DUBES: Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Esam Abid Altaghafi.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH Indonesia telah memastikan tidak akan memberangkatkan warganya untuk Ibadah Haji tahun ini. Namun, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Esam Abid Altaghafi menegaskan hingga kini belum ada detail informasi resmi dari Riyadh mengenai penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah.
DUBES: Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Esam Abid Altaghafi.
“Informasi detail terkait haji dan umrah sampai hari ini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Esam di Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/6).
Menurutnya, keterangan resmi perihal haji dan umrah baru akan disampaikan dalam waktu dekat, terkait berapa kuota yang akan di buka untuk haji tahun ini. Ia kemudian membahas kabar di beberapa media bahwa Saudi akan menerima 60 ribu jemaah haji pada tahun ini. “Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Menteri Haji dan Umrah terkait Arab Saudi akan membuka 60 ribu jamaah seperti yang beredar di masyarakat,” ungkapnya.
Bagaimanapun, ia mengapresiasi keputusan pemerintah Indonesia yang membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini. “Ketika pemerintah Indonesia atau Menteri Agama Indonesia memutuskan untuk tidak menyelenggarakan haji, kami sangat menghargai keputusan Indonesia,” ujar Esam.
Terkait 11 negara diizinkan masuk ke Arab Saudi, tapi Indonesia tidak termasuk, Esam membeberkan, bahwa kebijakan itu tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. “Beberapa waktu lalu penerbangan mengumumkan bahwa Arab Saudi mengizinkan 20 negara. Saya ingin ingin mengklarifikasi, bahwa 11 negara tersebut tidak ada hubungannya dengan perjalanan haji dan umroh seperti yang beredar,” ujar Esam.
Esam menegaskan, 11 negara yang diizinkan masuk ke Arab Saudi itu hanya mendapat izin untuk perjalanan bisnis dan lainnya. “Sebelas negara-negara yang mendapatkan izin masuk adalah izin masuk perjalanan, atau tourism, atau perjalanan bisnis, atau untuk kepentingan lain. Saya tekankan kembali bahwa tidak ada hubungannya dengan perizinan perjalanan haji,” tegas Esam.
Meski demikian, Esam berdoa supaya urusan ibadah haji bisa dipermudah. Dia berharap, haji dapat berlangsung seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia. “Kami berharap Allah SWT agar segala urusan haji dan umroh dapat dipermudah. Terutama bagi jamaah Indonesia ke depan. Kami sangat berharap dapat menjalankan ibadah haji seperti tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Esam pun mengapresiasi antusiasme warga Indonesia yang ingin berangkat haji ke Arab Saudi. Menurutnya, setiap tahunnya Indonesia biasa mengirim jemaah sampai 200 ribu orang. “Seperti yang anda ketahui, Indonesia merupakan jamaah dengan jumlah terbanyak, lebih dari 200 ribu jemaah per tahun,” kata Esam.
Meski demikian, Esam menjelaskan, Arab Saudi juga enggan gegabah. Jika terlalu memaksakan keberangkatan haji dari luar negeri, kata Esam, jamaah justru berpotensi membawa penyakit.
“Hingga saat ini otoritas Arab Saudi mengedepankan keselamatan jamaah. Jangan sampai karena menunaikan ibadah haji menjadi membawa penyakit dan kembali ke negaranya justru membawa penyakit,” ujarnya. (dtc/cnn)
SIDANG: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa Pilkada.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Dahlan Nasution-Aswin dan paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap dalam sidang putusan atas sengketa Pilkada Serentak 2020, Kamis (3/6). Adapun untuk Pilkada Labuhanbatu, MK memutus agar dilakukan kembali pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).
SIDANG: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa Pilkada.
Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan amar putusannya menyatakan mahkamah memenuhi permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.Bup-XIX dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah ini dan melaporkannya ke mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari sejak selesainya pemungutan suara ulang,” kata Anwar.
Perintah PSU di 2 TPS ini menurut mahkamah dikarenakan ditemukannya fakta persidangan bahwa ada sebanyak 8 pemilih di dua TPS tersebut yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa kartu keluarga (KK). Meski membawa C Pemberitahuan, penggunaan KK sebagai bukti identitas diri pemilih tidak dibenarkan oleh MK karena kebenarannya tidak bisa dipastikan sebab tidak ada foto diri di KK. Karenanya, kemurnian suara di 2 TPS tersebut diragukan.
“Dengan demikian, menurut mahkamah, demi mendapatkan perolehan suara yang murni dan dapat dipertanggungjawabkan maka terhadap fakta hukum a quo seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang sepanjang memenuhi signifikansi yang dapat memengaruhi perolehan suara yang dapat berpengaruh atas perolehan pasangan calon khususnya terhadap TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan,” kata hakim Enyy Nurbaningsih membacakan pertimbangan mahkamah.
Sementara terhadap TPS 005 dan TPS 009 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, mahkamah tidak mengabulkan permohonan PSU oleh pasangan Andi Suhaimi-Faizal. Andi Suhaimi adalah bupati petahana.
Dari 9 TPS yang menggelar PSU, pasangan Andi-Faizal yang diusung Golkar hanya menang di satu TPS. Sementara lawannya Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar yang diusung Partai Hanura, Nasdem, PDI-P, dan PKB ini berhasil menang di delapan TPS. Hasil dari PSU ini kemudian direkapitulasi oleh KPU Labuhanbatu bersama hasil dari 1052 TPS lain di Labuhanbatu.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi KPU Labuhanbatu yang digelar Selasa (27/4), menetapkan perolehan lima pasangan calon yakni nomor urut 1 Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap memperoleh 19.552 suara, nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.493 suara. Sementara pasangan nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memperoleh 88.183 suara, pasangan nomor urut 4 Abdul Roni-Ahmad Jais memperoleh 28.349 suara dan pasangan Suhari Pane-Irwan Indra memperoleh 12.736 suara.
Selisih suara antara pasangan nomor urut 2 dan 3 sebesar 310 suara. Sementara jumlah pemilih dalam DPT di dua TPS yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 007 dan TPS 009 sebanyak 941 pemilih.
Di sisi lain, MK menyatakan sah hasil rekapitulasi pemungutan suara pasca PSU Pilkada Madina yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1, Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi. Dalam pertimbangannya, mahkamah menolak seluruh dalil pemohon diantaranya terkait tidak adanya pemutakhiran data pemilih jelang PSU. Mahkamah juga menolak dalil pemohon yang mendalilkan adanya kampanye terselubung yang dilakukan paslon Sukhairi-Atika dan juga menolak dalil pemohon tentang adanya dugaan politik uang oleh pasangan nomor urut 1. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan.
Selanjutnya, MK menyatakan sah Keputusan KPU Mandailing Natal nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 26 April 2021. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk menerbitkan surat keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020,” kata Anwar sembari mengetuk palu.
Berdasarkan rekapitulasi KPU pasca PSU 3 TPS dan 1.005 TPS lain di Madina, keseluruhan Sukhairi-Atika memeroleh 79.156 suara sementara, Dahlan Nasution-Aswin memeroleh 79.002 suara atau selisih 154 suara.
Kemenangan pasangan Edimin-Ahmad Padly Tanjung di Pilkada Labusel juga disahkan MK. MK menyatakan sah dan berlaku keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara pasca PSU 16 TPS dalam Pilkada Labusel 2020. “Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Selatan tahun 2020 tanggal 27 April 2021,” kata Anwar.
Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan pemohon yang pada pokoknya mendalilkan adanya pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan oleh pemohon. Karenanya dalil dinyatakan tidak beralasan demi hukum.
“Memerintahkan KPU Labusel untuk menerbitkan surat keputusan baru tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Labusel tahun 2020,” anwar menambahkan.
Dalam PSU 24 April di 16 TPS di Labusel, pasangan Edimin-Ahmad Padly yang diusung PDI Perjuangan dan PKPI ini menyapu bersih kemenangan di 16 TPS. Setelahnya, KPU lalu melakukan rekapitulasi. Berdasarkan penetapan KPU Labusel pasca PSU, pasangan nomor urut 1 Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar meraih 8.121 suara, lalu pasangan nomor urut 2 H Edimin-Ahmad Padli Tanjung meraih 65.793 suara sementara pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap meraih 65.422 suara. Lalu pasangan Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga meraih 11.056 suara, serta pasangan Maslin Pulungan-Fery Andika Dalimunthe meraih 4.730 suara.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Arifin Saleh Siregar menilai, Pilkada di Labuhanbatu cukup melelahkan. “Pilkada ini menjadi pilkada yang melelahkan dan biayanya pun jadi mahal. Harus diperbaiki lagi sistemnya. Ini menjadi pintu masuk untuk mengubah sistem Pilkada kita,” kata Arifin kepada Sumut Pos, Kamis (3/6).
Menurut Arifin, dalam Pilkada Labuhanbatu, ada sistem Pilkada yang dilakukan penyelenggara Pemilu tidak berjalan dengan baik. Sehingga perjalanan demokrasi di Kabupaten Labuhanbatu, terlalu lama berdampak pada beberapa aspek. “Banyak dampaknya, soal biaya, soal cepatnya mendapatkan kepala daerah. Soal wibawa politik, berdampak dengan pemerintah dan berdampak dengan konsentrasi masyarakat. Menjadi catatan evaluasi pada sistem Pilkada, jangan sampai berkali-kali Pilkada terlalu panjang prosesnya,” jelas Arifin.
Pilkada Labuhanbatu, kata Arifin, harus menjadi catatan dan evaluasi bagi KPU dan Bawaslu ke depannya. Kenapa terjadi proses demokrasi yang panjang yang tidak tuntas dan terus berujung pada sengketa di MK. “Tidak perlulah sampai ke Jakarta (MK) untuk menentukan siapa yang terpilih. Berapa jumlah hakim di MK, masa ditentukan di sana. Sedangkan, proses berada di daerah. Orang sudah berkeringat-keringat, yang menentukan di Jakarta sana oleh beberapa orang (hakim),” pungkas Arifin.
Polri -TNI Patroli Mantap Praja Toba 2020
Personel Kepolisian Resor Labuhanbatu, Makodim 0209/LB dan Personel BKO Sat Brimob Polda Sumut menggelar Patroli Mantap Praja Toba – 2020 skala besar, Kamis (3/6) di Kabupaten Labuhanbatu. Patroli gabungan pengamanan Kamtibmas sekaitan sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam hal putusan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Labuhanbatu di Jakarta.
Pelaksanaan patroli dibagi menjadi dua tim. Dengan sasaran, antara lain di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Jalan SM Raja Rantauprapat. Kantor Bawaslu Labuhanbatu Jalan Aek Tapa Bakaran Batu Rantau Selatan, serta rumah pribadi Calon Wakil Bupati paslon nomor urut 2 Elya Rosa Siregar. Dan, rumah pribadi Calon Bupati paslon nomor urut 3, Andi Suhaemi Dalimunthe. “Patroli dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap,” ujar Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Murniati.
Setelah melaksanakan patroli Kapolres Labuhanbatu, Dandim 0209/LB, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut, Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Kasat Intel Polres Labuhanbatu dan Pasi Ops Kodim 0209/LB mengikuti secara virtual pelaksanaan sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK pada Pilkada serentak TA 2020/2021. (prn/fdh/gus)
PROTOKOL KESEHATAN: Tim Satgas Kota Medan saat melakukan penegakan protokol kesehatandi salah satu kafe, dalam rangka menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Pengendalian Covid-19 di Kota Medan.markus/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah tempat usaha pariwisata di Kota Medan, khususnya cafe/restoran dan sejenisnya masih sering ditemukan melakukan pelanggaran dengan melewati jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Medan.
PROTOKOL KESEHATAN: Tim Satgas Kota Medan saat melakukan penegakan protokol kesehatandi salah satu kafe, dalam rangka menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Pengendalian Covid-19 di Kota Medan.markus/sumut pos.
Bagi yang melewati jam operasional, diberi diberikan edukasi serta diminta untuk langsung menutup usahanya saat itu juga. Begitu juga tempat hiburan malam, jika membandel masih beroperasi, akan diberi sanksi. Sebab, dalam masa perpanjangan PKM sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2021 mendatang tidak boleh beroperasi.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, berdasarkan surat Instruksi Gubsu No.188.54/20/INST/2021 dan SE Wali Kota Medan No.440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Medan, tempat usaha pariwisata dilarang beroperasi di atas Pukul 21.00 WIB hingga 14 Juni 2021. Bahkan khusus tempat hiburan, tidak diperbolehkan beroperasi sama sekali. “Tim gabungan masih sering mendapati adanya pelaku usaha yang tetap membuka usahanya di atas Pukul 21.00 WIB. Rata-rata itu cafe, warkop (warung kopi), dan rumah makan skala kecil atau menengah,” ucap Agus kepada Sumut Pos, Kamis (3/6).
Dikatakan Agus, setiap harinya, pihaknya dari Satgas Covid-19 Dispar Kota Medan selalu melakukan pengawasan jam operasional diatas Pukul 21.00 WIB. “Tapi rata-rata yang kita datangi, mereka masih dalam proses menutup usahanya. Kalaupun ada yang masih menerima pesanan, langsung kita tegur, kita bubarkan, dan tidak kita izinkan lagi beroperasi malam itu,” ujarnya.
Dijelaskan Agus, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tetap membuka usahanya di atas jam operasional. Sebab larangan beroperasi bukan hanya berlaku untuk mereka yang menerima pengunjung makan/minum di tempat, melainkan juga berlaku untuk proses pesan makan/minum untuk dibawa pulang (take a way). “Take a way atau bawa pulang pun gak bisa beroperasi di atas jam 9 malam. Bahkan yang drive thru juga gak boleh, jadi tak ada alasan untuk melewati jam operasional,” tegas Agus.
Sebelumnya, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan terus melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, Rabu (2/6) Malam. Dari Patroli yang dilakukan, petugas menertibkan sejumlah pelaku usaha yang melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro yang ditetapkan Pemko Medan.
Sebelum melakukan Patroli, Petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-Polri, Dishub, Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata dan BPBD serta unsur Kecamatan melakukan apel gabungan di Halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Kesehatan diwakili Kabid Kesehatan Masyarakat dr Mardohar Tambunan.
Dikatakan Mardohar dalam arahan singkatnya, Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro merupakan kegiatan yang rutin digelar dengan tujuan agar dapat menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu dalam berpatroli, petugas diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi aturan PPKM Mikro dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.
“Kita jangan bosan mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga Protokol Kesehatan dan mentaati aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Mikro. Hal ini dilakukan agar bersama-sama kita dapat menekan penyebaran Virus Covid-19,” katanya.
Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, petugas Satgas Covid-19 yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik, khususnya cafe dan restoran yang masih beroperasi. Salah satu tempat yang didatangi petugas adalah kafe Samudera Kuphi dan Kopi Paste yang berada di Jalan Ring Road Gagak Hitam.
Dilokasi tersebut, petugas melihat pelaku usaha melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro. Sebab, didapati puluhan pengunjung yang masih duduk di kafe tersebut. Oleh petugas pengunjung tersebut disuruh bubar dan balik ke rumahnya masing-masing, sedangkan pelaku usaha diberi teguran keras karena kedapatan usahanya masih beroperasi diatas jam 21.00 WIB.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha bahwasanya Pemko Medan memperpanjang Pengawasan PPKM Mikro sampai tanggal 14 Juni. Oleh karenanya, diminta kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mentaati aturan tersebut agar tidak terjadi kerumunan dan penyebaran Virus Covid-19.
Adapun salah satu aturan tersebut yakni mengatur kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Patroli ini akan terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris daerah Sumatera Utara periode mendatang diharapkan berkinerja jangan cuma asal bapak senang alias ABS. “Yang jelas sosok yang menguasai dan mengenal betul Sumut baik dari segi kewilayahan maupun pemerintahan.
Yahdi Khoir Harahap.
Sosok yang berpengalaman, setidaknya sudah pernah memegang beberapa jabatan penting di pemerintahan terutama di Pemprovsu. Kemudian sosok yang realistis, apa adanya, tidak pragmatis apalagi ABS,” kata Penasehat Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (3/6).
Pesan dan harapan ini ia rasa penting untuk disampaikan, dalam porsi mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, guna mendapat sosok Sekdaprovsu idaman di masa depan. “Ini pendapat saya sebagai wakil rakyat, bukan mau menggurui pak gubernur. Sekaligus juga bagian dari pengalaman saya waktu di eksekutif, sebagai wabup Asahan waktu itu (2000-2005),” ujar politisi daerah pemilihan Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai ini.
Begitupun secara normatif, kata Yahdi, Sekdaprovsu tentu harus memiliki jenjang karir yang baik dan jelas di birokrasi terutama pejabat karir di Pemprovsu. Selanjutnya sosok yang memiliki rekam jejak yang baik dan tak pernah tersangkut masalah/kasus terutama korupsi. Sosok yang memiliki kapasitas dan kemampuan SDM yang mumpuni, memiliki jiwa kepemimpinan yang baik dalam mengelola manajemen pemerintahan.
“Mampu menjadi ‘dirigen’ yang baik dalam mengatur irama merdu semua komponen organisasi perangkat daerah yang merupakan bagian dari orkes besar pemerintahan yang bernama orkes Sumut bermartabat. Ia juga harus memiliki integritas dan memiliki komitmen kuat dalam membangun pemeritahan yang bersih dan berwibawa. Sosok yang dekat dan dipercaya oleh gubernur dan wagub serta loyal dengan kata lain mampu menempatkan diri sebagai pembantu gubernur dan wagub,” ujar anggota Komisi D DPRDSU itu.
Selain mendorong Gubsu segera melakukan seleksi terbuka eselon I, ia pun berharap seorang ‘dirigen’ sekelas provinsi strategis seperti Sumut, adalah sosok yang kaya gagasan, daya inovasi dan kreatifitas serta mampu menerjemahkan ide-ide dan keinginan Gubsu/Wagubsu dalam membangun ‘Sumut Bermartabat’ sesuai dengan visi, misi, dan RPJMD.
“Tentunya juga mampu membangun hubungan yang baik dengan seluruh stakeholder pemerintahan,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, sosoknya juga mampu menjadi pelayan masyarakat Sumut utamanya dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pelayanan prima. Selain itu, Sekdaprovsu mendatang sosok yang mampu menjadi jembatan dan penyeimbang yang baik dalam membina hubungan kemitraan yang setara, selaras dan seimbang antara eksekutif dengan legislatif. “Sehingga tercipta pemerintahan yang stabil dan kondusif terhindar dari konflik-konflik ataupun gejolak-gejolak yang tidak perlu sebagaimana jiwa, semangat dan amanat UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.
Gubernur Edy sebelumnya mengharapkan untuk yang akan menjabat sebagai Sekdaprovsu harus lebih baik lagi. Karenanya ke depan akan dilakukan seleksi guna mengisi kekosongan jabatan eselon I tersebut. “Sembari menunggu hasilnya, Afifi Lubis akan menjabat Plt Sekdaprov Sumut sementara waktu,” katanya saat acara Resepsi Pelepasan Purnabakti Sekdaprovsu R Sabrina, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa kemarin. (prn/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afifi Nasution mengajak Pengusaha properti yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sumatera Utara (Sumut) dapat berkontribusi untuk mengembalikan ekonomi di Kota Medan terimbas pandemi COVID-19.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution.(ist).
Hal itu, diungkapkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam Diskusi Interaktif di Yokk Ngopi Cafe Jalan Garuda, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (3/6) kemarin. Acara ini, dihadiri langsung Ketua DPD REI Sumut, Andi Atmoko Panggabean dan Sekretaris Reza Sirait.
Kemudian, Wakil Sekretaris DPD REI Sumatera Utara Merry Amelia Prasetio, Bendahara Rakutta Karo Karo serta pengurus lainnya. Hadir juga pengurus DPP REI Tomi Winstan, perwakilan perbankan, Kapendam Kodam I/BB Letkol Inf Donald Erickson Silitonga, Kadis Perindag Kota Medan serta OPD Kota Medan.
“Bahwa terobosan yang sekarang sedang dijalankan Pemko Medan adalah bagaimana agar perekonomian Kota Medan bergerak,” ungkap Bobby Nasution.
Bobby Nasution menjelaskan terborosan dilakukan Pemko Medan, salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan izin, yang dipusatkan di pengurusan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Pengurusan izin atau IMB yang dulunya memakan waktu lama, dalam waktu dekat kita akan persingkat menjadi satu bulan atau lebih singkat lagi,” sebut Bobby Nasution.
Bobby Nasution mengajak DPD REI Sumut untuk dapat membantu Pemko Medan bersama membangun kawasan kota lama di Kesawan dan termasuk penataan kawasan Masjid Raya, Kota Medan.
“Dalam kesempatan ini, kita sangat mengharapkan peran stakeholder yang salah satunya adalah DPD REI Sumut untuk ikut berpartisipasi memberikan masukan dalam penataan kembali kawasan Mesjid Raya Al Mashun, Taman Sri Deli, Istana Maimoon. Kemudian, kawasan Kesawan dengan ciri khasnya,” jelas Bobby.
Bobby Nasution menyampaikan bahwa ke depan Pemko Medan sangat terbuka dengan pengusaha. Untuk pengurusan izin-izin kita akan berikan kemudahan.
“Biaya-biaya retribusi yang dibebankan harus transparan sesuai aturan, jangan nanti biayanya masuk ke kantong sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD REI Sumut, Andi Atmoko Panggabean mengungkapkan apresiasi atas menyempatkan diri, Bobby Nasution dalam menghadiri diskusi ini. Meski dalam kesibukan dan jadwal yang padat sebagai Wali Kota Medan.
“Sampai hari ini kita memiliki sekitar 350 anggota, dengan adanya kemudahan yang ditawarkan Pemko Medan dalam PTSP kita berharap Kota Medan bisa menjadi pilot project dalam hal ini,” sebut Andi.
Andi menjelaskan dalam mendorong usaha property tidak lepas kerjasama antara REI dan perbankan. Termasuk dalam kegiatan ini, jga dilaksanakan penandatanganan MoU dengan Bank Sumut.
“Pada kesempatan ini kami juga mengundang perbankan, karena tanpa keberadaan perbankan usaha kami tidak akan bisa berjalan sesuai harapan. Sebelum diskusi ini, DPD REI Sumut juga melakukan penandatanganan MoU dengan Bank Sumut,” jelas Andi. Menanggapi terobosan yang dilakukan Walikota Medan, Andi Atmoko mengapresiasi terobosan-terobosan yang dilakukan Walikota Medan. Ia menjelaskan pihak REI meminta kepastian untuk dimudahkan soal perizinan bagi pengusaha properti. Terutama dalam hal pengurusan perizinan. Mulai dari izin prinsip, izin lokasi, peruntukan sampai keluarnya izin mendirikan bangunan.
“Dengan adanya terobosan Walikota Medan memindahkan rekomendasi untuk IMB dari Dinas Perkim ke PTSP sehingga semuanya dikelola di satu tempat, prediksi kita akan mempercepat. Semoga yang selama ini disampaikan Perkim selama satu bulan untuk pengurusan IMB, atau pun bisa jadi dua minggu,” tutur Andi.
Andi mengatakan tidak mempermasalahan terkait dengan proses perizinan yang lama dengan menelan waktu sampai satu bulan. Namun, ada kepastian bagi mereka izin didapatkan.
Dengan adanya kepastian ini, Andi mengungkapkan pengusaha sudah bisa mengestimasi akan pembangunan rumah kapan sehingga pada saat proses pembangunan IMB-nya sudah keluar. Yang paling diharapkan pengusaha dalam hal ini adalah kepastian dalam suatu proses.
“Kita berharap, dengan adanya kepastian dari Walikota, kepada seluruh kawan-kawan pengusaha anggota REI dalam membangun perumahan agar menaati peraturan, bangunlah perumahan dimana unitnya sesuai dengan IMB yang dikeluarkan. Apa yang disampaikan Walikota bisa berdampak positif juga bagi kita pengusaha properti,” sebutnya.
Terkait dengan pembangunan kawasan Heritage seperti disampaikan Bobby, lanjut Andi Atmoko REI sangat terbuka untuk berperan aktif sampai kepada masalah pendanaan.
“Karena, Walikota tadi menyampaikan kalau bisa pemugaran atau perbaikan Heritage tadi jangan memakai APBD. Itulah sebabnya Walikota sangat berharap REI dan Pemko Medan bisa berkolaborasi dalam hal ini,” pungkasnya.
Pengurus DPP REI, Tomi Winstan juga menyambut baik gagasan Wali Kota Medan memberikan kemudahan dalam pengurusan izin. Hal ini, memberikan dampak baik bagi pelaku usaha property dan pertumbuhan ekonomi secara lokal maupun nasional.
“Harapan kita ke depan, dengan penuh keyakinan dan optimis bahwa pandemi Covid-19 ini agar segera berlalu, caranya adalah dengan tetap menjalankan 5M dan membangun sinergi serta kolaborasi dengan pemerintah agar perekenomian kita segera pulih,” tutur Tomi.(gus)
Ops Yustisi: Personel Gabungan Poldasu dan TNI sedang melaksanakan Ops Yustisi, Kamis (3/6) malam.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama TNI dan pemerintah Provinsi Sumut terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi. Ops Yustisi ini ditingkatkan menjadi 24 jam, yakni siang dan malam hari. Beberapa kegiatan pencegahan yang terus dilakukan yaitu di siang hari personel membagikan masker serta menyemprotkan disinfektan dan melakukan imbauan agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 5M.
Ops Yustisi: Personel Gabungan Poldasu dan TNI sedang melaksanakan Ops Yustisi, Kamis (3/6) malam.
Sedangkan pada malam hari, Tim gabungan TNI dan Polri yang terdiri dari 84 personel juga melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seperti dengan melakukan imbauan mematuhi Prokes serta pembubaran kepada masyarakat yang masih berkumpul-kumpul lewat dari jam yang telah ditentukan Pemerintah.
Wadir Sabhara Polda Sumut selaku Pengendali Operasi Yustisi Covid-19, AKBP Benny R Hutajulu mengatakan, kegiatan ini terus rutin dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mematuhi prokes baik kepada para pelaku usaha maupun para pembeli. “Dalam kegiatan Ops Yustisi ini personel juga dilengkapi dengan Truk Dalmas, Grand Max, Double Cabin, Speaker Portable dan Smart Helm pendeteksi suhu tubuh,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (3/6).
Dia menambahkan, sebelum memulai kegiatan personel, terlebih dahulu diapelkan serta diarahkan, bahwa kegiatan pengendalian Operasi Yustisi Covid-19 dan PPKM Mikro ini dilakukan sebagai upaya satgas Covid-19 untuk mengurangi dan mencegah jatuhnya korban baru akibat virus mematikan tersebut.
“Jadi kami juga mengimbau agar masyarakat paham bahwa kegiatan Ops Yustisi yang dilakukan ini adalah untuk kepentingan bersama dan mau bekerja sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah, berarti masyarakat ikut ambil andil dalam pencegahan penyebaran Covid -19 di Sumut,” pungkasnya. (mag-1/ila)
TINJAU: Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat meninjau ke RS Royal Prima.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution berharap agar lonjakan pasien Covid-19 di Kota Medan tidak terjadi ke depannya. Sekalipun saat ini, Kota Medan melalui sejumlah rumah sakit yang ada terus menambah fasilitas tambahan berupa layanan terhadap pasien Covid-19.
TINJAU: Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat meninjau ke RS Royal Prima.
Hal itu dikatakan Bobby Nasution saat meninjau langsung fasilitas tambahan layanan Covid-19 di Rumah Sakit Royal Prima, Kamis (3/6). Sebab sebelumnya, pihak RS Royal Prima telah menginformasikan adanya penambahan bed isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19. “Mudah-mudahan bed ini tidak dipergunakan, dan apabila nantinya tetap terjadi lonjakan, RS Royal Prima kita harap siap untuk menampungnya,” kata Bobby Nasution.
Sebab, fasilitas tambahan tersebut berupa bed isolasi dan ICU itu, diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya antrian pasien yang ingin mendapatkan perawatan Covid-19.
Wali Kota Medan mengatakan, pihak RS Royal Prima telah memenuhi apa yang disampaikan sebelumnya, yakni menyediakan tambahan bed isolasi sebanyak 86 bed dari 290 bed yang sudah direncanakan dan tambahan 20 bed ICU.”Pihak RS Royal Prima sudah melakukan penambahan bed isolasi dan ICU, ini sangat bermanfaat untuk mengantisipasi terjadinya antrian pasien akibat lonjakan covid-19, apalagi diprediksi akan terjadi lonjakan kasus covid-19,” kata Wali Kota Medan.
Sementara itu, Direktur Utama RS Royal Prima, dr. Suhartina Darmadi menjelaskan RS Royal Prima saat ini sedang menyiapkan 290 kamar isolasi dan 20 bed ICU. Saat ini, sudah selesai 86 kamar isolasi. “Masing-masing kamar isolasi di isi satu bed dengan fasilitas sekelas kamar VIP, kecuali memang pasien itu satu keluarga, kita sediakan satu kamar untuk dua orang,” ucapnya.
Seperti kamar VIP pada umumnya, setiap kamar akan dilengkapi dengan AC, TV, Dispenser, Sofa, Kulkas, Meja dan jaringan internet WIFI. “Semua fasilitas ini sengaja kita sediakan karena pasien tidak bisa dikunjungi, sehingga kita memberikan kenyamanan kepada pasien agar pasien tidak merasa bosan,” pungkasnya. (map/ila)
KETERANGAN: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu Musa Rajekshah dan Plt Kepala Bappeda Sumut, Hasmirizal Lubis menyampaikan keterangan pers usai membuka acara Musrembang Perubahan RPJMD Sumut 2019-2023 di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (3/6). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengamini, perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2019-2023 dilakukan setelah adanya pandemi Covid-19. Sehingga terjadi pengalihan prioritas anggaran dari rencana awal yang telah pihaknya ditetapkan.
KETERANGAN: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu Musa Rajekshah dan Plt Kepala Bappeda Sumut, Hasmirizal Lubis menyampaikan keterangan pers usai membuka acara Musrembang Perubahan RPJMD Sumut 2019-2023 di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (3/6). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.
“Kita sampaikan kepada masyarakat bahwa RPJMD Sumut 2019-2023 berubah dari rencana awal,” katanya menjawab wartawan usai membuka acara Musrenbang Perubahan RPJMD Sumut di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (3/6).
Bahwa kini, lanjut Gubsu, prioritas anggaran diprioritaskan untuk kesehatan dan stimulus ekonomi masyarakat. “Yang pertama fokus anggaran dalam rangka pembangunan ini, kita alihkan untuk melakukan kegiatan kesehatan. Sehingga yang rencana kesehatan itu yang berapa persen saya lupa, sampai saat ini 60 persen meningkatnya. Kedua stimulus ekonomi yang diarahkan menjadi produktivitas bukan konsumtif sehingga anggaran berubah di sana,” terangnyan
Gubsu pun mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk berkolaborasi dalam hal kelola pemerintahan demi percepatan pembangunan. Sebab, masih ada 11 kabupaten/kota di Sumut yang belum optimal melakukan pengelolaan pemerintahan. Menurutnya, indikator keberhasilan suatu daerah adalah kelola pemerintahan.
“Kelola pemerintahan dilihat dari salah satu bidang yakni dari mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaan pembangunan. Saat ini dari 34 provinsi, Sumut masih terhambat di 11 kabupaten/kota, belum bisa melakukan pengelolaan pemerintahan secara baik. Jadi provinsi tak akan bisa menjadi yang lebih cepat untuk sesuai tujuan, kalau tidak ada kolaborasi dengan 33 kabupaten/kota,” tegas mantan Pangkostrad itu.
Sebelumnya Gubsu memaparkan inti perubahan RPJMD Sumut 2019-2023 yang terangkum dalam delapan rencana perubahan prioritas pembangunan yakni; Peningkatan sarana dan prasarana ketenagakerjaan; Peningkatan akses dan mutu pendidikan; Konektivitas antarpusat pertumbuhan wilayah dan pusat-pusat produktivitas; Peningkatan sarana dan prasarana layanan kesehatan; Peningkatan nilai tambah sektor agraris; Peningkatan nilai tambah sektor pariwisata; Peningkatan sosial kemasyarakatan dan olahraga; Reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan dan layanan publik.
Peningkatan sarana dan prasarana ketenagakerjaan, misalnya, jelas Edy, adalah pembangunan Pusat Balai Latihan Kerja Terpadu (BLK Centre). Adapun prioritas kesehatan, yakni peningkatan sarana dan prasarana layanan di RS Haji Medan dan RS Jiwa Prof Muhammad Ildrem. Sementara sektor pendidikan, yakni revitalisasi 4 SMA negeri sebagai pilot project sekolah bersih, pembangunan 22 sekolah baru (SMA dan SMK). Untuk konektivitas antarpusat pertumbuhan wilayah dan pusat-pusat produktivitas, diantaranya peningkatan ruas jalan menuju Bukit Lawang dan Tangkahan, dan peningkatan ruas jalan Pantai Timur.
Turut hadir Wagubsu Musa Rajekshah, Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani, Wakpolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kasdam I/BB, Brigjen TNI Didied Pramudito, Plt Sekdaprovsu, Afifi Lubis. Hadir juga secara fisik maupun virtual sejumlah bupati dan wali kota, Plt Kepala Bappeda Sumut, Hasmirizal Lubis, para pimpinan OPD Pemprovsu, para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. (prn/ila)
TERSANGKA: Oknum ASN yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Mapores Langkat.teddy akbari/sumut pos.
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Deliserdang berinsial ZG sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat dalm kasus penipuan dan penggelapan mobil. Namun, penahanan ZG diduga ditangguhkan oleh penyidik setelah tiga hari ditangkap.
TERSANGKA: Oknum ASN yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Mapores Langkat.teddy akbari/sumut pos.
Hingga kini, ZG belum diketahui di mana rimbanya. Karenanya, Pengamat Kriminologi, Redyanto Sidi meminta agar korban Sukirin melaporkan nasib yang dialaminya ke Bidang Propam Polda Sumut.
Bagi dia, tindakan oknum aparat di lingkungan Satreskrim Polres Langkat diduga memperlambat kasus. Bahkan, kata dia, tindakan yang dilakukan oknum Korps Tri Brata dapat diganjar sanksi.
Kepada Polres Langkat, dia juga menyarankan harus memberi penjelasan kepada korban dan masyarakat luas terkait keluhan terhadap kasus yang sudah dalam tahap penyidikan tersebut. Buntutnya, penyidik kepolisian lambat melakukan pemberkasan untuk menyeret tersangka ke meja persidangan.
“Terkait dengan dugaan itu, Polres Langkat harus menjelaskan apa yang menjadi hambatan, tidak boleh stagnan karena hak keadilan pelapor. Saya kira Kapolda dan Bid Propam perlu mendalaminya,” kata Redyanto melalui sambungan telepon genggam, Kamis (3/6).
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan perkara pidana, tidak boleh seorang oknum sekalipun yang memperlambat kasus. Jika ketahuan, ujar dia, akan ada sanksi tegas.
Dia menambahkan, penyidik harus membeberkan alasan penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka. Jika tidak dapat menjelaskan, Redyanto menilai, oknum aparat kepolisian sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
“Harus ada alasan, kenapa dilakukan penangguhannya. Kalau tidak ada alasannya, tentu menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi kepada dugaan penyalahgunaan wewenang,” seru dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu M Said Husen belum menanggapi konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan. Dihubungi hingga dikirim ke layanan pesan singkat WhatsApp, konfirmasi wartawan tak digubris Husen.
Sebelumnya, ZG ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial DMS dan Z atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka dibekuk di Stabat pada Sabtu 19 Desember 2020.
Meski tersangka dibekuk, keberadaan mobil korban Toyota Fortuner G tahun 2008 BK 1688 PE yang diduga digelapkan ZG, belum diketahui keberadannya. Ketiganya ditangkap polisi atas laporan korban Nomor: LP/625/XI/2020/SU/LKT pada 25 November 2020. Terhadap tiga pelaku penggelapan disangkakan Pasal 372 dan 55 KUHPidana. (ted/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Simalungun ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terkait penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu 10 kg s. Keduanya ditangkap dari kawasan Jalan Nangka Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Serdang Bedagai, Rabu (26/5) malam lalu.
Pasutri tersebut masing-masing berinisial AN (48) dan YU (24) asal Kecamatan Bandar, Simalungun. Mereka merupakan jaringan narkoba Aceh-Medan-Pekanbaru, dengan modus menyelundupkan di balik boks ban serep mobil.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka kasus 40 kg sabu yang sebelumnya berhasil diungkap. Tersangkanya adalah Muhammad Herry alias Herry (33) yang diringkus di Jalan Binjai Km 15 Diski, Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu (28/4) sekira Pukul 06.00 WIB. “Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry, diketahui AN dan YU terlibat dalam jaringan narkoba ini. Kemudian, personel melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan keduanya,” kata Riko dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6) sore.
Menurut Riko, awalnya pasutri tersebut terlacak sedang melakukan transaksi di salah satu hotel Jalan H Adam Malik, Medan. Namun, keduanya berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik plat BK 1138 LD. “Para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba. Saat pertama kalinya, kedua tersangka diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut BPKB. Setelah itu, pengiriman berikutnya dijanjikan diberi uang,” ujarnya.
Riko menyebutkan, barang bukti yang disita dari keduanya selain 10 kg sabu dan 1 unit mobil Ford Everest yaitu buku rekening bank atas nama tersangka, 4 unit handphone dan uang tunai Rp 5.920.000. “Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tandas dia. (ris/azw)