30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Madina dan Labusel, Dua TPS di Labuhanbatu PSU Lagi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Dahlan Nasution-Aswin dan paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap dalam sidang putusan atas sengketa Pilkada Serentak 2020, Kamis (3/6). Adapun untuk Pilkada Labuhanbatu, MK memutus agar dilakukan kembali pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

SIDANG: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa Pilkada.

Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan amar putusannya menyatakan mahkamah memenuhi permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.Bup-XIX dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah ini dan melaporkannya ke mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari sejak selesainya pemungutan suara ulang,” kata Anwar.

Perintah PSU di 2 TPS ini menurut mahkamah dikarenakan ditemukannya fakta persidangan bahwa ada sebanyak 8 pemilih di dua TPS tersebut yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa kartu keluarga (KK). Meski membawa C Pemberitahuan, penggunaan KK sebagai bukti identitas diri pemilih tidak dibenarkan oleh MK karena kebenarannya tidak bisa dipastikan sebab tidak ada foto diri di KK. Karenanya, kemurnian suara di 2 TPS tersebut diragukan.

“Dengan demikian, menurut mahkamah, demi mendapatkan perolehan suara yang murni dan dapat dipertanggungjawabkan maka terhadap fakta hukum a quo seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang sepanjang memenuhi signifikansi yang dapat memengaruhi perolehan suara yang dapat berpengaruh atas perolehan pasangan calon khususnya terhadap TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan,” kata hakim Enyy Nurbaningsih membacakan pertimbangan mahkamah.

Sementara terhadap TPS 005 dan TPS 009 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, mahkamah tidak mengabulkan permohonan PSU oleh pasangan Andi Suhaimi-Faizal. Andi Suhaimi adalah bupati petahana.

Dari 9 TPS yang menggelar PSU, pasangan Andi-Faizal yang diusung Golkar hanya menang di satu TPS. Sementara lawannya Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar yang diusung Partai Hanura, Nasdem, PDI-P, dan PKB ini berhasil menang di delapan TPS. Hasil dari PSU ini kemudian direkapitulasi oleh KPU Labuhanbatu bersama hasil dari 1052 TPS lain di Labuhanbatu.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi KPU Labuhanbatu yang digelar Selasa (27/4), menetapkan perolehan lima pasangan calon yakni nomor urut 1 Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap memperoleh 19.552 suara, nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.493 suara. Sementara pasangan nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memperoleh 88.183 suara, pasangan nomor urut 4 Abdul Roni-Ahmad Jais memperoleh 28.349 suara dan pasangan Suhari Pane-Irwan Indra memperoleh 12.736 suara.

Selisih suara antara pasangan nomor urut 2 dan 3 sebesar 310 suara. Sementara jumlah pemilih dalam DPT di dua TPS yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 007 dan TPS 009 sebanyak 941 pemilih.

Di sisi lain, MK menyatakan sah hasil rekapitulasi pemungutan suara pasca PSU Pilkada Madina yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1, Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi. Dalam pertimbangannya, mahkamah menolak seluruh dalil pemohon diantaranya terkait tidak adanya pemutakhiran data pemilih jelang PSU. Mahkamah juga menolak dalil pemohon yang mendalilkan adanya kampanye terselubung yang dilakukan paslon Sukhairi-Atika dan juga menolak dalil pemohon tentang adanya dugaan politik uang oleh pasangan nomor urut 1. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan.

Selanjutnya, MK menyatakan sah Keputusan KPU Mandailing Natal nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 26 April 2021. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk menerbitkan surat keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020,” kata Anwar sembari mengetuk palu.

Berdasarkan rekapitulasi KPU pasca PSU 3 TPS dan 1.005 TPS lain di Madina, keseluruhan Sukhairi-Atika memeroleh 79.156 suara sementara, Dahlan Nasution-Aswin memeroleh 79.002 suara atau selisih 154 suara.

Kemenangan pasangan Edimin-Ahmad Padly Tanjung di Pilkada Labusel juga disahkan MK. MK menyatakan sah dan berlaku keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara pasca PSU 16 TPS dalam Pilkada Labusel 2020. “Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Selatan tahun 2020 tanggal 27 April 2021,” kata Anwar.

Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan pemohon yang pada pokoknya mendalilkan adanya pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan oleh pemohon. Karenanya dalil dinyatakan tidak beralasan demi hukum.

“Memerintahkan KPU Labusel untuk menerbitkan surat keputusan baru tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Labusel tahun 2020,” anwar menambahkan.

Dalam PSU 24 April di 16 TPS di Labusel, pasangan Edimin-Ahmad Padly yang diusung PDI Perjuangan dan PKPI ini menyapu bersih kemenangan di 16 TPS. Setelahnya, KPU lalu melakukan rekapitulasi. Berdasarkan penetapan KPU Labusel pasca PSU, pasangan nomor urut 1 Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar meraih 8.121 suara, lalu pasangan nomor urut 2 H Edimin-Ahmad Padli Tanjung meraih 65.793 suara sementara pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap meraih 65.422 suara. Lalu pasangan Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga meraih 11.056 suara, serta pasangan Maslin Pulungan-Fery Andika Dalimunthe meraih 4.730 suara.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Arifin Saleh Siregar menilai, Pilkada di Labuhanbatu cukup melelahkan. “Pilkada ini menjadi pilkada yang melelahkan dan biayanya pun jadi mahal. Harus diperbaiki lagi sistemnya. Ini menjadi pintu masuk untuk mengubah sistem Pilkada kita,” kata Arifin kepada Sumut Pos, Kamis (3/6).

Menurut Arifin, dalam Pilkada Labuhanbatu, ada sistem Pilkada yang dilakukan penyelenggara Pemilu tidak berjalan dengan baik. Sehingga perjalanan demokrasi di Kabupaten Labuhanbatu, terlalu lama berdampak pada beberapa aspek. “Banyak dampaknya, soal biaya, soal cepatnya mendapatkan kepala daerah. Soal wibawa politik, berdampak dengan pemerintah dan berdampak dengan konsentrasi masyarakat. Menjadi catatan evaluasi pada sistem Pilkada, jangan sampai berkali-kali Pilkada terlalu panjang prosesnya,” jelas Arifin.

Pilkada Labuhanbatu, kata Arifin, harus menjadi catatan dan evaluasi bagi KPU dan Bawaslu ke depannya. Kenapa terjadi proses demokrasi yang panjang yang tidak tuntas dan terus berujung pada sengketa di MK. “Tidak perlulah sampai ke Jakarta (MK) untuk menentukan siapa yang terpilih. Berapa jumlah hakim di MK, masa ditentukan di sana. Sedangkan, proses berada di daerah. Orang sudah berkeringat-keringat, yang menentukan di Jakarta sana oleh beberapa orang (hakim),” pungkas Arifin.

Polri -TNI Patroli Mantap Praja Toba 2020

Personel Kepolisian Resor Labuhanbatu, Makodim 0209/LB dan Personel BKO Sat Brimob Polda Sumut menggelar Patroli Mantap Praja Toba – 2020 skala besar, Kamis (3/6) di Kabupaten Labuhanbatu. Patroli gabungan pengamanan Kamtibmas sekaitan sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam hal putusan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Labuhanbatu di Jakarta.

Pelaksanaan patroli dibagi menjadi dua tim. Dengan sasaran, antara lain di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Jalan SM Raja Rantauprapat. Kantor Bawaslu Labuhanbatu Jalan Aek Tapa Bakaran Batu Rantau Selatan, serta rumah pribadi Calon Wakil Bupati paslon nomor urut 2 Elya Rosa Siregar. Dan, rumah pribadi Calon Bupati paslon nomor urut 3, Andi Suhaemi Dalimunthe. “Patroli dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap,” ujar Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Murniati.

Setelah melaksanakan patroli Kapolres Labuhanbatu, Dandim 0209/LB, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut, Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Kasat Intel Polres Labuhanbatu dan Pasi Ops Kodim 0209/LB mengikuti secara virtual pelaksanaan sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK pada Pilkada serentak TA 2020/2021. (prn/fdh/gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Dahlan Nasution-Aswin dan paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap dalam sidang putusan atas sengketa Pilkada Serentak 2020, Kamis (3/6). Adapun untuk Pilkada Labuhanbatu, MK memutus agar dilakukan kembali pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

SIDANG: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa Pilkada.

Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan amar putusannya menyatakan mahkamah memenuhi permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.Bup-XIX dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah ini dan melaporkannya ke mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari sejak selesainya pemungutan suara ulang,” kata Anwar.

Perintah PSU di 2 TPS ini menurut mahkamah dikarenakan ditemukannya fakta persidangan bahwa ada sebanyak 8 pemilih di dua TPS tersebut yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa kartu keluarga (KK). Meski membawa C Pemberitahuan, penggunaan KK sebagai bukti identitas diri pemilih tidak dibenarkan oleh MK karena kebenarannya tidak bisa dipastikan sebab tidak ada foto diri di KK. Karenanya, kemurnian suara di 2 TPS tersebut diragukan.

“Dengan demikian, menurut mahkamah, demi mendapatkan perolehan suara yang murni dan dapat dipertanggungjawabkan maka terhadap fakta hukum a quo seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang sepanjang memenuhi signifikansi yang dapat memengaruhi perolehan suara yang dapat berpengaruh atas perolehan pasangan calon khususnya terhadap TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan,” kata hakim Enyy Nurbaningsih membacakan pertimbangan mahkamah.

Sementara terhadap TPS 005 dan TPS 009 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, mahkamah tidak mengabulkan permohonan PSU oleh pasangan Andi Suhaimi-Faizal. Andi Suhaimi adalah bupati petahana.

Dari 9 TPS yang menggelar PSU, pasangan Andi-Faizal yang diusung Golkar hanya menang di satu TPS. Sementara lawannya Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar yang diusung Partai Hanura, Nasdem, PDI-P, dan PKB ini berhasil menang di delapan TPS. Hasil dari PSU ini kemudian direkapitulasi oleh KPU Labuhanbatu bersama hasil dari 1052 TPS lain di Labuhanbatu.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi KPU Labuhanbatu yang digelar Selasa (27/4), menetapkan perolehan lima pasangan calon yakni nomor urut 1 Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap memperoleh 19.552 suara, nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.493 suara. Sementara pasangan nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memperoleh 88.183 suara, pasangan nomor urut 4 Abdul Roni-Ahmad Jais memperoleh 28.349 suara dan pasangan Suhari Pane-Irwan Indra memperoleh 12.736 suara.

Selisih suara antara pasangan nomor urut 2 dan 3 sebesar 310 suara. Sementara jumlah pemilih dalam DPT di dua TPS yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 007 dan TPS 009 sebanyak 941 pemilih.

Di sisi lain, MK menyatakan sah hasil rekapitulasi pemungutan suara pasca PSU Pilkada Madina yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1, Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi. Dalam pertimbangannya, mahkamah menolak seluruh dalil pemohon diantaranya terkait tidak adanya pemutakhiran data pemilih jelang PSU. Mahkamah juga menolak dalil pemohon yang mendalilkan adanya kampanye terselubung yang dilakukan paslon Sukhairi-Atika dan juga menolak dalil pemohon tentang adanya dugaan politik uang oleh pasangan nomor urut 1. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan.

Selanjutnya, MK menyatakan sah Keputusan KPU Mandailing Natal nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 26 April 2021. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk menerbitkan surat keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020,” kata Anwar sembari mengetuk palu.

Berdasarkan rekapitulasi KPU pasca PSU 3 TPS dan 1.005 TPS lain di Madina, keseluruhan Sukhairi-Atika memeroleh 79.156 suara sementara, Dahlan Nasution-Aswin memeroleh 79.002 suara atau selisih 154 suara.

Kemenangan pasangan Edimin-Ahmad Padly Tanjung di Pilkada Labusel juga disahkan MK. MK menyatakan sah dan berlaku keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara pasca PSU 16 TPS dalam Pilkada Labusel 2020. “Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Selatan tahun 2020 tanggal 27 April 2021,” kata Anwar.

Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan pemohon yang pada pokoknya mendalilkan adanya pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan oleh pemohon. Karenanya dalil dinyatakan tidak beralasan demi hukum.

“Memerintahkan KPU Labusel untuk menerbitkan surat keputusan baru tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Labusel tahun 2020,” anwar menambahkan.

Dalam PSU 24 April di 16 TPS di Labusel, pasangan Edimin-Ahmad Padly yang diusung PDI Perjuangan dan PKPI ini menyapu bersih kemenangan di 16 TPS. Setelahnya, KPU lalu melakukan rekapitulasi. Berdasarkan penetapan KPU Labusel pasca PSU, pasangan nomor urut 1 Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar meraih 8.121 suara, lalu pasangan nomor urut 2 H Edimin-Ahmad Padli Tanjung meraih 65.793 suara sementara pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap meraih 65.422 suara. Lalu pasangan Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga meraih 11.056 suara, serta pasangan Maslin Pulungan-Fery Andika Dalimunthe meraih 4.730 suara.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Arifin Saleh Siregar menilai, Pilkada di Labuhanbatu cukup melelahkan. “Pilkada ini menjadi pilkada yang melelahkan dan biayanya pun jadi mahal. Harus diperbaiki lagi sistemnya. Ini menjadi pintu masuk untuk mengubah sistem Pilkada kita,” kata Arifin kepada Sumut Pos, Kamis (3/6).

Menurut Arifin, dalam Pilkada Labuhanbatu, ada sistem Pilkada yang dilakukan penyelenggara Pemilu tidak berjalan dengan baik. Sehingga perjalanan demokrasi di Kabupaten Labuhanbatu, terlalu lama berdampak pada beberapa aspek. “Banyak dampaknya, soal biaya, soal cepatnya mendapatkan kepala daerah. Soal wibawa politik, berdampak dengan pemerintah dan berdampak dengan konsentrasi masyarakat. Menjadi catatan evaluasi pada sistem Pilkada, jangan sampai berkali-kali Pilkada terlalu panjang prosesnya,” jelas Arifin.

Pilkada Labuhanbatu, kata Arifin, harus menjadi catatan dan evaluasi bagi KPU dan Bawaslu ke depannya. Kenapa terjadi proses demokrasi yang panjang yang tidak tuntas dan terus berujung pada sengketa di MK. “Tidak perlulah sampai ke Jakarta (MK) untuk menentukan siapa yang terpilih. Berapa jumlah hakim di MK, masa ditentukan di sana. Sedangkan, proses berada di daerah. Orang sudah berkeringat-keringat, yang menentukan di Jakarta sana oleh beberapa orang (hakim),” pungkas Arifin.

Polri -TNI Patroli Mantap Praja Toba 2020

Personel Kepolisian Resor Labuhanbatu, Makodim 0209/LB dan Personel BKO Sat Brimob Polda Sumut menggelar Patroli Mantap Praja Toba – 2020 skala besar, Kamis (3/6) di Kabupaten Labuhanbatu. Patroli gabungan pengamanan Kamtibmas sekaitan sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam hal putusan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Labuhanbatu di Jakarta.

Pelaksanaan patroli dibagi menjadi dua tim. Dengan sasaran, antara lain di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Jalan SM Raja Rantauprapat. Kantor Bawaslu Labuhanbatu Jalan Aek Tapa Bakaran Batu Rantau Selatan, serta rumah pribadi Calon Wakil Bupati paslon nomor urut 2 Elya Rosa Siregar. Dan, rumah pribadi Calon Bupati paslon nomor urut 3, Andi Suhaemi Dalimunthe. “Patroli dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap,” ujar Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Murniati.

Setelah melaksanakan patroli Kapolres Labuhanbatu, Dandim 0209/LB, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut, Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Kasat Intel Polres Labuhanbatu dan Pasi Ops Kodim 0209/LB mengikuti secara virtual pelaksanaan sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK pada Pilkada serentak TA 2020/2021. (prn/fdh/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/