Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Laksamana Adiyaksa
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum di tengah bencana nasional pandemi Covid-19. Dunia usaha kini menghadapi berbagai persoalan, baik itu mempertahankan eksistensi industri agar bisa survive dan juga mengupayakan pekerja tidak dirumahkan.
Hal itu disampaikan Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Laksamana Adiyaksa menyikapi gangguan dunia usaha di tengah pandemi, Kamis (17/6/2021).
Menurut Laks, sapaan akrabnya, pemerintah harus memberikan dukungan dan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang telah berlegalitas dan berizin di Sumut.
“Di masa pandemi, sektor ekonomi sangat terpukul. Untuk bertahan saja terbilang sangat sulit. Pandemi telah banyak menguras energi dan biaya bagi pelaku usaha dan industri,” ungkap Laks.
Pria berkacamata ini sangat miris mendapat kabar adanya gangguan terhadap dunia usaha di masa pandemi ini. Padahal, hubungan antara pengusaha dan pekerjanya cukup baik, namun dikarenakan pihak luar yang datangnya dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non-Goverment Organization) ribut-ribut sehingga memicu image negatif terhadap iklim investasi.
“Harusnya LSM sebagai lembaga independen yang mengadvokasi, mengayomi, melayani dan menjembatani komunikasi masyarakat berperan sebagai mediator. Bukan malah menjadi sutradara dan aktor meributkan dunia usaha,” beber Laks seraya menambahkan, kondisi seperti ini kerap terjadi bahkan di masa pandemi masih ada juga oknum LSM/NGO yang menjadi sutradara meributi bahkan memprovokasi masyarakat dengan dunia usaha.
Laks menyayangkan ketidaktegas pemerintah untuk mendukung kelangsungan industri dalam berusaha.
“Harusnya pemerintah memberikan kepastian hukum dalam berusaha sesuai tufoksinya,” cetus Laks.
Dari kacamata Laks, persoalan yang kerap dialami dunia usaha pada sektor pertanahan, tenaga kerja, lingkungan dan perizinan. “Yang paling domain mencuat ke publik adalah persoalan pertanahan dengan pengklaiman tanah adat / tanah ulayat. Persoalan ini sangat mengganggu dan merugikan dunia usaha. Karena bakal mengganggu aktivitas produksi,” sebut Laks.
Seperti hal yang dialami PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk, kata Laks, persoalan tanah adat/tanah ulayat sering diisukan oleh LSM/NGO. “LSM/NGO baik dalam negeri maupun luar negeri kerap mengisukan perusahaan TPL mencaplok tanah adat/tanah ulayat milik masyarakat. Isu ini terus bergulir ke publik. Ada apa ini, siapa yang memainkan isu tersebut?” ungkap Laks.
Padahal, legalitas dan tapal batas konsensi perusahaan pulp tersebut sudah secara sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan. “Tapi, kenyataan sampai sekarang pengklaiman tanah adat / tanah ulayat masih terus ‘digoreng’ oleh LSM/NGO yang mengatasnamakan masyarakat,” kata Laks.
Fenomena ini harus segera diambil sikap oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) maupun dinas terkait dengan memberikan kepastian hukum terkait pengklaiman tanah adat/tanah ulayat yang sekarang ini terjadi di Kabupaten Toba.
“Kementerian Kehutanan dan BPN sebagai regulator di sektor pertanahan harus bersikap tegas dengan persoalan ini sebagai upaya kepastian hukum berusaha di Sumut,” jelas Laks.
Laks yang juga berprofesi dosen menambahkan, persoalan tenaga kerja harusnya ditangani oleh Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja. Dan juga persoalan lingkungan sebagai regulatornya ada Kementerian Lingkungan Hidup (LH) atau dinas terkait. Sementara untuk persoalan perizinan, regulatornya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap.
Apindo Sumut berharap, pemerintah dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada pelaku usaha yang taat hukum dan perundang-undangan serta memberikan sumbangan devisa yang cukup besar bagi negara.
Laks juga berpesan, agar pemerintah menertibkan keabsahan legalitas LSM/NGO yang hanya mengganggu kekondusifan dan keamanan berinvestasi. “Melalui Mendagri dan Dinas Kesbangpolinmas diharapkan dapat mengevaluasi dan menertibkan LSM/NGO pengganggu kekondusifan daerah. Jika perlu, diaudit sumber pendanaan LSM/NGO-nya,” beber Laks. (rel/ram)
Ditangkap: Sejumlah preman diamankan di Mapolda Sumut, usai ditangkap, Senin (14/6).dewi/sumutpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di hari keempat, Rabu (16/6), Operasi Premanisme dan Pungli, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran, mengamankan 147 preman dan pelaku pungutan liar (pungli) di beberapa lokasi di Sumut, Rabu (16/6).
Ditangkap: Sejumlah preman diamankan di Mapolda Sumut, usai ditangkap, Senin (14/6).dewi/sumutpos.
Tim yang melakukan tindakan pengamanan tersebut, yakni Tim Gabungan Ditreskrimum, Ditsabhara, dan Brimob Polda Sumut, serta Polres jajaran.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, 147 orang preman dan pelaku pungli itu, diamankan dari 109 titik di Sumut.
“147 orang yang diamankan, sebanyak 141 orang dibina, dan 6 orang disidik,” ungkap MP di Kota Medan.
Lebih lanjut MP menjelaskan, yang melakukan Operasi Premanisme dan Pungli ini, di antaranya tim dari Ditreskrimum Polda Sumut. Yang berhasil mengamankan 26 orang preman dan pelaku pungli di Kota Medan, dari 8 titik, yakni Jalan Setiabudi, Jalan Tanjungrejo, Jalan Titibobrok, Jalan Iskandarmuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan dr Mansyur, Jalan Sisingamangaraja Gang Dame Medan Amplas, dan Jalan AH Nasution.
“Semua pelaku pungli dan preman ini dibawa ke Mapolda Sumut untuk dibina,” jelasnya.
Sedangkan Polrestabes Medan, mengamankan 28 orang pelaku pungli dan preman di 20 titik di Kota Medan. Seperti di Jalan Sekip Simpang Mayang, Jalan Gurilla, Jalan Wahidin, Jalan Brigjend Katamso depan Bank Mandiri, Jalan Gunung Krakatau, Jalan KL Yos Sudarso, dan Jalan Pattimura.
“Mereka yang diamankan tim Polrestabes Medan pun juga diberikan pembinaan. Selain Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan, tim kepolisian lainnya, seperti Polresta Deliserdang, Polres Binjai, Polres Langkat, Polres Tebingtinggi, Polres Tanah Karo, dan Polres lainnya, juga melaksanakan operasi ini,” pungkas MP. (mag-1/saz)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut,
Ismael
Parenus Sinaga.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut mengklaim berada di urutan atau ranking 10 dalam hal penyerapan APBD Tahun Anggaran 2021 ini. Hal itu berdasarkan ekspos data yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri per 31 Mei lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut,
Ismael
Parenus Sinaga.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael Parenus Sinaga, penyerapan anggaran inin
merupakan instruksi yang senantiasa disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sejak awal tahun. Kata dia, supaya masyarakat juga cepat menikmati uang dari pemerintah dan bertujuan menggerakkan ekonomi rakyat di masa pandemi Covid-19.
“Belanja modal terutama dalam bentuk hibah tahun ini memang kami genjot agar cepat sampai ke bawah. Ini juga merupakan satu bentuk stimulus ekonomi terhadap masyarakat selama masa pandemi ini,” ungkap Ismael, Rabu (16/6).
Adapun satu kekhawatiran Gubernur Sumut, lanjut Ismael, yakni jangan sampai terjadi deflasi. Di mana lebih banyak barang yang beredar ketimbang uang, sehingga menyebabkan daya beli masyarakat rendah.
“Prioritas kami memang masih sektor kesehatan, meski demikian bidang ekonomi harus tetap dijaga, sehingga masyarakat tetap memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Adapun tingkat serapan anggaran sesuai ekspos Kemendagri, Pemprov Sumut memiliki persentase mencapai 27,34 persen dari total anggaran belanja modal. Pemprov Sumut mengalahkan Pemprov DKI Jakarta yang berada di urutan 12 dengan tingkat serapan 25,34 persen. Namun Pemprov Sumut kalah dari Pemprov Lampung (35,02 persen) yang tertinggi penyerapannya dibandingkan 33 pemprov lainnnya.
Sedangkan dari sisi penyerapan anggaran pemprov per pulau, Pemprov Sumut tertinggi ke-4 dari 10 pemprov di Pulau Sumatera, setelah Pemprov Lampung (35,02 persen), disusul Pemprov Sumbar (30,96 persen), dan Pemprov Bengkulu (29,46 persen). Sementara dari sisi realisasi pendapatan daerah, Pemprov Sumut tidak masuk dalam 10 besar. Yakni hanya berada di urutan tertinggi ke-13 dengan tingkat realisasi 31,37 persen.
Pemprov yang paling tinggi realisasi pendapatan daerah adalah Pemprov Kalimantan Utara (47,36 persen), disusul Pemprov Sumbar (44,66 persen), Pemprov Lampung (41,48 persen), Pemprov Maluku Utara (40,96 persen), dan Pemprov Bali (40,46 persen).
Di Sumatera, realisasi pendapatan daerah Pemprov Sumut tertinggi ke-5 setelah Pemprov Sumbar (44,66 persen), Pemprov Lampung (41,48 persen), Pemprov Sumsel (35,46 persen), dan Pemprov Bangka Belitung (36,71 persen).
“Kami juga mendorong bupati dan wali kota melakukan percepatan serapan anggaran belanjanya tahun ini,” jelas Ismael.
“Di 2022 nanti, kami coba lagi melihat pentingnya pemberian jaring pengaman sosial, yang juga bertujuan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional. Alokasi sektor hibah ataupun transfer daerah, turut digenjot, dengan harapan mampu membantu beban keuangan pemda-pemda di Sumut,” pungkasnya. (prn/saz)
PERTEMUAN: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis, melaksanakan pertemuan dengan para Kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Paluta dan Palas di Kantor Bupati Paluta Kecamatan Gunungtua, Kabupaten Paluta, Rabu (16/6).
DISKOMINFO SUMUT/SUMUT POS.
PALUTA, SUMUTPOS.CO – Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mewacanakan, akan melakukan lelang jabatan untuk kepala sekolah di tingkat SMA dan SMK.
PERTEMUAN: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis, melaksanakan pertemuan dengan para Kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Paluta dan Palas di Kantor Bupati Paluta Kecamatan Gunungtua, Kabupaten Paluta, Rabu (16/6).
DISKOMINFO SUMUT/SUMUT POS.
Hal itu disampaikan Edy usai memberi arahan kepada seluruh kepala sekolah di Padanglawas (Palas) dan Padanglawas Utara (Paluta) di Aula Kantor Bupati Paluta, Jalan Lintas Gunungtua-Padangsidimpuan Km 3, Rabu (16/6). Hadir Bupati Paluta Andar Amin Harahap dan Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribun
“Begitu harapan saya, kepala sekolah diseleksi, setelah lulus dan cocok menjadi kepala sekolah, baru disekolahkan untuk mengisi ilmunya sebagai kepala sekolah,” ungkap Edy di hadapan para kepala sekolah dari Palas dan Paluta.
Masa depan Sumut, lanjut Edy, sangat bergantung pada kualitas kepala sekolah. Karena itu, kepala sekolah harus mampu memimpin para pendidik dan jajaran sekolah, guna tercapainya tujuan program pendidikan.
“Jadi kita butuh yang berkualitas, masa depan Sumut ini berada pada tangan bapak dan ibu sekalian, kualitas sumber daya manusia akan mempengaruhi kemajuan bangsa,” jelas Edy, yang datang bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Kelurga (TP PKK) Sumut Nawal Lubis.
Menurut Edy, ada beberapa hal yang harus dimiliki seorang kepala sekolah. Yakni kekuatan, kemampuan akademis, hingga mampu berkomunikasi. Ketiga hal tersebut sangat dibutuhkan kepala sekolah guna meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di Sumut.
“Kepala sekolah itu tak boleh merajuk, tak boleh bermain-main dengan Dana BOS, dan untuk itu nanti saya harus benar-benar selektif,” bebernya.
Mengenai SMK, Edy mengatakan, akan terus berupaya menambah jumlah SMK di Sumut. Namun dia berharap, lulusa SMK harus menjadi tenaga siap kerja yang dapat ditarik oleh perusahaan. Untuk itu, pada Kepala SMK harus benar-benar menyiapkan anak didiknya, sehingga mampu menembus perusahaan lokal hingga mancanegara.
Selain itu, guna menunjang taraf hidup pendidik, terutama honorer, Edy menyampaikan, Pemprov Sumut telah menambah honor guru honorer menjadi Rp90 ribu dari sebelumnya Rp40 ribu. Menurutnya, guru harus sejahtera sehingga dapat mendidik siswa dengan baik. Disampaikan juga, Pemprov Sumut telah memberikan subsidi SPP sebesar Rp35 ribu kepada para siswa SMA dan SMK.
“Jadi selain tambahan honor guru menjadi Rp90 ribu per jam pelajaran, juga ada subsidi SPP Rp35ribu kepada para siswa SMA dan SMK,” tuturnya.
Kepala SMA Negeri 1 Sihapas, Barumun, Palas, Angkasa Pohan mengaku, akan menjalankan arahan Gubernur Sumut tersebut. Menurutnya, hal itu sangat positif dan berguna bagi kemajuan dunia pendidikan di Sumut.
Sebagai kepala sekolah di daerah terpencil, Angkasa mengharapkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dapat memberikan perhatian lebih untuk sekolah di daerah terpencil.
“Sebab ada keterbatasan di sekolah kami, jadi membutuhkan perhatian dari Pemprov Sumut, “ pungkasnya. (prn/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ada sebanyak 500 ribu warga Kota Medan yang belum tercover layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dari jumlah tersebut, ada juga warga yang merupakan pekerja.
“Dari 2,5 juta penduduk Medan, sudah 2 juta atau 80 persen penduduk terdaftar dalam program JKN. Artinya, masih ada 500 ribu jiwa yang belum terdaftar,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Medan dr Sari Quratulainy, dalam pertemuan dengan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution di Balai Kota Medan, Selasa (15/6) sore. Karena itu, menurut Sarin
untuk mengatasi persoalan tersebut, sebagaimana arahan Wali Kota Medan, maka bersama dinas terkait pihaknya akan melakukan pemilahan masyarakat yang mana menjadi tanggung jawab pemerintah, dan mana yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
“Saat ini program di Medan sudah terlaksana dengan baik, apalagi APBD Pemko Medan telah menganggarkan dan membayarkan iuran 300 ribu jiwa penduduk yang belum tercover dari anggaran Pemerintah Pusat,” bebernya.
Dia pun menilai, upaya Pemko Medan dalam mendata masyarakat dengan membentuk tim sangat baik, sehingga nantinya akan lebih banyak masyarakat yang tercover BPJS Kesehatan. Jika jumlah masyarakat Kota Medan yang tercover BPJS Kesehatan mencapai 95 persen, maka Kota Medan akan menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Semesta.
“Kami siap melakukan koordinasi dengan OPD terkait, guna mengejar jumlah penduduk yang belum tercover BPJS Kesehatan, dan memilah masyarakat yang mana ditanggung pemerintah serta pemberi kerja. Dengan begitu, anggaran yang dikeluarkan Pemko Medan untuk mengcover kesehatan masyarakat benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tukasnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution berkomitmen, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warganya, termasuk di bidang pelayanan kesehatan. Saat ini, menurutnya, Pemko Medan berupaya maksimal untuk menjamin kesehatan seluruh warganya, khususnya yang tidak mampu maupun berpenghasilan tidak tetap, dengan menanggung biaya pengobatannya melalui BPJS Kesehatan.
Bobby menjelaskan, melalui program jaminan kesehatan, Pemko Medan telah menganggarkan dan membayarkan iuran 300 ribu jiwa penduduk yang belum tercover dari anggaran Pemerintah Pusat. Program yang ditanggung Pemko Medan semestinya diperuntukkan untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu, atau tidak berpenghasilan tetap. Karena itu, dia mendorong dinas terkait bersama BPJS Kesehatan untuk mendata masyarakat yang berhak mendapatkan program tersebut.
“Saat ini 500 ribu jiwa penduduk Medan belum terdaftar BPJS Kesehatan. Karena itu, ini terus kami dorong agar OPD terkait bersama BPJS Kesehatan harus dapat memilah mana masyarakat yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja, dan mana masyarakat yang tidak mampu atau berpenghasilan tidak tetap. Artinya masyarakat yang tidak mampu atau berpenghasilan tidak tetap harus dijamin dan merupakan tanggung jawab Pemko Medan,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, untuk mengefektifkan pendataan akan dibentuk tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Disdukcapil, dan Dinas Sosial serta BPJS Kesehatan. Dengan adanya tim ini, targetnya dapat dipilah masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja maupun yang ditanggung Pemko Medan.
“Selain itu, kami juga akan melakukan integrasi di sistem perizinan. Badan usaha dalam mengurus izin harus sesuai dengan ketentuan, khususnya berkaitan dengan jaminan kesehatan. Artinya, izin tidak dikeluarkan bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Ini merupakan cara untuk mendorong dan menyaring masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” pungkas Bobby. (ris/saz)
BANTUAN: Sejumlah pengurus Partai Golkar Sumut didampingi pengurus Partai Golkar Deliserdang, menyerahkan bantuan kepada warga korban musibah angin puting beliung Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, di Kantor Kecamatan Percut Seituan, Rabu (16/6).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Golkar Sumut kembali menunjukkan kepedulian kepada masyarakat terdampak bencana atau musibah. Kali ini, partai berlambang pohon beringin yang dinakhodai Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, memberikan bantuan untuk 30 kepala keluarga korban angin puting beliung, di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
BANTUAN: Sejumlah pengurus Partai Golkar Sumut didampingi pengurus Partai Golkar Deliserdang, menyerahkan bantuan kepada warga korban musibah angin puting beliung Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, di Kantor Kecamatan Percut Seituan, Rabu (16/6).
Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah, melalui Wakil Ketua Hamdani Syahputra mengatakan, bantuan sembako dan material bangunan tersebut merupakan bentuk kepedulian Partai Golkar Sumut kepada korban yang tertimpa musibah angin puting beliung.
“Kami juga membangunkan kembali rumah warga yang rusak karena diterjang angin puting beliung. Ada sebanyak 25 rumah yang diperbaiki,” ungkap Hamdani, usai menyerahkan bantuan, Rabu (16/6) di Kantor Kecamatan Percut Seituan.
“Semoga bantuan yang kami berikan ini dapat sedikit membantu beban para korban yang tertimpa musibah angin puting beliung yang terjadi beberapa waktu lalu,” imbuhnya. Hal senada disampaikan Plt Ketua DPD Partai Golkar Deliserdang, H Iskandar Sinaga.
“Seperti kita ketahui, beberapa waktu lalu masyarakat Percut Seituan, Deliserdang, telah tertimpa musibah. Bantuan ini merupakan bentuk prihatin kami kepada warga yang terkena musibah,” tuturnya.
Camat Percut Seituan, diwakili Sekretaris Nasib Solihin, mengucapkan terima kasih atas kepedulian Partai Golkar Sumut yang difasilitasi Partai Golkar Deliserdang.
“Semoga kepedulian Partai Golkar ini akan dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dan kepada bapak ibu, saya harapkan jangan melihat bantuan yang diberikan, tapi lihatlah kepedulian dari partai ini,” katanya.
Pada kesempatan itu, warga yang menjadi korban musibah, turut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan Partai Golkar Sumut. (rel/prn/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO– PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) penghasil pulp di Indonesia, dengan kegiatan kerja di kawasan Tapanuli Provinsi Sumatera Utara. Sejak berdiri tahun 1984 dengan nama PT Inti Indorayon Utama, perusahaan yang memiliki lebih dari 7.000 karyawan ini terus mendapatkan berbagai penghargaan.
Dalam perjalannnya mengelola industri pulp, TPL mendapat pengakuan berupa penghargaan atau award yang diberikan Pemerintah Indonesia. Adapun award (penghargaan) yang diterima TPL baru-baru ini adalah meraih Anugerah Penghargaan Proper Nasional Kategori Biru, periode penilaian tahun 2019-2020 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur TPL Jandres Silalahi mengatakan Proper Nasional adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan, yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995. Program ini juga memotivasi perusahaan untuk selalu menjaga komitmen dalam penanganan lingkungan hidup.
“Kami sangat bersyukur perusahaan masih diberi kepercayaan menerima penghargaan Proper kategori Biru dari pemerintah, sebagai buah usaha kegiatan dan upaya perusahaan dalam pengeloaan lingkungan, dan pelaksanaannya juga sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jandres Silalahi, Kamis (17/6/2021).
Lebih lanjut Jandres juga mengatakan TPL juga menerima penghargaan untuk ke lima kalinya dari Kementerian Tenaga kerja (Kemenaker) RI melalui pencapaian kinerja SMK3 (Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja) setelah sebelumnya juga menerima penghargaan serupa pada tahun 2006, 2008, 2012, 2014, 2017.
Bahkan perusahaan yang saat ini lagi gencar di isukan LSM tanpa bukti sebagai perusak lingkungan,juga menerima sertifikasi tertinggi dalam hal legalitas (keabsahan kayu).
Penghargaan yang diterima oleh TPL ini merupakan program tahunan dengan tujuan memacu perusahaan untuk menggunakan kayu yang legal dalam proses produksinya.
Penghargaan tersebut dilaksanakan oleh badan independen PT. SGS (Societe Générale de Surveillance) yang merupakan lembaga sertifikasi yang memastikan bahan baku yang digunakan perusahaan dalam menghasilkan bubur serta kayu berasal dari sumber kayu yang berkelanjutan.
“Sejumlah prestasi dan penghargaan telah diterima perusahaan dengan kerja keras para pekerja dan manejemen, kami juga mendapat penghargaan melalui program Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang menjalani sertifikasi legalitas kayu, melalui kegiatan verifikasi legalitas kayu berdasarkan prinsip, kriteria dan indicator.
Seluruhnya ditetapkan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016, tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada lampiran yang relevanjuncto Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor: P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016,” ungkap Janres Silalahi sambil menceritakan berbagai penghargaan lainnya yang diterima perusahaan.
Jandres mengungkapkan, penghargaan yang diterima oleh TPL ini menyatakan bahwa TPL sebagai perusahaan bergerak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Terutama untuk wilayah operasional pabriknya berada di Desa Sosor Ladang, Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Dalam kegiatan usaha industri pulp, TPL mengantongi izin dari pemerintah melalui Kementerian Kehutanan RI, dengan Surat Keputusan nomor 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Bahkan telah beberapa kali mengalami perubahan.
Perubahan terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.682/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2019 tanggal 11 September 2019, Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992, Tentang Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT Inti Indorayon Utama.
Jandres Silalahi mengutarakan luasan lahan Hutan Tanaman Industrial (HTI) yang diberikan pemerintah kepada TPL 184.486 hektar yang tersebar di beberapa kabupaten/kota, diantaranya areal konsesi Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba, Kabupaten Pak-Pak Barat, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Padang Sidempuan, dengan Eucalyptus sebagai tanaman pokok untuk produksi pulp.
Sayangnya berbagai pencapaian dan penghargaan dari negara maupun berbagai lembaga swasta tingkat nasional maupun Internasional, seakan tidak ada artinya hanya karena penyebaran isu negatif tanpa bukti dan fakta yang diduga kuat sarat dengan kepentingan kelompok tertentu.
Faktanya adalah pengucuran dana Coorporate Social Responsibility(CSR) setiap tahunnya terlaksana, dan dilaporkan kesejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat, serta lembaga pengawasan swasta nasional hingga tim independen selaku pengawas yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara. ini membuktikan TPL Perusahaan Objek Vital Nasional Korban Isu Sosial Dengan Kemasan Tanah Adat.
Tuntutan masyarakat dari isu perampasan tanah adat saat ini menjadi foksu utama para LSM yang dinilai punya kepentingan. Padahal perusahaan bubur kertas ini tidak pernah menguasai lahan tanah adat masyarakat, dan hanya mengantongi izin dari pemerintah selaku pemilik lahan.
Mengutip dari penyataan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah IV Balige, Leonardo Sitorus beberapa waktu yang lalu, bahwa secara hukum wilayah Natumingka masih berada di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL). Sehingga perusahaan pengelola pemanfaatan hasil hutan, dibebankan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan lahan, bila tidak dilakukan maka akan dievaluasi.
“Terkait Natumingka mulai dari lahan register sudah merupakan kawasan hutan, dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SKMenhut) tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1984, kawasan ini menjadi kawasan Hutan Produksi. Kemudian hal tersebut juga diatur dalam SKMenhut nomor 44 tahun 2005 yang menyebutkan kasawasan tersebut menjadi kawasan hutan lindung,” ungkap Leonardo Sitorus.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan SKMenhut nomor 44 tahun 2005 kembali direvisi, dan diganti dengan SKMenhut Nomor 579 tahun 2014 yang menyebutkan, kawasan tersebut kembali menjadi kawasan Hutan Produksi (HP) tetap, dan dilakukan tapal batas sehingga dikembalikan fungsi awalnya.
Kemudian Leonardo Sitorus juga menjelaskan kementrian kembali mengeluarkan SKMenhut nomor 1076 tahun 2017 tentang Perkembangan Pengukuhan kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat keputusan tersebut dikatakan wilayah Natumingka adalah kawasan Hutan Produksi, sehingga tetap masih dikelola oleh perusahaan (TPL).
“Pemerintah juga mengeluarkan SKMenhut nomor 8088/Menlhk-PKTI/KUH/PLA.2/11/2019 tentang perkembangan tapal batas kawasan hutan di provinsi Sumatera Utara, isinya kawasan Natumingka tetap dalam lahan konsesi TPL dan dibebankan untuk menjaga kemanan dan pengawasan,” tegasnya lagi.
Menurut Leonardo Sitorus, pihaknya juga telah melakukan investigasi dan inventarisir, terhadap kawasan Natumingka yang diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat. Termasuk keberadaan situs makam, bekas persawahan dan bekas perladangan. Hasilnya memang kawasan terebut adalah wilayah konsesi (HTI) perusahaan.
Hasil investigasi dan inventarisir dari KPH IV Balige telah disampaikan melalui surat kepada masyarakat Natumingka, dan ditembuskan kesejumlah instansi terkait termasuk pihak kepolisian Poles Toba. Namun untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, KPH IV Balige memberikan rekomendasi diantara kedua belah pihak.
“Masyarakat harus mengurus klaim hutan adat secara legal formal, ketika telah ditetapkan oleh menteri bahwa kawasan tersebut adalah hutan adat, maka masyarakat dapat mengelola kawasan yang dimaksud sebagai hutan adat.
Atau bila masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik keturunan opung (Nenek Moyang) mereka, maka dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan melalui Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) sesuai persyaratan dan undang-udang yang berlaku. Selagi belum penetapan dari yang berwenang tentunya status hukum kawasan hutan tersebut adalah hutan produksi tetap yang dibebankan kepada TPL sesuai dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI TPL,” terangnya lagi.
Berbagai dukungan menghampiri TPL dari sejumlah Serikat Pekerja/Buruh dan ribuan pekerjanya, serta puluhan ribu orang dari keluarga pekerja terus berdatangan.
Sejumlah pekerja perwakilan dari 6 organisasi Serikat Pekerja/Buruh Rabu (16/6/2021), mendatangi kantor Bupati Kabupaten Toba untuk berdialog dan menyampaikan rasa keberatan mereka, terhadap penyebaran isu negatif dan pencemaran nama baik perusahaan PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).
“Kami tidak berpihak kepada siapapun. Siapa yang bersalah supaya diberi hukuman setimpal karena atas kejadian tersebut sudah menjadi ancaman baru pada keamanan dan kehidupan buruh,” ujar Kordinator Aliansi Serikat Pekerja/Buruh di Toba, Berlin Marpaung, di Aula Kantor Bupati Toba di Balige.
Ketua Buruh SBSI 92,Periana Hutagaol secara tegas meminta keberadaan pemerintah sangat penting karena atas kejadian di Desa Natumingka cukup menjadi ancaman bagi kalangan buruh.
“Kami menilai keributan secara sengaja dimunculkan oleh sekelompok orang tertentu tanpa memikirkan kepentingan banyak orang khususnya buruh. Dalam hal ini pemerintah supaya turun mencaritau dan membuat keputusan sifatnya objektif tanpa tekanan maupun desakan,” ucapnya.
Pangeran Marpaung sebagai buruh di PT TPL menyampaikan PT TPL telah banyak berbuat demi kemajuan masyarakat dan pencegahan covid-19 ditambah pemberdayaan warga sekitar.
“Bukankah selama ini PT TPL selalu berbuat baik? Apa hanya karena hasrat oleh oknum yang tidak terpenuhi sehingga nasib banyak orang terlantar dan menyerukan supaya PT TPL ditutup? Bahkan penanganan dan pencegahan Covid-19 perusahaan telah maksimal berbuat bagi masyarakat,” ucapnya. (ram)
BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan menghadiri rapat koordinasi dalam Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Semester I.
Sopian/sumut pos.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menghadiri rapat koordinasi dalam Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Semester I Tahun 2020 di ruang Aula Gedung Balai Kota, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (15/6).
BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan menghadiri rapat koordinasi dalam Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Semester I.
Sopian/sumut pos.
Dikatakan Umar Zunaidi, Kota Tebingtinggi dipacu kreativitas dan inovasi warganya yang tidak hanya bergantung pada usaha usaha nasional. “Saya berharap kepada Tim Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Sumut untuk dapat melakukan pembinaan secara rutin setiap tahun terhadap sistem akuntansi Pemko Tebingtinggi,” bilang Umar.
Umar juga menjelaskan, di tahun 2020 Pemko Tebingtinggi memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan memperoleh dana insentif daerah Rp42 miliar. “Kami tahun 2020 mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan memperoleh dana Insentif Daerah Rp 42 miliar, itu merupakan bagian yang luar biasa, karena sebelumnya kami hanya memperoleh 7 miliar,” papar Umar.
Diakhir arahannya, Umar Zunaidi menyampaikan bahwasanya Pemko Tebingtinggi sudah melakukan percepatan terhadap pencairan dana di Kota Tebingtinggi dan perlu kehati hatian dalam penggunaan dananya.
“Pencarian dana saat ini sudah 28 persen, target akhir bulan Juni minimal 35 persen. Target Mendagri bisa kami penuhi, tapi tetap kehati hatian mengikuti prosedur, terimakasih atas saran dan masukan, ini bagian dari kita menyelesaikan permasalahan permasalahan,” pungkas Umar.
Sebelumnya, Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Sumut Kemenkeu RI, Drs Tiarta Sebayang, menyampaikan seringkali peraturan berubah tak lain karena situasi yang dinamis, menyesuaikan situasi yang ada.
“Sering peraturan berubah, tentu semua itu tidak lain tidak bukan, untuk mengakomodir segala perkembangan yang terjadi. Karena situasi ini dinamis, sehingga kita disesuaikan dengan situasi yang ada,” ucap Tiarta Sembayang.
Lebih lanjut disampaikan, Tiarta Sebayang bahwa kunci dari WTP adalah pengendalian internal yang efektif dan sesuai data yang disampaikan. Ketika ada hal untuk ditanyakan, diperbaiki, tentu sesuai dengan aturan pemerintah atau aturan undang undang yang berlaku dan sesuai dengan data yang disampaikan.
Tiarta Sebayang sangat bangga dengan kerja keras dan capaian WTP Kota Tebingtinggi, dan pihaknya akan selalu mendukung memberikan yang terbaik. Kami sangat bangga dan mengapresiasi, kami akan selalu mendukung untuk memberikan yang terbaik, terutama sharing pengetahuan terkait akuntasi dan keuangan.
“Saya berharap Kota Tebingtinggi bisa bertumbuh dengan baik. Semoga Tuhan memampukan kita semua dalam melakukan tugas kita,”jelas Tiarta. (ian/han)
KETERANGAN: Direktur RSUD dr Kumpulan Pane, dr Jhonly dan Kadis Kominfo Dedi P Siagaian, memberikan keterangan terkait penyediaan tempat tidur pasien Covid-19.SOPIAN/SUMUT POS.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi, dr Jhonly didampingi Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi Parulian Siagain mengatakan, dalam penanganan perawatan pasien Covid-19 dengan gejala berat, RSUD dr Kumpulan Pane tidak memiliki ruangan ICU dan Ventilator.
KETERANGAN: Direktur RSUD dr Kumpulan Pane, dr Jhonly dan Kadis Kominfo Dedi P Siagaian, memberikan keterangan terkait penyediaan tempat tidur pasien Covid-19.SOPIAN/SUMUT POS.
“Pasien Covid-19 dengan gejala berat tidak bisa dirawat di rumah sakit di Tebingtinggi, karena kita tidak memiliki ruangan ICU dan ventilator. Pasien Covid-19 dengan gejala berat harus kita rujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Kota Medan,”papar dr Jhonly, Rabu (16/6).
Dijelaskan dr Jhonly, RSUD dr Kumpulan Pane hanya melakukan perawatan isolasi dengan awal jumlah tempat sebanyak 8 ruangan, tetapi dengan meningkatknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan banyaknya warga yang mau menjalani isolasi di rumah sakit, sejak awal bulan Juni 2021, ada penambahan 35 tempat tidur.
“Saat ini RSUD dr Kumpulan Pane merawat sebanyak 15 orang,”sebutnya dr Jhonly.
Sedangkan Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian, menjelaskan saat ini Pemko Tebingtinggi responsif dalam hal penanganan kasus terkonfirmasi positif. Dedi meminta agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan mengedepankan 5M.
“Pemko Tebingtinggi juga mengkampanyekan Prokes, yaitu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas warga,” jelas Dedi.(ian)
Telkomsel menjalin kemitraan strategis dengan Schneider Electric terkait pelaksanaan 5G trial joint collaboration yang menjadi bukti nyata komitmen Telkomsel dalam menghadirkan ekosistem layanan 5G Telkomsel yang tepat guna terutama bagi para pelaku di industri. Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan berbarengan dengan peluncuran layanan 5G di Kota Batam pada 7 Juni 2021 lalu.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah resmi menjadi “The First 5G Operator in Indonesia”, Telkomsel terus bergerak maju membuka potensi masa depan yang tak terbatas bagi Indonesia melalui pemanfaatan jaringan 5G. Kali ini, Telkomsel memperkuat kemitraan strategis dalam mempercepat transformasi digital (DX) Indonesia dan Industri 4.0 melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Schneider Electric terkait pelaksanaan 5G trial joint collaboration yang dilaksanakan berbarengan dengan peluncuran layanan 5G di Kota Batam pada 7 Juni 2021 lalu.
Telkomsel menjalin kemitraan strategis dengan Schneider Electric terkait pelaksanaan 5G trial joint collaboration yang menjadi bukti nyata komitmen Telkomsel dalam menghadirkan ekosistem layanan 5G Telkomsel yang tepat guna terutama bagi para pelaku di industri. Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan berbarengan dengan peluncuran layanan 5G di Kota Batam pada 7 Juni 2021 lalu.
Senior Vice President Enterprise Account Management Telkomsel, Dharma Simorangkir mengatakan, “Kerjasama ini merupakan pemanfaatan layanan teknologi 5G pertama untuk dunia industri di Indonesia. Upaya kolaboratif ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menghadirkan ekosistem layanan 5G Telkomsel yang tepat guna dengan menggandeng para pemangku kepentingan, terutama pelaku di industri. Kami akan terus membuka ruang kolaborasi yang sebesar-besarnya bagi para pelaku industri lainnya yang ingin memanfaatkan solusi berbasis teknologi 5G untuk mengakselerasi transformasi digital perusahaan”.
Plant Director Plant Electronic Schneider Electric Manufacturing Batam, Kodrat Sutarhadiyanto mengatakan, “Kerjasama ini akan mendukung upaya Schneider Electric untuk menjadi yang terdepan di Industri 4.0 di Indonesia. Kami memastikan pabrik kami di Batam dilengkapi dengan teknologi IoT terbaru yang didukung dengan solusi EcoStruxure untuk operasional pabrik yang efisien, hemat energi dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Untuk itu kami memilih Telkomsel sebagai partner yang terpercaya dalam mendukung upaya tersebut yang menyediakan solusi berbasis teknologi 5G untuk mengakselerasi transformasi digital pabrik pintar kami di Batam.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Telkomsel – Schneider Electric akan menjalankan beberapa program pemanfaatan 5G di industri. Pertama, menghadirkan fitur live streaming virtual tour pabrik pintar Schneider Electric di Batam sehingga para mitra global dapat mengunjungi pabrik pintar dari berbagai belahan dunia. Kedua, menghadirkan teknologi EcoStruxure™ Augmented Operator Advisor berupa penerapan augmented reality menggunakan device (tablet) yang terhubung dengan jaringan 5G untuk membantu teknisi dalam aktivitas pemeliharaan jarak jauh. Ketiga, pengaplikasian sistem EcoStruxure™ Machine Advisor yang menghubungkan IoT connected product (sensors & drives) dengan online dashboard monitoring machine fleet management, sehingga proses produksi dapat dimonitor secara real-time melalui dashboard yang tersedia.
Direktur Industri Elektronika dan Telematikan Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, Ali Murtopo Simbolon mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi langkah kolaboratif yang dilakukan oleh Telkomsel bersama Schneider Electric dalam pemanfaatan teknologi 5G untuk mendukung kemajuan bangsa dengan menghadirkan teknologi revolusioner yang dapat mengubah cara hidup masyarakat dan industri, yang di kemudian hari akan meningkatkan produktifitas dan efisiensi secara nyata. Semoga kedepannya dengan adanya 5G trial joint collaboration antara Telkomsel dengan Schneider Electric ini, dapat menjadi tonggak dalam penyediaan infrastruktur digital dan mendukung implementasi industry 4.0 di Indonesia. Kami selaku pemerintah akan terus mendukung program prioritas making Indonesia 4.0 menuju Indonesia maju di tahun 2030 dengan mendukung program peningkatan kinerja industry melalui pemanfaatan teknologi 5G Telkomsel bagi industri manufaktur”.
Upaya kolaboratif ini merupakan tahap awal dari pengembangan produk dan layanan Telkomsel 5G untuk dunia industri. Telkomsel berkomitmen untuk menghadirkan the best 5G experience bagi para pelaku industri untuk mengakselerasi transformasi digital industri 4.0 di Indonesia.
“Telkomsel akan terus mendorong lebih banyak tersedianya variasi produk, layanan, dan solusi digital yang lebih inovatif dan customer-centric kepada para pelaku industri di seluruh nusantara. Dengan begitu, 5G dari Telkomsel akan mendorong transformasi dunia industri Indonesia menuju industri 4.0 dengan kedaulatan dan kemandirian digital yang utuh, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara nyata”, tutup Dharma.