” ujar JPU Polim Siregar kepada wartawan, belum lama ini.

Dengan alasan sakit, Khairul Mahalli yang disebut-sebut Kepala MAN 3 Medan, Nurkholida Lubis untuk menghentikan kasus di Kejati Sumut dengan menyerahkan uang Rp150 juta. Untuk itulah, kata Polim, pihaknya masih tetap meminta kesaksian Mahalli.

“Pemanggilan sudah kami layangkan kepada Khairul Mahalli,” katanya.

Disinggung mengenai peran Nurkholida dan Khairul Mahalli apakah ada tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag Sumut, Polim mengatakan tak menutup kemungkinan.

“Bisa saja, kita lihat ajalah nanti. Nanti aku bilang ada ternyata tidak ada, kalian kejar-kejar pula aku,” pungkasnya sambil tertawa. Sebagaimana diketahui, dalam keterangan Nurkholida yang termuat di Berita Acara Penyidikan (BAP) terkait pemberian uang Rp150 juta kepada seseorang untuk menutup kasus jual beli jabatan tersebut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Di BAP ibu nomor 19 ada namanya Khairul Mahalli ini apa kaitannya dengan kejadian jual beli jabatan saat ini,” cecar Jaksa.

Lantas, Nurkholida berkilah tidak mengetahui apa hubungannya pemberian uang tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan saat ini. “Saya tidak tau kaitannya dengan jual beli jabatan, saya disuruh pak Iwan untuk mengasikan uang itu ke pak Khairul,” katanya.

Tidak sampai di situ, Jaksa kembali mencecar siapa Khairul Mahalli dan apa jabatannya di Kementerian Agama. Namun Nurkholida mengaku ia tidak begitu mengenal Khairul. “Kalau jabatannya di kementerian agama tidak ada pak, saya tidak tau dia pengusaha atau apa, tapi yang diperkenalkan pak Iwan ke kami di Ketua Kadin Sumatera Utara,” bebernya.

Selanjutnya, Jaksa kembali mencecar untuk apa uang Rp150 juta diserahkan ke Khairi. Meski awlanya tetap mengelak tidak tahu, akhirnya Nurkholida mengakui kalau uang itu untuk menutup perkara di Kejati. “Saya tidak tau kaitannya tetapi kata bapak itu untuk menyelesaikan masalah,” ucapnya. “Lantas masalah apa,” tanya Jaksa lagi.

“Mungkin masalah ini,” katanya dengan suara pelan.

Mendengar hal tersebut, sontak saja Jaksa menegur Nurkholida agar jangan menggunakan kata ‘mungkin’ di persidangan. “Jangan mungkin, Itu uangnya Rp150 juta dapat dari mana,” cecar Jaksa lagi.

Ia pun mengaku kalau uang tersebut dikutip dari beberapa kepala sekolah di Medan. “Diminta dari kepala sekolah untuk menyelesaikan perkara di Kejati. Jadi kami (nyetor, Red) Rp10 juta satu orang, kami ada beberapa orang yang (bayar) lebih. Penyerahannya Rp50 juta saya transfer, yang Rp100 juta saya antar ke hotel,” ungkap Nurkholida.

“Untuk menutup kasus di Kejati?,” tanya Jaksa memastikan. “Benar pak,” kata Nurkholida. Tidak sampai di situ, Jaksa kembali menanyakan mengapa uang tersebut diserahkan ke Khairul, dan dijawab Nurkholida bahwa Khairul disebut-sebut dapat mengamankan perkara ini karena dekat dengan pihak Kejati.

“Saya tanya pak Iwan Zulhami pengakuannya pak Khairul dekat dengan orang Kejati, dan dia bisa menyelesaikan masalah,” ucapnya.

Mendengar semua pernyataan tersebut, sontak saja Penasehat Hukum para terdakwa meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Nurkholida. (man/azw)

Beraksi saat Mencuri Seng Rumah, Dua Pencuri Tertangkap Basah Polisi

TERSANGKA: Dua tersangka yang ditangkap Polsekta Medan Baru di apit petugas saat dipaparkandi Mapolsekta Medan Baru, Minggu (4/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda yang tinggal di kawasan Medan Polonia tertangkap basah oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru saat mencuri seng di rumah kosong Jalan Subur, Kelurahan Polonia. Keduanya kemudian diboyong untuk proses hukum lebih lanjut.

TERSANGKA: Dua tersangka yang ditangkap Polsekta Medan Baru di apit petugas saat dipaparkandi Mapolsekta Medan Baru, Minggu (4/7).

Kedua pemuda tersebut diketahui bernama Irfan (33) warga Jalan Polonia Gang Subur dan Rudi (43) warga Jalan Starban Gang Bengkok, Medan Polonia. Mereka mencuri di rumah kosong milik Lie Khim Kho alias Dicky Lie (57) warga Jalan Gandi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan, kedua pelaku pencurian itu dipergoki petugas sedang mencopoti seng di rumah milik korban dengan menggunakan martil pada Sabtu (26/6) siang sekira pukul 11.30 WIB. “Keduanya kita tangkap basah saat mencopoti seng di rumah milik korbannya,” ujar Irwansyah, Minggu (4/7).

Kata Irwansyah, penangkapan keduanya berkat adanya informasi masyarakat yang menyatakan sering terjadi pencurian di rumah kosong milik korban. Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan petugas ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. “ Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 8 keping seng dan satu martil,” ungkap Irwansyah.

Menurutnya, kasus pencurian ini masih didalami lebih jauh terkait dugaan pelaku lain dan juga penadahnya. “Masih dikembangkan dan kedua pelaku sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana (dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara),” pungkasnya. (ris/azw)

Korban Sengketa Tanah Mongonsidi III Datangi Polrestabes Medan, Eni: Saya Harap Penyidik Tetapkan Tersangka

KORBAN: Warga Medan yang dipanggil pihak Polrestabes Medan, Eni Lilawati Saragih.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang warga Medan, wanita paruh baya, Eni Lilawati Saragih mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Jumat (2/7) kemarin. Kedatangannya bertujuan memenuhi panggilan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Putra.

KORBAN: Warga Medan yang dipanggil pihak Polrestabes Medan, Eni Lilawati Saragih.

Eni dipanggil terkait sengketa tanah di Mongonsidi III, Kelurahan Anggrung Medan Polonia. Dia bersengketa dengan terduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Tusiyah dan dua iparnya Guntur Manurung serta Argenius Manurung.

“ Mendadak saya hari Jumat semalam dipanggil oleh bapak Wakasat ke kantornya. Pemanggilan melalui telepon itu tentu saja mengagetkan, namun tetap saya penuhi. Dan saya bertemu beliau sekitar jam empatan, sore gitu. Nunggu agak lama juga sih. Karena beliau bertemu dulu dengan bapak Kapolres, Kombes Riko Sunarko di ruangan pak kapolres, maaf kalau saya salah,” ujar Eni Lilawati Saragih, kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (4/7).

Dalam pertemuannya itu bersama Wakasat Reskrim AKP Rafles, yang didampingi seorang Panit dan seorang Juper masing-masing Ipda M Sinaga dan Tobok Silaban, Eni mengaku dicecar sejumlah pertanyaan langsung oleh Rafles terkait kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat tanah palsu oleh Tusiyah dan iparnya, sudah dilaporkan Eni ke Polrestabes Medan. Sesuai surat bukti laporan polisi yang sudah diterimanya, yakni LP Nomor: 3043/K/XII/2020/ SPKT Reskrim Polrestabes Medan, Tanggal 7 Desember 2020.

Kasus ini sendiri, lanjut Eni, alhamdulillah sudah naik ke tingkat penyidikan. Ia berharap pihak penyidik secepatnya menetapkan Tusiyah, Cs sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Tentu saya berharap penyidik Polrestabes Medan segera menetapkan tersangkanya. Karena, semuanya sudah terang benderang. Kalau ada pihak yang mengatakan surat saya tidak benar dan yang benar adalah surat Tusiyah mari jumpakan kepada saya. Ayo kita laga,” bebernya.

Dijelaskannya, perlu diketahui surat yang di gunakan oleh Tusiyah, dengan Nomor 56/AGR/IV/72, Tanggal 8 April 1972, telah pernah dilaporkan oleh Hesty Helena Sitorus dengan terlapor Roki Manurung sebagai pemalsu tanda tangan ayahnya.

Suami dari Tusiyah sendiri dan adik dari Guntur Manurung serta Argenius Manurung. Penyidik telah menerima hasil uji dari Labfor Poldasu dengan surat pengantar Nomor R/BA/2972/IV/Res. 9/2020, Tanggal 17 April 2020.

“Terhadap Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 2912/DTF/2020, Tanggal 9 April 2020, dengan tersangka suami dari Tusiyah, otomatisTusiyah dan Guntur Manurung serta Argenius Manurung pasti sudah jadi tersangka juga. Karena mereka bertiga menggunakan surat tersebut untuk bertahan di tanah dan rumah ahli waris Sjahman Saragih yaitu saya, Eni Lilawati,” paparnya.

Hesty Sitorus selaku saksi Eni menambahkan, pihak kepolisian seharusnya tidak perlu ragu lagi untuk menetapkan Tusiyah, cs sebagai tersangka, karena bukti-bukti sudah banyak dan sangat kuat bahwa surat yang ada padanya palsu.

“Jelas dikatakan perampasan tanah itu pidana jika ada dua surat tanah berarti yang satu adalah palsu dan sudah ada bukti dari hasil Labfor Poldasu pemalsuan tanda tangan apa tidak sama dengan pemalsuan surat?. Dalam KUHPidana itu pemalsuan surat dan LP saya jugakan dibuat pemalsuan surat. Minta tolong jangan lakukan pembodohan sama kami pak,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman minta Kapolda Sumut, Irjen Pol Rz Panca Putra Simanjuntak untuk selalu proaktif mengawal setiap persoalan tanah di wilayah hukumnya agar tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan akibat ulah oknum dan para mafia tanah.

“Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran nya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia,” kata Wagirin.

Politikus Senior Partai Golkar ini juga menyebutkan, bahwa masih adanya praktik mafia tanah di wilayah Sumut, termasuk di Kota Medan. “Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden, maka saya minta kepada Kapolda untuk usut tuntas masalah mafia tanah, ini” tegasnya.(mag-1/azw)

Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan, Pekan Ini, Polisi Periksa Anggota DPRD Deliserdang

MEJA PECAH: Meja kerja di ruangan Kabag Hukum Sekwan DPRD Deliserdang hancur dipecahkan Mikail TP Purba yang terjadi Kamis (10/6/2021) lalu.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Polisi menetapkan anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Golkar, Mikail TP Purba, sebagai tersangka. Mikail ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak ruangan Kabag Hukum DPRD Deliserdang.

MEJA PECAH: Meja kerja di ruangan Kabag Hukum Sekwan DPRD Deliserdang hancur dipecahkan Mikail TP Purba yang terjadi Kamis (10/6/2021) lalu.

“Benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/7).

Firdaus mengatakan Mikail bakal diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Dia menyebut Mikail dijerat Pasal 406 KUHP. “Minggu depan kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus perusakan Pasal 406 KUHP, ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ucap Firdaus.

Sebelumnya, Mikail TP Purba dilaporkan ke polisi. Mikail diduga melakukan perusakan kantor Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD Deliserdang.

Menurut informasi, peristiwa perusakan ini terjadi pada Kamis (10/6). Peristiwa berawal saat Mikail membawa kayu ke ruangan Kabag Hukum DPRD Deliserdang.

Di dalam ruangan, Mikail memukulkan kayu yang dia bawa ke meja. Kaca yang melapisi meja itu pecah akibat dipukul Mikail.

Mikail juga disebut sempat mengancam pegawai yang ada di lokasi. Dia mengancam sambil mengarahkan kayu yang dibawa ke pegawai tersebut.

Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi membenarkan adanya laporan itu. Dia juga membenarkan anggota DPRD yang dilaporkan itu adalah Mikail TP Purba. “Iya benar (Mikail TP Purba dilaporkan),” ucap Kombes Yemi saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (12/6).

Yemi saat itu belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan perusakan. Dia hanya mengatakan Mikail dilaporkan pada Jumat (11/6).

“Laporannya kami terima hari Jumat kemarin,” jelasnya. (dtc/bbs/azw)

Jaga Kepercayaan Masyarakat, Penggeledahan Kantor Bank Harus Lebih Humanis

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penggeledahan kantor salah satu bank BUMN di Medan oleh aparat penegak hukum yang dikawal polisi bersenjata lengkap, dinilai terlalu berlebihan. Meskipun diperbolehkan, namun penggeledahan dengan membawa Polisi bersenjata lengkap dapat menggangu nasabah bank, sehingga bisa memunculkan ketidakpercayaan dari masyarakat.

“Menurut saya patut disayangkan seperti itu. Kalau dalam rangka penggeledahan itu untuk mencari barang bukti, ya bisa dilakukan penyidik sendiri, sebetulnya tidak perlu ada hal tersebut,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Suparji mengatakan, penggeledahan dengan meminta pengawalan dari Kepolisian hal lumrah. Namun membawa polisi bersenjata lengkap merupakan hal yang aneh. Kecuali memang ada ancaman sehingga dibutuhkan pengawalan super ketat. Namun, jika tidak ada ancaman, pengawalan dengan cara itu perlu dipertanyakan. “Harus jelas tujuannya apa? Apakah ada hal-hal yang mengancam penyidik kemudian ada hal yang dikhawatirkan sehingga perlu ada itu (pengawalan),” tegas Suparji.

Aparat penegak hukum, lanjut Suparji, sebelum melakukan penggeledahan harusnya hati-hati. Apalagi yang digeledah adalah tempat vital. “Harus dipertimbangkan karena objek yang dilakukan penyidikan ini kan lembaga keuangan , perbankan, bank milik negara BUMN yang notabane-nya adalah mengedepankan trust masyarakat, maka seandainya terjadi proses hukum seperti itu (geledah bawa polisi) bisa berpengaruh terhadap trust masyarakat,” ungkapnya.

Karena itu penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terhadap salah satu bank BUMN harus mendapat perhatian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung harus menegur keras Kajati Sumut, sehingga kasus penggeledahan salah satu bank BUMN di Medan tidak terulang lagi. “Saya rasa perlu, agar hal seperti ini diperhatikan, pendekatan penegakan hukum ini kan sudah pendekatan restorasi yang lebih bersifat humanis,” pungkas Suparji.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan membenarkan adanya aktivitas Tim Penyidik Pidana Khsusus di bank plat merah tersebut. Penggeledahan, sebut Sumanggar, dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK).

“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik dalam menemukan alat bukti. Terkait dokumen-dokumen yang disita oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sedang dilakukan penelitian,” ujarnya. (adz)

Konferda PWI Sumut Digelar 29-31 Juli 2021, Pendaftaran Calon Ketua PWI Sumut Dibuka 9-16 Juli

AUDIENSI: Ketua PWI Sumut saat audiensi dengan Gubsu terkait pelaksanaan Konferda PWI Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Konferensi Daerah (Konferda) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) 2021 akan dilaksanakan pada 29-31 Juli 2021. Sesuai tahapan pelaksanaan Konferensi PWI Sumut Tahun 2021, panitia telah mengirimkan Daftar Peserta Sementara Anggota Biasa (DPS-AB) kepada pimpinan media dan ketua PWI Kabupaten/Kota, Kamis (1/7).

AUDIENSI: Ketua PWI Sumut saat audiensi dengan Gubsu terkait pelaksanaan Konferda PWI Sumut.

“Kami mengirimkan DPS-AB agar pimpinan media maupun ketua PWI perwakilan bisa melihat apakah ada wartawannya yang belum tercantum dalam daftar tersebut,” ujar Ketua Panitia Pelaksana (OC) Khairul Muslim, didampingi Sekretaris OC Rizal R Surya dan Ketua SC Nurhalim Tanjung dalam keterangan Pers nya, di Gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro, Jumat (2/7).

Menurut Khairul, mana tahu panitia luput memasukkan nama wartawan Anggota Biasa PWI dari media bersangkutan di DPS-AB, maka pihak media bisa menginformasikan kepada panitia. Demikian pula dengan ketua-ketua PWI perwakilan.

Selain itu, lanjut Khairul, DPS-AB ini juga memberi kesempatan kepada pemilik Kartu Anggota Biasa yang mati saat pelaksanaan pada 29 Juli 2021 untuk segera memproses perpanjangan kartunya. “Segeralah proses perpanjangan kartu, sebab jika kartu mati pada pelaksanaan konferensi tidak akan memiliki hak suara pada saat konferensi,” imbaunya.

Dia menambahkan, pada 7 Juli mendatang, panitia akan mengirimkan DPS-AB tersebut kepada PWI Pusat. PWI Pusat kemudian yang akan menetapkan DPS-AB menjadi Daftar Peserta Tetap Anggota Biasa (DPT-AB). “Yang masuk dalam DPT-AB yang akan memiliki hak suara,” imbuhnya.

Sementara itu, Rizal R Surya menambahkan, pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua PWI Sumut masa bakti 2020-2025 dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumut masa bakti 2020-2025 akan dibuka pada 9 Juli hingga 16 Juli 2021 di Gedung PWI Sumut.

Untuk menjadi Calon Ketua PWI Sumut harus memenuhi syarat, yakni menjadi Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya tiga tahun. Pernah menjadi Pengurus PWI Pusat, atau Pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/ Kota.

Kemudian, memiliki sertifikat dan Kartu Utama dari Dewan Pers. Surat Keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Surat Keterangan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah. Serta Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. Surat Keterangan Bebas Narkoba dan SKCK.

Sedangkan, persyaratan menjadi Ketua DK PWI yakni, menjadi Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya tiga tahun. Pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/ Kota. Berusia minimal 40 tahun. Memiliki sertifikat, Kartu Utama dari Dewan Pers dan Surat Keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Selanjutnya, Surat Keterangan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers di tingkat nasional dan daerah. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. Surat Keterangan Bebas Narkoba dan SKCK.

Seperti diketahui, Konferensi PWI Sumut 2021 akan dilaksanakan pada 29 dan 31 Juli 2021. Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan konferensi di masa pandemi Covid-19, maka konferensi akan dilakukan secara daring (online) melalui Zoom Meeting dan tatap muka langsung.

Pada Kamis (29/7) pembukaan konferensi, dilanjutkan konferensi Tahap I pengesahan jadwal dan tata tertib. Lalu, Tahap II laporan pertanggung jawaban pengurus PWI Sumut masa bakti 2015-2020, konferensi dilakukan secara daring (online) melalui Zoom Meeting).

Sedangkan Tahap III Pemilihan langsung Ketua PWI Sumut masa bakti 2020-2025 dan Ketua DK PWI Sumut masa bakti 2020-2025 dilakukan secara langsung (tatap muka). (mag-1/ila)

Cafe-cafe di Jalan HM Joni Medan Langgar PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Bubarkan Pengunjung

BUBARKAN: Tim Satgas Kota Medan saat membubarkan pengunjung di salah satu kafe di Jalan HM Joni Medan, Kamis (1/7) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menertibkan sejumlah cafe maupun restoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional yang tertuang dalam SE Wali Kota tentang perpanjangan sekaligus pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kota Medan. Kamis (1/7) malam, giliran sejumlah cafe di kawasan Jalan HM Joni Kota Medan yang menjadi lokasi penertiban Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan yang bergabung dengan tim dari Kepolisian maupun TNI.

BUBARKAN: Tim Satgas Kota Medan saat membubarkan pengunjung di salah satu kafe di Jalan HM Joni Medan, Kamis (1/7) malam.

“Saat kita ke kawasan Jalan HM Joni, cukup banyak yang melanggar, mulai dari jam opersional yang masih beroperasi di atas jam 8 malam sampai kepada penerapan prokesnya,” ucap Sekretaris SatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (2/7).

Dikatakan Rakhmat, sejumlah pegunjung cafe tampak masih melakukan makan dan minum ditempat saat tim datang. “Terpaksa kita bubarkan, mereka jelas sudah melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan no 440/5352,” ujarnya.

Adapun salah satu cafe yang pengunjungnya dibubarkan, lanjut Rakhmat, di antaranya cafe Vidha Coffee House. Sebab ketika petugas mendatangi cafe tersebut, ternyata di dalam cafe masih terdapat banyak pengunjung yang masih makan dan minum di tempat. “Saat itu kita langsung meminta para pengunjung untuk membubarkan diri. Tidak hanya itu saja, kita juga menegur pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker,” katanya.

Sedangkan kepada pemiliki cafe, petugas memberikan teguran keras agar tidak lagi memberlakukan layanan makan dan minum di tempat diatas pukul 20.00 WIB. “Pemilik cafe juga kita minta untuk menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu sebagai bukti, ke depannya apabila masih tetap melanggar, maka petugas akan melakukan penyegelan,” jelasnya.

Tidak hanya di Jalan HM Joni saja, petugas juga mendapati cafe yang masih ramai pengunjung, tepatnya di Cafe Mangat Kupi, Jalan Air Bersih.

“Padahal saat itu sudah hampir jam 11 malam, sangat jauh dari jam yang ditetapkan. Di tempat ini petugas juga memberlakukan hal yang sama, kita minta para pengunjung yang masih makan dan minum ditempat untuk membubarkan diri serta menegur pengelola cafe,” terangnya.

Rakhmat juga menuturkan, pelanggaran ini sebenarnya terjadi secara merata di seluruh Kecamatan di Kota Medan. Artinya, pelanggaran yang terjadi tidak hanya di sejumlah kecamatan, melainkan terjadi di 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan. (map/ila)

2023, Sungai Ditata Jadi Wisata Heritage,

ARUNGI SUNGAI: Wali Kota Medan, Bobby Nasution bersama lainnya, mengarungi Sungai Deli dengan perahu karet untuk melihat langsung kondisi sungai, baru-baru ini.

Pemko Medan Kolaborasi dengan Kementerian PUPR RI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkeinginan menjadikan sungai sebagai wisata heritage di Kota Medan. Rencananya, tahun 2023 mendatang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI berkolaborasi bersama Pemko Medan akan menata sungai di Medan untuk dijadikan wisata heritage.

ARUNGI SUNGAI: Wali Kota Medan, Bobby Nasution bersama lainnya, mengarungi Sungai Deli dengan perahu karet untuk melihat langsung kondisi sungai, baru-baru ini.

Hal itu dilakukan sejalan dengan upaya merevitalisasi kawasan Kota Lama Kesawan Medan menjadi wisata kuliner dan heritage. Sebab, hal ini tidak terlepas dari sejarah berdirinya Kota Medan yang berawal dari pertemuan Sungai Deli dan Babura. Ini diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar, ST, MT kepada Sumut Pos, Jumat (2/7).

Dikatakan Benny, keinginan itu muncul setelah Kementerian PUPR RI melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II telah menyetujui normalisasi tiga sungai di Kota Medan, yakni Sungai Deli, Babura dan Bedera sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya banjir di Kota Medan.

“Setelah normalisasi ketiga sungai dilakukan, Pak Wali melihat peluang yang cukup besar untuk menjadikan sungai sebagai objek wisata yang memiliki nilai heritage. Ditambah lagi, Kota Medan terbentuk karena pertemuan antara Sungai Deli dan Babura,” ucap Benny.

Dikatakan Benny, sejarah sungainya di mulai dari kampung kecil yang dulunya bernama Medan Putri, hasil pertemuan Sungai Deli dan Babura, persisnya di samping Wisma Benteng. Di lokasi pertemuan kedua sungai itu, nantinya akan dibuat taman bernuansa heritage dan kekinian. Setelah itu, akan bergerak ke wilayah Sungai Deli di kawasan Kesawan. “Gambaran kita yang sudah ada itu, akan jadi jalur pedestrian di pinggir dan di atas sungai. Di samping itu juga, nanti ada tempat jogging dan berkumpulnya anak muda. Jalur inilah yang nanti akan menyatukan Medan dengan Kesawan,” jelas Benny.

Selain itu, kata Benny, titk-titik lain sesuai dengan desain yang dibuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan. Pada kawasan itu juga, akan dibuat taman-taman di sempadan sungai yang dapat digunakan menjadi tempat berkumpulnya anak-anak muda yang dilengkapi dengan wifi dan media komunikatif lainnya.

“Penekanan heritage nya, bahwasanya sungai merupakan bagian depan Kota Medan, sesuai dengan sejarah lahirnya Kota Medan dari pertemuan dua sungai. Artinya, bangunan yang ada tidak lagi membelakangi sungai tetapi menghadap sungai dengan Jalan speksi di dalamnya. Kemudian, titik-titik heritage seperti Kampung Medan Putri dan Kesawan harus dihubungkan jalur pedestrian, sehingga orang nantinya menghargai sejarah Kota Medan,” terangnya.

Lantas, kapan penataan sungai menjadikan wisata heritage dilakukan? Benny mengatakan bahwa berdasarkan skema dari Kementrian PUPR RI, penataan sungai dan bangunan Warenhuis tidak masuk dalam bantuan yang diberikan dalam dua tahun ini. “Kalau sungai, penataanya kemungkinan dilakukan Kementerian PUPR RI tahun 2023. Pak Wali kemungkinan mencari dana dari sumber-sumber pembiayaan lain, misalkan melalui CSR,” jawabnya.

Namun Benny menegaskan, bahwa permasalahan yang ada sebenarnya bukan lah soal dana, tetapi pihaknya sedang menunggu desain normalisasi sungai atau penampakan sungai dari BWSS II.

“Desain sungai belum final, karena belum selesai dikerjakan oleh konsultan ESP yang datang ke Pemko Medan beberapa waktu lalu. Padahal Pak Menteri minta gambarnya selesai bulan Agustus, tapi hingga kini belum ada progress. Dengan tidak adanya gambar, tentunya kita tidak bisa menjalankan hal-hal lain seperti anggaran yang akan ditawarkan untuk CSR,” pungkasnya. (map/ila)