25 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 3393

Selundupkan Sabu 1 Kg di Kualanamu, Dua Mahasiswa Disidang

DAKWAAN: JPU membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kurir sabu secara virtual di PN Medan, Selasa (5/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Abdurazak alias Radak dan Khairil Maulana alias Maulana disidang secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/5/). Dua mahasiswa asal Aceh ini, didakwa menyelundupkan sabu seberat 1 kilogram (kg) dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

DAKWAAN: JPU membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kurir sabu secara virtual di PN Medan, Selasa (5/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, menguraikan dalam dakwaan, pada November 2020 terdakwa Abdurazak disuruh oleh Cik Nanda datang ke rumahnya karena ada kerjaan. Lalu, Abdurazak dan Khairil berangkat menuju ke rumah Cik Nanda.

“Sesampainya di rumah Cik Nanda, kedua terdakwa ditawari kerja agar berangkat mengantar sabu dari Aceh ke Bandara Kuala Namu Medan. Selanjutnya kedua terdakwa mengantarkan sabu itu dengan menaiki pesawat ke Lombok, NTB,” ujarnya.

Untuk tiket pesawat, akan dikirim ke WhatsApp (WA) masing-masing terdakwa. Setelah paket sabu disiapkan dan Cik Nanda menyimpan barang haram itu ke dalam sepatu. Lalu, diserahkan kepada kedua terdakwa dan sepatu tersebut berisi 4 paket sabu seberat 1 kg.

“Kedua terdakwa diberi uang jalan oleh Cik Nanda sebesar Rp4.500.000. Masing-masing terdakwa mendapat Rp2.250 000,” urainya.

Namun, apabila berhasil membawa paket sabu tersebut ke Lombok, kedua terdakwa akan diberi upah masing-masing Rp13 juta. Sehingga kedua terdakwa pun tergiur dengan upah tersebut.

Pada Sabtu tanggal 14 November 2020, kedua terdakwa berangkat ke Medan dan menginap di hotel. Selanjutnya, pada Minggu tanggal 15 November 2020, tiket pesawat dikirim ke WhatsApp kedua terdakwa. Mereka berangkat dari hotel ke Bandara Kualanamu Medan.

“Saat kedua terdakwa tiba di bandara, tiba-tiba petugas kepolisian datang dan melakukan penangkapan,” pungkas Maria. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketahui oleh Denny Lumbangtobing melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. Seluruh keterangan dari saksi tidak dibantah oleh kedua terdakwa. (man/azw)

Pencuri Uang Pasien Covid-19 di RS Pirngadi Ditangkap

KETERANGAN PERS: Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dan Kanit Reskrim Iptu Japri Binsar H Simamora saat memaparkan kasus pencurian uang pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Dr Pirngadi Medan, Selasa (4/5) siang. (M IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencuri uang pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Dr Pirngadi Medan akhirnya dibekuk Polsek Medan Timur, pada Senin (3/5) malam sekira pukul 21.00 WIB. Tersangkanya, Sastro Wijoyo Lumbantobing (40) warga Jalan Ngalengko Lorong Saudara Medan Perjuangan. Pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya. Sedangkan korbannya, Ilham Fazrir Harahap (29) warga Jalan Bersama, Medan Tembung.

KETERANGAN PERS: Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dan Kanit Reskrim Iptu Japri Binsar H Simamora saat memaparkan kasus pencurian uang pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Dr Pirngadi Medan, Selasa (4/5) siang. (M IDRIS)

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (22/4) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku secara tiba-tiba langsung masuk ke dalam ruang isolasi dan mendapati korban sedang tertidur di atas bed. Selanjutnya, pelaku bergerak cepat memanfaatkan kesempatan dan mengambil tas jinjing milik korban lalu keluar ruangan.

“Saat di luar ruangan, pelaku mengambil uang di dalam tas jinjing milik korban sebesar Rp2.700.000. Setelah itu, pelaku masuk lagi ke dalam ruangan dan meletakkan tas tersebut ke tempat semula. Kemudian, pelaku keluar ruangan lagi dan melarikan diri,” terang Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Binsar H Simamora saat memaparkan kasus, Selasa (4/5) siang.

Aksi pencurian pelaku akhirnya diketahui korban pada hari itu juga, karena pada siang menjelang sorenya korban hendak keluar rumah setelah menjalani perawatan isolasi. Usai mengemas barang bawaan, korban mendapati uang di dalam tas jinjing telah hilang. “Korban lalu melaporkan kepada petugas security. Setelah dicek lewat kamera CCTV, diketahui uang korban yang hilang telah dicuri pelaku. Video rekaman aksi pelaku kemudian tersebar di media sosial hingga viral,” ungkap Arifin.

Dikatakan Arifin, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas pelaku. Selanjutnya, dilakukan pengejaran hingga meringkus pelaku tak jauh dari tempat tinggalnya. “Saat diperiksa petugas, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku tidak menyadari kalau ruang itu tempat isolasi pasien Covid-19,” kata dia.

Ia menyebutkan, barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa celana pendek dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV. Sedangkan uang milik korban telah habis digunakan oleh pelaku. “Kita sudah melakukan rapid test antigen terhadap pelaku dan hasilnya negatif,” ucapnya.

Arifin menambahkan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu. Namun, dari keterangan pihak rumah sakit ternyata sudah sering kehilangan. “Kita masih kembangkan lagi kasus ini, karena diduga pelaku sudah lebih satu kali melakukan pencurian. Untuk motifnya, pelaku nekat mencuri karena butuh uang untuk membayar sewa rumah,” tandasnya. (ris/azw)

Polsek Patumbak Ringkus Tiga Pria Pembongkar Ruko

Pemaparan: Petugas Polsek Patumbak sedang memaparkan tiga pelaku pembongkaran ruko, di Mapolsek Patumbak, Selasa (4/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak meringkus tiga pelaku pembongkaran rumah bekas toko (ruko), di Jalan Telun Kenas simpang Penampungan Pasar VII Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.

Pemaparan: Petugas Polsek Patumbak sedang memaparkan tiga pelaku pembongkaran ruko, di Mapolsek Patumbak, Selasa (4/5).

Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni Indra Aginta Ginting (39) warga Dusun VI Patumbak, Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak, Sucipto alias Panjol (28) warga Jalan Pantai Kasan Dusun III Desa Namosuro, Kecamatan Birubiru, dan MNT (16) warga Desa Namosuro Kecamatan Birubiru.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto, Selasa (4/5) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena membobol dan mencuri barang-barang berharga di ruko milik korban Christina br Peranginangin, Kamis (22/4) sekira pukul 13.30 WIB.

Arfin menjelaskan, ketika itu korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melihat rumahnya sudah acak-acakan alias dibongkar maling dan semua barang-barang alat rumah tangga hilang dikuras pencuri. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB korban datang ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan. Setelah melapor, korban bersama piket Reskrim langsung melakukan cek TKP.

“Di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB korban menghubungi tim Piket Reskrim yang melakukan cek TKP sebelumnya dan menginfokan bahwa dirinya mendapat informasi dari seseorang yang dikenal bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di tangan seseorang bernama Mita,” kata Arfin.

Selanjutnya, sambung Arfin, petugas mendatangi lokasi keberadaan barang-barang tersebut dan kemudian didapatkan bahwa barang-barang korban ada di rumah Mita.

“Saat dicek dan dilakukan interogasi, si Mita ini mengaku bahwa barang-barang tersebut ia beli dari seseorang bernama Indra Ginting,” sebutnya.

Kemudian, Sabtu (24/4), sekira pukul 05.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku Indra Aginta Ginting sedang berada di rumahnya. Lalu, petugas langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Indra. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia membobol ruko bersama 2 temannya, Sucipto alias Panjol, dan MNT.

Berdasarkan keterangan dari pelaku Indra, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk kedua pelaku Panjol dan MNT di rumah masing-masing pelaku.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit lemari es, lemari jepara, tempat TV, sofa, meja kaca, meja bar, beberapa daun pintu dan daun jendela. Kemudian kasur, mesin pompa air merk Sanyo, kaca rias, rak piring kaca, kursi-kursi, kursi roda, CPU/LCD komputer, tikar, aquarium kecil dan sprei.

Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Patumbak.

“Terhadap ketiga tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Polres Asahan Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan

RUANG JENAZAH: Korban penganiayaan yang yang meninggal dunia Bardansyah Damanik, terbujur kaku di ruang jenazash RSU HAM Simatupang, Kisaran, Senin (3/5).

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka pelaku pembunuhan, MS (42) warga Jalan Wahidin Lingkungan I Kelurahan Tegalsari Kecamatan Kisaran Barat dan DHS (40) warga Jalan Akasia blok III Linkungan II Kelurahan Mekarbaru Kecamatan Kisaran Barat ditangkap Polres Asahan.

RUANG JENAZAH: Korban penganiayaan yang yang meninggal dunia Bardansyah Damanik, terbujur kaku di ruang jenazash RSU HAM Simatupang, Kisaran, Senin (3/5).

Pengiayaan yang menyebabkan korban, Bardansyah Damanik alias Tomi (42) warga Jalan HOS Cokroaminoto Gang Open Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan Sumatera Utara meninggal dunia ini, terjadi diduga didasar motiv dendam.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP M. Ramadani yang disampaikan Kasubbag Humas Iptu M Pakpahan mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi, Senin (3/5) sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Abdi Setia Bhakti Kompleks Graha Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat.

“Jadi menurut keterangan pelaku saat diinterogasi, pelaku ada dendam lama terhadap korban dan saat pelaku dan korban bertemu di simpang KFC Kisaran, pelaku dan korban sempat saling memaki. Namun aksi saling memaki tersebut berbuntut panjang, sebab pelaku MS datang kembali dengan DHS mencari korban di Simpang KFC namun kedua pelaku tidak berhasil menemui korban yang ternyata telah mendatangi dan merusak warung tuak milik MS di Kompleks Graha sehingga terjadilah perkelahian” papar Kasubbag Humas.

Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan dalam perkelahian tersebut MS memukul korban dengan sebatang kayu sehingga korban terjatuh. Korban kembali bangkit dan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan diarahkan ke MS yang berhasil menangkap pisau tersebut kemudian diarahkan ke paha kiri korban sehingga mengalami luka yang cukup dalam dan korban mengalami pendarahan dan berusaha lari meninggalkan lokasi dengan kondisi berlumuran darah.

“Jadi melihat korban sudah berlumuran darah salah seorang teman korban melarikan korban ke RSU Haji Abdul Manan Simatupang namun sayang nyawa korban tidak berhasil diselamatkan,” jelasnya.

Mendapatkan kabar ini, Kasat Reskrim AKP Ramadani bersama Kanit Jatanras dan anggota langsung RSU HAMS Kisaran dan melalukan olah TKP dan berhasil meringkus kedua pelaku.(bbs/azw)

DPD AMPI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar acara Buka Puasa Bersama serta menyantuni sekitar lebih kurang 65 anak yatim di kantor DPD AMPI Sumut Jalan Palang Merah Medan, Selasa (4/5).

Ketua DPD AMPI Sumut, David Luther Lubis (kanan) di dampingi Ketua Pokja AMPI Sumut, Budi Hariadi dan Ketua AMPI Rayon Medan Maimoon, Anthony Marpaung memberikan santunan kepada anak yatim saat buka bersama di kantor DPD AMPI Sumut Jalan Palang Merah Medan, Selasa (4/5).Triadi Wibowo/Sumut Pos.

Ketua DPD AMPI Sumut Dr dr David Luther Lubis SPOG dalam sambutannya mengatakan, buka puasa bersama dan menyantuni anak-anak yatim ini merupakan kegiatan rutin yang digelar DPD AMPI Sumut setiap tahunnya.

“Walaupun semakin hari kondisi pendemi covid 19 semakin memperhatikan, namun kami (AMPI Sumut) tetap memberikan perhatian kepada sesama,”ujar David kepada puluhan anak yatim saat buka puasa bersama tersebut.

Semoga kehadiran kalian diacara buka bersama ini lanjut David, akan membawa keberkahan dan semangat bagi AMPI Sumut untuk terus menjalankan program-programnya.

“Semoga acara buka puasa bersama ini akan semakin meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, “ujar David.

Kepada segenap panitia yang telah bersusah payah dalam melaksanakan acara ini David mengucapkan banyak terimakasih. “Semoga acara ini dapat bermanfaat dan mendapat ridho dari Allah SWT,” sebut David.

Sebelumnya Ketua Panitia, Budi Hariadi dalam laporannya
mengatakan, selain berbuka puasa bersama, kegiatan ini juga diisi dengan berbagi takjil ke pengguna jalan.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Budenk ini mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh panitia yang penuh suka cita bersama hingga acara ini terlaksana.

“Atas kerja keras dan kontribusi rekan-rekan juang kader AMPI lah buka puasa bersama ini bisa terlaksana. Saya ucapkan banyak terimakasih, semoga dengan buka puasa ini tali silaturahmi kita bisa tetap terus terjaga,” katanya.

Acara buka puasa bersama dengan tema ‘Berpuasa Untuk Ketaqwaan, BerAMPI Untuk Indonesia’ yang berlangsung menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak ini juga diisi
tausiah Ramadhan oleh Al- Ustadz Ahmad Taufik Lubis.

Dilanjutkan shalat Maghrib berjama’ah, pemberian santunan kepada sebanyak lebih kurang 50 anak yatim, serta diakhir makan malam bersama. (*)

Ketua DPRD Humbahas Surati 14 Anggota Dewan Mosi Tak Percaya

Surat Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Perseteruan Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol dengan 14 orang anggota dewan terkait mosi tak percaya makin panjang. 

Surat Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol.

14 orang anggota dewan menerima surat dari Ramses tertanggal 23 April 2021 dengan nomor suratnya 170/591.0/DPRD-HH/IV/2021 perihal tanggapan tentang mosi tak percaya.

Dalam suratnya, Ramses menyebut sekaitan dengan surat saudara (14 orang anggota dewan) tetanggal 17 Maret 2021 perihal mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Ramses Lumbangaol, oleh karena demikian.

“Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2019-2024 yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak bertanggungjawab atas segala tindakan saudara yang menyalahi aturan maupun perundang-undangan, serta tata tertib, norma dan etika yang berlaku,” kata Ramses.

Kemudian, ia sebagai Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan kepada saudara untuk melaksanakan kewajiban saudara sebagai anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menjunjung tinggi sumpah jabatan dan mentaati serta melaksanakan tata tertib DPRD dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab. 

Serta, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. 

“Apabila saudara (14 orang anggota dewan) sebagai anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan tidak mengindahkan dan melaksanakannya. Maka, saudara yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran yang saudara lakukan. Demikian, saya sampaikan,” perintah Ramses. 

Dalam surat tersebut pun tercantum tembusan mulai dari, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan, Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul di Dolok Sanggul, Kepolisian Resort Kabupaten Humbang Hasundutan di Lontong Nihuta, Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan di Dolok Sanggul.

Ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol membenarkan suratnya tersebut. “ Benar,” ucap Ramses melalui pesan singkat WhatsApp.

Ketika disinggung, apa alasannya membuat surat tersebut, Ramses enggan mengomentari. “ Surat itu langsung ke pribadi masing-masing,” singkat Ramses menjawab.

Ke 14 orang anggota dewan itu adalah, 2 Wakil Ketua DPRD Marolop Manik, Labuan Sihombing. Marsono Simamora (Politisi Nasdem),  Bresman Sianturi (Politisi Demokrat).

Bantu Tambunan (Politisi Golkar), Marolop Situmorang (Golkar), Laston Sinaga (Golkar), Sanggul Rosdiana Manalu (Hanura), Martini Purba (Hanura), Mutiha Hasugian (Nasdem), Normauli Simarmata (Nasdem), Jimmy Togu Purba (Gerindra) Charles AH Purba (Perindo) Guntur Sariaman (Perindo). 

Terkait surat itu, Marsono Simamora dari 14 orang anggota dewan dimintai tanggapanya, enggan mengomentari. 

“ Egak usahlah dulu tulang. Sayapun, tidak membalas suratnya itu,” kata Marsono dari Politisi Nasdem saat dihubungi.

Selain Marsono, Bresman Sianturi, Politisi Demokrat juga tidak mau mengomentari. Sama halnya juga, Sanggul Rosdiana Manalu, Jimmy Togu Purba, Martini Purba yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. (des/ram)

Minta Pemerintah Cabut SKKLH, Ratusan Petani Sekitar Tambang PT DPM Unjukrasa Ke Kantor DPRD & Bupati Dairi

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat petani dari berbagai Desa dari Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi di lingkar pertambangan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) menggelar aksi unjukrasa ke Kantor DPRD dan Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (3/5).

Dengan membawa sejumlah poster bertuliskan penolakan terhadap pertambangan, pendemo didominasi kaum perempuan tersebut mendatangi Kantor DPRD.

Di sana, mereka meminta agara anggota DPRD ikut bersolidaritas kepada masyarakat menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi mereka. Setelah berorasi di Kantor DPRD, tak berapa lama kemudian Wakil Ketua DPRD, Wanseptember Situmorang menemui pendemo. Selanjutnya, Ketua Komisi II, Rukiatno Nainggolan turut menemui warga.

Orator aksi, Duat Sihombing, Rainim boru Purba, Sarah Naibaho serta lainya, meminta kepada DPRD untuk menyatakan sikap untuk mendorong Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu mengeluarkan surat rekomendasi agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut surat keterangan kelayakan lingkungan hidup (SKKLH) No 731 yang dikeluarkan bulan November 2005 yang menjadi landasan hukum bagi tambang beroperasi yang dikeluarkan pada saat Bupati Dairi sebelumnya.

Mereka juga mendesak KLHK menghentikan pembahasan adendum analisis dampak lingkungan (Amdal) rencana pengelolaan lingkungan (RPL) tipe A yang saat ini diajukan PT DPM. Mendengar orasi warga, Wakil Ketua Dewan, Wanseptember Situmorang dan Ketua Komisi II, Rukiatno Nainggolan menerima semua aspirasi masyarakat.

“Kami akan menyampaikan aspirasi warga untuk disampaikan kepimpinan DPRD untuk diusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) membahas penolakan masyarakat terkait kehadiran PT DPM,” ujar RUkiatno.

Sedanfgkan di Kantor Bupati Dairi, para petani meneriakkan bahwa masyarakat bukan hidup dari pertambangan, tetapi hidup dari pertanian.

“Kehadiran tambang telah merusak sumber air dan ekosistem di kawasan hutan dimaksud,” ujar Orator aksi, Duat Sihombing.

Sampai di Kantor Bupati, pendemo ditemui Sekretaris Daerah (Sekda), Leonardus Sihotang.

Dihadapan Sekda, sejumlah ibu-ibu menggelar aksi teathrikal menggambarkan kesedihan mereka pasca kehadiran pertambangan di daerah mereka.

“Dairi, berada di patahan gempa sehinga bila pertambangan dibiarkan bencana akan timbul, ucap pendemo menyuarakan penolakan terhadap pertambangan PT DPM,” ungkap para pendemo.

Akhirnya, Pemkab Dairi menerima perwakilan masyarakat dan melakukan pertemuan di ruang rapat asisten pemerintahan. Dalam pertemuan, dipimpin Sekda Leonardus Sihotang didampingi Asisten Pemerintahan,Jonny Hutasoit dan pejabat lainya, sepakat melakukan pertemuan kembali, Kamis (6/5) mendatang, untuk membicarakan solusi selanjutnya. (rud/ram)

Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah: Kejari Dairi Tahan Anggota DPRD Sumut

TERANGKAN: Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (4/5) sore. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, akan lakukan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi cetak sawah di Dusun Lae Mbale, Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi tahun anggaran 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp750 juta. 

TERANGKAN: Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (4/5) sore. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Ketiga terdakwa masing-masing Anwar Sani Tarigan merupakan anggota DPRD Sumatera Utara, Edison Munthe seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan Josua Siahaan pihak swasta.

Kejari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Anthonius Ginting, membenarkan berita yang akan menahan ketiga terdakwa. 

Anthonius menerangkan, penahan terhadap ketiga terwakwa untuk melaksanakan perintah/penetapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan saat sidang eksepsi, Senin (3/5).

“Dalam persidangan kedua terhadap ketiga terdakwa, hakim perintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dairi, untuk menahan ketiga terdakwa,” ucap Anthonius. 

Tetapi lanjut Anthonius yang juga sebagai JPU dalam kasus itu, sidang penetapan penahanan keluar kemarin sudah malam. Sementara untuk eksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan/rapid test Coronavirus Disiase 2019 (Covid-19).

“Jadi, para terdakwa baru akan kita tahan hari ini, Selasa (4/5),” ujar Anthonius. 

Anthonius mengatakan, penahanan terhadap ketiga terdakwa baru ini merupakan lanjutan persidangan sebelumnya. Dimana, kasus perkara proyek swakelola konstruksi fisik sawah dan sarana produksi pengadaan bibit dan alat pertanian dari Kementerian Pertanian itu, telah menyeret 2 terpidana lain yakni Ketua Kelompok Tani Maradu, Arifuddin Sirait dan Bendahara, Ignatius Sinaga dan sudah divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Dan mereka sudah bebas/selesai menjalani hukuman. 

Disebutkan Anthonius, hasil perhitungan badan pemeriksa keuangan pembangunan (BPKP) nilai kerugian negara sebesar Rp567 juta. Dan 2 dari 3 terdakwa yakni Anwar Sani Tarigan sudah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta, dan Edison Munthe sebesar Rp97 juta.

“Dan total uang negara yang sudah dikembalikan para terdakwa sebesar Rp270 juta, setelah 2 terpidana sebelumnya mengembalikan sebesar Rp76 juta,” ujar Anthonius.

Tidak Kooperatif

Sementara itu, Anwar Sani Tarigan ketika hendak ditahan tidak kooperatif. Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Selasa (4/5) sore mengatakan, salahsatu terdakwa yakni Anwar Sani Tarigan anggota DPRD Sumut ketika hendak ditahan tidak kooperatif datang untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan. 

Andri Dharma menyebut, terdakwa semalam usai sidang berjanji akan datang sendiri ke Kejaksaan dengan alasan karena masih akan melakukan persiapan sebelum ditahan. Namun ditunggu sampai Selasa sore, Anwar Sani Tarigan tak kunjung datang.

“Ketika ditelepon, tidak diangkat. Sekarang kita sedang lakukan upaya penjemputan paksa kekediamannya ke Padang Bulan Medan. Tunggu saja, nanti akan kita informasikan,” ujar Andri kepada wartawan.  

Sedangkan 2 terdakwa lainya, Edison Munthe dan Josua Siahaan sejak pagi sudah kooperatif datang dan keduanya sudah di Kantor Kejaksaan. Mereka akan menjalani pemeriksaan / rapid test sebelum dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Sidikalang di Jalan Rimo Bunga, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo. (rud/ram) 

Polsek Medan Baru Pasang Spanduk Larangan Mudik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru memasang spanduk imbauan larangan mudik di beberapa titik jalan inti kota di wilayah hukumnya. Spanduk yang bertulisan ‘Jangan Mudik. Jangan Pulang Kampung Kalau Gak Mau Bikin Orang Sakit Sekampung’ itu sempat menarik perhatian masyarakat Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, pemasangan spanduk ini merupakan bentuk dukungan Polri atas kebijakan pemerintah terkait adanya larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah sesuai surat edaran dari Satgas Covid-19.

“Pemasangan spanduk ini dilakukan di tempat yang dilalui masyarakat ramai, sehingga apabila masyarakat melintas, maka spanduk larangan mudik itu pun dapat dibaca jelas oleh masyarakat,” kata Irwansyah kepada sejumlah wartawan usai Bukber Ramadan di Kok Tong Singapore Station 2 Medan, Senin (3/5) malam.

Dia menjelaskannya, terkait larangan mudik tersebut telah disampaikan ke masyarakat Kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru, melalui berbagai media, baik itu dalam pemasangan spanduk ataupun edukasi secara langsung. “Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian masa dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus Corona dan sehingga imbauan dari Pemerintah bisa benar-benar dipatuhi oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis SH mengatakan, personel juga nantinya akan melaksanakan kegiatan yustisi pengamanan selama Bulan Suci Ramadan serta melakukan pembagian masker untuk masyarakat dan kegiatan lain sebagainya. “Dan kami berharap agar masyarakat dapat mengikuti aturan serta kebijakan dari Pemerintah terkait larangan mudik Lebaran tersebut, karena hal itu sudah dipertimbangkan dan dianalisa dengan baik untuk kepentingan dan keselamatan semuanya,’’ tegas Ully. (mag-1)

Pemko Medan Terima Bantuan Baju Hazmat

DONASI: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menerima donasi alat pelindung diri (APD) berupa 320 baju hazmat yang diserahkan Area Manager PT Ace Hardware Indonesia Tbk, Tjia Henryson di Ruang Khusus Wali Kota Medan, Selasa (4/5).markus pasaribu/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH Kota (Pemko) Medan menerima donasi Alat Pelindung Diri (APD) berupa 320 buah baju hazmat dari ACE melalui Kawan Lama Foundation. Donasi yang diserahkan Area Manager PT Ace Hardware Indonesia Tbk, Tjia Henryson ini diterima langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution di Ruang Khusus Wali Kota Medan, Selasa (4/5).

DONASI: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menerima donasi alat pelindung diri (APD) berupa 320 baju hazmat yang diserahkan Area Manager PT Ace Hardware Indonesia Tbk, Tjia Henryson di Ruang Khusus Wali Kota Medan, Selasa (4/5).markus pasaribu/sumut pos.

Didampingi Plt Kadis Kesehatan, Syamsul Arifin Nasution dan Kadis Ketenagakerjaan Hannalore Simanjuntak, Bobby Nasution mengucapkan terima kasih atas donasi yang diberikan PT Ace Hardware tersebut. Bobby menegaskan, bantuan baju hazmat tersebut akan segera disalurkan kepada para tenaga kesehatan di Kota Medan, baik yang berada di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya, seperti puskesmas di Kota Medan.

“Donasi ini akan segera kami salurkan agar bisa langsung dimanfaatkan oleh para nakes di Kota Medan,” ujarnya.

Bobby menjelaskan, jika sampai saat ini, pandemi Covid-19 masih terus melanda, bahkan saat ini virus sudah bermutasi. Untuk itu, diperlukan kebersamaan semua pihak untuk mencegah dan menanggulangi pandemi yang bukan saja berdampak pada kesehatan, namun juga berdampak pada perekonomian.

Ditegaskannya, jika menjalankan protokol kesehatan adalah salah satu tindakan yang dapat memutus mata rantai penularan Covid-19. Bobby pun mengharapkan, penerapan protokol kesehatan harus menjadi perhatian lebih dan harus ditingkatkan. Apalagi menjelang Idul Fitri saat ini, terjadi peningkatan aktivitas di pasar-pasar maupun pusat perbelanjaan.

Sebelumnya, Area Manager PT Ace Hardware Indonesia Tbk, Tjia Henryson, mengungkapkan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19. Selain menjalankan protokol kesehatan dalam operasional bisnisnya, pihaknya juga telah menyalurkan 16.000 lebih baju hazmat untuk tenaga kesehatan kepada sejumlah Kabupaten/Kota yang tersebar di 27 provinsi.

“Kami berharap donasi berupa baju hazmat berstandar medis yang diberikan ini dapat bermanfaat,” harapnya. (map)