Home Blog Page 3326

Edy-Bobby Kompak Bantah Data Pusat

WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution menjawab wartawan usai pertemuan mendadak di Rumah Dinas Gubsu, Kamis (8/7) pagi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution membantah data dari pemerintah pusat tekait pengetatan PPKM Mikro di Kota Medan dan Sibolga. Edy dan Bobby kompak mengatakan, Kota Medan dan Sibolga tak seharusnya masuk level 4.

WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution menjawab wartawan usai pertemuan mendadak di Rumah Dinas Gubsu, Kamis (8/7) pagi.

KAMIS (8/7) pagi, Gubsu Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan pertemuan mendadak di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan. Usai melakukan pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu, Edy menjelaskan sejumlah hasil pertemuan dengan mantu Presiden Joko Widodo tersebut. Intinya, mereka membahas tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sejumlah wilayah Provinsi Sumut.

Edy mengaku ingin memastikan kondisi keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Medan, yang disebut sudah berada di angka 47 persen. Terlebih Kota Medan disebut berada di level 4. “Saya informasikan, khususnya Sumut kondisinya bisa terkendali. Nilai BOR kita masih di angka 41 persen. Untuk ruang isolasi itu bahkan sudah di angka 39 persen. Inilah Sumut. Tadi Medan saya cek, nah saya komunikasi sama Pak Wali Kota Medan ini. Karena tadi pagi saya dengar sudah 47 persen BOR. Rupanya sudah dianulir, sudah tidak 47 persen, tapi di 41 persen. Kita harus pertahankan bahkan harus turun,” ungkap Edy.

Disebutnya, pemerintah pusat dalam menentukan PPKM Mikro di suatu daerah, termasuk juga penentuan level berdasarkan kondisi BOR dan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dalam satu pekan terakhir. “PPKM itu sudut pandangnya dari situ dia, dari BOR dan jumlah yang meninggal dalam satu minggu. Itu dihitung sehingga jadi level, level 4 katanya. Setelah saya pelajari juga, Kota Medan sebenarnya juga tidak di level 4 ini. Harusnya dia di level 3. Ada juga Sibolga katanya di Level 4. Setelah kita pelajari rumah sakit di situ jumlah ruangnya 80 room, terpakai 44 room, berarti posisinya tidak juga pada posisi level 4,” urai mantan Pangkostrad itu.

Sehingga dirinya akan memelajari dan mengevaluasi hal tersebut untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Sebab ini berkaitan dengan penetapan level 4 terhadap Kota Medan dan Kota Sibolga. “Ini sedang kita pelajari dan evalusasi. Kenapa itu harus saya sampaikan. Karena tindakan level 4, level 3, level 2, level 1 itu berbeda. Perlakuan kerja di kantor juga berbeda. Itu nanti harus kita pastikan di dua tempat itu. Kota Medan dan Kota Sibolga,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Edy menyebut hal itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Kata dia, bupati dan wali kota lebih mengetahui kondisi terkini pandemi Covid-19 di daerahnya masing-masing.

“Itu diatur bupati dan wali kota setempat yang pastinya lebih tau wilayahnya ya. Yang pastinya adalah orang-orang yang melakukan ibadah tetap melakukan prosedur prokes secara ketat. Tetap posisi Sumut adalah terkendali, sehingga pelaksanaan kegiatan-kegiatan diatur oleh bupati wali kota dan tetap dilaporkan kepada gubernur,” tegasnya.

Bobby Nasution dalam kesempatan itu mengatakan, Case Fatality Rate (CFR) atau jumlah kematian maupun Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Kota Medan masih di bawah indikator Level 4 yang ditetapkan oleh WHO. “CFR kita masih 3,1 persen. Sedang BOR 41 persen untuk isolasi dan 37 persen untuk ICU,” kata Bobby.

Ditanya mengenai penerapan PPKM Mikro, Bobby mengatakan hanya terjadi perubahan jam operasional. Untuk itu, Pemko Medan terus menginformasikannya secara massif dan dengan cara yang humanis agar bisa diikuti masyarakat. “Kami bukan hanya ingin menindak dan menegur, kami hanya ingin mengajak masyarakat bisa mengikuti apa aturan di PPKM Mikro,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan indikator WHO, ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah. Level 1 bermakna, ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2, bermakna ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3, artinya ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Dan level 4, artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Sebelumnya, kondisi penyebaran Corona di Medan dan Sibolga awalnya disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7). Airlangga mengatakan, kasus aktif di luar Jawa terjadi kenaikan hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. Pemerintah kemudian menetapkan 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali dilakukan pengetatan PPKM mikro.

“Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumut. Ada kenaikan bervariasi. Yang di-highlight mulai Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi,” kata Airlangga.

“Pemerintah telah menegaskan, tanggal 6 sampai 20 dilakukan pengetatan. Dalam pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, asesmen tingkat 4, telah ditetapkan 43 kabupaten/kota dilakukan pengetatan,” sambungnya.

Dari 43 daerah yang disebut Airlangga itu, dua di antaranya berada di Sumatera Utara. Kedua daerah itu adalah Medan dan Sibolga.

Selain itu, dalam data situasi pandemi Covid-19 di luar Jawa-Bali yang ditampilkan Airlangga, pada 1 Juli lalu sebanyak 30 kabupaten/kota di 16 provinsi masuk level 4, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang masuk level 4.

Oleh karena itu, pemerintah menerapkan aturan pengetatan PPKM mikro. Pengetatan ini berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di semua daerah, termasuk level 4 guna mencegah naiknya kasus Corona. “Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan,” tutur Airlangga.

Airlangga mengatakan pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan work from home 75 persen. Tamu di restoran yang datang di atas pukul 17.00 WIB tidak boleh makan di tempat.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. (prn/map)

Dugaan Kasus Calo Casis Tahun 2021, Bripka LA Tak Ditahan di Polrestabes Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi (Kasi) Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma membantah personel Polrestabes Medan, Bripka LA ditahan di Markas Polrestabes Medan, Kamis (8/7).

ilustrasi

Dia mengungkapkan, bahwa kasus calo calon siswa (casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 yang diduga melibatkan Bripka LA tersebut, ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut). Bahkan, dia ditahan di Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan.

“Kasus itu ditangani Propam Polda Sumut, kami belum mengambil alih kasus itu, karena penyidik masih memeriksa pidana umumnya terlebih dahulu,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Memang diakunya, Polrestabes Medan adalah ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin. Namun, belum masih kepada kode etik disiplin dan profesi.

“Kode Etik Profesi (KDEP) belum kami lakukan, karena Propam Polda Sumut masih mendalami kasus ini,” terangnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simajuntak mengaku telah mengamankan Bripka LA personel dari Polrestabes Medan atas keterlibatan calo calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2021, pada Rabu (16/6) lalu.

“Iya, dia (Bripka LA) sudah kami amankan karena keterlibatan sebagai calo casis, masih dalam pemeriksaan dan masih dikembangkan,” katanya.

Ada 28 joki yang berperan membantu jalannya praktek percaloan Bripka LA. Posisi joki menggantikan calon siswa yang merupakan titipan. “28 siswa itu didiskualifikasi. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” terangnya.

Diketahui, kasus ini terungkap ketika beberapa calon siswa heran dengan hadirnya joki-joki itu dan akhirnya mereka melaporkannya kepada pihak panitia dan Bripka LA pun diamankan. (mag-1/azw)

Dua Kurir Sabu Divonis 10 Tahun

SIDANG: Dua terdakwa kurir sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (8/7).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Irham Yudiansyah alias Ilham dan Dirga Pratama Putra divonis masing-masing selama 10 tahun penjara. Kedua warga Tanjungbalai ini, terbukti bersalah karena terlibat kurir sabu seberat 500 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/7).

SIDANG: Dua terdakwa kurir sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (8/7).agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Irham Yudiansyah alias Ilham dan Dirga Pratama Putra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopa dipersidangan,” katanya.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU untuk menyatakan terima atau banding. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. (man/azw)

Truk Terjun Kejurang, Sopir dan Kernek Tewas

MASUK JURANG: Mobil truk Saat Jatuh di jurangdi Desa Rampa Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara, Rabu (7/7)

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Satu unit mobil truk fuso membawa pupuk, nomor polisi BM 8550 ME, terjun ke jurang di Desa Rampa Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara, Rabu (7/7) sekira Pukul 12.00 Wib. “Kejadian mobil truk di Jalan Rampa Poriaha, kedua karyawan tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata warga bermarga Gultom, Rabu, (7/7), sekira pukul 12.00 Wib.

MASUK JURANG: Mobil truk Saat Jatuh di jurangdi Desa Rampa Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara, Rabu (7/7)

Dihimpun dari lokasi kejadian diduga sang sopir dalam kondisi ngantuk berat, sehingga banting setir ke jurang. Diketahui sopir bernama Amri Simanunllang (29) warga Desa Pananggahan, Kecamatan Barus Utara, dan keneknya bernama Leonardus Simanullang (45) warga Desa Sigolang, Kecamatan Andam Dewi.

Di lokasi, sejumlah masyarakat sempat heboh, dan memanggil sopir yang terjepit. “Lae masih sadarnya kau,” sapa warga di lokasi kejadian dalam rekaman.

Tampak dalam rekaman itu, kedua korban yang disebut terjepit di kepala mobil yang tebalik hingga warga sulit mengetahui lebih jauh identitas dan kondisi korban. “SIM aja nya dapat biar kita tahu identitasnya,” kata warga.

Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Tapteng, AKP Nazrul membenarkan kejadian lakalantas yang menewaskan sopir dan kernek mobil. “Ia personil sudah dilokasi nanti dikabarkan perkembangan selanjutnya,” pesannya dari via Whatshap. (mag-8/azw)

Sidang Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Penjara

VONIS: Iwan Zulhami terdakwa kasus penerima suap di Kemenag Sumut, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (8/7).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), Iwan Zulhami diganjar hukuman selama 2 tahun 4 bulan (28 bulan) penjara. Dia terbukti bersalah menerima suap jual beli jabatan sebesar Rp750 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/7).

VONIS: Iwan Zulhami terdakwa kasus penerima suap di Kemenag Sumut, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (8/7).agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya, terdakwa Iwan Zulhami telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terdakwa Iwan Zulhami oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Mawadah kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, pada 13 Mei 2019, Zainal Arifin membawa uang Rp250 juta untuk diserahkan kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah, di ruang kerjaya di MAN 3.

Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2019, saksi Zainal Arifin ada memberikan uang sejumlah Rp100 juta, atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis melalui transfer Bank Sumut atas nama saksi Zulkifli Batubara (suami dari Nurkholidah Lubis).

Kemudian pada 20 Mei 2019, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 kepada Nurkholidah di rumah sakit Permata Madina. Pada tanggal 23 Mei 2019 masih tempat yang sama, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Nurkholidah.

Pada 27 Mei 2019, Zainal Arifin ada mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah melalui rekening Zulkifli. Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah melalui rekening Zulkifli kembali.

Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh terdakwa Iwan Zulhami. Lalu pada 14 Januari 2020, saksi Zainal Arifin kembali mengirimkan uang kepada saksi Nurkholidah sebesar Rp50 juta melalui rekening saksi Zulkifli. (man/azw)

Dugaan Korupsi Penggelembungan Cek Rp10 Miliar, Mantan Kabag Tirtanadi DS Dituntut 10 Tahun Penjara

DAKWAAN: Dua terdakwa kasus korupsi di Tirtanadi Deliserdang, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (8/7).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga dituntut 10 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus dugaan korupsi penggelembungan cek dari tahun 2015 sampai dengan April 2018 senilai Rp10,8 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/7).

DAKWAAN: Dua terdakwa kasus korupsi di Tirtanadi Deliserdang, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (8/7).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Zainal Sinulingga dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis.

Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

“Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selam 5 tahun,” bebernya.

Selain Zainal, JPU juga meminta agar majelis hakim menghukum mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asran Siregar dengan 3 tahun penjara. Selain itu, dia juga di denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU kata Agusta berdasarkan sejumlah pertimbangan antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasa korupsi. Terdakwa juga sempat melarikan diri saat penetapan sebagai tersangka. “Hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum,” ucap Agusta.

Mengutip surat dakwaan, akibat perbuatan terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2018 bersama-sama dengan Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin (selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang) serta Mustafa Lubis dan Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan, secara melawan hukum mencairkan cek yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang sebesar Rp10.910.918.688, sebagaimana kesimpulan Hasil Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Nomor : R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 03 September 2019. (man/azw)

Dihujani Interupsi & Mosi Tak Percaya, Kepemimpinan Riski Hasibuan Bisa Berdampak Negatif

SEIRAMPAH, SUMUTPOS.CO – Penyampaian mosi tidak percaya yang dilayangkan 28 anggota DPRD Kabupaten Serdangbedagai terhadap Riski Ramadhan Hasibuan dinilai akan berdampak pada pertumbuhan dan pembangunan. Pasalnya, mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sergai ini mencakup 7 Fraksi.

WALK OUT: Sejumlah anggota DPRD Sergai memutuskan Walk Out karena kecewa dengan Ketua DPRD Sergai, Riski Ramadhan Hasibuan. (ist)

Dan, hingga kini masih terus bergejolak dalam setiap pelaksanaan sidang rapat paripurna di DPRD Sergai. Terbaru, ketika rapat paripurna tentang Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD 2021-2026 di ruang Paripurna DPRD Sergai, Kamis (8/7), dihujani interupsi.

Di hadapan Bupati Sergai Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan, sejumlah Anggota Dewan meminta agar pimpinan sidang diganti. Hujan interupsi dimulai dari fraksi Partai Amanat Nasional yang meminta pimpinan sidang diganti.

“Interupsi pimpinan, sebelum rapat Paripurna ini kita mulai, kami dari fraksi PAN meminta agar pimpinan sidang digantikan oleh Wakil Ketua DPRD lainnya, karena masalah mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD masih bergulir,” ungkap Junaidi dari Fraksi PAN.

Hal yang sama juga diungkapkan Khaidir dari PKB yang juga meminta agar pimpinan sidang diganti sebab masalah Mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Serdang Bedagai masih belum selesai. “Kami juga meminta agar pimpinan sidang diganti,” ungkap Khaidir.

Bahkan anggota DPRD ini juga mengancam akan melajukan Walk Out atau keluar dari persidangan jika paripurna ini tetap dipimpin oleh dr. Rizky Ramadhan Hasibuan. “Jika paripurna ini masih dipimpin oleh saudara Rizky, maka kami akan Walk Out,”tegasnya.

Selanjutnya interupsi dilakukan anggota DPRD lainnya dari Fraksi PDIP Zuhri Akhyar dan dari Partai Hanura Depriaty Tamba. Untuk menenangkan suasana, rapat sempat ditunda selama 15 menit dan kembali dibuka pukul 12.00 WIB dan masih dipimpin oleh Ketua DPRD Sergai dr Rizki.

Akhirnya sejumlah anggota DPRD Sergai Walk Out atau keluar dari paripurna. Anggota DPRD yang keluar antara lain Zuhri Akhyar (PDIP), Depriaty Tamba (Hanura), Khaidir (PKB), Junaidi (PAN), Hariananda (PPP).

Menanggapi masalah ini, Pengamat Politik USU, Dr Warjio menyampaikan, mosi tidak percaya merupakan hak anggota DPRD, dalam konteks Sergai tentu saja mosi tidak percaya di DPRD terhadap ketuanya, Risky ini akan menggangu proses Ranperda RPJMD “Otomatis akan menggangu pembangunan di Sergai,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya hal ini harus diselesaikan di tingkat pimpinan elit partai. “Dalam masalah ini adalah Partai Gerindra. Secara sistematik Ketua DPRD simbol kekuatan partai, jadi partai Gerindra sebenarnya yang akan banyak menentukan nantinya,” ujarnya.

Hal sama juga disampaikan oleh Pengamat Politik Dadang Darmawan. Disampaikannya, Mosi Tidak Percaya hal yang biasa dalam sistem demokrasi, dan menjadi masalah adalah alasan dari pengajuan Mosi Tidak Percaya itu apa tersebut. “Apakah sudah sampai dengan difungsi organ-organ di DPRD tidak berjalan, kedua mengganggu kinerja DPRD atau sampai melanggar hukum,” jelasnya. (rel/dek)

Dukung Lapangan Merdeka Medan Jadi Cagar Budaya, Koalisi: Harusnya Gubernur dan Wali Kota Eksekutor

OLAHRAGA: Seorang warga saat berolah raga sore di Lapangan Merdeka Medan, belum lama ini. Lapangan Merdeka Medan didukung untuk jadi cagar budaya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Lapangan Merdeka Medan, sangat menyayangkan pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, yang hanya mendukung Lapangan Merdeka Medan untuk benar-benar merdeka, atau kembali pada fungsinya sebagai situs cagar budaya.

OLAHRAGA: Seorang warga saat berolah raga sore di Lapangan Merdeka Medan, belum lama ini. Lapangan Merdeka Medan didukung untuk jadi cagar budaya.

“Statementnya (Gubernur) hanya mendukung, kami sangat menyayangkan hal itu. Karena sesungguhnya, gubernur dan Wali Kota Medan adalah eksekutor. Justru masyarakat dan pemangku kepentingan lain yang meminta dukungan dari pimpinan (daerah) terhadap kebijakan maupun program yang disusun dalam RPJMD-nya,” ungkap Koordinator KMS M-SU Miduk Hutabarat, Rabu (7/7).

Sampai saat ini, lanjut Miduk, pihaknya terus memperjuangkan kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan sebagai satu situs cagar budaya yang ada di Kota Medan dan Sumut. Proses tersebut disebutnya, pada pekan depan akan dibacakan putusan atas gugatan warga negara kepada Wali Kota Medan terhadap kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan.

“Nah, setelah kami membaca pernyataan Bang Edy, dia menceritakan pernah Danyon, pernah Irup, dan sebagainya. Itu apa poinnya? Padahal, sejak dia Pangdam I/Bukit Barisan pun, dia menginginkan Lapangan Merdeka itu jangan diganggu. Sejak dia dilantik (jadi Gubernuru) di sidang paripurna, dia juga sudah buat pernyataan, Lapangan Merdeka akan dikembalikan jadi ruang terbuka publik,” tuturnya.

Lebih lanjut, aktivis lingkungan hidup ini, menjelaskan, bahkan di saat Edy menjadi inspektur upacara saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Gubernur Sumut, telah menyatakan, Lapangan Merdeka Medan memang harus merdeka.

“Sejak 2020 lalu, kami mau menggugat Lapangan Merdeka, dan 14 Juli mendatang akan diputuskan. Okelah pernyataan Gubernur tersebut tetap positif untuk didengar majelis hakim. Namun tindakan beliau yang mau menata kota dan membangun desa, sampai hari ini itu mana? Padahal menata kota itulah dalam pandangan publik, mungkin satu di antaranya soal Lapangan Merdeka,” jelas Miduk lagi.

Apalagi, sambung Miduk, dalam RPJMD Sumut yang telah dituangkan Edy selama memimpin wilayah ini, Lapangan Merdeka Medan masuk sebagai prioritas yang akan dibereskan sebagai warisan budaya.

“Lapangan Merdeka itu malah nomor satu, lalu ada gedung nasional yang sejak 2012 sudah terlunta-lunta nasibnya. Hancur tak karuan, berfungsi juga enggak. Poin terakhir kami adalah ini indikasi orang di Pemprov Sumut yang harusnya mendukung Pak Gubernur, namun sepertinya publik melihat (para pejabat Pemprov Sumut) tidak mendukung beliau. Kenapa dia sudah berulang kali bilang akan mengembalikan, tapi eksekusi tidak ada?” tegasnya.

Seharusnya pula, menurutnya, dari apa yang telah disusun Gubernur Sumut dalam RPJMD-nya tersebut, yakni satu poinnya mengembalikan Lapangan Merdeka Medan sebagai situs cagar budaya, sampai sekarang tidak ada langkah eksekusi yang dilakukan pejabat Pemprov Sumut terkait.

“Apalagi mengingat ini tahun ketiga kepemimpinan beliau. Pada poin itulah koalisi tetap bertahan, (alasan tidak ada eksekusi ini) lantaran kontrak Merdeka Walk belum habis, meminta masyarakat tetap mematuhi kontrak, lalu bilang di situ ada soal PAD Medan, jadi sangat bertentangan dengan aturan Undang-Undang dan pendapat para ahli yang menyatakan, ratusan bangunan di sekitar (Lapangan Merdeka) sudah diindikasikan sebagai cagar budaya. Tapi kenapa tidak ditetapkan juga oleh Wali Kota Medan. Harapan kami ini perlu dikonfirmasi juga ke Wali Kota Medan,” jelas Miduk.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, kembali buka suara soal Lapangan Merdeka Medan. Dia bahkan menegaskan, Lapangan Merdeka Medan tidak boleh diganggu. Selain itu, dia juga mendukung agar Lapangan Merdeka Medan kembali ke fungsi awal.

“Oh harus jadi cagar budaya,” katanya, menjawab wartawan, 5 Juli lalu.

Dia bukan tak beralasan menyampaikan dukungan tersebut. Sebab dari dulu Lapangan Merdeka Medan, sudah digaungkan salam pekik merdeka. Itu menandakan Lapangan Merdeka Medan bagian dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.

“Dari dulu pekik merdeka. Itu diawali kalau tak salah pada 1942. Pekik merdeka, itulah makanya jadi Lapangan Merdeka,” ujar Edy.

Dan Edy sendiri, tidak bisa terlepas dari Lapangan Merdeka Medan.

“Dari mulai aku TK, main di Lapangan Merdeka. SD main di Lapangan Merdeka, SMP aku di Lapangan Merdeka, SMA ngerek bendera aku di Lapangan Merdeka,” bebernya.

Bahkan tidak hanya itu, sampai menjadi Gubernur Sumut pun, juga tak terlepas dari Lapangan Merdeka Medan.

“DanYon aku Dan Up di Lapangan Merdeka, Gubernur, Irup di Lapangan Merdeka. Jadi tak boleh ganggu Lapangan Merdeka,” pungkas Edy, seraya menegaskan dukungannya, agar Lapangan Merdeka Medan menjadi situs cagar budaya. (prn/saz)

Dinilai Tak Representatif, Sekretariat Diminta Benahi Ruang Wartawan

PANTAU: Anggota Komisi IV DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, saat memantau kondisi ruang wartawan DPRD Medan.MARKUS PASARIBU/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, melakukan kunjungan ke ruang wartawan (press room) DPRD Medan, Rabu (7/7). Dalam pantauannya, Dedy menilai, ruang wartawan DPRD Medan itu tidak representatif, bahkan masih jauh dari kata layak.

PANTAU: Anggota Komisi IV DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, saat memantau kondisi ruang wartawan DPRD Medan.MARKUS PASARIBU/SUMUT POS.

“Saya masuk, ruangannya panas, tidak ada satu pun AC yang berfungsi, baik AC yang menempel di dinding maupun AC central. Padahal kalau ruang anggota dewan dan ruang pegawai-pegawai di sini, AC-nya dingin kurang dingin,” ungkap Dedy.

Selain itu, lanjut Dedy, ruang wartawan DPRD Medan juga sama sekali tidak dilengkapi sarana dan prasarana yang layak. Di ruangan yang biasa digunakan puluhan wartawan itu, hanya ada satu unit komputer, itu pun tidak lagi dapat berfungsi secara maksimal, karena usia perangkat yang sudah tua.

Tak cuma itu, dia juga mengaku heran dengan adanya satu unit televisi yang terpampang di ruang wartawan tersebut. Pasalnya, televisi tersebut telah lebih dari satu tahun mengalami kerusakan, hingga tidak menyala sama sekali. Berkali-kali disampaikan kepada pihak sekretariat, tapi tak kunjung dilakukan perbaikan.

“Perlu diketahui pihak Sekretariat DPRD Medan, wartawan itu adalah mitra kerja kami para anggota DPRD Medan. Dan sesungguhnya mitra mereka para pegawai di sekretariat juga. Ini jelas bukti ketidakpedulian sekretariat kepada teman-teman wartawan,” tutur Dedy lagi.

Sebab, seyogianya, ruang wartawan bukan hanya sebagai tempat duduk ataupun berkumpul, tapi sebagai ruang untuk mengerjakan tugas-tugas jurnalistiknya.

“Kalau wartawan tidak diberikan fasilitas yang layak, bagaimana mereka mau menjalankan tugasnya dengan maksimal. Faktanya, merekalah yang memberitakan kinerja kami kepada masyarakat,” jelas Dedy.

Untuk itu, Dedy pun meminta kepada Sekretariat DPRD Medan untuk membenahi seluruh fasilitas yang ada di ruangan wartawan DPRD Medan. Termasuk, agar disiapkan sarana konferensi pers di ruang wartawan.

“Jadi kalau misalnya anggota dewan ataupun sekretariat ingin membuat konferensi pers, itu bisa di ruangan wartawan. Wartawan DPRD Medan adalah bagian dari DPRD Medan itu sendiri, wartawan DPRD Medan bukan tamu di gedung ini. Sudah selayaknya mereka mendapatkan fasilitas kerja yang mendukung,” tegasnya.

Khusus kepada Kabag Umum DPRD Medan Andi Syukur Harahap, Dedy meminta untuk tidak menutup mata. Dedy pun menyoroti berbagai jenis pekerjaan yang selama ini dilakukan pihak Bagian Umum DPRD Medan, termasuk pembangunan gudang di bagian basement gedung.

“Kalau membangun gudang di basement saja bisa, apalagi cuma merenovasi ataupun melengkapi fasilitas di ruangan wartawan. Kami minta Kabag Umum untuk segera membenahi ruang wartawan DPRD Medan,” pungkas Dedy. (map/saz)

Pelaku Usaha di Gunungsitoli Diajarkan Urus Izin Usaha Melalui Aplikasi OSS

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi penanaman modal serta pemahaman bagi pelaku usaha, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal tahun anggaran 2021, di ruang rapat lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (6/7).

Sekretaris DPMPPTSP, Drs Fowa’a Zebua menyampaikan, sosialisasi kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal akan berlangsung selama 3 hari, mulai 6-9 Juli 2021 mendatang, dan diikuti 26 pelaku usaha yang ada di Kota Gunungsitoli.

Adapun materi yang disampaikan, yakni kebijakan penanaman modal dengan narasumber dari Bappeda Kota Gunungsitoli, kemitraan usaha dengan narasumber dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik OSS dengan narasumber Seriusman Putra Zebua ST selaku tenaga pendamping.

Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekdako, Ir Agustinus Zega mengatakan fungsi pengendalian pelaksanaan penanaman modal selama ini tidak dapat berjalan secara optimal.

Penyebabnya, kurangnya pemahaman terhadap aturan dan ketentuan penanaman modal yang saat ini dilakukan secara online, melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) termasuk pelaporannya berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sehingga hal itu menimbulkan kesulitan bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan dimaksud.

“Berdasarkan laporan dari DPMPPTSP Kota Gunungsitoli, jumlah perusahaan yang telah melaporkan kegiatan penanaman modal baru sejumlah 7 perusahaan dari sekian banyak badan usaha yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli,” ungkap Agustinus.

Oleh karena itu, Sekda Kota Gunungsitoli berharap melalui kegiatan tersebut dapat memberi pemahaman bagi para pelaku usaha mengenai ketentuan dan aturan yang berlaku tentang penanaman modal. “Pelaku usaha wajib belajar tentang cara memproses izin berusaha dengan menggunakan aplikasi OSS dalam bentuk kegiatan simulasi dan cara melaporkan kegiatan penanaman modal badan usaha secara online,”harapnya.

Melalui kegiatan tersebut juga, diharapkan dapat meningkatnya realisasi penanaman modal, meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha, jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal serta meningkatnya kualitas fasilitasi penyelesaian masalah pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya.

Sekda mengatakan, sebagai wujud dukungan dan keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan meningkatkan perluasan penanaman modal dilakukan dengan adanya kebijakan penyederhanaan jalur administrasi pengurusan izin berusaha.

“Kita memberikan insentif pajak serta pemanfaatan teknologi aplikasi dalam proses penerbitan izin, sehingga akan memberi kemudahan dalam mengembangkan usaha dan memperoleh izin berusaha dengan nyaman, cepat, tepat dan transparan,”katanya. (adl)