25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 3329

Menjelang RUPS KB Bukopin, Sinergi KB Kookmin dan Bosowa Semakin Menguat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KB Bukopin akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Kamis, 17 Juni 2021, sesuai dengan Pemanggilan RUPST yang sudah dilakukan pada 25 Mei lalu.

Direktur Utama, Rivan Purwantono. Sumut Pos/ ist.

Mendekati hari H, informasi perihal putusan banding terkait gugatan salah satu pemegang saham, beredar di beberapa media pada 2 hari terakhir. Sesuai dengan putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT, tanggal 24 Mei 2021, yang diterima Perseroan pada Selasa, 1 Juni 2021. Intinya adalah menolak penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020, tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk, 24 Agustus 2020.

Sehingga, berdasarkan putusan banding tersebut, KDK OJK tersebut tetap berlaku penuh dan dalam eksepsinya, OJK memiliki kompetensi absolut terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut. 

Merujuk pada tanggapan yang disampaikan OJK dan Bosowa pada Selasa, 1 Juni 2021, KB Bukopin selaku Perseroan yang menjalankan KDK OJK tersebut, melalui Direktur Utama, Rivan Purwantono mengungkapkan hal senada, bahwa tercapai hasil terbaik dari beberapa kali pertemuan antara kedua pemegang saham terbesar, serta koordinasi intensif kami dengan OJK.

“Alhamdulillah, kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan KDK OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi kami,” kata Rivan melalui siaran pers yang diterima Sumut Pos di Medan, Rabu (2/6).

Saat ini, lanjutnya, KB Bukopin memiliki sekitar 20,12 persen pemegang saham ritel. Selebihnya didominasi pemegang saham utama yaitu pemegang saham pengendali, dengan latar belakang industri keuangan dan pengalaman internasional. KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67 persen, pemegang saham konglomerasi domestik, Bosowa Corporindo dengan 9,7 persen, dan Pemerintah Republik Indonesia (dalam proses pengalihan kepemilikan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset) dengan porsi 3,18 persen. Ketiga pemegang saham terbesar tersebut, berpotensi mempererat sinergi ke depannya demi kemajuan KB Bukopin.

“Semangatnya adalah bersama-sama memajukan KB Bukopin, demi pemulihan yang lebih cepat sehingga ke depannya kami mampu berkontribusi lebih baik kepada seluruh pemegang saham,” terang Rivan dengan optimis.

Maka pasca inkrah, tambahnya, akan dicapainya kesepakatan dalam waktu dekat ini, kolaborasi dan sinergi antara pemegang saham tentu akan semakin kuat. “Tentu ini adalah bukti bahwa komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan yang baik dimulai dari kami sebagai Manajemen KB Bukopin bersama OJK sebagai Otoritas, KB Kookmin Bank dan Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham KB Bukopin, akan berdampak baik pada kepercayaan nasabah dan masyarakat bahwa KB Bukopin akan terus tumbuh menjadi bank global terbaik di Indonesia,” tandasnya.
 
Seperti diketahui, Perseroan akan melaksanakan RUPST dengan 7 agenda rapat, di antaranya penambahan modal melalui penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, atau kerap disebut dengan ‘Rights Issue’. “Penguatan modal ini menjadi komitmen bersama kami dan PSP, dan didukung OJK untuk dilaksanakan tahun ini. Diharapkan pemegang saham lainnya juga dapat berpartisipasi memperkuat permodalan kami,” jelas Rivan terkait rights issue tersebut.

Pasca RUPST ini, pihaknya akan ajukan terlebih dahulu ke OJK. “Terima kasih kepada seluruh pihak terutama media yang senantiasa mendukung langkah langkah pemulihan KB Bukopin sejak awal kuartal pertama 2020 sampai hari ini,” tutupnya. (Mag-1)

PPKM Sumut Diperpanjang, Tempat Hiburan Masih Dilarang Buka

OPERASI YUSTISI: Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Medan bersama TNI dan Polri melakukan operasi yustisi di kawasan Pulo Brayan, untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, Selasa (1/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi selaku Kasatgas Penanganan Covid-19 Sumut, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan, atau hingga 14 Juni 2021. Ini dilakukan untuk lebih memaksimalkan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.

OPERASI YUSTISI: Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Medan bersama TNI dan Polri melakukan operasi yustisi di kawasan Pulo Brayan, untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, Selasa (1/6).

“Pandemi belum berakhir, karena itu untuk memaksimalkan upaya pengendalian Covid-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PPKM di Sumut”, kata Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Irman Oemar kepada wartawan, Selasa (1/6).

Perpanjangan PPKM tersebut sesuai Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.

Irman menyebutkan, hingga 31 Mei 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen, Positivity Rate masih tinggi di atas 7,6 persen dan angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 persen dan ICU Covid-19 sebesar 51,77 persen.

Karena itu, diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.

Instruksi Gubsu tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Sumut. Bupati/wali kota antara lain diminta untuk mengatur PPKM, yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, bupati/wali kota diminta melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya.

Untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan lain seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional.

Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lain, diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning. Serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.

Para bupati/wali kota juga diminta meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment. Serta, wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas.

Bagi seluruh rumah sakit agar melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing- masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri. “Instruksi Gubsu ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021,” pungkasnya.

Cafe Langgar Jam Operasional

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Medan terus melakukan pengawasan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan. Pada Senin (31/5) malam, Satgas Covid-19 Kota Medan bersama tim gabungan masih menemukan cafe yang beroperasi dan melayani pengunjung yang makan/minum di tempat usahanya.

“Ada beberapa cafe yang tadi malam kita temukan masih melayani pengunjung untuk makan/minum di tempat. Padahal, memang saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 22.30 WIB, sedangkan batas waktu mereka beroperasi itu hanya sampai pukul 21.00 WIB,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (1/6).

Selain itu, kata Rakhmat, cafe-cafe yang dimaksud tampak tidak mengatur jarak duduk serta masih adanya pengunjung yang tidak memakai masker. Bahkan di sebuah warung bandrek, pemilik dan karyawan masih melayani pesanan pembeli tanpa mengenakan masker. “Baik penjual maupun pembeli masih ada yang tidak pakai masker, jarak duduknya juga relatif rapat, jelas melanggar prokes,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, tim gabungan secara persuasif memberikan pengertian kepada pemilik cafe dan warung yang didapati melakukan pelanggaran. Saat itu juga, pemilik usaha diminta untuk menutup pesanan. “Kepada pengunjung yang terlanjur makan/minum di tempat, tim gabungan meminta agar segera menyantap pesanannya dan segera pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan bagi pengunjung yang baru memesan, diminta untuk membawa pulang pesanannya,” katanya.

Sedangkan untuk tempat hiburan di Kota Medan, Satgas Covid-19 Kota Medan juga terus melakukan pengawasannya. Sebab seperti diketahui, SE tersebut melarang tempat hiburan beroperasi sejak tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Namun saat melakukan operasinya Senin malam tersebut, Satgas Covid-19 Kota Medan tidak lagi menemukan adanya tempat hiburan beroperasi. “Alhamdulillah yang kita lihat tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi,” sebutnya.

Dilanjutkan Rakhmat, tidak bisa beroperasinya tempat hiburan malam di Kota Medan bakal diperpanjang hingga 14 Juni mendatang. Pasalnya, Pemko Medan telah menerima Instruksi perpanjangan masa PKM dalam rangka pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan berdasarkan surat Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/20/INST/2021. “Kalau tempat hiburan malam memang tetap tidak bisa beroperasi, aturan itu diperpanjang sampai 14 Juni. Kita baru terima Ingub nya,” lanjut Rakhmat.

Dengan demikian, menurut Rakhmat, Pemko Medan akan segera menerbitkan SE Wali Kota Medan terkait Instruksi Gubsu No.188.54/20/INST/2021 tersebut.

“Besok (hari ini) mungkin sudah keluar Surat Edaran Wali Kota Medan terkait Ingub itu. Nantinya bila sudah ada, maka kita akan langsung sosialisasikan kembali kepada para pelaku usaha untuk dapat dipatuhi. Lalu tentu kita juga akan kembali melakukan pengawasan yang sama. Termasuk kepada para pelaku usaha cafe dan sejenisnya yang dibatasi waktu operasionalnya sampai jam 21.00 WIB,” pungkasnya. (prn/map)

PK Dikabulkan MA, Rahudman Harahap Bebas

BEBAS: Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menandatangani berkas pembebasan dirinya di Lapas Kelas IA Medan, Senin (31/5) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap akhirnya menghirup udara bebas. Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya terkait kasus korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa, Medan ini, dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, telah mengeksekusi Rahudman dari Lapas Kelas IA Medan, Senin (31/5) malam.

BEBAS: Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menandatangani berkas pembebasan dirinya di Lapas Kelas IA Medan, Senin (31/5) malam.

Dalam petikan putusan PK disebutkan, di antaranya, perbuatan Rahudman dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Kepala Lapas (Kalapas) Klas IA Medan, Erwedi Supriyatno mengatakan, pemberitahuan putusan PK Rahudman sudah mereka terima sejak Jumat (28/5) lewat email.

“Kami pada Hari Jumat menerima email yang isinya petikan putusan PK atas nama Drs Rahudman Harahap, yang memang putusannya berbunyi membebaskan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian mengatakan, pelaksanaan eksekusi bebas Rahudman Harahap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021.

“Dalam amar putusannya menyatakan, terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging), memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana,” jelasnya.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.

“Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektar tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp185 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rahudman Harahap sempat dua kali terjerat kasus korupsi. Pertama, Rahudman Harahap terjerat korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005. Mantan Sekda Tapsel itu, kemudian divonis 5 tahun penjara pada tahun 2014 karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 miliar. Selanjutnya, Rahudman kembali terjerat kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare.

Atas kasus ini, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017. Selama menjalani hukuman kasus pengalihan aset PT KAI ini pula, Rahudman Harahap kemudian mengajukan PK ke MA. (man)

Selidiki Insiden Avanza Tercebur ke Danau Toba, Nakhoda Ihan Batak Diboyong ke Mapolres Samosir

TERCEBUR: Petugas bersama warga berusaha mengangkat mobil Avanza yang tercebur ke Danau Toba saat KMP Ihan batak hendak bersandar di Pelabuhan ASDP Ambarita, Senin (31/5) sore pukul 15.00 WIB. Akibat kecelakaan ini, satu orang penumpang mobil Avanza tewas, tiga lainnya terluka.

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort (Polres) Samosir bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait tercebur mobil Toyota Avanza dari Kapal Motor Penumpang (KMP) Ihan Batak ke Danau Toba , Senin (31/5) sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Akibat peristiwa nahas itu, satu orang penumpang Avanza tewas dan 3 lainnya luka-luka.

TERCEBUR: Petugas bersama warga berusaha mengangkat mobil Avanza yang tercebur ke Danau Toba saat KMP Ihan batak hendak bersandar di Pelabuhan ASDP Ambarita, Senin (31/5) sore pukul 15.00 WIB. Akibat kecelakaan ini, satu orang penumpang mobil Avanza tewas, tiga lainnya terluka.

Guna menyelidiki insiden maut ini, polisi memboyong nakhoda dan petugas kapal ke Mapolres Samosir untuk diperiksa, usai dilakukan rekonstruksi peristiwa yang digelar di Dermaga Ambarita, Selasa (1/6). Rekonstruksi juga dihadiri Bupati Vandiko Gultom, Wakil Bupati Martua Sitanggang, Sekda Jabiat Sagala, Asisten II Saul Situmorang dan Plt Kadis Perhubungan Sardo Sirumapea.

“Prarekonstruksi ini dilakukan dengan melibatkan langsung personel Reskrim, Inafis serta para saksi dan pada kesempatan ini para saksi baik nakhoda maupun ABK yang berada di tempat kejadian perkara dimintai penjelasan posisi masing-masing yang sebenarnya pada saat terjadinya peristiwa yang memakan korban jiwa tersebut,” ujar Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon.

Didampingi Wakapolres Kompol Rachmad Affandi, Kasat Reskrim AKP Suhartono SH dan Kapolsek Simanindo AKP Tumpal Tobing serta personel, Kapolres turun langsung untuk menyelidiki penyebab insiden terceburnya mobil Avanza dari KMP Ihan Batak sesaat sebelum tiba di Pelabuhan Ambarita, Kabupaten Samosir dari Pelabuhan Ajibata, Kabupaten Toba. “Pelaksanaan prarekonstruksi merupakan upaya penyidik agar mendapat gambaran rill kejadian dan mengungkap penyebab insiden tersebut,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Taput ini.

Informasi dihimpun, jatuhnya mobil Avanza BK 1421 QP dari KMP Ihan Batak dan tercebur ke Danau Toba, diakibatkan putusnya sling run door (tangga masuk) milik kapal ferry Ihan Batak karena cuaca yang buruk akibat hujan deras. Akibat kejadian itu, seorang warga Tebingtinggi bernama Desy Marizdayani (32), tewas karena terjebak di dalam mobil. Ia meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas terdekat. Sedangkan 3 penumpang lainnya, Hj Farida (72), warga Tebingtinggi, H Zulkarnain Tanjung (76), warga Tebingtinggi, dan Neini Syafrina (33), warga Pematangsiantar, selamat dan menderita luka-luka karena berhasil keluar dari mobil.

Menyikapi insiden ini, DPRD Sumut meminta aparat kepolisian mengusut tuntas peristiwa mobil jatuh dari Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Ihan Batak di perairan Danau Toba, Senin (31/5). Tragedi memilukan yang menewaskan satu orang itu, perlu diusut apakah adanya kelalaian pihak pengelola ataupun penyebab lainnya.

“Tragedi jatuhnya mobil ke Danau Toba itu, tidak bisa dianggap remeh, karena keselamatan unsur utama dalam pelayanan transportasi khususnya transportasi danau,” tegas Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting kepada wartawan, Selasa (1/6).

Ia ingatkan, semua pihak terkait transportasi air di Danau Toba, harus melakukan pengecekan ulang kelaikan operasionalnya. Demikian halnya pihak pengelola, dimintanya agar tidak lalai dalam melalukan pemeriksaan kelaikan kapal, baik di saat akan berangkat maupun sesudah tiba di pelabuhan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Politisi PDI Perjuangan ini pun menyampaikan, atas nama lembaga DPRD Sumut menyampaikan dukacita yang mendalam. “Semoga keluarga korban tragedi KMP Ihan Batak yang ditinggalkan tabah. Mari kita semua mengambil hikmah atas peristiswa tersebut,” ujar Baskami. (mbc/prn/adz)

Arab Saudi Belum Berikan Kepastian, Indonesia Tak Dapat Kuota Haji

RENGGANG: Jamaah haji melaksanakan tawaf dengan menjaga jarak. Tidak ada yang diizinkan menyentuh atau mencium Kakbah semenjak pandemi Covid-19.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk memperketat penerimaan jamaah haji 2021 berdampak pada tak kebagiannya Indonesia dalam ibadah tahunan tersebut. Dengan demikian, dua tahun berturut-turut tak ada jamaah haji asal Indonesia yang diberangkatkan ke Tanah Suci.

RENGGANG: Jamaah haji melaksanakan tawaf dengan menjaga jarak. Tidak ada yang diizinkan menyentuh atau mencium Kakbah semenjak pandemi Covid-19.

WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendapat kabar kalau Indonesia tidak mendapatkan kuota untuk beribadah haji tahun 2021 ini. Soal vaksin yang digunakan di Indonesia jadi faktor belum keluarnya kuota untuk jamaah Indonesia.

“Ya, sementara kita nggak usah bahas itu dulu (vaksin jemaah haji). Karena informasi terbaru yang kita dengar, kita nggak dapat kuota haji. Nah, ini untuk pelajaran juga bagi kita supaya soal vaksin ini kita akan lebih perhatikan agar tidak terjadi hal-hal seperti ini,” kata Dasco kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (31/5).

Dasco mengaku belum mendapat informasi detail soal alasan Indonesia tidak mendapat kuota haji dari Arab Saudi tahun ini. Dia membeberkan, Komisi VIII DPR atau pimpinan DPR lain yang akan memberi penjelasan. “Saya belum tahu. Saya baru dapat informasi begitu. Nanti mungkin akan dijelaskan oleh Komisi VIII DPR yang terkaitn

atau nanti Pak Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR yang membawahi yang akan menjelaskan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menerima informasi serupa. Ada 11 negara yang sudah mendapat kuota haji dari Arab Saudi. Sayangnya, Indonesia bukan salah satunya. “Informasi resmi yang kami terima memang pemerintah Arab Saudi telah memberikan izin masuk ke negara tersebut,” kata Ace.

Dilihat di Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, @MOISaudiArabia, 11 negara memang sudah mendapat izin masuk. Namun dari daftar itu, tak satupun negara Asia Tenggara. Di pengumuman tersebut, izin masuk Saudi ini memang belum dikaitkan dengan kuota haji.

Adapun ke-11 negara yang sudah diizinkan masuk Arab Saudi tersebut yakni Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto pun menilai, bila tahun ini pemberangkatan jamaah haji terpaksa harus kembali batal seperti tahun lalu, bukan menjadi kesalahan pemerintah Indonesia.

“Sepertinya jamaah haji belum tentu berangkat di tahun ini. Saya kira bila ini terjadi, kesalahannya bukan di Indonesia,” kata Yandri dalam keterangan resminya, Selasa (1/6).

Ia menegaskan, dari sisi persiapan, pemerintah sudah sangat siap memberangkatkan calon jamaah haji. “Tapi sekali lagi, yang memiliki kebijakan untuk menentukan boleh atau tidak berangkat adalah Arab Saudi,” ujar Yandri.

Pihaknya pun mengakui usaha maksimal dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran termasuk menteri luar negeri untuk mempersiapkan segala keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji 2021. “Mitigasinya luar biasa, dari segala persiapan secara teknis, kami sudah melihat kesungguhan dari Kementerian Agama,” tutur dia.

Yandri menuturkan, DPR memberikan kesempatan kepada Menag Yaqut untuk berkomunikasi dengan Presiden Jokowi agar pemerintah Indonesia dapat segera menentukan sikap terkait penyelenggaran ibadah haji ini. “Karena, tahun lalu, Menag waktu itu mengumumkan pembatalan haji tanggal 10 Syawal. Hari ini sudah 19 Syawal, artinya sudah melebihi waktu-waktu yang kita harapkan bila mana kita akan memberangkatkan jamaah haji,” ungkap dia.

“Maka kami, akan mendukung, akan membackup dan sama-sama bertangung jawab bila mana apa pun keputusan Pemerintah Indonesia terhadap kebijakan haji tahun ini bila mana sudah komunikasi dengan Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hingga kemarin, Pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian kuota jamaah haji untuk Indonesia. Untuk keseluruhan, kuota yang dibuka 60 ribu jamaah, 45 ribu luar negeri dan 15 ribu lokal.

Menag mengatakan, berdasarkan simulasi Tim Mitigasi Haji Kemenag, tenggat waktu persiapan penyelenggaraan haji telah melewati batas akhir. Ia pun mempertanyakan belum adanya pernyataan dari pihak Saudi. “Berdasarkan simulasi yang kita lakukan, jika jamaah diberangkatkan sebanyak 5 persen saja, maka kita semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021. Itu sudah lewat. Bahkan, jika jamaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei. Sudah lewat juga,” ungkapnya dalam keterangannya, Selasa (1/6).

Ia juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan. Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemeritah Indonesia. “Berbagai persiapan di dalam negeri, meskipun sudah sejak beberapa waktu lalu kami siapkan, namun belum bisa sepenuhnya difinalisasi,” imbuhnya.

Misalnya kontrak penerbangan, pelunasan Bipih, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik dan lain sebagainya. “Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” sambung dia.

Ia pun menuturkan bahwa pihaknya akan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berkonsultasi terkait hal tersebut. “Kami akan segera menghadap Presiden, sehingga dapat segera dapat diambil keputusan,” pungkasnya. (jpc/bbs/adz)

Dugaan Korupsi CCTV di Kota Binjai, Oknum Panitia Pengadaan Mangkir Panggilan Jaksa

ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum panitia pengadaan berinisial Ju yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan CCTV mangkir dari panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai. Ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Binjai, Donnel Sitinjak ketika dikonfirmasi, Selasa (1/6).

ilustrasi surat panggilan.

“Dia (J) baru sekali datang memenuhi panggilan kita. Tiga kali panggilan lainnya yang sudah dijadwalkan untuk datang, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Donnel.

Dia menjelaskan, J sudah dipanggil empat kali untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun tiga panggilan di antaranya, J mangkir.

“Kita akan mengirimkan surat panggilan lagi ke J, agar dapat memberikan informasi-informaai terkait dengn proses penyidikan ini,” ujarnya seraya mengakhiri kalau penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.

Diketahui, oknum panitia pengadaan yang bertindak sebagai PPK berinisial Ju santer kabarnya melakukan sendiri pengadaan CCTV yang dilakukan dari Dinas Perhubungan Kota Binjai senilai Rp800 juta.

Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula sebut enggak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D serta sudah meninggal dunia.

Penyidik saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara dan kediaman Ju. Ini dilakukan penyidik untuk mendalami sekaligus mencari bukti memperkuat proses penyidikan yang dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka. Pengadaan CCTV ini dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir Rp800 juta pada tahun 2018. (ted/azw)

Pelaku KDRT di Medan Ditangkap

TERSANGKA: Pelaku KDRT Saddam Syuhada ditangkap di Mapolsek Delitua.dewi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Saddam Syuhada (30) warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ditangkap Polsek Delitua di Kantor Pemasaran Perumahan Joska Town House Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Senin (31/5). Syuhada ditangkap karena menganiaya istrinya, Nur Hasanah (28).

TERSANGKA: Pelaku KDRT Saddam Syuhada ditangkap di Mapolsek Delitua.dewi/sumut pos.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, mengatakan, mereka menangkap tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, yang terjadi pada Selasa (27/4) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Didampingi Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, Martua mengungkapkan, sang istri (korban) awalnya didatangi pelaku di rumahnya usai melahirkan. Namun, korban tidak mau diajak untuk pulang ke rumah dengan alasan baru selesai persalinan.

“Disitu terjadi pertengkaran yang akhirnya pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul wajah korban pakai mangkok stanless hingga mengenai mata sebelah kiri korban, lalu pelaku pergi begitu saja,” jelasnya.

Dari kejadian itu, sambungnya, korban mengadu ke Polsek Delitua. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolsek Delitua. (mag-1/azw)

Palsukan Surat Catut Nama Anggota Polri, Ketua Panitia Futsal Divonis 18 Bulan Penjara

SIDANG: Bania Teguh Ginting, terdakwa kasus pemalsuan surat menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (31/5). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bania Teguh Ginting Suka (44) warga Jalan Bromo Medan Denai divonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan). Dia dinilai terbukti bersalah memalsukan surat dengan mencatut nama anggota Polri, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/5).

SIDANG: Bania Teguh Ginting, terdakwa kasus pemalsuan surat menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (31/5). agusman/sumut pos.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan kasus yang sempat viral, karena digelarnya pertandingan Fun Futsal Cup Polsek Medan Kota VS Al Wasliyah, ditengah pandemi Covid-19 di kota Medan, terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bania Teguh Ginting Suka dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua M Ali Tarigan. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas vonis tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta supaya Bania dihukum 2 tahun penjara.

Mengutip surat dakwaan, berawal dari terdakwa Bania mengadakan kegiatan Fun Futsal Cup tanggal 23 Januari 2021 s/d tanggal 30 Januari 2021, yang mana terdakwa sebagai Ketua Panitia atau Manager dari acara kegiatan tersebut.

Adapun kegiatan Fun Futsal Cup adalah kegiatan turnamen silaturrahmi antar klub futsal di Sumatera Utara, dengan peserta terdiri dari 32 klub peserta putra dan 12 klub peserta putri, dimana kegiatan Fun Futsal Cup tersebut, akan dilaksanakan di GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara di Jalan Willem Iskandar Nomor 9 Medan.

Lebih lanjut, pada 14 Desember 2020, akhirnya terdakwa membuat surat permohonan pinjam pakai GOR Mini Futsal Dispora kepada pihak Dispora Sumut, yang dibuat terdakwa di rental komputer Jalan Pelajar Medan. Dalam surat itu, terdakwa mencantumkan namanya selaku manager, Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Satriawan selaku saksi dari anggota Polri.

Terdakwa mencantumkan tandatangan terdakwa diatas namanya sendiri dan mencantumkan tandatangan diatas nama saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan dengan tandatangan yang dibuat oleh terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi.

Pihak Dispora Sumut yang tidak mengetahui jika surat itu ditandatangani terdakwa sendiri, akhirnya memberikan izin dengan menganjurkan panitia turnamen berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Sumut. Namun pada pelaksanaan final, terjadi masalah hingga membludaknya penonton tanpa memperhatikan prokes.

Akhirnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan atas izin pelaksanaan turnamen tersebut. Ternyata ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Permohonan Perihal Permohonan Pinjam Pakai GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor: 09/FFC/X/2020, tanggal 14 Desember 2020 tertera nama saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan.

Selanjutnya, saksi korban yang tidak mengetahui surat permohonan tersebut dan tidak pernah menandatangani surat permohonan yang dibuat oleh terdakwa selaku Ketua Panitia, lalu melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan. (man/azw)

Video Viral di Medsos, Pria Bugil Intip Rumah Warga Ditangkap

DIPAPARKAN: Tersangka pengintip di rumah warga, Mika Sanjaya dipaparkan Polsek Binjai, Senin (1/6).tedy/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Binjai mengamankan Mika Sanjaya alias Jaya (29) warga Jalan Bhakti Dusun IV Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Langkat di kediamannya, Senin (31/5) malam. Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting menjelaskan, Jaya diamankan karena yang bersangkutan terekam video CCTV dalam kondisi tak berbusana alias bugil sedang mengintip sebuah rumah di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Minggu (23/5) dini hari.

DIPAPARKAN: Tersangka pengintip di rumah warga, Mika Sanjaya dipaparkan Polsek Binjai, Senin (1/6).tedy/sumut pos.

Korban yang merasa resah terhadap aktivitasnya melaporkan peristiwa tersebut dengan tuduhan percobaan pencurian ke Polsek Binjai sesuai Laporan Polisi Nomor LP/28/V/2021/SPKT/Polsek Binjai. “Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, masuk ke rumah korban dalam keadaan telanjang atau bugil dengan mengikat kepalanya dengan kaus baju warna oranye,” kata Siswanto, Selasa (1/6).

“Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka terlebih dahulu meminum minuman tuak,” sambung mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Dari keterangan tersangka, katanya, dia memiliki sifat dan kebiasan buruk setelah minum tuak. Yakni, selalu berusaha mengintip perempuan yang sedang tidur

Dari KTP-nya, Jaya sudah berstatus menikah. Kebiasaan buruk yang dilakukan Jaya adalah kali kedua.

Pertama dilakukannya pada sebuah rumah di Jalan Gumba, Lingkungan X, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara. “Namun, perbuatannya itu dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan catatan yang bersangkutan tidak diperbolehkan bertempat tinggal di Cengkehturi. Karena ini, dia beserta keluarga tinggal di Desa Sidomulyo,” tandas Siswanto.

Kini, Jaya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Kapolsek Binjai. Diketahui, sebuah video berdurasi 32 detik viral di dunia maya.

Dalam video tersebut, seorang pria tanpa busana masuk ke halaman rumah warga sembari melihat ke dalam rumah melalui cela jendela di Desa Sendang Rejo, Binjai, Langkat, Minggu (23/5) dinihari. Wajah pria dalam video ditutupi oleh baju warna oranye.

Pria tersebut juga terlihat mengendap-endap seperti mau mengintip. Diduga pria tersebut mengalami gangguan gejala kelainan atau maniak seks.

Usai mengintip, pria tersebut meninggalkan teras rumah warga dengan cara melompat dari pagar. Dalam postingan media sosial, menyebut bahwa aksi ‘Kolor Ijo’ ketangkap di CCTV rumah warga. Melihat postingan ini, warga net ramai berkomentar. (ted/azw)

Mobil Terjun ke Parit, Empat Tewas

KECELAKAAN: Sebuah mini bus Xenia mengalami kecelakaan tunggal di Desa Sei Nahodaris Kecamatan Panaitengah Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/5). fajar dame/sumut pos.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebuah mini bus Xenia mengalami kecelakaan tunggal di Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panaitengah Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/5) sekira pukul 09.00 WIB.

KECELAKAAN: Sebuah mini bus Xenia mengalami kecelakaan tunggal di Desa Sei Nahodaris Kecamatan Panaitengah Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/5). fajar dame/sumut pos.

Mobil berwarna putih dengan nomor plat Polisi BM 1030 MS itu membawa satu rombongan keluarga sebanyak 10 orang. Naas, terperosok jatuh terbalik ke dalam parit dengan kedalaman mencapai 2 meter. Akibatnya, 4 orang tewas di tempat, 5 orang selamat dan dua orang masih dalam keadaan kritis.

Kepala Desa Sei Nahodaris Sukimen, dihubungi awak media ini via selular mengaku langsung turun ke TKP mendengar ada tragedi tersebut.

Disebutkannya, mobil mini bus itu berangkat dari Dusun Sei Kaluang Desa Sei Baru Kecamatan Panai Hilir mau menuju pulang ke Kota Madya Pematang Siantar.

“Menurut keterangan dari penumpang yang selamat, sebagian ada yang mau pulang ke Sidalu-Dalu Propinsi Riau,” kata Sukimen.

Melihat kecelakaan itu, warga setempat langsung ramai berdatangan membantu menyelamatkan para korban dan berusaha menarik mobil itu dari dalam parit.

“Kebetulan di dekat situ ada escavator lagi bekerja, warga pun meminta tolong kepada operator alat berat itu mengangkat mobil itu dari dalam parit,” ujarnya.

Selanjutnya, tambahnya, para korban yang meninggal dan yang masih hidup diangkut ke Puskesmas Labuhanbilik menggunakan truck colt diesel yang akan menuju ke Sei Berombang untuk mendapat pertolongan medis.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH mengatakan, saat ini anggota sedang mendata nama-nama korban yang meninggal mau pun yang selamat di Puskesmas Labuhanbilik.

Dikatakannya lagi, warga setempat bernama Safril (saksi) yang melihat mobil itu jatuh ke dalam parit langsung turun ke dalam parit dan memecahkan kaca mobil untuk menyelamatkan para penumpang yang ada di dalam mobil.

“Kemudian korban ditarik keluar dari dalam mobil oleh saksi. Tetapi yang lain tidak bisa lagi terselamatkan. 4 orang meninggal dunia di lokasi kejadian,” paparnya.

Kepala Puskesmas Labuhanbilik Irma Suriani kepada wartawan mengatakan, saat ini para tim medis sedang berupaya melakukan pertolongan terhadap korban yang kritis. “Ada 2 orang yang kritis bang, kita berupaya melakukan pertolongan semaksimal mungkin,” sebutnya.

Menurut Irma, para korban baru pulang menghadiri acara pesta pernikahan familinya di Dusun Sei Kaluang, Desa Sei Baru dan akan menuju pulang ke kediamannya masing – masing.

Sementara itu, kondisi korban atas nama Prisdayanti dan Faridayanti cukup kritis dan mengawatirkan. Korban pun segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantuprapat.

“Alat di Puskesmas tidak lengkap bang, air sudah banyak memasuki paru-paru korban. Sedangkan kondisi korban semakin kritis, ya segera kita rujukan ke RSUD Rantuprapat,” ungkap Irma. (fdh)