27 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 33

Ombudsman Nilai Lapas Rantauprapat Predikat Sangat Baik

PENILAIAN: Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberikan penilaian ke sejumlah Satker di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara (ist)
PENILAIAN: Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberikan penilaian ke sejumlah Satker di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara (ist)

LABUHANBATU – Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Rantauprapat sebagai salah satu Satuan Kerja (Satker) di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara (Sumut) meraih predikat sangat baik dalam sejumlah pelayanan publiknya.

“Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada jajaran Kantor Lapas kelas II A Rantauprapat sangat baik,” ungkap Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, Herdensi, Jumat (27/2).

Penilaian ini, menurutnya, berfokus pada peringkat, kualitas tata kelola, integritas aparatur, serta komitmen dalam memberikan pelayanan yang adil dan transparan.

“Penilaian terkait kualitas layanan, kepatuhan terhadap standar layanan dan kepatuhan,” tambah mantan Ketua KPU Kota Medan ini.

Mengenai daya tampung Lapas Rantauprapat  yang over kapasitas, yakni idealnya hanya sebanyak 375 warga binaan Pemasyarakatan (WBP). Tapi saat ini, dihuni 1372 orang dengan rincian kapasitas Narapidana sebanyak 725 WBP dan Tahanan sebanyak 647 orang.

Ombudsman Sumut menilai, hampir semua Lapas/rutan di Sumatera Utara mengalami kondisi hal serupa. Meski demikian, lanjut Herdensi, pihaknya sudah mengajukan hal terbaik ke pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut untuk pembenahan Lapas tersebut.

“Kami sudah sampaikan pada Kanwil PAS, untuk diselesaikan dengan segera,” pungkasnya. (fdh/azw)

Polres Labuhanbatu Razia Balap Liar dan THM

TERJARING RAZIA: Seorang terduga bandar pil ekstasi, diamanman Tim Gabungan dalam razia aksi balapan liat dan tempat hiburan malam di Kota Rantauprapat (fajar)
TERJARING RAZIA: Seorang terduga bandar pil ekstasi, diamanman Tim Gabungan dalam razia aksi balapan liat dan tempat hiburan malam di Kota Rantauprapat (fajar)

LABUHANBATU – Menciptakan situasi selama Ramadan di wilayah hukumnya, Polres Labuhanbatu melaksanakan penertiban dan penindakan pelaku aksi balap liar. Selain itu melakukan razia sejumlah tempat hiburan malam (THM) di seputaran Kota Rantauprapat, Sabtu malam (28/2).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Wakapolres Labuhanbatu Kompol H Matondang serta Ps Kabag Ops AKP Rasidin ternyata membuahkan hasil maksimal.

Diawali patroli dan razia balap liar di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat. Kawasan ini  berdasarkan hasil deteksi dini Sat Intelkam menjadi titik rawan aksi balapan liar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor diduga digunakan untuk balap liar. Penindakan dilakukan karena tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan laik jalan.

Tak hanya sampai di situ, personel gabungan  Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP itu melanjutkan kegiatan penertiban tempat hiburan malam. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MJH (34).

Pria ini, terduga bandar narkoba jenis ekstasi di kawasan parkiran Perumahan Jalan Bypass. Selai itu, puluhan butir pil ekstasi, uang tunai, serta satu unit kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti. Kemudian, empat orang lainnya turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Polri dalam menjaga keamanan masyarakat,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Minggu dini hari (1/3)

Apalagi, lanjutnya, penertiban balap liar dan tempat hiburan malam ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan kamtibmas, sekaligus sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kapolres. (fdh/azw)

Jaga Kesucian Ramadan, PBB Medan Desak Polisi Tindak Judi dan Narkoba

Ketua DPC PBB Kota Medan, H. Marhot Harahap.
Ketua DPC PBB Kota Medan, H. Marhot Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Medan, meminta aparat kepolisian menindak tegas praktik perjudian dan peredaran narkoba yang diduga masih beroperasi di sejumlah wilayah Kota Medan. Terlebih saat ini, seluruh umat Islam, khususnya di Kota Medan sedang menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan.

“Kita minta aparat kepolisian menindak tegas praktik perjudian dan peredaran narkoba. Kita tidak ingin kesucian Bulan Ramadan dikotori dengan praktik-praktik perjudian dan narkoba,” ucap Ketua DPC PBB Kota Medan, H Marhot Harahap.

Tidak hanya aktivitas perjudian dan narkoba, PBB Kota Medan juga meminta aparat kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk menindak tegas para bandar judi dan bandar narkoba. Menurut Marhot, praktik perjudian dan narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Judi dan narkoba harus jadi musuh kita bersama, apalagi sudah menyasar ke remaja dan anak-anak. Ini tidak boleh dibiarkan karena bisa menghancurkan generasi muda,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, kata Mahot, sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi perjudian tersebar di kawasan Kota Bangun dan Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar. Salah satu lokasi disebut berada di dekat rel kereta api dan diduga tetap langgeng beroperasi hingga saat ini.

“Aktivitas perjudian sebagaimana dilaporkan warga terdapat di Jalan Pajak Inpres, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Jalan Titi Papan, Jalan Veteran, Jalan Gabion, kawasan belakang KFC Marelan hingga di Kelurahan Pekan Labuhan,” katanya.

Diterangkan Marhot, warga juga mencatat sejumlah titik lain yang diduga aktif sebagai lokasi judi tembak ikan, antara lain di Marelan Point, Jalan Jala, Kota Bangun, Mabar, Martubung, Pasar 10 Helvetia, Pasar 9 Helvetia, serta Pasar 2 Timur. Kabarnya lokasi judi jenis tembak ikan itu diduga dikelola sejumlah pihak di bawah koordinator berinisial AK.

“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/Bukit Barisan turun tangan melakukan penindakan tegas. Bukan sekadar razia, tetapi menangkap para bandar, termasuk yang disebut berinisial AK,” pungkasnya. (map/ila)

Pasca Revisi Edaran terkait Perdagangan Daging Non-halal, DPRD Medan Harap Tak Ada Lagi Gejolak

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, berharap suasana Kota Medan tetap kondusif pasca revisi Surat Edaran terkait penataan lokasi berjualan yang sebelumnya sempat memicu dinamika di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026), Wong menyampaikan bahwa kondisi Kota Medan kini telah kembali sejuk dan terkendali. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas, terlebih di Bulan Suci Ramadan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

“Saat ini situasi sudah kondusif dan kembali sejuk. Harapan kita ini terus berlangsung sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Sebelumnya, Surat Edaran penataan lokasi berjualan yang diterbitkan Wali Kota Medan sempat menimbulkan respons beragam dari masyarakat, khususnya para pedagang.

Wong menilai, kebijakan penataan pada dasarnya merupakan langkah yang baik, namun harus diterapkan secara menyeluruh dan adil agar tidak memunculkan persepsi diskriminatif.

“Pada prinsipnya penataan itu bagus, namun harus diterapkan menyeluruh terhadap semua pedagang. Kalau seperti itu, saya rasa tidak akan terjadi gejolak. Namun ketika ada larangan yang sensitif, di situ muncul penolakan,” jelas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Menurutnya, revisi terhadap edaran tersebut menjadi langkah positif untuk meredam ketegangan sekaligus menjaga roda perekonomian masyarakat tetap bergerak. Ia juga mendorong Pemerintah Kota Medan agar melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan kebijakan, sehingga keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan bersama.

“Agar tidak menyinggung pihak manapun dan ekonomi di Kota Medan terus bangkit, Pemko Medan bisa mengundang pihak terkait dalam penyusunan revisi edaran tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Wong mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi memecah belah persatuan.

“Jangan sampai situasi kemarin dimanfaatkan oknum-oknum untuk memecah kita. Saat ini semua sudah kembali seperti semula, tuntutan rekan-rekan pedagang non halal sudah didengar dan diterima. Sekarang kembali fokus berjualan dan jaga kondusifitas, apalagi ini Bulan Ramadan,” pungkasnya. (map/ila)

Tegakkan SE Tentang Usaha Hiburan, Pengawasan Tak Boleh Tebang Pilih

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede.
Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede.

SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata untuk menegakkan secara tegas Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh guna menciptakan suasana yang kondusif dan penuh penghormatan terhadap bulan suci.

“Pantau seluruh tempat hiburan dan permainan ketangkasan selama Bulan Ramadan ini. Kalau ada yang melanggar Surat Edaran tersebut, langsung tindak tegas. Kita ingin menciptakan suasana kondusif di Kota Medan, khususnya selama Bulan Suci Ramadan,” ujar Salomo, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, Dinas Pariwisata tidak boleh ragu dalam melakukan penertiban, serta harus mengedepankan prinsip keadilan tanpa tebang pilih. Penindakan yang tidak konsisten, kata dia, justru dapat memicu polemik di tengah masyarakat maupun pelaku usaha lainnya.

“Jangan pilih kasih soal penertiban, karena ini akan berdampak dan memicu keributan. Lakukan pengawasan dengan benar dan persuasif,” tegasnya.

Salomo juga menyoroti masih adanya sejumlah usaha, termasuk gelanggang permainan ketangkasan seperti biliard, yang diduga tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan dalam SE.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Kenapa ada yang buka tetapi tidak ditindak? Dinas Pariwisata harus bijak dan tegas soal itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap SE yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Medan.

“Kita akan menjalankan SE Wali Kota Medan tersebut. Kita akan memantau tempat hiburan di Kota Medan selama Bulan Suci Ramadan. Secara proaktif, kami tetap mengingatkan pengusaha hiburan dan rekreasi khususnya yang menjual minuman beralkohol untuk mematuhi SE tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemko Medan telah menerbitkan SE Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan, yang berlaku mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut, usaha hiburan malam seperti diskotik, klub malam, pub/live music, karaoke, rumah pijat, oukup, spa, serta bar/rumah minum diwajibkan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha. Sementara itu, usaha permainan ketangkasan, kecuali arena permainan anak-anak dibatasi operasionalnya mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

Restoran yang menghadirkan musik religi juga diwajibkan mengurangi volume suara dan memperhatikan aktivitas rumah ibadah terdekat. Selain itu, para camat se-Kota Medan diminta mengaktifkan Posko Trantibum di wilayah masing-masing guna menjaga ketertiban umum.

Komisi III berharap langkah pengawasan dan penindakan yang konsisten dapat menjaga harmonisasi serta ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan. (map/ila)

DPRD Berharap Pengunjung RSUD Bachtiar Djafar Meningkat

Direktur Utama (Dirut) RSUD Bachtiar Djafar dr Mohd Mukhlis Mkes.
Direktur Utama (Dirut) RSUD Bachtiar Djafar dr Mohd Mukhlis Mkes.

SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan berharap Direktur Utama (Dirut) RSUD Bachtiar Djafar dr Mohd Mukhlis MKes, dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi RS milik Pemko Medan yang berada di Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan tersebut.

“Kita berharap Dirut yang baru dapat membawa perubahan yang baik bagi RSUD Bachtiar Djafar,” ucap Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil Medan II (Medan Labuhan, Medan Marelan, dan Medan Belawan), Roma Uli Silalahi.

Dikatakan politisi PKB itu, Dirut RSUD Bachtiar Djafar yang baru saja dilantik pada 23 Februari 2026 yang lalu harus bisa meningkatkan jumlah kunjungan pasien ke RS tipe C milik Pemko Medan tersebut.

“Tentunya kita berharap, pergantian Dirut tersebut dapat meningkatkan jumlah kunjungan pasien di RS milik Pemko Medan. Sebab selama ini, masih saja masyarakat mengeluhkan buruknya pelayanan kesehatan. Harapan kita ke depan, pihak RS dapat meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

 

Menurut Roma Uli, harapan tersebut tidak berlebihan mengingat tingginya jumlah penduduk di kawasan Medan Utara. Namun hingga saat ini, pelayanan kesehatan di RSUD Bachtiar Djafar masih minim.

“Untuk itu Dirut RS Bachtiar Djafar, dr Muklis diharapkan dapat menjawab tantangan itu. Pelayanan RS Bachtiar Djafar harus lebih baik, sehingga kunjung pasien dapat meningkat,” kata Roma Uli.

Tentunya, lanjut politisi PKB itu, guna menjadikan RSUD Bchtiar Djafar sebagai RS terpercaya di Medan Utara, Pemko Medan harus memiliki inovasi.

“Kita tunggu gebrakan Direktur yang baru dan kita (DPRD Medan) dukung kinerja manajemen RS Bachtiar Djafar untuk melakukan perubahan yang lebih baik,” pungkasnya. (map/ila)

Mahabudhi sebagai Wadah Pengabdian Umat

HADIRI: Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat menghadiri acara pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut, Sabtu (28/2/2026).
HADIRI: Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat menghadiri acara pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut, Sabtu (28/2/2026).

SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi atas terbentuknya kepengurusan DPD Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (Mahabudhi) Provinsi Sumut priode 2026-2031.

Apresiasi tersebut disampaikan Zakiyuddin saat menghadiri acara pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut yang diadakan di Karabia Hotel, Sabtu (28/2/2026).

Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, Zakiyuddin menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus yang baru saja dilantik. Dirinya menilai kehadiran organisasi keagamaan merupakan aset penting sebagai bagian dari pengabdian umat.

“Atas nama Pemko Medan saya menyambut baik lahirnya organisasi keagamaan baru di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, sebagai wadah pengabdian umat,”kata Zakiyuddin.

Zakiyuddin juga berharap, DPD Mahabudhi Provinsi Sumut dapat segera membentuk kepengurusan di tingkat kota, sehingga menjadi mitra strategis pemerintah dalam membina kerukunan umat beragama di Kota Medan.

“Semoga kita dapat saling bekerja sama. Karena semakin banyak organisasi keagamaan yang aktif bersinergi, maka semakin kuat fondasi kedamaian di kota kita tercinta ini,” harap Zakiyuddin.

Turut hadir dalam acara pelantikan itu Ketua Umum DPP Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (Mahabudhi) Bhiksu Samantha Kusala Mahasthavira (Shu Phu San), Sekjen DPP Mahabudhi Indonesia Budiharto Hasbun, Ketua DPD Mahabudhi Provinsi Sumut Ferry Hartono, dan Sekretaris DPD Walubi Provinsi Sumut Albert Masli.

Selain itu turut pula hadir mendampingi Wakil Wali Kota Medan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Adlan, Kabag Kesra Setda Kota Medan Agus Maryono dan Camat Medan Timur Fernanda. (map/ila)

Antisipasi Inflasi, Minta Pasar Murah Pemko Bebas Aksi Borong

Hj Sri Rezeki Amd.
Hj Sri Rezeki Amd.

SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan Pasar Murah yang digelar Pemerintah Kota Medan di 151 kelurahan. Tujuannya, agar program ini tepat sasaran dan efektif menekan inflasi akibat kenaikan harga pangan.

Anggota Komisi III DPRD Medan, Hj Sri Rezeki AMd, mengatakan Pasar Murah yang bersumber dari APBD dengan nilai lebih dari Rp4 miliar harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

“Pasar murah ini untuk masyarakat karena sumber anggarannya dari APBD. Karena itu, kita harapkan kegiatan ini tepat sasaran,” ujar Sri Rezeki.

Ia menegaskan, Pemko Medan harus memastikan tidak terjadi aksi borong atau penimbunan oleh oknum tertentu. Jadwal distribusi juga perlu dipaparkan secara transparan agar masyarakat tidak kecewa karena kehabisan barang yang sebenarnya masih tersedia.

“Misalnya satu Kartu Keluarga hanya satu orang yang bisa membeli, agar warga bisa merata. Jangan sampai ada aksi borong,” tegasnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini menekankan pentingnya pengawasan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan. Menurutnya, kegiatan Pasar Murah tidak boleh sekadar seremonial, tetapi benar-benar membantu masyarakat.

“Kita tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, ada ‘permainan’ di Pasar Murah yang berujung diperiksanya beberapa lurah oleh Inspektorat. Pengawasan tahun ini harus ditingkatkan agar distribusi tepat sasaran,” tambahnya.

Sri Rezeki juga meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, memberi peringatan tegas kepada petugas lapangan. DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan Pasar Murah, dan masyarakat diimbau ikut berpartisipasi dalam pengawasan.

Program Pasar Murah Pemko Medan digelar sejak 12 Februari hingga 12 Maret 2026. Subsidi senilai lebih dari Rp4 miliar disiapkan untuk menurunkan harga kebutuhan pokok, termasuk 430 ton beras, agar lebih murah dibanding harga pasar.

Dengan pengawasan yang ketat dan distribusi yang transparan, Pasar Murah diharapkan bisa menjadi solusi nyata meringankan beban masyarakat sekaligus menekan inflasi di Kota Medan. (map/ila)

Tak Cukup Hanya Turunkan Tarif, Pelayanan Parkir Harus Lebih Profesional

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Efendi.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Efendi.

SUMUTPOS.CO – Kebijakan penurunan tarif retribusi parkir tepi jalan umum oleh Pemerintah Kota Medan mendapat apresiasi dari DPRD Medan. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola perparkiran secara menyeluruh.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Efendi, menyampaikan dukungannya atas langkah yang diambil Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menurunkan tarif parkir. Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

“Kami menyambut baik penyesuaian tarif parkir ini. Penurunan tarif untuk roda dua menjadi Rp2.000 dan roda empat menjadi Rp4.000 adalah bentuk kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Zulham, Minggu (1/3/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penurunan tarif tidak boleh menjadi satu-satunya fokus. Peningkatan pelayanan parkir harus menjadi prioritas agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat kebijakan tersebut.

“Kita akan terus mendorong adanya pembenahan di sektor ini. Tidak cukup hanya penurunan tarif, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan,” tegasnya.

Zulham juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan. Ia mendukung langkah Pemko Medan dalam memperkuat tata kelola melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas), penerapan sistem pembayaran digital berbasis QRIS, serta penegasan kewajiban juru parkir menggunakan atribut resmi dan memberikan karcis kepada pengguna jasa.

“Penataan sistem, transparansi pembayaran, dan peningkatan kualitas SDM jukir adalah kunci. Kebijakan ini akan berdampak maksimal jika pengawasan berjalan konsisten dan pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat, sekaligus memaksimalkan PAD dari sektor ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulham menambahkan bahwa Fraksi PKS DPRD Medan siap mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan memberikan dampak nyata bagi warga.

Ia berharap sektor retribusi parkir dapat menjadi salah satu primadona PAD guna mendukung pembangunan di Kota Medan. “Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum pembenahan parkir secara menyeluruh: tarif yang wajar, pelayanan yang profesional, dan tata kelola yang transparan. Jika ini konsisten, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin kuat,” pungkasnya. (map/ila)