31 C
Medan
Tuesday, April 7, 2026
Home Blog Page 34

Status Dipersoalkan di Sidang, NDP Tegaskan Cucu BUMN

MEDAN, SumutPos.co– Pembahasan mengenai status PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mencuat dalam persidangan dugaan korupsi kerja sama PTPN dengan Ciputra Land. Menanggapi hal itu, kuasa hukum NDP, Julisman, menegaskan bahwa perusahaan tersebut berada dalam struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai cucu perusahaan BUMN.

Julisman menjelaskan, meski NDP bukan BUMN secara langsung, perusahaan tersebut merupakan entitas anak dalam lingkungan perusahaan milik negara dan terikat pada regulasi Kementerian BUMN. “Perlu ditegaskan bahwa PT NDP diperiksa oleh BPK. Dengan demikian, tidak benar jika ada pihak yang menyatakan bahwa NDP bukan bagian dari BUMN,” ujar Julisman, Rabu (25/2/2026).

Ia juga menekankan bahwa dalam persidangan para saksi telah mengonfirmasi posisi NDP sebagai bagian dari entitas BUMN. “Dari saksi saksi yang dihadirkan di persidangan juga semua mengatakan bahwa NDP adalah bagian dari BUMN,” katanya.

Menurutnya, kerja sama NDP dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dijalankan melalui skema kerja sama operasional (KSO). Seluruh aktivitas perusahaan, lanjutnya, tetap berada dalam koridor tata kelola dan pengawasan yang berlaku di lingkungan BUMN. “Sekali lagi saya pastikan NDP tunduk pada aturan BUMN,” jelasnya.

Dalam sidang yang digelar Senin (23/2/2026) lalu, saksi Ganda Wiatmaja menerangkan, sekitar 2.400 hektare lahan PTPN yang tidak produktif dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui PT NDP, anak usaha PTPN II. Langkah itu disebut sebagai upaya membantu penyelesaian persoalan perusahaan yang merugi serta optimalisasi aset negara.

Ganda juga menyampaikan, dari skema inbreng tanah seluas 289 hektare, PT NDP memperoleh tambahan saham senilai Rp 92 milliar. “Sebenarnya PTPN mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya aset,” kata Ganda.

Sementara itu, Asisten Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan, Faturohman, dalam kesaksiannya menegaskan bahwa PT NDP adalah benar cucu BUMN, dalam hal ini Holding PTPN III. Ia juga menyebut Kementerian BUMN telah menyetujui inbreng aset PTPN II berupa lahan HGU seluas 2479 haktare kepada PT Nusa Dua Propertindo.

“Terkait pembahasan penyelesaian 20 persen lahan, saya satu kali ikut rapat di Kementerian ATR/BPN yang dihadiri direktur PTPN I saat itu,” kata Faturohman.

Ia menambahkan, penyelesaian kewajiban 20 persen dapat dibahas bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN mengingat adanya perbedaan regulasi yang diterbitkan kedua kementerian tersebut. (adz)

Penyebar Hoaks Terancam UU ITE, Wali Kota Tebingtinggi Tunjukan Ijazah Asli

BERI KETERANGAN: Iman Irdian Saragih selaku Wali Kota Tebingtinggi didampingi tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Sumatera Utara, Senin (23/2). Azan purba
BERI KETERANGAN: Iman Irdian Saragih selaku Wali Kota Tebingtinggi didampingi tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Sumatera Utara, Senin (23/2). Azan purba

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 23 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencemaran nama baik pertama kali diketahui di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi pada 20 Februari 2026. Saat itu, Iman Irdian Saragih menerima telepon dari seorang saksi yang menginformasikan adanya unggahan akun Facebook berinisial AT. Unggahan tersebut dipublikasikan secara terbuka dan menarasikan seolah-olah ijazah milik Wali Kota Tebingtinggi adalah palsu.

Unggahan AT juga disertai kata-kata kasar serta memposting foto-foto ijazah milik Iman Irdian Saragih, dan dilakukan AT secara berulang kali dengan narasi yang berbeda.

Merasa keberatan atas postingan dan fitnah dari akun Facebook AT, Irdian kemudian membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepada wartawan di depan SPKT Polda Sumut, Senin (23/2/2026), Iman Irdian Saragih menjelaskan dirinya melaporkan salah satu akun Facebook dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Irdian didampingi Tim Kuasa Hukum.

Irdian menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan miliknya adalah sah. Ia menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda. Irdian menjelaskan bahwa ia menempuh pendidikan mulai tahun 2004, lulus pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010.

“Saya wisuda Tahun 2010 karena saya ada kerjaan di luar provinsi dan sampai Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur,” ujar Irdian yang merupakan Wali Kota Tebingtinggi ini.

Irdian menyayangkan terlapor AT yang tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya sebelum membuat postingan di sosial media.

“Kepada sahabat saya, saudara saya, warga saya, ini menjadi pembelajaran semuanya, harusnya sebelum mempostingkan dan menyerang, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, benar enggak ini, harusnya seperti itu,” katanya.

Kuasa Hukum Pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan pihaknya akan mengawal laporan kasus pencemaran nama baik Wali Kota Tebingtinggi.

“Laporan ini sudah resmi kita buat sesuai KUHP terbaru. Kita dari kuasa hukum akan mengawal laporan ini, agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut di kemudian hari sebagaimana yang sudah kita laporkan terhadap akun Facebook inisial AT tersebut,” ujar Ganda.

Ganda mengatakan, postingan akun Facebook AT sudah melewati batas wewenang dalam bermedia sosial, karena tidak ada dilakukan pendalaman informasi.

“Kita mengetahui Pak Wali ini bukanlah pemimpin yang otoriter dan antikritik, tapi apa yang disampaikan oleh pemilik akun AT ini sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Alangkah baiknya tadi yang bersangkutan menanyakan langsung atau melalui surat, namun dia memposting tuduhan seolah-olah Pak Wali memiliki ijazah palsu,” tegas Ganda.

Ia menambahkan, laporan ini dibuat agar tidak terjadi informasi simpang siur di masyarakat.

“Sebagaimana tadi sudah diperlihatkan oleh Pak Wali, semua dokumen asli ijazah, transkip nilai, foto wisuda, validasi PDDIKTI Wali Kota Tebingtinggi sudah cukup valid, bahwasanya Pak Wali memang memiliki ijazah yang sah secara hukum. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar penggunaan media sosial lebih bijak,” pungkasnya. (mag-3/azw)

14 Ton Gabah PT BPJ Menjadi Teka-teki, Data 20 Ton, di Lapangan Hanya 6 Ton

KILANG PADI: Suasana kilang padi yang berlokasi di Jalan Medan-Tebingtinggi No.16–46, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, diduga sebagai tempat penyimpanan stok gabah milik PT BPJ.(ISTIMEWA)
KILANG PADI: Suasana kilang padi yang berlokasi di Jalan Medan-Tebingtinggi No.16–46, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, diduga sebagai tempat penyimpanan stok gabah milik PT BPJ.(ISTIMEWA)

SEI BAMBAN– Ketidaksesuaian data penyimpanan stok gabah milik PT Bhineka Perkasa Jaya (BPJ) memicu tanda tanya besar. Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan awak media mengungkap adanya selisih drastis hingga 14 ton antara klaim manajemen perusahaan dengan fakta fisik di lokasi penyimpanan.

Persoalan ini bermula dari pernyataan Direktur Utama PT BPJ, Deny Reza, dalam pertemuan di ruang kerjanya, Jumat (20/2). Didampingi jajaran direksi, Deny menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki simpanan gabah kering sebanyak 20.680 kilogram (sekitar 20,6 ton) yang dititipkan di sebuah kilang padi di Kecamatan Sei Bamban.

“Gabah tersebut belum digiling dan dititipkan tanpa biaya. Memang belum ada perjanjian tertulis resmi,” ujar Deny saat itu.

Namun, fakta mengejutkan ditemukan saat awak media melakukan kroscek langsung ke lokasi kilang di Sei Bamban. Di gudang tersebut, hanya ditemukan sekitar 10 goni besar (bek) gabah. Berdasarkan keterangan pekerja kilang, satu goni memiliki berat kurang lebih 600 kilogram.

Artinya, stok yang tersedia secara fisik hanya berkisar 6.000 kilogram atau 6 ton. Terdapat selisih mencolok sebesar 14.680 kilogram yang hingga kini keberadaannya misterius.

Sorotan tidak hanya tertuju pada selisih angka, tetapi juga pada pola tata kelola administrasi perusahaan. Penitipan aset negara/daerah dalam jumlah besar tanpa adanya surat perjanjian kerja sama (PKS) tertulis dinilai sangat berisiko.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya kedekatan personal antara Dirut PT BPJ, Deny Reza, dengan pemilik kilang berinisial ASN alias Asun. Faktor kedekatan ini diduga menjadi alasan di balik penitipan barang tanpa prosedur administrasi yang lazim dalam dunia korporasi.

Hingga berita ini diturunkan, ASN belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

Riwayat kerja sama penggilingan antara PT BPJ dengan PT Dirga Surya juga ikut dipelototi. Sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026, tercatat ada sekitar 80 ton gabah yang digiling.

Secara teknis, angka ini dianggap janggal. Dengan kapasitas mesin kilang yang mampu memproses 45 ton per hari, volume 80 ton seharusnya tuntas hanya dalam waktu dua hari. Namun, kerja sama ini justru menggantung hingga lima bulan lamanya.

Manajer PT Dirga Surya, Imam, mengaku tidak mengetahui detail kerja sama tersebut karena masa tugasnya dimulai setelah kolaborasi berakhir. “Saya cek datanya Hari Senin saat admin masuk. Saat saya masuk, PT Dirga sudah tidak bekerja sama lagi dengan PT Bhineka,” jelas Imam saat dihubungi.

Ke mana perginya 14 ton gabah sisa tersebut? Apakah ada lokasi penyimpanan lain yang disembunyikan, ataukah terjadi mal administrasi dalam pencatatan internal?

Publik kini menanti transparansi dari pihak PT Bhineka Perkasa Jaya untuk memberikan klarifikasi akurat guna menghindari spekulasi liar mengenai potensi kerugian aset. Awak media terus berupaya melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait. (rel/adz)

Kombat Restorasi Indonesia Gelar Aksi Dukung Rico–Zaki

DUKUNGAN: Massa Kombat Restorasi Indonesia menggelar aksi dukungan di depan kantor Wali Kota Medan, Selasa (24/2/2026).(Markus Pasaribu/Sumut Pos)
DUKUNGAN: Massa Kombat Restorasi Indonesia menggelar aksi dukungan di depan kantor Wali Kota Medan, Selasa (24/2/2026).(Markus Pasaribu/Sumut Pos)

SUMUJTPOS.CO – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Kombat Restorasi Indonesia menggelar aksi dukungan terhadap kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (24/2/2026) siang. Massa menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Rico Waas bersama Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap.

“Pada momentum satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bang Rico Waas dan Bang Zaki, kami menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dan kebijakan beliau dalam mengukuhkan fondasi tata pemerintahan yang bersih, bebas mahar jabatan, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi serta pungli di lingkungan Pemko Medan,” ujar perwakilan massa dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, Kombat Restorasi Indonesia menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar dukungan terhadap kepemimpinan Rico–Zaki.

Pertama, mendukung langkah yang disebut tidak memberi ruang bagi pejabat yang dinilai tidak berintegritas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kedua, menyatakan dukungan atas sikap Wali Kota yang disebut menolak praktik mafia jabatan dan proyek. Ketiga, mendukung upaya menciptakan pemerintahan yang bersih tanpa korupsi dan pungutan liar sebagai bagian dari perubahan tata kelola birokrasi.Keempat, mengapresiasi sikap tegas dalam menolak praktik “mahar jabatan” serta jual beli posisi, yang dinilai membuka peluang bagi aparatur bekerja berdasarkan kemampuan. “Bang Rico berjuang bukan sekadar mengatur kota, tetapi memperjuangkan revolusi moral birokrasi,” ujar massa aksi.

Selain menyampaikan dukungan, massa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang. Mereka meminta agar tidak ada pihak yang mengadu domba warga demi kepentingan tertentu.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat dan berjalan tertib. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Medan terkait aksi dukungan tersebut. (map/ila)

Evaluasi Mitra, PUD Pasar Kota Medan Libatkan APH

Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan.(Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan.(Markus Pasaribu/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, kembali memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap kerjasama dengan seluruh pihak ketiga yang ada di setiap pasar di Kota Medan. Dalam proses evaluasi tersebut, Anggia menegaskan bahwa PUD Pasar Kota Medan akan melibatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Seperti yang sudah kita sampaikan sebelumnya, PUD Pasar Kota Medan memang akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kerjasama dengan pihak ketiga. Nantinya, PUD Pasar akan melibatkan rekan-rekan APH dalam proses evaluasi tersebut,” ucap Anggia Ramadhan kepada Sumut Pos, Senin (23/2/2026).

Dikatakan Anggia, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan kejaksaan agar dapat melakukan pendampingan terhadap proses evaluasi yang dimaksud.

“Intinya, kita ingin melakukan evaluasi secara menyeluruh. Sebab berdasarkan LHP BPK, PUD Pasar tidak mendapatkan keuntungan sesuai kondisi riil di lapangan. Artinya, ada potensi kerugian yang dialami oleh PUD Pasar. Untuk itu, pendampingan APH dalam proses evaluasi ini sangat kita butuhkan,” ujarnya.

Anggia mengatakan, PUD Pasar Kota Medan tidak pernah menutup diri terhadap segala bentuk kerjasama dengan pihak ketiga. Akan tetapi, kerjasama tersebut harus berlandaskan kejujuran dan transparansi.

“Kita tidak ingin ada manipulasi dalam kerjasama yang terjalin, semua harus transparan. Melihat hasil audit BPK kemarin, maka tentu merupakan hal yang wajib bagi kita untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap para pihak ketiga yang selama ini bekerjasama dengan PUD Pasar,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, sangat menyayangkan sistem kerjasama yang selama ini berlangsung antara PUD Pasar Kota Medan dengan para pihak ketiga pada seluruh pasar di Kota Medan.

Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, para pihak ketiga tidak memberikan keuntungan yang sesuai dengan potensi keuntungan yang sebenarnya kepada PUD Pasar Kota Medan sebagai pemilik pasar.

“BPK sudah melakukan audit dan LHP nya sudah diberikan kepada kita. Hasilnya, para pihak ketiga tidak memberikan keuntungan bagi PUD Pasar Kota Medan,” ucap Anggia Ramadhan, Minggu (22/2/2026) lalu.

Dikatakan Anggia, berdasarkan LHP BPK, PUD Pasar Kota Medan sebagai pemilik pasar sekaligus penyedia dan pembina para pedagang hanya mendapatkan ‘secuil’ keuntungan dari pengelolan pasar dan seluruh fasilitas yang ada di pasar. Sementara, keuntungan yang sangat besar justru diraup oleh para pihak ketiga.

“Hal itu terungkap setelah BPK melakukan Uji Petik pada pasar-pasar di Kota Medan, potensi keuntungan yang sebenarnya ternyata jauh lebih besar dari potensi yang telah ditetapkan dan dibayarkan selama ini,” ujarnya.

Akibat dari semua itu, BPK RI menilai sistem kerja sama yang dibangun PUD Pasar dengan para pihak ketiga selama ini telah menimbulkan banyak kerugian bagi pihak PUD Pasar Kota Medan. “Berangkat dari LHP BPK tersebut, kita akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kerjasama yang telah dibangun dengan pihak ketiga,” ungkapnya. (map/ila)

Ramadhan Fair 2026, Harus Berdampak Nyata bagi UMKM

Kasman bin Marasakti Lubis
Kasman bin Marasakti Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan Ramadhan Fair XX Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kota Medan dengan total anggaran hampir Rp3 miliar, mendapat sorotan dari DPRD Kota Medan.

Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, menekankan pentingnya transparansi serta dampak nyata bagi pelaku UMKM dan penguatan syiar Islam.

Kasman menyampaikan, pada prinsipnya DPRD, khususnya Komisi II, mendukung kegiatan tahunan tersebut. Sebab, Ramadhan Fair merupakan agenda positif yang dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan.

“Ramadhan Fair merupakan agenda tahunan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang baik untuk mendorong perputaran ekonomi UMKM dan memperkuat syiar Islam di Kota Medan. Namun, dengan anggaran yang mencapai Rp3 miliar, tentu harus dipastikan penggunaannya transparan, efektif, dan benar-benar memberikan dampak nyata,” ujarnya, Selasa (24/02/2026).

Kasman menegaskan, Komisi II akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh rangkaian kegiatan Ramadhan Fair 2026. Pengawasan tersebut mencakup proses pelaksanaan hingga keterlibatan pelaku UMKM dari 21 kecamatan di Kota Medan.

“Kita ingin memastikan pelaku UMKM yang dilibatkan benar-benar merasakan manfaat, bukan hanya sebatas seremoni. Harus ada evaluasi dari sisi peningkatan omzet, pemberdayaan, hingga keberlanjutan usaha setelah acara selesai,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pelibatan UMKM dilakukan secara adil dan proporsional, sehingga kegiatan tersebut tidak hanya dinikmati kelompok tertentu.

Selain itu, Kasman menyoroti pentingnya keterbukaan informasi anggaran. Ia meminta agar seluruh rincian penggunaan dana yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dapat diakses publik secara transparan.

“Transparansi adalah kunci. Karena ini menggunakan uang rakyat, maka rakyat berhak tahu secara detail peruntukannya. Kita mendukung kegiatan ini, tetapi pengawasan tetap harus maksimal,” katanya.

Kasman berharap Ramadhan Fair 2026 tidak sekadar menjadi agenda hiburan tahunan, melainkan benar-benar menjadi momentum kebangkitan ekonomi lokal serta penguatan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.

“Jika dikelola dengan baik, Ramadhan Fair bisa menjadi ikon ekonomi syariah dan wisata religi Kota Medan. Tapi kualitas pelaksanaan harus sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan,” pungkasnya. (map/ila)

Pasar Komersil Ramadan di Marelan Raup Ratusan Juta, Perizinan dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan

MEDAN MARELAN, SumutPos.co– Kehadiran ratusan stan dagangan di bekas Lapangan Sepakbola, Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, memicu sorotan publik. Pasar komersil yang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah ini disinyalir meraup omzet fantastis dari penyewaan lapak, di tengah tanda tanya besar mengenai kelengkapan izin operasional dan dampak lingkungannya.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (24/2/2026), lokasi yang berada di Jalan Marelan Raya Simpang Pasar I Rel Lingkungan 3 tersebut telah disulap menjadi pusat perbelanjaan dan hiburan pasar malam. Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap unit stan dipatok dengan harga sewa berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta hingga menjelang Idul Fitri.

Dengan jumlah mencapai ratusan stan, pengelola diperkirakan mengantongi pendapatan hingga ratusan juta rupiah. Ironisnya, fasilitas yang diterima pedagang tergolong minim. Para pedagang mengaku hanya mendapatkan lapak berupa tiang besi dan tenda seadanya yang berdiri berhimpitan di atas lahan berpagar tembok. “Kami membayar jutaan rupiah kepada pengelola untuk bisa berjualan di sini sampai Lebaran nanti,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Potensi Pelanggaran Regulasi
Keberadaan pasar ini memunculkan kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap hukum. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha pasar komersil wajib memiliki:
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Izin usaha sektor perdagangan. Dan persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang.

Selain itu, Permendag No. 21/2021 dan Perda Kota Medan No. 4/2021 mengatur, pengelolaan pasar di Medan seharusnya berada di bawah koordinasi Perumda Pasar atau melalui kerja sama resmi yang legal.

Respon Pemerintah Setempat
Lurah Tanah Enam Ratus yang baru menjabat dua hari, Zumirel Ady Shah Putra SAk mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih informasinya. Nanti akan kami tinjau langsung ke lapangan,” tulisnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Di sisi lain, mantan Lurah Tanah Enam Ratus, Syawaludin ST menegaskan, selama masa jabatannya, pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait kegiatan tersebut. Ia bahkan mengaku telah mengimbau pengelola agar mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku sebelum pasar beroperasi.

Dampak Sosial dan Kemacetan
Operasional pasar komersil ini seolah menjadi agenda rutin tahunan, namun menyisakan masalah klasik yang belum teratasi. Selain potensi kerugian bagi pemilik toko permanen di sekitar lokasi, keberadaan pasar malam ini juga memicu kemacetan parah di ruas jalan utama Marelan.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan serta pihak Kepolisian dari Polsekta Medan Labuhan maupun Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan respon terkait legalitas dan pengamanan di lokasi tersebut. (rel/adz)

Kantor Disdik Sumut Direnovasi Bertahap, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga

Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) resmi memulai renovasi gedung kantor secara bertahap. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi anggaran daerah serta situasi pasca-bencana di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga, menjelaskan bahwa rencana renovasi sebenarnya telah dirancang sejak lama. Awalnya, pihaknya berkeinginan melakukan renovasi total terhadap gedung empat lantai yang dinilai sudah berusia tua. Namun setelah dilakukan perhitungan anggaran, rencana tersebut dinilai membutuhkan biaya sangat besar.

“Rencana renovasi ini sebenarnya sudah lama. Awalnya kita ingin melakukan renovasi total karena gedung ini memang sudah cukup tua. Tetapi kita harus realistis dengan kondisi anggaran dan situasi yang ada,” ujar Alexander kepada wartawan di Medan, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, penentuan skala prioritas menjadi langkah strategis agar penggunaan anggaran tetap efektif dan tepat sasaran. Selain faktor usia bangunan, Disdik Sumut juga mempertimbangkan kondisi sejumlah kabupaten/kota yang terdampak bencana.

“Kita juga melihat situasi bencana di beberapa daerah. Ada rasa empati dan tanggung jawab untuk memastikan anggaran digunakan secara bijak. Karena itu, kita mulai dari item yang paling prioritas dan minim biaya, tetapi berdampak besar,” jelasnya.

 Tahap awal renovasi difokuskan pada pembenahan sistem MEP (Mekanis, Elektrikal, dan Plumbing) yang merupakan infrastruktur dasar penunjang operasional gedung. Sistem ini dinilai krusial untuk menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas pelayanan publik.

Setelah itu, penggantian lift menjadi prioritas berikutnya. Dari tiga unit lift yang tersedia dua di bagian depan dan satu di belakang, dua lift depan akan diganti lebih dahulu karena paling sering digunakan.

“Lift di kantor ini sudah berusia sekitar 20 tahun dan secara teknis sangat tidak layak. Risiko keselamatan menjadi perhatian utama. Kalau sampai terjadi kecelakaan fatal, tentu itu menjadi tanggung jawab pimpinan,” tegas Alexander.

Alexander menegaskan, pihaknya tidak memaksakan penggantian seluruh fasilitas sekaligus. Dengan keterbatasan anggaran dan kondisi pasca-bencana, langkah bertahap dinilai sebagai pilihan paling rasional.

“Kita tidak memaksakan semuanya sekaligus. Mengganti dua lift depan yang paling banyak digunakan adalah bentuk pemanfaatan anggaran yang bijak,” katanya.

Pantauan awak media saat mencoba menggunakan lift menuju lantai atas menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Lift terasa miring dan bergoyang saat beroperasi, memicu rasa waswas bagi pengguna.

Renovasi bertahap ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan pegawai maupun masyarakat yang datang mengurus layanan pendidikan. Di sisi lain, Disdik Sumut tetap berkomitmen menjalankan prinsip kehati-hatian dan empati sosial dalam setiap kebijakan penggunaan anggaran daerah.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) menganggarkan modernisasi lift senilai Rp4,9 miliar. Anggaran yang tergolong besar itu dinilai sensitif, terutama di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah dan berbagai persoalan pendidikan yang masih mencuat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Utara (BPKAD) Sumut Timur Tumanggor, mengatakan, usulan muncul dari pihak terkait yang menilai kondisi lift saat ini sudah tidak layak dan mengkhawatirkan dari sisi keselamatan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, posisi lift disebut sudah “mereng-mereng” atau miring.

“Iya, memang ada rencana penganggaran untuk lift di Disdik Sumut sekitar Rp4,9 miliar. Itu berdasarkan usulan karena kondisi lift yang ada sekarang sudah tidak sesuai standar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, kondisi fisik lift yang tidak stabil berpotensi membahayakan pegawai maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut. Karena itu, aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan anggaran. “Informasinya, lift sudah miring dan tidak lagi seperti standar awal. Kalau memang sudah berisiko, tentu harus menjadi perhatian,” katanya.

Meski begitu, Timur menegaskan bahwa setiap usulan kegiatan tetap harus melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku. Tidak ada proyek yang langsung dijalankan tanpa pembahasan administratif dan penyesuaian kemampuan keuangan daerah.

“Semua kegiatan ada mekanismenya. Harus diusulkan, dibahas dalam proses penganggaran, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tidak ada yang langsung jalan tanpa proses,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih menelusuri apakah proyek tersebut telah masuk dalam dokumen perencanaan sejak awal tahun anggaran atau merupakan usulan baru dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (san/ila)