SERAHKAN: Pengurus Kojab Kabupaten Asahan saat menyerahkan bantuan dana sebesar Rp40 juta ke Palestina, melalui ACT.DERMAWAN/SUMUT POS.
KISARAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komunitas Jumat Berbagi (Kojab) Kabupaten Asahan, menyerahkan bantuan dana kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diterima langsung oleh Dwi Mahyudi, selaku staf mewakili Kantor Pusat Jakarta, untuk membantu warga Palestina, yang saat ini sedang dilanda perang. Pada acara yang diselenggarakan di Calisto Cafe Jalan Imam Bonjol Kota Kisaran, Rabu (26/5) ini, Ketua Kojab Asahan, Hermansyah Marpaung mengatakan, pihaknya sudah kurang lebih 4 tahun berdiri seiiring berjalannya waktu.
SERAHKAN: Pengurus Kojab Kabupaten Asahan saat menyerahkan bantuan dana sebesar Rp40 juta ke Palestina, melalui ACT.DERMAWAN/SUMUT POS.
“Baru kali ini kami mengekspos kegiatan di media, agar masyarakat Asahan dapat mengetahui, Kojab punya kegiatan yang positif,” ungkap Hermansyah.
Lebih lanjut Hermansyah menyampaikan, penggalangan dana ini sudah keempat kalinya untuk membantu warga Palestina. “Selanjutnya kami juga mengadakan penggalangan dana sebanyak Rp75 Juta, dan bukan hanya membantu warga Palestina, kami juga bukan hanya aktif di luar negeri, di dalam negeri juga lebih aktif untuk menggalang dana. Contohnya di Palu, kami membangun masjid,” tuturnya.
Sementara itu, Dwi Mahyudi selaku staf ACT, mengatakan, sangat mengapresiasi Kojab Asahan yang luar biasa. “Semoga ke depannya Kojab Asahan jadi lebih baik dalam membesarkan komunitasnya. Bukan hanya nasional, tapi juga internasional,” harapnya. (mag-9/saz)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Assisten Deputi Koordinasi Pelaksanan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I KemenPANRB, Jeffrey Erlan Muller, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tebingtinggi, dalam rangka Pembinaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebingtinggi di Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (25/5) lalu.
“Kegiatan ini merupakan langkah KemenPANRB bersama Pemko Tebingtinggi untuk membangun MPP. MPP ini akan menjadi pusat pelayanan terintegrasi demi memberikan dan mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tebingtinggi,” ungkap Jeffrey.
Lebih alnjut Jeffery mengatakan, MPP ini akan menjadi pelayanan terpusat yang nantinya dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik. Dengan tuntutan perkembangan zaman dan sesuai dengan visi pemerintah saat ini, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dibentuk suatu sistem pelayanan terpusat. “Dengan MPP ini, kami yakin dapat membentuk dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Sekdako Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi mengatakan, MPP merupakan tempat pusat layanan terpadu di Kota Tebingtinggi. MPP ini nantinya akan diisi oleh instansi-instansi yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik dari instansi pusat, vertikal, pemerintah daerah, dan BUMN serta BUMD.
Munurut Dimiyathi, MPP ini akan didirikan di Gedung Balai Kartini Baru, karena gedung ini lokasinya cukup strategis. “MPP inilah rencana kita ke depan. Karena itu, diharapkan Assisten Deputi dapat memberikan arahan, bimbingan, dan advokasi sambil kita berjalan mendirikan MPP ini,” pungkasnya. (ian/saz)
TOBA, SUMUTPOS.CO – Untuk menghindari konflik yang berkepanjangan dan takut dimanfaatkan oleh provokator, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba, menyarankan, agar masyarakat Natumingka dan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), mengambil jalan perdamaian.
Effendy SP Napitupulu.
Hal ini disampaian Ketua DPRD Toba Effendy SP Napitupulu, menjawab pertanyaan sejumlah media, pasca tragedi selisih paham masyarakat Natumingka, Kecamatan Borbor, yang mengklaim wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan adalah hutan adat (tanah ulayat).
“Masing masing pihak agar menahan diri dan berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Kemudian proses hukum yang terjadi di antara kedua belah pihak, agar diupayakan jalan damai, sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ungkap Effendy, Selasa (25/5).
Politisi Partai Golkar ini, juga mengatakan, dalam mencari solusi dan perdamian dari kedua belah pihak, sebaiknya pemerintah dan instansi terkait juga memberikan keterangan dan pemahaman, soal letak wilayah tanah konsesi dan klaim tanah adat masyarakat Natumingka.
“Mengenai tuntutan masyarakat tentang tanah ulayat, pemerintah, dan stakeholder, sebaiknya membantu memfasilitasi mengenai status tanah ulayat kepada pemerintah pusat, atau Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup guna kepentingan masyarakat,” jelas Effendy lagi.
Lebih lanjut Effendy mengatakan, selisih paham harus segera diselesaikan oleh kedua belah pihak, sehingga isu yang dikembangkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan, tidak akan terjadi. Dan bisa tercipta kenyamanan di masyarakat serta dunia usaha di Kabupaten Toba.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di sejumlah media, sekelompok masyarakat di Natumingka melakukan aksi protes, dan mengklaim lahan tanah adat di atas wilayah konsesi HTI TPL pada 18 Mei 2021 lalu. (sih/saz)
KETERANGAN: Ketua LPTQ Sumut Asren Nasution (tengah), saat menyampaikan keterangan pers, terkait persiapan STQH XVII 2021 di Aula Cemara Gedung BPSDM Sumut, Rabu (26/5).PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.
SUMUTPOS.CO – Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Sumut, Asren Nasution mengatakan, penyelenggaraan STQH kali ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sebab Sumut masih dilanda pandemi Covid-19.
KETERANGAN: Ketua LPTQ Sumut Asren Nasution (tengah), saat menyampaikan keterangan pers, terkait persiapan STQH XVII 2021 di Aula Cemara Gedung BPSDM Sumut, Rabu (26/5).PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.
“Untuk yang hadir besok (hari ini, red) di acara pembukaan saja misalnya, itu hanya Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala Kanwil Kemenag Sumut, dewan hakim satu orang, dan qori,” ungkap Asren di Aula Cemara Gedung BPSDM Sumut, Jalan Ngalengko Medan, Rabu (26/5) sore. Kompetisi ini akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Antara lain yang boleh hadir selain peserta/kafilah, hanya official satu orang. Pun di arena lomba, hanya boleh masuk yakni dewan hakim, dewan pengawas, dan panitia.
“Khusus peserta, mesti membawa surat keterangan hasil rapid test antigen (sehat) dari daerahnya, sebagai persyaratan wajib untuk mendaftar dalam STQH kali ini. Dewan hakim, dewan pengawas juga demikian. Ketika mereka sampai di hotel sudah ada petugas yang akan melakukan tes antigen,” tutur Asren, didampingi Ketua Harian LPTQ Sumut Ikhwan Lubis, dan Ketua Panitia Teknis Pelaksanaan STQH XVII Palit Muda Harahap.
Meski taati prokes, STQH kali ini tetap dapat dinikmati masyarakat Sumut melalui siaran langsung atau live streaming Youtube, bekerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat karena tidak bisa melaksanakan kegiatan ini secara terbuka seperti sebelumnya. Ini demi kepentingan kesehatan dan keselamatan kita semua, sehingga acara ini juga tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” katanya.
Ikhwan Lubis menyebutkan, pihaknya sudah siapkan sasana untuk kelancaran kegiatan. Yakni telah berkoordinasi dengan Satgas Covid Sumut, Dinkes Sumut, Satpol PP, BPBD, dan RS Haji Medan, guna antisipasi jika ada sesuatu yang tidak diinginkan selama kegiatan berlangsung.
“Sehingga kami harapkan bisa terkoordinasi secara sistematis,” jelasnya.
Palit Muda Harahap menekankan, prokes akan menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan STQH kali ini. Artinya seluruh orang yang terlibat wajib menjalani antigen sebelum acara dimulai. Bahkan jika ada peserta atau official dinyatakan positif, dimintakan supaya diganti sebagai peserta.
“Itu pun jika disanggupi, jika tidak, otomatis gugur. Selain itu kami telah persiapkan surat pernyataan yang diteken pimpinan kafilah masing-masing, antigen di daerahnya dilakukan secara benar. Official harus bertanggung jawab dan konsisten semua kafilah menerapkan prokes, termasuk saat berada di penginapan mereka masing-masing,” harapnya.
Pihaknya juga meminta bantuan Satpol PP dan BPBD untuk ikut serta di 5 arena lomba, jika tidak menggunakan APD akan diingatkan. Pada waktu lomba pun, sarung mic akan diganti setiap kali peserta tampil. “Ini untuk menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh orang yang terlibat dalam acara ini. Kita sudah coba waktu MTQ Nasional di Padang, dan Alhamdulillah tidak ada peserta kita yang terjangkit,” beber Palit.
Pun mengenai kasus cadar saat MTQ di Tebingtinggi 2020, pihaknya sudah antisipasi agar tidak terulang kembali dengan menyiapkan satu tempat guna memastikan peserta yang akan tampil sesuai antara orang dan data di pendaftaran.
Adapun tema STQH XVII Sumut, yakni ‘Alquran dan Hadits Sumber Inspirasi Pembangunan Masyarakat Bermartabat’. Untuk lokasi pelaksanaan, mengambil 5 ruangan di komplek Kantor BPSDM Sumut Jalan Ngalengko Nomor 1 Medan.
Sementara untuk cabang yang diperlombakan, yakni tilawah anak-anak, tilawah dewasa, hifzil Quran 1 juz dan tilawah, 5 Juz dan tilawah, hifzhil Quran 10 juz, 20 juz, 30 juz, tafsir Quran bahasa Arab, 100 hadits Rasul dengan sanad, serta 500 hadits Rasul tanpa sanad. Sejauh ini, peserta yang mendaftar sudah ada 462 orang dari 32 kabupaten kota. Sedangkan satu kabupaten lagi, yakni Nias, masih ditunggu mendaftar hingga masa pendaftaran pada Rabu (26/5). (prn/saz)
RAPAT: BPKPAD Kota Binjai saat menggelar Rapat Evaluasi Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Rumah Dinas Wali Kota Binjai, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Senin (24/5).
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, menggelar Rapat Evaluasi Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Rumah Dinas Wali Kota Binjai, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Senin (24/5) lalu. Ini dilakukan dalam rangka mengetahui capaian target dan kondisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola retribusi daerah.
RAPAT: BPKPAD Kota Binjai saat menggelar Rapat Evaluasi Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Rumah Dinas Wali Kota Binjai, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Senin (24/5).
Wali Kota Binjai H Amir Hamzah, hadir pada kesempatan tersebut. Juga Penjabat Sekretaris Daerah H Irwansyah Nasution, dan OPD terkait yang mengelola retribusi daerah.
Kepala BPKPAD Kota Binjai, Affan Siregar memaparkan, realisasi pajak dan retribusi daerah 2016 sampai 2021. Kata dia, mengalami peningkatan.
“Target PAD 2021 triwulan pertama mencapai Rp83.611.939.512, untuk realisasi penerimaannya mencapai Rp13.941.488.648,21 atau sebesar 16,67 persen,” ungkap Affan.
Affan menyampaikan, pihaknya akan terus mencari potensi untuk meningkatkan PAD Kota Binjai. Tujuannya, agar pembangunan di Kota Binjai berjalan lancar dan berkesinambungan selama pandemi.
Sementara itu, Amir Hamzah meminta ke semua OPD terkait agar saling bekerja sama.
“Saya minta sinkronisasi sesama OPD terkait, saling bekerja sama untuk meningkat kan PAD Binjai. Maksimal kan pengelola mana yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Dia pun menyampaikan harapannya untuk menata kota kecil agar tertata dengan rapi dan bagus. Caranya dengan kerja keras yang harus ditingkatkan.
“Kita harus bisa berupaya bagaimana mengoptimalisasi pajak dan retribusi yang belum tercapai,” pungkasnya. (ted/saz)
BEROPERASI: CDI di Dusun V, Salang Tunas, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang.
KUTALIMBARU, SUMUTPOS.CO – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, tak berlaku bagi Menajemen Cafe Duku Indah (CDI) di Dusun V, Salang Tunas, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang, Rabu (26/5).
BEROPERASI: CDI di Dusun V, Salang Tunas, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang.
Tempat hiburan malam yang awalnya dibangun sederhana dan kini sudah mewah ini, menabrak Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 Tahun 2020, dan Instruksi Nomor: 188.54/10/INST/2021.
Adapun Pergub Sumut dimaksud, yakni pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Sementara Instruksi Gubernur Sumut dimaksud, tentang perpanjangan PPKM Mikro sejak 18-31 Mei mendatang.
Dari informasi yang dirangkum, tempat dugem yang dikelilingi pohon duku bercat hijau ini, dikelola oleh pria yang karib disapa Bolang, berinisial Kur. CDI tetap beroperasi sejak Instruksi dan Pergub Sumut itu dikeluarkan.
Padahal sebelumnya, Pemkab Deliserdang menyatakan, tempat dugem di perbatasan Kota Binjai ini, beroperasi secara ilegal. Tidak ada mengantongi izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Deliserdang.
Akibatnya, tim terpadu Pemkab Deliserdang, menyegel tempat hiburan malam tersebut. Namun pasca Ramadan atau hari kedua Idul Fitri 1442 Hijriah, CDI kembali beroperasi. Diduga, segel yang dilakukan dengan cara dilas ini dirusak. Karena itu, aparat kepolisian akan mendalami dugaan pengerusakan tersebut.
Kini, CDI tetap beroperasi pada malam hari setelah segel dibuka yang diduga dengan cara dirusak tersebut. Bahkan, CDI juga beroperasi pada siang hari saat tanggal merah dengan membebani pengunjung tiket masuk sebesar Rp20 ribu dan gratis untuk wanita.
“Yang merusak segel siapa? Coba nanti saya cek ya (ke Kapolsek Kutalimbaru),” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, Camat Kutalimbaru, Faisal Nasution mengatakan, kembali beroperasinya CDI sudah melanggar peraturan daerah. “Kalau jebolkan las yang disegel, itu sudah ranah kepolisian. Sebab, kami sama-sama melakukan penyegelan dengan kepolisian,” pungkasnya. (ted/saz)
STABAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, melarang penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan, seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan, serta lainnya.
Kepala Diskominfo Langkat, H Syahmadi.
Pelarangan ini, disampaikan melalui Surat Ederan Bupati Langkat No: 440-991/BPBD/2021 ditetapkan 21 Mei 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbassi Mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Langkat.
“Surat Edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Kepada masyarakat Langkat yang tidak mengindahkan surat ederan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Langkat H Syahmadi di Stabat, Senin (24/5) lalu.
Syahmadi juga mengatakan, surat ederan ini berisi 8 poin aturan, yang pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, dan swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen.
Kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemua. Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restoran, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau di bawa pulang.
Keempat, peniadaan operasional terhadap usaha klub malam, diskotik, pub, karaoke umum dan keluarga, bar, bola sodok, dan arena permainan ketangkasan. Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen, serta pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) diawasi langsung Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan.
“Kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan prokes diawasi langsung Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan,” tutur Syahmadi.
Ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Dan terakhir, surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Surat ederan ini, sambung Syahmadi, menindaklanjuti intruksi Mendagri No 11 Tahun 2021, dan Intruksi Gebernur Sumut No: 188.54/14/INST/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbassi Mikro (PPKM Mikro), dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. (yas/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan akan membuka penerimaan 2.276 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk tenaga pendidik atau guru. Diharapkan, seleksi penerimaan dapat berjalan secara adil objektif Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga meminta Pemko Medan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar dibuat regulasi khusus dalam perekrutan PPPK bagi guru honorer, khususnya bagi guru honorer dengan masa bakti di yang cukup lama. Sebab, kata Ihwan, penerimaan PPPK ini terbuka untuk umum, siapa saja bisa mengikutinya selama memenuhi persyaratan.
Dalam artian, semua peserta punya peluang yang sama apabila tidak adanya regulasi khusus bagi mereka yang telah lama menjadi guru honorer, terkhusus bagi mereka yang telah menjadi guru di atas 10 tahun bahkan di atas 15 tahun masa pengabdian. “Nah ini akan menjadi masalah buat mereka guru honorer yang usianya sudah tak lagi muda, banyak di antara mereka yang usianya sudah di atas 35 tahun bahkan di atas 40 tahun. Harusnya ada regulasi khusus buat mereka agar lebih mudah diterima sebagai PPPK, sebagai bentuk penghargaan juga buat mereka karena telah lama mengabdi dengan upah yang sangat kecil,” ucap Ihwan kepada Sumut Pos, Rabu (26/5).
Dikatakan Ihwan, mereka guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia tua tentunya akan mengalami kesulitan saat harus menjalani ujian dengan sistem yang telah ditentukan, yakni Computer Based Test (CBT).
Di sisi lain, guru-guru muda yang masa pengabdiannya masih sangat singkat, bahkan fresh graduate atau kaum millenial justru akan sangat diuntungkan karena sangat familiar dengan sistem ujian yang sarat akan teknologi tersebut. “Lantas, bagaimana nasib honorer yang sudah tua-tua ini? Mereka sudah sangat lama mengabdi, tapi nasibnya ditentukan oleh ujian CBT yang hanya berlangsung sekian jam bahkan menit, namun tidak dikuasainya. Apa mereka harus melewati sistem yang sama dengan guru-guru yang masih muda dan belum berpengalaman,” ujar Ihwan.
Untuk itu, Ihwan meminta agar sistem seleksi PPPK dapat dibenahi. Diharapkan, perekrutan PPPK tidak hanya didasari hasil ujian CBT, tetapi juga mempertingkan masa bakti guru tersebut. Dengan demikian, masa pengabdian mereka menjadi salah satu faktor terbesar agar diterima sebagai PPPK.
Namun, kata Ihwan, bukan berarti mereka yang masih muda tidak diberi kesempatan untuk jadi PPPK, tapi dapat dibedakan dan diberi perbedaan jumlah persentase perekrutannya. “Misalnya, 60 – 70 persen diberikan untuk guru honorer masa bakti di atas 10 tahun dan diberi regulasi khusus. Sisanya yang 40 persen lagi, bisa melalui jalur umum dan terbuka untuk mereka yang masa baktinya masih singkat bahkan Fresh Graduate tapi berkompeten untuk menjadi guru yang berkualitas. Jadi gak bisa ‘dipukul rata’ sistemnya untuk guru honorer yang telah lama mengabdi dengan yang baru jadi guru honor,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Forum Honorer (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis. Mewakili rekan para sejawatnya sesama guru honorer yang telah lama mengabdi, yakni di atas 10 tahun kerja, Fahrul meminta agar Pemko Medan dapat memberi kemudahan berupa regulasi bagi mereka agar sistem seleksi yang mereka jalani tidak disama ratakan dengan guru-guru honorer baru.
Bahkan, kata Fahrul, sebenarnya sejak awal pihaknya meminta agar guru honorer yang sudah bekerja di atas 10 tahun dapat diterima sebagai PPPK tanpa melalui tahapan seleksi lagi. Sebab, masa pengabdian mereka yang sudah begitu lama dengan upah yang sangat kecil sudah menjadi bukti dedikasi mereka kepada dunia pendidikan di Kota Medan. “Kalau kami harus diseleksi sama seperti mereka yang baru jadi guru, dimana keadilan untuk kami yang sudah lama mengabdi,” ujar Fahrul kepada Sumut Pos, Rabu (26/5).
Untuk itu, Fahrul meminta Pemko Medan untuk dapat membedakan sistem perekrutan PPPK antara guru honorer yang telah lama mengabdi dengan guru honorer yang belum lama menjadi guru honorer, bahkan dengan masa kerja di bawah 5 tahun.
“Kalau disamaratakan, salah satunya dengan sistem CBT, saya rasa guru-guru yang sudah berumur akan jauh ketinggalan dari (guru) yang baru-baru yang jauh lebih muda, dan itu akan menjadi kerugian tersendiri untuk para guru yang telah lama mengabdi. Kami harap ada kebijakan tersendiri untuk mengatasi hal ini,” katanya.
Khususnya untuk guru honorer K2, lanjut Fahrul, seharusnya dapat direkrut tanpa harus menjalani seleksi lagi. Sebab, para guru Honorer K2 telah menjalani ujian untuk bisa menjadi honorer K2. “Apalagi jumlah guru K2 di Kota Medan yang belum diangkat sebagai PPPK hanya sekitar 173 orang lagi, itu berapa persen lah dari 2.276. Harusnya mereka malah lebih jadi prioritas dan wajib untuk diangkat sebagai PPPK,” lanjutnya.
Fahrul pun mengaku, pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut ke DPRD Medan yang diterima secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajuddin Sagala. “Lalu kami juga sudah temui Wakil Wali Kota (Medan), Pak Aulia Rachman untuk membahas hal ini. Semoga ada jalan keluar yang terbaik dalam persoalan ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan telah mendapatkan jumlah formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkungan Pemko Medan untuk Tahun 2021. Jumlah formasi itu didapatkan, setelah Pemko Medan menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Nomor 873 Tahun 2021 per tanggal 29 April 2021 yang menetapkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2021.
“Kita sudah dapatkan jawaban jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun ini melalui SK dari Kemenpan RB,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (23/5).
Dijelaskan Muslim, adapun jumlah formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang disetujui oleh Kemenpan RB, yakni sebanyak 2.527 Formasi. Rinciannya, 2.324 formasi diantaranya untuk jalur PPPK dan 203 formasi lainnya untuk jalur CPNS.
Dari 2.324 formasi PPPK, 2.276 di antaranya, untuk tenaga guru, dan sisanya 48 formasi ditujukan untuk tenaga non guru. Berdasarkan SK Kemenpan RB tersebut, 48 formasi itu ditujukan untuk tenaga kesehatan. “Sedangkan kalau untuk CPNS, 203 formasi itu untuk tenaga teknis. Tapi walaupun tenaga teknis, tenaga teknisnya untuk ditempatkan di rumah sakit. Artinya, tenaga teknisnya juga untuk ditempatkan di bidang kesehatan,” pungkasnya. (map)
GELEDAH: Personel Polrestabes Medan menggeledah layanan test swab antigen drive thru di Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka, Selasa (25/5).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tindakan Polrestabes Medan menggeledah dan menghentikan operasional layanan test swab antigen drive thru di Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka, dinilai keliru. Selain telah sesuai prosedur dan standar protokol kesehatan, layanan yang dikelola PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK) tersebut memiliki perizinan lengkap dan bahkan secara resmi dibuka Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
GELEDAH: Personel Polrestabes Medan menggeledah layanan test swab antigen drive thru di Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka, Selasa (25/5).
Kuasa Hukum PT SSK, Julheri Sinaga mengatakan, penghentian aktivitas layanan yang dilakukan polisi, disesalkan banyak pihak. Terlebih, hal tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan program Presiden Jokowi untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Akan tetapi, di tengah wabah pandemi ini, ternyata Polrestabes Medan justru menutup aktivitas perlindungan masyarakat.
“Sebetulnya apa yang dilakukan PT SSK justru membantu pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. Karena itu, dalam hal ini harusnya Polrestabes Medan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat menjadi garda terdepan dalam melindungi kesehatan masyarakat, bukan malah berlaku represif menutup lokasi itu,” ujar Julheri kepada wartawan, Selasa (25/5) malam.
Julheri menyatakan, terkait perizinan tidak ada masalah, semua dokumennya ada. “Ada surat izin dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Ada juga surat pemberitahuan ke Kapolrestabes, surat pemberitahuan ke Kasatlantas, surat pemberitahuan ke Kasat Intel, surat pemberitahuan ke Kabag Ops. Jadi, marilah bekerja sama yang baik untuk menyukseskan program Presiden Jokowi untuk segera menuntaskan penyebaran Covid-19,” tegas dia.
Sementara itu, Humas PT SSK, Budi Hariadi mengatakan, memang terjadi lonjakan pengunjung di lokasi test swab tersebut. Akan tetapi, tidak sampai menyebabkan kemacetan. “Lonjakan pengunjung tersebut terjadi sejak lebaran Idul Fitri, karena pemerintah mewajibkan masyarakat yang berpergian antar kabupaten/kota dalam kondisi sehat dan terbebas dari virus Corona. Hal itu harus dibuktikan dengan surat test swab antigen. Nah, kebetulan masyarakat memilih tempat ini karena menilai sistem drive thru yang kita terapkan sangat aman,” kata Budi.
Disebutkan dia, dalam sistem drive thru tersebut, masyarakat hanya berada di dalam mobil dan tidak berbaur dengan individu lainnya. Ini jelas sangat aman dari paparan Virus Corona, ketimbang masyarakat turun dari mobil, duduk di kursi antrean, berkerumun dan berinteraksi langsung.
“Kami sangat mengutamakan pelayanan dan fasilitas terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, turut bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid 19 Provinsi Sumatera Utara. Makanya, pada tanggal 17 Maret 2021 lalu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah meninjau dan membuka lokasi test swab dan rapit test antigen ini secara resmi,” sebut Budi.
Dia menuturkan, terkait pengelolaan limbah, semua dilakukan oleh pihak ketiga yakni Fast Lab yang sudah cukup terkenal mumpuni di dunia kesehatan. “Semua alat yang sudah digunakan langsung dirusak di lokasi, sebelum akhirnya diangkut ke tempat pemusnahan limbah medis,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang dikonfirmasi via whatsapp tidak merespon. Pesan singkat yang dikirim terkait perkembangan kasus tersebut dan sejumlah orang yang diamankan bagaimana status hukumnya, Riko tak kunjung balas.
Diketahui, petugas Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek layanan test swab antigen drive thru Lapangan Merdeka Medan, Selasa (25/5) sore. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang seperti alat test swab dan rapid test antigen serta perangkat elektronik yang digunakan.
Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan, penggerebekan yang dilakukan terkait legalitas. “Kita sedang melakukan penindakan terkait legalitas pelaksanaan yang dilakukan oleh lokasi test rapid antigen,” kata Aryya.
Dia menuturkan, pihaknya juga mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan. “Masalahnya dugaan pelanggaran prokes,” ujarnya.
Pada penggerebekan itu juga, selain barang-barang, tiga orang dari lokasi turut dibawa petugas. “Yang diamankan alat-alat rapid antigen dan limbahnya juga. Nanti untuk informasi lanjutan akan diinformasikan,” kata dia.
Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh, 3 orang yang sempat diamankan polisi telah dipulangkan pada tengah malam usai dimintai keterangan. Ketiganya merupakan dua orang perempuan dan satu orang laki-laki.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melakukan peninjauan ke layanan test swab tersebut pada 17 Maret lalu. Saat meninjau, Edy memberi apresiasi karena peran swasta sangat diperlukan untuk menggalakkan testing dan tracing dalam upaya mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Medan. “Dengan menggandeng pihak swasta, kita akan terus menambah kapasitas testing dan tracing. Bagi masyarakat yang ingin periksa dan tes Covid-19, silakan ke sini. Mudah-mudahan ke depannya antisipasi penularan Covid-19 di Sumut bisa semakin cepat kita lakukan,” ujar Edy ketika itu.
Kata Edy, bila hasil tes antigennya menunjukan hasil positif maka akan dilakukan pemeriksaan dengan metode test swab. Sebab di tempat tersebut sudah tersedia fasilitas mobil laboratorium bergerak. “Apabila hasil test swab juga positif, kemudian akan langsung ditangani oleh dokter. Setelah itu, baru dokter yang menentukan apakah itu nanti dilakukan isolasi mandiri atau dibawa ke rumah sakit,” terangnya.
Pada layanan drive thru ini, rapid test antigen harganya Rp150.000/orang dan hanya memerlukan waktu 10 menit untuk mendapatkan hasil. Sedangkan test swab PCR harganya Rp900.000/orang dan hanya membutuhkan waktu kurang lebih sekitar tiga jam. (ris)
RAKOR: Satgas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dan Deliserdang menggelar rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Deliserdang, Senin (24/5).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sumatera Utara memperketat jalur tikus untuk mengantisipasi kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negeri jiran, Malaysia. Ikhtiar ini sebagai langkah menekan penularan pandemi Covid-19, yang kian meningkat di wilayah Sumut.
RAKOR: Satgas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dan Deliserdang menggelar rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Deliserdang, Senin (24/5).
“Dari hasil evaluasi tim yang kita bentuk, ada dua persoalan kita di Sumut karena letak geografisnya berdekatan sekali dengan negara tetangga Malaysia. Yang baru kembali dari Malaysian
PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang melalui Kualanamu itu dilakukan isolasi selama lima hari,” kata Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahyamadi menjawab wartawan, kemarin (25/5).
Menurutnya, masih banyaknya ‘pendatang haram’ dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, juga menjadi salah satu penyebab wabah Corona meningkat di Sumut. “Tetapi yang ilegal, yang menggunakan perahu-perahu nelayan, melalui Tanjungbalai, Batubara, Asahan, ini yang sulit kita mengontrol, karena melalui pintu-pintu tikus istilah kita. Sehingga dia langsung pulang ke rumah. Ada yang pulang sampai ke Tapanuli sana, ke Deliserdang. Inilah yang membuat wabah,” tegas mantan Pangkostrad itu.
Bersama Forkopimda Sumut, ke depan ia akan memperketat pengawasan terhadap kondisi dimaksud. “Sementara ini kita akan kembalikan. Kita akan atur, kita sekat kembali. Kita bersama-sama Forkopimda ada Pangdam, Kapolda, Kajati, bersama-sama untuk menghentikan ini semua,” pungkasnya.
Deliserdang Jadi Perhatian
Sejalan dengan hal itu, sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dan Deliserdang meningkatkan koordinasi membahas berbagai langkah untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19 di Deli Serdang. Apalagi, hingga 23 Mei 2021, angka positif rate di Deliserdang 15,31 persen, tingkat kematian mencapai 5,68 persen, sementara tingkat kesembuhan mencapai 86,45 persen.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis, mewakili Gubsu Edy Rahmayadi selaku Kasatgas, menyampaikan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Satgas Deliserdang untuk bersinergi dengan satgas provinsi. Di antaranya, pengetatan protokol kesehatan (prokes) hingga tingkat desa, serta meninjau kembali standar operasional rumah sakit dalam menangani pasien.
“Langkah tersebut akan dituangkan ke dalam rencana kerja bersama antara Satgas Penanganan Covid-19 provinsi dengan Deliserdang, kita harapkan dalam dua minggu ke depan kasus penularan Covid-19 di Deliserdang menurun,” kata Arsyad usai mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 Sumut dengan Satgas Penanganan Covid-19 Deliserdang di Aula Kantor Bupati Deliserdang, Lubuk Pakam, Senin (24/5) lalu.
Dikatakannya, peningkatan kasus di Deliserdang menjadi perhatian Satgas Penanganan Covid-19 Sumut. Sinergi penanganan Covid-19 di daerah ini perlu terus ditingkatkan dan berkesinambungan. Selain pengetatan prokes dan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien Covid-19, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan menambahkan beberapa langkah. Di antaranya, melakukan tracing serinci mungkin, sehingga menghasilkan kesimpulan yang tepat.
Ashari mengakui, dalam dua minggu terakhir ada tren peningkatan kasus Covid-19 di wilayahnya. Pihaknya akan terus berupaya menurunkan kasus Covid-19, juga terbuka dengan semua saran dan petunjuk dari berbagai pihak, termasuk Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Usai pertemuan, pihaknya bersama satgas provinsi akan merumuskan rencana kerja atau langkah aksi. Diharapkan dalam dua minggu ke depan kasus Covid-19 di Deliserdang sudah menurun. Ashari juga mengapresiasi Gubernur Edy Rahmayadi yang menawari bantuan secara langsung dalam menangani Covid-19 di Sumut.
Anggota Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Sumut, Restuti Hidayani Saragih menambahkan, SOP penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit perlu ditingkatkan. Begitu pula dengan SOP pelaksanaan isolasi mandiri di rumah. Untuk itu, Restuti meminta satgas Deliserdang agar memperbanyak kapasitas isolasi terpusat.
4 WN Malaysia Positif Covid-19 Diisolasi
Sementara itu, empat warga negara (WN) Malaysia terkonfirmasi positif Covid-19, setelah menjalani pemeriksaan swab PCR saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada Senin (24/5) dan Selasa (25/4). Karena itu, keempatnya harus diisolasi guna mencegah penularan virus Corona kepada orang lain.
Sub Koordinator Pengendalian Karantina Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dr Heti mengatakan, keempatnya saat ini sudah diisolasi di RSUD Deliserdang. “Hasil pemeriksaan swab PCR-nya positif, mereka langsung dirujuk ke rumah sakit untuk diisolasi,” kata Heti dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/5).
Dia menjelaskan, sesuai SOP, terutama bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Bandara Kualanamu akan dikarantina selama 5 x 24 jam. Setibanya di bandara, petugas KKP juga akan langsung melakukan swab PCR dan swab kedua pada saat masa karantinanya selesai. “Mereka akan dikarantina sembari menunggu hasil swabnya keluar. Dari pemeriksaan itu, kita dapatkan 4 orang dengan hasil pemeriksaan positif Covid-19,” jelasnya.
Heti menyebutkan, keempat WN Malaysia itu anehnya mengantongi hasil swab dengan keterangan negatif Covid-19 saat tiba di bandara. Para WNA Malaysia tersebut membawa dokumen swab dengan hasil pemeriksaan negatif Covid-19. “Meski begitu, peraturannya tetap akan dikarantina dan dilakukan pemeriksaan swab PCR. Jika hasilnya negatif, maka swab akan kembali dilakukan saat masa karantina berakhir lalu baru boleh keluar,” tukasnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, hasil pemeriksaan keempat WNA Malaysia itu didapatkan pada Selasa (25/5) malam. Menurut dia, saat ini penanganan super ketat memang dilakukan di bandara dalam mengantisipasi masuknya virus Covid-19 varian India B1617. “Makanya penanganan kita sekarang super ketat di bandara. Bahkan, untuk hasil rapid antigen positif akan langsung dikirim ke rumah sakit untuk isolasi,” paparnya.
Aris juga mengatakan, apalagi Malaysia saat ini sedang memberlakukan kebijakan lockdown akibat gelombang Covid-19 yang kembali berlangsung. Oleh karena itu, Sumut harus semakin waspada guna mencegah importasi virus Corona dari Negeri Jiran tersebut. “Kita khawatir virus India sampai masuk ke Sumut. Apalagi, kita melihat di Malaysia juga banyak WN dari India,” pungkasnya.
Terkait perkembangan kasus baru Covid-19 Sumut, Jubir Satgas Covid-19 Sumut ini menyebutkan, per tanggal 26 Mei 2021 terdapat penambahan positif 85 orang, sembuh 77 orang dan meninggal 3 orang. “Total positif Covid-19 saat ini mencapai 31.557 orang, sembuh 28.098 orang dan meninggal 1.035 orang,” beber Aris.
Kasus baru positif didapatkan dari Medan 34 orang, Deliserdang 17 orang, Simalungun 12 orang, Dairi 10 orang, Tapanuli Utara 9 orang, dan Tanjungbalai 3 orang. Sedangkan angka kesembuhan diperoleh dari Deliserdang 40 orang dan Medan 37 orang. Sementara, angka meninggal dunia akibat Corona didapatkan dari Medan 3 orang. Untuk kasus suspek, bertambah 19 orang dan kini jumlahnya menjadi 970 orang.
“Diimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Protokol kesehatan harus melekat dalam setiap aktivitas kita. Tidak boleh lengah menjalankan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya. (prn/ris)