24 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 3320

Persiapan Jelang PTM pada Tahun Ajaran Baru, Vaksinasi Guru Terus Dimasifkan

Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah terus mempercepat program vaksinasi Covid-19 yang menyasar guru dan tenaga pendidik. Upaya ini dilakukan dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan digelar di tahun ajaran baru, Juli 2021.

Ilustrasi.

“Vaksinasi terus dimasifkan, baik melalui vaksinasi sesuai tahapan prioritas maupun vaksinasi massal melalui distribusi vaksin siap pakai ke berbagai daerah di Indonesia,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Jumat (4/6).

Wiku mengatakan, pembukaan sektor pendidikan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah. Baru-baru ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama meluncurkan panduan penyelenggaraan pembelajaran bagi pendidikan anak usia dini (PAUD) serta pendidikan dasar dan menengah di masa pandemi Covid-19 ini.

Panduan ini, kata Wiku, merupakan alat bantu bagi para guru dan tenaga pendidik untuk menyiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. “Diharapkan dalam melaksanakan pendidikan tatap muka ini panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing,” ujarnya.

Wiku mengingatkan agar seluruh pihak terkait bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka mulai dari awal hingga akhir kegiatan belajar mengajar. Termasuk, siap untuk mengerem pembelajaran tatap muka apabila ditemukan kasus Covid-19 baru akibat kegiatan tersebut. “Pemerintah setempat harus memastikan bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa menjadi prioritas utama,” kata Wiku.

“Selain itu sekolah tatap muka dan sekolah daring bisa dikombinasikan agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution juga mengaku tengah fokus melakukan faksinasi terhadap pelayan publik termasuk para guru. Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk persiapan Pemko Medan menghadapi sistem belajar tatap muka pada tahun ajaran baru 2021/2022 pada Juli mendatang.

“Guru-guru lagi kita push untuk divaksinasi karena bulan tujuh (Juli), seperti yang disampaikan, persiapan sekolah tatap muka. Kita ada hampir 20 ribu tenaga guru kita, yang sudah divaksinasi itu 11 ribu, itu baru dari guru saja, belum dari pelayan publik yang lain,” terangnya.

Dilanjutkan Bobby, selain vaksinasi, Pemko Medan juga tengah mempersiapkan infrastruktur dan persiapan lainnya menjelang wacana sekolah tatap muka di sekolah pada bulan Juli nanti. “Ke depannya di sekolah-sekolah ini disiapkan bagaimana (sarana) cuci tangan, dan pengetatan prokes lainnya,” lanjutnya.

Bobby juga mengaku telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan agar tidak hanya menjaga prokes kepada guru-guru, tetapi juga untuk para siswa dan lainnya. Apalagi, Dinas Pendidikan Kota Medan membawahi jenjang pendidikan tingkat SMP ke bawah.

“Disdik Medan cakupannya SMP ke bawah, lebih ke anak-anak, jadi penetapan prokesnya juga harus lebih ke anak-anak, jangan main tegur-tegur keras dan segala macem, tapi lebih seperti menegur anak-anak yang buat mereka tidak takut. Jadi salah satu infrastrukturnya, memberikan pengertian dulu kepada para petugas prokes agar anak-anak ini malah tidak mau atau takut sekolah tatap muka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengungkap, lebih 1,54 juta guru dan tenaga kependidikan telah menerima vaksinasi Covid-19 hingga Jumat (28/5). Nadiem mengatakan, angka tersebut telah mencapai 28 persen dari target penerima vaksin dari kalangan guru dan tenaga kependidikan sebanyak 5,6 juta orang. “Walaupun dengan situasi dunia dengan masalah pasokan vaksin yang seringkali terhambat, kita masih berhasil memvaksinasi 28 persen dari 5,6 juta pendidik dan tenaga pendidik di Indonesia,” kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR, Senin (31/5). Nadiem pun menargetkan, vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidik dapat rampung pada akhir Juli 2021, paling lambat pada Agustus 2021. (kps/map)

PPDB SMA Dibuka 7 Juni, SMK 20 Juni

DARING: PPDB tingkat SMP Kota Medan berlangsung secara online atau daring.
DARING: PPDB tingkat SMP Kota Medan berlangsung secara online atau daring.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMA dan SMK negeri dilakukan secara daring, yang rencananya dimulai pada 7-9 Juni 2021 untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi, Sedangkan jalur zonasi, baru dibuka pada 13-16 Juni 2021.

DARING: PPDB tingkat SMP Kota Medan berlangsung secara online atau daring.
Ilustrasi.

Dinas Pendidikan pun telah menyiapkan skema penerimaan berdasarkan jalur yang ditetapkan. Yakni untuk SMA, jalur zonasi paling banyak 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orangtua 5 persen, dan jalur prestasi 25 persen.

Sedangkan jenjang SMK negeri, jalur pendaftaran disiapkan untuk zonasi 10 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan orantua/wali 5 persen serta jalur prestasi 65 persen. Persentase ini berbeda dengan SMA, karena jumlah sekolah kejuruan tidak banyak atau tersedia di setiap kecamatan seperti SMA.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Prof Syaifuddin mengatakan, persiapan PPDB telah dilakukan sebelumnya dengan menjemput berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan pemerintah kabupaten/kota, serta membuat persyaratan pendaftaran tidak membuat calon pendaftar kesulitan. Adapun soal jalur khusus seperti afirmasi dimaksudnya untuk siswa dari keluarga kurang mampu, anak panti asuhan, atau anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 serta penyandang disabilitas. Begitu juga jalur perpindahan orangtua, yang akan dipastikan kebenarannya.

“Pak gubernur minta kita hati-hati, karena pengalaman yang lalu ada beberapa catatan yang harus kita perbaiki,” kata Prof Syaifuddin didampingi Kabid SMA M Ichsan Lubis dan sejumlah pejabat Disdik Sumut lainnya.

Soal kemungkinan PTM, pihaknya tegaskan bahwa saat ini pelaksanaan vaksinasi bagi guru/tenaga pendidik hampir 60 persen, di mana targetnya sebesar 70 persen dari jumlah. Hal ini untuk menyiapkan segala sesuatu jika sekolah dibuka. Begitupun dengan persiapan di sekolah lanjut, pihaknya akan memperkuat unit kesehatan sekolah (UKS) seperti menambah personel mulai dari tenaga kesehatan dan guru bimbingan konseling (psikologis). Bahkan jika diperlukan, akan disiapkan perawat bekerjasama dengan puskesmas.

“Kita tetap berusaha untuk tahun ajaran baru dilaksanakan tatap muka dengan segala kesiapan. Tetapi itu terpulang kepada pak gubernur. Sekarang ini kita tetap melaksanakan kebijakan gubernur sesuai surat edaran (belajar daring). Kita berdoa semoga keadaan membaik,” pungkasnya.

Sementara, Kabid SMA yang juga Ketua PPDB Provinsi Sumut, Mohd Ichsan Lubis menambahkan, pendaftaran afirmasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi, sengaja dimajukan, karena kuota untuk masing masing jalur terbatas. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sedangkan jalur zonasi, tidak lagi berpatokan pada jarak rumah siswa dengan sekolah. Melainkan murni siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah.

Begitu juga dengan surat keterangan domisili yang pada tahun lalu menuai protes dari orang tua. “Tahun ini tidak ada lagi surat keterangan domisili, cukup kartu keluarga saja kecuali orang tuanya yang pindah tugas,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengumuman kelulusan jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi, akan dilakukan pada 13 Juni 2021. Sedangkan jalur zonasi, diumumkan pada 20 Juni 2021. Kemudian, terang Ikhsan, SMK baru melaksanakan pendaftaran secara online pada 20-23 Juni 2021 untuk 4 jalur sekaligus, yakni afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi dan zonasi. “Baru pengumumannya dilakukan pada 27 Juni 2021 mendatang,” ucapnya.

Ihsan menjelaskan, pada tahun ajaran baru 2021-2022, dari 18 cabang Dinas Pendidikan di Sumut, jumlah SMA sebanyak 472 dan SMK 270, dengan target siswa yang akan diterima tahun ini untuk SMA sebanyak 92.377 dan SMK sebanyak 61.680 atau total 154.057 siswa. Dan untuk rombongan belajar (rombel), ditargetkan sebanyak 2.559 untuk SMA dan 1.726 untuk SMK. “Informasi PPDB 2021 Dinas Pendidikan Provisni Sumatera Utara, masyarakat dapat mengunjungi https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id,” pungkasnya. (prn/mag-1)

Daftar Tunggu Jamaah Haji Sumut Kian Panjang, Daftar Sekarang Berangkat 2041

TIBA DI ASRAMA: Jamaah calon haji Embarkasi Medan saat tiba di Asrama Haji, tahun 2019 lalu. Sudah dua tahun masa pandemi Covid-19, pemerintah tak memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masa daftar tunggu calon jamaah haji Indonesia kian panjang. Hal itu menyusul keputusan pemerintah membatalkan kembali pelaksanaan ibadah haji tahun 2021. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumut menyatakan, daftar tunggu keberangkatan haji Sumut, mencapai 19 atau 20 tahun. Artinya, jika mendaftar tahun ini, maka baru bisa diberangkatkan paling cepat tahun 2040 atau 2041.

TIBA DI ASRAMA: Jamaah calon haji Embarkasi Medan saat tiba di Asrama Haji, tahun 2019 lalu. Sudah dua tahun masa pandemi Covid-19, pemerintah tak memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.

BERDASARKAN data dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), jumlah calon jamaah haji yang sudah masuk daftar tunggu berjumlah 152.514 orang, sementara kuota untuk Sumut sebanyak 8.168 jamaah. “Daftar tunggu haji kita 19 sampai 20 tahun. Kalau tidak ada penundaan (tahun 2020 dan 2021, Red), daftar tunggunya 17 sampai 18 tahun. Jadi tambah 2 tahun karena adanya penundaan ini,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Domentasi Haji Kemenag Sumut, H Iyong Syahrial kepada Sumut Pos, Jumat (4/6).

Selain itu, kata Iyong, bagi calon jamaah haji dibolehkan mengambil uang pelunasan haji, sesuai surat edaran Menteri Agama RI.

“Jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan di tahun 2020 kemarin, boleh mengajukan permohonan untuk mengambil uang pelunasannya saja,” ujarnya.

Besaran nominal uang pelunasan yang bisa diambil jamaah sambungnya, yakni berkisar Rp7 juta dari Rp32 juta ongkos keberangkatan haji tahun 2020. “Biaya haji Sumatera Utara itukan 31,7 juta, atau kita genapkanlah Rp32 juta. Sementara setoran awalnya kan Rp25 juta, artinya ada selisih ke 32 juta itu. Selisihnya itulah yang berhak mereka ambil kembali dengan mengajukan permohonan,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Iyong, porsi jamaah yang mengambil selisih pelunasan berkisar Rp7 juta tersebut, tetap ada untuk keberangkatan selanjutnya. “Kalau dia ambil semua, namanya pembatalan Bipih. Kalau inikan biaya pelunasannya saja sebagaimana yang ditetapkan presiden,” urainya.

Hingga kini, katanya, telah ada jamaah yang mengambil biaya pelunasan haji. Apalagi di tengah ketidakpastian keberangkatan haji awal kemunculan pandemi Covid-19, banyak jamaah telah mengambil biaya pelunasan haji.

“Karena aturan pengembalian pelunasan ini sudah berjalan dari tahun yang lalu. Tahun ini jiga dikuatkan dengan keputusan menteri agama itu. Bagi jamaah haji yang ingin mengajukan permohonan mengambil biaya pelunasan, boleh melalui kementerian agama tempat mendaftar,” jelasnya lagi.

Iyong menamahkan, bagi jamaah yang ingin mengambil biaya pelunasan haji tidak ada persyaratan khusus. Jamaah hanya tinggal mengajukan surat permohonan tempat mendaftar di Kemenag Kabupaten/Kota. Kemudian melengkapi bukti pelunasan, disertai data pribadi. “Nanti petugas di Kabupaten/kota akan melakukan entri data melalui aplikasi siskoha,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Maratua Simanjuntak, mengingatkan agar pemerintah menjaga amanah masyarakat yang dititipkan. Dalam hal ini, Maratua menegaskan agar dana masyarakat yang telah dibayarkan supaya tidak digunakan untuk hal lain. Apalagi kalau pemerintah mengambil keuntungan dari keputusan ini tanpa seizin yang punya uang.

“Kalau itu memang sudah dari kementerian agama, bagaimana lagi kita katakan. Cuma, kalau bisa hak jamaah itu harus dilindungi. Jangan sampai uangnya digunakan kepada yang lain,” kata Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, Medan (3/6/2021).

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah supaya memberikan sosialisasi bagi masyarakat yang ingin uangnya kembali. Mengingat ini merupakan kali kedua pembatalan pemberangkatan haji.

Begitu pula dengan calon jemaah yang tetap ingin menunggu keberangkatan selanjutnya. Pemerintah harus menjelaskan dan menyediakan posko pengaduan yang terjamin transparansinya.

Bahkan, Maratua menegaskan agar uang yang diminta oleh calon jamaah harus dikembalikan secara utuh tanpa potongan apapun. “Hak jamaah harus dilindungi juga dan harus difasilitasi. Harus dikembalikan, minimal sama dengan yang disetornya,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dr H Hasan Maksum MAg menghormati keputusan pembatalan haji tahun ini. “Inikan kebijakan bilateral antar negara, kalau memang ternyata Arab Saudi punya kebijakan terkait dengan pemberangkatan haji tahun ini ada hubungannya dengan Covid-19 atau pandemi ini, ya tentu kita hormatilah sikap mereka,” kata Hasan kepada wartawan, Jumat (3/6/2021).

Hasan mengatakan, dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 ini, maka terdapat keringanan dalam menjalankan ibadah. “Karena juga kita tidak mau gara-gara alasan ibadah lalu menimbulkan mudharat yang lebih luas. Ketika ada kondisi darurat disitu ada keringanan kita boleh tidak berpuasa ketika sakit, kita boleh tidak berpuasa ketika dalam perjalanan. Puasa Ramadan itukan wajib, ada kondisi-kondisi yang menyulitkan, nah inipun (ibadah haji) seperti itu,” jelasnya.

Dia menuturkan, walau keputusan ini dirasa pahit, namun harus tetap dihormati oleh masyarakat khususnya umat Islam di Medan. “Kita hargai, kita hormati keputusan yang sudah ada, tentunya putusan ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sangat sulit tentunya, kenapa? Karena mempertimbangkan kebutuhan masyarakat muslim yang cukup luas kan untuk berangkat haji ini, mereka sudah menunggu sekian lama,” ujarnya.

Menurutnya, ini juga keputusan yang sangat berat dan pahit. Oleh karena itu Hasan berharap agar pandemi Covid-19 bisa cepat berlalu sehingga tidak ada alasan lagi pandemi ini menjadi penghalang untuk kita melaksanakan ibadah haji. “Apalagi kalau semakin lama tertunda semakin banyak waiting listnya,” pungkasnya.

Kajian Mendalam

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menunda keberangkatan haji tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Kementerian Agama membantah penilaian yang muncul di masyarakat bahwa membatalkan pemberangkatan jamaah haji sebagai keputusan yang terburu-buru. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi menegaskan, keputusan pembatalan haji yang dilakukan oleh kementeriannya itu sudah dilakukan melalui kajian mendalam.

“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” tegas di Jakarta, Jumat (4/6).

“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” tambahnya.

Menurut Khoirizi, Kementerian Agama tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan, sejak Desember 2020, Kementerian Agama sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen.

Bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Persiapan layanan dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Bahkan menurut Khoirizi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu, yakni Saleh Benten, tepatnya pada pertengahan Januari 2021 untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji. Sebelumnya, Menag juga bertemu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi Esam Abid Althagafi, dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

“Saya pada 16 Maret lalu juga berkoordinasi dengan Dubes Saudi di kantornya, membicarakan masalah penyelenggaraan ibadah haji. Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawwal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” tegasnya.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” lanjutnya.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.

“Demi melakukan kajian lebih matang sembari berharap pandemi segera berakhir, Kemenag menunda hampir 10 hari untuk mengumumkan pembatalan. Tahun lalu, pembatalan diumumkan 10 Syawwal, tahun ini kami lakukan pada 22 Syawal,” tegasnya.

Dalam kondisinya masih sama. Pandemi Covid-19 juga masih mengancam jiwa dan pemerintah Arab Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian mengenai pemberian kuota bagi Indonesia. Maka pemerintah akhirnya memutuskan membatalkan pemberangkatan haji 2021. “Kita lebih mengutamakan keselamatan jemaah dan memutuskan tidak memberangkatkan,” pungkasnya. (man/jpc)

Nasib Dana Haji Dipastikan Aman

AMAN: Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan dana haji yang telah disetorkan para jamaah aman.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH Indonesia sudah memutuskan, tahun ini tidak ada keberangkatan jamaah haji. Lantas, bagaimana dengan nasib dana haji 2021?

AMAN: Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan dana haji yang telah disetorkan para jamaah aman.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji 2021 aman. Menurut Kepala BPKH Anggito Abimanyu, dana tersebut diinvestasikan di Bank Syariah. “Perlu kami tegaskan, seluruh dana yang kami kelola aman,” kata Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, kemarin.

“Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah,” lanjutnya.

Anggito juga merinci jumlah dana haji 2020 yang dikumpulkan dari calon jamaah. Dana ini berasal dari jamaah reguler dan khusus. “Tahun 2020 sebanyak 196.865 jamaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul semuanya, baik itu setoran awal dan setoran lunas itu adalah Rp7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jamaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta,” tuturnya.

Ditambahkan, ada sejumlah jamaah yang membatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan oleh jamaah di tahun yang sama. “Tahun itu pula ada 569 jamaah yang membatalkan. Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan,” ujarnya.

“Terima kasih yang sudah mempercayakan kepada Kementrian Agama dan kepada kami untuk mengelola dana tersebut,” lanjut Anggito.

Menurutnya, pengelolaan dana haji akan dilakukan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Anggito pun menyampaikan simpatinya terhadap para jamaah yang batal berangkat haji tahun ini. “Kami memahami perasaan dan juga simpati para jamaah haji yang tahun ini tidak bisa berangkat,” kata dia.

Sementara, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan, bagi calon jamaah haji yang batal berangkat, dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. “Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2121 tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. “Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” pungkasnya. (kps/jpc)

Sepakat, Pemilu 2024 Digelar 28 Februari

PEMILU: DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri sepakat Pemilu 2024 digelar 28 Februari 2024.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati tanggal pelaksanaan Pileg, Pilpres, dan Pilkada Serentak 2024. Disepakati, hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 akan jatuh pada Rabu, 28 Februari 2024. Sedangkan hari pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

PEMILU: DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri sepakat Pemilu 2024 digelar 28 Februari 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim mengatakan, keputusan mengenai jadwal tersebut diputuskan setelah rapat bersama pada Kamis (3/6) malam.

“Jadi pada rapat sesi pertama telah disepakati jadwal penyelenggaran itu,” kata Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6).

Luqman menuturkan, selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Maret 2022. Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.

Luqman menambahkan, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024. Salah satunya soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025.

Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu. “Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu?” ujar dia.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan, kesepakatan tanggal pencoblosan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tersebut tak perlu diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Nanti itu semua diatur PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Saan Mustopa.

Dia menyampaikan, bentuk payung hukum tersebut merupakan kesepakatan rapat tim kerja bersama persiapan Pemilu 2024. Semua pihak menilai ketentuan jadwal tersebut tak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Jadi tidak memerlukan payung hukum yang tinggi dari PKPU,” ungkapnya.

Dia menyampaikan kesepakatan jadwal Pemilu tidak perlu dibawa ke paripurna DPR. Hal itu cukup dibahas di tingkat komisi. “Jadi ini sudah disepakati semua jadi tidak dibawa ke paripurna. Jadi ini hanya disepakati oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara,” ujar dia.

Belum Final

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tanggal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 belum final. Informasi yang beredar baru sebatas hasil konsinyasi awal dengan DPR. “Perlu kami sampaikan, kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyasi antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan Komisi II,” kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juni 2021.

Menurut dia, konsinyasi merupakan forum rapat bersama para pihak yang bertujuan mempersiapkan perencanaan serta tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Para pihak terkait akan kembali mematangkan pelaksanaan dua agenda tersebut dalam waktu dekat. “Rencananya dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyasi. Dan, poin-poin tersebut dihasilkan dari rapat konsinyasi pertama,” jelasnya.

Menurut dia, poin-poin kesepakatan yang beredar merupakan kesepakatan awal. Proses pengambilan keputusan secara resmi akan dilakukan melalui pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR. “Itu dilakukan saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye,” tutupnya. (kps/dtc/med)

Terobos Api, IRT Tewas Terpanggang

RUMAH KORBAN: Polisi memeriksa rumah milik korban yang terbakar.solideo/sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu rumah tangga tewas terpanggang api saat menerobos api untuk menyelamatkan barang berharga. Peristiwa miris ini terjadi di Desa Sugihen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.

RUMAH KORBAN: Polisi memeriksa rumah milik korban yang terbakar.solideo/sumut pos.

SB (48) adalah inisial nama korban yang bernasib tragis itu. Peristiwa ini bermula saat rumah semi permanen yang ditempatinya terbakar, Senin (31/5) sekira pukul 02.30 WIB. Dinihari itu, SB dan suami serta anaknya tengah tertidur pulas.

Namun diduga karena korsleting listrik, atap rumah yang mereka tempati tiba-tiba terbakar. Bangunan rumah yang terbuat dari papan menyebabkan api cepat merambat. Kaget melihat api, SB suami dan anaknya langsung keluar rumah menyelamatkan diri.

Mirisnya, saat tiba diluar, SB tiba-tiba nekad kembali masuk ke rumah. Ia meberobos kobaran api karena hendak menyelamatkan barang berharga yang masih tinggal di rumah.

“Pagi itu ayah RS (48) dan ibu serta RS (17) tiba-tiba dikejutkan oleh kobaran api dibagian atap rumah. Api begitu cepat merembet ke dinding rumah yang terbuat dari papan. Mereka semua panik, lalu berhamburan lari keluar, tapi ibuku kembali lari ke dalam. Mungkin mau mengambil barang berharga. Tapi ditunggu-tunggu dia tidak keluar-keluar lagi. Sementara api sudah semakin membesar,” tutur putri korban, Friska Sembiring (30).

Tak lama berselang, satu unit pemadam kebakaran dari Tigabinanga tiba di lokasi. Dibantu warga Sugihen, petugas pemadam berhasil menjinakkan api.

Setelah dicek, ternyata korban ditemukan dalam keadaan tewas dengan tubuh gosong. Selain rumah, dua unit mobil jenis Avanza, mobil pikap L-300 juga ikut terbakar. Atas peristiwa ini kerugian mari ditaksir memcapai Rp 500 juta.

Terkait kematian korban, dan setelah pihak keluarga berkoordinasi dan mengambil keputusan membuat surat pernyataan agar korban tidak usah diotopsi. Karena keluarga menerima, kalau korban meninggal dunia murni karena kejadian kebakaran. (deo/azw)

Nyambi Kurir Sabu, Oknum ASN BPBD Labuhanbatu Terancam Hukuman Berat

Dua terdakwa kasus sabu, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (4/6).agusman/sumut pos.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu, Lydia Agustika alias Lidia (36) terancam mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, dia bersama Khairuddin Aman Siregar (47) didakwa atas kasus kurir sabu seberat 5 kilogram (kg) dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/6).

Dua terdakwa kasus sabu, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (4/6).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, berawal dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran sabu di daerah Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Sesuai informasi saksi-saksi melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan para tersangka yaitu mobil Honda CRV warna hitam No.Pol : BK 160 LI,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.

Lanjut dikatakan JPU, pada tanggal 9 Januari 2021 kedua petugas tersebut menghentikan mobil yang dikendarai kedua terdakwa, dipinggir Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kotapinang, Labusel. Petugas kemudian menangkap kedua terdakwa, dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam, yang didalamnya ditemukan 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau, berisikan sabu seberat 5.000 gram. Dari hasil introgasi, kedua terdakwa mengakui jika barang haram tersebut milik Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak, yang berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, pada 2 Februari 2021, setelah melakukan pencarian terhadap Man Batak, petugas berhasil menangkap Man Batak pada saat sedang sarapan dipinggir Jalan Perdagangan Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir lalu.

“Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

Dua Tersangka Korupsi PT BS di Galang Ditahan

TERSANGKA DITAHAN: Dua tersangka kasus korupsi di PT BS KCP Galang, dilakukan penahanan oleh Kejatisu, Jumat (4/6).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 2 tersangka kasus korupsi di BS Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang. Kedua tersangka yakni R selaku mantan pegawai PT BS (KCP) Galang dan seorang wiraswasta berinisial SL, warga Dusun III Desa Pulau Tagor Kecamatan Serbajadi, Deliserdang.

TERSANGKA DITAHAN: Dua tersangka kasus korupsi di PT BS KCP Galang, dilakukan penahanan oleh Kejatisu, Jumat (4/6).agusman/sumut pos.

“Sejak tahun 2013, SL dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT BS, mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT BS Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deliserdang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (3/6) malam.

Dalam mengajukan kredit tersebut, tersangka SL selain menggunakan namanya sendiri, ia juga menggunakan nama orang lain yang terdiri dari keluarga, teman dan karyawan SL pada usaha ternak ayam dan rumah makan.

“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT BS KCP Galang, SL menggunakan nama nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP nya kepada SL,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT BS KCP Galang bekerjasama dengan pimpinan/wakil Pimpinan PT BS KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT BS KCP Galang.

“Di mana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT BS KCP Galang tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut,” urainya.

Selanjutnya, untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT BS KCP Galang, SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT BS KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

“Selanjutnya permohonan kredit satu persatu dikabulkan dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri,” ungkapnya.

Sumanggar menyebutkan, SL akhirnya membangun beberapa perumahan yang berlokasi antara lain di Kabupaten Serdangbedagai dan Kabupaten Deliserdang. Namun sejak tahun 2014, kredit yang diajukan SL tersebut mulai bermasalah dan untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT BS KCP Galang, SL bekerja sama dengan Pimpinan PT BS KCP Galang LG dan Wakil Pimpinan R, kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama nama orang lain.

“Sehingga sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, SL dan kawan-kawan memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000, yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986,65,” sebutnya.

Sumanggar menambahkan, pencairan dana PT BS KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

“Dua tersangka SL dan R melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. Kedua tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 3-22 Juni 2021 dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut. (man/azw)

Sidang Kepemilikan Sabu 1 Kilogram, Mahasiswa Medan Divonis 14 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Muhammad Taufik Ramadhan, terdakwa kasus sabu secara virtual, Kamis (3/6).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahasiswa asal Medan Tuntungan, Muhammad Taufik Ramadhan divonis pidana selama 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/6).

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Muhammad Taufik Ramadhan, terdakwa kasus sabu secara virtual, Kamis (3/6).agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Donald Panggabean menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Muhammad Taufik Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Dikatakan hakim adapun yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. “Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Tidak hanya Taufik, si penerima sabu Muhammad Reza yang juga diadili dalam perkara yang sama juga dihukum 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsidar 3 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dan Penasehat Hukum para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta supaya keduanya

dihukum masing-masing 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidar 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 5 Nopember 2020, saat terdakwa sedang tiduran lalu tiba-tiba Teguh (DPO) mengajak terdakwa Taufiq keluar jalan-jalan. Terdakwa bersama Teguh langsung pergi ke Jalan Flamboyan Medan. Sesampainya di tempat tersebut, Teguh menghubungi terdakwa Muhammad Reza, setelah bertemu Teguh mengeluarkan bungkusan narkotika jenis sabu dan langsung menyerahkan sabu itu pada Reza.

Setelah itu, terdakwa bertanya kepada Teguh berapa banyak sabu yang diberikan, lalu Teguh menjawab 2 kg, dan yang ia serahkan 1 kg. Selanjutnya terdakwa Taufiq beserta Teguh langsung pulang ke rumah. Saat terdakwa sedang di rumah, tiba-tiba datang petugas Polisi langsung menangkap terdakwa, sedangkan Teguh berhasil kabur dari rumah.

Kemudian, terdakwa bersama dengan Muhammad Reza beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram dibawa ke Polda Sumut. (man/azw)

Tekun Jadi Agen BRILink, Lili Setiawan Mampu Sekolahkan Anak ke China

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lili Setiawan (45 tahun) memutuskan berhenti kerja demi mengurus anak. Namun tekad ingin tetap mendapatkan penghasilan mendorongnya membuka usaha konter pulsa sekaligus menjadi agen BRILink.

“Sebelum lahir anak kedua, saya sebelumnya bekerja di perbankan bagian teller, terus karena saya harus menjaga anak saya terpaksa keluar. Terus saya berpikir usaha apa yang bisa dijalankan di rumah sambil jaga anak,” kata Lili.

Awalnya, Lili sering ikut forum pertemuan pemilik konter pulsa. Disitulah ia bertemu dengan teman sesama penjual pulsa yang juga sukses menjadi Agen BRILink. Lili penasaran dan akhirnya tertarik menjadi Agen BRILink. Tepatnya, kurang lebih 4 tahun dia sudah menjadi Agen BRILink.

“Saya menyontek teman, karena teman saya di Bandung ada yang buka Agen BRILink dan kebetulan dia maju usahanya. Kemudian teman saya nyuruh agar saya buka juga, ya sudah saya coba-coba saja di bank. Setelah dijalani ternyata memang bener menghasilkan,” ujar Lili.

Dalam sehari, Perempuan berusia 45 tahun ini mampu melayani 100-150 transaksi. Berbeda ketika hari libur Sabtu dan Minggu, justru ia mampu mencatat hingga 500 transaksi per harinya. Lili hanya bisa melayani transaksi hingga Rp 10-20 juta saja, lantaran modalnya terbatas.

“Saya bisa melayani transaksi yang kecil misalnya Rp 5.000 hingga minimal Rp 10 juta-Rp 20 juta, karena modal saya juga tidak besar-besar amat dan lebih dari itu saya tidak terima transaksi,” ungkapnya.

Selama menjadi Agen BRILink Lili tidak mengalami kesulitan. Hanya saja, kadang ada nasabah yang tidak sabaran ketika akan bertransaksi atau ada nasabah yang membawa uang recehan sehingga Lili yang harus merapikan uang tersebut. Itu semua dijalani Lili dengan kesabaran demi melayani nasabah.

Lili bercerita, selain meningkatkan perekonomian keluarga, ternyata ia juga membantu nasabahnya agar terhindar dari penipuan ketika bertransaksi di agennya.

Hasil Menjadi Agen BRILink

Dengan modal Rp10 juta, Lili bisa meraup untung hingga Rp15 juta perbulan. Bahkan berkat menjadi Agen BRILink, dia bisa menyekolahkan anaknya sampai ke China dan pernah menjadi pembicara bagi mahasiswa S2 UI, tentunya itu merupakan hal yang sangat luar biasa bagi Lili.

Reward lain yang Lili bisa dapatkan dari BRI adalah kesempatan jalan-jalan ke luar negeri sekeluarga. Saat itu, dia mendapatkan bonus performa atas usaha Agen BRILinknya ke Hong Kong.

Hal lain yang Lili rasakan adalah banyak dikenal orang. Misalnya, ketika sedang beraktivitas di luar rumah selalu ada yang menyapanya. Padahal dia mengaku tidak ingat dengan orang tersebut.”Wah kok orang itu care ke saya, senang dimana ketemu orang selalu disapa,” imbuhnya.

Demikian Lili mengaku bangga bisa menjadi bagian dari BRI sebagai Agen BRILink. Selain bisa mengurus keluarga di rumah, ia juga bisa membantu perekonomian keluarga.