MELAPORKAN: Infus Hutapea bersama rekan-reknnya melapor ke Denpom I/2 Sibolga terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum TNI berinisial GL . romi/sumut pos.
SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Diduga terlibat kasus penganiayaan, oknum TNI berinisial GL dilaporkan korbannya, Infus Hutapea dan kawan-kawan ke Denpom I/2 Sibolga, Rabu (4/8) sore. Korban bersama LSM saat itu mendapat perlakuan kasar dari korban saat hendak meminta klarifikasi masalah proyek di Pasar Sibolga Nauli, Selasa (3/8) kemarin.
MELAPORKAN: Infus Hutapea bersama rekan-reknnya melapor ke Denpom I/2 Sibolga terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum TNI berinisial GL . romi/sumut pos.
“Mengadukan insiden kemarin di pembangunan Pasar Sibolga Nauli. Ada keterlibatan seorang oknum TNI, saya menduga terlibat,” kata Infus kepada wartawan usai memberi keterangan kepada petugas Denpom I/2 Sibolga.
Dijelaskan, pada saat kejadian Infus Hutapea hendak pergi dengan sepedamotor dari lokasi proyek, namun saat yang sama datang oknum TNI mencegatnya.
Kemudian, dari arah belakang datang oknum Humas proyek, langsung memukul kepala Infus dengan menggunakan batu bekas pecahan bangunan.
“Dia menghambat saya waktu saya naik kereta mau keluar dari situ (lokasi proyek). Padahal saya sebagai masyarakat tidak ikut. Dan sudah saya katakan sama dia, saya gak ikut bang. Dia memperbolehkan abangnya memukul kepala saya dari belakang. Jadi saya curiga di situ, mereka bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap saya,” ungkapnya.
Sembari memegang kepalanya yang masih dibalut perban, Infus mengaku kalau laporannya telah diterima oleh pihak Denpom I/2 Sibolga.
“Saya sudah melapor ke Denpom dan sudah diterima. Selanjutnya menunggu tindak lanjutnya. Harapannya, agar bisa diproses secepatnya, sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena saya mengalami luka di kepala dan mendapat 6 jahitan. Kondisi saya sekarang masih pusing. Hari ini saya paksakan untuk datang melapor,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 9 orang yang terdiri dari LSM, pegiat pembangunan dan wartawan terlibat kegaduhan dengan pekerja proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli.
Sempat terjadi adu mulut dan saling dorong, yang kemudian berujung pada pelemparan batu oleh Humas proyek terhadap Infus dan 8 rekannya.
Akibatnya, Infus dan dua rekannya, Helman Tambunan dan Amin Jemayol terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius pada bagian kepala. Usai mendapat perawatan, ketiga korban kemudian membuat laporan ke Polres Sibolga. (mag-8/azw)
VONIS: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Dani Julius Siboro, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual di PN Medan, Kamis (4/8).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, menghukum Dani Julius Siboro (19) dengan pidana selama 19 tahun penjara. Warga Jalan Gereja, Medan Helvetia, ini terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban Ridwan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/8).
VONIS: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Dani Julius Siboro, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual di PN Medan, Kamis (4/8).
Dalam amar putusannya, terdakwa dinilai sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Dani Julius Siboro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Denny.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqy Dermawan, yang semula menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara. Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa sedang duduk, kemudian lewat Yolivia Purba bersama dengan temannya, terdakwa pun memanggil Yolivia, namun tidak dihiraukannya. Kemudian, Yolivia bersama dengan temannya kembali ke rumah, di mana berjumpa dengan terdakwa. Terdakwa memanggil kembali dan mengejar Yolivia bersama dengan temannya.
Selanjutnya, Yolivia bersama dengan temannya pun lari ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya yakni Santi Br Butarbutar. Santi tidak terima anaknya diganggu. Ia pun mendatangi terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.
Kemudian, korban Ridwan pun datang mendengar ada saudara 1 marga rebut. Karena adanya kata kata yang tidak enak didengar, Ridwan sempat marah.
Dan mengatakan kepada Wak Regar bahwa dia itu itoku. Kemudian terdakwa yang melihat korban Ridwan marah, mendatangi korban Ridwan untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya. Setelah permasalahan selesai korban Ridwan pergi untuk kembali ke rumah.
Karena terdakwa merasa tidak terima atas permasalahan tersebut, terdakwa mengambil spritus yang berada di dalam bengkel. Kemudian pergi ke Jalan Pendidikan Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia kota Medan untuk menunggu korban Ridwan melintas untuk memberikan pelajaran.
Setelah sampai di Jalan tersebut, terdakwa melihat 1 buah kayu broti dan mengambil kayu broti tersebut. Melihat korban Ridwan melintas dengan berjalan kaki, langsung memukul kepala korban.
Selanjutnya, terdakwa menyiramkan spritus ke tubuh Ridwan dan membakarnya. Ridwan pun langsung masuk ke dalam parit agar api yang berada di tubuhnya padam. Setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
Pada 11 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Listrik, Medan Petisah pada saat terdakwa sedang tidur datang pihak kepolisian dan membawa terdakwa untuk diproses hukum selanjutnya. (man/azw)
TUNTUTAN: Eks Bendahara BNNP Sumut, Syarifa terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (4/8).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Syarifa dituntut jaksa selama 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan fiktif senilai Rp756.530.000.
TUNTUTAN: Eks Bendahara BNNP Sumut, Syarifa terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (4/8).
Dalam nota tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Syarifa melanggar Pasal 8 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Syarifa agar menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Safril Batubara, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/8).
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp756.530.000. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak bisa membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (man)
Mengutip surat dakwaan, perkara ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan April sampai Desember 2017. Anggaran BNNP Sumut TA 2017 yang tercatat Rp17.700.782.000, dialokasikan untuk beberapa kegiatan.
Di antaranya, untuk belanja pegawai (gaji) sebesar Rp7.699.904.000. Belanja Barang sebesar Rp10.000.878.000, yang meliputi 4 bidang yakni bidang umum sebesar Rp1.844.958.000, bidang pemberantasan sebesar Rp3.970.188.000, bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp1.171.823.000, bidang rehabilitasi sebesar Rp3.013.909.000.
Kemudian, dalam melakukan kegiatan pencairan anggaran, masing-masing bidang mengajukan kebutuhan anggaran untuk melaksanakan kegiatan dalam bentuk Nota Pencairan Dana (NPD) dengan melampirkan Rencana Penarikan Dana (RPD) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Andi Loedianto, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saksi Soritua Sihombing.
Kemudian PPK melakukan verifikasi NPD dan RPD yang meliputi komponen kegiatan, kebutuhan anggaran dan sisa anggaran. Kemudian, apabila anggaran yang dimohonkan sesuai NPD dan RDP masih tersedia, maka oleh PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dalam hal ini yang mempersiapkan Surat Permintaan Pembayaran tersebut adalah terdakwa Syarifa, PPK hanya menandatangani.
Bahwa selain terdakwa membuat dan mempersiapkan SPP, lanjut Jaksa terdakwa juga membuat dan mempersiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian terdakwa menyerahkan dokumen tersebut kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yaitu saksi Karjono SP.
Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah berdasarkan permintaan dari masing-masing Bidang dalam bentuk Nota Permintaaan Dana (NPD), dan sebelum terdakwa buatkan SPP, terdakwa terlebih dahulu menyampaikan permintaan yang diajukan oleh masing-masing Bidang kepada saksi Karjono, SP selaku Pejabat PPSPM. “Apabila sudah disetujui, maka baru terdakwa buatkan dan persiapkan SPP dan SPM,” kata Jaksa.
Kemudian, terdakwa ada membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) terkait penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TUP) maupun Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.
Bahwa terdakwa selaku bendahara pengeluaran, membuat surat permohonan pembayaran fiktif atau permintaan ganda, yaitu dengan cara mengajukan DRPP, SPP, dan Surat Perintah Membayar terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran (pembayaran ganda) tahun anggaran 2017.
Di mana terdakwa secara terus menerus melakukan perbuatannya, karena jabatannya yaitu sebagai Bendahara Pengeluaran dengan cara mengajukan permohonan pembayaran yang telah terdakwa persiapkan sendiri secara global, atau bersamaan dengan pengajuan permohonan pembayaran dari Bendahara Pembantu masing-masing bidang.
Berdasarkan sejumlah pembayaran anggaran fiktif di bidang rehabilitasi dan pemberantasan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060. (man/azw)
Syukuran: Bupati Sergai Darma Wijaya bersama masyarakat Desa Tebingtinggi Kabupaten Sergai melakukan syukuran jalan.
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdangbedagai(Sergai)Darma Wijaya menghadiri syukuran dan peresmian pembangunan jalan Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Rabu (4/8).
Syukuran: Bupati Sergai Darma Wijaya bersama masyarakat Desa Tebingtinggi Kabupaten Sergai melakukan syukuran jalan.
Bupati Sergai Darma Wijaya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas gelaran syukuran yang dilaksanakan atas inisiatif masyarakat Desa Tebingtinggi ini. “Pembangunan jalan yang sudah dilakukan bertujuan untuk meningkatkan mobilitas transportasi, yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat,” bilangnya.
Dijelaskan Darma, Pemkab Sergai selalu meyakini, dengan jalan yang mulus maka ekonomi juga akan ikut bagus. Perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan diharapkan dapat membuka akses penghubung antara Kecamatan Tanjung Beringin dan Bandar Khilafah serta memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas harian sehingga di saat yang sama roda perekonomian lokal akan bergerak lebih bergairah,” ucap Darma.
Ditambahkan, pembangunan infrastruktur juga merupakan salah satu kebutuhan dasar warga, dan tanda hadirnya pemerintah di tengah tengah masyarakat.
“Mari sama-sama kita jaga, kita rawat fasilitas jalan ini dan infrastruktur lain yang sudah dibangun oleh pemerintah demi kemaslahatan bersama,”kata Dharma. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi melalui Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi menyosialisasikan waspada Covid-19 di beberapa di wilayah kelurahan zona oranye, antara lain Kelurahan Pelita, Kelurahan Bandar Sakti dan Kelurahan Bagelen, Kamis (5/8).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pelayanan Informasi, Muhammad Irsan Lubis, dilakukan dalam rangka mengingatkan kembali kepada masyarakat akan bahaya Covid-19 yang sampai saat ini masih terus mengalami peningkatan di Kota Tebingtinggi.
“Diskominfo Kota Tebingtinggi melakukan pemasangan spanduk dan stiker dilakukan di Kelurahan yang zonasi sebaran Covid-19 berada pada zona oranye,” bilangnya.
Menurut Irsan, hari ini kita melakukan pemasangan spanduk dan stiker yang berisi imbauan untuk tetap menjalankan prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas warga) di daerah zona oranye Covid-19. Kami berharap cara ini dapat menyadarkan dan mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum selesai,” jelas Irsan.
Seperti diketahui, zona oranye menjadi perhatian serius bagi Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi agar tidak sampai menjadi zona merah. Berdasarkan data Satgas Covid-19, saat ini Kelurahan yang menjadi zona oranye adalah Kelurahan Pelita, Kelurahan Bandar Sakti dan Kelurahan Bagelen. Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi akan terus melakukan imbauan dan sosialisasi prokes 5M, agar seluruh masyarakat sadar dan paham kalau Covid-19 ini masih belum berakhir.
“Hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara Pemko Tebingtinggi bersama dengan masyarakat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dan menjaga diri, keluarga dan lingkungan kita agar terhindar dari bahaya Covid-19 ini,” kata Irsan. (ian/han)
RESMIKAN: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis, menandatangani prasasti peresmian Gedung UPT Pembibitan Ternak Ruminansia Robusona, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (4/8).
Sumut/ Fahmi Aulia.
RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan bantuan sapi, kambing, itik dan ayam kepada 18 kelompok tani. Bantuan ini diharapkan dapat mendorong pengembangan peternakan di daerah ini.
RESMIKAN: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis, menandatangani prasasti peresmian Gedung UPT Pembibitan Ternak Ruminansia Robusona, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (4/8).
Sumut/ Fahmi Aulia.
Bantuan tersebut diserahkan Gubernur Edy Rahmayadi, saat meresmikan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembibitan Ternak Ruminansia, Lobusona, Labuhanbatu, Rabu (4/8). Para kelompok tani diminta dapat memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya dan mengembangkan ternak yang diberikan.
“Saya ingin dikembangkan ini, jangan pula nanti diberikan langsung dijual, dipotong. Kalau begitu berapapun diberi akan habis. Kembangkan dulu, baru jual, jadi nanti banyak di sini ternak kita,” kata Edy Rahmayadi, usai meresmikan gedung UPT Pembibitan Ternak Ruminansia.
Pada kesempatan tersebut, Edy Rahmayadi menyerahkan 30 ekor sapi, 80 ekor kambing, 800 ekor itik dan 1.600 ayam. Pada kunjungan berikutnya Edy meminta bantuan ini bisa bertambah tahun berikutnya.
“Kalau sapi mungkin lama, tetapi kambing, ayam, itik bisa cepat. Ini bukan uang saya, ini uang rakyat yang digunakan untuk menyejahterakan rakyat lagi. Di sini sudah ada UPT, jadi kalian bisa bekerja sama dengan mereka agar peternakan kalian lebih maksimal,” kata Edy.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumut Nawal Lubis mengatakan, selain bantuan ternak juga diberikan peralatan memasak dan pembuatan keripik. Bantuan ini diberikan kepada istri-istri kelompok penerima hibah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (Ketapang) Provinsi Sumut, untuk industri rumahan keripik singkong.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap berharap ke depannya lebih banyak lagi kelompok tani yang bisa dibantu. Dia juga berharap UPTLabusona bisa bermanfaat luas kepada masyarakat.(prn/han)
PENYEKATAN: Personel Polantas berjaga di lokasi penyekatan di persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Brigjen Katamso dalam rangka PPKM Level 4 di Kota Medan.Triadi Wibowo/Sumut Pos .
KARO, SUMUTPOS.CO – Meningkatnya positif Covid-19 yang sudah menembus 1.526 kasus. Pemkab Karo mengeluarkan Instruksi Bupati tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dari tanggal 3-9 Agustus 2021.
Ilustrasi.
Instruksi ini di antaranya menegaskan aktivitas kegiatan masyarakat pada jam 21.00 WIB malam, sehingga tempat-tempat usaha maupun tempat hiburan diwajibkan untuk tutup dan tidak melakukan aktivitas.
Bagi instansi pemerintah yang bekerja di wilayah PPKM berbasis mikro Level 3, diwajibkan melakukan pembagian sistem kerja ASN dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online. Penerapan protokol kesehatan makin diperketat.
Instruksi Bupati Karo Nomor 360/1556/Bpbd/2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan.
Pasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri tetap dapat beroperasi 100%.
Namun pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, faceshield, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
.Terutama kepada para pedagang dan penyedia jasa wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, dan jika abai akan dikenakan sanksi yang tegas. Kegiatan makan/minum di tempat umum (restoran, kedai kopi, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya baik yang berada pada lokasi tersendiri dan pusat perbelanjaan (lokasi yang ditetapkan) diizinkan buka dan makan di tempat (dine-in) dengan protokol kesehatan ketat. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, maksimal pengunjung makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25% dari kapasitas tempat dengan pengaturan jam operasional (jam buka) sampai dengan pukul 19.00 WIB dan hanya melayani pembeli dengan cara dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB
Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Rumah ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 % dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Khusus wilayah yang berada dalam zona Merah seperti Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi, Desa Tigapanah Kecamatan Tiga Panah dan Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan sementara waktu dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. (deo/han)
TERSEDIA: Di pintu masuk belakang kantor memang tersedia wastafel untuk cuci tangan. Namun tidak ada air dan sabun. Foto diambil Rabu (4/8). Istimewa /sumutpos.
SUMUTPOS.CO – Di tengah kondisi penyebaran virus Covid-19 yang masih meluas, setiap manajemen perusahaan dan instansi harusnya tetap mematuhi protokol kesehatan di lingkungan kerja masing-masing. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada para karyawan agar tidak terpapar virus. Namun hal ini masih diabaikan oleh manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ).
TERSEDIA: Di pintu masuk belakang kantor memang tersedia wastafel untuk cuci tangan. Namun tidak ada air dan sabun. Foto diambil Rabu (4/8). Istimewa /sumutpos.
Menurut informasi yang diterima dari karyawan menyebutkan, PD PHJ tidak mematuhi protokol kesehatan. Salah seorang karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya mencontohkan, tidak tersedia fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer apalagi pengukur suhu tubuh terhadap setiap pegawai yang masuk kantor. Wastafel untuk cuci tangan tersedia namun tidak ada air dan sabun. Ada juga pegawai yang kumpul-kumpul dan sebagian tanpa mangenakan masker.
“Karyawan diwajibkan tandatangan absensi manual pagi dan sore. Sementara gaji tak jelas. Ada juga sejumlah pegawai yang terancam dirumahkan alias tidak diberi pekerjaan (tidak diberi SPT/Surat Perintah Tugas). Tapi diwajibkan absensi pagi dan sore sementara pekerjaan tidak ada karena tidak ada SPT. Ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Apalagi baru-baru ini ada 6 orang pegawai positif covid -19,’’ujarnya.
Menanggapi hal ini, Satgas Covid-19 Pematangsiantar meminta PD PHJ mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Sekretaris Satgas Covid-19 Pematangsiantar Daniel Siregar mengatakan akan mengingatkan pihak PD Pasar Horas Jaya untuk mematuhi prokes. Termasuk, menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer. “Terima kasih informasinya, kita akan turunkan petugas untuk mengawasi penerapan prokes di sana,” ujar Daniel saat dihubungi melalui seluler, Kamis (5/8).
Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan terhadap manajemen PD Pasar Horas Jaya, menurut Daniel, harus dipastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Dia tidak menjelaskan sanksinya seperti apa. “Tentu kita akan tegur manajemen (PD Pasar Horas Jaya),” katanya.
Pemerintah Kota Pematangsiantar juga meminta agar jajaran PD PHJ memberi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi masyarakat dan pedagang di pasar tersebut. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar, Pardamean Manurung, sejak pandemi melanda Kota Siantar, Pemko Pematangsiantar beserta jajaran termasuk unsur Badan Usaha Milik Daerah seperti PD PHJ, mesti komitmen jadi garda terdepan sebagai pemutus mata rantai penularan Covid-19, serta disiplin akan menerapkan proses secara ketat.
“Benar. (Aturan) itu sudah ada sejak masa pandemi di Kota Pematangsiantar,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (5/8). Tak hanya aturan, dari sisi imbauan berupa surat edaran wali kota pun termasuk bentuk pengawasan seperti razia, senantiasa dilakukan jajaran Pemko Pematangsiantar dalam rangka penerapan prokes, sebagai syarat mutlak untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.
Sehingga menurutnya, semua pihak di jajaran Pemko Pematangsiantar terlebih PD PJH harus mematuhi aturan yang berlaku tersebut. Kata Pardamean, penindakan bakal dilakukan bagi siapa saja pelanggar prokes.
Apalagi, lanjut dia, sudah ada aturan terbaru yang dikeluarkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bahwa bagi siapapun pihak atau elemen masyarakat yang tidak taat dan patuh dengan prokes, dapat dikenakan sanksi.
“Hal itu berdasarkan Perda No.1/2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara. Perda ini sudah berlaku sejak tanggal 3 Juni 2021,” katanya.
Seperti diketahui, dalam perda dimaksud pula, ada diatur sanksi bagi siapapun pelanggar prokes Covid-19. Untuk perseorangan misalnya, akan didenda Rp100 ribu. Untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, dapat dihentikan sementara tempat usahanya dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta, hingga pencabutan izin usaha.
Adapun ketentuan pidananya; setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa ancaman kurungan paling lama 6 bulan, dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. Kemudian sanksi pidana dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan, tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Terakhir, setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi di fasilitas kesehatan, dipidana sesuai aturan UU.
Menanggapi hal ini, Direktur SDM PD PHJ Pematangsiantar, Imran Simanjuntak membantah tudingan kalau PD PHJ tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Menurut Imran, semua tudingan itu tidaklah benar. PD PHJ selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan aturan yang ada. “Tidak ada karyawan yang dirumahkan. Disiplin kerja juga sesuai dengan aturan masa Covid-19 dan tidak benar jika ada isu terkait karyawan dipaksa hadir serta tidak digaji,” ujarnya kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (5/8). (ris/prn/mag-1)
LIHAT: Masyarakat sedang melihat tanaman Eucalyptus yang dapat menghasilkan minyak Atsiri atau kayu putih.
BINJAI, SUMUTPOS.CO- UKM Jurnalis Medan akan membangun Pusat Edukasi Tanaman Pohon Eucalyptus di Taman Edukasi Binjai, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
“Pembangunan Pusat Edukasi itu adalah suatu proses pembelajaran yang nantinya dilakukan bertujuan mendidik, memberikan ilmu pengetahuan, serta mengembangkan potensi diri di dalam diri manusia, yang kemudian mewujudkan proses pembelajaran itu dengan lebih baik. Edukasi tanaman Eucalyptus ini merupakan wujud kerjasama UKM Jurnalis dengan Owner Taman Edukasi Binjai,” kata Ketua UKM Jurnalis, Fakhruddin, yang akrab disapa Kocu, Rabu (4/8/2021).
Disebutkan Kocu, Pusat Edukasi tanaman Eucalyptus ini, nantinya akan dibangun diatas lahan Taman Edukasi Binjai, dengan luas areal tanaman sekitar 2.000 M2.
“Sesuai gambaran layoutnya, taman edukasi eucalyptus memiliki fasilitas Workshop, dapur produksi penyulingan minyak atsiri eucalyptus, produksi sabun dan handsanitizer eucalyptus, serta ruang diskusi,” ungkap Kocu.
Dikatakannya, bahwa keberadaan pusat taman edukasi ini merupakan salah satu program jangka panjang UKM Jurnalis dalam memanfaatkan tanaman pohon Eucalyptus.
Apalagi, kata Kocu, UKM Jurnalis merupakan wadah yang fokus memproduksi sabun maupun handsanitizer yang bahan berasal dari tanaman Eucalyptus.
“Mungkin saat ini banyak masyarakat awam belum mengetahui apa itu Eucalyptus dan manfaatnya. Nah disini, kita nantinya akan mengedukasi masyarakat tentang manfaat dari eucalyptus tersebut. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui pasti fungsi dan manfaat dari tanaman Eucalyptus, terutama dimasa pandemi Covid-19 ,” jelasnya.
Sementara, Pemilik Taman Edukasi Binjai, Reza menyatakan, pihak nya sangat mendukung program UKM Jurnalis yang akan membangun pusat edukasi taman eucalyptus di areal Taman Edukasi Binjai.
Dukungan tersebut, kata Reza, pihaknya telah menyiapkan lahan lebih kurang seluas 2.000 M2 di areal Taman Edukasi.
“Saya menyambut baik, dan sekaligus mendukung wacana UKM Jurnalis dalam hal memperkenalkan tanaman eucalyptus di areal Taman Edukasi. Dengan demikian masyarakat akan tahu manfaat dari tanaman pohon Eucalyptus,” ujar Reza.
Untuk diketahui, saat ini wacana pembangunan taman edukasi eucalyptus juga mendapat dukungan dari pihak PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL).
Asisten Manager Corporation Communications PT TPL, Dedy Armaya mengatakan sebagai perusahaan HTI dengan bahan baku kayu eucalyptus perusahaan sangat mendukung wacana dan ide pembangunan taman edukasi eucalyptus oleh UKM Jurnalis.
“TPL akan siap memberi dukungan, minimal dalam menyediakan bahan baku daun eucalyptus sebagai bahan pembuatan minyak atsiri untuk produksi minyak dan sabun,” pungkas Dedy Armaya. (ram)
VIRTUAL: Guru madrasah saat menggelar belajar secara virtual, beberapa waktu lalu.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Ali Ramdhani meminta agar madrasah lebih dekat dengan teknologi. Ini ditekankan untuk menghadapi tantangan revolusi industri.
VIRTUAL: Guru madrasah saat menggelar belajar secara virtual, beberapa waktu lalu.
“Dalam kondisi ini hanya dengan bersahabat dengan teknologi, khususnya teknologi digital, kita dapat bersanding dan bertanding dalam menjalani kehidupan kekinian,” terangnya dalam webinar Madrasah Cakap Digital, Rabu (4/8).
Pemanfaatan teknologi digital tak dapat dihindari dalam keseharian kita. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang hampir semua serba daring. “Memaksa kita untuk lebih memanfaatkan dan mengoptimalkan teknologi pada berbagai sektor kehidupan termasuk di dalamnya adalah sektor pendidikan,” ucapnya.
Bukti nyatanya adalah pembelajaran daring yang memanfaatkan berbagai platform. Ini sudah diterapkan juga di madrasah, hanya saja perlu adanya penguatan literasi digital yang diupayakan dapat menciptakan budaya digital yang sehat.
Sebab, menurut dia dalam membangun cakap berdigital tidak hanya dalam persoalan bagaimana memiliki dan menjalankan peralatan yang canggih. Namun juga dalam membentuk kesadaran serta bijak menyaring informasi di ruang digital.
“Untuk itu kita membuka mindset dan cara pandang dalam menggunakan dan mengoptimalkan teknologi. Tanpa menghilangkan hal yang esensial dari setiap perkembangan peradaban manusia yakni implementasi dari kearifan budaya yang memuat nilai-nilai kebaikan yang berintisari nilai-nilai etika pada lingkungan pendidikan Islam,” tutup Ali.
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kemenag, Muhammad Zain juga menyayangkan, sangat disayangkan saat ini masih banyak daerah yang kesulitan mengakses internet. Hal ini pun menjadi tanda bahaya bagi dunia pendidikan di Indonesia.
“Berbahaya kalau anak kita putus sinyal. Mereka itu putus sinyal itu berdampak kepada putus sekolah,” ujarnya.
Wilayah yang paling sulit mendapat akses internet dan paling besar potensi putus sekolahnya adalah kawasan 3T (tertinggal, terluar dan terdepan). Oleh karenanya, ia berharap ada penyelesaian atas terbatasnya akses tersebut.
“Kalau dulu anak dikasih uang jajan, kalau sekarang harus dipastikan terkoneksi dengan internet kalau mereka terputus ya sudah mereka putus sekolah,” imbuhnya.
Ia meyakini apabila pemerataan akses digital terjadi, para pelajar mulai dapat membentuk kecakapan digital. Dengan begitu para pelajar dapat memaksimalkan potensi memanfaatkan ruang digital. (jpnn/azw)