26 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 3265

Dinilai Belum Mampu Bangun Jembatan Sicanang, Kadis PU Medan Dicecar Dewan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menilai bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan belum mampu menyelesaikan pembangunan jembatan Sicanang Belawan. Hal itu terungkap saat rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 bersama Dinas PU di ruang Badan Anggaran (Banggar) lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Rabu (23/6) malam.

“Mana janji yang katanya bulan April 2021 sudah selesai? Faktanya sampai hari ini tidak ada realisasinya, jembatan Sicanang belum juga terbangun,” ucap anggota rapat sekaligus anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution.

Anggota dewan yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) ini pun mencecar Kepala Dinas (Kadis) PU kota Medan Zulfansyah untuk meminta penjelasan apa-apa saja yang menjadi kendala, sehingga jembatan tersebut tidak kunjung selesai selama bertahun-tahun. “Saya pikir perlu ada komitmen dari dinas PU untuk segera menyelesaikanya. Bagaimana teknisnya, bapak-bapak yang di Dinas PU lah yang lebih tahu,” ujar politisi Partai Gerindra ini. 

Pertanyaan serupa juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Medan sekaligus pimpinan rapat pembahasan LPj Pelaksanaan APBD TA 2020, HT Bahrumsyah. Ketua PAN Kota Medan ini juga mendesak Dinas PU untuk segera menyelesaikan pembangunan Jembatan Sicanang Belawan yang sudah bertahun-tahun terbengkalai.

Menyikapi pertanyaan para anggota dewan tersebut, Kadis PU Medan Zulfansyah menjelaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk 

menyelesaikan pembangunan jembatan Sicanang tersebut.  “Komitmen kita sangat kuat untuk menyelesaikan pembangunan jembatan ini, namun ketika kita akan tayang melaksanakan proses tender pada bulan Maret lalu, ada wacana dari LKPP kalau proyek ini bisa dilakukan penunjukan langsung (PL),”ungkap Zulfansyah. 

Tapi Zulfansyah mengaku ragu, sehingga untuk memastikan pernyataan tersebut, serta guna terlepas dari persoalan hukum, pihaknya terlebih dahulu menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.  “Selang beberapa hari kemudian, muncul surat kedua dari LKPP yang menyatakan tidak boleh di PL-kan, sehingga kembali muncul keraguan kita terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Untuk selanjutnya pada bulan Mei kemarin kita tender,” jelasnya.

Namun kata Zulfansyah, proses tender tersebut gagal. Sebab dari enam calon penyedia (rekanan) yang ikut dalam proses tender pekerjaan pembangunan jembatan Sicanang tersebut, tak ada satupun yang layak untuk mengerjakannya.  “Meski begitu kita tetap menindaklanjuti pembangunannya dengan mengambil langkah-langkah strategis,” katanya.

Adapun langkah-langkah strategis yang akan dilakukan, lanjut Zulfansyah, pihaknya akan terlebih dahulu menyurati pihak terkait seperti kejaksaan dan pihak lainnya.  “Mungkin dalam satu dua hari ini akan dilakukan rapat dengan instansi terkait guna diambil solusinya,” pungkasnya. (map/ila)

Sidang Lapangan Sengketa Lelang Pantasnya Aset Dihargai Rp6 Miliar

SIDANG LAPANGAN: Majelis Hakim Pengadilan Lubukpakam melakukan sidang lapangan pada aset milik Andi (Pelawan) di Jalan Pasar V, Komplek Gudang MMTC Wire House No 6A, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Lubukpakam melakukan sidang lapangan terhadap aset milik Andi (Pelawan), dalam sengketa kredit macet Bank Mandiri, yang asetnya dilelang dengan harga murah di Jalan Pasar V, Komplek Gudang MMTC Wire House No 6A, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/6) lalu.

SIDANG LAPANGAN: Majelis Hakim Pengadilan Lubukpakam melakukan sidang lapangan pada aset milik Andi (Pelawan) di Jalan Pasar V, Komplek Gudang MMTC Wire House No 6A, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/6).

Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian, didampingi hakim anggota, Rina Sulastri Jennywati, dan Diana Febrina Lubis, membuka sidang tersebut dan menyatakan terbuka untuk umum. Sidang ini juga dihadiri Kepala Desa Medan Estate, Asdat Lubis. Juga dihadiri Terlawan I (PT Bank Mandiri Tbk) dan Terlawan II (Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara), turut Terlawan I (Kantor BPN Deliserdang) dan turut Terlawan II (pemenang lelang).

Hakim pun memulai sidang dengan melakukan pengecekan terhadap bangunan berukuran 9×42 meter tersebut. Usai mengecek kondisi bangunan, Monalisa mempertanyakan kebenaran bangunan rumah yang dilelang tersebut kepada Terlawan I, dan pihak PT Bank Mandiri turut membenarkannya.”Benar ini objeknya,” ungkap perwakilan Bank Mandiri.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, sidang lapangan yang digelar ini bukan untuk memutuskan siapa pemenang perkara, melainkan hanya untuk melihat lokasi saja.

“Enggak ada di sini pemenangnya, nanti itu di Pengadilan dibuktikan ya. Jadi intinya, di sini kami hanya melihat lokasi mana yang disengketakan, apa ada atau tidak,” tutur Monalisa.

Usai melakukan sidang lapangan, Monalisa menegaskan, sidang untuk perkara perdata No 286, dimulai pukul 15.00 WIB, dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/6) mendatang, dengan agenda penyampaian kesimpulan perkara.

Usai sidang lapangan, Andi (Pelawan) menyebutkan, asetnya berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 3111/Medan Estate, seluas 378 meter persegi, sangat tidak layak dilelang dengan harga Rp2,7 miliar. Harga tersebut sangat jauh di bawah harga pasaran.

“Aset saya kan di depan, posisi di pinggir jalan. Harga tanah pasti beda dengan yang belakang. Di belakang saja sudah dijual sampai Rp5 miliar. Ini setidak-tidaknya Rp6 miliar lah. Kalau dilelang segitu (Rp2,7 miliar), enggak wajar. Lagi pula di 2014, aset saya ini dinilai sama Bank Mandiri Rp5 miliar, kenapa harganya di 2020 jadi turun?” ujarnya heran.

Saat ini, menurutnya, tanah dan bangunan di lokasi tersebut, yang letaknya tidak strategis saja sudah tidak ada yang berharga Rp3 miliar.

“Jadi di sini tidak ada harga gudang yang harganya Rp3 miliar. Penilaiannya tidak tepat, di belakang saja sudah Rp5 miliar. Kami di depan pasti lebih dong, posisi kan di depan dan di pinggir jalan,” pungkasnya. (rel/adz)

Warga Binaan LP Kelas II A Binjai Dapat Pemulihan dan Rehabilitasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Binjai, berkolaborasi dengan Yayasan Perkumpulan Peduli kepada Sesama Kota Medan, menggelar pertemuan dengan keluarga dan warga binaan, Rabu (23/6). Pertemuan antara keluarga dengan warga binaan ini, digelar secara virtual.

Peserta dari keluarga warga binaan ini, tetap menetapkan protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan ini. Pertemuan ini, merupakan satu kegiatan untuk mendukung proses pemulihan yang sedang dijalani oleh para warga binaan pemasyarakatan di dalam Lapas.

“Dengan peran serta keluarga dalam program rehabilitasi ini, diharapkan dapat membawa perubahan dan pemulihan bagi warga binaan,” ungkap Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian.

Maju menjelaskan, kegiatan ini menunjukan, negara hadir untuk warga binaan dan keluarganya.

“Tujuannya agar rehabilitasi dan pemulihan yang diberikan kepada warga binaan, tidak menjadi sia-sia,” imbuhnya.

Dia juga mengajak, keluarga warga binaan dapat senantiasa memberi dukungan kepada mereka yang tengah menjalani program pembinaan. Bagi Maju, dukungan dari keluarga menjadi satu faktor penting untuk kesuksesan program tersebut. Sebab, dukungan keluarga diyakini dapat meningkatkan motivasi warga binaan untuk berubah.

Suasana haru bercampur tangis rindu, terpancar saat memasuki sesi diskusi antara warga binaan dengan keluarganya yang hadir.

“Semangat terus ya, kamu tetap keluarga kami. Kamu hanya tersesat, belum terlambat untuk bertobat,” tutur seorang keluarga warga binaan yang memberikan motivasi.

“Kami semua, keluarga ibu, bapak, abang, dan kakak, mendukung terus untuk adek bisa berubah. Semangat ya, kami rindu adek pulang,” tambahnya dengan isak tangis.

Walau dalam kondisi pandemi, kegiatan tetap diselenggarakan dengan penuh semangat. Baik dari penyelenggara Lapas Binjai, maupun yang diundang, yakni keluarga warga binaan. (ted/saz)

Kemensos Bantu Penyandang Disabilitas di LKS Alpha Omega

SIMBOLIS: Penyerahan secara simbolis bantuan dari Kementerian Sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Alpha Omega di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (24/6).

KARO, SUMUTPOS.CO – Kementerian Sosial melalui Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual Kartini Temanggung, menyerahkan bantuan atensi bagi penerima manfaat penyandang disabilitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Alpha Omega di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (24/6).

SIMBOLIS: Penyerahan secara simbolis bantuan dari Kementerian Sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Alpha Omega di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (24/6).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Anggota DPR RI Komisi 8 Rudi Hartono Bangun, dan Kepala Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual Kartini Temanggung Juena br Sitepu.

Adapun bantuan yang diserahkan di antaranya berupa modal usaha, ternak sapi, biri-biri, peralatan pel, keterampilan akrilik, mesin jahit, mesin pertanian sederhana, peralatan keyboard, kursi roda, sepeda motor viar, dan lainnya.

Kepala Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual Kartini Temanggung, Juena br Sitepu menyebutkan, pihaknya memberikan layanan dalam bentuk atensi, baik vokasional maupun kewirausahaan, bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi penyandang disabilitas.

“Satu yang menjadi sasaran pelayan vokasi dan kewirausahaan kami adalah di Karo, tepatnya LKS Alpha Omega,” ungkap Juena.

Dia pun berharap, melalui bantuan ini penyandang disabilitas memiliki usaha, mandiri, dan punya penghasilan, agar mereka tidak tergantung kepada orang lain.

Sementara Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kementerian Sosial dan Anggota DPR RI Komisi 8 Rudi Hartono Bangun, atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada penyandang disabilitas di LKS Alpha Omega.

“Kiranya bantuan ini berguna dan bermanfaat untuk mengembangkan potensi yang ada dalam diri penyandang disabilitas penerima manfaat. Dan diharapkan mereka bisa lebih mandiri lagi dan lebih berkreasi serta semakin percaya diri ke depannya,” tuturnya.

Anggota DPR RI Komisi 8, Rudi Hartono Bangun menjelaskan, pihaknya membutuhkan masukan dari pemerintah daerah maupun masyarakat, tentang apa-apa saja kebutuhan masyarakat kurang mampu, sekaitan dengan kinerja Kementerian Sosial.

“Kami berharap, Kementerian Sosial lebih banyak lagi menyasar dan memberi bantuan kepada masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, dengan memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, dan menjaga jarak.

Turut hadir Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, Dandim 0205/TK Letkol Kav Eko Yuli Hadiyanto, Kepala Dinas Sosial Benyamin Sukatendel, Kepala Dinas Pertanian Metehsa Karo-karo, Kepala Dinas Pendidikan Eddi Surianta, Ketua Moderamen GBKP Pdt Krismas Imanta Barus, dan Kabag Humas Protokol Frans Leonardo Surbakti. (deo/saz)

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang, 5 Anggota DPRD Deliserdang Dilaporkan ke Polda

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara (Sumut), melaporkan 5 orang Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang, dan 2 stafnya ke Mapolda Sumut, Selasa (22/6) lalu. Adapun kelima wakil rakyat itu, yakni berinisial HNTS, MAJ, BS, HTAT, dan IMO. Serta stafnya, CH dan DA.

Diketahui, mereka diadukan terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Di antaranya dugaan pungutan liar (pungli). Mereka diduga meminta uang kepada perusahaan dengan modus kunjungan kerja (kunker), melalui surat pimpinan dewan daerah setempat.

“Iya benar, kami mengadukan 5 anggota DPRD Deliserdang ke Mapolda Sumut. Adapun mereka, terdiri dari wakil ketua dan anggota. Mereka adalah HNTS, MAJ, BS, HTAT, dan IMO, serta CH, DA,” ungkap Ketua Satkar Ulama Indonesia Sumut, Rudi Suntari di Kota Medan, Kamis (24/6).

Menurut Rudi, berdasar UU KUHP pasal 263, yang berbunyi di poin pertama, yakni ‘Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun’.

Sedangkan di poin kedua, mereka dapat diancam dengan pidana yang sama, ‘Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian’.

Penggunaan stempel palsu untuk penipuan bisa dihukum pidana, baik sipenggunanya maupun pembuatnya, pasal yang bisa disangkakan kepada pengguna stempel palsu yakni pasal 378 KUHP, tentang Penipuan, sedangkan penggunanya bisa dijerat pasal 263 KUHP.

“Adapun regulasi tentang stempel, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2005, tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kabupaten/Kota,” jelas Rudi.

“Berdasarkan UU tersebut, kami dari Satkar Ulama Indonesia Sumut, menyakini adanya indikasi dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi/kelompok, disertai melakukan tindakan dugaan pungli terhadap perusahaan,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, perusahaan dimaksud menurut informasi yang mereka terima, di antaranya yakni PT Charoen Pokphand Jaya Farm II, dengan modus Rapat Dengar Pendapat (RDP) bernomor surat: 171/004, Lubukpakam, 19.04.2021, terkait Perizinan, Pajak, dan Retribusi Daerah. Kemudian PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, dengan modus RDP bernomor surat: 171/2321, Lubukpakam, 19.12.2019, terkait Perizinan, Pajak, dan Retribusi Daerah.

Selain itu, PT Sinar Surya Kencana Abadi dengan modus kunker Komisi II DPRD Deliserdang, bernomor surat: 171/962, Lubukpakam, 22 April 2021, terkait Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, UKL-UPL.

Rudi menegaskan, kuat dugaan ada 170 lembar surat yang dikirim ke pabrik-pabrik di Kabupaten Deliserdang, pada saat Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan judul yang sama.

“Seharusnya penggunaan stempel tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Deliserdang, dan tidak dapat dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Deliserdang, yang bernama HNTN dan HTAT, terkecuali ada pendelegasian tugas secara tertulis oleh Ketua DPRD Deliserdang,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, dalam hal ini, Ketua DPRD Deliserdang tidak pernah mengetahui tentang kegiatan tersebut, bahkan tentang surat apapun, karena menurutnya surat tersebut tidak masuk ke ruangannya.

“Karena Ketua DPRD Deliserdang tidak tahu adanya surat itu, patut diduga anggota dewan yang pergi kunker ke pabrik-pabrik dimaksud, telah melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” sebut Rudi.

Dalam hal ini, tambah Rudi, Satkar Ulama Indonesia Sumut juga mendapati informasi adanya rekaman CCTV di pabrik PT Sari Pati Abadi, Jalan Medan-Batangkuis Km 15, Bakaranbatu, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, pada 2018. Diduga mereka meminta uang dan dilakukan oleh oknum MAJ, BS, dan NT, dengan surat kunker yang ditandatangani oleh IMO. Dan pada 2019, oknum anggota dewan dengan nama yang sama, kedapatan melakukan pemaksaan masuk sampai panjat pagar terhadap PT Sirup Kurnia Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 14, Tanjungmorawa.

Rudi mengatakan, dari informasi yang diterima, kasus tersebut juga telah masuk ke ranah penegak hukum Polda Sumut, dan dilakukan mediasi. Namun kepada para oknum anggota dewan tersebut, tidak dilakukan penahanan.

“Satkar Ulama Indonesia Sumut menyimpulkan, dari hasil temuan, terdapat adanya dugaan yang sangat kuat tentang perbuatan melawan hukum oleh oknum anggota DPRD Deliserdang. Kami mendukung penegak hukum untuk mengungkap perkara ini,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Jembatan Tano Ponggol Rampung 2022, Bakal Jadi Daya Tarik Wisatawan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melaksanakan pekerjaan konstruksi Jembatan Aek Tano Ponggol, dengan panjang 294 meter untuk mendukung pengembangan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Pengerjaan jembatan yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Samosir tersebut ditargetkan rampung tahun depan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pembangunan infrastruktur. “Prinsipnya adalah merubah wajah kawasan dilakukan dengan cepat, terpadu, dan memberikan dampak bagi ekonomi lokal dan nasional,” kata Menteri Basuki.

Danau Toba sendiri telah ditetapkan sebagai 5 KSPN Prioritas/DPSP sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT) atau 10 “Bali Baru” yang dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Selamat Rasidi mengatakan, Tano Ponggol merupakan satu-satunya akses darat untuk menuju Pulau Samosir yang berada di tengah Danau Toba. “Harapannya keberadaan jembatan ini yang dihiasi ornamen Dalihan Na Tolu yang merupakan filosofi suku Batak dapat menambah daya tarik kemudian meningkatkan jumlah wisatawan yang hadir dan juga kepada kesejahteraan masyarakat,” kata Rasidi.

Ia menuturkan, saat ini tengah dilaksanakan pekerjaan memasang bor pile dan tiang pancang pekerjaan pondasi jembatan. Sebelumnya menurut Rasidi pekerjaan pile cap pada P1 dan P2 jembatan sudah selesai, saat ini sedang dilaksanakan pekerjaan di P3 yakni penulangan untuk bor pile.

Jembatan Aek Tano Ponggol dengan panjang 294 meter terbagi menjadi jembatan utama sepanjang 179 meter dan jembatan pendekat 155 meter. Rasidi mengatakan, pada jembatan utama terdiri dari 3 bentang, dengan bentang utamanya sepanjang 99 meter dan menggunakan struktur utama berupa box girder. Sedangkan untuk jembatan pendekat juga terdiri dari 3 bentang dengan struktur utama prestressed I girder.

Rasidi mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah lahan yang belum berhasil dibebaskan sekitar 31 persen. Selain itu menurutnya juga masih ada kendala di lapangan berupa utilitas yang belum dipindahkan oleh pihak pengelola utilitasnya. “Masih ada masalah utilitas yaitu utilitas PLN dan PDAM yang berada di daerah alur lahan juga belum di relokasi,” ungkapnya.

Pembangunan jembatan Aek Tano Ponggol nantinya akan mengantikan fungsi jembatan yang sudah ada saat ini (eksisting) dengan panjang 16 meter. Konstruksinya dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Wijaya Karya (Persero) Tbk bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020-2022 senilai Rp157 miliar.

Selain pembangunan jembatan tersebut telah dilakukan pula Pekerjaan pelebaran alur Tano Ponggol oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) dari 25 meter menjadi 80 meter sepanjang 1,2 Km sehingga dapat dilewati oleh kapal pesiar.(bbs)

Juli, Vaksinasi Covid-19 Dibuka untuk Umum

VAKSIN: Seorang tenaga kesehatan melakukan vaksinasi kepada seorang warga. Mulai Juli, program vaksinasi sudah dibuka untuk umum.istimewa/sumut pos.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jumlah kasus baru positif Covid-19 melonjak di banyak daerah pada beberapa pekan terakhir. Untuk mengerem laju penularan Covid-19 di Tanah Air, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat penularan Covid-19 yang tinggi (zona merah). Upaya lainnya adalah mempercepat proses vaksinasi Covid-19 di berbagai daerah.

VAKSIN: Seorang tenaga kesehatan melakukan vaksinasi kepada seorang warga. Mulai Juli, program vaksinasi sudah dibuka untuk umum.istimewa/sumut pos.

Mulai Juli, bulan depan, masyarakat umum sudah dapat mengikuti vaksinasi di fasilitas kesehatan yang membuka layanan vaksinasi. Selain itu, vaksinasi tersebut bisa diikuti di lokasi yang menggelar vaksinasi massal. “Bisa di Puskesmas, di RS yang menyediakan layanan. Lalu bisa di sentra vaksinasi Covid-19 atau acara yang mengadakan vaksinasi Covid-19,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Kamis (24/6).

Kemudian, vaksinasi untuk masyarakat umum ini juga bisa diikuti di RS swasta yang tidak menggelar vaksinasi gotong-royong. Dia juga menjelaskan cara mengikuti vaksinasi itu. Langkah pertama, masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu secara online melalui situs dinas kesehatan setempat.

“Bisa melalui website dinas kesehatan, atau bisa juga melalui aplikasi loket.com. Pada dasarnya cara pendaftaran sama seperti saat ini. Tidak ada yang berubah,” ujar Nadia. Usai mendaftar, masyarakat bisa melakukan cek status pendaftaran melalui aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Nadia, selain mendaftar secara online, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung dengan mengikuti kegiatan vaksinasi secara walk in. Adapun, syarat mengikuti vaksinasi untuk umum ini adalah masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas. “Lalu membawa e-KTP setempat. Kalau tidak disertai surat keterangan domisili,” tutur Nadia.

Nadia menambahkan, mulai Juli 2021 pemerintah membuka vaksinasi untuk masyarakat umum yang berada di 33 provinsi. Sebelumnya, vaksinasi untuk umum ini sudah lebih dulu digelar di DKI Jakarta.

Diberitakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan dibuka secara luas mulai Juli 2021. Dengan demikian, Budi memastikan pelaksanaan vaksinasi untuk umum ini tidak hanya di DKI Jakarta saja.

Menurut Budi, pertimbangan vaksinasi untuk umum dibuka secara lebih luas di berbagai daerah disebabkan vaksin Covid-19 saat ini telah tersedia dalam jumlah banyak. Sehingga, stok yang ada harus cepat dihabiskan. “Pertimbangan Juli dibuka di semua daerah, karena ini (vaksin) sudah datang banyak, jadi harus cepat dihabiskan,” kata Budi.

Meski dibuka untuk umum, tetapi pemerintah mengharapkan masyarakat umum dapat mengajak lansia agar ikut serta divaksinasi. Pasalnya, kata Budi, saat ini sangat sulit untuk mengajak lansia mau divaksin Covid-19.

Budi mengungkapkan, pengaruh media sosial sangat besar kepada lansia. Lansia jadi enggan atau takut divaksin karena informasi vaksin tidak halal, vaksin tidak baik untuk warga berusia lanjut maupun informasi lain. (kps)

Tren Penyebaran Kasus Covid-19 di Sumut: Zona Hijau Tambah 2, Medan Kembali Merah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar baik bagi perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sebab, berdasarkan update zonasi risiko daerah yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pusat, ada penambahan dua zona hijau di Sumut, menjadi 9 daerah. Sedangkan Kota Medan kembali masuk ke zona merah (risiko tinggi).

Penetapan status zonasi risiko Covid-19 itu sendiri, dilakukan melalui hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah per tanggal 20 Juni 2021. Peta zonasi risiko daerah tersebut, dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat, berupa epidemiologi, yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya.

Dari penelusuran yang dilakukan dalam laman https://covid19.go.id/peta-risiko, Kamis (24/6) malam, adapun penambahan dua daerah yang masuk zona hijau tersebut, yakni Kabupaten Samosir dan Kota Pematangsiantar. Pada pekan sebelumnya, zona hijau di Sumut hanya ada 7 daerah yaitu, Nias Barat, Gunung Sitoli, Nias, Paluta, Humbahas, Nias Utara, dan Nias Selatan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang diperoleh dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, untuk zona hijau yakni Pematangsiantar jumlah kasus aktifnya per 24 Juni 2021 tersisa 10 orang. Sedangkan Samosir tersisa 1 orang, Nias Barat 0, Gunung Sitoli 3 orang, Nias 0, Padang Lawas Utara 1 orang, Humbahas 0, Nias Utara 0 dam Nias Selatan 1 orang.

Kemudian untuk zona kuning (risiko rendah) meningkat dari 13 menjadi 16 daerah, yakni Pakpak Bharat, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Madina, Serdang Bedagai, Padanglawas, Tapanuli Tengah, Toba, Labuhanbatu Selatan, Sibolga, Tapanuli Selatan, Simalungun, Labuhanbatu Utara, Binjai, Langkat dan Asahan.

Sementara, untuk zona orange (risiko sedang) berkurang dari 13 menjadi 8 daerah yakni, Deliserdang, Karo, Dairi, Batubara, Taput, Sidimpuan, dan Tanjungbalai, dan Tapanuli Utara. Sedangkan Kota Medan kembali ke zona merah (risiko tinggi).

Untuk Kota Medan yang kembali zona merah, jumlah kasus aktifnya saat ini ada 1.287 orang, terdiri dari 17.830 total kasus konfirmasi, 15.968 total kasus kesembuhan dan 575 kasus kematian.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi terkait Kota Medan kembali berada pada zona merah berdasarkan data di website covid-19.go.id, mengaku belum mengetahuinya. “Kata siapa? Semua data ada di web pusat. Saya belum lihat, lagi fokus vaksin,” pungkas mantan Kepala Dinas Kesehatan Asahan tersebut.

Sementara, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang diperoleh dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut per tanggal 24 Juni 2021, Untuk kasus aktif Covid-19 di Sumut totalnya berjumlah 2.886, terdiri dari 35.200 total kasus konfirmasi, 31.143 kasus kesembuhan dan 1.171 kasus kematian.

Untuk 35.200 kasus konfirmasi itu didapatkan setelah diperoleh 185 kasus baru dari 8 Kabupaten/Kota. Terbanyak adalah Medan dengan 86 orang, Karo 31 orang, Deliserdang 26 orang, Simalungun 25 orang dan Dairi 2 orang.

Selanjutnya 31.143 kasus kesembuhan itu didapatkan setelah diperoleh 166 kasus baru dari 4 Kabupaten/Kota. Terbanyak adalah Medan dengan 48 orang, Simalungun 46 orang, Padangsidimpuan 45 orang dan Deliserdang 27 orang. Lalu untuk 1.171 kasus kematian itu didapatkan setelah diperoleh 7 kasus baru dari 2 Kabupaten/Kota. Terbanyak adalah Langkat dengan 6 orang dan Medan 1 orang.

Sehari Tembus 20 Ribu Kasus

Sementara, kasus harian Covid-19 di Indonesia ukir rekor tertinggi selama pandemi. Kenaikan kasus Covid-19 harian bertambah 20.574 dalam sehari. Angka ini rekor tertinggi sepanjang pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Total sudah 2.053.995 orang terinfeksi Covid-19 berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Kamis (24/6).

Angka positivity rate Polymerase Chain Reaction (PCR) harian 44,67 persen. Apa makna dari angka tersebut? Artinya masyarakat yang dites Covid-19 dengan tes PCR semakin besar kemungkinannya untuk positif.

Pemeriksaan berpengaruh pada angka positivity harian. Angka positivity rate yaitu jumlah positif kumulatif dibagi jumlah orang yang dites lalu dikali 100. Angka positivity rate orang harian 22,73 persen. Padahal standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah harus di bawah 5 persen. Artinya Indonesia sudah melebihi standar WHO.

Kasus aktif juga naik drastis yakni 11.018 kasus. Jumlah pasien dengan status suspek sebanyak 126.696 orang. Ada 136.896 spesimen yang diperiksa. Dan ada 90.503 orang yang diperiksa dalam sehari dengan metode TCM, PCR, dan antigen. Sebaran positif harian tertinggi terjadi DKI Jakarta, pecah rekor sebanyak 7.505 kasus. Jawa Tengah 4.384 kasus, Jawa Barat 3.053 kasus, Jawa Timur 945 kasus, dan Jogjakarta 791 kasus.

Pasien sembuh harian bertambah 9.201 orang. Paling banyak pasien sembuh terjadi di DKI Jakarta sebanyak 2.438 orang. Dan total angka kesembuhan saat ini sebanyak 1.826.504 orang.

Kasus kematian harian bertambah sebanyak 355 jiwa. Paling banyak kasus kematian harian terjadi di Jawa Barat sebanyak 82 jiwa. Total kini sudah 55.949 jiwa meninggal dunia akibat Covid-19.

Sudah 510 kabupaten kota terdampak Covid-19. Ada 3 provinsi di bawah 10 kasus harian. Dan hanya ada 2 provinsi dengan nol kasus.

Prediksi Epidemiolog UI

Sebelumnya Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunis Miko Wahyono pada Jumat (18/6) kepada JawaPos.com memprediksi hitung-hitungan yang dia buat bahwa data Covid-19 sehari bisa menembus angka 20 ribu jika lockdown tak segera dilakukan. Apalagi tantangannya saat ini adalah adanya varian baru yang cepat menular. “Bisa 20 ribuan sehari,” paparnya saat itu.

Saat dikonfirmasi kembali oleh JawaPos.com, Kamis (24/6), perhitungannya terbukti. Tri Yunis bahkan juga menegaskan bahwa rumah sakit dan pelayanan kesehatan juga sudah terbukti kolaps. “Kecepatannya me-lockdown satu wilayah di mana beredar satu varian baru, sangat tergantung pada kecepatan me-lockdown. Kalau tak cepat, ya kita tunggu saja,” tegasnya.

“Sudah terbukti apa kata saya. Semua pelayanan kesehatan sudah penuh. Jadi mau menunggu apalagi,” ungkapnya.

Sepekan lalu Tri Yunis meyakini dalam kurun waktu 1 minggu sampai 1 bulan ke depan, Indonesia bisa kolaps jika pemerintah tidak segera menarik rem darurat. Apakah mungkin seperti India dengan kasus sehari 400 ribu orang?

“Ya kita kan jumlah penduduknya tak seperti India. Tapi kan mengumpul semua di Jawa-Bali. Bayangkan kalau penduduk kita 170 juta di Jawa-Bali, akan meledak sedemikian rupa. Bandung sudah penuh, Kudus sudah massal, Kendal, Jepara, Bangkalan, Jatim akan meledak. Surabaya penuh. Ya akan penuh, karena tak di-lockdown,” tegas Tri Yunis saat itu. (prn/jpc)

Sebelum Sekolah Tatap Muka Dimulai IDI Minta Pelajar Divaksin

Daeng M Faqih, Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendukung rencana belajar tatap muka terbatas pada Juli 2021. Namun, IDI meminta agar pelajar disuntik vaksin Corona lebih dulu sebelum belajar tatap muka digelar.

Daeng M Faqih, Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Saya baru tahu nih kalau sekolah tatap muka dibolehkan kalau tenaga pendidik sudah divaksin. Kami sangat setuju itu, harus tenaga pendidiknya divaksin. Yang kami usulkan juga sebenarnya peserta didiknya juga sudah divaksin,” kata Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih dalam diskusi virtual di channel YouTube Survei KedaiKOPI, Kamis (24/6).

Daeng meminta vaksinasi terhadap anak-anak segera dimulai. Dia menjamin vaksin yang tersedia saat ini aman bagi anak-anak. “Kami sudah meminta itu kepada pemerintah untuk segera melakukan vaksinasi kepada anak-anak harus segera dimulai. Karena menurut pakar di IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) itu sudah dirasa aman vaksinasi terhadap anak,” jelasnya.

Selain itu, Daeng berharap sekolah tatap muka terbatas digelar hanya di zona-zona tertentu. Pemerintah maupun pihak sekolah harus menjamin penerapan protokol kesehatan pencegahan Corona. “Misal tatap muka baru dilaksanakan dengan kriteria, salah satu contoh baik pada zona tertentu. Kan ada zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Itu harus ada kriteria jelas, mana yang boleh, aman, mana yang tidak,” ucapnya.

“Kemudian kalau diputuskan di zona dengan kriteria tertentu itu melakukan PTM (pembelajaran tatap muka), maka harus betul-betul diyakini bahwa baik anak yang bersangkutan, yang sekolah maupun istilahnya pendidik dan lingkungan sekolah itu prokes-nya diyakinkan dijalankan dengan baik,” sambung Daeng.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut kebijakan sekolah tatap muka di bulan Juli masih berlaku. Meski demikian, Nadiem mengatakan tatap muka dapat dihentikan sesuai perkembangan.

“Ada kemungkinan di dalam PPKM tersebut berarti tidak bisa tatap muka terbatas. Tapi itu adalah suatu keharusan yang dialami semua sektor dalam 2 minggu itu, ada pembatasan dan 2 minggu. Itu kalau kemungkinan akan dilaksanakan bahwa tidak ada tatap muka terbatas yang boleh terjadi untuk kelurahan atau desa tersebut,”ujar Nadiem saat rapat bersama Komisi X di DPR, Selasa (15/6).

Nadiem mengatakan PPKM sudah menjadi bagian dalam surat keputusan bersama (SKB) terkait pembelajaran tatap muka di bulan Juli. Menurutnya, PPKM akan menjadi instrumen rem di daerah, baik kelurahan maupun desa. (dtc)

Fraksi PDIP Nilai Kinerja Keuangan Pemprovsu 2020 Sangat Mengecewakan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut tahun anggaran 2020 oleh Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, mendapat kritikan keras dari Fraksi PDIP DPRD Sumut. Fraksi ini menilai kinerja keuangan Pemprov Sumut tahun 2020 sangat mengecewakan.

Ada sejumlah kritikan yang dibacakan juru bicara Fraksi PDIP, Artha Berliana Samosir dalam rapat paripurna tentang pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap LPJP Gubernur tahun 2020 di DPRD Sumut, Kamis (24/6/2021). Antara lain, Gubsu Edy Rahmayadi dinilai tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar Rp70 miliar lebih untuk 8 kegiatan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, sesuai temuan BPK RI belum lama ini.

Selain itu, Fraksi PDIP Sumut juga mengkritik capaian dana bagi hasil pajak yang hanya 81,28% dan lain-lain pendapatan yang sah yang hanya 65,23%. Kemudian anjloknya ekonomi Sumut yang mengalami kontraksi 1,07 persen.

Gubernur Edy juga dikritik karena banyaknya pejabat yang berstatus pelaksan tugas (Plt) yang menurut fraksi ini membuat kinerjanya tak maksimal. Meski sarat kiritikan, namun Fraksi PDIP Sumut tetap menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 itu. “Namun demi kepentingan kelanjutan pembangunan nasional dan di atas kepentingan rakyat Sumatera Utara, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara menerima LPJP APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020,” pungkas Artha. (adz)